P U T U S A N
Nomor PUT-003706.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-441/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003706.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PALMA CONTE MAS, NPWP 02.589.725.7-038.000, yang beralamat di Jalan Daan Mogot Komplek Aldiron No. 121-L, RT.06, RW.05, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Laij Heri Susanto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Rio Djajatmadja;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1423/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PCM/IV/2025 tanggal 08 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001; Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;