P U T U S A N
Nomor PUT-003713.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2023 Nomor 00005/407/23/035/24 tanggal 02 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003713.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sinar Bumitama Energi, NPWP 60.245.879.6-035.000, beralamat di AKR Tower Lantai 16 Unit A, Jalan Panjang Nomor 5 RT.11/RW.10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Arvin Djunaidi, jabatan: Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hanif Andhika Winardi
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025
2. Nama: Syahruddin
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/SBE/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan