Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-003714.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Agri Tumbuh Makmur, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003714.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003714.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, dalam hal ini diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Agri Tumbuh Makmur Nomor 16 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Viondi Yunatan, SH notaris di Kota Tangerang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-ATM/IV/2025 tanggal 16 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Thesalonica Ega Devara/200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2536/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 078/BAW-

ATM/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00539/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 063/BAW-

BAND/ATM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025

tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk67.194.0000
2. Cukai00
3. PPN7.392.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 221.680.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran76.266.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari

2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 078/BAW- ATM/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

078/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Dengan ini mengajukan Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada PT Agri Tumbuh Makmur Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”.

Keputusan Terbanding a quo terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 76.266.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah Pemohon Banding terima tanggal 05 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Agri Tumbuh Makmur Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 76.266.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara D52091EJPI48OBRH tanggal 14 April 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023, terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 28 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp. 67.194.000,00

PPN Impor: Rp. 7.392.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 1.680.000,00

Denda Administrasi : Rp.0,00

Total: Rp. 76.266.000,00

2. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dikeluarkan Terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 76.266.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 67.194.000,00

PPN Impor: Rp. 7.392.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 1.680.000,00

Denda Administrasi : Rp.0,00

Total: Rp. 76.266.000,00

Alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Agri Tumbuh Makmur Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : ANJANI AGRO FOODS

b. Penjual : ANJANI AGRO FOODS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023

f. BL : GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0117093A/00121242 tanggal 11 Februari 2023;

2. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : KIRIT TRADERS

b. Penjual : KIRIT TRADERS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023

f. BL : COAU7243235740 tanggal 14 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 Februari 2023;

3. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : KIRIT TRADERS

b. Penjual : KIRIT TRADERS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023

f. BL : 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023;

4. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : Q LAND AGRI WORLD

b. Penjual : Q LAND AGRI WORLD

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : GB/177 tanggal 19 Februari 2023

f. BL : 225182250 tanggal 25 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023;

5. Bahwa di dalam PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

6. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0117093A/00121242 tanggal 11 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: ANJANI AGRO FOODS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023”

7. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 108795 Tanggal 06 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023”

8. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023”

9. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Q LAND AGRI WORLD sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “GB/177 tanggal 19 Februari 2023”

10. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah ANJANI AGRO FOODS;

11. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor COAU7243235740 tanggal 14 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

12. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

13. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor 225182250 tanggal 25 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah Q LAND AGRI WORLD;

14. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023 penerbit invoice adalah ANJANI AGRO FOODS;

15. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

16. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

17. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor GB/177 tanggal 19 Februari 2023 penerbit invoice adalah Q LAND AGRI WORLD;

18. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

19. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

20. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

21. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI nopen 100456 tanggal 01

Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2023, Form AI nopen 108795 Tanggal 06 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2023, Form AI 136329 tanggal 20 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023, dan Form AI nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023;

22. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

23. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

24. Bahwa kami telah menyerahkan CoO melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 3QTGP4231381 pada tanggal 19 Maret 2023 untuk PIB

nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nomor tiket 43SGYA231381 pada tanggal 19 Maret 2023 untuk PIB nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nomor tiket 4GKSWH231381 tanggal 13 April 2023 untuk PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 dan telah diterima oleh Terbanding, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

25. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA.

26. Bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 untuk PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-2. SoftcopyBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

D52091EJPI48OBRH tanggal 14 April 2025 sebesar Rp. 76.266.000,00; Bukti P-3. Softcopy Bill of Lading nomor GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari

2023, nomor COAU7243235740 tanggal 14 Februari 2023, nomor 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023, nomor 225182250 tanggal 25 Februari 2023;

Bukti P-4. Softcopy Certificate of Origin nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242

tanggal 11 Februari 2023, nomor EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 Februari 2023, nomor EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023, EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-5. Softcopy Commercial Invoice nomor AAFEXP22231398 tanggal 30

Januari 2023, nomor KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023, nomor

HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023, nomor GB/177 tanggal 19 Februari 2023;

Bukti P-6. Softcopy Packing List;

Bukti P-7. Softcopy PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795

tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-8. Softcopy Tanda Terima Slim;

Bukti P-9. Softcopy SPPB nomor 100745/KPU.1/2023 tanggal 01 Maret 2023,

nomor 109103/KPU.1/2023 tanggal 06 Maret 2023, nomor 136484/KPU.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan nomor 159828/KPU.1/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-10. Softcopy Resi pengiriman.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00539/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa PEMOHON mengajukan banding terhadap SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Nomor 078/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 26 April 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa atas importasi pada 4 (empat) dokumen PIB, PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi bea masuk dan ditetapkan

kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi PEMOHON sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

NoNo. PIBTanggalNo SKA AITanggal
110045601-03- 2023EIC/2023/013/0117093A/0012124201-02- 2023
210879506-03- 2023EIC/2023/013/0133187A/0013402616-02- 2023
313632920-03- 2023EIC/2023/013/0195853A/0021076913-03- 2023
416027731-03- 2023EIC/2023/013/0152371A/0023470121-03- 2023
NoNo. PIBTanggalNo SeriUraian BarangPos TarifPembeba nan Tarif
11004 5601-03- 20231INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42 .00BM:3,11% PPN: 11% PPh: 2,5%
21087 9506-03- 20231INDIAN GROUNDNUT KERNELS 140/1601202.42 .00
31363 2920-03- 20231INDIAN HULLED SESAME SEEDS 720 BAGS1207.40 .10

4 1602 31-03-1BLANCHED

1202.42 772023GROUNDNUT

.00

KERNELS 61/71

Bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif sebanyak 4 (empat) pos barang pada 4 (empat) dokumen PIB dengan pembebanan sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PemberitahuanPenetapan
PIB Nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023
1INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42. 00BM 3,11% (AIFTA) PPN 11% PPh 2.5%1202.42. 00BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
PIB Nomor 108795 tanggal 06 Maret 2023
1INDIAN GROUNDNUT KERNELS 140/1601202.42. 00BM 3,11% (AIFTA) PPN 11% PPh 2.5%1202.42. 00BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
PIB Nomor 136329 tanggal 20 Maret 2023
1INDIAN HULLED SESAME SEEDS 720 BAGS1207.40. 10BM 3,11% (AIFTA) PPN 11% PPh 2.5%1207.40. 10BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
PIB Nomor 160277 tanggal 31 Maret 2023
1BLANCHED GROUNDNUT KERNELS 61/711202.42. 00BM 3,11% (AIFTA) PPN 11% PPh 2.5%1202.42. 00BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 510/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023, PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan jangka waktu penyerahan, yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

3. Bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal

22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp76.266.000,00 (Tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia tenggara dan Republik India;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015

10. Surat tugas penelitian ulang nomor ST-574/BC/KPU.1/2025 tanggal 27 Februari 2025;

D. ANALISIS

1. Bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema AIFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh PEMOHON dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023, diketahui PEMOHON merupakan Importir yang pada sengketa PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (HH), menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema Preferensi Tarif Importasi Asean – India (AIFTA) kode 57, menggunakan SKA nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242 tangal 01 Februari 2023; EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 februari 2023; EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023; EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023 , dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 3,11%;

NoNo. PIBTanggalNo SKA AITanggal
110045601-03- 2023EIC/2023/013/0117093A/0012124201-02- 2023
210879506-03- 2023EIC/2023/013/0133187A/0013402616-02- 2023
313632920-03- 2023EIC/2023/013/0195853A/0021076913-03- 2023
416027731-03- 2023EIC/2023/013/0152371A/0023470121-03- 2023
No.No. PIBTanggalNo SeriUraian BarangPos TarifPembeba nan Tarif
11004 5601-03- 20231INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42 .00BM:3,11% PPN: 11% PPh: 2,5%
21087 9506-03- 20231INDIAN GROUNDNUT KERNELS 140/1601202.42 .00
31363 2920-03- 20231INDIAN HULLED SESAME SEEDS 720 BAGS1207.40 .10
41602 7731-03- 20231BLANCHED GROUNDNUT KERNELS 61/711202.42 .00

b. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

1) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

2) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)

c. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan ditetapkan kurang bayar

sebesar Rp76.266.000,00 (Tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

d. bahwa berdasarkan penelusuran dokumenSKA nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242;

EIC/2023/013/0133187A/00134026;

EIC/2023/013/0195853A/00210769;

EIC/2023/013/0152371A/00234701padalamanINSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Kosong, adapun berdasarkan penelitian SKA pada saat proses penyelesaian importasi melalui aplikasi CEISA Impor, diketahui bahwa SKA diberitahukan berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861); SKA AI Nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242 tanggal 11-02- 2023 / PIB Nomor 100456 tanggal 01-03-2023

SKA AI Nomor EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16-02- 2023 / PIB Nomor 108795 tanggal 06-03-2023

SKA AI Nomor EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13-03- 2023 / PIB Nomor 136329 tanggal 20-03-2023

SKA AI Nomor EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21-03- 2023 / PIB Nomor 160277 tanggal 31-03-2023

e. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), dari 4 SKA Form AI yang diberitahukan dalam PIB, 3 SKA beserta

dokumen pelengkap pabean telah diserahkan dan diterima sedangkan 1 SKA belum diterima; sesuai data berikut:

f. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa PEMOHON belum menyerahkan / tidak ditemukan bukti penyerahan lembar asli SKA ke kantor pabean, melainkan menyerahkan softcopy/

hasil pindaian berwarna SKA maupun dokumen pelengkap pabean melalui Loket Penerimaan Penerimaan Dokumen NPD atas 3 (tiga) SKA Form AI, sedangkan 1 SKA belum diterima yaitu SKA AI Nomor EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21-03-2023, dengan rincian sebagai berikut;

1) Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB nomor 100456 tanggal 01-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 3QTGP4231381

Bukti penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean oleh importir;

2) Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB nomor 108795 tanggal 06-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 43SGYA231381

Bukti penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean oleh importir;

3) Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB nomor 136329 tanggal 20-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 4GKSWH231381

Bukti penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean oleh importir;

4) Tidak terdapat bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD dan/atau COO atas PIB Nomor 160277 tanggal 31-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM

g. Bahwa dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan bahwa softcopy SKA/COO diserahkan masih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran atas 3 (tiga) SKA beserta dokumen pelengkap melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SIAP), namun demikian terhadap dokumen lembar asli/hardcopy SKA atas 4 (empat) SKA dalam 4 (empat) PIB sengketa a quo, belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean sesuai ketentuan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor;

h. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/Hard Copy SKA sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebesar 5%.

2. Bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, dan dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

d. Bahwa PT. AGRI TUMBUH MAKMUR melakukan impor barang yang diberitahukan pada PIB nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023 berupa (4 item seri barang) dengan pos tarif 1202.42.00 dan 1207.40.10 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean – India dengan tarif preferensi bea masuk sebesar 3,11% ;

e. Bahwa atas importasi barang dimaksud, PT. AGRI TUMBUH MAKMUR tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

f. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022, dijelaskan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja

Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

g. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republik India, dijelaskan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN -India Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan asal barang terdiri dari:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan procedural (procedural provisions).

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2) Untuk Importir sebagairnana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan………

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

h. Bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a.memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b.Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

3. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa PT. AGRI TUMBUH MAKMUR tidak menyerahkan lembar dokumen asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat

(1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

4. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yag obyektif dan terukur, maka barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023, tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 20%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 atas pos tarif 6907.21.93 sebagai berikut:

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa PEMOHON tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023;

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur JenderalBeadanCukaiNomor

SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTERBANDINGnomorSPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

063/BAW-BAND/ATM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dalam hal ini bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama PT Agri Tumbuh Makmur, NPWP Nomor 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00539/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang terdaftar di dalam Sengketa Pajak Nomor 003714.47/2025/PP.

Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada surat Panitera Nomor B-003714.47.2025/PAN/2025 tanggal 30 Juni 2025 hal Permintaan Surat Bantahan atas SUB yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2025 melalui e-taxcourt.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, izinkan kami Pemohon Banding menyampaikan bantahan terhadap SUB yang dikirimkan Terbanding melalui Pengadilan Pajak Republik Indonesia, yang berisi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, data dan fakta, serta argumentasi dan dalil, sebagaimana tertera di dalam surat bantahan ini, sebagai alat bukti untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagai fakta hukum dan fakta persidangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam rangka menentukan kebenaran material terkait, sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. Bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema AIFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh PEMOHON dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023; 136329 tanggal 20 Maret 2023; 160277 tanggal 31 Maret 2023, diketahui PEMOHON merupakan Importir yang pada sengketa PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (HH), menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema Preferensi Tarif Importasi Asean – India (AIFTA) kode 57, menggunakan SKA nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242 tangal 01 Februari 2023; EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 februari 2023; EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023; EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023 , dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 3,11%;

b. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

i. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

ii. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

c. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor SPKTNP 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp76.266.000,00 (Tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

d. bahwa berdasarkan penelusuran dokumen SKA nomor EIC/2023/013/0117093A/00121242;EIC/2023/013/0133187A/0013402 6;EIC/2023/013/0195853A/00210769;EIC/2023/013/0152371A/002347 01 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Kosong, adapun berdasarkan penelitian SKA pada saat proses penyelesaian importasi melalui aplikasi CEISA Impor, diketahui bahwa SKA diberitahukan berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861);\

e. Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), dari 4 SKA Form AI yang diberitahukan dalam PIB, 3 SKA beserta

dokumen pelengkap pabean telah diserahkan dan diterima sedangkan 1 SKA belum diterima;

f. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa PEMOHON belum menyerahkan / tidak ditemukan bukti penyerahan lembar asli SKA ke kantor pabean, melainkan menyerahkan softcopy/ hasil pindaian berwarna SKA maupun dokumen pelengkap pabean melalui Loket Penerimaan Penerimaan Dokumen NPD atas 3 (tiga) SKA Form AI, sedangkan 1 SKA belum diterima yaitu SKA AI Nomor EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21-03-2023, dengan rincian sebagai berikut;

i. Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB nomor 100456 tanggal 01-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 3QTGP4231381

ii. Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB

nomor 108795 tanggal 06-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 43SGYA231381

iii. Bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD atas PIB

nomor 136329 tanggal 20-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan nomor 4GKSWH231381

iv. Tidak terdapat bukti pengajuan permohonan layanan

penerimaan NPD dan/atau COO atas PIB Nomor 160277 tanggal 31-03-2023 melalui aplikasi SIAP dan SLIM

g. Bahwa dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan bahwa softcopy SKA/COO diserahkan masih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran atas 3 (tiga) SKA beserta dokumen pelengkap melalui Sistem Komputer Pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (SLIM dan SIAP), namun demikian terhadap dokumen lembar asli/hardcopy SKA atas 4 (empat) SKA dalam 4 (empat) PIB sengketa a quo, belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean sesuai

ketentuan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor;

h. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/Hard Copy SKA sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : ANJANI AGRO FOODS

b. Penjual : ANJANI AGRO FOODS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023

f. BL : GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0117093A/00121242 tanggal 11 Februari 2023;

2. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : KIRIT TRADERS

b. Penjual : KIRIT TRADERS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023

f. BL : COAU7243235740 tanggal 14 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 Februari 2023;

3. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : KIRIT TRADERS

b. Penjual : KIRIT TRADERS

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023

f. BL : 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023;

4. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim : Q LAND AGRI WORLD

b. Penjual : Q LAND AGRI WORLD

c. Importir : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice : GB/177 tanggal 19 Februari 2023

f. BL : 225182250 tanggal 25 Februari 2023

g. Kode CoO : 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023;

5. Bahwa di dalam PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

6. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0117093A/00121242 tanggal 11 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: ANJANI AGRO FOODS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023”

7. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 108795 Tanggal 06 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0133187A/00134026 tanggal 16 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023”

8. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0195853A/00210769 tanggal 13 Maret 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023”

9. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0152371A/00234701 tanggal 21 Maret 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Q LAND AGRI WORLD sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “GB/177 tanggal 19 Februari 2023”

10. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah ANJANI AGRO FOODS;

11. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor COAU7243235740 tanggal 14 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

12. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

13. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor 225182250 tanggal 25 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah Q LAND AGRI WORLD;

14. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor AAFEXP22231398 tanggal 30 Januari 2023 penerbit invoice adalah ANJANI AGRO FOODS;

15. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor KT-545/22-23 tanggal 05 Februari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

16. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor HS-205/22-23 tanggal 24 Februari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

17. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor GB/177 tanggal 19 Februari 2023 penerbit invoice adalah Q LAND AGRI WORLD;

18. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan

memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

19. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

20. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to

observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

21. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut:

(1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:

1. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau

2. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau pengakuan se bagai AEO.

(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW).

(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).

(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampman bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

22. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023, dan nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2023, Form AI nopen 108795 Tanggal 06 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2023, Form AI 136329 tanggal 20 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023, dan Form AI nopen 160277 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023;

23. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk

atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

24. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

25. Bahwa kami telah menyerahkan CoO melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 3QTGP4231381 pada tanggal 19 Maret 2023 untuk PIB nopen 100456 tanggal 01 Maret 2023, nomor tiket 43SGYA231381 pada tanggal 19 Maret 2023 untuk PIB nopen 108795 tanggal 06 Maret 2023, nomor tiket 4GKSWH231381 tanggal 13 April 2023 untuk PIB nopen 136329 tanggal 20 Maret 2023 dan telah diterima oleh Terbanding, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

26. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan

Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection kepada Instansi Penerbit SKA.;

27. Bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih. bahwa dalam Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

D52091EJPI48OBRH tanggal 15 April 2025 sebesar Rp76.266.000,00; Bukti P-2. Softcopy Bill of Lading Nomor 225182250 tanggal 01 Maret 2023; Bukti P-3. Softcopy Certificate of Origin EIC/2023/013/0117093A/00121242

tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-4. Softcopy Certificate of Origin EIC/2023/013/0133187A/00134026

tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-5. Softcopy Certificate of Origin EIC/2023/013/0152371A/00234701

tanggal 21 Maret 2023;

Bukti P-6. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor AAFEXP22231398 tanggal 30

Januari 2023;

Bukti P-7. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor HS-205 tanggal 24 Februari

2023;

Bukti P-8. Softcopy Invoice dan Packing List Nomor KT-545 tanggal 05 Februari

2023;

Bukti P-9. Softcopy Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-10. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

100745/KPU.1/2023 tanggal 01 Maret 2023;

Bukti P-11. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

136484/KPU.1/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti P-12. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

109103/KPU.1/2023 tanggal 06 Maret 2023;

Bukti P-13. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

159828/KPU.1/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-14. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa Hukum atas

nama Arief Arbenta;

Bukti P-15. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-ATM/IV/2025 tanggal 16

April 2025;

Bukti P-16. Softcopy Bill of Lading Nomor 189DX01094 tanggal 03 Maret 2023; Bukti P-17. Softcopy Bill of Lading Nomor GOSUPAV6185160 tanggal 09 Februari

2023;

Bukti P-18. Softcopy Bill of Lading Nomor COAU7243235740 tanggal 14 Februari

2023;

Bukti P-19. Softcopy Certificate of Origin Nomor EIC/2023/013/0195853A/00210769

tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-20. Softcopy Commercial Invoice dan Packing List Nomor GB/177 tanggal

19 Februari 2023;

Bukti P-21. Softcopy PIB Nomor 100456 tanggal 25 Februari 2023;

Bukti P-22. Softcopy PIB Nomor 108795 tanggal 2 Maret 2023;

Bukti P-23. Softcopy PIB Nomor 136329 tanggal 19 Maret 2023;

Bukti P-24. Softcopy PIB Nomor 160277 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-25. Softcopy bukti kirim SKPTNK-466/BC/KPU.1/2025;

Bukti P-26. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan SIrkuler Para Pemegang Saham

PT Agri Tumbuh Makmur Nomor 16 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris Viondi Yunatan, SH, M.Kn. di Tangerang yang disertai dengan SK Menkumham;

Bukti P-27. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Arief Arbenta; Bukti P-28. Softcopy Surat Nomor 080/BAW-ATM/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025

tentang Penjelasan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang PT Agri Tumbuh Makmur

Nomor 510/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Softcopy Bukti Kirim SKPTNP-466/BC/KPU.1/2025;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-262/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 16

September 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-5. Softcopy Surat Nomor S-306/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 14 Oktober

2025 tentang Tanggapan atas Bantahan sekaligus Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 078/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 25 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITarif (Pembebanan Bea Masuk)1202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA
1207.40.10 BM 3,11% (AIFTA)1207.40.10 BM 5 % (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp76.266.000,00 (Tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan: Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan lembar asli SKA (Form AI);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon telah memenuhi ketentuan pemanfaatan tarif preferensi AIFTA, karena Form AI (SKA) yang digunakan adalah sah, valid, dan diterbitkan oleh instansi berwenang di India, serta data SKA konsisten dengan dokumen pelengkap pabean (invoice, BL, eksportir, importir, dan uraian barang). Oleh karena itu, penolakan tarif preferensi dan penerapan tarif MFN oleh Terbanding dinilai tidak beralasan.

2) penyerahan hasil pindaian SKA dalam tenggat waktu yang ditentukan selama masa berlakunya PMK 45/PMK.04/2020, dan bahwa Form AI yang digunakan masih berada dalam masa berlaku 12 bulan sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures AIFTA. Pemohon juga menekankan asas kepastian hukum, itikad baik, dan penghormatan terhadap perjanjian internasional, sehingga koreksi Terbanding yang menolak seluruh fasilitas AIFTA dianggap tidak sejalan dengan tujuan perjanjian perdagangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
ITARIF
Pos 1100456 tanggal 25 Februari 2023 INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)
Pos 1108795 tanggal 2 Maret 2023 INDIAN GROUNDNUT KERNELS 140/1601202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)
Pos136329 tanggal 19 Maret 20231207.40.101207.40.10
1INDIAN HULLED SESAME SEEDS 720 BAGSBM 3,11% (AIFTA)BM 5 % (MFN)
Pos 1160277 tanggal 29 Maret 2023 BLANCHED GROUNDNUT KERNELS 61/711202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentan a.l.:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sbb:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned).

3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

4. bahwa barang impor a quo diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan no pendaftaran tertanggal 1 - 31 Maret 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif

preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(3) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(2) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AIFTA dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA softcopy sbb:

NoNo. PIBTanggalNo. SKA AITanggalPenyerahan softcopy
110045601-03- 2023EIC/2023/013/0117093 A/0012124201-02-202319-03-2023
210879506-03- 2023EIC/2023/013/0133187 A/0013402616-02-202319-03-2023
313632920-03- 2023EIC/2023/013/0195853 A/0021076913-03-202313-04-2023

4 160277 31-03- EIC/2023/013/015237 21-03-2023-

20231A/00234701

Tidak ada bukti pendukung yang menginformasikan penyerahan lembar asli SKA untuk keempat PIB a quo;

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran pada periode tanggal 1 maret 2023 s.d. 31 maret 2023. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 19 Maret 2023 s.d. 13 april 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat

Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

…

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

7. Bahwa bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA tertanggal 1 Februari 2023 – 21 maret 2023) yaitu pada tanggal 31 januari 2024 – 20 maret 2024, telah berada pada masa berlakunya PMK 35/ 2023;

8. Bahwa Terbanding berpendapat ketentuan peralihan Pasal 8 PMK 35/ 2023 mengikat hanya untuk pemberitahuan pabean yang sudah mendapat nomor pendaftaran setelah PMK 35/ 2023 ini berlaku, bukan untuk pemberitahuan sebelum PMK 35/ 2023 ini berlaku. Dengan demikian menurut Terbanding: Kasus ini tidak relevan dengan Pasal 8 PMK 35/2023 dan tetap tunduk pada PMK 45/2020 sebagai aturan yang berlaku saat itu.

9. Menimbang bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli untuk 3 (tiga) PIB, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan:

Pasal 3 ayat (2) PMK-35 tahun 2023

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

10. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pasal 8 PMK 35/ 2023 memuat Norma yg multitafsir. Dengan mengedepankan kebenaran material/ substansi, dimana secara material:

- Untuk PIB nomor 100456 tanggal 01-03-2023; 108795 tanggal 06-03-2023 dan 136329 tanggal 20-03-2023, Pemohon telah mengajukan SKA dalam bentuk softcopy yang didalamnya telah terdapat informasi dan data keasalan barang a quo, kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AIFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, maka pengadilan pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, tarif preferensi skema AIFTA dapat diberikan;

- Untuk PIB nomor 160277 tanggal 31-03-2023, Pemohon tidak mengajukan

SKA baik dalam bentuk softcopy maupun lembar asli SKA sehingga tidak dapat ditelusuri keasalan barang a quo, maka tarif preferensi skema AIFTA tidak dapat diberikan.

dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Pos 1100456 / 25 Februari 2023 INDIAN GROUNDNUT KERNELS 50/601202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)1202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)
Pos 1108795 / 2 Maret 2023 INDIAN GROUNDNUT KERNELS 140/1601202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)1202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)
Pos 1136329 / 19 Maret 2023 INDIAN HULLED SESAME SEEDS 720 BAGS1207.40.10 BM 3,11% (AIFTA)1207.40.10 BM 5 % (MFN)1207.40.10 BM 3,11% (AIFTA)
Pos 1160277 / 29 Maret 2023 BLANCHED GROUNDNUT KERNELS 61/711202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)1202.42.00 BM 5 % (MFN)1202.42.00 BM 5 % (MFN)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu dalam PIB nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023 dan 136329 tanggal 20 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), sedangkan untuk barang impor dalam PIB nomor 160277 tanggal 31-03-2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp76.266.000,00 menjadi sebesar Rp27.743.981,00, dengan rincian sebagai berikut:

BM: Rp24.444.000,00

PPN: Rp2.688.856,00

PPh pasal 22 Impor: Rp611.125,00

Total: Rp27.743.981,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 466/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama PT. AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440;

2. Menetapkan barang impor in casu dalam PIB nomor 100456 tanggal 01 Maret 2023; 108795 tanggal 06 Maret 2023 dan 136329 tanggal 20 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), sedangkan untuk barang impor dalam PIB nomor 160277 tanggal 31 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp76.266.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp27.743.981,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.