Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-003716.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003716.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 523/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003716.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z-4 Nomor 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520, dalam hal ini diwakili oleh Budihardjo jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Chrissianty Ratna Nagalea,

Jabatan: Supervisor Ekspor Impor,

Alamat: Kampung Melayu Besar Nomor 22, RT 007 RW

001, Kebon Baru,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

2. Nama: Hery Heryandy,

Jabatan: Manager Ekspor Impor,

Alamat: H. Sarbini I Nomor 19, Makasar,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 083/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

3. Nama: Berdikari Munthe,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 2 September

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 10 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2229/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-887/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00665/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0142/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga89.607.000 0 0 0 9.857.000 0 2.241.000 0 0
Jumlah101.705.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 082/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 Februari 2025;

bahwa SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penetapan oleh Terbanding dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor

523/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan penetapan “Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020” yang mengakibatkan tidak diberikannya tarif prefential dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dengan nilai tagihan sebesar Rp101.705.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah);

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggara Sistem Indonesia Single Window (“PMK-214”) pada tanggal 28 Desember Tahun 2022 dan mulai berlaku setelah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 30 Desember 2022;

bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Deklarasi Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“PMK-45”) pada tanggal 29 April 2020 yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (4) huruf a, Pasal 4 huruf a dan huruf b PMK-45;

bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 5A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa seharusnya penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang undang, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor;

bahwa pelaksanaan ketentuan prosedural pemanfaatan SKA AANZFTA seharusnya lebih merujuk pada Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa AANZFTA merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk soft copy sudah memenuhi ketentuan undang undang yang belaku dan penyerahan COO AANZFTA baik dalam betuk soft copy maupun hardcopy tidak mengubah keaslian dari COO AANZFTA tersebut;

2. bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, sehingga Pajak

Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00665/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor 476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (CoO)/Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK Nomor 45/PMK.04/2020), sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK dimaksud tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Penetapan a quo merupakan penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 523/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 28 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapat Nomor pendaftaran dengan menggunakan tarif preferensi AANZ dengan klasifikasi dan tarif bea masuk sesuai data dokumen PIB sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), bahwa SKA Form AANZ yang diberitahukan pada PIB adalah COO/SKA non elektronik (SKA hardcopy), hal tersebut sesuai dengan kode dokumen yang diberitahukan importir dalam PIB, yaitu “861” sebagaimana gambar dalam surat uraian banding Terbanding;

Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA Impor), bahwa SKA Form AANZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB a quo telah diterima, sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Berdasarkan data pada Sistem Komputer Pelayanan KPU BC Tipe A Tanjung Priok (aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) dan aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM)), bahwa SKA yang diterima adalah hasil pindaian berwarna SKA dan dokumen pelengkap pabean, sesuai data berikut:

1. bahwa bukti pengajuan permohonan layanan penerimaan NPD oleh importir melalui aplikasi SIAP dan SLIM, dengan kode layanan Nomor Z7Q5SW231381 sebagaimana gambar dalam surat uraian banding Terbanding;

2. bahwa bukti penyerahan hasil pindaian berwarna SKA beserta dokumen pelengkap pabean oleh importir sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

3. bahwa telah dilakukan penelusuran e-COO di laman https://insw.go.id/e- COO/detail, dari hasil penelusuran kedapatan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding, Data Kosong;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana uraian tersebut di atas, disimpulkan tidak terdapat bukti bahwa importir telah menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA hingga batas

waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia- Selandia Baru;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, bahwa SKA Form AANZ yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB a quo adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy. Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding wajib menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0142/ADM/ATK/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi antara negara-negara ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru ASEAN-Australia–New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), bahwa dengan telah dilengkapinya dokumen Pelengkap Pabean berupa COO Nomor 21. 2923 04215 tanggal 27 Februari 2023 negara asal New Zealand maka Pemohon Banding berhak atas tarif bea masuk Preferensi bukan yang berlaku umum Most Favoured Nation (MFN); bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, SKA elektronik (e-Form) dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA. dalam surat uraian banding disebutkan bahwa dokumen SKA telah tersedia dalam CEISA dan SLIM, yang merupakan sistem resmi DJBC, dengan status "Ada", maka seharusnya dapat diasumsikan bahwa bentuk dokumen elektronik telah tersedia, sah dan telah diterima dengan baik;

bahwa apabila Pemohon Banding lalai dalam menyerahkan SKA dalam waktu yang ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2), PMK Nomor 45/PMK.04/2020, bukankah Terbanding bisa menggunakan Pasal 5 Ayat (3) sehingga kegiatan ekspor impor dalam negeri bisa terjaga dan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak yang bersangkutan?;

bahwa berdasarkan Pasal 6, PMK Nomor 45/PMK.04/2020, prinsip dasar pemberian tarif preferensi adalah terpenuhinya kriteria asal barang dan dokumen pendukung yang sah. Jika SKA elektronik telah terbit dan secara

substantif memenuhi persyaratan asal barang AANZFTA, maka hak atas tarif preferensi tidak boleh digugurkan hanya karena formalitas penyerahan hardcopy yang tidak relevan di era digital;

bahwa pada COO tersebut juga tercantum nomor kode verifikasi dan tautan/link yang dapat diakses publik yang mengarahkan ke sistem verifikasi elektronik resmi dari pemerintah New Zealand, untuk memeriksa keabsahan dan keotentikan dokumen tersebut. Tautan ini memenuhi unsur verifikasi keaslian yang dimaksud dalam prosedur e-COO sebagaimana dipraktikkan dalam perdagangan internasional;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dengan tegas membantah kesimpulan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural. Telah terbukti:

1. bahwa tidak ada perbedaan substantif, hardcopy COO hanyalah representasi fisik dari informasi yang sama dengan softcopy yang Pemohon Banding sampaikan. Tidak ada perbedaan informasi, data, atau keabsahan antara keduanya;

2. bahwa adanya hardcopy COO yang valid, negara tidak mengalami kerugian. Barang impor tersebut memang memenuhi persyaratan asal barang (rule of origin) untuk mendapatkan tarif preferensi 0%;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen SKA/COO secara softcopy via aplikasi SLIM, yang mana hal ini sejalan dengan arah digitalisasi dan penggunaan dokumen elektronik. Permintaan hardcopy AANZFTA yang kemudian menjadi dasar penolakan karena dugaan keterlambatan penyerahan dokumen fisik, tidak relevan lagi mengingat status AANZFTA COO sebagai dokumen elektronik (dokumen yang di tandatangani dan stempel secara elektronik) yang diakui secara legal. Kewajiban Terbanding adalah memverifikasi keabsahan data elektronik tersebut, bukan terpaku pada format fisik dokumen;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620250301230897 tanggal 3 Maret

2025 sebesar Rp101.705.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank HSBC Indonesia NTPN

3EA3C5SN8N06PBPH tanggal bayar 25 April 2025 sebesar Rp101.705.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat oleh

Ahmad Soleh, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Pengesahan Akta Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-0045238.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 083/ADM/ATK/IV/2025

tanggal 28 April 2025 atas nama Hery Heryandy;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 084/ADM/ATK/IV/2025

tanggal 28 April 2025 atas nama Chrissianty Ratna Nagalea; Bukti P-8. PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023;

Bukti P-9. Billing DJBC Kode Billing 620230300006165 tanggal 1 Maret

2023 sebesar Rp241.939.000,00 (PIB);

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

C714C4VNI7B9CTOL tanggal bayar 2 Maret 2023 sebesar Rp241.939.000,00 (PIB);

Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor 121634 tanggal 31 Januari 2023; Bukti P-12. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 121634 tanggal

31 Januari 2023;

Bukti P-13. Bill of Lading Nomor MEDUAI716187 tanggal 31 Januari 2023;

Bukti P-14. Certificate of Origin-AANZFTA (Form AANZ) Nomor

21.2023.04215 tanggal 7 Februari 2023;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 2

September 2025 atas nama Berdikari Munthe;

Bukti P-16. Akta Notaris Nomor 4 tanggal 3 Januari 2023, yang dibuat oleh

Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-17. Pengesahan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 3 Januari 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0001677 tanggal 4 Januari 2023;

Bukti P-18. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 16

September 2025 atas nama Berdikari Munthe;

Bukti P-19. Tabel sengketa persidangan;

Bukti P-20. Surat Kuasa Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 10 September

2025 atas nama Berdikari Munthe;

Bukti P-21. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Hery Heryandy; Bukti P-22. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Chrissianty Ratna

Nagalea;

Bukti P-23. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008216.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025; Bukti P-24. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010002.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti P-25. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009952.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

523/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-2 Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-591/PT. ANTA

TIRTA KIRANA/PENUL/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-3 Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-2/ST-591/PT. ANTA

TIRTA KIRANA/PENUL/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4 Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-3/ST-591/PT. ANTA

TIRTA KIRANA/PENUL/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-5 Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-4/ST-591/PT. ANTA

TIRTA KIRANA/PENUL/2025 tanggal 20 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 523/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 082/ADM/ATK/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 5% (MFN)Jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua. Negara asal New Zealand. PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp101.705.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023, sebagai berikut:

NomorPemberitahuanPenetapan
1Tarif BM 0% (AANZFTA)Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, negara asal New Zealand, yang diberitahukan pada PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 menjadi tarif bea masuk yang berlaku untuk umum (MFN) sebesar 5%, dalam SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan alasan bahwa SKA Form AANZ yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB a quo adalah SKA yang diterbitkan dalam bentuk hardcopy. Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding wajib menyerahkan

lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, namun hingga batas waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa tidak ada perbedaan substantif, hardcopy COO hanyalah representasi fisik dari informasi yang sama dengan softcopy yang Pemohon Banding sampaikan. Tidak ada perbedaan informasi, data, atau keabsahan antara keduanya;

2. bahwa adanya hardcopy COO yang valid, negara tidak mengalami kerugian. Barang impor tersebut memang memenuhi persyaratan asal barang (rule of origin) untuk mendapatkan tarif preferensi 0%;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen SKA/COO secara soft copy via aplikasi SLIM, yang mana hal ini sejalan dengan arah digitalisasi dan penggunaan dokumen elektronik. Permintaan hardcopy AANZFTA yang kemudian menjadi dasar penolakan karena dugaan keterlambatan penyerahan dokumen fisik, tidak relevan lagi mengingat status AANZFTA COO sebagai dokumen elektronik (dokumen yang di tandatangani dan stempel secara elektronik) yang diakui secara legal. Kewajiban Terbanding adalah memverifikasi keabsahan data elektronik tersebut, bukan terpaku pada format fisik dokumen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, negara asal New Zealand, sebagai berikut:

NoPIBPemberitahuanPenetapan
Nomortanggal
11033362 Maret 2023Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) dengan alasan penyerahan lembar asli SKA melebihi jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 19 (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020);

bahwa menurut Pemohon Banding, penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang-undang, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor sehingga karena SKA telah diserahkan secara elektronik barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ; bahwa menurut Pemohon Banding PMK 45/PMK.04/2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini karena telah dicabut dengan diberlakukannya Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk

Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35 Tahun 2023);

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020 menyebutkan:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

bahwa berdasarkan rumusan bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB in casu baru ada pada tanggal 21 Mei 2023 (sembilan puluh hari sejak mendapatkan nomor pendaftaran);

bahwa PMK 35 Tahun 2023 telah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 285 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April 2023;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.……

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB,

pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

bahwa rumusan bunyi Pasal 8 huruf b dimaknai bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 berlaku yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35 Tahun 2023;

bahwa pada tanggal PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, yaitu pada tanggal 28 April 2023 dan mencabut PMK 45 tahun 2020, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB in casu;

bahwa Pasal 3 PMK 35 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

bahwa sesuai rumusan bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 35 Tahun 2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35 Tahun 2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional;

bahwa mempertimbangkan pada saat PMK 35 tahun 2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sehingga barang impor yang diberitahukan dalam PIB in casu yang pindaian SKA-nya telah diserahkan ke Kantor Pabean, dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian internasional (AANZFTA);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023, adalah menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AANZFTA;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, pos tarif 0404.10.11, negara asal New Zealand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1 dan 2Whey Protein Concentrate TatuaPos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 0% (AANZFTA)Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 0404.10.11 Tarif BM 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, pos tarif 0404.10.11, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AANZFTA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-476/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 523/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z-4 Nomor 26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Whey Protein Concentrate Tatua, pos tarif 0404.10.11, negara asal New Zealand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 103336 tanggal 2 Maret 2023 menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AANZFTA sebesar 0%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.