Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 205 halaman

PUT-003718.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003718.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003718.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2500/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./ 198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/ 199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya A./ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-734/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

826/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1476/PUR/IMP-

SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00562/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00567/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024 tanggal

13 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk260.000199.013.000198.753.0000
2. Cukai0000
3. PPN225.990.578247.853.378.21.862.8000
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2251.361.37556.330.1754.968.8000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran225.584.6000

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024

tanggal 13 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1185/SMI-PUR/I/2025 tanggal 04 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk260.000
2. Cukai0
3. PPN225.990.578
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2251.361.375
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk260.000199.013.000198.753.0000
2. Cukai0000
3. PPN225.990.578247.853.378.21.862.8000
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2251.361.37556.330.1754.968.8000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran225.584.6000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1476/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1476/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 (“KEP-00567/2025”) tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.03/2024 tanggal 13 November 2024 (“SPTNP-614087/2024”) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Penetapan Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 02 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 yang dibanding (Lampiran 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 225.584.600,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241100191421 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti PenerimaanNegara(NTPN) nomor 9BE597LI83IOPTLT (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 (Lampiran 3).

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadap Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP

00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.03/2024 tanggal 13 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret

2025

a. Bahwa pemohon mengimpor barang berupa:

1. PIB: 882510 tanggal 08 November 2024

2. Jenis Barang: 14 (empat belas) pos jenis barang, rincian

sesuai dengan lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: Rincian sesuai denganlembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos (HS): Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

6. NilaiPabean : USD 130,591.24

(CIF)

7. Supplier: FORTINET INC

b. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0401F-950-02-368517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0090G-950-02-12
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF-725- 02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
FWB-2000F
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

c. Bahwa surat Keberatan pemohon dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan, serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 04 Januari 2025;

d. Bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan pemohon keberatan atas penetapan klasifikasi pos tarif HS yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data- data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 04 Januari 2025;

2. Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor 00094/KBT.01/2025 tanggal 04 Januari 2025;

3. Fotokopi SPTNP nomor 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 640241100191421, dan NTPN 9BE597LI83IOPTLT tanggal 14 November 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024;

b) Fotokopi HAWB nomor DIM011-321700 tanggal 01 November 2024;

c) Fotokopi MAWB nomor 297-63054460 tanggal 01 November 2024;

d) Fotokopi Invoice;

e) Fotokopi Packing Slip;

f) Fotokopi Salinan Sertifikat Jenis Perangkat;

g) Fotokopi Data sheet Barang;

h) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding nomor 59 tanggal 08 Desember 2023.

f. Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 225.584.600,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah);

g. Bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, diketahui barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0401F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0090G-950-02-128517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.79.10BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF-725-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

h. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613576/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

i. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, diketahui barang impor sebagai berikut;

j. Bahwa berdasarkan keterangan dalam Surat Pengajuan Keberatan, diketahui informasi barang impor sebagai berikut:

k. Bahwa berdasarkan datasheet FORTIGATE 400F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance.

l. Bahwa berdasarkan datasheet Produk FortiGate 90G Series, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate Next-Generation Firewall 90G series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 90G series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 90G automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

m. Bahwa berdasarkan data sheet FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000F, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations.

Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.

n. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut:

Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers.

Wide Range for Maximum Flexibility

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs.

o. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak

atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

p. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontroller diperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

q. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

r. Bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable, diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form- factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

s. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

• Barang impor Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network ) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

• Barang impor Pos 5 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

• Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.

t. Bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 : “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6 : “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

2. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

3. Bahwa berdasarkan Catatan 6 Bab 84 huruf (D) BTKI 2022:

Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above:

(i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined;

(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other

data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network);

(iii) Loudspeakers and microphones;

(iv) Television cameras, digital cameras and video camera recorders;

(v) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.

4. Bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022:

2.- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara

elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

5. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik;

bagiandaripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49- - - - Lain-lain.

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

u. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-368517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-98517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10-FW2KF- 725-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

v. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor Pos 1 s.d 5, dan 10 s.d 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02-128517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10-FW2KF-725-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB- 2000F
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

w. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf v, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024.

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC- 10-FW2KF-725-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL -4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS 8517.62.43 BM 0%,

12(INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X PPN 11%, PPh

INTERNAL PORTS) P/N FG-40FPasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Bahwa hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp.198.753.000,00

PPN: Rp.21.862.800,00

PPh Pasal 22: Rp.4.968.800,00 (+)

Total: Rp. 225.584.600,00

(dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah)

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 2, 4, 11 dan 12 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 adalah sebagai sebuah Gateway dan Pos barang 16 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 adalah sebuah Switch.

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway dan Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya.

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan;

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21

Perangkat Gateway dan switch ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
2Network Security GatewayFG-401F86716/SDPPI/2022
4Network Security GatewayFG-90G100311/SDPPI/2024
11Network Security GatewayFWB- 2000F86633/SDPPI/2022
12Network Security GatewayFG-40F85821/SDPPI/2022

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 sebagaimana diterangkan dalam butir c di atas, Gateway dan switch dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat

telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini.

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

d. Sesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang

dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon :

1. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos

dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan

transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk

gateway, bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either

directly or through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gateway dan switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak. Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway dan switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a)Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang

masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya sebagai security/Pengaman/pengendali untuk computer (ADP) dalam suatu jaringan komputer.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Bahwa di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam

kesimpulan terbanding dalam huruf s yang berbunyi: ”Barang impor Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network ) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.”

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah dalam mengidentifikasi barang a quo.

Dari satu sisi terbanding menyebutkan barang a quo adalah sebagai perangkat firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Ini berdasarkan Explanatory Notes XVI-8471 yang mengatur tentang:"Apart from Central Processing units and input and output units” adalah fungsi dari Unit pengendali dan adaptor untuk komunikasi yang di atur dalam pos 8517. Tapi dari sisi lain, terbanding menyatakan bahwa perangkat ini tersambung kedalam jaringan melalui kabel karena memiliki port, dari pernyataan ini terbanding mengklasifikasikan unit ini sebagai Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi (

tersambung melalui mother board) yang di atur dalam Pos 8471. Jadi satu perangkat dilihat dari dua sisi yang berbeda, itu jelas menyalahi kepada aturan yang berlaku. Kalau memang sebagai perangkat telekomunikasi maka klasifikasinya hanya menggunakan kalsifikasi alat telekomunikasi saja, tidak bisa lagi dianggap sebagai alat interkoneksi, karena keduanya diatur dalam pos yang berbeda.

Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP.

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk kedalam jaringan komputer yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat.

Dengan demikian, walau misalnya didalam jaringan tersebut ada switch, Gateway,CCTV, mesin absensi,tapi gateway tidak berfungsi kepada unit unit tersebut, sebagaimana Pemohon Banding gambarkan dalam cara kerja Gateway di bawah ini.

Cara Kerja Gateway:

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau)= Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan / mengakses hal - hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu)= Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru)= Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada

filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada

filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ

Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai

security/ filtering dalam jaringan.

Perangkat Security Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa

dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. , jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP.

Demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI- 8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units,

examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat

gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding.

Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda.

Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

-- Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada personal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card

comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV,printer ,dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan

unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat”.

2) Untuk modul transceiver pos barang 5.

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalma pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver :

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan

uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan :

- Sesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat.

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut,

walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79.telah secara spesifik disebutkan :

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian :

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain,

termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain.

3) Untuk barang tidak berwujud Pos barang 1, 3 dan 10:

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD).

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean,

pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak

terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah

tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis

yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang

digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang

impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan,

dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah

Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,

yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh

Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C}.

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan :

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakna HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman

penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding:

Bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. Bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 2,4,11 dan 12 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 5 kedalam HS 8517.79.10 dan pos barang 1, 3 dan 10 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%.

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

c. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

d. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

e. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gatewaydan switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini

memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

5. DidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put PengadilanStatus Putusan
Pajak
1KEP-15/KPU.03/2022PUT- 002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT- 002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT- 003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT- 003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT- 003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT- 003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT- 003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT- 004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT- 003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT- 004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT- 004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT- 002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT- 002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT- 003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT- 004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT- 005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT- 003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT- 003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT- 006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT- 006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT- 006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT- 006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT- 009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT- 005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT- 006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT- 004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT- 005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT- 005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT- 005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT- 006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT- 006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT- 006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT- 006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT- 006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT- 006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT- 007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT- 008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT- 008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT- 009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT- 007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT- 008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT- 008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT- 008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT- 009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT- 008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT- 009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT- 009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT- 009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT- 010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT- 008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT- 012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT- 013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT- 000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT- 013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT- 014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT- 011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT- 011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT- 011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT- 001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT- 001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT- 002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT- 002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT- 000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT- 000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT- 002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT- 011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT- 001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT- 012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT- 013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT- 013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT- 013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT- 012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT- 000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT- 001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT- 002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT- 002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

8. Bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya :

NONO. PUTUSAN PPNomor RegisterSTATUS
Putusan MAPUTUSAN
1Put-014235.45/2019/722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
2Put-014230.45/2019/723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
3Put-005784.45/2020/741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
4Put-012571.45/2019/719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
5Put-014234.45/2019/721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
6Put-005782.45/2020/742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
7Put-001679.45/2020/1338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
8PUT-1331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
005778.45/2020/PP/M.X
VIIB Tahun2021
9Put-001677.45/2020/1337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021
10Put-005783.45/2020/1340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
11Put-005780.45/2020/1330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021
12Put-001672.45/2020/947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
13Put-014228.45/2019/486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
14Put-001681.45/2020/2583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
15Put-001680.45/2020/1339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
16Put-014241.45/2019/235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
17Put-005790.45/2020/1666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
18Put-001673.45/2020/1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
19Put-001673.45/2020/1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN
2021
20Put-014240.45/2019/1669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/MXVIIB TAHUN 2021

Yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa erdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonn Pemohon
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F- 950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL,9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0090G-950-02-12
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10-FW2KF- 725-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL -4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 48517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Untuk pada Pos Barang 2, 4, 11 dan 12 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, pos barang 5 kedalam HS 8517.79.10 dengan tariff BM 0%, dan pos barang 1, 3 dan 10 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.03/2024 tanggal 13 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.03/2024 tanggal 13 November 2024 adalah tidak tepat.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Bahwa menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 adalah nihil.

4. Bahwa menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 225.584.600,00 yang

telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00562/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 1476/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 dengan alasan pengajuan Banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

1. PIB: 011613 tanggal 14 Januari 2025

2. Jenis Barang: 21 (dua puluh satu) pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos HS: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean(CIF): USD 100,001.51

7. Supplier: FORTINET INC

2. Bahwa Atas importasi dengan rincian di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp225.584.600,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah).

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 00094/KBT.01/2025 tanggal 04 Januari 2025.

4. Bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomorKEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025.

5. Bahwa atas penerbitan KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F- 950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401FPPh Pasal 22 sebesar 2,5%PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0090G- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG- 90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF-725-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB- 2000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG- 40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613576/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai

mengidentifikasi barang impor 1 s.d. 5, dan 10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan keterangan dalam Surat Pengajuan Keberatan, diketahui informasi barang impor sebagai berikut:

5. Bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 400F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.

Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD- WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance.

6. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000F, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations. Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.

7. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut: Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers.

Wide Range for Maximum Flexibility

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs.

8. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir

9. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix- keypad-interfacing-with-microcontroller diperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Transceiver merupakan kombinasi pemancar (Tx)/penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

10. Bahwaberdasarkan laman internet

https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

11. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media- specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

12. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d. 5, dan 10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu, menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Barang impor merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

b. Barang impor Pos 5 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

c. Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.

Penelitian atas Klasifikasi

13. Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

14. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara

hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

15. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKINGGROUPON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

16. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

a. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

b. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

c. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

d. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

e. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

f. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

g. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization….

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

h. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

i. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

j. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

k. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

l. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control

and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

m. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

n. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

o. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai

berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

p. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

q. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

r. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

s. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

t. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk

perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

17. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024

18. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak

memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada praktiknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos 84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO. Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

19. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan

Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS

2022.

20. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah Pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, including Perangkat telepon, termasuk smartphones and other telephones smartphone dan telepon lainnya for cellular networks or for other untuk jaringan seluler atau untuk wireless networks; other apparatus jaringan tanpa kabel lainnya; for the transmission or reception of aparatuslainnyauntuk voice, images or other data, mengirimkan atau menerima suara, includingapparatusfor gambar, atau data lainnya communication in a wired or termasukaparatusuntuk wireless network (such as a local or komunikasi dalam jaringan kabel wide area network), other than atau tanpa kabel (seperti local atau transmissionorreception wide area network), selain dari apparatus of heading 84.43, 85.25, aparat transmisi atau penerima dari 85.27 or 85.28;pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

21. Bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks. Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17.

22. Bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the Mesin untuk menerima, konversi reception,conversionand dan transmisi atau regenerasi transmission or regeneration of suara, gambar atau data lainnya, voice, images or other data, termasuk aparatus switching dan including switching and routing routing.

apparatus

23. Bahwa barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

24. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems.

25. Bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos

Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

26. Bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

27. Bahwa dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk Pos Tarif 8517.62.43 adalah:

28. Bahwa dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

29. Bahwa barang impor a quo (2, 4, 11, dan 12) berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin

pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.

30. Bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

Pos Tarif 5 (Pemberitahuan Pemohon Banding 8517.79.10; Penetapan Terbanding 8517.62.49).

31. Bahwa struktur Pos Tarif 8517.62.49 dan 8517.79.10 berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk apparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with
pos 84.71automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
8517.7X- Bagian- Parts
8517.79- - Lain-lain- - Other

32. Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Explanatory Notes Halaman XVI- 8517-5 dinyatakan:

(G) Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

33. Bahwa terdapat “Other communication apparatus” yang memiliki peran penting dalam suatu jaringan komunikasi, utamanya yang melalui medium kabel, antara lain contoh dari barangnya sebagai berikut:

Jenis BarangIdentifikasiHS CodeKeterangan
Mutliplexer (optical)Perangkat menggabungkan beberapa sinyal optical (dengan panjang gelombang berbeda) untuk ditransmisikan dalam 1 kabel optik sehingga dapat meningkatkan transmisi data8517.62.42EN 8517 (G) (4) “Multiplexer”
SFP (optical)Merupakan transceiver yang umumnya dipa sangkan sebagai module tambahan pada switch/router yang mengubah sinyal elektrik menjadi optik8517.62. 49EN 8517 (G) (4) “ .......... related line equipment ( eg… electro- optical converters)
Submarine Line Terminal EquipmentPerangkat komunikasi yang mentransmisikan data pada kabel optik bawah laut yang menjadi tulang punggung konektivitas komunikasi global. Mempunyai arsitektur8517.62. 49EN 8517 (G) (4) “ ........... relate d line equipment ..)

gabunganberupa

modem, line amplifier

mutiplexer

demultiplexer,dan

monitoring

34. Bahwa explanatory Notes Halaman XVI-8517-5 tersebut menegaskan dengan sangat jelas terkait barang-barang untuk komunikasi (networking/jaringan) atau perangkat jaringan adalah suatu aparatus jaringan yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya sehingga dalam mengklasifikasikan barang berupa perangkat jaringan harus memperhatikan uraian barang pada BTKI sesuai KUMHS nomor 1.

35. Bahwa explanatory Notes Halaman XVI-8517-5 telah memberikan contoh barang aparatus jaringan (communication network) yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya (Apparatus for Carrier-Current Line Systems or For Digital Line Systems) yaitu Network Interface Cards, Modem, Router, Multiplexer, Transceiver dan sebagainya.

36. Bahwa transceiver atau SFP memiliki fungsi tersendiri yaitu mengubah sinyal listrik menjadi sinyal optik atau sebaliknya, sehingga tidak tepat digolongkan menjadi bagian melainkan lebih tepat sebagai aparatus komunikasi pada Sub Pos 8517.62.4X

Pos Tarif 1, 3, 10 (Pemberitahuan Pemohon Banding 9901.90.00; Penetapan Terbanding 8517.62.49)

37. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1, 3, 10 pada Pos Tarif 9901.90.00.

38. Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Catatan 2 Bab 99:

“Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut”

39. Bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor Pos 1, 3, 10 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9901.90.00, dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif yang sama dengan perangkatnya yaitu 8517.62.49

40. Bahwa berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor 1 s.d. 5, dan 10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-368517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF- 725-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

41. Bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor barang impor Pos 1 s.d. 5, dan 10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network)

berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu, menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Barang impor merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71. Berdasarkan ini, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43.

b. Barang impor Pos 5 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik. Berdasarkan ini, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.79.10.

c. Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya. Berdasarkan ini, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9901.90.00.

2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan / Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Bahwa menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- BahwamenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025.

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

01/CBM-SMI/KEP-00567/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Bea Cukai S-00562/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Juli 2025, maka perkenankanlah Pemohon Banding selaku Pemohon Banding:

Nama Wajib Pajak: Synnex Metrodata Indonesia

NPWP: 01.963.566.3-092.000

Alamat: APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman

Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan

Nomor Sengketa Pajak: 003718.45/2025/PP

Nomor Keputusan: ΚΕΡ-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02

Maret 2025

Untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor U-003718.45.2025/PAN/2025 tanggal 05 Mei

2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB. Dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya disebut “Terbanding”.

Bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SUB Terbanding (Kolom Nomor 1)Bantahan Pemohon Banding (Kolom Nomor 2)
D. ANALISIS
•P1okok permasalahan dalam sengketa ini a. dalah penetapan klasifikasi atas barang impor yanag diberitahukan dengan PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 berupa:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas klasifikasi barang di dalam PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Terbanding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:
Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp225.584.600,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah).sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Penelitian atas identifikasi
•B3a hwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 613576/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor 1 s.d. 5, dan
10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 ke dalam Pos Tarif 8517.62.49:
•B4a hwa berdasarkan pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:
•B5a hwa berdasarkan keterangan dalam Surat Pengajuan Keberatan, diketahui informasi barang impor sebagai berikut:
•B ahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 400F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut: The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility

into your network and see applications,

users, and devices before they become

threats.

Powered by a rich set of AI/ML security

capabilities that extend into an integrated

security fabric platform, the FortiGate 400F

Series delivers secure networking that is

broad, deep, and automated. Secure your

network end to end with advanced edge

protection that includes web, content, and

devicesecurity,whilenetwork

segmentation and secure SD-WAN reduce

complexity and risk in hybrid IT networks.

Universal ZTNA automatically controls,

verifies, and facilitates user access to

applications, reducing lateral threats by

providing access only to validated users.

Ultra-fast Threat Protection and SSL

Inspection provides security at the edge you

can see without impacting performance.

•B ahwa berdasarkan Datasheet FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000F, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container, diketahui informasi sebagai berikut: FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations. Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero- day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.
•B ahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.fortinet.com/content/dam/forti net/assets/data-
sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut: Transceiver Modules for Fortinet Products Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose-built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers. Wide Range for Maximum Flexibility Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs.
•B ahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rumahweb.com/journal/firewall -adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:
Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti internet. Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir
•B ahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with- microcontroller diperoleh informasi sebagai berikut: Apa itu Transceiver? Transceiver merupakan kombinasi pemancar (Tx)/penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.
•B ahwa berdasarkan laman internet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=12 7, diketahui informasi sebagai berikut: SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me- receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini- GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.
•B ahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable, diketahui informasi sebagai berikut: An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+)
brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.
•B ahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 s.d. 5, dan 10 s.d. 12 pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut: a. Barang impor Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu, menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Barang impor merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringanKajian Identifikasi Pos Barang 2, 4, 11 dan 12 Bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak. Kajian Identifikasi Pos Barang 5 Merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat
melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71. b. Barang impor Pos 5 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik c. Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.(switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya. Kajian Identifikasi Pos Barang 1, 3 dan 10 Bahwa merupakan UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan.
•Harmonized System (HS) & ASEAN H armonized Tariff Nomenclature (AHTN) Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan Intemational Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.Keberadaan HS sangat penting karena memberikan kerangka kerja yang seragam dan terstandarisasi untuk perdagangan internasional. Ini membantu dalam mengurangi hambatan perdagangan, memudahkan analisis data perdagangan, dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan internasional. Selain itu, HS juga memudahkan perbandingan dan analisis data perdagangan antar-negara serta memungkinkan penyusunan kebijakan perdagangan yang efektif. Dengan demikian, HS bukan hanya sekadar sistem klasifikasi barang, tetapi juga merupakan alat penting dalam memfasilitasi perdagangan global yang lancar dan efisien.
•B erdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan kasifikasi harus selaluHierarki dalam KUMHS memberikan urutan prioritas dalam proses interpretasi, dimulai dari prinsip-prinsip umum yang lebih umum hingga yang lebih spesifik. Ini membantu memastikan konsistensi dan akurasi
memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampal dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.dalam klasifikasi barang, - mengingat kompleksitas sistem HS yang mencakup berbagai jenis barang. Dengan mengikuti pedoman ini, para pelaku industri dan petugas bea cukai dapat menjalankan proses klasifikasi barang dengan lebih konsisten dan transparan, sehingga mengurangi potensi kesalahan atau ketidakpastian dalam proses bea cukai dan perdagangan internasional. Hal ini juga membantu memastikan bahwa kebijakan tarif dan regulasi perdagangan dapat diterapkan dengan adil dan efektif.
•B ahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:
•K ELOMPOK BARANG Firewall Pos 2, 4, 11 dan 12
•B ahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kerangka Harmonized System (HS). KUMHS merupakan panduan standar yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO) yang memberikan pedoman tentang bagaimana menginterpretasikan deskripsi barang dan menentukan klasifikasi yang tepat berdasarkan HS Code. KUMHS terdiri dari enam ketentuan yang diatur secara hierarkis, yang dirancang untuk membantu dalam penentuan klasifikasi barang yang tepat ketika deskripsi barang tidak cukup jelas atau ketika terjadi kebingungan menginterpretasikan deskripsi tersebut. dalam Berikut adalah ringkasan singkat mengenai setiap aturan KUMHS: Aturan KUMHS 1: Aturan ini menekankan pada pentingnya menginterpretasikan deskripsi barang sesuai dengan kata-kata teks yang digunakan dalam nomenklatur HS. Ini berarti mengacu pada arti kata-kata yang digunakan dalam deskripsi barang secara harfiah.

Aturan KUMHS 2: Aturan ini berkaitan dengan penggunaan materi yang digunakan untuk membuat barang. Ini memperhatikan bahan utama yang digunakan dalam proses produksi barang.

Aturan KUMHS 3: Aturan ini menitikberatkan pada penggunaan pencipta atau produsen barang. Ini mencakup situasi di mana barang dibuat oleh seseorang atau sebuah perusahaan yang telah menentukan karakteristik utama dari barang tersebut.

Aturan KUMHS 4: Aturan ini mempertimbangkan penggunaan barang dan penggunaan umumnya. Ini mengacu pada cara barang digunakan dalam praktek dan tujuan utamanya.

Aturan KUMHS 5: Aturan ini berkaitan dengan penggunaan catatan dan keputusan tambahan yang dikeluarkan oleh WCO atau otoritas klasifikasi nasional untuk membantu dalam penentuan klasifikasi barang.

Aturan KUMHS 6: Aturan ini memberikan panduan tentang bagaimana menggunakan alat bantuan interpretasi lainnya, seperti pendapat pakar, untuk memecahkan sengketa klasifikasi.

Penerapan aturan KUMHS secara hierarkis membantu memastikan konsistensi dalam klasifikasi barang di seluruh dunia. Dengan mengikuti prinsip- prinsip KUMHS, para petugas bea cukai dan pihak terkait dapat mengklasifikasikan barang secara akurat dan konsisten, yang penting untuk kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional dan penegakan hukum yang adil.

•Sistem klasifikasi barang impor memang didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code), yang sering disingkat sebagai Harmonized System (HS) Code. Setiap HS Code terdiri dari delapan digit. Enam digit pertama mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO), yang mencakup klasifikasi barang secara global. Sedangkan dua digit terakhir mengacu pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), yang digunakan khususnya di kawasan ASEAN untuk keperluan tarif.

Pembagian ini memungkinkan negara-negara untuk menggunakan sistem klasifikasi yang seragam untuk tujuan kepabeanan dan perdagangan internasional,sambilmempertimbangkan kebutuhan regional, seperti yang terjadi dalam kasus AHTN di kawasan ASEAN. Hal ini membantu dalam mempermudah proses impor dan ekspor, serta memberikan kerangka kerja yang terstandarisasi bagi pelaku bisnis dan pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan secara efisien dan transparan di tingkat global maupun regional. Dalam konteks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), perbedaan pada dua digit terakhir tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub-pos AHTN. Hal ini menegaskan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan perincian yang lebih spesifik dalam klasifikasi barang impor di tingkat regional ASEAN.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa akan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan-perbedaan yang mendasar di tingkat sub-pos AHTN dan penerapan aturan serta prosedur yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat regional ASEAN.
•P enjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022
•T echnical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEANBahwa TSWGC (Technical Working Group on Customs) memainkan peran penting dalam kerangka kerja kepabeanan di ASEAN, bertujuan untuk meningkatkan keseragaman dan efisiensi dalam penetapan tarif dan klasifikasi barang di kawasan ini. Melalui penyusunan dan review ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), TSWGC memastikan bahwa negara-negara anggota memiliki pemahaman yang konsisten mengenai klasifikasi barang, yang sangat penting untuk perdagangan lintas batas yang lancar. Kegiatan menyusun dan melakukan review AHTN membantu dalam adaptasi dan pembaruan terhadap perubahan dalam pasar dan teknologi, sehingga klasifikasi barang tetap relevan dan efektif. Bahwa kemampuan TSWGC untuk memutuskan dispute penetapan klasifikasi dan menerbitkan keputusan terkait pertanyaan klasifikasi memberikan sebuah mekanisme resolusi yang efektif, yang dapat mencegah ketidaksepakatan berlarut-larut antar negara anggota, sehingga mengurangi hambatan perdagangan. Tugas ini juga hanya memperkuat kerjasama regional dengan memastikan bahwa
•T ugas dan Fungsi TSWGC: - Menyusun dan melakukan review AHTN; - Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; - Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN - Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang
semua negara beroperasi di bawah pedoman yang seragam, yang mengurangi kemungkinan interpretasi yang berbeda yang dapat menghambat perdagangan. Bahwa selain itu, fungsi TSWGC dalam menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi kelompok kerja dalam menghadapi tantangan kepabeanan yang muncul, yang sangat penting mengingat dinamika perdagangan global yang terus berubah. Dengan demikian, keberadaan dan aktivitas TSWGC sangat vital untuk integrasi ekonomi ASEAN dan memperkuat kerjasama ekonomi regional.
•B erbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.Bahwa menggunakan mekanisme konsensus dalam TSWGC untuk pengambilan keputusan atas semua Shal terkait klasifikasi barang memiliki beberapa kekurangan atau efek negatif yang potensial, antara lain yang pertama adalah proses yang lebih lambat: mencapai kesepakatan bulat bisa sangat memakan waktu, terutama dalam situasi di mana negara- negara memiliki kepentingan yang sangat berbeda atau ketika masalah yang dibahas sangat kompleks. Ini dapat menghambat kemampuan kelompok untuk merespons dengan cepat terhadap perubahan atau kebutuhan mendesak dalam kebijakan perdagangan. Yang kedua adanya potensi stagnasi dimana apabila satu atau dua negara anggota tidak setuju dengan mayoritas, mereka dapat menghentikan proses pengambilan keputusan sepenuhnya., Ini berarti bahwa TSWGC mungkin mengalami kesulitan
dalam mengimplementasikan perubahan atau pembaruan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar internasional atau untuk mengatasi masalah baru yang muncul. Kemudian yang ketiga adalah munculnya kompromi yang berlebihan yaitu dalarn upaya mencapai konsensus, ada kemungkinan keputusan yang dihasilkan adalah hasil dari kompromi yang berlebihan, di mana keputusan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan atau memaksimalkan kepentingan semua pihak. Hal ini bisa mengurangi efektivitas kebijakan yang diterapkan dan mungkin tidak sepenuhnya menangani isu yang ada. Dengan membutuhkan persetujuan dari semua anggota, ada risiko bahwa pendekatan atau ide yang lebih inovatif dan berani mungkin ditolak karena terlalu radikal atau berbeda dari status quo. Ini bisa menghambat inovasi dalam pengembangan kebijakan kepabeanan dan tarif. Bahwa walaupun mekanisme konsensus mempromosikan keseragaman dan keadilan dalam teori, dalam praktiknya, efek negatif ini perlu dikelola dengan hati-hati untuk memastikan bahwa TSWGC tetap efektif dan responsif terhadap kebutuhan anggota serta dinamika perdagangan global yang berubah.
•B erikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:TSWGC (Technical Working Group on Customs) memang memainkan peran penting dalam kerangka kerja kepabeanan di ASEAN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keseragaman dan efisiensi dalam penetapan tarif dan klasifikasi barang di kawasan ini. Melalui penyusunan dan review
ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), TSWGC memastikan bahwa negara-negara anggota memiliki pemahaman yang konsisten mengenai klasifikasi barang, yang sangat penting untuk perdagangan lintas batas yang lancar. Kegiatan menyusun dan melakukan review AHTN memainkan peran penting dalam memastikan bahwa klasifikasi barang tetap relevan dan efektif menghadapi perubahan pasar dan teknologi. Hal ini memungkinkan adaptasi yang tepat terhadap evolusi dalam struktur perdagangan global dan perkembangan baru dalam industri. Selain itu, proses ini membantu dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan dapat diprediksi di kawasan ASEAN. Dengan memiliki nomenklatur tarif yang seragam dan terstandarisasi, negara-negara anggota dapat mengurangi hambatan perdagangan dan memfasilitasi pertukaran barang yang lebih lancar di antara mereka. Dengan demikian, peran TSWGC dalam penyusunan dan review AHTN menjadi kunci dalam memastikan integritas sistem klasifikasi barang di ASEAN, yang pada gilirannya mendukung tujuan integrasi ekonomi regional dan pertumbuhan perdagangan intra-ASEAN.
•A HTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke- 6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).Sub-pos 8517.62.21: Pada sub-pos ini, - kemungkinan barang yang diklasifikasikan memiliki karakteristik atau spesifikasi tertentu yang membedakannya dari klasifikasi di sub-pos lain dalam pos tarif 8517.62. Penelaahan terhadap sub- pos ini memungkinkan untuk memahami dengan
lebih baik atribut dan penggunaan barang yang termasuk dalam klasifikasi ini. Sub-pos 8517.62.29: Sub-pos ini kemungkinan mencakup barang dengan karakteristik yang berbeda atau penggunaan yang berbeda dari barang dalam sub-pos lain di pos tarif yang sama. Penelaahan terhadap sub-pos ini akan membantu dalam memahami variasi barang yang termasuk dalam klasifikasi ini serta memastikan bahwa deskripsi sub-pos ini cukup jelas dan dapat diterapkan secara konsisten oleh negara-negara anggota ASEAN. Dalam proses penelaahan, pertimbangan- pertimbangan seperti perubahan teknologi, tren pasar, dan kebutuhan perdagangan akan menjadi fokus utama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sub-pos yang disusun dapat mengakomodasi perkembangan baru dalam industri dan perdagangan, serta memberikan kerangka kerja yang jelas dan terperinci untuk klasifikasi barang. Dengan memperhatikan sub-pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 dalam penyusunan AHTN 2022, TSWGC dapat memastikan bahwa nomenklatur tarif yang dihasilkan mencerminkan dengan tepat klasifikasi barang yang relevan dan aktual dalam konteks perdagangan di kawasan ASEAN. Hal ini akan membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional dan memfasilitasi perdagangan lintas batas yang lancar di antara negara-negara anggota.
•T rigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concernBahwa pada praktek perdagangan di Indonesia, adanya perbedaan pendapat atau dispute justru
dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pcs 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut: 8517.62.2X --- Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71terjadi pada penentuan HS Code untuk barang barang impor a quo antara Terbanding dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bahwa dalam proses penyusunan pos tarif nasional dilakukan dengan melibatkan instansi pembina sektor industri terkait. Proses penyusunan dilakukan dalam forum Tim Tarif yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan. Adapun pertimbangan penyusunan pos tarif nasional adalah sebagai berikut: a. untuk kepentingan pengenaan tarif bea masuk. b. untuk kepentingan pengenaan tarif bea keluar. c. dalam rangka pengawasan terhadap barang impor atau ekspor (larangan dan pembatasan). d. untuk pengumpulan data statistik. Bahwa merujuk pada informasi INSW pada alamat web https://www.insw.go.id/intr/detail komoditas, dapat kita ketahui bahwa untuk importasi barang dengan HS Code 8517.62.43 memerlukan izin Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi sedangkan untuk importasi barang dengan HS Code 8517.62.49, ijin tersebut tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Terbanding dengan instansi pembina sektor industri terkait dalam hal ini Kementerian Informasi dan Informatika.
•B eberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi "unit" tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.Bahwa pos tarif WCO yaitu 8517.62 telah jelas nologi menyebutkan "Machines for the reception, untuk conversion and transmission or regeneration of voice, retasi, images or other data, including switching and routing apparatus:" dan telah sesuai dengan makna dari Catatan 3 Bagian XVI yang menekankan pada fungsi utama dari barang-barang
tersebut. Dalam kaidah penerjemahan bahasa, kata "switching and routing adalah kata benda gerund, yang merupakan kata benda yang dibentuk dari kata kerja, sedangkan Apparatus adalah kata benda yang berarti peralatan atau perangkat. Jadi, "switching and routing apparatus" secara keseluruhan adalah frasa nomina yang merujuk pada jenis peralatan jaringan yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola lalu lintas data.
•D ari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan "unit dan ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/ Pos 84.71.Bahwa sebagaimana KUMHS 1 yang memberikan petunjuk mengenai fungsi dari adanya catatan bab yaitu: "untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab ng yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan s berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain". Bahwa telah jelas terdapat Catatan 6 (D) dan (E) pada Bab 84 yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84. Menegasikan (membuat sesuatu menjadi tidak berlaku atau tidak benar) adanya catatan atau hanya menggunakan secara sebagian dan sepotong-sepotong merupakan kesalahan dalam prinsip pengklasifikasian barang berdasarkan Harmonized System.
•C atatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.Bahwa catatan bab pada nomenklatur HS Code (Harmonized System Code) memainkan peran penting dalam membantu interpretasi dan aplikasi kode HS yang tepat untuk klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Beberapa fungsi dari catatan bab dalam nomenklatur HS Code adalah:

•Menjelaskan atau Menerangkan Suatu Definisi: Catatan bab sering memberikan definisi atau klarifikasi tentang barang atau kelompok barang tertentu yang dijelaskan dalam bab tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional memiliki pemahaman yang sama tentang jenis barang apa yang termasuk atau tidak termasuk dalam bab tertentu.

•Mengklarifikasi Ruang Lingkup: Catatan bab dapat mengklarifikasi ruang lingkup atau batasan dari bab yang bersangkutan. Misalnya, catatan dapat menjelaskan bahwa bab tertentu hanya mencakup barang dalam kondisi tertentu, atau hanya barang yang digunakan untuk tujuan tertentu.

•Mengarahkan Pemakaian Sub-heading: Catatan dapat memberikan instruksi atau panduan tentang cara menggunakan sub-heading dalam bab. Ini dapat mencakup penjelasan tentang bagaimana membedakan antara kategori yang berbeda dalam babyangsama,ataubagaimana menginterpretasikan terminologi digunakan dalam klasifikasi.

•Memberikan Aturan untuk Klasifikasi: Dalam beberapa kasus, catatan bab menyediakan aturan spesifik untuk klasifikasi barang yang mungkin tidak langsung jelas dari deskripsi sub-headingnya saja. Ini termasuk arahan tentang cara menangani barang yang bisa diklasifikasikan di lebih dari satu kode HS.

•Menjelaskan Pengecualian: Catatan bab bisa juga menyertakan informasi tentang pengecualian tertentu dalam bab, menjelaskan

barang apa yang tidak dianggap sebagai bagian dari bab walaupun secara umum mungkin tampak seharusnya termasuk.

Bahwa catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari catatan Bab sebagaimana penjelasan tersebut di atas.

Bahwa dalam konteks kasus a quo, dimana baik PemohonBandingmaupunTerbanding menetapkan HS Code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi,padakenyataanya,Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS Code barang impor a quo.

Bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

Bahwa secara fungsi, Switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang

menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

Bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputeratauperangkatuntuksaling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data.

Bahwa kemudian muncul pertanyaan:

Apakah ada "gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2)" yang memenuhi kriteria sebagai "Control and adaptor units" sekaligus di "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71"?

Bahwa istilah disebutkan dalam "Control and adaptor units" Explanatory Notes XVI-8471-4 yang menyatakan sebagai berikut:

Apart from central processing units and input ana output units, examples of other units include: ..... (3) Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or

wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17)".

Bahwa catatan penjelasan tersebut menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17.

Bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Berikut penjelasan lebih detailnya:

•"Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

•"Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

•"of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan

secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71.
•P enerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut: Catatan 1 Bab 39: Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are..... Catatan 1 Bab 54: Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres' means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization..... sehingga istilah "plastics" dan "man-made fibres" yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.Bahwa dalam Harmonized System (HS), penerapan catatan secara luas di seluruh nomenklatur memang memerlukan klausul khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa definisi atau ketentuan tertentu berlaku di seluruh nomenklatur. Contoh yang Anda sebutkan, yaitu Catatan 1 Bab 39 tentang "plastik" dan Catatan 1 Bab 54 tentang "serat buatan manusia", adalah contoh yang akurat mengenai hal ini. Klausul "Throughout the Nomenclature" pada kedua catatan tersebut menunjukkan bahwa definisi "plastik" dan "serat buatan manusia" tidak hanya berlaku dalam Bab 39 dan 54 masing-masing, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di seluruh bagian HS. Ini berarti ketika istilah-istilah ini muncul di bab lain, mereka harus diinterpretasikan sesuai dengan definisi yang diberikan dalam catatan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua catatan dalam HS memiliki klausul "Throughout the Nomenclature". Banyak catatan hanya berlaku untuk bab atau bagian tertentu di mana mereka berada. Oleh karena itu, penting untuk selalu
memeriksa ruang lingkup catatan sebelum menerapkannya pada klasifikasi barang. Penggunaan klausul "Throughout Nomenclature" memberikan konsistensi the dan kejelasan dalam interpretasi istilah-istilah penting di seluruh HS. Ini membantu mencegah kebingungan dan kesalahan klasifikasi, serta memastikan bahwa barang-barang diklasifikasikan secara seragam di seluruh dunia. Bahwa merujuk pada KUMHS 1 dimana diberikan petunjuk bagaimana mengklasifikasikan barang berdasarkan nomenklatur HS, disebutkan "untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain". Bahwa sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 menyebutkan secara jelas "pos 84.71" maka perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa tindakan menegasikan (membuat sesuatu menjadi tidak berlaku atau tidak benar) adanya catatan atau hanya menggunakan secara sebagian dan sepotong- sepotong merupakan kesalahan dalam prinsip pengklasifikasian barang berdasarkan Harmonized System.
•D engan demikian, definisi terminologi "system" dalam ADF, "unit" atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71Bahwa Pemohon Banding menerjemahkan kondisi tersebut sebagai adanya upaya dan keinginan kuat untuk menghilangkan pos tarif 8517.62.21 karena suatu sebab tertentu sehingga yang terjadi justru masih adanya perbedaan pendapat karena tindakan Terbanding yang telah mereduksi makna pos tarif
•B erdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut sajah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.WCO yaitu 8517.62 telah jelas menyebutkan "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:" Bahwa yang dimaksud Terbanding sebagai upaya perbaikan dengan menambahkan frase "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" justru dimaknai secara sempit di Indonesia sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:"
•B eberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.
•B erdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.Bahwa adanya modifikasi dan perubahan pada struktur pos tarif di tingkat regional hendaknya tetap berpedoman pada pos tarif WCO, termasuk uraian barang yang menjadi makna sesungguhnya dari pos tarif WCO tersebut.
•P ertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:Bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos

Jenis barang yang disebutkan dalam sub tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the pos 8517.62.21 (control and adaptor units, reception, conversion and transmission or gateways, bridges, routers) disebutkan regeneration of voice, images or other data, dalam Explanatory Notes heading 85.17 including switching and routing apparatus:" sebagai bagian dari (G) Communication

Apparatus >> Communication networks >>

carrier-current line systems, digital line

systems and combinations thereof.

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows

for the connection to a wired or wireless

communicationnetworkorthe

transmission or reception of speech or

other sounds, images or other data within

such a network.

Communication networks include, inter alia,

carrier-current line systems, digital-ine

systems and combinations thereof They

may be configured, for example, as public

switched telephone networks, Local Area

Networks (LAN), Meiropolican Area

Networks (MAN) and Wide Area Networks

(WAN), whether proprietary or open

architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet

interface cards).

(2) Modems (combined modulators-

demodulators)

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and

channel to channel adaptors

•T erminologi sub pos 8517.62.2X yaitu "Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71" disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.Bahwa kesepakatan terkait terminologi sub pos 8517.62.2X tersebut tidak sepenuhnya akurat. Terminologi "Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71" pada sub pos 8517.62.2X tidak membatasi cakupan barang hanya pada yang dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71. Berikut penjelasan lebih lanjut: 1. Fungsi dan Karakteristik: Barang yang termasuk dalam subpos ini memiliki fungsi dan karakteristik utama sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis (ADP). Ini termasuk unit input, output, penyimpanan, dan pemrosesan data. 2. Konektivitas yang Lebih Luas: Meskipun banyak unit ini dirancang untuk bekerja dengan ADP dari pos 84.71, konektivitasnya tidak terbatas hanya pada itu. Unit-unit ini dapat terhubung dengan berbagai perangkat lain, seperti jaringan, sensor, peralatan industri, dan lainnya. 3. Interpretasi yang Lebih Luas: Terminologi "other than units of heading 84.71" seharusnya diartikan sebagai "unit yang bukan merupakan bagian dari ADP yang lengkap sebagaimana didefinisikan dalam pos 84.71. Ini mencakup unit yang memiliki fungsi spesifik dalam sistem ADP yang lebih besar. 4. Contoh: Beberapa contoh unit yang termasuk dalam subpos ini adalah kartu antarmuka jaringan (NIC), pengontrol
•T SWGC menghindari terminologi "solely or principally' yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.
•U ntuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut: (1) 8517.62.21 "Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers" (2) 8517.62.29 "Other" dan (3) ditambahkan penegasan "designed only for connection with autornatic data processing machines of heading 84.71" sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebaga berikut: "--- Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)
•C ontoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517 62.43

adalah perangkat network yang carapenyimpanan, unit pemrosesan grafis (GPU) pemakaiannyadengandipasangyang digunakan untuk pemrosesan data, dan ditancapkan ke slot motherboardmodul memori tambahan.

komputer, yang artinya perangkat tersebut Kesimpulan:

secara desair hanya untuk dipergunakan Subpos 8517.62.2X mencakup berbagai unit yang untuk ADP/komputer yang memang memiliki fungsi penting dalam sistem ADP, tetapi termasuk dalam pos 84.71tidak terbatas hanya pada unit yang terhubung

langsung dengan ADP dari pos 84.71. Interpretasi yang lebih luas diperlukan untuk memahami cakupan penuh dari subpos ini.

Bahwa pernyataan bahwa TSWGC menghindari terminologi "solely or principally" untuk mencegah potensi sengketa dalam penentuan fungsi utama atau koneksi utama tidak sepenuhnya akurat. Terminologi tersebut masih digunakan dalam beberapa konteks HS, terutama ketika terdapat perbedaan yang jelas dan tidak ambigu antara fungsi atau koneksi utama dan sekunder.

Bahwa TSWGC dapat menggunakan pendekatan alternatif, seperti penggunaan frasa "mainly," "primarily,"atau"designedfor"untuk menggambarkan fungsi atau koneksi utama tanpa menggunakan terminologi "solely or principally." Dalam kasus lain, pendekatan yang lebih deskriptif dapat diterapkan untuk menghindari potensi sengketa. Pendekatan yang lebih deskriptif dengan menjelaskan secara rinci fungsi atau koneksi suatu barang tanpa menentukan apakah itu fungsi utama atau fungsi sekunder. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif dan mengurangi risiko interpretasi yang berbeda-beda.

Tujuan utama TSWGC adalah klasifikasi barang yang konsisten dan akurat dalam HS. Penggunaan terminologi yang jelas dan tidak ambigu, atau pendekatan alternatif yang lebih deskriptif, merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut dan meminimalkan potensi sengketa.

Bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkanjaringanyang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel.

Perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat. TSWGC (Technical Sub-Working Group on Computers) memang membahas klasifikasi perangkat jaringan dalam konteks subpos ini. Namun, fokus TSWGC adalah pada fungsi dan karakteristik teknis perangkat tersebut, bukan pada cara pemasangan atau penggunaannya.
•S alah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:Bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat. Bahwa contoh barang sebagai berikut: tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71". Mengapa demikian?

Bahwa barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama.

Bahwa merujuk pada contoh jenis barang yang dibahas pada sidang AHTN tersebut di atas, sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

Bahwa perlu dipahami jika gambar yang ditayangkan dalam proses AHTN 2022 terkait dengan pos HS 8517.62 di buat dalam SEN, maka akan menimbulkan perdebatan lebih lanjut karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau

wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama.
•D engan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.Kalimat tersebut tidak sepenuhnya tepat. Frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71. Berikut penjelasan lebih lanjut: 1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer. 2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya. Bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/komputer.
•D engan adanya uraian "design only for....." maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pcs 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

• Jika dalam penggunaannya dapat Bahwa dalam penggunaannya, barang impor in - dihubungkan dengan ADP/komputer casu hanya dapat dihubungkan dengan dan/atau perangkat perangkat lain, ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan termasuk perangkat yang memiliki sifat dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang ADP namun bukan termasuk dalam pos memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos game dari pos 94.05, dsb), maka harus 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49. pos 8517.62.43.

Pos Barang 2, 4, 11 dan 12 berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya.

Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak.

Pos Barang 5 merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya. Pos Barang 1, 3 dan 10 merupakan UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan.
•A hli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of
Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.
•B ahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49
•D esigned only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada praktiknya, banyak
uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing- masing negara anggota.
•B ahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos 84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO. Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, BM-nya
di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.
•T erkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.
•B ahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar
semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.
•B ahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.
•B ahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:
•D engan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.
•J ika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.
•B ahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes,
Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.
•B erdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut: 8517.62: Mesin untuk Machines for the menerima, reception, konversi dan conversion and transmisi atau transmission or regenerasi suara, regeneration of gambar atau data voice, images or lainnya, termasuk other data, aparatus switching including dan routing. switching and routing apparatusKajian Klasifikasi Pos 2, 4, 11 dan 12 adalah sebagai sebuah Gateway Bahwa barang impor yang disengketakan berupa gateway merupakan sebuah bagian dari system yang lengkap di dalam sebuah system pengolah data otomatis Dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolah data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di Pasal 2 dan 3 disebutkan: asal 2 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan yaitu digunakan di wilayah
•B arang-barang yang termasuk dalam SubP Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis. (2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pasal 3 Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 16 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini :
•B ahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.
•P erbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.
•B ahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan: Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa: a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b. Uji Petik. (2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code. asal 36 Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no.16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada lampiran I dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21
•D engan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari P Pos 84.71 saja. Contoh dari barang yang termasuk Pos Tarif 8517.62.43 adalah: Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunak an untuk mesin atau apparatus lain, maka Pos
Tarif yang sesuai adalah 8517.62.43Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut : Dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Didalam Peraturan Menkominfo No.18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS Code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS Code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini. Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21. Pemohon berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)- dalam hal ini Menkominfo- tidak tidak diakui oleh pihak lain
•D alam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut: Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (Pos 85.17), smart TV (Pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04). Barang ini tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.
•B ahwa barang impor a quo (2, 4, 11, dan 12) berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga
tidak tepat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggel (single submission of data and informations), pemrosesan data dan inforraasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes). Sesuai dengan pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6 maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding: "bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis. Bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin
•B ahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.
pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.
•Dasar penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon: Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi interpretasi Harmonized Systems (KUMHS) disebutkan sebagai berikut: No 1 dimana: "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuar. berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain" Pemohon berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana kam jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah. Suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari

system yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i)Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii)Dapat dihubungkan dengan unit pengolah

pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii)Dapat menerima atau memgirimkan data

dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh system tersebut.”

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat gateway ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasifikasi atas perangkat gateway ini kedalam kode HS 8517.62.43 di dasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut;

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur didalam Catatan 6 ( c) diatas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area local atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa gateway ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

-- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62 --Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

-- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: 8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router.

Bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit mesin pengolah data otomatis selain unit dari Pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan perjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut :

“(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing

unit either directly or through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form

(codes or signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.”

Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (c) atas bab 84. Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan

komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84. Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3.(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap sertara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (c), barang yang Pemohon order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

Bahwa barang impor Pemohon Banding berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak. Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.43, BM 0%.
•K ELOMPOK BARANG TRANSCEIVER Pos 5Kajian Klasifikasi Pos 5
•S truktur Pos Tarif 8517.62.49 dan 8517.79.10 berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan: Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya

yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat.

Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasilkan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai Derikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah

satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79. telah secara spesifik disebutkan : 8517 Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43. 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

851779 -- Lain-lain

85177910 --- Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

851762 -- Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: --- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: 85176249 ---- Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router - HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):-- Mesin

untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:-- - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain

- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,--- Konsentrator atau multiplexer dan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain.

Bahwa merujuk pada catatan 2 Bagian XVI dinyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin

tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48. Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother- board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switch Ethernet; dikarenakan kemampuan SFP antuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak

bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10.
•B ahwa berdasarkan penjelasan dalam Explanatory Notes Halaman XVI-8517-5 dinyatakan: (G) Other communication apparatus. This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes: (1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards). (2) Modems (combined modulators- demodulators).
(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors. (4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters). (5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information. (6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.
•T erdapat “Other communication apparatus” yang memiliki peran penting dalam suatu jaringan komunikasi, utamanya yang melalui medium kabel, antara lain contoh dari barangnya sebagai berikut:
•E xplanatory Notes Halaman XVI-8517-5 tersebut menegaskan dengan sangat jelas
terkait barang-barang untuk komunikasi (networking/jaringan) atau perangkat jaringan adalah suatu aparatus jaringan yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya sehingga dalam mengklasifikasikan barang berupa perangkat jaringan harus memperhatikan uraian barang pada BTKI sesuai KUMHS nomor 1.
•E xplanatory Notes Halaman XVI-8517-5 telah memberikan contoh barang aparatus jaringan (communication network) yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya (Apparatus for Carrier-Current Line Systems or For Digital Line Systems) yaitu Network Interface Cards, Modem, Router, Multiplexer, Transceiver dan sebagainya.
•T ransceiver atau SFP memiliki fungsi tersendiri yaitu mengubah sinyal listrik menjadi sinyal optik atau sebaliknya, sehingga tidak tepat digolongkan menjadi bagian melainkan lebih tepat sebagai aparatus komunikasi pada Sub Pos 8517.62.4X
•K ELOMPOK BARANG SOFTWARE Pos 1, 3 dan 10 Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1, 3, 10 pada Pos Tarif 9901.90.00.Untuk Unit Barang tidak berwujud Pos Barang 1, 3 dan 10 Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk
•B erdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Catatan 2 Bab 99: “Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut”Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan: Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana 5- dimaksud pada ayat (1) berupa: biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian; biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; nilai dari barang dan jasa (assist) berupa: material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis! yang terkandung dalam barang impor; peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor; material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya
•B erdasarkan hal tersebut, barang impor Pos 1, 3, 10 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9901.90.00, dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif yang sama dengan perangkatnya yaitu 8517.62.49

dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer,

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter ofcredit (L/C).

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain: 1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan. Karena software ini adalah tambahan software yang belum terinstall saat proses importasinya, maka dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan bahwa software ini bukanlah merupakan komponen yang harus ditambahkan kedalam nilai barangnya karena proses penginstalaannya baru dilakukan setelah barangaya terjual/ digunakan di customernya. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya. Dengan demikian sesuai Lampiaran A pasal 5 di atas, HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat. Kalaupun HS codenya harus mengikuti unit yang dilekatinya, maka HS code yang cocok adalah 8517.62.43.
•Bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Untuk Pos 1, 3 dan 10 merupakan UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan sehingga memenuhi Catatan Sub Pos 1 bab 99 sebagai berikut: “Pos tarif 9901.40.00 hanya meliputi peranti lunak yang merupakan pembaharuan atau pemutahkiran peranti lunak
untuk mesin atau perangkat yang telah diimpor sebelumnya.” Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, barang yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 9901.90.00, BM 0%.
Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.
Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan bahwa penetapan Terbanding di dalam ΚΕΡ- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tidaklah tepat.

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43, 9901.90.00 dan 8517.79.10 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangKlasifikasi TerbandingPermohonan Pemohon Banding
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS,8517.62.499901.90.00
ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC 10-0401F-950-02-36
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.498517.62.43
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0090G-950-02-128517.62.499901.90.00
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG- 90G8517.62.498517.62.43
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO8517.62.498517.79.10
70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF-725-02-128517.62.499901.90.00
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.498517.62.43
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.498517.62.43

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ΚΕΡ-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024 adalah tidak tepat. Sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam ΚΕΡ- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas ΚΕΡ- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp225.584.600,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Penutup

Bahwa demikianlah Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Bahwa stas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024 tanggal 13

November 2024

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 882510 tanggal 08 November 2024 beserta

lampiran-lampiran softcopy dokumen impor;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 1185/SMI-PUR/I/2025 tanggal 04

Januari 2025;

Bukti P-5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

9BE597LI83IOPTLT tanggal 14 November 2024 sebesar Rp225.584.600,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-8 Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-9 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2500/SKK/SMI-PUR/VIII/2025

tanggal 26 Agustus 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

9BE597LI83IOPTLT tanggal 14 November 2024 sebesar Rp225.584.600,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00567/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-14 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor 02/CBM-

SMI/KEP-00567/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Bukti P-15 Softcopy bermteterai Ministrial Declaration on Trade in Information

Technology Products;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Brosur;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Sertifikat Nomor 86716/SDPPI/2022;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Sertifikat Nomor 86633/SDPPI/2022;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Sertifikat Nomor 85821/SDPPI/2022;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan

Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010575;

Bukti P-21 Softcopy Sertifikat Nomor 100311/SDPPI/2024;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Brosur FortiWeb;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Brosur FortiGate FortiWiFi 40F Series;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Certificate of Insurance Nomor 0121563;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Air Waybill;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Invoice Nomor 1613549099;

Bukti P-27 Softcopy Pernyataan Penutup Nomor 03/CBM-SMI/KEP-00567/X/2025

tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 613576/KPU.3/2024 beserta softcopy lampiran-

lampirannya;

Bukti T-2 Softcopy LHP 1 screenshot Foto dan Detail Barang;

Bukti T-3 Softcopy LHP 2 screenshot Foto dan Detail Barang;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1487/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 23 September 2025;

Bukti T-5 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor S-1678/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 21 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1476/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)9901.90.00 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang
HS 8517.62.43 BM 0%
HS 8517.79.10 BM 0%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp225.584.600,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor Kep- 00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 dengan alasan: Barang impor a quo:

1) Pos 2, 4, 11, dan 12 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu, menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Barang impor merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi

dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

2) Barang impor Pos 5 diidentifikasikan sebagai SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik.

3) Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya;

4) Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor Pos 2, 4, 11 dan 12 merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Klasifikasi ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mewajibkan peralatan telekomunikasi in casu pada HS 8517.62.43 untuk mendapat sertifikasi;

2) Pos 5 adalah modul transceiver, merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10;

3) Pos barang 1, 3 dan 10 merupakan software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter- instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini kami masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD), dengan demikian sudah tepat pada HS 9901.90.00

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Kep-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sbb:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0401F-950-02-369901.90.00 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02-12
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10-FW2KF- 725-02-12
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP8517.62.43 BM 0%
SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 882510 tanggal 08 November 2024, diketahui pengirim: FORTINET INC C/O SANKYU-JVANAN INTERNATIONAL LOGISTICS CO.,Ltd, penjual: FORTINET INC., dengan barang yang disengketakan pos 1, 3, 10, diberitahukan pada pos HS 9901.90.00, pos 2, 4, 11, 12 diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0% sedangkan pos 5 diberitahukan pada pos HS 8517.79.10 dengan BM 0%;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

The FortiGate 400F Series NGFW

combines AI-powered security and

machine learning to deliver Threat

Protection at any scale. Get deeper

visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats.
FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000F, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations.
Transceiver merupakan kombinasi pemancar (Tx)/penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Dst sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding

3) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 882510 tanggal 08 November 2024,

- pos 2, 4, 11, dan 12 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa gateway/ firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

- Barang impor Pos 1, 3, dan 10 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak yang terkait mesin atau perangkat firewall yang telah atau akan diimpor.

- Pos 5 diidentifikasi sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar

perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch;

B. Klasifikasi Barang

4) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 882510 tanggal 08 November 2024, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

6) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

7) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 2, 4, 11, dan 12

8) bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa

kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau

menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk

aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau

tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara,

gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau

wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk

aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

9) bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

10) bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

11) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

12) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

13) Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectroopticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

14) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

15) bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

16) Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

17) bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

18) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: gateway/ firewall yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi

dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 1, 3 dan 10

19) Bahwa barang pada pos 1, 3 dan 10 merupakan Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sbb:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut

20) Bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell.

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge

Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names

21) Bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang pada pos 1, 3 dan 10 yang diakui sebagai Software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022. Dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.49;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 5

22) bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu sebagai bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

- catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

II. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84

atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

III. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata

atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau

85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

IV. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09,

84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09).

Dst……

23) bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang

1.1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 882510 tanggal 08 November 2024

diidentifikasikan sebagai berikut:

PosDeskripsi BarangHS PIB
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-369901.90.00
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F8517.62.43
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0090G-950-02- 129901.90.00
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG90G FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG90G8517.62.43
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF725-02-129901.90.00
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F8517.62.43
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43

1.2. Bahwa berdasarkan data sheet,

a. bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE 400F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut: The FortiGate 400F Series NGFW combines AI-powered security and machine learning to deliver Threat Protection at any scale. Get deeper visibility into your network and see applications, users, and devices before they become threats. Powered by a rich set of AI/ML security capabilities that extend into an integrated security fabric platform, the FortiGate 400F Series delivers secure networking that is broad, deep, and automated. Secure your network end to end with

advanced edge protection that includes web, content, and device security, while network segmentation and secure SD-WAN reduce complexity and risk in hybrid IT networks. Universal ZTNA automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, reducing lateral threats by providing access only to validated users. Ultra-fast Threat Protection and SSL Inspection provides security at the edge you can see without impacting performance.

b. bahwa berdasarkan Datasheet Produk FortiGate 90G Series, diketahui informasi sebagai berikut: The FortiGate Next-Generation Firewall 90G series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale. With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 90G series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 90G automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience

c. bahwa berdasarkan Datasheet FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000F, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container, diketahui informasi sebagai berikut: FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations. Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.

d. bahwa berdasarkan laman https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, informasi sebagai berikut: internet diketahui SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat

yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka barang impor yang disengketakan dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a. Pos 2, 4, 11, dan 12 sebagai gateway/network security appliance,

yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan diantaranya dari spyware, botnet, ransomware, malware dan sejenisnya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Pos 5 diidentifikasikan sebagai transmitter/receiver atau optical converter, Adalah alat yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya; adalah bagian/ aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

c. Pos 1, 3, dan 10 sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpoг.

2 Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang

disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

21. Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. Pasal 14 Ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE No. 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS). Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention

On The Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Klasifikasi Firewall (Pos 2, 4, 11, dan 12)

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, untuk Pos 2, 4, 11, dan

12 barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna

dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang

bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin

yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai

bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau

melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP,

bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah,

walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic

data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

Bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Klasifikasi Transceiver (Pos 5),

Bahwa berdasarkan identifikasi barang, pos 5 merupakan transceiver module. Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 15 lembar lanjutan PIB aquo pada pos tarif 8517.62.49. Uraian barang pada pos tarif 8517.62.49 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, bukan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, bukan Konsentrator atau multiplexer, bukan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa berdasarkan KUMHS 1, KUMHS 6 dan identifikasi barang impor, Majelis berpendapat barang impor bukan aparatus switching atau routing tetapi bagian dari router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa Catatan 2 Bagian XVI BTKI 2022 menyatakan:

2.- Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1

pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

a. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

b. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

c. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

bahwa berdasarkan KUHMS 1, KUMHS 6, identifikasi barang impor, dan Catatan 2 huruf b Bagian XVI BTKI 2022, Majelis berkesimpulan bahwa transceiver (pos 5), merupakan bagian dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta dst…, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif (HS) 8517.79.10 dengan tarif BM 0%.

Klasifikasi Software (Pos 1, 3, dan 10)

bahwa Software PIB aquo diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya digunakan semata-mata hanya untuk main unitnya yaitu Firewall . yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan diantaranya dari spyware, botnet, ransomware, malware dan sejenisnya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Firewall tersebut diberitahukan ke dalam pos tarif 8517.62.43 (BM 0% PPh 2.5% PPN 10%), demikian juga software firewall nya juga diberitahukan ke dalam pos tarif yang sama; Bahwa berdasarkan KUMHS No. 6 disebutkan "Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2017, sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor: "Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut."

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting

berpendapat bahwa mengacu pada KUMHS No. 6 dan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2017, maka barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan sesuai dengan main unitnya (switch) kedalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin

berpendapat bahwa

a. barang impor dalam sengketa ini Pos 2, 4, 11, dan 12 (jenis barang Firewall)

diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ) dengan BM 0% ,

b. barang impor pada Pos 1, 3, dan 10 diklasifikasikan sebagai software untuk hardware dan diklasifikasikan mengikuti hardwarenya ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0%.

c. barang impor pada Pos 5 (receiver) sebagai bagian dari Bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan tarif BM 0%.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,

Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
1FORTIGATE-401F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0401F-950-02-369901.90.00 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%
3FORTIGATE-90G 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0090G-950-02-12
10FORTIWEB-2000F 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE - ADVANCED BUNDLE PLUS ADVANCED BOT PROTECTION (3M MONTHLY REQUESTS) AND DATA LOSS PREVENTION SERVICE P/N FC-10- FW2KF-725-02-12
2FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X8517.62.43 BM 0%
10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F
4FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS.P/N FG-90G
11FORTIWEB-2000F WEB APPLICATION FIREWALL - 4 X 10GE SFP+ PORTS, 4 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-2000F
12FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F
510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%HS 8517.79.10 BM 0%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 882510 tanggal 08 November 2024 pos 1, 2, 3, 4, 10, 11, 12, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sedangkan barang pada pos 5 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp225.060.285,00 (Dua Ratus Dua Puluh lima Juta empat Enam Puluh Ribu Dua Ratus Delapan puluh lima Rupiah), dengan rincian:

BM: Rp198.291.000,00

PPN: Rp21.812.010,00

PPh psl 22 : Rp4.957.275,00

Total: Rp225.060.285,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00567/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 614087/KPU.3/2024 tanggal 13 November 2024 atas nama PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 882510 tanggal 08 November 2024 pos 1, 2, 3, 4, 10, 11, 12, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sedangkan barang pada pos 5 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp225.060.285,00 (Dua Ratus Dua Puluh lima Juta empat Enam Puluh Ribu Dua Ratus Delapan puluh lima Rupiah);

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.