Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003721.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV Lam Hong, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003721.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003721.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV LAM HONG, NPWP 02.823.088.6-619.000 beralamat di Jl. Mojoklanggru Wetan Blok II No. 14, RT.009 RW.005, Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60285 yang diwakili oleh Antonius Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00419/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : PLT. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-76/WBC.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-902/PP/ BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00418/LH/IV/ 2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00148/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00444/LH/ VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk220.289.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN24.227.635,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 225.502.625,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran250.019.260,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 00418/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00418/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk0220.289.000
PPN024.227.635
PPh Pasal 2205.502.625
Jumlah Tagihan0250.019.260

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp 250.019.260,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang kami impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

No.Jenis DokKode KantorNo PIBTanggalSeri Barang
1PIB (BC 2.0)07010000343609 Januari 20231
2PIB (BC 2.0)07010003028223 Maret 20231
3PIB (BC 2.0)07010003211427 Maret 20231
4PIB (BC 2.0)07010003346129 Maret 20231
5PIB (BC 2.0)07010003399830 Maret 20231
6PIB (BC 2.0)07010003599204 April 20231
7PIB (BC 2.0)07010003636804 April 20231
8PIB (BC 2.0)07010003697605 April 20231
9PIB (BC 2.0)07010003698705 April 20231
10PIB (BC 2.0)07010004470528 April 20231

PIB 003436 GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; berat barang 60,480.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 73,200.00; dengan pos tarif 1202.42.10; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA

FORM AI nomor EIC/2022/013/0966057A/00899736 tanggal 23 Desember 2022.

PIB 030282 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 40,160.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 60,200.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0188243A/0018916 tanggal 06 Maret 2023.

PIB 032114 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 40,160.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 60,200.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0196748A/00196220 tanggal 08 Maret 2023. PIB 033461 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 100,800.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 137,500.00; dengan pos tarif 1202.42.10; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE FORM AI nomor EIC/2023/013/0209104A/00219753 tanggal 15 Maret 2023.

PIB 033998 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 60,480.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 82,200.00; dengan pos tarif 1202.42.10; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/00215243A/00219341 tanggal 15 Maret 2023. PIB 035992 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 40,160.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 55,200.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0212860A /00213181 tanggal 14 Maret 2023. PIB 036368 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 60,240.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 88,800.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0208586A/00208323 tanggal 13 Maret 2023. PIB 036976 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 80,320.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 116,720.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0225478A/00224965 tanggal 17 Maret 2023. PIB 036987 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 60,300.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 82,260.00; dengan pos tarif

1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0223480A/00227648 tanggal 17 Maret 2023. PIB 044705 INDIAN GROUNDNUT KERNELS; negara asal India; jumlah barang 60,300.000 KGS; Nilai Pabean CIF USD 79,200.00; dengan pos tarif 1202.42; dengan menggunakan ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA FORM AI nomor EIC/2023/013/0251368A/00267054 tanggal 30 Maret 2023.

2. bahwa alasan penetapan/pelanggaran merujuk pada informasi dari pihak Terbanding, Pemohon Banding dinilai tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

3. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

4. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

5. bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik ( e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

6. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SIPINTER
1003436; 09 Januari 202307 Februari 2023Tanggal 11 Januari 2023
2030282; 23 Maret 202321 April 2023Tanggal 02 April 2023
3032114; 27 Maret 202325 April 2023Tanggal 04 April 2023
4033461; 29 Maret 202328 April 2023Tanggal 05 April 2023
5033998; 30 Maret 202330 April 2023Tanggal 10 April 2023
6035992; 04 April 202303 Mei 2023Tanggal 26 April 2023
7036368; 04 April 202303 Mei 2023Tanggal 02 Mei 2023
8036976; 05 April 202304 Mei 2023Tanggal 20 April 2023
9036987; 05 April 202304 Mei 2023Tanggal 27 April 2023
10044705; 28 April 202327 Mei 2023Tanggal 08 Mei 2023

7. bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut.

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45”) yang diberlakukan mulai tanggal 30 April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

9. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

10. bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

11. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

12. bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif bea masuk 0% AIFTA.

3. Menurut perhitungan kami, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,-.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025; P-2 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000090151673 tanggal 15 April

2025;

P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor 640250401554579 tanggal 15 April 2025; P-4 Softcopy Pakta Integritas Direktur;

P-5 Softcopy Akta Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan Komanditer CV Lam Hong Nomor 12 tanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat oleh Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00148/WBC.11/SUB/2025 tanggal 01 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon mengajukan banding atas SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keputusan Terbanding terhadap Penelitian Ulang atas CV. LAM HONG tanggal 07 Maret 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding nomor 00418/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi sebagai berikut:

NoNo. PIB / Tgl. PIBNo. SKA (CoO) / Tgl. SKA (CoO)
1003436 / 09-01-2023EIC/2022/013/0966057A/00899736 / 23-12-2022
2030282 / 23-03-2023EIC/2023/013/0188243A/00189116 / 06-03-2023
3032114 / 27-03-2023EIC/2023/013/0196748A/00196220 / 08-03-2023
4033461 / 29-03-2023EIC/2023/013/0209104A/00219753 / 15-03-2023
5033998 / 30-03-2023EIC/2023/013/0215243A/00219341 / 15-03-2023
6035992 / 04-04-2023EIC/2023/013/0212860A/00213181 / 14-03-2023
7036368 / 04-04-2023EIC/2023/013/0208586A/00208323 / 13-03-2023
8036976 / 05-04-2023EIC/2023/013/0225478A/00224965 / 17-03-2023
9036987 / 05-04-2023EIC/2023/013/0223480A/00227648 / 17-03-2023
10044705 / 28-04-2023EIC/2023/013/0251368A/00267054 / 30-03-2023

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan alasan karena:

a. Pemohon Banding terlambat melakukan penyerahan lembar asli SKA ke Kantor Pabean, yaitu melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA;

b. Pemohon Banding terlambat melakukan penyerahan SKA ke Kantor Pabean, yaitu melebihi 3 (tiga) hari setelah mendapatkan Surat

Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

c. Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi a quo tidak memenuhi ketentuan penyerahan SKA berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 dan PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga Tarif preferensi tidak dapat diberikan. Selanjutnya dilakukan penetapan kembali tarif bea masuk menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan total sebesar Rp250.019.260,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah).

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan

3. bahwa CV Lam Hong telah melakukan importasi dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi) AIFTA sebagai berikut:

NoNo. PIB / Tgl. PIBNo. SKA (CoO) / Tgl. SKA (CoO)
1003436 / 09-01-2023EIC/2022/013/0966057A/00899736 / 23-12-2022
2030282 / 23-03-2023EIC/2023/013/0188243A/00189116 / 06-03-2023
3032114 / 27-03-2023EIC/2023/013/0196748A/00196220 / 08-03-2023
4033461 / 29-03-2023EIC/2023/013/0209104A/00219753 / 15-03-2023
5033998 / 30-03-2023EIC/2023/013/0215243A/00219341 / 15-03-2023
6035992 / 04-04-2023EIC/2023/013/0212860A/00213181 / 14-03-2023
7036368 / 04-04-2023EIC/2023/013/0208586A/00208323 / 13-03-2023
8036976 / 05-04-2023EIC/2023/013/0225478A/00224965 / 17-03-2023
9036987 / 05-04-2023EIC/2023/013/0223480A/00227648 / 17-03-2023
10044705 / 28-04-2023EIC/2023/013/0251368A/00267054 / 30-03-2023

4. Untuk keperluan penelitian ulang telah dilakukan permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang terkait importasi tersebut kepada Importir melalui Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I nomor S-15/WBC.11/WBC.112/2025 tanggal 12 Februari 2025 hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian Ulang dan surat nomor S-21/WBC.11/WBC.112/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Peringatan I atas Penyerahan Data, Contoh Barang, dan Keterangan.

5. Atas permintaan tersebut, importir telah menyerahkan dokumen yang diminta, dokumen pendukung lainnya terkait importasi, disertai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya.

6. Pada saat importasi dilakukan, ketentuan penggunaan tarif preferensi AIFTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 dinyatakan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1)

“Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).”

b. Pasal 10 ayat (1)

“Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. Menyerahkan lembar asli SKA Form AI; …”

8. Sejak ditetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO), berlaku PMK Nomor

45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

9. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dinyatakan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1)

“Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; …”

b. Pasal 3 ayat (1)

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

c. Pasal 3 ayat (2)

“Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

d. Pasal 5 ayat (1)

“Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.”Pasal 5 ayat (2)

“Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: …; b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan

pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

e. Pasal 6

“SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika: a. Memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; …”

10. Sejak tanggal 28 April 2023, berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

11. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1)

“Ketentuan 6embali6al dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. Prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; …”

b. Pasal 2 ayat (2)

“Pelaksanaan ketentuan 6embali6al sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

…

f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;”

c. Pasal 3 ayat (1)

“Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

d. Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/ atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

e. Pasal 3 ayat (4)

“Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau …

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).”

f. Pasal 4 ayat (1)

“SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.”

g. Pasal 6

“SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan procedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan procedural (procedural provisions) selain ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.”

12. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh Importir, penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan SKA, dokumen pemberitahuan pabean, dan dokumen pendukung lainnya diketahui sebagai berikut:

NoNo. PIB / Tgl. PIBNo. SKA (CoO) / Tgl. SKA (CoO)Batas Penyerahan SKA/CoOTanggal Faktual Penyerahan SKA/CoO
1003436 / 09-01-2023EIC/2022/013/0966057A/0 0899736 / 23-12-202222-12-202319 Juni 2024
2030282 / 23-03-2023EIC/2023/013/0188243A/0 0189116 / 06-03-202305-03-202419 Juni 2024
3032114 / 27-03-2023EIC/2023/013/0196748A/0 0196220 / 08-03-202307-03-202419 Juni 2024
4033461 / 29-03-2023EIC/2023/013/0209104A/0 0219753 / 15-03-202314-03-202419 Juni 2024
5033998 / 30-03-2023EIC/2023/013/0215243A/0 0219341 / 15-03-202314-03-202419 Juni 2024
6035992 / 04-04-2023EIC/2023/013/0212860A/0 0213181 / 14-03-202313-03-202419 Juni 2024
7036368 / 04-04-2023EIC/2023/013/0208586A/0 0208323 / 13-03-202312-03-202419 Juni 2024
8036976 / 05-04-2023EIC/2023/013/0225478A/0 0224965 / 17-03-202316-03-202419 Juni 2024
9036987 / 05-04-2023EIC/2023/013/0223480A/0 0227648 / 17-03-202316-03-202419 Juni 2024
10044705 / 28-04-2023EIC/2023/013/0251368A/0 0267054 / 30-03-202301-05-202308 Mei 2023

13. Berdasarkan hal-hal tersebut, atas importasi sebagaimana tersebut tidak memenuhi ketentuan penyerahan SKA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, kemudian dilakukan penetapan kembali tarif bea masuk menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

E. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk atas barang yang diimpor berdasarkan bukti–bukti yang ada;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang

ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 00444/LH/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa AUTO PARTS FOR DAIHATSU, REAR AXLE SHAFT Merk: 42301-BZ120, … (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Japan (JP), dalam PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 130,039.37.

2. bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai diperoleh data sebagai berikut:

FIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)

AUTO PART EOS

PHATE REG ALLE ran Fs 2h "ASE “B52 22 244.00

TMAFT Med REI

To Do ase

3. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam

rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

4. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PT AICHI FORGING INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 08 November 2024. yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD 136,187.34.

B. Bantahan Pemohon Banding

Berdasarkan Penelitian dan Analisa Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 yang disampaikan melalui Surat Uraian Banding, maka dapat disampaikan Bantahan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Terbanding. Karena Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai pabean dan Nilai transaksi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor berupa AUTO PARTS FOR DAIHATSU, REAR AXLE SHAFT pada PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD 130,039.37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

b. Pemohon Banding memberitahukan Nilai Transaksi atas barang impor berupa AUTO PARTS FOR DAIHATSU, REAR AXLE SHAFT pada PIB

sesuai dengan Invoice nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024 sebesar JPY 6,267.360 dan Invoice Nomor AFIBRTR-1191 tanggal 25 September 2024 sebesar USD 85.971,60.

3. Berdasarkan Nilai Transaksi yang diberitahukan, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran Invoice nomor ADMDY-1209 ke Supplier melalui Bank Mizuho sebesar JPY 48,797.623. pembayaran tersebut merupakan pembayaran gabungan dengan pembayaran shipment yang lain (Multipayment).

4. Berdasarkan Nilai Transaksi yang diberitahukan, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran Invoice nomor AFIBRTR-1191 ke Supplier melalui Bank Mizuho sebesar USD 825,660.84. pembayaran tersebut merupakan pembayaran gabungan dengan pembayaran shipment yang lain (Multipayment).

5. Pemohon Banding melampirkan Insurance atas barang impor a quo yang diterbitkan oleh Perusahaan asuransi Tokio Marine. Insurance tersebut dibayarkan di dalam negeri.

6. Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight atas barang impor a quo dengan nomor INV-24.10.05182 tanggal 23 Oktober 2024 sebesar USD 1,100

Berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah benar dalam memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor sebagaimana PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 harus dibatalkan demi hukum.

bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret

2025;

Bukti P-2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000090151673 tanggal 15

April 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-3. Softcopy Billing DJBC Nomor 640250401554579 tanggal 15 April 2025; Bukti P-4. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-5. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Softcopy Akta Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran

Dasar Perseroan Komanditer CV Lam Hong Nomor 12 tanggal 30 Oktober 2015 yang dibuat oleh Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum; Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Kusus Nomor 00419/LH/IV/2025 tanggal 29 April

2025;

Bukti P-9. Softcopy Matriks bukti;

Bukti P-10. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 003436 tanggal 9 Januari 2023

beserta dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-11. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 030282 tanggal 23 Maret 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-12. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 032114 tanggal 27 Maret 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-13. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 033461 tanggal 29 Maret 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-14. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 033998 tanggal 30 Maret 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 035992 tanggal 4 April 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-16. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 036368 tanggal 4 April 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-17. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 036976 tanggal 5 April 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 036987 tanggal 5 April 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-19. Softcopy PIB Nomor Pendaftaran 044705 tanggal 28 April 2023 beserta

dokumen pendukungnya yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-20. Softcopy Surat Nomor 01/KEY-CVLH/SPKTNP-52/XII/2025 tanggal 17

Desember 2025 perihal simpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang tanggal 1 Maret 2025; Bukti T-2. Softcopy Surat Nomor SR-301/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 19

November 2025 perihal penjelasan tertulis;

Bukti T-3. Softcopy Bukti penerimaan fisik dokumen;

Bukti T-4. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

044759/WBC.11/KPP.MP.01/2023 tanggal 28 April 2024;

Bukti T-5. Softcopy Notification of Rejection of Certificate of Origin tanggal 10 Maret

2025;

Bukti T-6. Softcopy KKPU;

Bukti T-7. Softcopy Surat Nomor SR-329/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 17

Desember 2025 perihal kesimpulan akhir;

Bukti T-8. Softcopy Bukti kirim notifikasi rejection;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00418/LH/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada 9 PIB sesuai LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp250.019.260,00 (dua ratus lima puluh juta Sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025, karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) yang

diberitahukan pada 9 (sembilan) PIB, untuk 8 (delapan) PIB berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020 dan untuk 1 (satu) PIB berdasarkan Pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023, sehingga atas barang impor yang diberitahukan pada 9 (sembilan) PIB a quo, tidak mendapatkan pembebanan tarif preferensi dalam rangka AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form AI) kepada Terbanding sesuai ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, namun PMK 45/PMK.04/2020 telah dicabut dengan PMK 35 Tahun 2023 yang mulai berlaku 28 April 2023, dimana terkait klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 masing-masing PIB a quo, sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada 9 (sembilan) PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 45 Tahun 2020 (untuk 8 (delapan) PIB) dan Pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023 (untuk 1 (satu) PIB).

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2), Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a)The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for

Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen

as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b)The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter

to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia

Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau

media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025, Terbanding melakukan penetapan atas 10 (sepuluh) PIB karena terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, namun salah satu PIB yang ditetapkan melampaui periode penelitian ulang sehingga hanya 9 (Sembilan) PIB yang ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PIBTgl PIBNo. SKA (COO) / Tgl. SKA (COO)Batas Penyera han SKA/CO OTanggal Penyera han SKA/CO OKeterangan
10034369-Jan- 2023EIC/2022/013/0966 057A/00899736/ 23 Desember 202222 Des 202319 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020 bahwa tanggal PIB melebihi periode penelitian ulang, sehingga tidak dilakukan penetapan tarif
203028223- Mar-23EIC/2023/013/0188 243A/00189116/ 06 Maret 20235 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020

penyerahan SKA tidak EIC/2023/013/0196

27-7 Maret 19 Juni memenuhi ketentuan 3032114748A/00196220/ 08

Mar-23

20242024pasal 5 ayat (2) PMK Maret 2023

45/PMK.04/2020

403346129- Mar-23EIC/2023/013/0209 104A/00219753/ 15 Maret 202314 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
503399830- Mar-23EIC/2023/013/0215 243A/00219341/ 15 Maret 202314 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
60359924-Apr- 23EIC/2023/013/0212 860A/00213181/ 14 Maret 202313 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
70363684-Apr- 23EIC/2023/013/0208 586A/00208323/ 13 Maret 202312 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
80369765-Apr- 23EIC/2023/013/0225 478A/00224965/ 17 Maret 202316 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
90369875-Apr- 23EIC/2023/013/0223 480A/00227648/ 17 Maret 202316 Maret 202419 Juni 2024penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020
1004470528-Apr- 23EIC/2023/013/0251 368A/00267054/ 30 Maret 202301 Mei 202308 Mei 2023penyerahan SKA tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (4) PMK 35 Tahun 2023 (SPPB tgl. 28-Apr-23)

Untuk 8 (delapan) PIB sesuai nomor urut 2 s.d. 9 pada LHPU

bahwa Terbanding hanya mengoreksi 8 (sembilan) PIB a quo yang terlambat menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, karena berdasarkan LHPU a quo pindaian berwarna SKA (Form AI) yang diberitahukan pada masing-masing PIB a quo sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sebagaimana bukti penerimaan dokumen online masing-masing PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan hal tersebut tidak disanggah oleh Terbanding, sedangkan lembar asli SKA (Form AI) diserahkan tanggal 19 Juni 2024, sebagaimana bukti penerimaan fisik dokumen masing-masing PIB yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat pemberitahuan impor atas 8 (sembilan) PIB a quo ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK 45/PMK.04/2020, namun

mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, sehingga dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

bahwa mempertimbangkan hal tersebut di atas, kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) atas barang impor yang diberitahukan pada 003721 PIB a quo, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNomor dan Tgl SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyerahan Lembar Asli SKAKeterangan
103028223-Mar-23EIC/2023/013/0188243A/0 0189116/ 06 Maret 202320/06/2023PMK 45/PMK.04/2020 dicabut dengan PMK-35/2023
203211427-Mar-23EIC/2023/013/0196748A/0 0196220/ 08 Maret 202324/06/2023
303346129-Mar-23EIC/2023/013/0209104A/0 0219753/ 15 Maret 202326/06/2023
403399830-Mar-23EIC/2023/013/0215243A/0 0219341/ 15 Maret 202326/06/2023
50359924-Apr-23EIC/2023/013/0212860A/0 0213181/ 14 Maret 202329/07/2023
60363684-Apr-23EIC/2023/013/0208586A/0 0208323/ 13 Maret 202329/07/2023
70369765-Apr-23EIC/2023/013/0225478A/0 0224965/ 17 Maret 202330/07/2023
80369875-Apr-23EIC/2023/013/0223480A/0 0227648/ 17 Maret 202330/07/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AI) yang diberitahukan pada 8 (delapan) PIB a quo melekat pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form AI) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form AI) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

Untuk 1 (satu) PIB sesuai nomor urut 10 pada LHPU

bahwa untuk PIB No. 044705 tanggal 28 April 2023, ketentuan terkait penyerahan SKA adalah PMK 35/2023;

bahwa sejak berlakunya PMK 35/2023 (berlaku 28 April 2023), terkait penyerahan SKA sebagai salah satu syarat ketentuan procedural untuk mendapatkan tarif

preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

bahwa Pemohon banding termasuk kategori importir jalur hijau, sehingga ketentuan terkait penyerahan SKA yang berlaku Adalah Pasal 3 ayat (4) PMK 35/2023; bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. PIB No. 044705 tanggal 28 April 2023 diterbitkan tanggal 28 April 2023;

bahwa pelabuhan pemasukan barang impor a quo adalah KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB No. 044705 tanggal 28 April 2023 diserahkan tanggal 08 Mei 2023 (10 hari setelah mendapat respon SPPB); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 044705 tanggal 28 April 2023, SPPB diterbitkan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding mencantumkan Form AI No. EIC/2023/013/0251368A/00267054 tanggal 30 Maret 2023 pada kolom 19 PIB a quo, dimana hasil softcopy (pindaian berwarna) Form AI a quo diserahkan tanggal 08 Mei 2023, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) Huruf a PMK 35/2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo tidak mendapat pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 8 (delapan) PIB (nomor urut 2 s.d. 9 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025) mendapatkan pembebanan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB (nomor urut 10 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025) mendapatkan pembebanan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk; Barang impor pada 9 PIB sesuai LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/ 2025 tanggal 7 Maret 2025Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA8 PIB No Urut 2 s.d. 9 LHPU Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA
1 PIB No Urut 10 LHPU Tidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 8 (delapan) PIB (nomor urut 2

s.d. 9 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025), dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB (nomor urut 10 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025), dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai penetapan Terbanding, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBPembebanan Tarif BM
103028223-Mar-23AIFTA
203211427-Mar-23AIFTA
303346129-Mar-23AIFTA
403399830-Mar-23AIFTA
50359924-Apr-23AIFTA
60363684-Apr-23AIFTA
70369765-Apr-23AIFTA
80369875-Apr-23AIFTA
904470528-Apr-23MFN

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp25.184.228,00 (dua puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 22.190.000,00

PPN: Rp2.440.128,00

PPh Pasal 22: Rp554.100,00

Jumlah: Rp 25.184.228,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-52/WBC.11/2025 tanggal 07 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025, atas nama CV LAM HONG, NPWP 02.823.088.6- 619.000, beralamat di Jl. Mojoklanggru Wetan Blok II No. 14, RT.009 RW.005, Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60285.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 8 (delapan) PIB (nomor urut 2 s.d. 9 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025), dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBPembebanan Tarif BM
103028223-Mar-23AIFTA
203211427-Mar-23AIFTA
303346129-Mar-23AIFTA
403399830-Mar-23AIFTA
50359924-Apr-23AIFTA
60363684-Apr-23AIFTA
70369765-Apr-23AIFTA
80369875-Apr-23AIFTA

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 044705 tanggal 28 April 2023 (nomor urut 10 pada LHPU No. 40/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 7 Maret 2025), dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai penetapan Terbanding.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp25.184.228,00 (dua puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah,

S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.