Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Athar Jaya Amerta, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003731.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ATHAR JAYA AMERTA, NPWP 63.156.871.4-422.000,

beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Heri Janto, S.E., jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Amalia Dwiyanti,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0035/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 11 September 2025,

2. Nama: Rizky Mochamad Alif,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0036/IMP/AJA/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

3. Nama: Wulan Purnamawati,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0042/IMP/AJA/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2164/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00635/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 029/AJA/IMP/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0,00 35.072.900,005.000.000,00 42.611.935,005.000.000,00 7.539.035,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran12.539.035,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 00126/KBT.01/2025 tanggal 7 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.539.035,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima tanggal 3 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp12.539.035,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Heri Janto, S.E., jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0,00 35.072.900,005.000.000,00 42.611.935,005.000.000,00 7.539.035,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran12.539.035,000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (KGS)Harga/KGSDitetapkan TerbandingKenaikkan
DTY OIL – 3100 – AJA19480 KGSUSD1,07USD1,3021,50%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Banding menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf c):

“Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam pembelian barang, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf d):

“Bahwa payment term yang disepakati antara Pemohon dan Penjual sebagaimana tercantum di Purchase Order dan Sales Contract adalah “20% T/T + 80% againts the B/L copy”. Apabila dihitung maka 20% dari nilai transaksi adalah USD 4.168,72 dan 80% sisanya adalah sebesar USD 16.674,88. Namun, Pemohon menyampaikan bukti bayar transaksi yang tidak sesuai dengan payment term dimaksud. Pemohon menyampaikan bukti bayar berupa salinan pengiriman uang bank BCA untuk dua kali pengiriman uang sebagai berikut:

1) Pengiriman pertama tanggal 15 Agustus 2024 dengan rincian:

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch.

Jumlah dikirim: USD8.346,00(setara Rp130.740.090,00)

(Ket: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp130.820.090,00)

Berita: Payment Inv ...// TKCI... USD 8.346.

2) Pengiriman kedua tanggal 9 Oktober 2024 dengan rincian:

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch.

Jumlah dikirim: USD 16.670,00 (setara Rp259.978.007,00)

(Ket: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp260.008.007,00)

Berita: Inv No 2012//TKCI2450093-1, (USD 16.670,00) Pembayaran chemical,

dimana apabila dijumlahkan nilai total dari kedua pengiriman tersebut di atas adalah sejumlah USD25,016.00 (berbeda dengan nilai transaksi yang menjadi sengketa);”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa dalam pandangan Pemohon Banding pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pembayaran yang disampaikan tidak sesuai dengan skema pembayaran sebagaimana tertuang dalam Sales Contract adalah tidak tepat. Dalam hal ini, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sejumlah USD8,346.00 yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2024 merupakan pembayaran uang muka (down payment/DP) atas transaksi berdasarkan Sales Contract Nomor TKSC2450093. Perlu diketahui bahwa Sales Contract tersebut mencantumkan klausul “Partial Shipment: Allowed”, yang menunjukkan bahwa pengiriman barang diperbolehkan dilakukan secara bertahap (parsial), dan oleh karenanya pembayaran atas transaksi pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal dan pengiriman yang disepakati;

Dengan demikian, bukti pembayaran tahap pertama senilai USD8,346.00 merupakan bagian yang sah dan sesuai dari total nilai kontrak yang dibayarkan, dengan tujuan untuk mendanai pengiriman parsial

sebagaimana diperkenankan dalam kontrak dagang. Bukti pembayaran pelunasan pada tanggal 9 Oktober 2024 sebesar USD16,670.00 merupakan pelunasan atas pengiriman barang pertama berdasarkan kontrak tersebut;

Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan skema dan ketentuan dalam kontrak yang berlaku, serta telah didukung dengan dokumen pembayaran resmi dari bank. Oleh karena itu, tuduhan ketidaksesuaian antara bukti bayar dan skema pembayaran yang tertuang dalam kontrak tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya;

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf f):

“Pemohon tidak menyampaikan rekening koran terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud;”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa ketidakterlampirannya rekening koran dalam dokumen yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan dan kebenaran pembayaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan bukti pembayaran yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa salinan bukti transfer bank, telah mencantumkan secara jelas dan eksplisit informasi mengenai pengirim, penerima, jumlah yang dibayarkan, tanggal transaksi, serta nomor otorisasi bank yang sah, yang dapat diverifikasi kebenarannya secara langsung kepada pihak perbankan;

Bahwa dalam praktik administrasi pembuktian transaksi, dokumen bukti transfer bank yang telah tervalidasi oleh sistem perbankan telah dianggap sebagai alat bukti yang memadai untuk membuktikan telah terjadinya pembayaran. Oleh karena itu, tidak tersampaikannya rekening koran bukanlah suatu kondisi yang secara hukum dapat membatalkan atau menihilkan keberlakuan dan validitas dari pembayaran yang telah dilakukan;

Dengan demikian, keberatan Terbanding atas dasar tidak dilampirkannya rekening koran tersebut tidak berdasar dan tidak relevan untuk menyatakan

bahwa kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri. Namun, sebagai pelengkap dokumen dengan ini Pemohon Banding melampirkan mutasi rekening koran untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima permohonan banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp12.539.035,00 (dua belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 9100A37EOUMQOF9J tanggal 12 November 2024;

namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00635/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp12.539.035,00 (dua belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean

dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota

permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

d. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan

keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas PIB a quo berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding saat pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan Surat Nomor S- 33/KPU.1/ KPU.110/2025 tanggal 8 Januari 2025;

b. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah:

1) CIF sebesar USD20,843.60

2) Asuransi sebesar USD0.00, dan

3) Freight sebesar USD0.00

sehingga total Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD20,843.60. Adapun salinan Bill of Lading (B/L) Nomor GOSUSNH8489654 tanggal 29 September 2024 yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “freight prepaid”;

c. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

d. Bahwa payment term yang disepakati antara Pemohon Banding dan Penjual sebagaimana tercantum di Purchase Order dan Sales Contract adalah “20% T/T + 80% against the B/L copy”. Apabila dihitung maka 20% dari nilai transaksi adalah USD4,168.72 dan 80% sisanya adalah sebesar USD16,674.88. Namun, Pemohon Banding menyampaikan bukti bayar transaksi yang tidak sesuai dengan payment term dimaksud. Pemohon Banding menyampaikan bukti bayar berupa salinan pengiriman uang bank BCA untuk dua kali pengiriman uang dengan rincian berikut:

1) Pembayaran pertama - 15 Agustus 2024

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang ProvincialBranch.Jumlahdikirim:USD8,346.00(setara Rp130.740.090,00)

(Ket.: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp130.820.090,00) Tujuan Transaksi: -

Berita: Payment Inv …// TKCI… USD8.346 (tidak terbaca jelas).

2) Pembayaran kedua-9 Oktober 2024

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch. Jumlah dikirim: USD16,670.00 (setara Rp259.978.007,00)

(Ket.: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp260.008.007,00) Tujuan Transaksi: -

Berita: Payment Inv No 2012// TKCI2450093-1, (USD16,670.00) pembayaran chemical.

apabila dijumlahkan nilai total dari kedua pengiriman tersebut di atas adalah sejumlah USD25,016.00 (berbeda dengan nilai transaksi yang menjadi sengketa);

e. Bahwa tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti bayar nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembukuan internal perusahaan:

1) Dalam buku bank periode Agustus 2024 pada tanggal 15 Agustus 2024 tercatattransaksiUangMukaPembelian-USDsejumlah Rp65.370.045,00 dan di periode Oktober 2024 tercatat pada tanggal 9 Oktober 2024 transaksi Hutang Usaha-Pembayaran PIB sebesar Rp259.978.007,00;

2) Dalam kartu hutang tercatat transaksi pembayaran PIB 081 pada tanggal 15 Agustus 2024 sebesar USD4,173.00 (senilai

Rp65.370.045,00) dan pada tanggal 9 Oktober 2024 sebesar USD16,670.60 (senilai Rp259.978.007,00);

f. Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena tidak didasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Oleh karena itu, harga yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD1.30/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD25,324.00;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor PIB a quo sesuai dengan SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 029/AJA/IMP/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00635/KPU.01/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025:

a. Bagian Analisis nomor 7 huruf c:

“Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk

memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam pembelian barang, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. Bagian Analisis nomor 7 huruf d:

“Bahwa payment term yang disepakati antara Pemohon Banding dan Penjual sebagaimana tercantum di Purchase Order dan Sales Contract adalah “20% T/T + 80% against the B/L copy”. Apabila dihitung maka 20% dari nilai transaksi adalah USD 4.168,72 dan 80% sisanya adalah sebesar USD 16.674,88. Namun, Pemohon menyampaikan bukti bayar transaksi yang tidak sesuai dengan payment term dimaksud.Pemohon menyampaikan bukti bayar berupa salinan pengiriman uang bank BCA untuk dua kali pengiriman uang dengan rincian berikut:

1) Pembayaran pertama -15 Agustus 2024

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch.

Jumlah dikirim: USD8,346.00 (setara Rp130.740.090,00)

(Ket.: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp130.820.090,00)

Tujuan Transaksi: -

Berita: Payment Inv …// TKCI… USD8.346 (tidak terbaca jelas)

2) Pembayaran kedua-9 Oktober 2024

Pengirim: PT Athar Jaya Amerta (nomor rekening 847 055 7959) Penerima: Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd. (nomor rekening 1204075009814093485)

Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch.

Jumlah dikirim: USD16,670.00 (setara Rp259.978.007,00) (Ket.: Biaya Rp80.000,00; Jumlah Total: Rp260.008.007,00)

Tujuan Transaksi: -

Berita: Payment Inv No 2012// TKCI2450093-1, (USD16,670.00) pembayaran chemical

apabila dijumlahkan nilai total dari kedua pengiriman tersebut di atas adalah sejumlah USD 25.016,00 (berbeda dengan nilai transaksi yang menjadi sengketa);”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa dalam pandangan Pemohon Banding pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pembayaran yang disampaikan tidak sesuai dengan skema pembayaran sebagaimana tertuang dalam Sales Contract adalah tidak tepat. Bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor TKSC2450093 syarat pembayaran adalah 20% T/T + 80% against B/L copy, dalam hal ini bahwa pembayaran sejumlah USD8,346.00 yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2024 merupakan pembayaran uang muka sebesar 20% dari (down payment/DP) atas Sales Contract Nomor TKSC2450093 dengan nilai kontrak USD41,730.00.

Bahwa dalam Sales Contract terdapat klausul “Partial Shipment: Allowed”, yang menunjukkan bahwa pengiriman barang diperbolehkan dilakukan secara bertahap (parsial), dan oleh karenanya pembayaran atas transaksi pun dilakukan berdasarkan nilai setiap invoice yang diterbitkan. Adapun rincian pembayaran adalah sebagai berikut:

No. InvoiceNilai Invoice (USD)Uang Muka 20% (USD)Pelunasan 80% (USD)Ket.
TKCI2450093-120.843,604.173,0016.670,60Pelunasan 9 Oktober 2024
TKCI2450093-220.961,304.173,0016.788,30Pelunasan 24 Oktober 2024
Total41.804,908.346,0033.458,90

Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sudah sepenuhnya sesuai dengan payment term. Perbedaan perhitungan Terbanding yang hanya menjumlah dua pembayaran (USD 25.016) terjadi karena mengabaikan adanya partial shipment. Jika seluruh pembayaran diperhitungkan, jumlahnya konsisten dengan ketentuan 20% + 80% pada pengiriman parsial. Oleh karena itu, tuduhan ketidaksesuaian antara bukti

bayar dan skema pembayaran yang tertuang dalam kontrak tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya;

c. Bagian Analisis nomor 7 huruf e:

“Bahwa tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti bayar nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembukuan internal perusahaan:

1) Dalam buku bank periode Agustus 2024 pada tanggal 15 Agustus 2024 tercatat transaksi Uang Muka Pembelian-USD sejumlah Rp65.370.045,00 dan di periode Oktober 2024 tercatat pada tanggal 9 Oktober 2024 transaksi Hutang Usaha-Pembayaran PIB sebesar Rp259.978.007,00;

2) Dalam kartu hutang tercatat transaksi pembayaran PIB 081 pada tanggal 15 Agustus 2024 sebesar USD4,173.00 (senilai Rp65.370.045,00) dan pada tanggal 9 Oktober 2024 sebesar USD16,670.60 (senilai Rp259.978.007,00);”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti bayar nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembukuan internal perusahaan, Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, berupa Buku Bank periode Agustus 2024 dan Oktober 2024 serta Kartu Hutang, secara jelas menunjukkan kesesuaian baik dari segi tanggal, nilai transaksi dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing, serta keterkaitan langsung dengan transaksi yang disengketakan. Tercatat dalam Buku Bank pada tanggal 15 Agustus 2024 transaksi Uang Muka Pembelian – USD sebesar Rp65.370.045,00 yang ekuivalen dengan pembayaran PIB 081 sebesar USD4,173.00, dan pada tanggal 9 Oktober 2024 transaksi Hutang Usaha

– Pembayaran PIB sebesar Rp259.978.007,00 yang ekuivalen dengan USD16,670.60. Data tersebut sejalan dengan pencatatan dalam Kartu Hutang, sehingga secara substantif telah memungkinkan dilakukan verifikasi silang terhadap pembukuan internal perusahaan;

Bahwa perbedaan format atau jenis dokumen tidak menghilangkan substansi pembuktian, sepanjang informasi yang tercantum memenuhi unsur keterlacakan dan kecocokan antar-catatan;

Dengan demikian, keberadaan Buku Bank dan Kartu Hutang yang saling mendukung telah cukup untuk dilakukan uji silang, sehingga alasan Terbanding untuk menolak uji silang tersebut tidak dapat dipertahankan;

d. Bagian Analisis nomor 7 huruf f:

“Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud”

Sanggahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding berpandangan bahwa ketidakterlampirannya rekening koran dalam dokumen yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan dan kebenaran pembayaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan bukti pembayaran yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa salinan bukti transfer bank, telah mencantumkan secara jelas dan eksplisit informasi mengenai pengirim, penerima, jumlah yang dibayarkan, tanggal transaksi, serta nomor otorisasi bank yang sah, yang dapat diverifikasi kebenarannya secara langsung kepada pihak perbankan;

Bahwa dalam praktik administrasi pembuktian transaksi, dokumen bukti transfer bank yang telah tervalidasi oleh sistem perbankan telah dianggap sebagai alat bukti yang memadai untuk membuktikan telah terjadinya pembayaran. Oleh karena itu, tidak tersampaikannya rekening koran bukanlah suatu kondisi yang secara hukum dapat membatalkan atau menihilkan keberlakuan dan validitas dari pembayaran yang telah dilakukan;

Dengan demikian, keberatan Terbanding atas dasar tidak dilampirkannya rekening koran tersebut tidak berdasar dan tidak relevan untuk menyatakan bahwa kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri. Namun, sebagai pelengkap dokumen dengan ini Pemohon Banding melampirkan mutasi rekening koran untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024;

- Bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024;

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima permohonan banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp12.539.035 (dua belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 9100A37EOUMQOF9J tanggal 28 November 2024;

namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November

2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Athar Jaya Amerta Nomor 47 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat oleh Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 12 November 2024 sebesar

Rp12.539.035,00;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 28 November 2024

sebesar Rp12.539.035,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 001/IMP/AJA/I/2025 tanggal 7 Januari

2025;

Bukti P-8. PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-9. Purchase Order Nomor 027/VII/AJA/IMP/2024 tanggal 5 Agustus

2024;

Bukti P-10. Sales Contract Nomor TKSC2450093 tanggal 10 Agustus 2024; Bukti P-11. Invoice Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024; Bukti P-12. Packing List Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024; Bukti P-13. Bill of Lading Nomor GOSUSNH8489654 tanggal 29 September

2024;

Bukti P-14. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE20243304

0000025833 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-15. Bukti Pembayaran DP dan Pelunasan melalui Aplikasi Transfer

Bank BCA;

Bukti P-16. Rekening Giro Bank BCA No. Rek. 8470557959 periode Agustus

2024 dan Oktober 2024;

Bukti P-17. Pembukuan:Buku Bank, Kartu Hutang Dagang, Kartu Stok, Rekap

Penjualan, Jurnal Umum, Rekap Pembelian;

Bukti P-18. Form E Nomor E216938991850037 tanggal 9 Oktober 2024; Bukti P-19. SPT Masa PPN;

Bukti P-20. PIB dan dokumen pelengkapnya yang pembayarannya digabung

dengan PIB sengketa;

Bukti P-21. PenjelasanPembayaranMultiPaymentNomor

0049/IMP/AJA/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Bukti P-22. Tanggapan Atas Tanggapan Tertulis Terbanding Nomor

0048/IMP/AJA/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

33/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi Nomor SR-

233/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/IMP/AJA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF USD20,843.60CIF USD25,324.00bahwa dokumen yang disampaikan tidak cukup untuk membuktikan ke- benaran nilai transaksi sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding me- rupakan harga yang sebenarnya atau seha- rusnya dibayar karena tidak didasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.539.035,00 (dua belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD20,843.60 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD25,324.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.539.035,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 dengan jenis barang DTY Oil-3100- Aja, negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding berupa PIB Nomor 160852 tanggal 15 Oktober 2024 atas nama PT Kahatex tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hams memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024, dengan Invoice Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024, Bill of Lading Nomor GOSUSNH8489654 tanggal 29 September 2024, Penjual Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., diketahui barang impor DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD20,843.60;

bahwa Purchase Order Nomor 027/VII/AJA/IMP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, atas pembelian DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, sebanyak 39.000 kgs dengan harga CIF Jakarta USD41,730.00;

bahwa Sales Contract Nomor TKSC2450093 tanggal 10 Agustus 2024, Penjual Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., atas pembelian 39.000 kg DTY Oil-3100-Aja,negara asal China, dengan harga CIF Jakarta USD41,730.00, pembayaran kepada Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., melalui Bank Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch dengan Nomor Account 1204075009814093485;

bahwa Invoice Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., atas barang DTY Oil- 3100-Aja, negara asal China, dengan harga CIF USD20,843.60;

bahwa Packing List Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., atas barang DTY Oil- 3100-Aja, negara asal China, dengan 1 pkgs GW 19.600kgs, NW 19.480 kgs; bahwa Bill of Lading Nomor GOSUSNH8489654 tanggal 29 September 2024, yang diterbitkan Gold Star Line, shipper Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., membawa DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, dengan Kapal YM Efficiency 184S, diangkut dari Shanghai, China ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

bahwa Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE20243304000002 5833 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan oleh PICC Property and

Casualty Company Limited (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang impor berupa DTY Oil-3100-Aja, negara asal China dengan Invoice Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024, sum insured USD22,927.96. Menunjukkan Asuransi telah dibayar di Luar Negeri;

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan Invoice sebesar USD20,843.60;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Tongxiang Henglong Chemical Co., Ltd., melalui Bank Industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Provincial Branch dengan Nomor Account 1204075009 814093485 dengan Application for Fund Tranfer BCA dua kali yaitu:

1. Tanggal 15 Agustus 2024 dengan mendebet rekening nomor 8470557959 milik Pemohon Banding sebesar USD8,346.00 pada kurs Rp15.665,00, setara dengan Rp130.740.090,00 ditambah Rp80.000,00 cash, dengan berita membayar TKCI2450093-1 (USD4.173) dan TKCI2450093-2 (USD 4.173);

2. Tanggal 9 Oktober 2024 dengan mendebet rekening nomor 8470557959 milik Pemohon Banding sebesar USD16,670.60 pada kurs Rp15.595,00, setara dengan Rp259.978.007,00 ditambah Rp80.000,00 cash, dengan berita membayar TKCI2450093-1;

Pembayaran USD4,173.00 + USD16,670.60 = USD20,843.60 sesuai nilai Invoice Nomor TKCI2450093-1 tanggal 27 September 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA Nomor 8470557959 milik Pemohon Banding, diketahui:

1. Periode Agustus 2024 pada tanggal 15 Agustus 2024 terdapat Tarikan Tunai 0698963-0 sebesar Rp130.740.090,00;

2. Periode Oktober 2024 pada tanggal 9 Oktober 2024 terdapat Tarikan Tunai 0698975-0 sebesar Rp259.978.007,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD20,843.60 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, sesuai dengan PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD20,843.60;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00497/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626112/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, atas nama: PT Athar Jaya Amerta, NPWP 63.156.871.4-422.000, beralamat di Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor DTY Oil-3100-Aja, negara asal China, sebesar CIF USD20,843.60, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 156759 tanggal 14 Oktober 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.