Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003732.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003732.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003732.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II - S Kav. 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 167/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/CL-ABU/Kuasa/ 06302025 tanggal 04 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu S. B. / 199111232010121004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Febri Herliansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1811/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 013/ABU- TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00577/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: - tanggal 7 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk401.114.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN0
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 2210.028.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran411.142.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/ABU-TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/ABU-TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No. SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut “Terbanding”) pada tanggal 06 Maret 2025 (“SPKTNP-531”). SPKTNP-531 tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding atas kegiatan Penelitian Ulang terkait

penggunaan Surat Keterangan Asal dalam skema Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA) pada importasi Pemohon Banding.

I. Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding

Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

B. Persyaratan Administratif Lainnya

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan (telah terlampir sebagai Lampiran – 1).

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas

tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa SPKTNP-531 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 06 Maret 2025 sehingga jatuh tempo masa 60 hari-nya adalah 04 Mei

2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 30 April 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati.

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding” Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025.

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025, sebesar Rp. 411.142.000 (lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 20 Maret 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait (telah terlampir sebagai Lampiran – 2).

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa………

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Achmad Fachmi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 September 2007 dan Akta Nomor 01 Tanggal 3 April 2021.

Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Pemohon Banding menerima SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (IDR)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaIDR 401.114.000 - - - - - IDR 10.028.000 -
JumlahIDR 411.142.000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa penerbitan SPKTNP-531 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 9 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20230307-00205911667809 Maret 2023
204030S-210147-20230307-00206111668009 Maret 2023
304030S-210147-20230307-00206311668109 Maret 2023
404030S-210147-20230307-00206411668309 Maret 2023
504030S-210147-20230307-00206211668509 Maret 2023

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN).

Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP- 531 sebesar Rp. 411.142.000 (empat ratus sebelas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya (Lampiran - 3)

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi.

Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding.

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Berdasarkan dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter” Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA- CEPA yang berlaku.

6. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period

2. …….

Bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

7. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

8. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

2. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran

Pasal 3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau

b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,

yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) …..

(3) …..

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur

permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiIDR 401.114.000 - IDR 10.028.000 -
Total IDR 411.142.000

Menjadi:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. Denda AdministrasiNihil Nihil Nihil Nihil
Total Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025;

P.2 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250301300548 dan Bukti Penerimaan

Negara dengan Nomor NTPN 91C5D37EP791KFQ4 tanggal bayar 28 April 2025 sebesar Rp411.142.000,00;

P.3 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Boga Utama

Nomor 03 Tanggal 19 September 2007 yang dibuat oleh Notaris Siti Mariam Muchtar W, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 Tanggal 3 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Kiki Asrinikania, S.H., di Kabupaten Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.5 Softcopy Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

P.6 Softcopy PIB Nomor 116678 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy PIB Nomor 116680 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy PIB Nomor 116681 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.9 Softcopy PIB Nomor 116683 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.10 Softcopy PIB Nomor 116685 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy SPPB,

Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00577/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 531/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025 melalui Surat nomor 013/ABU- TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang menggunakan menggunakan tarif preferensi IACEPA dengan PIB sebagai berikut:

NoNo PIBTgl PIBNo. SeriNo SKATgl SKA
Barang
111667809/03/20231-2230329555422/02/2023
211668009/03/20231-3230329553822/02/2023
311668109/03/20231-5230329554622/02/2023
411668309/03/20231-5230329578101/03/2023
511668509/03/20231-4230329567527/02/2023

2. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
111667809/03/20231-20% (IACEPA)5% (MFN)
211668009/03/20231-30% (IACEPA)5% (MFN)
311668109/03/20231-50% (IACEPA)5% (MFN)
411668309/03/20231-50% (IACEPA)5% (MFN)
511668509/03/20231-40% (IACEPA)5% (MFN)

3. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp411.142.000,00 (empat ratus sebelas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah);

4. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 709);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 354);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tarif atas barang yang diimpor, oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025

tanggal 6 Maret 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp411.142.000,00 (empat ratus sebelas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh PT AGRO BOGA UTAMA karena diketahui penyerahan atas dokumen Form SKA/COO (IA-CEPA) tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.

3. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon Banding

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa pemberitahuan pabean (PIB) yang menjadi sengketa adalah:

No.PIBTanggal
111667809/03/2023
211668009/03/2023
311668109/03/2023
411668309/03/2023
511668509/03/2023

2) Bahwa PIB sengketa menggunakan tarif preferensi dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia Economic (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) sehingga BM menjadi 0%;

3) Bahwa Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020;

4) Bahwa dengan adanya pendemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negera mitra dagang Indonesia dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan mengunakan Surat Keterangan Asal, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

5) Bahwa PMK 35 Tahun 2023 yang didalilkan oleh Pemohon Banding baru berlaku efektif tanggal 28 April 2023, sedangkan 5 (lima) dokumen sengketa a quo adalah PIB tertanggal 09 Maret 2023 sehingga yang berlaku adalah ketentuan sebelumnya yaitu PMK 45/PMK.04/2020 yang berlaku efektif tanggal 30 April 2020.

6) Bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA a quo dalam rangka pengenaan tarif preferensi berupa pemenuhan ketentuan asal barang yang terdiri dari: kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions);

7) Berdasarkan hasil penelitan, PEMOHON tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural karena tidak menyerahkan SKA sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020, sehingga PIB a quo tidak mendapatkan tarif preferensi dan tarif bea masuk ditetapkan ke tarif MFN sebesar 5% melalui mekanisme penelitian ulang (SPKTNP).

No. PIBTgl. PIBNo. SKATgl. SKAPenyerahan Lembar Asli SKA
SLIMSIAP
11667809/03/2023230329555422/02/2023Tidak AdaTidak Ada
11668009/03/2023230329553822/02/2023Tidak AdaTidak Ada
11668109/03/2023230329554622/02/2023Tidak AdaTidak Ada
11668309/03/2023230329578101/03/2023Tidak AdaTidak Ada
11668509/03/2023230329567527/02/2023Tidak AdaTidak Ada

b. Dalil Pemohon Banding

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) Bahwa pelaksanaan tugas penelitian ulang dalam sengketa a quo berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 628/BC/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 sedangkan SPKTNP a quo yaitu SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025.

2) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 7

1. Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

2. Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

3. Dalam rangka permintaan data clan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai; clan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea clan Cukai.

4. Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, clan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, clan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

3) Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam pelaksanaan Penelitian Ulang tidak ada kewajiban bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta data dan/atau dokumen kepada Importir/eksportir/ Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
111667809/03/20231-20% (IACEPA)
211668009/03/20231-30% (IACEPA)
311668109/03/20231-50% (IACEPA)
411668309/03/20231-50% (IACEPA)
511668509/03/20231-40% (IACEPA)

tidak dapat diberikan preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia Economic (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 006 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 006 Maret 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 07 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang Permasalahan

1. Pemohon Banding merupakan perusahaan importir dan distributor berbagai makanan beku di Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan, Terbanding melakukan penelitian ulang atas importasi Pemohon Banding dalam 5 Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) yang menggunakan skema perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (“IA- CEPA”). Berdasarkan hasil penelitian ulang tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan menetapkan kembali tarif bea masuk

atas barang impor dalam PIB-PIB tersebut.

2. Atas penetapan tersebut, maka terdapat kekurangan pembayaran tagihan negara, sebagaimana dituangkan dalam SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025, yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan kekurangan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGAN
Bea MasukRp. 401.114.000
PPN-
PPh Pasal 22Rp. 10.028.000
Denda-
Jumlah TagihanRp. 411.142.000

3. Bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan Banding melalui Surat Nomor 013/ABU-TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan berhak menggunakan tarif preferensi menggunakan skema IA-CEPA. Dengan demikian, rincian perhitungan kekurangan tagihan menjadi sebagai berikut:

URAIANPENETAPAN TERBANDINGSEHARUSNYA
KEKURANGANKEKURANGAN
Bea MasukRp401.114.000R p . -
PPN-Rp. -
PPh Pasal 22Rp10.028.000Rp. -
Denda-Rp. -
Jumlah TagihanRp411.142.000R p . -

II. Peraturan Yang Terkait Dengan Sengketa

Bahwa peraturan perundang-undangan kepabeanan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

III. Dalil Terbanding Dalam Surat Uraian Banding (Sub) Dan Bantahan Pemohon

Banding Atas Sub

A. Dalil dan Pendapat Terbanding :

A.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa SPKTNP-531 merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018

2. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur

terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang.

3. Prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang

4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan penelitian ulang. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

5. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan

keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum.

7. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

A.2 Terkait Materi Sengketa

1) Bahwa penelitian ulang dilakukan atas importasi Pemohon Banding yang menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema perjanjian IA-CEPA dengan rincian sebagai berikut:

No. Seri

NoPIB | Tgl PIB No SKA Tgl SKA

Barang

116881 221122023

2) Bahwa berdasarkan pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.04/2020 dan pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.04/2020, disebutkan bahwa tata cara penyerahan SKA form IA- CEPA serta dokumen pelengkap pabean selama pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020

3) Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 disebutkan bahwa penyerahan SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya. Selanjutnya, lembar asli SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA. Tarif preferensi dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan prosedural tersebut.

4) Bahwa berdasarkan penelitan pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui Perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA dan tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli ke Kantor Pabean sehingga tarif bea

masuk preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan Kembali tarif BM MFN sebesar 5% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%.

B. Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding:

B.1 Terkait Ketentuan Formal

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP.

2. Bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(2) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(2) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, salah satu asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) adalah asas kecermatan. Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf (e) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, disebutkan: ”Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan” Bahwa Terbanding tidak menerapkan asas kecermatan dimana Terbanding tidak melakukan permintaan data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding yang dapat menjadi informasi atau data pelengkap sebelum Terbanding melakukan penetapan.

4. Tidak adanya permintaan informasi tambahan dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya

sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas.

B.2 Terkait Materi Sengketa

1) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam hal terkait tidak terpenuhinya ketentuan untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

2) Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA.

3) Bahwa SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA.

4) Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020)

Mengingat ketentuan dalam IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut, maka sesuai dengan ketentuan

Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak.

Pasal 7 ayat 1 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 5315;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Pembentukan Perundang-undangan: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.” Pasal 8 UU Pembentukan Perundang-undangan:

“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat

yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Gubernur,DewanPerwakilanRakyatDaerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

b. Bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis

1) Bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena adanya kondisi force majeure sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/2020:

“(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2) Bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian.

3) Bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, seharusnya ketentuan IA-CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut.

c. Bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya

1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan:

“Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan:

“Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tariff yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;”

2) Mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada IA- CEPA yang merupakan suatu perjanjian internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) bukan merupakan tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017.

5) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir ditengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6) Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

7) Bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 7

“The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter”

8) Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA- CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

9) Bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA, disebutkan sebagai berikut:

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

ii. …

10) Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan :

1. Hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dikarenakan tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut dan telah

menyampaikan dokumen SKA tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dimana peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut.

3. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya.

V. Permohonan

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 Tanggal 06 Maret 2025 dan memutuskan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan preferensial tarif berdasarkan skema IA-CEPA sehingga hasil penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, perincian perhitungannya menjadi :

URAIANKEKURANGANSEHARUSNYA
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22 4. DendaIDR 401.114.000 - IDR 10.028.000 -- - - -
TotalI D R 411.142.000Nihil

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-531/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPKTNP Nomor Billing

640250301300548 dan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 91C5D37EP791KFQ4 tanggal bayar 28 April 2025 sebesar Rp411.142.000,00;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Boga

Utama Nomor 03 Tanggal 19 September 2007 yang dibuat oleh Notaris Siti Mariam Muchtar W, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Boga Utama Nomor 01 Tanggal 3 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Kiki Asrinikania, S.H., di Kabupaten Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5. Softcopy Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-6. Softcopy PIB Nomor 116678 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-7. Softcopy PIB Nomor 116680 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-8. Softcopy PIB Nomor 116681 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-9. Softcopy PIB Nomor 116683 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-10. Softcopy PIB Nomor 116685 tanggal 09 Maret 2023 beserta Softcopy

SPPB, Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas Direktur a.n. Achmad Fachmi;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Nomor 167/CL-ABU/Kuasa/06302025 tanggal

04 Agustus 2025 a.n. Budi Herdyanto;

Bukti P-13. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1176/PP/IKH/2024

tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdyanto;

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Budi Herdyanto;

Bukti P-15. Softcopy Surat Kuasa Nomor 173/CL-ABU/Kuasa/06302025 tanggal

04 Agustus 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-16. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-28/PP/IKH/2025

tanggal 08 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-17. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Dealita Tiara Oktaviani; Bukti P-18. Softcopy bermeterai Sea Waybill, Certificate of Origin, Commercial

Invoice, Load Out Report, Packing List, Outwards Advice;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Statement Letter dari Vendor;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 09 September 2025; Bukti P-21. Softcopy Laporan Hasil Audit;

Bukti P-22. Closing Statement tanpa nomor tanggal 08 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Tanggapan Tertulis nomor SR- 531/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir nomor SR-90/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 08 Oktober

2025;

Bukti T-5. Softcopy Pendapat Ahli Hukum;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor 531/ BC/KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/ABU-TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan terkaitBarang impor pada pada 5 PIB sesuai LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 05 Maret 2025
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp411.142.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, atas barang impor yang diberitahukan pada 5 (lima) PIB, negara asal Australia, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, karena lembar asli SKA (Form IA-CEPA) yang diberitahukan pada masing-masing PIB a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan lembar asli SKA (Form IA-CEPA) yang diterima Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy SKA (Form IA-CEPA) kepada Terbanding, penyerahan hardcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak diperlukan lagi karena softcopy SKA (Form IA-CEPA) tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dengan hanya diserahkannya dokumen softcopy SKA (Form IA-CEPA) tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen softcopy a quo, sehingga barang impor in casu berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan materi sengketa, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan formal materil penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-531/BC/

KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78/2023) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, karena Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding, sehingga melanggar asas kecermatan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, penerbitan SPKTNP a quo, sebagai tindak lanjut dari LHPU, merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB yang menjadi objek penelitian ulang; bahwa Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 menyebutkan:

Pasal 7:

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 78/2023 disimpulkan dalam proses pelaksanaan penelitian ulang, Terbanding mendapatkan wewenang untuk meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis, hal ini diartikan Terbanding dapat meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari para pihak yang terkait apabila diperlukan, dengan demikian meminta data dan/atau dokumen bukan sebagai kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan, dengan kata lain jika data dan/atau dokumen dalam rangka penelitian dirasa cukup untuk dilakukan penelitian maka meminta data dan/atau dokumen dapat tidak dilakukan (tidak diperlukan);

bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP menyebutkan:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) hururf d menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pegadilan Pajak berpendapat penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan serta ketentuan terkait penelitian ulang, dengan demikian tidak bertentangan dengan asas kecermatan pada UU AP, sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke materi sengketa banding;

2. Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA- CEPA) telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang a quo (sebagai lampiran), termasuk di dalamnya ketentuan Rules of Origin (Chapter 4), yang terdiri Section A s.d. E; bahwa Section D (Preferential Tariff Treatment) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Article 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

Article 4.20: Documentary Evidence of Origin

1. For the purposes of this Agreement, documentary evidence of origin is any of:

(a) a certificate of origin made out in accordance with Annex 4-A;

bahwa berdasarkan Article 4.17 paragraph 2 tersebut di atas untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir harus memiliki dokumen yang sah tentang keasalan barang dan pihak negara pengimpor berhak meminta dokumen bukti keasalan barang pada atau setelah importasi;

bahwa berdasarkan Article 4.20 bukti keasalan barang salah satunya adalah Surat Keterangan Asal /Certificate of Origin (CoO) sebagaimana diatur pada Annex 4-A; bahwa Annex 4-A (Procedures for Issuing Certificates of Origin) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea Pembuka:

For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.

Applications

Rule 4 paragraph 1:

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported

Rule 5:

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

Issuance of Certificate of Origin

Rule 7 paragraph 2, 3(a), 4:

2. The Certificate of Origin shall comprise one (1) original and two (2) copies.

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter.

bahwa berdasarkan Rule 4 paragraph 1 dan Rule 5 Prosedur Penerbitan SKA dalam rangka IA-CEPA tersebut di atas disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan SKA diatur dalam Rule 7 paragraph 2, paragraph 3 (a), dan paragraph 4 Prosedur Penerbitan SKA/CoO yang menyebutkan bahwa SKA/CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada importir untuk diserahkan kepada Administrasi Pabean di negara pengimpor, sedangkan dua set salinan (copy) harus disimpan masing-masing oleh Instansi Penerbit SKA (Issuing Authority) dan eksportir;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO di negara pengekspor melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen, dan

eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik melalui sistem Ozdoc, dimana di negara pengekspor penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB. Yang mencabut PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur:

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 8 huruf b:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, Terbanding melakukan penetapan barang impor in casu diberitahukan pada 5 (lima) PIB, dengan rincian PIB serta tanggal penyerahan masing-masing SKA-nya sesuai bukti dan penjelasan Para Pihak, sebagai berikut:

No.PIBSKA (Form IA-CEPA)Tanggal Penyerahan SKA (Form IA-CEPA)
NomorTanggalNomorTanggalSoftcopyHardcopy
111667809/03/23230329555422/02/2311-03-23-
211668009/03/23230329553822/02/2314-03-23-
311668109/03/23230329554622/02/2311-03-23-
411668309/03/23230329578101/03/2311-03-23-
511668509/03/23230329567527/02/2311-03-23-

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) hururf a 45/PMK.04/2020 dimaknai kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB in casu mulai ada pada tanggal 06 Juni 2023;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan diterbitkannya PMK 35/2023 pada tanggal 28 April 2023 yang berlaku sebelum adanya kewajiban penyerahan dokumen asli CoO dan mencabut PMK 45/2020, kewajiban untuk menyerahkan dokumen CoO asli sudah tidak lagi berlaku bagi dokumen CoO a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b dimaknai pada tanggal PMK 35/2023 berlaku, yaitu tanggal 28 April 2023, PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 35/2023;

bahwa disimpulkan pada tanggal PMK 35/2023 mulai berlaku, yaitu pada tanggal 28 April 2023, PMK 45 tahun 2020 telah dicabut, kewajiban penyerahan lembar asli SKA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB in casu belum ada (belum melekat);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023 diartikan terdapat pilihan penyerahan bentuk SKA yaitu dapat berupa pindaian SKA dapat pula berupa lembar asli SKA, atau dapat pula keduanya;

bahwa disimpulkan, dengan terbitnya PMK 35/2023, penyerahan SKA yang berupa pindaiannya sudah memenuhi syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional;

bahwa mempertimbangkan pada saat PMK 35/2023 mulai diberlakukan, Pemohon Banding belum mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA, sehingga barang impor yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB a quo, yang telah diserahkan pindaian SKA-nya, mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang yang diimpornya dari Australia yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025 memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif yang diberitahukan pada masing-masing 5 (lima) PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait, namun Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada 5 (lima) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, mendapat tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Materil Penerbitan SPKTNPBarang impor pada pada 5 PIB sesuai LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/ 2025 tanggal 05 Maret 2025Penerbitan SPKTNP tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang-undangan terkaitPenerbitan SPKTNP sesuai peraturan perundang- undangan terkait
2Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA- CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IA-CEPA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan SPKTNP No. No. SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 5 (lima) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA- CEPA, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagaimana tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. Ra Kartini Ii - S Kav. 06 Sektor II, Rt 006 Rw 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-531/BC/ KPU.1/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 5 (lima) PIB, sebagaimana dimaksud pada LHPU No. 580/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 05 Maret 2025, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.