P U T U S A N
Nomor PUT-003737.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00502/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 627116/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 17 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003737.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Christalia Sarah
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/DAM/SKK-TAX/IX/2025 tanggal 22 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai