P U T U S A N
Nomor PUT-003738.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00464/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aneka Mitra Gemilang Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625884/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003738.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA MITRA GEMILANG, NPWP 03.262.454.6-407.000, yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Bungur KM 27, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17131, yang diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nathan Wilman,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Baranangsiang Indah Blok E 1/7, RT 005 RW
006, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-006/AMG-SKK/VII/2025 tanggal 16 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,