PUTUSAN
Nomor PUT-003739.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003739.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDAL ALUMINIUM INDUSTRY TBK., NPWP 01.122.535.6-054.000,
beralamat di Ds. Sawotratap, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254, dalam hal ini diwakili oleh Wibowo Suryadinata, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Stefan Purnomo Adisasmito;,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 1 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/ 196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NiP : Bambang Yupito/198603172014021003,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,
9