Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003739.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Indal Aluminium Industry TBK., Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-003739.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003739.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDAL ALUMINIUM INDUSTRY TBK., NPWP 01.122.535.6-054.000,

beralamat di Ds. Sawotratap, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254, dalam hal ini diwakili oleh Wibowo Suryadinata, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Stefan Purnomo Adisasmito;,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 1 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/ 196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NiP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

9

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./19890903201 4022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Mulyono/198104242007 121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Sekar Aryani Chaerunisa/200001282019122002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-206/WBC.11/2026 tanggal 40 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 929/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor. REF- 2300123/01/INAI tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00150/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

1

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur | dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)

1. Bea Masuk210.949.900,00

2. BMAD/BMI/BMTP0,00

3. BMAS/BMIS/BMTPs0,00

4. Cukai0,00

5. PPN23.204.115,00

6. PPnBM0,00 |

7. PPhPasal225.273.100,00

8. Denda0,00 9, Bunga0,00 Jumlah Tagihan239.426.215,00 Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap SPKTNP Terbanding

a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor REF-2300123/01/INAI tanggal 24 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 April 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 25 April 2025).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor REF- 2300123/01/INAI tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang dibanding

1. bahwa Pemohon Banding menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan impor Barang (PIB) Nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 dan Nomor 908056 tanggal 4 Desember 2023,

2. bahwa terkait penetapan SPKTNP-42/NTL/WBC.11/202 Tanggal 25 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding, ditetapkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Kekurangan (Rp

. Bea Masuk

210.949.000,00

. BMAD/BMI/BMTP

0,00

. BMAS/BMIS/BMTPs

0,00

0,00

23.204.115,00

0,00

5.273.100,00

8. Denda0,00

9. Bunga|0001

Jumlah Tagihan239.426.215,00

ll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa Certificate of origin form D No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 6 Maret 2023 atas PIB nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 adalah SKA Elektronik (E Form) dan sudah di lengkapi dengan Barcode,

2. bahwa Certificate of origin form D No. VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 November 2023 atas PIB nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 adalah SKA Elektronik (E Form) dan sudah di lengkapi dengan Barcode,

3. bahwa sesuai dengan PMK-35 Tahun 2023 dan PMK-45/PMK.04/2020 tidak berkewajiban menyerahkan hardcopy bila CoO adalah SKA Elektronik (e-Formn),

Ill. | Alasan Permohonan banding

1. nahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang Industri Aluminium Extrussion dan juga sebagai Importir Produsen dengan Nomor induk Berusaha (NIB) 8120103900844. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mengimpor sendiri bahan baku dari Luar Negeri, Pemohon Banding mengedepankan prinsip ketaatan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku (compliance) dan berintegritas (integrity),

2, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi bahan penolong PIB

nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 untuk dipakai sendiri untuk memproduksi Aluminium Extrussion,

3. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi bahan penolong PIB nomor 908056 tanggal 4 Desember 2023 untuk dipakai sendiri untuk memproduksi Aluminium Extrussion,

(|

4. bahwa Certificate of origin form D No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 6 Maret 2023 atas PIB nomor 029062 tanggal 20 Marei 2023 adalah SKA Elektronik (£ Form) dan sudah dilengkapi dengan Barcode,

5. bahwa Certificate of origin form D No. VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 November 2023 atas PIB nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 adalah SKA Elekfronik (E form) dan sudah di lengkapi dengan Barcode,

6. bahwa sesuai dengan PMK-35 Tahun 2023 dan PMK-45/PMK.04/2020 tidak berkewajiban menyerahkan hardcopy bila CoO adalah SKA Elektronik (E-Form),

IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Permohonan banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Bahwa tata cara penyerahan CoO sudah sesuai dengan PMK- 45/PMK.04/2020 dan PMK-35 Tahun 2023 pasal 2 ayat 3;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak yang terhomat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh keteniuan formal yang dipersyaratkan:

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P1 SPKTNP Nomor SPKTNP-42/WBC.1 1/2025 tanggal 25 Februari 2025; P2 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 707295868238 tanggal 24 April 2025

sebesar Rp239.426.215,00;

P.3 Billing DJBC nomor 640250401642474 tanggal 24 April 2025 sebesar

Rp239.426.215,00;

7

P.4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan

Terbatas PT Indal Aluminium Industriy Tbk. Nomor 15 Tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Ir. Joyce Sudarto, S.H., Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang telah dimeteraikan kemudian,

P.5 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-

AH.01.09-0222866 tanggal 5 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian, P.6 Pakta Integritas tanggal 24 April 2025 a.n. Wibowo Suryadinata,

P.7 Pemberitahuan Impor Barang 029062 tanggal 20 Maret 2023 yang telah

dimeteraikan kemudian,

P.8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 029083/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 tanggal 20 Maret 2023,

P.9 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000662045740 tanggal 20 Maret 2023

sebesar Rp72.406.000,00;

P.10 Billing DJBC nomor 620230300178491 tanggal 17 Maret 2023 sebesar

Rp72.406.000,00:

P.11 Pemberitahuan Impor Barang nomor 908056 tanggal 42025 yang

telah dimeteraikan kemudian,

P.12 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 907980/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 tanggal 4 Desember 2023:

P.13 Bukti Penerimaan Negera nomor NTB 000770009566 tanggal 4 Desember

2023 sebesar Rp155.419.385,00;

P.14 Billing DJBC nomor 620231200017282 tanggal 4 Desember 2023 sebesar

Rp155.419.385,00;

P.15 Surat nomor S-116AVBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Tindak

Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Indal Aluminium Industri Tbk.: P.16 Nomor Induk Berusaha 8120103900844 tanggal 4 September 2018 yang

telah dimeteraikan kemudian:

P.17 Kartu NPWP 01.122.536.6-054.000 yang telah dimeteraikan kemudian: P.18 Bukti e-mail korespondensi yang telah dimeteraikan kemudian,

P.19 ASEAN Trade in Goods Agreement Certificate of Origin Form D nomor VN-

ID 23/72/001237 tanggal 10 Oktober 2023 yang telah dimeteraikan kemudian:

1

P.20 Commercial Invoice Nomor STI-IN002 Tanggal 31 Oktober 2023 yang telah

dimeteraikan kemudian,

P.21 Packing / Weight List Nomor Nomor STI-IN002 Tanggal 31 Oktober 2023, P.22 Bill of Lading Nomor GHPHSUBJ300187 Tanggal 6 November 2023, P.23 Sertifikat Marine Cargo Import Nomor 000028 Tanggal 6 November 2023, P.24 ASEAN Trade in Goods Agreement Certificate of Origin Form D nomor VN-

ID 23/72/000206 Tanggal 6 Maret 2023 yang telah dimeteraikan kemudian, P.25 Commercial Invoice Nomor STI-INOO1 Tanggal 16 Februari 2023 yang telah

dimeteraikan kemudian:

P.26 Packing / Weight List Nomor STI-INOO1 Tanggal 16 Februari 2023,

P.27 Bill of Lading Nomor TMSUB23028026 Tanggal 28 Februari 2025,

P.28 Billing DJBC Nomor 640250401642474 Tanggal 24 April 2025 sebesar

Rp239.426.215,00,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00150/WBC.11/SUB/2025 tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Dasar Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan 'banding terhadap SPKTNP- 42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 melalui Surat Nomor REF- 2300123/01/INAI tanggal 24 April 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam posifa atau dalil pada Surat Banding in casu,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan uraian sebagai berikut:

No Nomor/ TanggalNomor/ Batas PenyerahanTanggal

Tal PIBSPPBTo! SKASKA AsliPenyerahan SKA

VN-ID06-03-2024 (sesuai

029062 /Tidak 20-03-2023 20-03-2023 | 23/72/000206PMKdiserahkan

1

06-03-2023 | No.45/PMK.04/2020

VN-ID09-12-2023 (sesuai

» | 908056/

Tidak 04-12-2023 | 23/72/001237PMK nomor

04-12-202310-11-2023 | 35/PMK.04/2023

diserahkan

4. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan alasan berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

9

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dengan data pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 2, dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian intemasional atau kesepakatan intemasional (Tarif Preferensi- ATIGA),

b. bahwa berdasarkan mekanisme penelitian ulang atas pemenuhan ketentuan prosedural dalam penggunaan tarif preferensi ATIGA, diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (5) huruf a, dinyatakan bahwa Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), Penyelenggara / Pengusaha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha KEK;

II. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai,

1

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018,

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

4, Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara - Negara Anggota Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement),

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional;

Ill. Deklarasi Asal Barang Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, dengan menggunakan skema tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional (tarif preferensi) ATIGA dengan uraian sebagai berikut:

Nomor/TanggalNomor/ Batas Penyerahan Tanggal Tgl PIBPenyerahan SKA 029062/

120-03-2023

20-03-202306-03-2023

908056/VN-ID09-12-2023

2 | 04-12-2023 04-12-2023 | 23/72/001237 | (sesuai PMK nomor| Tidak diserahkan

10-11-2023 | 35/PMK.04/2023

1

2, bahwa berdasarkan importasi pada angka 1, telah dilakukan mekanisme

penelitian ulang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

3. bahwa berdasarkan Annex 8 OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER CHAPTER 3, Rule 13 disebutkan :

"1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority ofthe importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State”.

4. bahwa Ketentuan penggunaan tarif preferensi ATIGA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tanf Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/ 2022 (sebagai ketentuan domestik atau domestic rule) dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

"Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MENY",

2) Pasal 12 ayat (1) huruf a menyatakan:

"Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Importir wajib : a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB....”;

7

6. bahwa sejak ditetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Worid Health Organization (WHO), berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

7. bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sebagai ketentuan domestik atau domestic rule) , dinyatakan bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

"Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

2) Pasal 3 ayat (1) menyatakan:

"Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronikatau

b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-Ol pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait."

3) Pasal3 ayat (2) menyatakan:

"Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke

9

Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran"

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan:

"Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean":

5) Pasal 5 ayat (2) menyatakan:

"Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait",

6) Pasal 6 menyatakan:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5: dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asai barang (origin criteria),

2. kriteria pengiriman (consignment criteria), dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a; yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,

8. bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan penyerahan lembar asli (presentasi) SKA juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea

?

Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dinyatakan bahwa Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PCB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha KEK, dinyatakan sebagai berikut:

1) Pasal 2 Ayat 1 huruf a, menyatakan:

"Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB",

2) Pasal 2 Ayat 3, menyatakan:

"Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

3) Pasal 3 Ayat 1, menyatakan:

"Importir, Penyelenggara / Pengusaha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean",

4) Pasal 3 ayat (2), menyatakan:

"Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan,

2. surat elektronik (e-mail): atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK:

7

5) Pasal 3 Ayat (5), menyatakan

“Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir,

Pengusaha TPB,Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau dan seterusnya..............

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),

6) Pasal 6 menyatakan,

"SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria),

2. kriteria pengiriman (consignment criteria), dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

9. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, penelitian atas pemenuhan ketentuan penyerahan SKA, dokumenpabean, dan dokumen pendukung lainnya

7

dengan uraian tabel sesuai angka 1 di atas diketahui bahwa Importir tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan SKA ke kantor pabean (KPPBC TMP Tanjung Perak), sehingga disimpulkan bahwa Importir tidak menyerahkan SKA ke kantor pabean (telah melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA) dan melebihi 5 (lima) han setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA berdasarkan PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan PMK nomor 35 Tahun 2023, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk berdasarkan skema ATIGA;

10. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap PIB nomor 029062 tanggal 20 Maret 2023 dan PIB nomor 908056 tanggal 4 Desember 2023 tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif ATIGA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MEN),

11.bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi sebagaimana

tersebut di atas terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp239.426.215,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah),

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif bea masuk berlaku umum (Most Favoured Nation!MFN) atas barang yang diimpor berdasarkan bukt-bukti yang ada,

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB sebagaimana di atas, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Keputusan Keberatan Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 telah sesuai dengan

9

ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menguatkan SPKTNP-42WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025,

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003739.47.2025/PAN/2025 tanggal 9 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

BuktiSPKTNP Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, Bukti P-2.Penerimaan Negara Nomor NTB 707295868238 tanggal 24 April

2025 sebesar Rp239.426.215,00;

Bukti P-3. Billing DJBC nomor 640250401642474 tanggal 24 April 2025 sebesar

Rp239.426.215,00;

BuktiP-4. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Perseroan Terbatas PT Indal Aluminium Industiy Tbk. Nomor 15 Tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Ir. Joyce Sudarto, S.H., Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0222866 tanggal 5 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-6. Pakta Integritas tanggal 24 April 2025 a.n. Wibowo Suryadinata;

9

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang 029062 tanggal 20 Maret 2023 yang

telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 029083/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 tanggal 20 Maret 2023,

BuktiP-9. Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000662045740 tanggal 20

Maret 2023 sebesar Rp72.406.000,00;

Bukti P-10. Billing DJBC nomor 620230300178491 tanggal 17 Maret 2023 sebesar

Rp72.406.000,00;

Bukti P-11. Pemberitahuan Impor Barang nomor 908056 tanggal 4 Desember

2025 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 907980/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 tanggal 4 Desember 2023,

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negera nomor NTB 000770009566 tanggal 4

Desember 2023 sebesar Rp155.419.385,00;

Bukti P-14. Billing DJBC nomor 620231200017282 tanggal 4 Desember 2023

sebesar Rp155.419.385,00;

Bukti P-15. Surat nomor S-116/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Indal Aluminium Industri Tbk.;

Bukti P-16. Nomor Induk Berusaha 8120103900844 tanggal 4 September 2018

yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-17. Kartu NPWP 01.122.536.6-054.000 yang telah dimeteraikan

kemudian,

Bukti P-18. Bukti e-mail korespondensi yang telah dimeteraikan kemudian, Bukti P-19. ASEAN Trade in Goods Agreement Certificate of Origin Form D nomor

VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Oktober 2023 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-20. Commercial Invoice Nomor STI-INOO2 Tanggal 31 Oktober 2023 yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-21. Packing / Weight List Nomor Nomor STIHN002 Tanggal 31 Oktober

2023,

Bukti P-22. Bill of Lading Nomor GHPHSUBJ300187 Tanggal 6 November 2023;

7

Bukti P-23. Sertifikat Marine Cargo Import Nomor 000028 Tanggal 6 November

2023:

Bukti P-24. ASEAN Trade in Goods Agreement Certificate of Origin Form D nomor

VN-ID 23/72/000206 Tanggal 6 Maret 2023 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-25. Commercial Invoice NomorTanggal 16 Februari 2023 yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-26. Packing / Weight List Nomor STI-INOO1 Tanggal 16 Februari 2023, Bukti P-27. Bill of Lading Nomor TMSUB23028026 Tanggal 28 Februari 2025, Bukti P-28. Billing DJBC Nomor 640250401642474 Tanggal 24 April 2025 sebesar

Rp239.426.215,00;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 1 Oktober 2025 a.n. Stefan

Pumomo Adisasmito;

Bukti P-30. Pakta Integritas Tanggal 1 Oktober 2025 a.n. Wibowo Suryadinata; Bukti P-31. Bukti Penerimaan Negara NTB 707295868238 Tanggal 24 April 2025

sebesar Rp239.426.215,00 yang telah dimeteraikan kemudian, Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk a.n. Stefan Pumomo Adisasmito;

Bukti P-33. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) a.n. Stefan

Pumomo Adisasmito yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-34. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Perseroan Terbatas PT Indal Aluminium Industry Tbk. Nomor 18 Tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat oleh Ir. Joyce Sudarto, S.H., Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-35. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0222866 tanggal 5 Juli 2024 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor SB-IMPREF

#2300521/INDAUV/I/2 Tanggal 31 Desember 2025;

Bukti P-37. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029062 Tanggal 20 Maret 2023

yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-38. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 029083/WBC.11/

KPP.MP.01/2023 Tanggal 20 Maret 2023,

7

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Negara NTB 000662045740 Tanggal 20 Maret 2023

sebesar Rp72.406.000,00 yang telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-40. Commercial Invoice Nomor STI-INOO1 Tanggal 16 Februari 2023 yang

telah dimeteraikan kemudian,

Bukti P-41. Packing / Weight List Nomor STI-INGO1 Tanggal 16 Februari 2023, Bukti P-42. Bill of Lading Nomor TMSUB23028026 Tanggal 28 Februari 2023, Bukti P-43. Sertifikat Marine Cargo Import Nomor 000279 Tanggal 28 Februari

2023;

Bukti P-44. ASEAN Trade In Goods Agreement Certificate of Origin Form D Nomor

Ref. VN-ID 23/72/000206 Tanggal 6 Maret 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKPU.

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 27/LHPU/WBC.11/2025 Tanggal

25 Februari 2025.

Bukti T-3. Notification of Rejection of Cetificate of Orgin Nomor S-143.WBC.11/

2025 Tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Nomor SR-043/WBC.1100/KBP/2025 Tanggal 11 Februari

2026,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-42/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

9

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor REF-2300123/01/INAI tanggal 24 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No,Jenis SengketaUraian

Pemohon BandingTerbanding

MendapatTidak MendapatBarang impor pada 2 PIB Pembebanan TanfPembebanan TarifPembebanan Tarifsesuai LHPU No. Bea MasukBea Masuk DalamBea Masuk Dalam27/LHPUMWVBC.1 1/2025

Rangka ATIGARangka ATIGAtanggal 25 Februari 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp239.426.215,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empati ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-42/ WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil

9

Penelitian Ulang (LHPU) No. 27/LHPUAWBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 dan PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, pos tarif sesuai pemberitahuan pada masing-masing PIB, negara asal Vieinam, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ATIGA terkait presentasi (presentation), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Asal (Form D) sesuai ketentuan:

1. untuk PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023: Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 45/PMK.04/2020 (tidak diserahkan lembar asli SKA);

2. untuk PIB No, 908056 tanggal 04 Desember 2023: Pasal 12 ayat (1) hurufa PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 35 Tahun 2023 (tidak diserahkan pindaian berwama SKA).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan SKA (Form D) yang tercantum pada kedua PIB a guo adalah SKA elektronik (e-Form D). Dengan demikian berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 dan PMK 35 Tahun 2023 Pemohon Banding tidak berkewajiban menyerahkan lembar asli SKA a guo, sehingga mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional: atau

b. ... asf. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

9

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA):

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a guo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window),

bahwa First Protoco! To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA;

bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.”

bahwa pada the 35# AFTA Council Meeting 8 September 2021 telah disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D:

bahwa Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed. Rule 1 Definisions

(e) Electronic Certificate of Origin (e-Form D) means a Certificate of Origin (Form D) that is structured in accordance with the ATIGA e-Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, and is transmitted electronically between Member States via the ASW in accordance with the security provisions specified in Article 9 of the PLF;

Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 7 Certificate of Origin (Form D)

1. The Certificate of Origin (Form D) must be on ISO A4 size white paper in conformity with the specimen shown in Annex 7 of this Agreement. It shail be made in the English language.

2. The Certificate of Origin (Form D) shall comprise one (1) original and two (2) carbon copies (duplicate and triplicate).

5. The original copy shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs authority or relevant Government authorities at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Member State. The triplicate shall be retained by the exporter.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documenis. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

| The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be

observed:

/

(a) The Proofin casu of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still fo be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

Rule 26 Equivalence of Paper and Electronic Certificate of Origin (e-Form D)

1. A Certificate of Origin (Form D) in electronic format may be applied for, issued, and accepted in lieu of one in paper format, with equivalent legal effect.

2. Rules 27 to 31 shail apply to Electronic Certificates of Origin (e-Form D). Unless otherwise specified in Rules 27 to 31, Rules 1 to 6, 8, 10, 11, 14 to 16, and 18 to 25 shall also apply to the processing of Electronic Certificates of Origin (e-Form D).

Rule 30 Presentation of the Electronic Certificate of Origin (e-Form D)

(d) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, an import declaration containing information on the Electronic Certificate of Origin (e-Form D) reference number, supporting documents (i.e. invoices and, when required, the Through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.

bahwa berdasarkan Rule 7A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (paper-based), atau e-Form D, atau Origin Declaration,

bahwa apabila menggunakan Form D (paper-based) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 7 paragraph 5, Rule 13 paragraph 1, dan Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Certificate of Origin/CoO (Form D), yang diterima oleh importir dari eksportir dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of import):

bahwa apabila menggunakan e-Fom D untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 1 (e), Rule 14, dan Rule 30 OCP ATIGA, e-Form

E dikirimkan (transmit) secara elektronik antar negara anggota melalui Asean Single Window (ASN), dengan demikian e-Form D dikirim oleh Issuing Authority negara pengekspor kepada Receiving Authority negara pengimpor (dalam hal ini otoritas pabean negara pengimpor) melalui ASW, masa berlaku e-Form D adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan,

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunana Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) 43/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut::

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri mengenai tala cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional,

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

q

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB):

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria):

b. kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

Pasal 12:

(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a, menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lernbar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pernberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/ atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari: atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 15:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 16:

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

C. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14:2

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hurufb, dan hurufc menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2024), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap . Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir: dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail): atau

b. media elektronik lainnya,

9

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy:

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA: atau

Cc. hasil pindaian berwama Invoice Declaration, dalam hal menggunakan

Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran: dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5: dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria):

2. kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada hurufa,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (T), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN:

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB;

b. mengirimkan hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan:

2. surat elektronik (e-mail): atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh

empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari: atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwama lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwama lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4: dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria):

2. kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKADAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab Ill Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat

Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431), dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 27/LHPU/WBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, Terbanding melakukan penetapan atas barang impor yang tercantum pada 2 (dua) PIB, yaitu PIB No. PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 dan PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, keduanya melalui KPPBC TMP Tanjung Perak, karena SKA (Form D) yang tercantum pada kedua PIB a guo tidak diserahkan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 45/PMK.04/2020 (untuk PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 35 Tahun 2023 (untuk PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023), sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 029062 tanggai 20 Maret 2023 dan PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, pada kolom 19 dan lembar lanjutan masing-masing PIB a quo tercantum SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 06 Maret 2023 dan VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Desember 2023; bahwa berdasarkan pemeriksaan, SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 06 Maret 2023 dan VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Desember 2023 bukan merupakan SKA Elektronik (e-Form) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020 dan Pasal 2 ayat (3) PMK 35/2023;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif yang diberitahukan pada masing-masing PIB;

7

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. Untuk PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023

bahwa Terbanding hanya mengoreksi PIB a quo yang tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 06 Maret 2023 sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, dengan demikian dapat dimaknai softcopy (pindaiain berwama) SKA (Form D) a quo telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, namun Pemohon Banding menyatakan tidak berkewajiban menyerahkan lembar asli SKA (Form D) a guo karena merupakan SKA elektronik (e-Form D);

bahwa pada saat pemberitahuan impor atas PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK 45/PMK.04/2020, namun mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, sehingga dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

bahwa mempertimbangkan hal tersebut di atas, kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 06 Maret 2023 yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023, sebagai berikut:

Tgl Melekatnya

Tol PIBNomor dan Tgl SKAKewajiban PenyerahanKeterangan

Lembar Asli SKA

PMK 45/PMK.04/2020 VN-ID 23/72/000206,

20-Mar-23

16/06/2023dicabut dengan PMK- 06 Maret 2023

35/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/000206 tanggal 06 Maret 2023 yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 melekat pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan soitcopy (pindaian berwama) dari lembar asli SKA (Form D) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form D) a guo dan/atau hasil pindaian berwama atau hasil unduh SKA (Form D) a guo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023, dengan demikian karena Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaiain berwama) SKA (Form Dj),

sehingga berdasarkan padal 6 PMK 35/2023 atas importasi a guo mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding;

2. Untuk PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023

bahwa untuk PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, ketentuan terkait penyerahan SKA adalah PMK 35/2023,

bahwa sejak berlakunya PMK 35/202328 April 2023), terkait penyerahan SKA sebagai salah satu syarat ketentuan procedural untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan intemasional yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwama atau hasil unduhan SKA atau DAB;

bahwa Pemohon banding termasuk kategori importir yang ditetapkan sebagai Authorized Economic Operator (AEO), sehingga ketentuan terkait penyerahan SKA yangAdalah Pasal 3 ayat (5) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a guo diterbitkan tanggal 04 Desember 2023,

bahwa pelabuhan pemasukan barang impor a guo adalah KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak,

bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPPBC TMP Tanjung Perak termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu,

bahwa berdasarkan pemyataan Pemohon Banding, SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Desember 2023 yang diberitahukan pada PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023 adalah SKA elekironik (e-Form D), namun dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Ska (Form D) dengan jenis hardcopy (paper-based);

a

bahwa berdasakan penelusuran pada laman https://insw.go.id/e-coo/detail, tidak ditemukan data bahwa SKA (Form D) No. VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Desember 2023 merupakan SKA ekstronik, sebagai berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

( Eromd~ =23772/001237:

bata dengen Tipe Dokumen E-Form D dan Homer 2-C00 22/72/001227 tidak ditemukan, Pastikan Tipe Dokumen yang pith sexual

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, SPPB diterbitkan tanggal 04 Desember 2023, Pemohon Banding mencantumkan Form D No. VN-ID 23/72/001237 tanggal 10 Desember 2023 pada kolom 19 PIB a quo, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan softcopy (pindaian berwama maupun lembar asli SKA a guo, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 35 Tahun 2023, sehingga berdasarkan pasal 6 PMK 35/2023 barang impor yang diberitahukan pada PIB a guo tidak mendapat pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai penetapan Terbanding,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, namun tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak

Pemohon Banding

PIB No. 029062 Barang importgl. 20/03/ 2023 pada 2 PIBMendapat Pembebanan Tarif sesuai LHPUMendapatTidak Mendapat | Bea Masuk Dalam Rangka

» | PembebananNo.Pembebanan TarifMasukATIGA

Tarif Bea Masuk 27/LHPU/WBC. Bea Masuk Dalam Dalam RangkaPIB No. 908056

25 FebruariTidak Mendapat

2025Pembebanan Tarif Bea

Masuk Dalam Rangka ATIGA Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023, pos tarif sesuai pemberitahuan PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, dan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023, pos tarif sesuai pemberitahuan PIB a quo, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagai berikut:

Pembebanan No. PIB / Tgl. PIBNo. SKA/Tgl. SKA

Tanf BM

029062 / 20-03-2023VN-ID 23/72/000206 / 06-03-2023

908056 / 04-12-2023VN-ID 23/72/001237 / 10-12-2023

tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp163.334.471,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp143.907.000,00

PPN: Rp15.829.771,00

PPh Pasal 22: Rp3.597.700,00

Jumlah: Rp163.334.471,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

1

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-42/WBC.1 1/2025 tanggal 25 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 27ILHPUNWBC.11/2025 tanggal 25 Februari 2025, atas nama PT INDAL ALUMINIUM INDUSTRY TBK., NPWP 01.122.535.6-054.000, beralamat di Ds. Sawotratap, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 029062 tanggal 20 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA, dan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 908056 tanggal 04 Desember 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagai berikut:

Pembebanan No. PIB / Tgl. PIBNo.SKATarif BM

029062 / 20-03-2023 | VN-ID 23/72/000206 / 06-03-2023ATIGA 908056 / 04-12-2023 | VN-ID 23/72/001237 / 10-12-2023

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp163.334.471,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

tid.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.

tid.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

tid.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.