Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-003741.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

CV Multi Jaya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003741.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003741.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV MULTI JAYA, NPWP 82.350.305.7-047.000, beralamat Ruko Paladium Golf Island Blok C No.10 Lantai 4, Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Hakim Sunarso, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Felix

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa :SK-433/CV.MJ/KEP/IX/2025 tanggal 12 September

2025;

Nomor IKH : KEP-804/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2163/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 00433/CV.MJ/IV/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00659/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 12415/KBT.01/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan dengan KEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp66.701.784,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 00433/CV.MJ/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 00433/CV.MJ/IV/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. KEP-00433 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Februari 2025, dan diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri KEP-00433 beserta lampirannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp66.701.784,00 sebagaimana tertuang dalam Billing DJBC nomor 640241100139919 tanggal 7 November 2024, sesuai bukti setro tunai via Bank Mandiri dengan nomor resi 2412111681268000037 tanggal transaksi 11 Desember 2024 (bukti bayar terlampir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh HAKIM SUNARSO selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris nomor 8 Tanggal 12 Juli 2017 sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris nomor 73 Tanggal 26 November 2021 dan kedua Akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana terlampir;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00433 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00433 dengan rincian kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

URAIANKEKURANGAN
BEA MASUKRp10.447.000,00
PPNRp24.131.584,00
PPHRp16.453.200,00
DENDARp15.670.000,00
TOTALRp66.701.784,00

2. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan nilai transaksi atas importasi a quo telah sesuai dengan apa yang telah diberitahukan oleh Pemohon dan sesuai dengan bukti transfer Pemohon kepada supplier.

III. KRONOLOGIS DAN FAKTA-FAKTA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 berupa TOYS, TRAIN ITEM yang terdiri dari 171 uraian jenis barang;

2. Atas importasi tersebut terdiri dari 4 (empat) Sales Contract dan 4 (empat) Invoice sebagai berikut:

a. Sales Contract dan Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total C&F USD66,408.302 dan;

b. Sales Contract dan Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-B tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total C&F USD35,658.744 dan;

c. Sales Contract dan Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-C tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total C&F USD38,239.740 dan;

d. Sales Contract dan Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-D tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total C&F USD49,356.032;

3. bahwa atas transaksi sebagaimana PIB a quo Pemohon telah melunasi dengan bukti transaksi sebagai berikut:

a. Tanggal 20 September 2024 dengan nilai transaksi USD47,440.70,kursRp15.105,00,dannominal Rp716.591.773,50 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD;

b. Tanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi USD47,415.70 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD;

c. Tanggal 9 Desember 2024 dengan nilai transaksi USD47,415.70 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD;

d. Tanggal 15 Januari 2025 dengan nilai transaksi USD47,390.72 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD;

4. Selanjutnya Terbanding melakukan penetapan terhadap importasi Pemohon dengan mengoreksi nilai pabean terhadap 16 ITEM BARANG sebagai berikut:

5. Atas koreksi tersebut mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan PDRI serta Denda sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 sebesar:

URAIANKEKURANGAN
BEA MASUKRp10.447.000,00
PPNRp24.131.584,00
PPHRp16.453.200,00
DENDARp15.670.000,00
TOTALRp66.701.784,00

6. Atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Direntur Jenderal Bea dan Cukai, namun keberatan Pemohon ditolak sebagaimana tertuang dalamKeputusanDirekturJenderalnomorKEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

7. bahwa pada faktanya atas 4 (empat) bukti transaksi di atas, telah terdapat kesesuaian dengan nilai yang tertuang dalam 4 (invoice) sebagaimana terlampir dalam PIB a quo, sebagai berikut:

8. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang Pemohon beritahukan telah memenuhi syarat sebagai nilai transaksi yang berasal dari suatu transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa telah terbukti 4 (empat) bukti transaksi atas importasi a quo, telah sesuai dengan nilai yang tertuang dalam 4 (invoice) sebagaimana terlampir dalam PIB a quo;

3. bahwa nilai transaksi yang Pemohon beritahukan telah memenuhi syarat sebagai nilai transaksi yang berasal dari suatu transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK- 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

V. Permohonan / Petitum Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. Menyatakan dan memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 12 Juni 2024, dinyatakan batal demi hukum; dan

4. Menetapkan dan memutuskan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Denda adalah nihil;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex Aequo et bono);

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-00659/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 melalui Surat nomor 00433/CV.MJ/IV/2025 tanggal 23 April 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai transaksi pembelian;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 sebagai berikut:

- Jalur Impor: Jalur hijau

- Jenis Barang:“TOYS, TRAIN ITEM No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB)”;

- Nilai Pabean (CIF) : USD189,662.818;

- Negara asal: China (CN);

- Supplier: SHANTOU NAM SHING TOYS INDUSTRIES LTD ;

Berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1 s.d. 40SESUAI PIB
41TOYS, BLOCK ITEM No: HR86(1-8)3.600,00 SET0,09340,560,24867,60
42TOYS, BLOCK ITEM No: HR200(1-8)2.880,00 SET0,23665,280,521.497,60
43TOYS, BLOCK ITEM No: HR203(1-8)2.880,00 SET0,23665,280,521.497,60
44TOYS, BLOCK ITEM No: 11052(1-8)2.880,00 SET0,24681,120,521.497,60
45TOYS, BLOCK ITEM No: 11027(1-8)2.880,00 SET0,24681,120,521.497,60
46TOYS, BLOCK ITEM No: 11048(1-8)2.880,00 SET0,24681,120,521.497,60
47 s.d. 62SESUAI PIB
63TOYS, MOBILE PHONE ITEM No: CZAR-08014.400,00 PCE0,07982,080,14 1.995,84
64 s.d. 73SESUAI PIB
PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
74TOYS, BLOCK ITEM No: 8776(1-6)2.160,00 SET0,23503,7120,52 1.123,20
75TOYS, BLOCK ITEM No: 8538(1-8)3.600,00 SET0,28990,000,52 1.872,00
76 s.d. 81SESUAI PIB
82TOYS, BLOCK ITEM No: BB054(1-8)4.800,00 SET0,20950,400,52 2.496,00
83TOYS, BLOCK ITEM No: BB052(1-8)4.800,00 SET0,20950,400,52 2.496,00
84TOYS, BLOCK ITEM No: BB001(1-8)4.800,00 SET0,20950,400,52 2.496,00
85 s.d. 92SESUAI PIB
93TOYS, BLOCK ITEM No: FC8280(1-12)1.920,00 PCE0,25485,760,52998,40
94 s.d. 103SESUAI PIB
104TOYS, BLOCK ITEM No: KY61002.880,00 PCE0,28792,000,52 1.497,60
105 s.d. 109SESUAI PIB
110TOYS, BLOCK ITEM No: 30001(A-D)1.800,00 PCE0,41732,600,52936,00
111TOYS, BLOCK ITEM No: 20402(A-D)1.440,00 PCE0,68982,080,99 1.425,60
112 s.d. 171SESUAI PIB
TOTALUSD189,662.818USD203,321.00

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp66.701.784,00 (Enam puluh enam juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);

3. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan tanggal 31 Desember 2024;

4. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang intinya menetapkan nilai pabean atas barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 menjadi sebesar CIF USD203,321.00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.670.000,00 (Lima belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

a. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

b. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

f. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. ANALISIS

1. Pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean;

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan;

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan;

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

Penjelasan Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai;

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui; Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda;

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan;

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli;

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas;

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode

pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar;

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud;

5. Berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD189,662.818;

b. bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) nomor 035/PO/JKT/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan niali transaksi Total (FOB) USD172.420,744 dengan ketentuan delivery term: C&F Jakarta, port of destination: Jakarta-Indonesia, dan dilampirkan hanya pada tahap keberatan;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

d. bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract dengan uraian:

1) nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total USD60.371,184, sea freight USD6.037,118 dengan total C&F USD66,408.302, dengan uraian brand: Jolly Toys, port of loading: Shantou, China, quantity: 1.241,00 cartons;

2) nomor NS24-6741-NS24-6755-B tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total USD32.417,040, sea freight USD3.241,704 dengan total C&F USD35,658.744 dengan uraian brand: Jolly Toys, port of loading: Shantou, China, quantity: 974,00 Cartons;

3) nomor NS24-6741-NS24-6755-C tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total USD34.763,400, sea freight USD3.476,340 dengan total C&F USD38,239.740 dengan uraian brand: Jolly Toys, port of loading: Shantou, China, quantity: 915,00 Cartons;

4) nomor NS24-6741-NS24-6755-D tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi total USD44.869,120, sea freight USD4.486,912 dengan total C&F USD49,356.032 dengan uraian brand: Jolly Toys, port of loading: Shantou, China, quantity: 907,00 Cartons;

seluruh sales contract pada point d 1), d 2), d 3), dan d 4) diatas dengan uraian beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH, dengan ketentuan term of payment: first payment: 25% before the vessel arrive at port of destination, second payment: 25%, 60 days after the vessel arrive at port of destination, third payment: 25%, 90 days after the vessel arrive at port of destination, fourth payment: 25%, 120 days after the vessel arrive at port of destination;

e. bahwa Pemohon melampirkan Commercial Invoice dengan uraian:

1) nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi USD60.371,184, sea freight USD6.037,118 dengan total C&F USD66,408.302;

2) nomor NS24-6741-NS24-6755-B tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi USD32.417,040, sea freight USD3.241,704 dengan total C&F USD35,658.744;

3) nomor NS24-6741-NS24-6755-C tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi USD34.763,400, sea freight USD3.476,340 dengan total C&F USD38,239.740;

4) nomor NS24-6741-NS24-6755-D tanggal 27 Agustus 2024 dengan nilai transaksi USD44.869,120, sea freight USD4.486,912 dengan total C&F USD49,356.032 ;

seluruh commercial invoice pada point e 1), e 2), e 3), dan e 4) diatas dengan uraian dari SHANTOU NAM SHING TOYS INDUSTRIES LTD. kepada CV MULTI JAYA, brand: Jolly Toys, beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s Bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH;

f. bahwa Pemohon melampirkan Packing List dengan uraian:

1) nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Agustus 2024 dengan quantity: 1.241,00 cartons, gross weight: 32.034,50KGS, dan measurement: 244,21CBM;

2) nomor NS24-6741-NS24-6755-B tanggal 27 Agustus 2024 dengan quantity: 974,00 cartons, gross weight: 23.012,50KGS, dan measurement: 150,62CBM;

3) nomor NS24-6741-NS24-6755-C tanggal 27 Agustus 2024 dengan quantity: 915,00 cartons, gross weight: 21.168,50KGS, dan measurement: 156,58CBM;

4) nomor NS24-6741-NS24-6755-D tanggal 27 Agustus 2024 dengan quantity: 907,00 cartons, gross weight: 19.956,50KGS, dan measurement: 170,15CBM;

seluruh packing list pada point f 1), f 2), f 3), dan f 4) diatas dengan uraian dari SHANTOU NAM SHING TOYS INDUSTRIES LTD. kepada CV MULTI JAYA, dengan brand: Jolly Toys;

g. bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor AOU0225938 tanggal 30 September 2024 dimana selaku Shipper: SHANTOU NAM SHING TOYS INDUSTRIES LTD., selaku Consignee: CV MULTI JAYA, dengan Ocean Vessel Voy No CMA CGM GEORGE SAND 1QAHCS1NC, “FREIGHT PREPAID”;

h. bahwa Pemohon melampirkan Certificate of Origin (COO) - ASEAN- China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan nomor ASEAN- China FTA Preferential Tariff COO Form E:

1) nomor 02241127410501838 tanggal 8 Oktober 2024;

2) nomor 02241127410501761 tanggal 7 Oktober 2024;

3) nomor 02241127410501751 tanggal 7 Oktober 2024;

4) nomor 02241127410501771 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi berupa Schedule of Marine Cargo Policy no. certificate: MC099087 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh VIDEI General insurance namun tidak melampirkan bukti bayar asuransi;

i. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi dengan uraian:

1) No. ref: 010105444720240920143347 tanggal 20 September 2024 dengan nilai transaksi USD47,440.70, kurs Rp15.105,00, dan nominal Rp716.591.773,50 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary

name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH, berita: first payment 25% of invoice NS24- 6741-NS24-6755-A NS24-6741-NS24-6755-B NS24-6741-NS24- 6755-C NS24-6741-NS24-6755-D;

2) tanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi USD47,415.70 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH, berita: second payment 25% of invoice NS24-6741-NS24-6755-A NS24- 6741-NS24-6755-B NS24-6741-NS24-6755-C NS24-6741-NS24- 6755-D;

3) tanggal 9 Desember 2024 dengan nilai transaksi USD47,415.70 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH, berita: third payment 25% of invoice NS24-6741-NS24-6755-A NS24-6741- NS24-6755-B NS24-6741-NS24-6755-C NS24-6741-NS24-6755- D;

4) tanggal 15 Januari 2025 dengan nilai transaksi USD47,390.72 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA dengan tujuan: beneficiary name: Nam Shing Toys Limited, beneficiary’s bank: Nanyang Commercial Bank LTD., account no: 043-478-9-207946-7 (USD), swift code: NYCBHKHH, berita: Fourth payment (final payment) 25% of invoice NS24-6741-NS24-6755-A NS24-6741-NS24-6755-B NS24-6741-NS24-6755-C NS24-6741- NS24-6755-D;

j. bahwa terdapat ketidaksesuaian waktu ketentuan term of payment dalam sales contract dengan waktu bukti bayar transaksi yang telah disepakati antara CV MULTI JAYA dengan SHANTOU NAM SHING TOYS INDUSTRIES LTD. (second payment: 25%, 60 days after the

vessel arrive at port of destination, third payment: 25%, 90 days after the vessel arrive at port of destination, fourth payment: 25%, 120 days after the vessel arrive at port of destination), selain itu terdapat perbedaan nilai transaksi pada tiap tahap pembayaran (pembayaran ke-1 s.d. pembayaran ke-4) yang seharusnya masing-masing 25% dari jumlah total sales contrac pada setiap pembayaran;

k. bahwa Pemohon melampirkan rekening koran/giro dengan uraian:

1) Terdapat transaksi tanggal 20 September 2024 dengan keterangan 4542-TT Iss Ovb CA 09-01010-0061494-02 dengan reference no. 901010006149402, nilai transaksi Rp716.591.773,50 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA periode 01 September 2024 s.d. 20 September 2024, namun hanya menampilkan tanggal transaksi 20 September 2024;

2) Terdapat transaksi tanggal 18 November 2024 dengan keterangan 4542-TT Iss Ovb CA 09-01010-0062341-02 dengan reference no. 901010006234102, nilai transaksi Rp752.267.179,90 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA periode 01 November 2024 s.d. 18 November 2024, namun hanya menampilkan tanggal transaksi 18 November 2024;

3) Terdapat transaksi tanggal 9 Desember 2024 dengan keterangan 004 – Pemindahbukuan (TRF TT KLR) 09-01010-0062645-02 dengan reference no. 0000901010006264502, nilai transaksi Rp753.263.434,60 dimana penerbit OCBC dari no. rek: 070800002969 a.n. CV MULTI JAYA periode 01 Desember 2024 s.d. 10 Desember 2024, namun hanya menampilkan tanggal transaksi 09 Desember 2024;

4) Terdapat transaksi tanggal 15 Januari 2025 dengan keterangan 4542-TT Iss Ovb CA 09-01010-0062948-02 dengan reference no. 901010006294802, nilai transaksi Rp773.445.224,64 namun hanya menampilkan tanggal transaksi 13 s.d. 15 Januari 2025;

l. bahwa Pemohon melampirkan Pembukuan berupa bukti Jurnal, buku besar;

m. bahwa Pemohon melampirkan Dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN dan Formulir 1111 B1 periode November 2024 namun tidak terkait dengan sengketa a quo;

n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

6. bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

7. bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan permohonan data tambahan kepada Pemohon sesuai S- 2/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 2 Januari 2025, dan hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung berupa Polis asuransi, Bukti transfer pembayaran, Pembukuan (Buku besar, Bukti jurnal), Bill of Lading (B/L), SPT masa PPN periode November 2024, surat jalan, faktur pajak, Account statement, Purchase Order, Sales Contract, dan surat pernyataan;

8. bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback)

Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD203,321.00;

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa di dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

Sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.670.000,00;

b. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 dikenai denda administrasi sebesar Rp15.670.000,00 (Lima belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan PejabatBeadanCukaidalamSPTNPnomor 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 pada Pos 41, Pos 42, Pos 43, Pos 44, Pos 45, Pos 46, Pos 63, Pos 74, Pos 75, Pos 82, Pos 83, Pos 84, Pos 93, Pos 104, Pos 110 dan Pos 111 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD203,321.00;

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

2. bahwapenetapanPejabatBeadanCukainomor 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

F. PERMOHONAN/SARAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7

November 2024;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-3 Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV Multi Jaya nomor 73

tanggal 26 November 2021 yang dibuat oleh Missie Pholuan, S.H.,

Notaris di Jakarta Pusat beserta Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Perseroan Komanditer CV Multi Jaya nomor 08 Tanggal 12 Juli

2017 yang dibuat oleh Merry Eddy, S.H., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-5 Pakta Integritas;

Bukti P-6 E-BillingdanBuktiPenerimaanJaminannomor

000664/BPJ/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp66.701.784;

Bukti P-7 PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-8 Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-9 Statement Letter;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-2. PIB Pembanding nomor 184420 tanggal 24 Oktober 2024 atas

nama PT Utama Berkarya Sempurna;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor SR-239/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10

Oktober 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor SSR-302/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

5 Desember 2025;

Bukti T-5. Surat Permintaan Data dan atau Informasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 00433/CV.MJ/IV/2025 tanggal 23 April 2025; dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 189,662.818CIF USD 203,321.00Penetapan nilai pabean atas barang “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD189,662.818 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD203,321.00;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF USD189,662.818 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD203,321.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp66.701.784,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual

atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB

nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 dengan jenis barang “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 184420 tanggal 24 Oktober 2024 atas nama PT Utama Berkarya Sempurna;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13 PMK

144/2022 sehingga Pengadilan Pajak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- berdasarkan PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024, dengan Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Juni 2024, Bill of Lading nomor:AOU0225938 tanggal 30 September 2024, Penjual /Shipper Shantou Nam Shing Toys Industries Ltd., diketahui barang impor “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR USD189,662.818, Asuransi USD 0,00, CIF USD189,662.818, bahwa PIB sengketa yang sampaikan dalam persidangan hanya ditampilkan halaman 1 saja, sehingga tidak dapat diperiksa jenis barang, nilai barang dan jumlah Invoice yang diberitahukan dalam PIB;

- bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding menyampaikan terdapat 4 Sales Contract dan invoice, namun hanya menyampaikan bukti Commercial Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Juni 2024 halaman pertama saja.

- bahwa Commercial Invoice nomor NS24-6741-NS24-6755-A tanggal 27 Juni 2024 Shipper: Shantou Nam Shing Toys Industries Ltd,. atas “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CNF Jakarta, Namun lembar invoice yg disampaikan hanya sampai

- bahwa Packing List nomor NS24-5741-NS2,I-6755-A tanggal 6 Desember 2024 berupa “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, Namun lembar packing list yg disampaikan hanya sampai halaman 1 dari 3 halaman. Sehingga tidak diketahui apakah barang yang diimpor sesuai yang tertuang PIB sudah benar;

- bahwa Bill of Lading nomor AOU0225938 tanggal 30 September 2024, yang CMA CGM Asia Shipping Pte. Ltd. membawa “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China dengan Kapal CMA CGM George Sand diangkut dari Shantou ke Tanjung Priok, Jakarta, Freight Prepaid;

- bahwa Statement Letter yang diterbitkan oleh Shantou Nam Shing Toys Industries Ltd. menyatakan:

BL nomor AOU022 tanggal 27 Agustus 2025

Invoice nomor:

1. NS24-6741-NS24-6755-A

2. NS24-6741-NS24-5755-B

3. NS24-6741-NS24-5755-C

4. NS24-6741-NS24-57S5-D

We hereby to inform the price listed on all invoices above include cost insurance and freight;

- bahwa Statement Letter yang dibuat oleh Shantou Nam Shing Toys Industries Ltd. yang menyatakan bahwa nilai invoice sudah termasuk asuransi dan freight (CIF), hal ini bertentangan dengan halaman 1 dari invoice yang nyata nyata dalan incoterm CNF;

- bahwa Niliai Pabean pada incoterm CIF berdasar Invoice pada Incoterm CNF perlu dibuktikan pembayaran Asuransinya. Namun tidak terdapat informasi mengenai Asuransi;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk setiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau

b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

bahwa karena tidak ada data tentang Asuransi maka asuransi dihitung sebesar 0,5% dari nilai CFR, namun nilai CFR yang sebenarnya tidak diketahui dari Invoice, sehingga nilai asuransi tidak dapat dihitung;

bahwa terdapat bukti tranfer dan rekening koran yang tidak bisa Majelis periksa kebenaran untuk membayar invoice sengketa sehubungan tidak adanya bukti invoice sengketa yang lengkap;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah diberi kesempatan yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak pendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 sebesar, CIF USD189,662.818 bukan merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan

Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam LembarLanjutanPIB),negaraasalChinasesuaiKEP- 00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 sebesar CIF USD203,321.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 625283/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 7 November 2024 atas nama CV MULTI JAYA, NPWP 82.350.305.7-047.000, beralamat Ruko Paladium Golf Island Blok C No.10 Lantai 4, Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor “Toys, Train Item No: 8235-1, dst” (171 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, pada PIB nomor 996893 tanggal 9 Oktober 2024 sebesar CIF USD203,321.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp66.701.784,00 (Enam puluh enam juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.