Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-003743.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Biotis Prima Agrisindo, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor: PUT-003743.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003743.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BIOTIS PRIMA AGRISINDO, NPWP 73.714.349.5-403.000, beralamat di Kp. Curug, RT.004 RW.004, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340, dalam hal ini diwakili oleh Jener Iryaner, jabatan: Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Yonatan Tanudjaja,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: I/SK/BAN/BPA/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Karoma Ali Wardhana/ 198608262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-907/PJ.07/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 832/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 90047/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: BPA/SUB/I/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak / PKP217.612.50018.317.612.500
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.2501.814.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa4.352.2504.352.250
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…00
g. Jumlah yang dapat dikreditkan00
3Pajak yang tidak/Kurang dibayar01.810.000.000
4Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP790.608.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Jumlah sanksi administrasi790.608.000
5Jumlah yang masih harus dibayar02.600.608.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: BPA-TAX/VI/24/01 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak217.612.500
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa4.352.250
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
i. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)4.352.250
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak18.317.612.500018.317.612.500
b. P Ph Pasal 4 (2) Terutang1.814.352.25001.814.352.250
c. K redit Pajak4.352.25004.352.250
d. P Ph kurang (lebih) dibayar1.810.000.00001.810.000.000
e. S anksi Administrasi790.608.0000790.608.000
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) f. dibayar2.600.608.00002.600.608.000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 30 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 26 Februari 2025.

d. Pada surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jener Iryaner selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan.

bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor:: 00010/240/19/449/24

Tanggal: 05 Juni 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)

Masa/Tahun Pajak: Juni 2019

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut: Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Jeremia Alexander Utomo Rori selaku Komisaris yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 05 Juni 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 10 Juni 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus

dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran.

Dengan demikian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

III. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1234
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak217.612.50018.317.612.50018.100.000.000
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.2501.814.352.2501.810.000.000
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa4.352.2504.352.2500
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
i. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)4.352.2504.352.2500
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.810.000.0001.810.000.000
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0790.608.000790.608.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0790.608.000790.608.000
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)2.600.608.0002.600.608.000

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak217.612.500
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa4.352.250
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
i. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)4.352.250
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
g. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
h. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
i. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
j. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak18.317.612.500018.317.612.500
b. P Ph Pasal 4 (2) Terutang1.814.352.25001.814.352.250
c. K redit Pajak4.352.25004.352.250
d. P Ph kurang (lebih) dibayar1.810.000.00001.810.000.000
e. S anksi Administrasi790.608.0000790.608.000
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) f. dibayar2.600.608.00002.600.608.000

Atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar.

IV. MENGENAI POKOK SENGKETA DASAR KOREKSI TERBANDING DAN

ALASAN BANDING

1. Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang dapat

diperhitungkan, sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp18.317.612.500

Menurut Pemohon BandingRp217.612.500

KoreksiRp18.100.000.000

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) khususnya bagian Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat:

1. Berdasarkan Penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak berupa Pembayaran Dividen terselubung ke OP a.n Wang Ming Liang.

2. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi tersebut berdasarkan langkah- langkah sebagai berikut:

a. Berdasarkan rekap uang keluar, terdapat uang keluar sebesar Rp27.798.799.998,00 kepada Wang Ming Liang b. Pemeriksa telah melakukan pengujian atas akun Utang Lain-lain Wang Ming Liang c. Pemeriksa telah melakukan pengujian pada Saldo Neraca dan Laporan Arus Kas dalam Audited Report 2019 d. Pemeriksa melakukan pengujian Transaksi yang dicatat Wajib Pajak dalam General Ledger Wajib Pajak e. Pemeriksa melakukan pengujian Eksistensi Pinjaman, dengan hasil tidak meyakini adanya eksistensi transaksi berupa utang piutang antara Wajib Pajak dengan Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya.

f. Pemeriksa melakukan pengujian konfirmasi/cross check ke Lampiran 1770-IV SPT Tahunan OP a.n Wang Ming Liang selaku Pemberi Pinjaman, dengan hasil pengujian tidak ditemukan adanya Piutang Pinjaman kepada Pemohon Banding g. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan:

1) Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa atas uang masuk tersebut merupakan penerimaan atas pinjaman dari Wang Ming Liang karena tidak adanya dokumentasi perjanjian.

2) Pemeriksa melakukan konfirmasi atas Utang tersebut ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi a.n Wang Ming Liang dan tidak adanya pengakuan piutang atas pinjaman tersebut

3) Pemeriksa melakukan pengujian pada Laporan Arus Kas pada Audited Report 2019 dan tidak adanya pengungkapan atas uang masuk senilai Rp61.883.776.493,00 dan uang keluar senilai Rp27.798.800.000,00 pada segmen-segmen Laporan Arus Kas

4) PemeriksaberkesimpulanatasUangMasuksenilai Rp61.883.776.463,00 tersebut merupakan Pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN

5) Atas uang keluar senilai Rp27.798.800.000,00 merupakan dividen terselubung dalam kurs USD dan IDR kepada pihak berelasi yang seharusnya dilakukan pemotongan PPh Final atas Dividen terselubung yang dibayarkan ke Orang Pribadi

3. Wajib Pajak dalam surat keberatannya menyatakan keberatan dengan koreksi pemeriksa dengan alasan adalah benar Wajib Pajak menerima pinjaman dari Bp Wang Ming Liang dan juga PT Indo Sinar Jaya

4. Berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proses penelitian. Dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Atas penyampaian fotokopi Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur Pemohon Banding selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selanjutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman) dan perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan Pemohon Banding (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja) tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak dipinjamkan dalam proses pemeriksaan b. Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited tahun 2019,

Wajib Pajak menyatakan pihak-pihak yang berelasi sebagai berikut:

1) Perusahaan dikendalikan oleh Perusahaan Induk, Pharmally International Holding Company Limited (Pharmally)

2) Perusahaan adalah anak dari Perusahaan dan Bersama dikendalikan oleh Pharmbac Biological Holding (S) Pte.Ltd (Pharmbac) dan Pharmtech Biological Holding (S) Pte.Ltd (Pharmtech)

3) Wang Ming Liang sebagai direktur utama perusahaan

Berdasarkan hal tersebut, tim peneliti meyakini bahwa setiap transaksi antara Wajib Pajak dengan 3 Pihak yang berelasi adalah transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

5. Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Konsolidasi Pharmally International Holding Company Limited, diketahui:

a. Terdapat pengakuan bahwa Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya merupakan related party dengan transaksi pinjaman dari Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya kepada Pharmally International Holding Company Limited (Notes 27) b. Terdapat klausul bahwa Wang Ming Liang adalah pinjaman Cathay United Bank Company kepada Pharmbac Biological Holdings Pte Ltd dan Pharmtech Biological Holdings pte Ltd (Notes 16) c. Berdasarkan hal tersebut, tim peneliti meyakini Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya adalah Beneficial Owner yang mempengaruhi setiap transaksi dari Pharmally International Holding Company Limited (Parent Company dari Wajib Pajak yang merupakan paper company di Cayman Island) dan Pharmbac Biological Holdings Pte Ltd dan Pharmtech Biological Holdings Pte Ltd (Pemegang Saham dari Wajib Pajak) d. Pada kenyataannya, Wajib Pajak tdiak megungkapan secara Fully disclosure atas transaksi dengan pihak berelasi dalam Laporan Kuangannya sebagaimana dipersyaratkan oleh PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010

6. Berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dinyatakan

dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-401/WPJ.336/2024 tanggal 7 November 2024, dapat disampaikan bahwa:

a. Wajib Pajak menyampaikan fotokopi dokumen surat pernyataan hutang dan perjanjian hutang yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan.

b. Tidak terdapat perencanaan penggunaan dana pinjaman berdasarkan laporan hasil rapat umum pemegang saham karena Direktur dalam hal ini Wang Ming Liang mempunyai kuasa untuk melakukan transaksi tanpa melalui RUPS c. Tidak terdapat TP Documentation yang menyatakan transaksi Utang Piutang dengan pihak afiliasi d. Tidak terdapat manfaat ekonomis berupa peningkatan performa keuangan, ditunjukkan dengan terdapat peningkatan rugi usaha di tahun 2019 dibandingkan dengan rugi usaha tahun 2018

7. Berdasarkan hal tersebut di atas, Wajib Pajak tidak menyampaikan secara jelas dan komprehensif atas adanya transaksi yang terkait dengan pihak- pihak mempunyai hubungan istimewa dan penentuan harga transfer sehingga tidak dapat diyakini dengan kebenaran materi dan pengakuan atas adanya transaksi utang Wajib Pajak dari Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya

8. Tim Peneliti setuju dengan langkah-langkah pengujian materi dan eksistensi transaksi utang piutang antara Wajib Pajak dengan Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya

9. Atas pembayaran kepada Wang Ming Liang sebesar Rp27.798.799.998,00 merupakan dividen kepada Beneficial Owner

10. Berdasarkan hal tersebut dengan mempertimbangkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta hasil penelitian yang telah dilakukan, Tim Peneliti berpendapat bahwa penetapan dalil koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berupa pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri telah berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Tim Peneliti koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan.

11. Dasar Hukum

Pasal 4 UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No.6 Tahun 2023

Pasal 12 (3) UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No.6 Tahun 2023

Pasal 4 (2) UU No. 7 Tahun 1983 stdtd. UU No.6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213 Tahun 2016

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. bahwa adalah benar Pemohon Banding menerima pinjaman dari Bp. Wang Ming Liang dan juga PT Indo Sinar Jaya sehingga bukan merupakan berupa dividen terselubung.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pajak yang terutang menurut Pemohon Banding seperti pada tabel di bawah ini:

NoUraianPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak217.612.500
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa4.352.250
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar
g. Lain-lain
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
i. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)4.352.250
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administrasi0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

V. PENGGUNAAN KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa kepada:

1. Vaudy Starworld Sugiarso

2. Lousia Hariet Ngion

3. Win Sugiarso

4. Christie Lucya Tampil

5. Henri Suryapranata

VI. LAMPIRAN bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

2. Akta Notaris

3. SK Kehakiman

4. Surat Keberatan

5. Surat Ketetapan Pajak

VII.KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 90047/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 30 April 2025, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√-
--

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

√
√
√
√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-√

00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-√

00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025;

h. Bukti Pembayaran;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Jener Iryaner bertindak selaku:

√
√-
--
√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia√ j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Nomor: LAP-146/RIKSIS/KPP.3311/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak / PKP217.612.50018.317.612.500
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.2501.814.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa4.352.2504.352.250
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…00
g. Jumlah yang dapat dikreditkan00
3Pajak yang tidak/Kurang dibayar01.810.000.000
4Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP790.608.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Jumlah sanksi administrasi790.608.000
5Jumlah yang masih harus dibayar02.600.608.000

2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat Nomor: BPA-TAX/VI/24/01 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05003397/BPS/KPP.331103/2024 tanggal 10 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPeneliti
1Dasar Pengenaan Pajak /PKP018.317.612.50018.317.612.50 0
2PPh Pasal 26 yang terutang01.814.352.2501.814.352.250
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa04.352.2504.352.250
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
g. Jumlah yang dapat dikreditkan000
3Pajak yang tidak/Kurang dibayar01.810.000.0001.810.000.000
4Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP790.608.000790.608.000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi790.608.000790.608.000
5Jumlah yang masih harus dibayar2.600.608.0002.600.608.000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp18.317.612.500

Menurut Pemohon BandingRp217.612.500

KoreksiRp18.100.000.000

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju ditolaknya keberatan Pemohon Banding dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding.

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

c. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

d. bahwa adalah benar Pemohon Banding menerima pinjaman dari Bp. Wang Ming Liang dan juga PT Indo Sinar Jaya sehingga bukan merupakan berupa dividen terselubung.

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor: Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25:

1) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

2) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar

penghitungan.

3) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

4) ayat (3a), bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

5) ayat (6), bahwa apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

6) ayat (9), bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode

pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,

3) Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2009

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14:

ayat (1), bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah terdaftar sejak tanggal 21 Agustus 2015 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 23 November 2016.

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 146/RIKSIS/KPP.3311/2024 tanggal 31 Mei 2024 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Koreksi Objek berupa Pembayaran Dividen terselubung ke OP a.n. Wang Mingliang b) Terbanding melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas saldo utang

lain dan utang pihak berelasi. Terbanding tidak memperoleh bukti terkait eksistensi adanya pinjaman tersebut tetapi terdapat uang masuk dan uang keluar ke dan/atau dari Rekening Wajib Pajak.

c) Terbanding melakukan pengujian atas akun Utang Lain-lain - Wang Ming Liang

Berdasarkan CaLK note 18 Audited Report akun Utang Lain-lain Nominal Peminjaman: Rp33.987.452.594,00

Tujuan Peminjaman: Dukungan Operasional d) Kutipan CaLK note 18 Pos Utang Lain-lain dalam Audited Report 2019 Dalam Audited Report tahun 2019, Pemohon Banding mengakui adanya hutang pinjaman kepada Wang Mingliang senilai Rp33.987.452.594,00 Erin 1 EA Perini 3

ST PG Rae as ARTI BET Aas eee ad

Tata Ap Usa Lac DT Red LIL LA SAK MIS To Fate Lan Tal ieee Tt

# ATA TARFLA AKG TESIS ST DEfiw TIP Le Fie Tar riat ENG EN po TIENS pare

Seras rag Claim bess. Penata ta Oeoedgieric fonige ueesp ea pipes.

ofall Sah Ufodiae? Par BESELSS 16 MP fgla Tl SAR TSS trav lg aut Tanba LKS

Orasgjasg Tenggat cities Pers at Gaia ak se pte ec

PTT EET jangan rec ce Barang ana

BN NN DNAN BNN Bean Tl ba Meta Te or Teel pn HA wee wae ene - 5 the tee te ae Vee Eee The eee aa es teow.

Juang fT +n Ware; rara

BA Dad lanl Cer MA ES Dang MAA JARS MI ANN EA Ase BNI lates eid als?

Ath mye Eta NE

Pada Audited Report 2019, terdapat penjelasan bahwa tidak terdapat perjanjian terkait dengan pinjaman tersebut

Utang lain - lain Other payable 2019 2018 ars kargdar g 33.987 252.554 Maog Meee

Pojarac tersebut tae Tere) peratiian Gergan The joan does Apt have ao aarsement with the

Ser.sanaas, onjamian tersebut disunakas havya Cameany, hp panas used amy fer operational

Uetiuk dueungay cuerasigval Persasaan cergam subpart of the Campeoy wif Gn under tan payment e) Kutipan Saldo Neraca dan Laporan Arus Kas dalam Audited Report 2019

• Kutipan Saldo Neraca

2 TANS LAIN- LAB 3 OTHER BATAS 2013 duta

Sirah setiga Tring perna

Sinah bere asl Catete i‘ AI Gor ah Tas - metered arte cw lig te.

• Kutipan Laporan Arus Kas

SEL ta TAS OT Ta ARA falc El File BEAT TT OEE

. . . : By oh, .

co o iit .

ht rr a

: : on 3 Hoot, pa . oR oer, - " 3

HELP ee ey file TA tafe hele lap rs nk

Frat lbs cit be aS GESD - Falke el as mo sO iivfiel: BP ON Talo It ced edi ise

MAL DEN Ei: Fale ete Teele . - 2 ‘Le Tele In le Doe Eat Da TP fiat TSS

Gal an Bane Ta an . . fale Meat dabei at TAP NA ple

Penjelasan:

Berdasarkan pengujian saldo akhir akun Utang Lain-Lain sesuai Audited

Report 2019, saldo akhir 2019 sebesar Rp133.123.617.291,00 dibandingkan saldo akhir 2018 sebesar Rp104.008.261.630,00 seharusnya terdapat kenaikan sebesar Rp29.115.355.661,00 yang tersaji di Laporan Arus Kas. Sedangkan yang tersaji dalam Laporan Arus Kas Audited Report yakni Penurunan Utang Lain-Lain sebesar Rp3.808.487.100,00.

f) Ringkasan Transaksi yang dicatat Wajib Pajak dalam GL

• Penerimaan Uang

Acc Coce Acc hame Sum of Debit Amotnt Sim of Crecit Amount 1001 Petty Cas~ 3,847,745 1002.05 Cask '- Barn < BRI - USD 4,237,800,000 1002.07 Cash '- Bank BCA - 1DR 37, 120,994,000 1002.09 Cass ir Bar< BCA- USD 2,442,128,718 1002.11 Cash > Bav< CEB-XIAMEN BRANCH 18, 100,000,045

" 1010.02 Sona er 20.652 000

~ 2010.03 Ste ff BLESS

S201.07.01 Exccacge Gac or oss-Usrea zec ida

Grane Total 61,904, 770,463 61,904,770,463

• Rincian transaksi Uang Masuk: (seluruh transaksi berupa setoran tunai)

Currency Currenc asicracds|penkBes- DR evarreses | ior | 1x020see| aceececcot [eetoranTuna eercarecas|pankBca- DR [srarvases to scccocces | Mcccccccot jeeterantuna oo onscarocasleankera- BR [eravrases TT L0e00e0| oo acceces.cot feeteran una eacsiacts|ponkecs DR evarreses | tor | oo Osesosee| oo senwesa keetorantuna asicavacas|penkBca- DR [srarvases to xcccoccec | acecoc.cot jseterantuna accaromsleankera- BR [eravrazes Tp | ccoccos | senmwacaeeteran 0 eecaiacda|ponkBcs DR svarreses | tor | 1xes0cee| aceececcat [eetoranTuna acrocracas|pankBca- DR [srarvaggs to cccocces | Mscc cocoa [eetcran una esecaromsleankera- BR sepayraggs TT Loe0000| oo acocces.cot feeteran una eucs/acda|penkecs DR evaresags | ton | 2xe20cee| oo sse5sses0 [eetoranTuna aarcsracas|pankBca- DR esrarvaes | 00K [cccocces | scccccc.co [eetcran oo o-rgracds|Bank SEB KAMEN BRANCH Impssremasscoonnasss | [| aseo5s | agtosces.c-s kranghinglang aaoeromsleankera-.DR [paparrases TT gcc coccos | scoccescot keeterantuna epee eee Miss Fs hing Lang eavsracaa|rettecah | eres | sans

Pee Re ee

Lang asimeomsleankera- BR [feravrases TT ec coccos | coe cessor feeteran una aacracts|penkes DR Lsvarrees | ior | 2xes0see| 2s05ss0s0 [eetoranTuna esrcevacaa|pankecs-oR [feravrases TT sec coccos | scoccos.cot eetoran 0 asrseromsleankera- BR [erarrases Tp | oo Loe00e0| oo acocces.cot eeteran una eciosiacaa|penkees DR evarrsses | tom | 1xe20cee| 1s0500020 jetorantuna azooromsleankera- BR [eravraes TT Loe0000| acocces.cot jeeterantuna a-ricracda|pankBR wer ecccaaarcacoccog-az-e| oo O| oo /Osnsee| o-ansocejees oo agajecie[pankBca- DR evarvases | ton | O2s252sce| oo 2nse220 PRANSFERE BANE nc aartoromsleankera- BR [erarrazes TT Loe00e0| acocccecot feeteran “una asraromasleankera- BR [feravrases TT ueccoccos | a cogccseot eetoran tune oo ecazrecaefpenkecs DR Fsvareses | ior | 1xe20cee| crete etorantuna

TOTAL

• Pembayaran Uang

Acc Code Acc hame Sim of Debit Amount Sim of Crecit Amount

- 1002.05 Cas- > Bav< BRI - USD 4,168, 300,000 1002.07 Cas~ > Bav< BCA - IDR 5,500, 000, 000

100211 Cas” Ba” « CEB-XIAMEN BRANCH 18,009, 999, 93 2010.03 Ste ff SA TE EL ON

520110 RoLsc 7g ig

Grane Total 27,793, 799,993 27,793, 799,993

Rincian transaksi Uang Keluar:

Cumency) Currency}

Desa [| SL] mona [ANG UNGLANG jos 2015| Sark En AMEN SSANCH [NSASTS -tesqoo2=e9s0 | |e? | «9.998 8S [ANG MNGLANG

AL 05, 20:5 [Bark CEN AMEN SSANCH (Nsamsinaeemonesao [| essa | 999.999.989 [aNGMINGLANG

[5205.20.15 |Bark CEB AMEN BRANCH Insagmsissewonesan | oo fies. | 2.300.000.0008 [WANG MINGLANG

05. 20.5]SerkcsS-" 2-ENSRANCH (naas iseccont@ | [| asn | ses ssssesJaanc sa vatang jos 2s|Sark cas AMEN sasa [NSA ansitasanonnesa | [nS |] A00 Ope ANG MAGLANG

[2205 2025 [Sark CEN AMEN ESANCH (Naasssliseeoconesao | oo | ssa] Osmowaefwanesiwatang anon 2015 [Bark CHEN AMEN RANCH (nsasnsuagewozzassa | | est | 999,998,995 [ANG SINGLANG

[52.05.2015 [Bark CEE XAMENBSANCH (Naa sesmaeeoccnesas | oo | ee) Laweoer WANG MINGLANG

[2.05 2015|Bark CES KAMEN BRANCH (Nnasmssaseoceosesan | oo | oo ema | seseses [ANG VINGLANG

Az os 2025 [Bark CEB NAMEN BRANCH (Ngaspslnseemoonesso | oo | aensa | samomaefwanesinaLang

ISA SLASET AWATY korea ss oa ea asa fase somsleskaca. 38 Tasvarmeses oo OP or | LSec0so| samsomepaskast.Na oo

TOTAL

Perhitungan Saldo:

Penerimaan Uang Masuk cfm GL

61 Pembayaran Uang Keluar cfm GL

27 Sisa saldo

34 (-) Selisih Kurs

Saldo cfm Pemeriksa

33 Saldo cfm Audited Report

33 Selisih

Pada saat melakukan pencatatan tersebut, deskripsi atas transaksi tersebut hanya Delegate Receivables g) Matriks Pengujian Eksistensi Pinjaman

on Po Porn” | | Tidak

5 pemanenan (Freestate

5 pemamaamrmasesarta satwa [fe

5 pemsmatstatammaramnjaa a eran nnd po psn aekw maltese Da aon

Penjelasan:

Terbanding tidak mendapatkan adanya dokumentasi berupa Perjanjian Pinjaman sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini transaksi tersebut secara subtansi merupakan pinjaman.

h) Pengujian konfirmasi / cross check ke Lampiran 1770-IV SPT Tahunan OP a.n. Wang Ming Liang selaku Pemberi Pinjaman

& TAHUN JALAK 8 5

AS Ba NN aa BAN

: cart we teen wee tse eos Dosa amar

PLT La OSFTSS Por LL SD IIT al. Test

lb. TAHUN SALAK Bu GO “atu Sajak S5

Saree ar :

‘o> LES BeRELEPeie SST IS SL fl eS SIE SIS!

Tz 5-5 Pa AN

IST EN SH TIRI SL LILIT Ih c, T&HUW SSL SK giga

Sa ES :

“DLS herr SS Sl oles ol ele

Tr LFel SI

Ori PAN PUN Ud ane UU

: Ten LOSS AR II Pt am me

Se ee ee eee ep eT

Toe Pessina eT gc DT

Bie OP el. Va. 274° KF KERIS. OF

: oe ee ac ScD ime bet at tet tate “5

TELAT Tem he LAN La PIL ue te oa litte lle le " MI TAN BA

Penjelasan:

Pemeriksa melakukan pengujian silang dengan SPT Tahunan Orang Pribadi a.n. Wang Ming Liang dan tidak ditemukan adanya Piutang Pinjaman kepada PT Biotis Prima Agrisindo

Berdasarkan beberapa pengujian di atas, Pemeriksa menyimpulkan:

• Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas uang masuk tersebut

merupakan penerimaan atas pinjaman dari Wang Ming Liang karena tidak adanya dokumentasi perjanjian

• Terbanding melakukan konfirmasi atas Utang tersebut ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi a.n. Wang Ming Liang dan tidak adanya pengakuan piutang atas pinjaman tersebut

• Terbanding melakukan pengujian pada Laporan Arus Kas pada Audited Report 2019 dan tidak adanya pengungkapan atas uang masuk senilai Rp61.883.776.463 dan uang keluar senilai Rp27.798.800.000 pada segmen-segmen laporan Arus Kas

• Terbanding berkesimpulan atas Uang Masuk senilai Rp61.883.776.463 tersebut merupakan Pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN

• Atas uang keluar senilai Rp27.798.800.000 merupakan dividen terselubung dalam kurs USD dan IDR kepada pihak berelasi yang seharusnya dilakukan pemotongan PPh Final atas Dividen terselubung yang dibayarkan ke Orang Pribadi

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa uang masuk dan keluar tersebut sehubungan dengan transaksi pinjaman.

3) Berdasarkan pembahasan dengan tim pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-1/WPJ.336/2025 tanggal 13 Januari 2025, diperoleh keterangan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2):

a) Atas objek koreksi

Feaksana Kore rukesi - 1,597 353 524 1 512.257 043 1,314,903.824

Feonquna Jasa sehanai

Femetens PRP

Dviden yarg Diter ma: a 27 796.650.0005 27 738,906,000

Dooereleh Wajib Pajak OF

Dalam Ksgeri

• Pelaksana Konstruksi - Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh Terbanding melakukan ekualisasi objek antara SPT Masa PPh 4 ayat 2 yang dilaporkan Wajib Pajak dengan GL/Pembukuan Wajib Pajak

• Dividen yang Diterima/ Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri Koreksi merupakan arus uang keluar yang diterima oleh Wang Ming Liang (Beneficial Owner) yang tidak ada underlying document. berdasarkan Rekapitulasi Uang Keluar b) Atas prosedur peminjaman data dan dokumen:

Rekap Uang Keluar

Currency} Currency] fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (neagrsljassomaisesa [| [| 2assel | OOO [WANG MINGLING fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (neagrsljassomaisesa [| [baSa7 | Osessoooe | ANGMINGLIANG fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (eagrsljassomaisesa [| [| egsa7 | Opessesse [WANGMINGLIANG fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (neagrsljassomaisesa [| [| asgase | ana WANG MINGLING fauog/2019|[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (neagrsljassomaisesa [| [| easar | Osessesse [WANGMINGLIANG fauog/2019|Bank CEB-XIAMEK BRANCH (neagrsljassomaisssa [| [ares | Soa |WanGMINGLIANG fay/oe/2015 [Bank CEB-XIAMEN BRANCH (npasrsilassooaiasea | [seis] saga [WARG MINGLING fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (eagrsljassoma1snsa [| [ea edr | Osessesse [WANGMINGLIANG fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH |hWRagSLlassxozissso [| [| aaaz7e | Asgamoon|wanamnawang fauog/2019|[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (npasrs1jassoma1sss3 [| [| baear | Osessesse [WANGMINGLIANG fauog/2019[Bank CEB-XIAMEK BRANCH (npasrslaassnoa1assa [| [| aaresa | samaan |wanamnawang ae cd de Sr

MAP ASET AAA juuizy2us|pankeca-IOR aevarrsese |r | moo | sangan parikan una juiizyzus|eankeca IDR |aevarrsese |r | o O2s00m0mo| 2s00mgamparikan tunai

TOTAL

• Terbanding telah melakukan proses peminjaman data yang sesuai ketentuan pemeriksaan pajak

• Terbanding membuat surat peminjaman dokumen tetapi sampai dengan Pembahasan Akhir, Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen terkait pembukuan transaksi tersebut, berupa:

- Dokumen Perjanjian yang menjadi dasar bahwa transaksi Uang Masuk dan Keluar merupakan Pinjaman dari Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya

- Bukti bahwa Pinjaman sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya

- Bukti bahwa Pinjaman dibutuhkan oleh peminjam

- Bukti bahwa Pinjaman digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan

- Bukti bahwa debitur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal

- Bukti bahwa adanya tanggal jatuh tempo pinjaman

- Bukti bahwa adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman

- Bukti bahwa adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya

- Bukti bahwa Pinjaman didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku

- Bukti bahwa adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/ atau imbal hasilnya

- Bukti bahwa adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independent

- Bukti bahwa Pinjaman memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman c) Atas Pengujian atas utang PT Indo Sinar Jaya

• Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas uang masuk tersebut merupakan penerimaan atas pinjaman dari PT Indo Sinar Jaya karena tidak adanya dokumentasi perjanjian

• Terbanding melakukan konfirmasi atas Utang tersebut ke dalam SPT Tahunan Badan a.n. PT Indo Sinar Jaya dan tidak adanya pengakuan piutang atas pinjaman tersebut

• Terbanding berkesimpulan atas Uang Masuk senilai USD900.000 atau setara Rp12.510.909.000,00 tersebut merupakan Pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN d) Atas pengujian Pada Laporan Audit 2019 yang telah disetujui Manajemen PT Biotis Prima Agrisondo,

• terdapat pernyataan bahwa tidak ada perjanjian atas Utang Lain – Wang Ming Liang

• terdapat pernyataan bahwa Pada 21 Oktober 2019, Perusahaan memperoleh pinjaman dalam mata uang USD dari PT Indo Sinar Jaya dengan nilai nominal USD900.000 tanpa dikenakan bunga. Tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumentasinya.

e) Terbanding dapat meyakini bahwa penerima Dividen adalah pihak yang berafiliasi dan Beneficial Owner berdasarkan Laporan Keuangan Audited

Wajib Pajak dan Laporan Keuangan Konsolidasi Pharmally International Holding Company Ltd (parent company) catatan Nomor: 27

27 TRASS AO TOSS MIT RELATEP PAR TIES “ly so he yap Tn an rn i alan Cy en ee ce oe

Mela Part Sun Raga Pia Cat gars

4) Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyampaikan alasan bahwa benar Pemohon Banding menerima pinjaman dari Bp Wang Ming Liang dan juga PT Indo Sinar Jaya.

5) Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-401/WPJ.336/2024 tanggal 7 November 2024, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Atas objek koreksi

Objek yang menjadi sengketa ialah uang yang keluar dianggap sebagai deviden orang pribadi terselubung, padahal uang keluar tersebut merupakan pengembalian dana atas utang piutang yang terjadi dengan pak Wang Ming Liang.

b) Atas prosedur peminjaman dokumen

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa:

Akta perusahaan, SPT perusahaan, Laporan Keuangan, GL dan lainnya.

c) Atas alasan keberatan Pemohon Banding

• Dokumen yang mendasari adanya transaksi hutang piutang adalah dokumen surat hutang

• Apakah terdapat dokumen perencanaan penggunaan dana pinjaman berupa laporan hasil rapat umum pemegang saham dan rincian penggunaan dana pinjaman? mohon ditunjukkan.

Jawaban:

Tidak ada, karena direktur memiliki hak/kuasa untuk melakukan peminjaman tanpa harus melalui RUPS terlebih dahulu.

• Apakah terdapat bukti bahwa pinjaman didasarkan adanya perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? Mohon ditunjukkan.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua, ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Apakah terdapat bukti dokumen yang menyatakan bahwa kebutuhan pinjaman dan dokumentasi penggunaan pinjaman telah dicatat dalam TP Documentation atas transaksi hutang piutang dengan pihak afiliasi? mohon ditunjukkan TP Documentation yang menunjukkan adanya transaksi utang piutang dengan pihak yang berafiliasi dan bukti bahwa TP Documentation tersebut telah dilaporkan sesuai PMK-213 tahun 2016.

Jawaban: Tidak ada, pada saat itu kami belum membuat TP Doc dikarenakan belum memenuhi syarat dalam kewajiban membuat dan melapor TP Doc dengan dasar PMK no. 172 tahun 2023 pasal 16 ayat 3. Dan pada saat itu Perusahaan hanya PT. Biotis Prima Agrisindo saja dan tidak terjadi adanya aktivitas harga transfer (transfer pricing).

• Apakah terdapat bukti dokumen yang menyatakan bahwa pinjaman sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya? Mohon ditunjukkan.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Apakah terdapat bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pinjaman digunakan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan? Mohon ditunjukkan.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Apakah terdapat bukti dokumen yang menunjukkan bahwa debitur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal? Mohon ditunjukkan.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019 Teratas

25210 Nictes 2012

PENJUALAN 7.201 .878.400 12 - Saree

REBAR FOROS PENJUALAN i 1.476.795.5471 14 . COST OF GOODS Sour

ALI BRUT t ADA in new - Bada LSS

Br SAM wen dar adaalsLeasi i V9. SAH UE 18 ! 2.201 167.541) Genera aad com ssrrative expenier

Inen peu! salar. 1 + TR BTA naa) : ana yaz.mza) Seiting vxpcAlee

Purdapatan cal la - anew 5.280. 382.312 v Ant eneg Other Income - pet

AL SIL SALA, 1 39.220. 54.5 4) : POAT AACS 183) OPERATING Loss

Sebar kenge - bersit t Banaran H SANAM Fisancicy Interest - pat

MUSI SEBELUM PELAN 1 2 ah anaatah : 28.441 156018) LOSE REFORE TAX

SFAAN 2AJA4 - BERS id - . - TAX EXPENSE - NET

BUSI BERS 4 1 41 911.317.661 t 2 a65 156 875) BET OSE

PEA SHASILAN KOWE HLHENSIL LACMNTA, - _ - . OTAER COME RENENSI VE INCOME

ILM AA RL SI MOUPREH ES? F TAHUN BERJALAN H 41.50.22. 2.824! 1 Fase. It WIE! TOTAL COMPROMENGE LOSS rid Tie TEAR

• Mohon ditunjukkan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat tanggal jatuh tempo pinjaman, jatuh tempo pembayaran pinjaman

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Mohon ditunjukkan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Mohon ditunjukkan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik pokok pinjaman maupun imbal hasilnya

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019 (Di dalam perjanjian tidak dituangkan jadwal pembayaran, akan tetapi jatuh tempo pinjaman tersebut sudah dituangkan dalam perjanjian tersebut).

• Mohon ditunjukkan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila peminjam mengalami gagal bayar atas pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019

• Mohon ditunjukkan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa dengan adanya pinjaman memberikan manfaat ekonomis berupa data peningkatan performa perusahaan peminjam.

Jawaban: Terlampir. Pemohon Banding melampirkan:

- Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman)

- Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja)

- Salinan Exhibit B Laporan Keuangan Audited tahun 2019 (Terjadi penjualan atau komersial pada tahun 2019 setelah menerima pinjaman tersebut sebagai dukungan operasional).

fetal

, 2719 | Mutra 2012

PENJUALAN Feat Lang 13 - sar F3

PERAN TOKO PENJUALAN t 1k 476. PIR AN 14 0 7 COST OF GODS SOLD

Rut! SU t SAPARD net - Gres DO

Ban wT dap ado" nleLrasi t MA SAR 18 i 20.20" 157.541) Genera cag con ara Ag eRpensed

Soal pen! salar. C ‘URL REA Ian H 4H 522.021) Ser tanduk

Zr dapatar ar li “Ing SEAL II 17 SE UNA Gther Ino - het

AL lk hala C 200 AS i OAR AG TEs OPCRATING LOSS

Jebat ke singed - bersit LL 5.20 2A , BIA Franco Inferest - dt

Sk gl SHE Lim Pa as t SU Lana) : Tega 16.815 LOS AEFORE TAK

SFAAM PAJAL - BEALS id - . - TAK FXPFMEF - KET

BUSI BERS 4 t 41 SJI.J1I. Boo) t 26.85. 150.815" MET LE

PEA SMASILAH KOM LHEMS: fF LH A, = _ - . OTHER COME REM Eni KE INCOME

MAX AA RL GPRM REPS 2 F TAHUN BERJALAH : ALA LEE fF db 1 AS) TOTAL COmPREMON SVE LOSS ror THe LAR

• Apakah pembukuan Wajib Pajak diaudit oleh Auditor Eksternal? Bagaimana pendapat Auditor Eksternal atas pembukuan Wajib Pajak? Mohon dijelaskan

Jawaban: iya, pembukuan kami diaudit oleh Auditor Eksternal, pendapatnya ialah “Menurut Opini Kami, Laporan keuangan terlampir menyajikan secara Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. BPA tanggal 31 des 2019, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi di Indonesia”.

• Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, terdapat Laporan Audit untuk tahun buku 2019. Dalam Laporan Audit tersebut terdapat Catatan Atas Laporan Keuangan, mohon dijelaskan atas Catatan Atas Laporan Keuangan Nomor: 18 Saldo Dan Transaksi Pihak Berelasi.

Jawaban: Pada CALK Nomor: 18 terdapat hutang jangka pendek dari Pharmbac dan Pharmtec dengan jumlah yang sudah sesuai tertulis pada Laporan audit, Lalu terdapat hutang Lain-lain dari pak Wang dengan jumlah yang sudah sesuai tertulis pada Laporan audit. Untuk perjanjian pinjaman pak Wang, pada saat itu auditor tidak membahas tentang surat perjanjiannya sehingga kami tidak memberikan surat

perjanjian tersebut karena tidak pernah dibahas.

6) Dalam proses penelitian, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi:

a) S-1613/WPJ.33/2024 tanggal 10 Desember 2024 Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi b) S-1724/WPJ.33/2024 tanggal 27 Desember 2024Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua c) S-1730/WPJ.33/2024 tanggal 30 Desember 2024 Hal Permintaan Tambahan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Pemohon Banding menyampaikan sebagian Buku, Catatan, Data, dan Informasi, tim peneliti membuat Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor: BA- 2/WPJ.336/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

keterangan yang diminta Cata. dan Informasi serta

Keterangan yang menunjukkan Sdri“ Jeremia Alexander sebagai Cirektur (Softcopy pdf transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa) 2018

FT. | General Ledger tahun 2019 dan COA; Memenuhi sebagian Wajib

Pajak tidak menyambaiak GOA

Ba aa pohon kepemilikan Vvajip Pajak yang ditandatangani pengurus (softcopy scan pdf

S. | Data terkait koreksi Obiek PPh Final Pasal 4i2) berupa: “Wajib Pajak tidak memenuhi a. Perianiian utang mutang (asli: dengan sdr Wang Ming Liang | permintaan berupa berianjian dan PT Indo Sinar Jaya utang piutang asli. bukti b. Bukti penerimaan dan pembavaran utang | penerimaan dan pembayvaran c. Rekapitulasi peneimaan dan pengeluaran uang dilampiri .

dengan dokumen sumber beruoca rekening koran. utang can tracing dokumen sumber rekenina koran karena transaksi berupa transaksi

tunai setoran tunai dan penarikan tunai)

10. | Rincian dokumen yang diminta-dipiniamkan kecada tim | Memenuhi Seluruh

Pemeriksa dan fotokcpi tanda terima dokumen. data dan informasi pada Saat proses cemeriksaan:

141. | Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan surat | Memenuhi seluruh tanggapan yang pernah disambaikan Wajib Pajak kepada Tim

Pemeriksa terkait hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

1 Bukti dokumentasi perencanaan penggunaan dana piniaman | Tidak memenuhi seluruh beruba laporan hasil rapat Umum bemegana saham dan rincian pengaLnaan dana piniaman ang dibuat sesuai peraturan perundand-undangan yang berlaku.

3 Bukti bahwa kebutuhan biniaman dan dokumentasi penggunaan | Tidak memenuhi seluruh piniaman telah dicatat dalam TP Documentation atas transaksi hutang piutang dengan pihak afiliasi keadaan yang sebenarnya

& | Bukti bahwa piniaman digunakan untuk mendapatkan, | Tidak memenuhi seluruh memelihara dan menagih penghasilan sesuai ketentuan perundana-undangan di bidang paiak penghasilan secara legal pembayaran finiaman

Pa [ARTES paman an maan ang telah clitetaokan baik pokok riniaman maupun imbal hasilnya

10 | Bukti bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila peminiam | Tidak memenuhi seluruh mengalami gagal bavar atas pokok piniaman dawatau imbal hasilnya.

11 | Bukti bahwa dengan adanva piniaman memberikan manfaat | Tidak memenuhi seluruh ekonomis berupa data peningkatan performa perusahaan peminiam c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2)

DPP PPh Final Pasal 4 (2) (Cfm SPT/WP)Rp217.612.500 DPP PPh Final Pasal 4 (2) (Cfm Pemeriksa)Rp 18.317.612.500 Jumlah KoreksiRp 18.100.000.000 Terkait dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2). Terbanding berpendapat bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon banding berupa

Pembayaran Dividen terselubung ke OP a.n. Wang Mingliang

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan langkah- langkah sebagai berikut:

a) Berdasarkan rekap uang keluar, terdapat uang keluar sebesar Rp27.798.799.998,00 kepada Wang Ming Liang b) Pemeriksa melakukan pengujian atas akun Utang Lain-lain - Wang Ming Liang

Dalam Audited Report tahun 2019, Pemohon Banding mengakui adanya hutang pinjaman kepada Wang Mingliang senilai Rp33.987.452.594,00. Pada Audited Report 2019, terdapat penjelasan bahwa tidak terdapat perjanjian terkait dengan pinjaman tersebut.

c) Pemeriksa melakukan pengujian pada Saldo Neraca dan Laporan Arus Kas dalam Audited Report 2019

Terdapat ketidaksesuaian dalam penyajian, yaitu: Berdasarkan pengujian saldo akhir akun Utang Lain-Lain sesuai Audited Report 2019, saldo akhir 2019 sebesar Rp133.123.617.291,00 dibandingkan saldo akhir 2018 sebesar Rp104.008.261.630,00 seharusnya terdapat kenaikan sebesar Rp29.115.355.661,00 yang tersaji di Laporan Arus Kas. Sedangkan yang tersaji dalam Laporan Arus Kas Audited Report yakni Penurunan Utang Lain-Lain sebesar Rp3.808.487.100,00.

d) Pemeriksa melakukan pengujian Transaksi yang dicatat Pemohon Banding dalam GL, dengan hasil sebagai berikut:

Perhitungan Saldo (Rp):

Penerimaan Uang Masuk cfm GL61.883.776.463 Pembayaran Uang Keluar cfm GL27.798.800.000 Sisa saldo34.084.976.463 (-) Selisih Kurs93.553.240 Saldo cfm Pemeriksa33.991.423.223 Saldo cfm Audited Report33.987.452.594 Selisih3.970.629 Pada saat melakukan pencatatan tersebut, deskripsi atas transaksi tersebut hanya Delegate Receivables e) Terbanding melakukan pengujian Eksistensi Pinjaman, dengan hasil

sebagai berikut:

pO emg Xe Tisek

Sm manmamasaam

2 NN DN NE

PA Pe NN NN NN a mamaaa

[= Pe aa DN MAN

7 PN Dn NN

Sm es

5 Peammsatamansmam pemantauan aa maa PT ea Bea ee f) Terbanding melakukan pengujian konfirmasi / cross check ke Lampiran 1770-IV SPT Tahunan OP a.n. Wang Ming Liang selaku Pemberi Pinjaman, dengan hasil pengujian tidak ditemukan adanya Piutang Pinjaman kepada PT Biotis Prima Agrisindo g) Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan:

• Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas uang masuk tersebut merupakan penerimaan atas pinjaman dari Wang Ming Liang karena tidak adanya dokumentasi perjanjian.

• Terbanding melakukan konfirmasi atas Utang tersebut ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi a.n. Wang Ming Liang dan tidak adanya pengakuan piutang atas pinjaman tersebut

• Terbanding melakukan pengujian pada Laporan Arus Kas pada Audited Report 2019 dan tidak adanya pengungkapan atas uang masuk senilai Rp61.883.776.463,00 dan uang keluar senilai Rp27.798.800.000,00 pada segmen-segmen laporan Arus Kas

• Terbanding berkesimpulan atas Uang Masuk senilai Rp61.883.776.463,00 tersebut merupakan Pendapatan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN

• Atas uang keluar senilai Rp27.798.800.000,00 merupakan dividen terselubung dalam kurs USD dan IDR kepada pihak berelasi yang seharusnya dilakukan pemotongan PPh Final atas Dividen terselubung yang dibayarkan ke Orang Pribadi.

3) Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan keberatan dengan koreksi pemeriksa dengan alasan adalah benar Pemohon Banding

menerima pinjaman dari Bp. Wang Ming Liang dan juga PT Indo Sinar Jaya.

4) Berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Atas penyampaian fotokopi Surat Hutang per tanggal 30-6-2023 antara Ho Yin Tjing (Direktur PT Biotis Prima Agrisindo selanjutnya disebut sebagai Peminjam) dan Wang Ming Liang (selajutnya disebut sebagai Pemberi Pinjaman) dan Perjanjian Pinjam Meminjam per tanggal 31 Januari 2019 antara Wang Ming Liang (Pihak Pertama) dan PT Biotis Prima Agrisindo (Pihak Kedua ditandatangani oleh Fredy Widjaja) tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) 1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak dipinjamkan dalam proses pemeriksaan..

b) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited tahun 2019, Pemohon Banding menyatakan pihak-pihak yang berelasi sebagai berikut:

1. Perusahaan dikendalikan oleh Perusahaan Induk, Pharmally International Holding Company Limited (Pharmally)

2. Perusahaan adalah anak dari Perusahaan dan Bersama dikendalikan oleh Pharmbac Biological Holding (S) Pte.Ltd (Pharmbac) dan Pharmtech Biological Holding (S) Pte. Ltd (Pharmtech)

3. Wang Ming Liang sebagai direktur utama Perusahaan

Berdasarkan hal tersebut, tim peneliti meyakini bahwa setiap transaksi antara Pemohon Banding dengan 3 pihak yang berelasi adalah transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

c) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited tahun 2019,

5) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Konsolidasi Pharmally International Holding Company Limited, diketahui:

a) terdapat pengakuan bahwa Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya merupakan related party dengan transaksi pinjaman dari Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya kepada Pharmally International Holding Company Limited (Notes 27) b) terdapat klausul bahwa Wang Ming Liang adalah penjamin kredit atas pinjaman Cathay United Bank Company kepada Pharmbac Biological Holdings Pte Ltd dan Pharmtech Biological Holdings Pte Ltd (Notes 16) c) Berdasarkan hal tersebut, tim peneliti meyakini Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya adalah Beneficial Owner yang mempengaruhi setiap transaksi dari Pharmally International Holding Company Limited (Parent Company dari Wajib Pajak yang merupakan paper company di Cayman Island) dan Pharmbac Biological Holdings Pte Ltd dan Pharmtech Biological Holdings Pte Ltd (pemegang saham dari Wajib Pajak). Skema pengujian sebagai berikut:

De<umen Sumber:

Pe nguiian Be n efi cia | Own er Laporan Keuangan Phar mally we International Holding Company

Limited Tahun 2019

Pager Compary di Cayman Island

PT Inde Ser ays loans Pharwally Irtersaticea Holdirg Company Limited wang Wing Liarg

100% 100% 100%

Pharnmal ¥ lavestriet Ltc PI IwBol Ikat t Larg tem -ista Ltd harval y B alegical koldi-z te

3 100%

Luan Worldkest

Pharmvaz B olcgical kale -g te Prarmacerticals

100% 100%

Rp 27M Cathay

Pharmoac Biz agical dalding Ld Phar~tech Bialegical kale ng te Loans United Bank

COmpany a 5 Loan Guarantor: Mr Huang Wen Lai dan Mr Wang Ming Liang

50% 50%

Biotis Prima Biotek Laboratories

Agrisindo Inconesia

56% 40%

Biotis

. Me Wang Ie rg mampe hi Pharvalv is za oldieg Company ed

Pharmaceuticals Me Wang Moog Liarg meme enearuht Pharm aly Isternatis sal Holding Company Limited

. Ms Wang Rog Liarg sebagai .can Guarantor Pharmbac dan Prarmtech

Indonesia Me Wang Mg Liarg sebagai pelik PT BP bersama dengan PT BPA dan OT BLI

Mr Wang ft ag Liarg acalah Beneficial Owaer dari PT Bictis Prima Agrisinca d) Pada kenyataannya, Pemohon Banding tidak mengungkapkan secara fully disclosure atas transaksi dengan pihak berelasi dalam Laporan Keuangannnya sebagaimana dipersyaratkan oleh PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010.

6) Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan Nomor: BA-401/WPJ.336/2024 tanggal 7 November 2024, dapat disampaikan bahwa:

• Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dokumen surat pernyataan hutang dan perjanjian hutang yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan.

• Tidak terdapat perencanaan penggunaan dana pinjaman berdasarkan laporan hasil rapat umum pemegang saham karena Direktur dalam hal ini Wang Ming Liang mempunyai kuasa untuk melakukan transaksi pinjaman tanpa melalui RUPS.

• Tidak terdapat TP Documentation yang menyatakan terdapat transaksi utang piutang dengan pihak afiliasi

• Tidak terdapat manfaat ekonomis berupa peningkatan performa keuangan, ditunjukkan dengan terdapat peningkatan rugi usaha di tahun 2019 dibandingkan dengan rugi usaha tahun 2018.

7) Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyampaikan secara jelas dan komprehensif atas adanya transaksi yang terkait dengan pihak-pihak mempunyai hubungan istimewa dan penentuan harga transfer sehingga tidak dapat diyakini kebenaran materi dan pengakuan atas adanya transaksi utang Pemohon Banding dari Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya.

8) Terbanding setuju dengan langkah-langkah pengujian materi dan eksistensi transaksi utang piutang antara Pemohon Banding dengan Wang Ming Liang dan PT Indo Sinar Jaya.

9) Atas pembayaran kepada Wang Ming Liang sebesar Rp27.798.799.998,00 merupakan dividen kepada Beneficial Owner

10) Berdasarkan hal tersebut dengan mempertimbangkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta hasil penelitian yang telah dilakukan, Terbanding berpendapat bahwa penetapan dalil koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berupa pembayaran dividen kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga menurut Tim Peneliti

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan dipertahankan.

d. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat banding Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usulan

Berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1. MENOLAK banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 telah benar.

2. MEMPERTAHANKAN perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: BPA/SUB/I/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. TANGGAPAN ATAS URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA,

KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Nomor: LAP-146/RIKSIS/KPP.3311/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1234
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak217.612.50018.317.612.50018.100.000.000
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.352.2501.814.352.2501.810.000.000
3.Kredit Pajak:
j. PPh Ditanggung Pemerintah000
k. Setoran Masa4.352.2504.352.2500
l. STP (Pokok Kurang Bayar)000
m. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
n. Uang Tebusan yang telah dibayar000
o. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
p. Lain-lain000
q. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
r. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)4.352.2504.352.2500
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.i)01.810.000.0001.810.000.000
5.Sanksi Administrasi
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP0790.608.000790.608.000
g. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
h. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d000
KUP
i. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
j. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0790.608.000790.608.000
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)2.600.608.0002.600.608.000

bahwa nilai yang ada di SKP sudah sesuai dengan nilai yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

Atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak18.317.612.500018.317.612.500
b. P Ph Pasal 4 (2) Terutang1.814.352.25001.814.352.250
c. K redit Pajak4.352.25004.352.250
d. P Ph kurang (lebih) dibayar1.810.000.00001.810.000.000
e. S anksi Administrasi790.608.0000790.608.000
Jumlah PPh yang masih harus/ f. (lebih) dibayar2.600.608.00002.600.608.000

bahwa nilai yang ada di Keputusan sudah sesuai dengan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding.

III. TANGGAPAN ATAS ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) yang dilakukan oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp18.317.612.500

Menurut Pemohon BandingRp217.612.500

KoreksiRp18.100.000.000

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan- alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding dimana masih dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus

dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding.

2) bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas khususnya Pasal 52 ayat (1) berbunyi:

Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, mengatur bahwa pembayaran dividen diberikan kepada pemilik saham.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Wang Ming Liang bukan sebagai pemegang saham pada perusahan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada transaksi dividen.

3) bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah Pharmbac Biological Holding (S) Pte Ltd dan Phamtech Biological Holding (S) Pte Ltd masing- masing pemilik 19.130.245 lembar saham dengan nilai Rp253.186.699.825.

4) bahwa atas pinjaman kepada Wang Ming Liang dapat dibuktikan dengan:

a) Perjanjian Pinjam Meminjam antara Wang Ming Lian dan Pemohon Banding.

b) Bukti/Voucher atas pembayaran pinjaman ke Wang Ming Lian c) Buku Besar Kas/Bank atas uang keluar ke Wang Ming Lian d) Buku Besar Hutang e) Laporan Auditor f) SPT Tahunan PPh Badan

5) bahwa mengenai pinjaman yang dipinjamkan oleh Wang Ming Liang selaku Pemberi Pinjaman yang tidak tercantum sebagai piutang Pinjaman kepada PT Biotis Prima Agrisindo pada SPT Tahunan Pemberi Pinjaman, itu sudah diluar kekuasaan Pemohon Banding.

6) bahwa atas pembayaran utang lain-lain kepada Wang Ming Liang dianggap sebagai dividen terselubung.

7) bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

8) bahwa selain itu, pada Pemeriksaan Tahun 2020 atas pembayaran cicilan pinjaman kepada Wang Ming Liang menurut Terbanding (Tim Pemeriksan Tahun 2020) merupakan Objek PPh Pasal 21. Hal ini dapat terlihat Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi.

9) bahwa berdasarkan akta pendirian Pemohon Banding didirikan pada tanggal 5 Juni 2015 dan mulai beroperasi komersial pada tahun 2019 sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan dan pada tahun pertama Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp41.533.212.806.

10) bahwa berdasarkan kesimpulan Terbanding atas pembayaran kembali utang lain-lain kepada Wang Ming Liang adalah dividen terselubung tidak sesuai data dan fakta, karena tidak mungkin Perusahaan yang mulai beroperasi komersial sudah membagikan dividen dan dividen dibagikan kepada bukan pemegang sahamnya.

11) bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 (2) merupakan Pembayaran (cicilan) utang kepada Wang Ming Liang.

12) bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, atas Pembayaran Pinjaman kepada Wang Ming Liang sudah diakui.

13) bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya, sesuai dengan adagium asas hukum Ius Curia Novit, yang berarti hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum

V. PENUTUP

Demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025

Bukti P-2 Salinan bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019

Bukti P-3 Salinan bermeterai Surat keberatan Nomor: BPA-TAX/VI/24/01 tanggal

10 Juni 2024 dan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor: FORM- 05003397/BPS/KPP.331103/2024

Bukti P-4 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Biotis Prima Agrisindo Nomor: 2 Tanggal 09 Desember 2024 oleh

Notaris Michael Suryono Halim, S.H., M.Kn., di Tangerang dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-5 Pakta integritas Direktur

Bukti P-6 Kartu Identitas Direktur Ho Yin Tjing

Bukti P-7 Pakta integritas Kuasa Hukum (Vaudy Starworld Sugiarso, Lousia Hariet

Ngion, Win Sugiarso, Christie Lucya Tampil, Rykaard Valentino Kaesang)

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus (Vaudy Starworld Sugiarso, Lousia Hariet Ngion,

Win Sugiarso, Christie Lucya Tampil, Rykaard Valentino Kaesang) Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum (Vaudy Starworld Sugiarso, Lousia Hariet Ngion, Win

Sugiarso, Christie Lucya Tampil, Rykaard Valentino Kaesang)

Bukti P-10 Matriks sengketa

Bukti P-11 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Biotis

Prima Agrisindo Nomor: 2 Tanggal 09 Desember 2024 oleh Notaris Michael Suryono Halim, S.H., M.Kn., di Tangerang dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-12 Salinan SPT Tahunan PPh Badan 2019

Bukti P-13 Salinan Perjanjian Pinjam Meminjam Wang Ming Liang dan Pemohon

Banding

Bukti P-14 Salinan Surat Hutang

Bukti P-15 Profil Pemohon Banding dan Penjelasan Sengketa

Bukti P-16 Salinan Akta Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Para

Pemegang Saham Luar Biasa PT Biotis Prima Agrisindo Nomor: 10 Tanggal 28 Desember 2018 oleh Notaris Eny Sulaksono, S.H., di Tangerang Selatan

Bukti P-17 Buku Besar Utang Wang Ming Liang

Bukti P-18 Rekening koran uang masuk dari Wang Ming Liang

Bukti P-19 Jurnal Pinjaman ke Wang Ming Liang

Bukti P-20 Rekening koran uang keluar ke Wang Ming Liang

Bukti P-21 SPT Tahunan PPh Badan 2019 Normal

Bukti P-22 SPT Tahunan PPh Badan 2019 Pembetulan 1

Bukti P-23 SPT Tahunan PPh Badan 2020

Bukti P-24 SPT Tahunan PPh Badan 2021

Bukti P-25 Laporan Keuangan Audited 2019

Bukti P-26 Laporan Keuangan Audited 2020

Bukti P-27 Laporan Keuangan Audited 2021

Bukti P-28 Kronologis dan Penjelasan Sengketa

Bukti P-29 Kartu Identitas Direktur Jener Iryaner

Bukti P-30 Surat Kuasa Khusus (Andre Yonatan Tanudjaja)

Bukti P-31 Kartu Identitas Andre Yonatan Tanudjaja

Bukti P-32 Penjelasan Tertulis

Bukti P-33 Jurnal Peminjaman

Bukti P-34 Jurnal Pembayaran ke Wang Ming Liang

Bukti P-35 Bukti slip setoran pinjaman Wang Ming Liang

Bukti P-36 Bukti permintaan slip setoran ke Bank

Bukti P-37 Bukti setor pengembalian dana

Bukti P-38 Daftar buku, catatan, dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan Bukti P-39 Tangkapan layar penyerahan dokumen saat pemeriksaan

Bukti P-40 Bukti slip setoran dan cek

Bukti P-41 Surat Permohonan Pengunduran Jadwal Sidang Banding

Bukti P-42 Tanggapan dan Penjelasan Tertulis

Bukti P-43 Data penggunaan pinjaman (excel)

Bukti P-44 Bukti serah terima arsip BCA

Bukti P-45 Laporan rekening

Bukti P-46 Kesimpulan Akhir tanggal 03 Maret 2026

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Bukti T-3 Laporan Penelitan Keberatan (LPK)

Bukti T-4 Berita Acara Dokumen Pemeriksaan

Bukti T-5 Matriks sengketa

Bukti T-6 Surat Peminjaman Dokumen

Bukti T-7 Dokumen Pharmbac Biological Holding (S) Pte. Ltd.

Bukti T-8 Bukti transaksi Mr Wang dan Pemohon Banding

Bukti T-9 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding 2018

Bukti T-10 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding 2019

Bukti T-11 GL Aliran Uang ke Wang (excel)

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis

Bukti T-14 Dokumen bukti Pemohon Banding uang masuk uang keluar (excel) Bukti T-15 Penjelasan Tertulis

Bukti T-16 Pendapat Akhir tanggal 19 Februari 2026

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: III/BPA/IV/2025/TAX tanggal 28 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)217.612.500,0018.317.612.500,0018.100.000.000,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Pokok Sengketa:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp18.100.000.000,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 146/RIKSIS/KPP.3311/2024 tanggal 31 Mei 2024 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan pengujian tahapan pendahuluan atas saldo utang lain (utang pihak berelasi). Terbanding tidak memperoleh bukti terkait

eksistensi adanya pinjaman tersebut tetapi terdapat uang masuk dan uang keluar ke dan/atau dari Rekening Pemohon Banding;

bahwa Koreksi Objek berupa pembayaran dividen terselubung ke OP a.n. Wang Ming Liang;

bahwa Terbanding melakukan pengujian Eksistensi Pinjaman. Terbanding melakukan pengujian konfirmasi / cross check ke Lampiran 1770-IV SPT Tahunan OP a.n. Wang Ming Liang Tahun 2018-2020 selaku Pemberi Pinjaman, dengan hasil pengujian tidak ditemukan adanya piutang pinjaman kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Laporan Keuangan Audit telah diungkapkan adanya utang pihak berelasi; bahwa dalam Audited Report tahun 2019, Pemohon Banding mengakui adanya hutang pinjaman kepada Wang Ming Liang senilai Rp33.987.452.594,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menjelaskan pada saat pemeriksaan, bahwa utang yang dicatat pada utang lain-lain (Wang Ming Liang) adalah selisih uang masuk dengan uang keluar pada akun 2010.03. bahwa Terbanding mengambil akun 2010.03 secara spesifik other payable staff, pada akun tersebut terdapat keterangan uang masuk sejumlah Rp61.883.776.463,00danketeranganuangkeluarsejumlah Rp27.798.800.000,00 :

Selisih dari Rp 61.883.776.463 - Rp27.798.800.000 = Rp 34.084.976.463 Utang Wang berdasarkan Lapkeu 2019Rp 33.987.452.594 Selisih kursRp93.553.240 -

Rp3.970.629 bahwa selisih sebesar Rp3.970.629,00 Terbanding sudah menanyakan kepada Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang valid;

bahwa Pinjaman dari Wang Ming Liang telah didukung dengan perjanjian pinjam meminjam antara Wang Ming Liang dengan Pemohon Banding / Biotis. Perjanjian tersebut dibuat juga dalam bentuk Notariil dan telah disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa pinjam meminjam terjadi pada tanggal 31 Januari 2019;

bahwa Wang Ming Liang (Pemberi Pinjaman) bukan merupakan pemegang saham sehingga tidak memiliki hak sebagai penerima deviden atas pembagian keuntungan perusahaan, maka atas pembayaran / pengembalian pinjaman kepada Wang Ming Liang tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran deviden terselubung;

Menimbang bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti atas arus uang masuk / Pinjaman dari Wang Ming Liang dan arus uang keluar / Pengembalian Pinjaman ke Wang Ming Liang yaitu berupa buku besar, jurnal pencatatan, rekening koran, slip setoran dari bank BCA;

Menimbang bahwa antara Pemohon Banding dan Mr. Wang Ming Lian telah mengikat perjanjian hutang piutang yang ditanda tangani tanggal 31 Januari 2019 dihadapan Notaris Michael Suryono Halim sebagai berikut :

TEA Pe LA S3 PU LA PE ME PE BAR “RTF am

AE, BEET. KA AT.

Wr VEIT ETS PRT AG RIS ata

Pewaris iti dibvoat daa daandaungani pada Canggu Sl Januari AOI. Icngan yang en arntalangan dibawah ini:

2. Tuan VAMOS ENG LTA NG, bertempat tinggal di Alam Sutera Town Center Biock

LA ML Rukun Terangga O01, Rukun Warga O04. Kauelurahan Pakulanan, Kecamaian

Sompenn pe Lara Tangerang (pei zane Kartu Yarea Perduduk Donat

SIFSAAL FT LGS)

Tintuk selanjutnya disebut sebagai PIITAK PERTA WA.

> PT BIOTIS PHINLA AGHISIS DOF, beralamat di Jl. Pemuda Mao. B9, Curug, Gunung

Sindur. Kabupaten Boper. Jawa Baral. alum bal ini diwakili oh Direktur. Tuan

Fredy Widya, beniacnisili di Jakarta. Duta Harapan Indah P/S9, Rukun Telangken O07,

Rukun Warga O02, Kelurahan Kapuk Miuara, Kecamutun Penjarimgan, Jakarta Ultara tpemecang: Kartu Tanda Penduduk nomor 31 FSOL 14025960011

Tintuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK REDO A,

Menimbang berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan Pharmbac Biological Holdings Pte Ltd dan Pharmtech Biological Holdings Pte Ltd diketahui Wang Ming Liang sebagai Direktur pada tahun 2019;

Skema pengujian sebagai berikut:

Decamen Sumber:

Pengujian Beneficial Owner Laporan Keuangan Pharmally we International Holding Company

Limited Tahun 2019

PT Indo Sisar Jaya Page: Compary ci Cayman Island loans Pharsallv Irtercaticral Holdirg Company limimed

Wang ong Liarg

100% 100% 100%

Pharmal y Investrsert td Long term Lista Ltd

Pharsal ¥ Bological kald’-2 te 100%

Luan Warldbest

Pharrevac Balegical Haleing te Pharmaceuticals

100% 100% 1

Cathay

Rp 27M Pharmoac Sislagical 4chding Ld Phar~tech Bislogical koleing te Loans United Bank

COmpany

5 5 Loan Guarantor: Mr Huang Wen Lai dan Mr Wang Ming Liang

50% 50%

Biotis Prima Bictek -aboratories

Agrisindo Inconesia

56% 40%

Biotis

Pharmaceuticats MM | ‘ang Mong Liarg memkerearuhi Phar~ally Irternaticsal Hal lirg Company Limited

. Tel Wang Ml ng Liarg sebagai .can Guarantar Pkarmbas dan Pharmtech

Indonesia Is Nang NM ng Liarg sebagai pes lik PT BP bersama dengan PT BPA dan PT ELI

IM Nang Il ng Liarg adalah 3eneficial Ca ser dari PT Biotis Prima Agvisinca

Menimbang berdasarkan pengujian Beneficial Owner, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Mr. Wang Ming Liang (kreditur) dapat dikatagorikan sebagai Beneficial Owner karena Mr. Wang Ming Liang sebagai Pemegang Saham pada Biotis PharmaticaIs Indonesia dan PT Biotek Laboratories Indonesia;

Menimbang berdasarkan Pasal 18 ayat (4) maka antara Pemohon Banding (PT Biotis Prima Agrisindo) dengan Mr. Wang Ming Liang adalah mempunyai hubungan Istimewa;

Menimbang terdapat fakta bahwa terdapat perhitungan antara uang masuk dan uang keluar dari pemohon banding kepada Mr. Wang Ming Liang sebagai kreditur terdapat selisih yaitu sebesar Rp3.970.629,00, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp3.970.629,00 merupakan obyek Deviden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya dan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan membantah dengan tegas bahwa Pemohon Banding juga sangat keberatan dengan koreksi PPh Badan dan PPN terbukti dengan diajukan permohonan keberatan namun ditolak formal dan Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum

lanjutan berupa permohonan pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf B KUP dan upaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.100.000.000,00 adalah sebesar Rp3.970.629,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebesar Rp18.096.029.371,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 61iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Deviden18.100.000.000,003.970.629,0018.096.029.371,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni Tahun 2019 Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Terbanding Rp 18.317.612.500,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 18.096.029.371,00
Menurut Pengadilan Pajak Rp 221.583.129,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak221.583.129,00
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang4.431.663,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa4.352.250,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0,00
i. Jumlah yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)4.352.250,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)79.413,00
5Sanksi Administrasi
k. Bunga Pasal 13 (2) KUP19.059,00
l. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
m. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
n. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
o. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)98.118,00
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00010/240/19/449/24 tanggal 05 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT BIOTIS PRIMA AGRISINDO, NPWP: 73.714.349.5-403.000, beralamat di Kp. Curug, RT.004 RW.004, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16340, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak221.583.129,00
2.PPh Pasal 4 (2) Terutang4.431.663,00
3.Kredit Pajak4.352.250,00
4.PPh kurang (lebih) dibayar79.413,00
5.Sanksi Administrasi19.059,00
6.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar98.118,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.