Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Ecco Tannery Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ecco Tannery Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 29
  • UU PPhPasal 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (4)
  • UU 5/1986Pasal 67 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Ecco Tannery Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 April 2026
Tanggal Pengucapan
13 Mei 2026