P U T U S A N
Nomor PUT-003761.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/17/534/22 tanggal 25 Februari 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003761.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DELTOMED LABORATORIES, NPWP 01.140.260.9-532.000, beralamat di Dusun Nangger RT 05, RW 05, Nambangan, Selogiri, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah, 57652, yang diwakili oleh Sdr. Muljo Hardjo Rahardjo jabatan: Direktur Utama,;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sherly Indrayani Istiadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-960/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/S/DIU/IX/2023 tanggal 04 September 2023;
2. Nama: Andi Kieputera,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1159/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/S/DIU/IX/2023 tanggal 04 September 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Warsidi/197303101994021001
Jabatan: Kepala Seksi
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II