Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-003767.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

CV. Anugerah · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003767.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.3213/2023 tanggal 18 Oktober 2023 (keputusan terkait belum diajukan pada saat pengajuan gugatan) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003767.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. ANUGERAH, NPWP 01.515.724.1-526.000, beralamat di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 3, RT 005 / RW 002, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sophie Setiawati, Jabatan : Direktur, berdasarkan Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Anugerah No 13 tanggal 24 Juli 2023 Notaris Taufan Rochaditomi Dachlius, S.H., M.Kn. di Sukoharjo (domisili elektronik: cv.anugerah.surakarta@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronika Natasia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-779/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04B/GT/SKH/CVA/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik: pajak.180@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP: Heru Nugroho/NIP. 198510182007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II,

2.Nama/NIP: Freddi Wahyono/NIP 198507122009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II,

3.Nama/NIP: Agus Budi Prabowo/

NIP. 198408222003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II,

4.Nama/NIP: Adi Prasetyo/NIP. 198809282009121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1053/WPJ.32/2024 tanggal 8 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

788/PP/BR/2024 tanggal 02 Juli 2024;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 004.G/PPN.10/18/PP/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-6/STG/WPJ.32/2024 tanggal 10 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor 012/PMBTLN/ANGR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 18026/NKEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 06 November 2023 Tergugat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula RpDikurangkan RpMenjadi Rp
Pajak yang tidak/kurang Bayar302.150.957109.442.447192.708.510
Sanksi Administrasi
1. Bunga Pasal 13 (2) KUP131.979.53947.804.46284.175.077
Jumlah pajak yang masih harus dibayar434.130.496157.246.909276.883.587

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dengan Surat Nomor 04/P2/PPN.1018/XI/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 telah ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

sehingga dengan Surat Nomor 004.G/PPN.10/18/PP/2024 tanggal 20 Mei 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004.G/PPN.10/18/PP/2024 tanggal 20 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat melalui surat ini mengajukan Gugatan terhadap:

Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal08 November 2022 Masa Pajak Oktober 2018;

Nilai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan Gugatan :

PPN Kurang BayarRp 192.708.510,00

Sanksi AdministrasiRp 84.175.077,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 276.883.587,00

I. Dasar Hukum Gugatan

Pengajuan Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan :

- Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 7, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1):

a. Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanyaSKDirjenPajakNomorKEP- 12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 26 April 2024, yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Mei 2024;

b. Terhadap satu surat keputusan diajukan satu gugatan;

c. Gugatan ditandatangani oleh Sophie Setiawati, jabatan Direktur;

d. Surat gugatan telah dilampiri salinan Keputusan yang digugat;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Alasan-Alasan Mengajukan Gugatan

1. Ketetapan Semula (SKPKB PPN Masa Oktober 2018)

bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 00111/207/18/534/22 Tanggal 08 November 2022 Masa Pajak Oktober 2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta, dengan rincian perhitungan di SKPKB sebagai berikut :

Tabel A

Ringkasan SKPKB PPN Masa Oktober 2018

NoUraianWajib Pajak (SPT PPN) RpFiskus (SKPKB) RpPembahasan (Disetujui Penggugat) RpSengketa SKPKB Rp
1DPP PPN03.021.509.572509.959.7002.511.549.872
2PPN yang harus dipungut sendiri0302.150.95750.995.970251.154.987
3Kredit Pajak0030.675.822(30.675.822)
4Penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0302.150.95720.320.148281.830.809
5Dikompensasi ke masa berikutnya0000
6PPN kurang (lebih) bayar0302.150.95720.320.148281.830.809
7Sanksi Administrasi0131.979.5396.827.570125.151.969
8PPN ymh (lebih) dibayar0434.130.49627.147.718406.982.778

2. Keputusan Pembatalan atas SKPKB PPN Masa Oktober 2018

bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pertama pembatalan kepada Tergugat (Dirjen Pajak ub. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta) dengan Surat Nomor 012/PMBTLN/ANGR/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 yang diterima oleh KPP Madya Surakarta Tanggal 26 Juni 2023 dengan nilai sengketa sebagaimana Tabel A di atas;

bahwa atas permohonan pertama pembatalan SKPKB, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-18026/NKEB/PJ/WPJ.32/2023 Tanggal 06 November 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut :

Tabel B.1

Keputusan Pertama Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan

Pembatalan SKPKB PPN Masa Oktober 2018

UraianSemula RpDikurangkan RpMenjadi Rp
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar302.150.957109.442.447192.708.510
b. Sanksi Administrasi131.979.53947.804.46284.175.077
c. Jumlah PPN ymh (lebih) Dibayar434.130.496157.246.909276.883.587

bahwa atas Keputusan Tergugat NomorKEP- 18026/NKEB/PJ/WPJ.32/2023 Tanggal 06 November 2023 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan permohonan kedua pembatalan atas SKPKB PPN Nomor 00111/207/18/534/22 Tanggal 08 November 2022 Masa Pajak Oktober 2018 melalui Surat Nomor 04/P2/PPN.1018/XI/2023 Tanggal 04 Desember 2023 yang diterima oleh KPP Madya Surakarta Tanggal 05 Desember 2023;

bahwa atas permohonan kedua pembatalan SKPKB, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 26 April 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan putusan menolak permohonan Penggugat sebagai berikut :

Tabel B.2

Keputusan Kedua Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan Pembatalan

SKPKB PPN Masa Oktober 2018

UraianSemula RpDikurangkan Pertama RpDikurangkan Kedua RpMenjadi Rp
a. Dasar Pengenaan Pajak3.021.509.572(788.176.239)02.233.333.333
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri302.150.957(78.817.624)0223.333.333
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0(30.624.823)030.624.823
UraianSemula RpDikurangkan Pertama RpDikurangkan Kedua RpMenjadi Rp
d. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar302.150.957(109.442.447)0192.708.510
e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0000
f. PPN kurang (lebih) bayar302.150.957(109.442.447)0192.708.510
g. Sanksi Administrasi131.979.539(47.804.462)084.175.077
h. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar434.130.496(157.246.909)0276.883.587

3. Pokok Sengketa Gugatan Atas PPN Masa Oktober 2018

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah koreksi Tergugat dalam Putusan Pengurangan (Pembatalan) yang tidak disetujui oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Tabel C

Pokok Sengketa Gugatan PPN Masa Oktober 2018

UraianPutusan Pengurangan Kedua RpGugatan Penggugat RpSengketa Gugatan Rp
a. Dasar Pengenaan Pajak2.233.333.333509.959.7001.723.373.633
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri223.333.33350.995.970172.337.363
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan30.624.82330.675.822(50.999)
d. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar192.708.51020.320.148172.388.362
e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan000
f. PPN kurang (lebih) bayar192.708.51020.320.148172.388.362
g. Sanksi Administrasi84.175.0776.827.57077.347.507
h. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar276.883.58727.147.718249.735.869

4. Kronologis Sengketa PPN Tahun Pajak 2018

bahwa Penggugat diperiksa untuk tahun pajak 2018 oleh KPP Madya Surakarta dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00060/RIKSIS/KPP.3213/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi-koreksi dasar pengenaan pajak dan pajak kurang bayar berdasarkan data dari laporan audit atas laporan keuangan tahun buku berakhir tanggal 31 Desember 2018 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono, Cabang Semarang, beralamat di Jalan Madukoro Ruko Semarang Indah Blok D-XI No. 1 Semarang Barat dengan Laporan Auditor Independen Nomor R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 ditandatangani oleh

Akuntan Publik, Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA (NRAP AP.1358) tertanggal 25 April 2020;

bahwa opini dari Auditor Independen (Akuntan Publik) atas audit laporan keuangan tersebut di atas dituangkan dalam Laporan Auditor Independen adalah opini tidak menyatakan pendapat yang kutipan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Karena signifikansi dari hal yang dijelaskan dalam paragraph basis untuk opini tidak menyatakan pendapat, kami tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit. Oleh karena itu kami tidak menyatakan suatu opini atas laporan keuangan CV. Anugerah tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut terlampir”;

bahwa basis untuk opini tidak menyatakan pendapat yang menjadi dasar Auditor Independen tidak menyatakan pendapat atas penyajian laporan keuangan tahun berakhir tanggal 31 Desember 2018, dinyatakan oleh Auditor Independen yang kutipan selengkapnya sebagai berikut:

“Kami tidak memperoleh semua bukti dan perincian Laporan keuangan serta tidak diberikan akses untuk melakukan prosedur audit atas laporan keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2018 yang kemungkinan berdampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan yang dapat bersifat material dan pervasif”;

bahwa data-data dan angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan tahun berakhir tanggal 31 Desember 2018 yang diaudit dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA (NRAP AP.1358) sebagaimana yang dimaksud di atas, telah dijadikan dasar koreksi oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak) untuk menetapkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2018, baik untuk objek PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN;

bahwa Tergugat (Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi positif atas peredaran bruto dan menetapkan pajak kurang bayar berdasarkan data dari laporan keuangan tahun berakhir tanggal 31 Desember 2018 yang diaudit oleh KAP Kanaka Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono,

Cabang Semarang sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00060/RIKSIS/KPP.3213/2022 Tanggal 7 Oktober 2022 dan Risalah Pembahasan Tanggal 25 Oktober 2022 sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa:

-Menurut Wajib Pajak (data SPT Masa PPN Tahun 2018)Rp 2.590.167.618

-Menurut Pemeriksa (data laporan KAP Tahun 2018)Rp 36.258.114.858 Koreksi Positif DPP PenyerahanRp 33.667.947.240 DPP Perolehan Barang dan Jasa :

-Menurut Wajib Pajak (data SPT Masa PPN Tahun 2018)Rp 3.409.282.654

-Menurut Pemeriksa (data SPT Masa PPN Tahun 2018)Rp 3.409.282.654 Koreksi DPP PerolehanRp0 Kredit Pajak :

-Menurut Wajib Pajak (data SPT Masa PPN Tahun 2018)Rp 399.669.162

-Menurut Pemeriksa (data SPT Masa PPN Th. 2018)Rp 399.669.162 Koreksi Kredit PajakRp0 bahwa dalam Surat Tanggapan atas SPHP, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan, Penggugat tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas peredaran bruto yang DPP Penyerahannya dihitung oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan Laporan Audit dari KAP Kanaka Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono, Cabang Semarang karena alasan-alasan berikut:

- laporan sebagai dasar dalam ketetapan pajak menggunakan angka- angka laporan auditor independen tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan ketetapan pajak karena angka laporan audit digunakan perusahaan untuk pengajuan pinjaman bank;

- laporan audit dinyatakan oleh auditor independen yang menanda tangani memberi opini tidak menyatakan pendapat atas penyajian laporan keuangan tahun berakhir tanggal 31 Desember 2018 karena auditor tidak memperoleh semua bukti dan perincian Laporan keuangan serta tidak diberikan akses untuk melakukan prosedur audit atas laporan keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2018 yang kemungkinan berdampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan yang dapat bersifat material dan pervasif;

- berdasarkan catatan Penggugat bahwa Penggugat telah lalai melaporkan SPT PPN Masa Agustus 2018, Oktober 2018 dan November 2018 (sehingga terjadi perbedaan laporan peredaran bruto di SPT PPh Badan Tahun 2018 dengan SPT Masa PPN Tahun 2018);

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2018 Penggugat melaporkan DPP Penyerahan Rp8.217.747.320,00 dan SPT Masa PPN Tahun 2018 Penggugat melaporkan DPP Penyerahan Rp2.590.167.618,00. Perbedaan jumlah penyerahan antara SPT PPh Badan Tahun 2018 dan SPT Masa PPN Tahun 2018 karena konsultan Penggugat lalai melaporkan dan membayar PPN Masa Agustus 2018, Oktober 2018 dan November 2018. Penggugat dalam Risalah Pembahasan dan Surat Keberatan telah menghitung kembali dan melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Tahun 2018 menjadi Rp9.881.456.844,00;

bahwa berikut ikhtisar hasil pemeriksaan PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun 2018:

Tabel D

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Objek PPN

Masa Januari s.d. Desember Tahun 2018

Uraian Objek KoreksiMenurut SPT PPN Masa RpMenurut Pemeriksa RpMenurut Penggugat (Risalah Pembahasan) RpSengketa Rp
DPP Penyerahan2.590.167.61836.258.114.8589.881.456.84426.376.658.014
PPN Dipungut Sendiri259.016.7623.625.811.484988.145.6842.637.665.800
Kredit Pajak(399.669.162)(399.669.162)(501.779.221)102.110.059
PPN Kurang (Lebih) Bayar(140.652.400)3.226.142.322486.366.4832.739.775.859
Dikompensasikan25.660.77225.660.772025.660.772
PPN Kurang (Lebih) Bayar(114.991.628)3.251.803.094486.366.4632.765.436.631
Sanksi Administrasi01.226.646.451163.419.4681.063.226.983
PPN Ymh Dibayar(114.991.628)4.478.449.545649.785.9313.828.663.614

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan sebagaimana Tabel D, selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Tahun 2018 untuk setiap masa pajak dirinci DPP Penyerahan, PPN Dipungut Sendiri dan Kredit Pajak sebagaimana Tabel E berikut :

Tabel E

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Objek PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun

2018

Uraian Objek KoreksiMenurut SPT PPN Masa RpMenurut Tergugat RpMenurut Penggugat (Pembahasan) RpSengketa Rp
A. DPP PENYERAHAN
1. Januari 2018390.164.4003.021.509.572390.164.4002.631.345.172
2. Februari 201831.687.6503.021.509.572787.730.2502.233.779.322
3. Maret 201881.951.1003.021.509.572988.359.3002.033.150.272
4. April 201854.782.0103.021.509.572229.760.7042.791.748.869
5. Mei 2018613.534.3003.021.509.572613.534.3002.407.975.272
6. Juni 2018302.005.9983.021.509.572302.005.9982.719.503.574
7. Juli 201853.160.0003.021.509.572288.258.5322.733.251.040
8. Agustus 201803.195.838.8623.270.934.560(75.095.698)
9. September 20181.053.874.4203.021.509.5721.053.874.4201.967.635.152
11. November 201803.021.509.572807.653.3602.213.856.212
12. Desember 20189.007.7402.847.180.276639.221.3202.207.958.956
Total DPP Penyerahan2.590.167.61836.258.114.8589.881.456.84426.376.658.014
B. PAJAK KELUARAN
1. Januari 201839.016.440302.150.95739.016.440263.134.517
2. Februari 20183.168.765302.150.95778.773.025223.377.932
3. Maret 20188.195.110302.150.95798.835.930203.315.027
4. April 20185.478.201302.150.95722.976.070279.174.887
5. Mei 201861.353.430302.150.95761.353.430240.797.527
6. Juni 201830.200.600302.150.95730.200.600271.950.357
7. Juli 20185.316.000302.150.95728.825.853273.325.104
8. Agustus 20180319.583.886327.093.456(7.509.570)
9. September 2018105.387.442302.150.957105.387.442196.763.515
10. Oktober 20180302.150.95750.995.970251.154.987
11. November 20180302.150.95780.765.336221.385.621
12. Desember 2018900.774284.718.02863.922.132220.795.896
Total Pajak Keluaran259.016.7623.625.811.484988.145.6842.637.665.800
C. KREDIT PAJAK
1. Januari 201845.521.52445.521.52445.521.5240
2. Februari 201835.243.68035.243.68035.243.6800
3. Maret 201865.50065.50065.5000
4. April 201861.247.28461.247.28461.247.2840
5. Mei 201873.310.21173.310.21173.310.2110
6. Juni 201816.539.00016.539.00016.539.0000
7. Juli 201835.792.97535.792.97535.792.9720
8. Agustus 20180039.707.080(39.707.080)
9. September 2018 September 2018 (di-46.646.546 58.740.89646.646.546 58.740.89646.646.546 58.740.8960 0
Uraian Objek KoreksiMenurut SPT PPN Masa RpMenurut Tergugat RpMenurut Penggugat (Pembahasan) RpSengketa Rp
setor dengan NPWP sendiri)
10. Oktober 20180030.675.822(30.675.822)
11. November 20180031.727.157(31.727.157)
12. Desember 201826.561.54626.561.54626.561.5460
Total Kredit Pajak399.669.162399.669.162501.779.221102.110.059

bahwa berdasarkan Tabel E - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun 2018 diterbitkan sebanyak 12 (dua belas) SKPKB PPN Barang dan Jasa untuk Masa Januari s.d. Desember Tahun 2018 yang ikhtisarnya sebagai berikut:

Tabel F

Ringkasan SKPKB PPN Per Masa (Januari s.d. Desember 2018)

Uraian (1)DPP Penyerahan Rp (2)Pajak Keluaran Rp (3)Pajak Masukkan Bulan Berjalan Rp (4)Kompensasi Pajak Dari Periode Sebelumnya Rp (5)Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (6 = 3-4-5)Pajak Yang Telah Dikompensasi ke Periode Berikutnya (Fiskus) Rp (7)PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp (8 = 6+7)Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Rp (9)Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp (10 = 8+9)
1. Masa Januari 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP390.164.400 3.021.509.572 390.164.40039.016.440 302.150.957 39.016.44045.521.524 45.521.524 45.521.5240 0 0(6.505.084) 256.629.433 (6.505.084)6.505.084 6.505.084 6.505.0840 263.134.517 00 112.095.736 00 375.230.253 0
2. Masa Februari 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP31.687.650 3.021.509.572 787.730.2503.168.765 302.150.957 78.773.02535.243.680 35.243.680 35.243.6806.505.084 6.505.084 6.505.084(38.579.999) 260.402.193 37.024.26138.579.999 38.579.999 00 298.982.192 37.024.2610 113.743.678 12.440.1520 412.725.870 49.464.413
3. Masa Maret 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP81.951.100 3.021.509.572 988.359.3008.195.110 302.150.957 98.835.93065.500 65.500 65.50038.579.999 38.579.999 0(30.450.389) 263.505.458 98.770.43030.450.389 30.450.389 00 293.955.847 98.770.4300 115.099.184 33.186.8640 409.055.031 131.957.294
4. Masa April 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP54.782.010 3.021.509.572 229.760.7045.478.201 302.150.957 22.976.07061.247.284 61.247.284 61.247.28430.450.389 30.450.389 0(86.219.472) 210.453.284 (38.271.214)86.219.472 86.219.472 38.271.2140 296.672.756 00 91.925.994 00 388.598.750 0
5. Masa Mei 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP613.534.300 3.021.509.572 613.534.30061.353.430 302.150.957 61.353.43073.310.211 73.310.211 73.310.21186.219.472 86.219.472 38.271.214(98.176.253) 142.621.274 (50.227.995)98.176.253 98.176.253 50.227.9950 240.797.527 00 73.632.190 00 314.429.717 0
6. Masa Juni 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP302.005.998 3.021.509.572 302.005.99830.200.600 302.150.957 30.200.60016.539.000 16.539.000 16.539.00098.176.253 98.176.253 50.227.995(84.514.653) 187.435.704 (36.566.395)84.514.653 84.514.653 36.566.3950 271.950.357 00 81.871.916 00 353.822.273 0
7. Masa Juli 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP53.160.000 3.021.509.572 288.258.5325.316.000 302.150.957 28.825.85335.792.975 35.792.975 35.792.97584.514.653 84.514.653 36.566.395(114.991.628) 181.843.329 (43.533.517)114.991.628 114.991.628 43.533.5170 296.834.957 00 86.243.721 00 383.078.678 0
8. Masa Agustus 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP0 3.195.838.862 3.270.934.5600 319.583.886 327.093.4560 0 39.707.0800 114.991.628 43.533.5170 204.592.258 243.852.8590 0 00 204.592.258 243.852.8590 89.365.899 81.934.5610 293.958.157 325.787.420
9. Masa Sept 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP1.053.874.420 3.021.509.572 1.053.874.420105.387.442 302.150.957 105.387.442*) 105.387.442 105.387.442 105.387.4420 0 00 196.763.515 00 0 00 196.763.515 00 85.946.304 00 282.709.819 0
10. Masa Oktober 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP0 3.021.509.572 509.959.7000 302.150.957 50.995.9700 0 30.675.8220 0 00 302.150.957 20.320.1480 0 00 302.150.957 20.320.1480 131.979.539 6.827.5700 434.130.496 27.147.718
11. Masa Nov 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP0 3.021.509.572 807.653.3600 302.150.957 80.765.3360 0 31.727.1570 0 00 302.150.957 49.038.1790 0 00 302.150.957 49.038.1790 131.979.539 16.477.1640 434.130.496 65.515.343
12. Masa Des 2018 Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP9.007.740 2.847.180.276 639.221.320900.774 284.718.028 63.922.13226.561.546 26.561.546 26.561.5460 0 0(25.660.772) 258.156.482 37.360.58625.660.772 25.660.772 00 283.817.254 37.360.5860 112.762.751 12.553.1570 396.580.005 49.913.743
Total Menurut SPT PPN Menurut Fiskus Yang disetujui WP2.590.167.618 36.258.114.858 9.881.456.844259.016.762 3.625.811.484 988.145.684399.669.162 399.669.162 501.779.2210 0 0(140.652.400) 3.226.142.322 486.366.46325.660.772 25.660.772 0(114.991.628) 3.251.803.094 486.366.4630 1.226.646.451 163.419.468(114.991.628) 4.478.449.545 649.785.931

5. Kronologis Pengajuan Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

a. Permohonan Keberatan Atas 6 (enam) SKPKB PPN Tidak Memenuhi Ketentuan Formal

bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Tahun Pajak 2018 sebanyak 12 (dua belas) surat ketetapan pajak, Penggugat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Madya Surakarta. Dari 12 (dua belas) berkas surat permohonan keberatan atas SKPKB PPN Tahun 2018 oleh Kanwil DJP Jateng II sebanyak 6 (enam) surat permohonan keberatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan karena pajak yang telah disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak dilunasi oleh Penggugat sebelum surat keberatan disampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”;

bahwa SKPKB PPN yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan adalah sebagai berikut :

- SKPKB PPN Masa Februari 2018,

- SKPKB PPN Masa Maret 2018,

- SKPKB PPN Masa Agustus 2018,

- SKPKB PPN Masa Oktober 2018,

- SKPKB PPN Masa November 2018, dan

- SKPKB PPN Masa Desember 2018;

bahwa atas SKPKB PPN tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan telah Penggugat ajukan surat permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak

yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar”;

bahwa Pengajuan surat permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah Penggugat ajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Madya Surakarta pada tanggal 26 Juni 2023 terhadap SKPKB PPN Tahun 2018 yang tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

b. Permohonan Keberatan Atas 6 (enam) SKPKB Yang Memenuhi Ketentuan Formal

bahwa pengajuan surat permohonan keberatan atas SKPKB PPN tahun pajak 2018 yang dinyatakan dan diproses keberatannya oleh Kanwil DJP Jateng II karena memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan adalah sebagai berikut :

- SKPKB PPN Masa Januari 2018,

- SKPKB PPN Masa April 2018,

- SKPKB PPN Masa Mei 2018,

- SKPKB PPN Masa Juni 2018,

- SKPKB PPN Masa Juli 2018, dan

- SKPKB PPN Masa September 2018;

bahwa terhadap SKPKB PPN Tahun 2018 yang memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan telah diterbitkan Putusan Keberatan oleh Kanwil DJP Jateng II dan atas Putusan Keberatan tersebut Penggugat ajukan Banding kepada Pengadilan Pajak;

III. Permohonan Gugatan PPN Masa Oktober 2018

bahwa berdasarkan uraian di atas Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 26 April 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib

Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 Masa Pajak Oktober 2018. Berikut ikhtisar sengketa Gugatan:

Ikhtisar Sengketa Gugatan PPN Barang dan Jasa Masa Oktober 2018

Uraian Objek KoreksiSKPKB PPN RpPermohonan Pembatalan Wajib Pajak RpPutusan DJP Kedua RpGugatan Wajib Pajak RpSengketa Gugatan Rp
a. Dasar Pengenaan Pajak3.021.509.572509.959.7002.233.333.333509.959.7001.723.373.633
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri302.150.95750.995.970223.333.33350.995.970172.337.363
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan030.675.82230.624.82330.675.822(50.999)
d. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar302.150.95720.320.148192.708.51020.320.148172.388.362
e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan00000
f. PPN kurang (lebih) bayar302.150.95720.320.148192.708.51020.320.148172.388.362
g. Sanksi Administrasi131.979.5396.827.57084.175.0776.827.57077.347.507
h. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar434.130.49627.147.718276.883.58727.147.718249.735.869

bahwa Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengadili perkara a quo dan memutus sengketa gugatan sebagai berikut:

1. Menyatakan koreksi Tergugat tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertahankan karena menghitung ketetapan pajak berdasarkan sumber data laporan keuangan audited tahun berakhir 31 Desember 2018 dari KAP Kanaka Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono, Cabang Semarang melalui Laporan Auditor Independen Nomor R- 007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 ditandatangani oleh Akuntan Publik, Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA (NRAP AP.1358) tertanggal 25 April 2020, yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena auditor independen memberi opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit;

2. bahwa oleh karena koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya atasKeputusanTergugat Nomor KEP- 12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 Tanggal 26 April 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 Masa Pajak Oktober 2018, dengan perhitungan pajak kurang bayar atas PPN Masa Oktober 2018 sebagaimana telah diungkap oleh Penggugat

dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Risalah Pembahasan) sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp509.959.700

b. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp50.995.970

c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp30.675.822

d. Jumlah penghitungan PPN kurang bayarRp20.320.148

e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0

f. PPN kurang (lebih) bayarRp20.320.148

g. Sanksi AdministrasiRp6.827.570

h. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayarRp27.147.718 Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-6/STG/WPJ.32/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Uraian Mengenai Objek Gugatan

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

II. Uraian Surat Gugatan

bahwa sebagaimana disampaikan Penggugat dalam surat gugatan a quo;

III. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”);

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, Iengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. Iengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: … b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (“UU PPN”);

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

B. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan menyatakan bahwa Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) yang dilampirkan “Tidak Diaudit”

2. bahwa Laporan Keuangan yang dilampirkan menyatakan tidak terdapat pinjaman kepada bank dan/ atau pihak ketiga;

3. bahwa Penggugat dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dalam tahap pemeriksaan menyatakan tidak memiliki pinjaman kepada bank dan/ atau pihak ketiga;

4. bahwa dalam tahap pemeriksaan, Tergugat (Pemeriksa) menyampaikan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S- 1999/KP.3212/2022 tanggal 05 September 2022 kepada Pimpinan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono;

5. bahwa KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono telah menerbitkan Laporan Auditor Independen Tahun 2018 untuk Penggugat dengan nomor Ref.:R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020 dengan memuat informasi, antara lain:

a) Terdapat Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tahun Berakhir 31 Desember 2018 CV.

Anugerah yang ditandatangani di atas meterai oleh Hendro Lukito selaku Direktur;

b) Terdapat informasi dalam “Hal Lain”, yaitu “Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2017 diaudit oleh auditor independent lain yang laporannya bernomor Lap.OPN01/2018/VI/20/YYN tanggal 20 Juni 2018 berisi pendapat wajar dengan pengecualian.” Selain itu terdapat perbedaan data, yaitu Peredaran Usaha menurut laporan auditor independent sebesar Rp45.298.496.918,00 (2017) dan Rp36.148.614.858,00 (2018) berbeda dengan Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp7.962.108.168,00 (Tahun Pajak 2017) dan Rp8.217.747.320,00 (Tahun Pajak 2018);

c) Terdapat data Hutang Bank Jangka Pendek dengan tujuan tambahanmodalkerjaperdagangansebesar Rp22.741.000.000,00(TahunPajak2018)dan Rp22.078.550.150,00 (Tahun Pajak 2017), sehingga terdapat perbedaan data dengan Lampiran Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

6. bahwa Tergugat (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang kurang dilaporkan pada SPT Masa PPN, sehingga total Penyerahan adalah sebagai berikut:

- Penjualan retailRp16.062.129.648

- Penjualan proyekRp20.086.485.210

- Pendapatan penjualan lain lainRp90.000.000

- Pendapatan lain lainRp19.500.000 Rp36.258.114.858

7. bahwa Tergugat (Penelaah Keberatan) dalam proses penelitian keberatan telah melakukan permintaan keterangan atau peminjaman bukti kepada Pimpinan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono melalui surat nomor S-373/PJ./WPJ.32/2023 tanggal 09 Mei 2023 dan memperoleh data sebagai berikut:

NoJenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknyaKeterangan
1Surat Pernyataan Mematuhi Kebijakan KAP dan Persyaratan Etika1 (satu) sethardcopy
2Surat Pernyataan Independensi1 (satu) sethardcopy
3Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, Kerahasiaan dan Independensi1 (satu) sethardcopy
4Evaluasi Penerimaan/ Pemberlanjutan Klien1 (satu) sethardcopy
5Checklist Penerimaan Klien1 (satu) sethardcopy
6Survei Pendahuluan1 (satu) sethardcopy
7Komunikasi dengan Auditor terdahulu1 (satu) sethardcopy
8Formulir Konsultasi Teknis (TQR)1 (satu) sethardcopy
9Laporan Keuangan Triwulanan CV Anugerah1 (satu) sethardcopy

C. Tanggapan Tergugat

a. bahwa data dan informasi keuangan yang disampaikan Penggugat sejak pelaporan SPT sampai dengan upaya hukum administratif (proses penelitian keberatan dan/ atau non keberatan hingga upaya hukum banding dan/ atau gugatan) tidak konsisten dan tidak dapat diyakini kebenaran (validitas) atas data dan informasi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data dan fakta, Penggugat tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait:

a) Ketersediaan Laporan Auditor Independen;

b) Perbedaan pernyataan/ keterangan terkait Hutang Bank dan/ atau Pihak Ketiga;

2. bahwa Penggugat juga tidak konsisten dalam memberikan pernyataan dan/ atau data atas Penjualan/ Peredaran Usaha/ Penyerahan untuk Tahun Pajak 2018 pada:

• SPT Masa PPN;

• Surat Pengajuan Keberatan (Lampiran Rekapitulasi Penjualan);

• Pembuktian dalam Proses Keberatan;

• Tanggapan atas SPU;

• Risalah Pembahasan Pemeriksaan, Surat Permohonan 36 (1) b Kedua, Surat Banding dan/ atau Surat Gugatan;

dengan ringkasan sebagai berikut:

No.MasaSPT PPNSurat KeberatanPembuktian KeberatanTanggapan atas SPUH• Risalah Pembahasan • 36 (1) b • Banding • Gugatan
1Januari *)390.164.400120.110.400142.458.831390.164.400
2Februari31.687.65055.540.86018.489.096787.730.250
3Maret81.951.100115.713.180264.763.728988.359.300
4April *)54.782.0101.553.574.2001.399.156.358229.760.704
5Mei *)613.534.3002.435.055.940900.771.371613.534.300
6Juni *)302.005.998240.327.000306.983.225302.005.998
7Juli *)53.160.0001.371.856.3201.637.518.297288.258.532
8Agustus-818.032.6801.244.538.3443.270.934.560
9September *)1.053.874.420488.601.9001.451.882.8521.053.874.420
10Oktober-327.067.200512.452.751509.959.700
11November-244.541.910607.216.400807.653.360
12Desember9.007.740270.930.300316.636.924639.221.320
JUMLAH2.590.167.6188.041.351.8905.970.377.9308.802.868.1779.881.456.844

*) Pengajuan Keberatan diproses dan sedang dalam proses sidang Banding di Pengadilan Pajak;

bahwa seluruh data yang disampaikan oleh Penggugat tersebut di atas berbeda dengan Laporan Keuangan Triwulanan Penggugat yang menjadi dasar penerbitan Laporan Auditor Independen Nomor R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 oleh KAP Kanaka Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono, Cabang Semarang;

3. bahwa terdapat Surat Pernyataan Direktur dan Perseroan Komanditer CV Anugerah (Penggugat) tertanggal 18 Februari 2020 yang ditandatangani di atas meterai oleh Hendro Lukito (Direktur) dan Sophie Setiawati Lukito (Persero Komanditer) yang menyatakan bahwa:

i. Semua dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan Penggugat periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sudah kami (Penggugat) musnahkan, begitu juga dengan data soft copy buku besar dan transaksi harian laporan keuangan juga sudah hilang / tidak ada;

4. bahwa Surat Pernyataan Direktur dan Perseroan Komanditer CV Anugerah (Penggugat) tertanggal 18 Februari 2020 sebagaimana

diuraikan pada poin 3 di atas membuktikan bahwa data dan informasi keuangan yang disampaikan Penggugat sejak pelaporan SPT sampai dengan upaya hukum administratif sebagaimana diuraikan pada poin 2 di atas, tidak dapat didukung dengan bukti yang valid;

b. bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa koreksi Tergugat tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertahankan karena menghitung ketetapan pajak berdasarkan sumber data laporan yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena auditor independen memberi opini tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit, maka Tergugat menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat (Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan Laporan Auditor Independen KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono nomor Ref.:R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020 dengan didukung bukti-bukti lain, antara lain:

a) Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tahun Berakhir 31 Desember 2018 CV. Anugerah (Penggugat);

b) Kontrak penugasan jasa audit laporan keuangan Penggugat;

2. bahwa Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tahun Berakhir 31 Desember 2018 Penggugat ditandatangani di atas meterai oleh Hendro Lukito selaku Direktur memuat pernyataan sebagai berikut:

a) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan;

b) Laporan keuangan dimaksud telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik;

c) Semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat secara lengkap dan benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material;

d) Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam perusahaan;

3. bahwa kontrak penugasan jasa audit laporan keuangan Penggugat yang ditandatangani bersama oleh KAP dan Penggugat menyatakan bahwa manajemen perusahaan (Penggugat) bertanggung jawab untuk menyusun/ pembuatan dan penyajian wajar laporan keuangan serta akan memberikan laporan keuangan (sebelum audit) kepada auditor, sehingga Laporan Auditor Independen didasarkan pada laporan keuangan yang bersumber dari Penggugat;

4. bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tergugat memperoleh jawaban atas permintaan keterangan atau peminjaman bukti dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono berupa Laporan Keuangan Triwulanan Penggugat sebagai dokumen sumber/ dasar penerbitan Laporan Auditor Independen dengan rincian data penjualan Penggugat tahun 2018 sebagai berikut:

NoBulanPenjualan
1Januari3.548.669.023
2Februari3.543.350.904
3Maret3.813.048.186
4April3.750.323.543
5Mei3.688.630.721
6Juni3.627.952.745
7Juli2.466.666.667
8Agustus2.425.854.557
9September2.509.643.573
10Oktober2.233.333.333
11November2.310.472.667
12Desember2.230.668.941
Jumlah36.148.614.858

5. bahwa Tergugat berpendapat bahwa Laporan Auditor Independen (dengan opini apapun) tetap memiliki nilai penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan sah untuk digunakan

sebagai dasar menghitung kewajiban perpajakan Penggugat dengan alasan:

a) Laporan Auditor Independen (dengan opini apapun) tetap menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan dapat memberikan gambaran kondisi keuangan Penggugat secara akurat dan sah;

b) Laporan Auditor Independen menggunakan dokumen sumber berupa Laporan Keuangan yang disusun dan telah dinyatakan kebenarannya oleh Penggugat, serta terdapat surat pernyataan kebenaran data oleh Penggugat yang memberikan keyakinan Tergugat terkait validitas Laporan Keuangan Triwulanan Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Uraian

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 003767.99.2024/PAN/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024

tanggal 26 April 2024;

Bukti P-2Keputusan Tergugat Nomor KEP-18026/NKEB/PJ/WPJ.32/2023

tanggal 6 November 2023;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor

00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022;

Bukti P-4Pakta Integritas Direktur an. Sophie Setiawati;

Bukti P-5KTP an. Sophie Setiawati;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 04A/GT/SKH/CVA/V/2024 tanggal 20

Mei 2024 dan Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Pho Seng Ka;

Bukti P-7Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-790/PP/IKH/2022 tanggal

24 Agustus 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Pho Seng Ka;

Bukti P-8KTP dan NPWP an. Pho Seng Ka;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 04B/GT/SKH/CVA/V/2024 tanggal 20

Mei 2024 dan Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Veronika Natasia; Bukti P-10 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-779/PP/IKH/2023 tanggal 08

Juni 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Veronika Natasia;

Bukti P-11 KTP dan NPWP an. Veronika Natasia;

Bukti P-12 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Anugerah Nomor 13 Tanggal 24 Juli 2023, dibuat dihadapan Taufan Rochaditomi Dachilius, S.H., M.Kn., Notaris di Sukoharjo;

Bukti P-13 Rekaman suara akuntan publik;

Bukti P-14 SuratKronologisSengketaGugatanNomor

0041.G/PPN.10/18/PP/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti P-15 Surat Penjelasan Tambahan I Nomor: 0042.G/PPN.10/18/PP/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-16 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer Nomor 13

Tanggal 24 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Taufan Rochaditomi Dachlius, S.H., M.Kn. Notaris di Sukoharjo;

Bukti P-17 KTP an. Sophie Setiawati;

Bukti P-18 Pakta Integritas an. Sophie Setiawati;

Bukti P-19 Laporan Auditor Independen Tahun 2018;

Bukti P-20 Surat pengajuan keberatan dan Bukti Penerimaan Surat (BPS); Bukti P-21 Surat Penjelasan Tambahan II Nomor: 0043.G/PPN.10/18/PP/2024

tanggal 19 September 2024;

Bukti P-22 Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen; Bukti P-23 Rekap Mutasi Bank;

Bukti P-24 Biaya Bulanan Tahun 2018;

Bukti P-25 Biaya Ekspedisi Tahun 2018;

Bukti P-26 Pembayaran Evergreen Tahun 2018;

Bukti P-27 Laporan PPN Masukan dan Bukti Pajak Keluar Resmi;

Bukti P-28 Rekapitulasi Kas 2018;

Bukti P-29 Pembayaran KSO Sucofindo Tahun 2018;

Bukti P-30 Pembelian Luar Negeri Tahun 2018;

Bukti P-31 Penjualan Tahun 2018;

Bukti P-32 Rekapitulasi Piutang Periode 31 Desember 2018;

Bukti P-33 Penjualan Retail Gani Marble Retail (Untuk PPN Gunggungan) Tahun

2018;

Bukti P-34 Rekap Gaji Tahun 2018;

Bukti P-35 Neraca dan Laba Rugi Tahun 2018 yang disetujui dalam

Pembahasan Akhir;

Bukti P-36 Surat Nomor: 0044.G/PPN.10/18/PP/2024 tanggal 09 Oktober 2024

Hal: kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1.Printout rekening koran Pemohon Banding periode 1/01/18 s.d.

31/01/18;

Bukti T-2.Fotokopi Akta Nomorr: 27 Tanggal 16 Oktober 2014 Salinan

Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.SLO/0120/KMK/2014 yang dibuat dihadapan Silviani Tri Budi Esti, S.H. Notaris PPAT di Surakarta;

Bukti T-3.Fotokopi Akta Nomor: 28 Tanggal 16 Oktober 2014 Salinan Perjanjian

Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.SLO/0121/KMK/2014 yang dibuat dihadapan Silviani Tri Budi Esti, S.H. Notaris PPAT di Surakarta;

Bukti T-4.Addendum Ke-8 (Kedelapan) Tanggal 13 Januari 2020 Perjanjian

Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.SLO/0120/KMK/2014;

Bukti T-5.Addendum Ke-8 (Kedelapan) Tanggal 13 Januari 2020 Perjanjian

Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.SLO/0121/KMK/2014;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP-02645/WPJ.32/2024 Tanggal 25 April 2024;

Bukti T-7.Surat tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2024 hal: Kronologi Sengketa

Gugatan;

Bukti T-8.Surat penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2024; Bukti T-9.Laporan Laba (Rugi) Per 1 Januari – 31 Desember 2018 (Laba Rugi

versi keberatan);

Bukti T-10. Rekap Keuangan (Laba Rugi versi SPHP);

Bukti T-11. Laporan Laba Rugi Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember

2018 (Laba Rugi versi SPT PPh Badan);

Bukti T-12. Laporan triwulanan;

Bukti T-13. Surat penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 September 2024; Bukti T-14. Rekap Buku Penjualan CV Anugerah 2018 vs FP;

Bukti T-15. Surat Nomor 24 Oktober 2022 Hal: Revisi Tanggapan Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan Nomor S-00060/RIKSIS/KPP.3213/2022 Tahun Pajak 2018;

Bukti T-16. SCAN Buku Penjualan CV Anugerah_compressed;

Bukti T-17. Surat Permintaan, Tanda terima Dok – Pemeriksaan;

Bukti T-18. Tanda terima Dokumen Dari Wajib Pajak;

Bukti T-19. Surat Nomor S-1749/PJ/WPJ.32/2024 taanggal 4 Oktober 2024 hal:

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.3213/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 004.G/PPN.02/18/PP/2024 tanggal 20 Mei 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (diajukan melalui sistem informasi e-Tax Court), sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 26 April 2024, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.3213/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Adapun surat Gugatan menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (6),

dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak dengan alasan antara lain sebagai berikut: bahwa Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-1749/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 4 Oktober 2024 hal: Pendapat Akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Data dan Fakta

1) bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dilampiri laporan keuangan (Neraca dan Rugi Laba) yang tidak diaudit oleh Auditor Independen. Dalam laporan keuangan tersebut, Wajib Pajak juga melaporkan tidak memiliki pinjaman kepada bank maupun pihak ketiga;

2) bahwa surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Surakarta;

3) bahwa dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) saat pemeriksaan, Penggugat memberikan keterangan bahwa tidak memiliki pinjaman kepada bank maupun pihak ketiga;

4) bahwa selama proses pemeriksaan, pemeriksa mengirimkan surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-1999/KP.3212/2022 tanggal 05 September 2022 kepada pimpinan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono;

5) bahwa Tim pemeriksa menemukan adanya data berupa laporan auditor independen. Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan menyatakan bahwa Laporan Keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun demikian pada kenyataannya laporan keuangan Penggugat

tahun 2018 telah dilakukan audit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono yang tertuang dalam Laporan Auditor Independen Nomor Ref.:R- 007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020;

6) bahwa dalam laporan auditor independen tersebut terdapat Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Tahun Berakhir 31 Desember 2018 Penggugat yang ditandatangani oleh Hendro Lukito selaku Direktur;

7) bahwa dalam neraca laporan keuangan auditor independen tersebut terdapat hutang Bank Jangka Pendek dengan tujuan tambahan modal kerja perdagangan sejumlah Rp22.741.000.000,00 (tahun 2018) dan Rp22.078.550.150,00 (tahun 2017). Penggugat nyata-nyata tidak melaporkan adanya hutang bank jangka pendek serta tidak melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018;

8) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti/dokumen serta pembukuan yang diperoleh pada saat pemeriksaan terdapat penyerahan barang kena pajak yang kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono yang tertuang dalam laporan auditor independen dengan nomor ref.: R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020 dan pemeriksaan terhadap pembukuan dan bukti, termasuk rekening koran, diperoleh nilai yang lebih besar dari yang dilaporkan Penggugat, selama tahun 2018 terdapat penyerahan BKP yang bersumber dari:

- Penjualan retailRp16.062.129.648

- Penjualan proyekRp20.086.485.210

- Pendapatan penjualan lain lain Rp90.000.000

- Pendapatan lain lainRp19.500.000

Rp36.258.114.858

9) bahwaSuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomor S-00060/RIKSIS/KPP.3213/2022 tanggal 07 Oktober 2022 telah disampaikan dengan hasil temuan pemeriksaan berupa koreksi Dasar

Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam setahun menjadi sebesar Rp36.258.114.858,00;

b. Tanggapan Tergugat

1) Bukti yang kompeten

bahwa Penggugat menyatakan bahwa koreksi dari Tergugat tidak berasal dari bukti kompeten yang cukup. Laporan keuangan yang menjadi dasar dalam laporan audit merupakan laporan keuangan yang tidak benar, tidak wajar, tidak masuk akal alias laporan abal – abal;

Tanggapan Tergugat :

a. bahwa laporan keuangan yang Penggugat sebut laporan abal-abal itu Penggugat sendiri yang buat, bukan dari auditor dan bukan juga dari Tergugat;

b. bahwa berikut merupakan data pergugatanan laporan keuangan Penggugat yang disampaikan berdasarkan SPT, SPHP, proses keberatan serta laporan inhouse (triwulanan):

• Dari tabel diatas, timbul pertanyaan dari Tergugat, berapa versi laporan keuangan yang Penggugat miliki ?

• Dalam persidangan, Penggugat menyatakan laporan keuangan yang berganti ganti dan “agak kacau” disebabkan karena staff yang kurang kompeten dan beberapa kali pergantian konsultan;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat berkilah dengan menyalahkan pihak lain, karena bagaimanapun keputusan akhir atas nilai nilai yang tercantum di dalam laporan keuangan berada di Penggugat dan Penggugat harus bertanggung jawab penuh atas hal tersebut;

c. bahwa Tergugat tetap menggunakan laporan audit yang bersumber dari data Laporan Keuangan Triwulanan Penggugat karena:

• Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Penggugat tidak konsisten dalam menyatakan nilai laba ruginya untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah diuraikan diatas;

• bahwa sebagaimana pernyataan saksi dari KAP yang menyatakan bahwa auditor pada saat melakukan audit tidak mendapatkan bukti yang cukup;

Pada saat pemeriksaan dan keberatan, Penggugat tidak memberikan dokumen yang mendukung nilai yang tertuang dalam berbagai versi laporan keuangan dari Penggugat;

• bahwa data laporan keuangan triwulanan yang diperoleh Tergugat dari pihak ketiga merupakan bukti kompeten;

• Laporan keuangan triwulanan memuat informasi saldo hutang dan biaya bunga pinjaman dari bank Mandiri, dimana fakta tersebut tidak diakui oleh Penggugat dalam Neraca di SPT, neraca di proses keberatan dan pernyataan di persidangan;

• Laporan keuangan triwulanan yang digunakan oleh Tergugat sebagai dasar koreksi merupakan laporan keuangan yang menjadi dasar laporan audit yang juga digunakan oleh pihak Bank Mandiri selaku debitur Penggugat;

bahwa dalam dokumen yang menyertai laporan keuangan tersebut, terdapat Surat Pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat secara lengkap dan benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material;

bahwa dalam dokumen yang menyertai laporan keuangan tersebut, terdapat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen keuangan telah dimusnahkan, hilang atau tidak ada;

• bahwa dengan adanya surat pernyataan kebenaran atas laporan keuangan serta adanya surat pernyataan bukti pendukung telah dimusnahkan, maka laporan keuangan triwulanan yang digunakan sebagai dasar koreksi Tergugat merupakan bukti yang kompeten untuk mendukung nilai koreksi;

2) Pemusnahan Dokumen

bahwa terkait pernyataan Penggugat bahwa surat pernyataan dokumen keuangan telah dimusnahkan ditujukan kepada KAP bukan kepada Tergugat, tanggapan Tergugat :

a. bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen kepada pihak ke tiga melalui Surat Permintaan dan konfirmasi secara tertulis. Permintaan tersebut telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

b. bahwa Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP, Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

c. bahwa dapat disampaikan bahwa Surat Pernyataan Direktur dan Persero Komanditer yang menyatakan bahwa semua dokuman dan bukti pendukung laporan keuangan telah dimusnahkan dibuat pada tanggal 18 Februari 2020;

d. bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan sesuai Surat Perintah PemeriksaanPajakNomorPRIN-00066/WPJ.32/KP.1304/ RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022;

e. bahwa pernyataan Penggugat bahwa surat pernyataan dokumen keuangan telah dimusnahkan ditujukan kepada KAP menyatakan kebenaran fakta bahwa Penggugat telah memusnahkan bukti pembukuan yang telah diselenggarakan. Tergugat berpendapat bahwa informasi fakta bahwa Penggugat telah memusnahkan bukti pembukuan relevan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam proses pemeriksaan karena proses pemeriksaan dilakukan setelah proses audit Laporan Keuangan oleh KAP selesai dilakukan;

f. bahwa sebagaimana keterangan saksi dari pihak KAP, suatu laporan audit yang telah diterbitkan (termasuk dokumen yang menyertainya) dapat digunakan secara sah untuk kepentingan stakeholder seperti masyarakat, perbankan termasuk otoritas pajak;

g. bahwa dalam surat penjelasannya, Penggugat menyatakan:

“Pernyataan mengenai dokumen-dokumen keuangan tahun 2018 telah dimusnahkan, hilang dan tidak ada, hanya ditujukan kepada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, karena laporan keuangan tahun 2018 yang disusun untuk keperluan laporan Bank Mandiri merupakan laporan yang tidak benar dan tidak didukung dengan catatan pembukuan, tidak didukung dengan dokumen-dokumen transaksi, sehingga Penggugat beralasan bahwa dokumen-dokumen dimaksud telah dimusnahkan, hilang dan sudah tidak ada”;

Tanggapan Tergugat :

Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen, jika Penggugat merasa bahwa laporan yang disampaikan kepada pihak KAP tidak benar, seharusnya Penggugat menggantinya dengan laporan keuangan yang benar yang didukung dengan bukti kompeten, bukan malah memberikan pernyataan bahwa dokumen keuangan telah dimusnahkan;

3) Pembuktian Penggugat dalam persidangan

bahwa Penggugat menyatakan bahwa perhitungan kurang bayar atas PPN dalam sengketa ini sesuai dengan nilai yang telah diungkap oleh Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Risalah Pembahasan) dengan nilai peredaran usaha sebesar Rp9.881.456.844,00;

a. bahwa bukti yang diberikan Penggugat pada persidangan untuk mendukung angka yang tercantum dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Risalah Pembahasan) dapat dirinci sebagai berikut :

1. Bank BCA, Mandiri dan BRI – softcopy excel

2. Biaya Bulanan Tahun 2018 – softcopy excel

3. Ekspedisi 2018 – softcopy excel

4. Container Evergreen 2018 – softcopy excel

5. Faktur Keluaran & Masukan 2018 – softcopy excel

6. Kas 2018 – softcopy excel

7. KSO 2018 – softcopy excel

8. Pembelian Luar Negeri 2018 (Rp6.316.128.464,00) – softcopy excel

9. Penjualan 2018 (Rp8.802.689.057,00) – softcopy excel

10. Piutang 2018 – softcopy excel

11. PPN Gunggungan 2018 (Rp422.724.412,00) – softcopy excel

12. Rekap Gaji 2018 – softcopy excel

13. Neraca dan Laba Rugi Tahun 2018 yang disetujui dalam Pembahasan Akhir – softcopy excel

b. bahwa tanggapan Tergugat atas bukti yang diberikan Penggugat :

• bahwa semua dokumen yang diberikan oleh Penggugat hanya berupa softcopy tanpa ada satupun bukti pendukung dokumen sumber/dokumen asli yang dapat memvalidasi angka-angka yang tertera;

• bahwa Penggugat tidak dapat memberikan dokumen dasar pencatatan akuntansi seperti penjurnalan dan buku besar yang dapat memvalidasi pencatatan angka angka dalam laporan keuangan;

• bahwa pembuktian dengan menggunakan nilai rekap tanpa didukung dengan dokumen sumber juga dilakukan oleh Penggugat pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana telah dibuktikan oleh Tergugat melalui bukti serah terima dokumen pada proses pemeriksaan dan keberatan;

• bahwa angka rekap dengan angka dalam laporan laba rugi Penggugat pun nilainya tidak konsisten, sebagai contoh nilai penjualan:

Nilai penjualan menurut laporan laba rugi sebesar Rp9.881.456.844,00 dengan screen shot sebagai berikut :

Nilai penjualan menurut data excel rekap penjualan menunjukkan angka penjualan sebesar Rp8.002.853.834,00 dengan screenshot sebagai berikut :

bahwa terdapat perbedaan senilai Rp1.878.603.010,00 (9.881.456.844 - 8.002.853.834). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan yang diklaim benar oleh Penggugat pun tidak dapat didukung oleh bukti yang kuat, sehingga semakin menguatkan surat pernyataan Penggugat bahwa dokumen pendukung telah dimusnahkan;

• bahwa Penggugat tidak mencantumkan adanya hutang bank dalam neraca sesuai SPHP, dimana sudah dibuktikan dalam persidangan bahwa Penggugat benar memiliki hutang kepada Bank Mandiri;

4) Itikad tidak baik dari Penggugat

a. bahwa SPT Tahunan PPh Badan beserta Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tidak mencantumkan

adanya pinjaman beserta bunga pinjaman dari Bank Mandiri, sehingga terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. bahwa dalam Persidangan, Penggugat memberikan keterangan yang tidak benar. Penggugat juga menyatakan bahwa Kredit yang dilakukan adalah atas nama pribadi (Alm. Hendro Lukito) sejak tahun 2014, bukan atas nama CV Anugerah (Penggugat). Namun faktanya bahwa baik SPT Tahunan Badan CV Anugerah (Penggugat) dan SPT Tahunan Orang Pribadi Alm. Hendro Lukito tidak ada pelaporan atas kredit tersebut;

c. bahwa Penggugat telah mendatangani Surat Pernyataan Kebenaran Laporan Keuangan pada tanggal 25 April 2020. Tetapi dalam persidangan, Penggugat menyangkal kebenaran isi laporan keuangan yang telah dibuat dan telah dinyatakan kebenarannya oleh Penggugat sendiri;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat memiliki itikad tidak baik untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Penggugat menggunakan laporan keuangan dari KAP dan menganggap laporan keuangan tersebut benar ketika dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan agar pinjaman bank dapat tersalurkan. Di lain sisi, Penggugat menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut tidak berdasar dan merupakan laporan abal – abal ketika laporan keuangan dari KAP digunakan oleh DJP untuk menghitung kewajiban perpajakan;

d. bahwa dalam persidangan, Penggugat hanya menyampaikan narasi, penjelasan tertulis, rekap data tanpa didiukung dengan bukti dokumen sumber sebagaimana telah diuraikan Tergugat dalam pembahasan “pembuktian Penggugat dalam persidangan”;

e. bahwa sampai dengan saat ini, Penggugat belum membayar jumlah yang telah disetujui oleh Penggugat pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

f. bahwa Penggugat seharusnya menyadari bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari manajemen, terbukti bahwa Penggugat tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan terhadap pengakuan Penggugat yang secara terang terangan mengakui bahwa telah menerbitkan laporan keuangan yang berbeda, bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP;

5) Perhitungan koreksi

a. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan Penggugat yang dijadikan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan audit diperoleh data/informasi mengenai rincian penjualan Penggugat tahun 2018 adalah sebagai berikut:

b. bahwa dari dokumen Laporan Keuangan Triwulanan CV Anugerah tersebut, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN Masa Pajak Oktober 2018 adalah sebesar Rp3.021.509.572,00;

c. bahwa tim pemeriksa mendasarkan penghitungan surat ketetapan pajak berdasarkan jumlah penghasilan dalam tahun pajak sejumlah Rp36.148.614.858,00 dibagi dalam 12 bulan. Pada prinsipnya Tim Penelaah Keberatan mendasarkan jumlah penjualan pada laporan keuangan audit yang sama dengan tim pemeriksa. Tim Penelaah Keberatan melakukan penghitungan ulang berdasarkan rincian penjualan setiap masa pajak berdasarkan Laporan Triwulanan Penggugat;

d. bahwa penghitungan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 (2) dihitungberdasakanKeputusanMenteriKeuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar

Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dengan tarif 1,82% (satu koma delapan dua persen);

e. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan Tergugat tersebut dengan alasan antara lain sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor: 0044.G/PPN.08/18/PP/2024 tanggal 09 Oktober 2024 Hal: kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Auditan Tahun 2018

bahwa Tergugat menerbitkan 12 (dua belas) SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Januari 2018 s.d. Desember 2018 berdasarkan dari angka-angka Laporan Keuangan Auditan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, dengan Laporan Auditor Independen Nomor : R- 007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 ditandatangani oleh Akuntan Publik Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA (Nomor Register Akuntan Publik : AP.1358) dengan kondisi sebagai berikut :

a. Laporan Auditor Independen atau Opini Akuntan Publik adalah tidak memberi pendapat atas laporan keuangan tahun berakhir 31 Desember 2018 yang disajikan oleh Auditee, atau laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direktur CV. Anugerah, Alm. Hendro Lukito;

Kutipan selengkapnya opini atau pendapat Akuntan Publik atas laporan keuangan yang dimaksud di atas sebagai berikut :

“Karena signifikansi dari hal yang dijelaskan dalam paragraph basis untuk opini tidak menyatakan pendapat, kami tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit. Oleh karena itu kami tidak menyatakan suatu opini atas laporan keuangan CV.

Anugerah tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut terlampir”;

Basis untuk opini tidak menyatakan pendapat disebutkan oleh Akuntan Publik adalah:

“Kami tidak memperoleh semua bukti dan perincian Laporan keuangan serta tidak diberikan akses untuk melakukan prosedur audit atas laporan keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2018 yang kemungkinan berdampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan yang dapat bersifat material dan pervasif”;

b. Akuntan Publik Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA yang menandatangani Laporan Auditor Independen Nomor : R- 007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 atas laporan keuangan CV. Anugerah untuk tahun berakhir 31 Desember 2018 telah dihadirkan sebagai Saksi oleh Tergugat pada sidang hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 secara tatap muka di hadapan Majelis Hakim di Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) bertempat di Gedung Keuangan Negara Lantai 3 Jl. Kusumanegara Nomor 11 Yogyakarta. Kehadiran Saksi Akuntan Publik atas permintaan Majelis Hakim;

bahwa kesaksian Akuntan Publik Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA pada intinya sebagai berikut :

- KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, adalah rekanan mitra Bank Mandiri di bidang jasa audit laporan keuangan;

- KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, mendapat penugasan dari Bank Mandiri Cabang Surakarta untuk melakukan audit laporan keuangan Penggugat tahun 2018;

- KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, membuat surat penawaran audit kepada Penggugat dan Penggugat setuju atas penawaran tersebut;

- KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, menerima sebagian data berupa laporan keuangan triwulanan tahun 2018 dari

Penggugat. Laporan keuangan triwulanan tahun 2018 merupakan laporan Penggugat yang disampaikan ke Bank Mandiri Cabang Surakarta karena sebagai debitur yang menerima pinjaman wajib menyerahkan laporan keuangan triwulanan kepada pihak Bank;

- KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, meminta melalui email mengenai data-data pendukung laporan keuangan triwulanan 2018 tetapi tidak pernah diberikan oleh Penggugat dan Penggugat memberi surat pernyataan bahwa data dan dokumen pendukung laporan keuangan tahun 2018 telah dimusnahkan;

- Tim Auditor KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, yang di supervisi oleh Bapak Muhamad Ardinata tidak dapat melaksanakan audit sebagaimana Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang digariskan oleh Asosiasi Akuntan Publik yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);

- Tim Auditor KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, tidak mendapat balasan atas konfirmasi piutang dagang, hutang dagang dan tidak dapat melakukan perhitungan persediaan karena tidak tersedia catatan persediaan;

- Tim Auditor KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, tidak dapat membuat kertas kerja berupa arus mutasi kas bank, arus mutasi piutang dagang, arus mutasi persediaan karena tidak tersedia catatan-catatan pembukuan;

- Saksi Bapak Muhamad Ardinata menyatakan tidak dapat melaksanakan audit sebagaimana mestinya karena tidak tersedianya data-data pendukung laporan keuangan dan tidak dapat meyakini kewajaran laporan keuangan tahun 2018 yang disajikan oleh Penggugat sehingga sesuai Standar Auditing maka auditor tidak memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan tahun 2018;

c. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan :

- bahwa Laporan keuangan auditan dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, untuk tahun 2018 tidak dapat digunakan sebagai data untuk menetapkan pajak terutang Penggugat;

- bahwa Laporan keuangan triwulanan tahun 2018 hanya untuk tujuan disampaikan ke Bank Mandiri sebagai persyaratan formal yang diwajibkan oleh Bank Mandiri terhadap debiturnya, bukan untuk tujuan perpajakan;

- bahwa Laporan keuangan auditan dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, tahun 2018 terbukti tidak ada kaitan dengan SPT PPh Badan CV. Anugerah;

- bahwa pinjaman Bank Mandiri tidak digunakan untuk kepentingan CV. Anugerah tetapi untuk keperluan pribadi pesero yang pada tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya yang mengalami kesulitan keuangan pribadi;

- bahwa pinjaman Bank Mandiri tidak tercantum di laporan keuangan SPT PPh Badan Tahun 2018 karena pinjaman Bank Mandiri tidak digunakan untuk keperluan Penggugat dan Penggugat juga tidak membebankan segala biaya pinjaman dan bunga dalam laporan laba Penggugat karena biaya pinjaman dan bunga merupakan tanggung jawab pribadi Alm. Hendro Lukito;

- bahwa pleh karena Tergugat menghitung penetapan pajak-pajak tahun 2018 berdasarkan data dan angka laporan keuangan auditan tahun 2018 dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang dengan opini tidak menyatakan pendapat, sehingga penetapan pajak tahun 2018 baik PPN dan PPh Badan menjadi tidak benar karena laporan keuangan auditan tahun 2018 bukan merupakan data kompeten yang dapat dipakai untuk menetapkan pajak-pajak Penggugat;

2. Pendapat Tergugat dan Penolakan Penggugat

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan, penjelasan-penjelasan tertulis dan lisan selama persidangan adalah mempertahankan dokumen-dokumen dan data-data berikut :

a. bahwa Laporan Keuangan Auditan Tahun 2018 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang adalah bertujuan untuk umum sehingga selain untuk keperluan Bank Mandiri sehingga menurut Tergugat laporan keuangan auditan tersebut juga dapat dipakai oleh Tergugat untuk menghitung pajak-pajak Penggugat, tanpa perlu mempertimbangkan opini Akuntan Publik atas laporan keuangan yang diaudit;

bahwa Penggugat menolak keras atas pendapat Tergugat bahwa apapun opini Akuntan Publik atas penyajian laporan keuangan dari Auditee tidak perlu dipertimbangkan, sehingga angka-angka dalam laporan keuangan auditan dapat dipakai untuk menghitung pajak tanpa melakukan pemeriksaan data-data dari Penggugat;

bahwa Tergugat, dalam hal ini Tim Pemeriksa Pajak, sebagai Pemeriksa tentu mempunyai pemahaman yang baik atas jenis-jenis opini yang diterbitkan oleh Akuntan Publik maupun opini yang diterbitkan oleh badan- badan pemeriksa keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Opini tidak memberi pendapat (disclaimer opinion) dari Akuntan Publik merupakan pendapat bahwa laporan keuangan yang diaudit diragukan kewajarannya, tidak dapat diyakini kewajarannya, kemungkinan terjadi salah saji material atas laporan keuangan, tidak mempercayai laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen karena tidak diberi akses untuk menelusuri data yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan sehingga prosedur audit tidak dapat dilakukan oleh auditor;

bahwa Laporan audit dengan opini Akuntan Publik tidak memberi pendapat merupakan laporan keuangan yang tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga merupakan data yang tidak dapat digunakan oleh Tergugat dalam menetapkan perhitungan pajak Wajib Pajak;

bahwa Tergugat, dalam hal ini Pemeriksa, melakukan koreksi objek pajak berdasarkan laporan audit akuntan publik yang tidak memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan, sehingga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang berbunyi sebagai berikut : “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat hanya berdasarkan angka- angka laporan audit yang oleh Akuntan Publik yang melakukan audit pun meragukan kewajarannya, tidak dapat diyakini kewajarannya, kemungkinan salah saji material atas laporan keuangan, tidak mempercayai laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen karena tidak diberi akses untuk menelusuri data yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan, sehingga data laporan keuangan auditan tersebut bukan merupakan bukti kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa Tergugat, dalam hal ini Pemeriksa, sebagai auditor pajak profesional seharusnya tidak menggunakan laporan audit KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang dengan Laporan Auditor Independen Nomor: R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 ditanda tangani oleh Akuntan Publik, Muhamad Ardinata, SE, Ak., MSi, CA, CPA (NRAP AP.1358) tertanggal 25 April 2020, karena bukan merupakan data kompeten dan bukan bukti kompeten untuk dijadikan dasar dalam menetapkan pajak terutang Wajib Pajak;

bahwa Tergugat harus mempunyai data eksternal lain sebagai bukti kompeten untuk mempertahankan koreksi-koreksi fiskal tahun 2018 atas laporan pajak yang disampaikan Penggugat, seperti data dan informasi dari Kantor Bea dan Cukai (data impor-ekspor), data dari internal Sistem Informasi DJP seperti dari data SPT PPN lawan transaksi Penggugat, Bukti Pot/Put PPh, data internal Penggugat seperti Arus Kas Bank, jumlah tenaga kerja Penggugat dan luas atau besaran gudang apakah segugatan dengan jumlah nilai persediaan, jumlah nilai pembelian dan jumlah nilai penjualan; bahwa Tergugat diberi tugas oleh Negara untuk melaksanakan pemeriksaan pajak seharusnya melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan tetapi Tergugat dalam hal ini Pemeriksa tidak melakukan tugasnya sehingga melanggar peraturan perundang-undangan karena :

- Pemeriksa Pajak mengutip angka-angka dari laporan audit Akuntan Publik yang opini Akuntan Publik tidak memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan (disclaimer opinion);

- Laporan audit dengan disclaimer opinion bukan merupakan bukti kompeten untuk menetapkan pajak terutang dari Wajib Pajak;

- Pemeriksa Pajak tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai perintah peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

- Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan Publik digunakan untuk menetapkan pajak terutang Wajib Pajak padahal Akuntan Publik dengan jelas menyatakan tidak melakukan prosedur audit sebagaimana mestinya karena tidak diberi akses dan tidak diberi sumber data pendukung laporan keuangan;

Pungutan pajak untuk keperluan negara telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”;

bahwa untuk melaksanakan UUD 1945 Pasal 23A tersebut Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pajak terutang APABILA Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 yang berbunyi sebagai berikut:

“APABILA Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk mendapatkan temuan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa Tergugat, dalam hal ini Pemeriksa Pajak, menetapkan pajak terutang Penggugat untuk tahun pajak 2018 tidak berdasarkan bukti yang kompeten, sehingga penetapan pajak yang dilakukan oleh Tergugat wajib dibatalkan tanpa syarat karena penetapan pajak tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan dan menodai rasa keadilan bagi Penggugat sebagai Wajib Pajak;

bahwa sumber data yang digunakan oleh Tergugat untuk menetapkan pajak terutang Penggugat bukan merupakan bukti kompeten sehingga untuk mempertahankan penetapan pajak tahun 2018 maka Tergugat wajib mempunyai bukti-bukti kompeten antara lain dari pihak eksternal yang dapat diperoleh dan diklarifikasi kebenarannya seperti :

- Data ekspor impor dari Bea Cukai, karena barang keramik yang dijual oleh Penggugat berasal dari impor. Tujuannya untuk membuktikan apakah Penggugat melakukan impor keramik sebanyak yang dilaporkan

dalam laporan audit tahun 2018;

- Data dari supplier lawan transaksi Penggugat yang dapat diperoleh dari Sistem Informasi DJP melalui Aplikasi Program e-Faktur (laporan SPT PPN). Tujuannya untuk membuktikan apakah Penggugat melakukan pembelian keramik dari supplier dalam negeri sebanyak yang dilaporkan dalam laporan audit tahun 2018;

- Berdasarkan data laporan audit 2018 halaman 12 tertulis pembelian tahun 2018 adalah senilai Rp27.760.955.687,00 maka inilah yang harus dibuktikan oleh Tergugat apabila Tergugat mempertahankan laporan audit sebagai data untuk menetapkan pajak terutang tahun 2018 yang disengketakan;

Laporan audit tahun 2018 yang diterbitkan oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, merupakan laporan keuangan yang tidak benar dan hanya untuk keperluan formalitas persyaratan kredit Bank Mandiri dapat Penggugat buktikan ketidakbenaran laporan keuangan tersebut dimana angka-angka dalam laporan keuangan dilihat secara kasat mata sudah dapat diketahui bahwa laporan keuangan tersebut tidak benar, tidak wajar, tidak masuk akal alias laporan abal-abal, sehingga Akuntan Publik menyatakan tidak memberi pendapat atas laporan keuangan tahun 2018;

b. bahwa Surat Pernyataan Direksi atas tanggung jawab dan kebenaran laporan keuangan tahun 2018 yang diserahkan kepada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang adalah persyaratan formal yang harus didokumentasi oleh Akuntan Publik sebelum menerbitkan Laporan Auditor Independen. Surat Pernyataan Direksi tersebut diuji dengan dokumen, data dan informasi lainnya yang menjadi objek audit. Oleh karena Akuntan Publik tidak dapat melaksanakan audit sebagaimana mestinya karena tidak memperoleh data-data pendukung atas penyajian laporan keuangan tahun 2018 dan tidak diberi akses untuk melaksanakan audit sehingga Surat Pernyataan Direksi atas tanggung jawab dan kebenaran laporan keuangan menjadi tidak dapat digunakan karena bertentangan dengan tidak adanya perolehan data dan dokumen-dokumen untuk

mendukung laporan keuangan tahun 2018. Surat Pernyataan Direksi tersebut bukan data konkrit untuk meyakini kebenaran laporan keuangan dan laporan audit harus berdasarkan bukti-bukti pendukung yang kompeten bukan sekedar pernyataan direksi yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan;

bahwa pernyataan Direksi atas kebenaran laporan keuangan ternyata berbeda dengan tidak diperolehnya dokumen-dokumen pendukung sehingga Akuntan Publik tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan karena Akuntan Publik tidak yakin atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan dan ditandatangani oleh Direktur Penggugat;

Penggugat menekankan bahwa Pernyataan Direksi atas tanggung jawab dan kebenaran laporan keuangan tahun 2018 hanya ditujukan kepada Akuntan Publik untuk proses audit, bukan ditujukan kepada Tergugat;

c. Surat Pernyataan Pemusnahan Dokumen Tahun 2018 hanya ditujukan kepada Akuntan Publik karena Penggugat tidak dapat menyerahkan bukti- bukti pendukung laporan keuangan yang diaudit dan pernyataan mengenai pemusnahan dokumen tahun 2018 tidak pernah ditujukan kepada Tergugat; bahwa Surat Pernyataan Pemusnahan Dokumen Tahun 2018 diperoleh Tergugat dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, bukan pernyataan yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat;

Tergugat apabila menggunakan Surat Pernyataan Pemusnahan Dokumen Tahun 2018 untuk mempertahankan angka-angka laporan auditan tahun 2018 merupakan kesalahan besar bagi Tergugat karena sama saja Tergugat mengakui angka-angka laporan auditan 2018 tidak didukung dengan dokumen-dokumen transaksi;

d. Laporan Keuangan Triwulanan Tahun 2018 adalah laporan rutin yang ditujukan kepada Bank Mandiri untuk memenuhi persyaratan perjanjian kredit dan laporan ini menyesuaikan besaran kredit yang diperoleh sehingga laporan keuangan triwulanan tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung dan tidak didukung dengan transaksi-transaksi sebenarnya. Akumulatif dari laporan keuangan triwulanan 2018 dikutip oleh Akuntan Publik sebagai

bahan objek audit tetapi Akuntan Publik meragukan dan tidak meyakini laporan keuangan triwulanan tahun 2018 karena tidak dapat diuji dengan bukti-bukti pendukung. Kondisi inilah yang menyebabkan Akuntan Publik tidak menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan tahun 2018 yang disajikan dan ditandatangani oleh Direktur Penggugat;

bahwa Laporan Keuangan Triwulanan Tahun 2018 tidak pernah diserahkan atau disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai Pemeriksa Pajak. Tergugat memperoleh laporan keuangan triwulanan tahun 2018 dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, sehingga Penggugat tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh Tergugat atas laporan keuangan triwulanan tahun 2018;

3. Asas Self-Assessment

bahwa Laporan Keuangan Tahun 2018 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Cabang Semarang, dengan opini tidak menyatakan pendapat bukan merupakan laporan keuangan yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan dan menghitung pajak-pajak Penggugat;

bahwa Laporan keuangan auditan tahun 2018 meskipun audit laporan keuangan bertujuan untuk umum tetapi Akuntan Publik menyatakan tidak memberi pendapat sehingga laporan keuangan auditan tahun 2018 tidak dapat digunakan oleh pengguna umum ataupun dipakai sebagai dasar oleh otoritas pajak untuk menghitung dan menetapkan pajak-pajak Penggugat;

bahwa oleh karena laporan keuangan auditan tahun 2018 tidak dapat digunakan sebagai dasar oleh otoritas pajak untuk menghitung dan menetapkan pajak- pajak Penggugat dan Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan pajak sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga tidak mempunyai data lain selain laporan keuangan auditan tahun 2018 maka penetapan pajak-pajak dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Januari s.d. Desember 2018 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Undang-Undang Perpajakan di Indonesia menganut asas self- assessment (menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang)

sehingga perhitungan pajak-pajak tahun 2018 yang dihitung sendiri oleh Penggugat menjadi pasti sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

4. Kesimpulan Akhir

bahwa Undang-Undang Pajak di Indonesia (UU KUP, UU PPh, UU PPN) menganut sistem self assessment dalam arti Wajib Pajak menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang melalui sarana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila Tergugat sebagai aparatur petugas pajak yang bertugas membina dan mengawasi laporan pajak dari Penggugat, sepanjang tidak mempunyai data lain yang kebenaran materialnya dapat diuji maka laporan pajak yang disampaikan Penggugat harus dianggap benar.

Bahwa PPN Masa Oktober 2018 sebagaimana Risalah Pembahasan yang setujui Penggugat dan tertuang dalam SKPKB PPN Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 sebagai berikut :

a. Dasar Pengenaan PajakRp509.959.700

b. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp50.995.970

c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp30.675.822

d. Jumlah penghitungan PPN kurang bayarRp20.320.148

e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0

f. PPN kurang (lebih) bayarRp20.320.148

g. Sanksi AdministrasiRp6.827.570

h. Jumlah PPN ymh (lebih) dibayarRp27.147.718 Mohon Yang Mulia Majelis Hakim memutus sebagai berikut :

a. Surat Gugatan dari Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan memutus mengurangkanKeputusanDJPNomorKEP- 12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan

Wajib Pajak atas SKPKB Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 menjadi Rp27.147.718,00;

Bahwa menimbang dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, Iengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan Pasal 3 ayat (1 )

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, Iengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah :

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. Iengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Gugatan, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.723.373.633,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

2. Bahwa koreksi a quo didasarkan pada temuan Tergugat mengenai adanya perbedaan data penjualan antara SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan Audit dan Laporan Keuangan Triwulanan yang diperoleh Tergugat dari pihak KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono;

3. bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan koreksi Tergugat, karena koreksi dari Tergugat tidak berasal dari bukti kompeten yang cukup. Bahwa menurut Penggugat, laporan keuangan yang menjadi dasar dalam laporan audit merupakan laporan keuangan yang tidak benar, tidak wajar, tidak masuk akal alias laporan abal-abal;

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, keterangan para pihak dan saksi dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta-fakta antara lain sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 diketahui laporan keuangan Penggugat tidak diaudit oleh Auditor Independen dan berdasarkan laporan keuangan a quo, Penggugat diketahui juga tidak memiliki pinjaman baik kepada bank maupun pihak ketiga;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) saat pemeriksaan, diketahui Penggugat juga memberikan keterangan bahwa tidak memiliki pinjaman kepada bank maupun pihak ketiga;

c. Bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat melakukan surat Permintaan Keterangan atau Bukti nomor S-1999/KP.3212/2022 tanggal 05 September 2022 kepada pimpinan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dan Tergugat menemukan adanya data berupa laporan auditor independen oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono yang tertuang dalam Laporan Auditor Independen Nomor Ref.:R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020;

d. bahwa dalam laporan auditor independen tersebut a quo, terdapat Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Tahun Berakhir 31 Desember 2018 Penggugat yang ditandatangani oleh Hendro Lukito selaku Direktur;

e. bahwa dalam neraca laporan keuangan auditor independen tersebut terdapat hutang Bank Jangka Pendek dengan tujuan tambahan modal kerja perdagangan sejumlah Rp22.741.000.000,00 (tahun 2018) dan Rp22.078.550.150,00 (tahun 2017). Penggugat nyata-nyata tidak melaporkan adanya hutang bank jangka pendek serta tidak melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018;

f. bahwa sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono yang tertuang dalam laporan auditor independen dengan nomor ref.: R-007/3.0384/AU.2/04/1358-1/1/IV/2020 tanggal 25 April 2020, selama tahun 2018 terdapat penyerahan BKP yang terdiri dari:

- Penjualan retailRp16.062.129.648

- Penjualan proyekRp20.086.485.210

- Pendapatan penjualan lain lainRp90.000.000

- Pendapatan lain lainRp19.500.000

Rp36.258.114.858

g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui terdapat beberapa laporan laba rugi Penggugat yang berbeda-beda, yaitu berdasarkan SPT, SPHP, proses keberatan serta laporan inhouse (triwulanan) sebagai berikut:

h. bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Surat Pernyataan Direktur dan Persero Komanditer atas nama Hendro Lukito dan Sophie Setiawati Lukito tanggal 18 Februari 2020, diketahui terdapat pernyataan dari keduanya bahwa semua dokuman dan bukti pendukung laporan keuangan telah mereka musnahkan;

i. bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan sesuai Surat Perintah PemeriksaanPajakNomorPRIN-00066/WPJ.32/KP.1304/ RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022;

5. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung angka yang tercantum dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Risalah Pembahasan) sebagai berikut:

a. Bank BCA, Mandiri dan BRI;

b. Biaya Bulanan Tahun 2018;

c. Ekspedisi 2018;

d. Container Evergreen 2018;

e. Faktur Keluaran & Masukan 2018;

f. Kas 2018;

g. KSO 2018;

h. Pembelian Luar Negeri 2018 (Rp6.316.128.464,00);

i. Penjualan 2018 (Rp8.802.689.057,00);

j. Piutang 2018;

k. PPN Gunggungan 2018 (Rp422.724.412,00);

l. Rekap Gaji 2018;

m. Neraca dan Laba Rugi Tahun 2018 yang disetujui dalam Pembahasan Akhir;

6. Bahwa berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang disampaikan Penggugat a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa semua dokumen yang diberikan oleh Penggugat hanya berupa softcopy tanpa ada satupun bukti pendukung dokumen sumber/dokumen asli yang dapat memvalidasi angka-angka yang tertera;

b. bahwa Penggugat tidak dapat memberikan dokumen dasar pencatatan akuntansi seperti penjurnalan dan buku besar yang dapat memvalidasi pencatatan angka-angka dalam laporan keuangan a quo;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembuktian dengan menggunakan nilai rekap tanpa didukung dengan dokumen sumber, dan yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya, merupakan alat bukti yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup;

d. bahwa terdapat angka penjualan berdasarkan rekapitulasi dalam file excel dan dalam laporan laba rugi yang disampaikan Penggugat yang nilainya tidak konsisten, sebagai berikut:

- Nilai penjualan menurut laporan laba rugi sebesar Rp9.881.456.844,00 dengan screen shot sebagai berikut :

- Nilai penjualan menurut data excel rekap penjualan menunjukkan angka penjualan sebesar Rp8.002.853.834,00 dengan screenshot sebagai berikut :

- bahwa Penggugat tidak mencantumkan adanya hutang bank dalam neraca sesuai SPHP, hal ini berbeda dengan fakta persidangan, dimana Penggugat mengakui mempunyai hutang kepada Bank Mandiri;

e. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di atas, SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, serta SPT Masa PPN Penggugat untuk tahun 2018, terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang mewajibkan Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas;

7. bahwa terkait dalil Penggugat bahwa laporan keuangan audit tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena auditor memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa laporan keuangan a quo disusun oleh manajemen Penggugat sendiri;

b. bahwa laporan keuangan tersebut juga digunakan oleh Penggugat untuk kepentingan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri;

c. bahwa terdapat Surat Pernyataan Kebenaran Laporan Keuangan pada tanggal 25 April 2020, yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun secara benar dan lengkap;

d. bahwa ketidakmampuan auditor memberikan opini, berdasarkan keterangan saksi Sdr. Muhamad Ardinata, partner dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, disebabkan oleh tidak tersedianya dokumen pendukung dari Penggugat;

e. bahwa berdasarkan keterangan saksi Sdr. Muhamad Ardinata, menurut Pengadilan Pajak suatu laporan audit yang telah diterbitkan (termasuk dokumen yang menyertainya) dapat digunakan secara sah untuk kepentingan stakeholder seperti masyarakat, perbankan dan termasuk otoritas pajak;

f. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, kondisi disclaimer opinion justru disebabkan oleh ketidakmampuan Penggugat dalam menyediakan dokumen pembukuan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penggunaan data tersebut sebagai salah satu alat bukti.

8. Bahwa selanjutnya terkait Surat Pernyataan Direktur dan Persero Komanditer yang menyatakan bahwa semua dokuman dan bukti pendukung laporan keuangan telah dimusnahkan yang dibuat pada tanggal 18 Februari 2020, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP mewajibkan Wajib Pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen selama 10 tahun, pemusnahan dokumen sebelum jangka waktu tersebut, menurut Pengadilan Pajak merupakan pelanggaran kewajiban administrasi perpajakan;

b. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sebagai akibat dari tindakan tersebut, maka ketiadaan dokumen sumber yang dapat diverifikasi merupakan risiko yang harus ditanggung oleh Penggugat sendiri;

9. bahwa terkait pendapat Penggugat bahwa sistem perpajakan menganut sistem self-assessment, maka laporan pajak yang disampaikan harus dianggap benar,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sistem self-assessment tidak menghilangkan kewenangan otoritas pajak untuk melakukan koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak terutang apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan tidak benar;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan gugatan Penggugat, karenanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.723.373.633,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan

bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12020/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00111/207/18/534/22 tanggal 08 November 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama CV. ANUGERAH, NPWP 01.515.724.1- 526.000, beralamat di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 3, RT 005 / RW 002, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta (domisili elektronik: cv.anugerah.surakarta@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.