P U T U S A N
Nomor PUT-003770.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11975/NKEB/PJ/WPJ.32/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/534/22 tanggal 08 November 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003770.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. ANUGERAH, NPWP 01.515.724.1-526.000, beralamat di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 3, RT 005 / RW 002, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sophie Setiawati, Jabatan : Direktur, berdasarkan Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Anugerah No 13 tanggal 24 Juli 2023 Notaris Taufan Rochaditomi Dachlius, S.H., M.Kn. di Sukoharjo (domisili elektronik: cv.anugerah.surakarta@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronika Natasia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-779/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07B/GT/SKH/CVA/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik: pajak.180@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: