Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 128 halaman

PUT-003771.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Damco Warehousing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003771.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003771.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9- 058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 12920, yang diwakili oleh Nicholas Bongsosartono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat,

Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2020 tanggal

26 Oktober 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-01/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06 September 2022,

2. Nama: Nathanael Albert W,

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2021 tanggal

05 Februari 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-05/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch. Syaichudin /

NIP.198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati / NIP.197302071993032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Susiani / NIP.197706272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Syaiful Bahri / NIP.197601141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1662/WPJ.07/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 938/PP/BR/2022 tanggal 27 Juli 2022,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DWI-01/TA18- APL/CIT/2022 tanggal 13 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 990/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor DWI-05/TA18- SUB/CIT/2022 tanggal 07 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp219.192.836.717
Penghasilan Kena PajakRp219.192.836.717
PPh yang terutangRp54.798.209.000
Kredit Pajak:
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 23Rp3.828.945.843
b.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp3.828.945.843
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25Rp1.100.799.273
c.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp1.100.799.273
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp4.929.745.116
Pajak yang tidak/kurang bayarRp49.868.463.884
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp21.942.124.108
Jumlah Sanksi AdministrasiRp21.942.124.108
Jumlah yang masih harus dibayarRp71.810.587.992
Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(Rp4.071.867.616)

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DWI-01/OBJ18-00025/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp7.278.988.612
Penghasilan Kena PajakRp3.431.510.233
PPh yang terutangRp857.877.500
Kredit Pajak:
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 23Rp3.828.945.843
b.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp3.828.945.843
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25Rp1.100.799.273
c.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp1.100.799.273
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp4.929.745.116
Pajak yang tidak/kurang bayar(Rp4.071.867.616)
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp0
Jumlah Sanksi AdministrasiRp0
Jumlah yang masih harus dibayar(Rp4.071.867.616)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditam

rpba)anhg /

S

em

ula

M

en

jad

i Uraian

(Dik(uR

i)

(R

p)

(R

p) 2

1

9

.19

2.83

6

.7

1

77048260

000000002

1

9 .19

2.8

3 6 .7

1 77048260

PKPPKPSJ

enghasilan Netto

ompensasi Kerugian

2

15

949114

.19

2.83

693475

......708191

108091

2

15

949114 .19

2.8

306284 693475 ......708191

108091 enghasilan Kena Pajak

.79

8.20

.79

8.2 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

.92

9.74

.92

9.7 redit Pajak

427

.86

8.46

427

.86

8.4 Ph Kurang/ (Lebih) Bayar

.94

2.12

.94

2.1 anksi Administrasi

.81

0.58

.81

0.5 umlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DWI-01/TA18-APL/CIT/2022 tanggal 13 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 (Diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DWI- 01/TA18-APL/CIT/2022 tanggal 13 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp211.913.848.105 bahwa Pemohon Banding dengan hormat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding (DIBV) terkait dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan yang diminta oleh Terbanding di mana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC;

3. Koreksi yang dilakukan terhadap transaksi NTC Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Pendapat Terbanding yang semata-mata menyatakan bahwa transaksi NTC tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

tidaklah masuk akal dan tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya untuk transaksi yang sama;

5. Terbanding telah menunjukkan bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

6. Kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Grup Damco sebelum implementasi perjanjian NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi yang tepat dan nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas Grup Damco. Perjanjian NTC telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

7. Terbanding menyampaikan bahwa kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti bahwa aplikasi sistem manajemen gudang dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV tidaklah tepat dan tidaklah relevan dengan hal yang disengketakan;

8. Biaya NTC telah dihitung sesuai dengan perjanjian NTC dan dengan mempertimbangkan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan.

bahwa masing-masing dari alasan di atas dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:

1. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding (DIBV) terkait dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup perusahaan Damco yang beroperasi sebagai sebuah jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding). Secara khusus, Grup Damco beroperasi sebagai penyedia jasa logistik utama yang tidak hanya memindahkan barang dari satu titik ke titik lainnya, namun juga mengelola strategi rantai pasokan pelanggan dan menyediakan manajemen rantai pasokan secara menyeluruh kepada pelanggan dengan menawarkan jasa pengangkutan yang komprehensif di seluruh rantai transportasi pelanggannya. Sebuah entitas independen yang berdiri sendiri tidak akan mampu untuk menyediakan jasa yang serupa di sejumlah negara asal dan tujuan. Pelanggan Jaringan membutuhkan penyedia jasa logistik mereka untuk memiliki akses jaringan dan kapabiltas

jasa-jasa terkait. Penyedia jasa logistik tersebut membutuhkan jaringan entitas-entitas operasional secara global untuk mendapatkan cakupan geografis yang luas, nama merek, pedoman operasional, basis klien perusahaan multinasional, rute dan koridor pengiriman yang beragam, sistem penentuan harga yang terintegrasi secara global, sistem Teknologi Informasi (“TI”) yang canggih untuk memastikan sistem pelacakan yang akurat, penjalinan kontrak yang kompetitif dengan perusahaan pengangkutan (carrier) untuk mencapai keberhasilan di industri ini;

bahwa DIBV merupakan entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Damco yang mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan pertumbuhan Grup Damco dan berperan aktif dalam mengarahkan dan mengelola jaringan Grup Damco. DIBV juga menanggung semua risiko penting yang timbul dari jaringan Grup Damco tidak beroperasi sebagaimana yang dijanjikan kepada klien atau risiko-risiko bisnis lainnya. DIBV telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun prasarana dan sarana yang diperlukan untuk memberikan jasa dan akses jaringan kepada seluruh anggota Grup Damco. DIBV juga bertanggung jawab untuk (antara lain):

• Mengembangkan “produk” baru yang secara khusus memenuhi kebutuhan rantai pasokan pelanggan global;

• Mengidentifikasi kelompok sasaran penerima jasa jaringan dan upaya untuk membangun hubungan jangka panjang;

• Setelah kontrak global dimenangkan atau uji coba disetujui, DIBV akan memastikan bahwa kebutuhan yang tepat dari pelanggan tersebut terpenuhi termasuk mengembangkan hubungan TI dengan pelanggan global, mengembangkan prosedur operasi standar yang unik untuk pelanggan global tersebut;

• Mengidentifikasi dan bekerja dengan entitas Damco lokal (termasuk Pemohon Banding) yang akan bertanggung jawab untuk memberikan jasa di tempat asal dan/atau tujuan termasuk penyediaan materi pendukung dan materi pelatihan untuk digunakan dengan produsen lokal pelanggan global;

• Selama masa kontrak global, DIBV akan memantau kinerja global berdasarkan kontrak dan memberikan penilaian rutin secara bulanan baik

kepada pelanggan global maupun ke kantor Damco yang melayani pelanggan tersebut.

bahwa sebagian besar dari bisnis entitas-entitas operasional lokal Grup Damco berasal dari hubungan yang diusahakan, dibina, dan dikembangkan oleh DIBV secara global dengan klien-klien multinasional besar yang berujung dalam kontrak multinasional untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan klien-klien tersebut di seluruh dunia. Hal ini merupakan penawaran jasa Grup Damco yang disebut sebagai segmen bisnis solusi Manajemen Rantai Pasokan (Supply Chain Management atau “SCM”);

bahwa DIBV mengadakan Perjanjian Jaringan (Network Agreement) dengan para entitas operasional lokal Grup Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian memperoleh remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Sesuai dengan perannya sebagai entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Damco, DIBV mengecualikan entitas operasional Damco (termasuk Pemohon Banding) dari sebagian besar risiko yang dihadapi oleh para entitas operasional dalam kegiatan bisnisnya untuk memastikan para entitas operasional tersebut (termasuk Pemohon Banding) menerima kompensasi wajar yang sesuai dengan fungsi pelaksanaan rutin yang dilakukan di yurisdiksinya masing-masing. Di sisi lain, DIBV sebagai entitas entrepreneurial utama berhak atas laba sisa atau harus menanggung rugi sisa yang timbul dari kegiatan operasional entitas-entitas Grup Damco secara global. Bahkan, DIBV sebagai pengelola jaringan telah mengalami kerugian (yang tidak diteruskan kepada perusahaan-perusahaan operasional grup) selama tahun 2017 dan 2018;

bahwa di Indonesia, Pemohon Banding beroperasi sebagai penyedia jasa pergudangan, manajemen penggudangan dan jasa konsolidasi kargo. Bisnis Pemohon Banding di Indonesia sepenuhnya bergantung dari menjadi bagian dari jaringan Grup Damco dan pada akses ke basis pelanggan jaringan Grup Damco yang mana kontrak dan hubungannya didorong, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh DIBV pada tingkat global. Untuk setiap Pelanggan Jaringan, DIBV juga akan bernegosiasi dan menyetujui Prosedur Operasional

Standar (“SOP”) secara spesifik, metode, dan menyepakati frekuensi komunikasi, pemantauan kinerja, titik pusat umpan balik dan pemantauan kontraktual untuk pelanggan Global yang akan diturunkan ke semua entitas Damco yang akan menyediakan jasa berdasarkan perjanjian termasuk Pemohon Banding. Pelanggan Jaringan akan memberi tahu pemasok mereka bahwa mereka harus menggunakan Damco untuk logistik dan juga berhubungan langsung dengan entitas lokal Damco untuk menjangkau pemasok lokal. Hanya sedikit bisnis Pemohon Banding yang berasal dari usahanya sendiri. Pada kenyataannya, sebagian besar jasa pergudangan dan pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 berasal dari pelanggan jaringan, khususnya dari pelaksanaan lokal atas kontrak bisnis solusi SCM (bisnis jaringan) yang berasal dari pelanggan jaringan yang hubungan, negosiasi dan pengaturan kontraknya dikembangkan dan dilakukan oleh DIBV di tingkat global dengan perusahaan multinasional global; bahwa oleh karena itu, pendapatan yang dicatat/diperoleh oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding itu sendiri namun merupakan manfaat yang didapatkan Pemohon Banding dari menjadi bagian jaringan Grup Damco yang dikelola oleh DIBV. Apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Damco yang didirikan dan dikelola oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Damco dan dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apa pun;

bahwa selain bisnis dan pendapatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di Indonesia berasal dari kontrak yang dikembangkan dan dikelola secara global oleh DIBV, DIBV juga memberikan Pemohon Banding akses untuk menggunakan jasa TI grup dan memanfaatkan pusat jasa global Grup Damco yang dikelola oleh DIBV yang mencakup perangkat lunak khusus seperti perangkat lunak High Jump yang diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh DIBV terkait transaksi NTC

sangat penting bagi kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia dan telah benar-benar dilakukan serta memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan yang diminta oleh Terbanding di mana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak tidak memadai untuk membuktikan adanya keberadaan dari berbagai aktivitas jasa yang dilakukan oleh DIBV untuk Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan informasi yang diminta oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang dianggap tidak memadai oleh Terbanding sebenarnya adalah informasi yang diminta oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh Terbanding, bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi permintaan informasi Terbanding, dan Terbanding tidak mengeluarkan permintaan/pertanyaan lanjutan apabila Terbanding tidak meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak juga telah menunjukkan pentingnya pengaturan NTC dan manfaat pengaturan NTC yang diberikan kepada Pemohon Banding, namun, Terbanding mengabaikan informasi yang disediakan dan mencapai kesimpulan yang salah;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) Bab II Huruf A; “Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan

oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

bahwa sebagai tambahan, SE-50 Bab II Huruf B juga menyatakan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dalam analisisnya. Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memadai untuk membuktikan keberadaan dan manfaat dari NTC, Terbanding seharusnya memberikan analisis/penjelasan lebih lanjut selama proses Pemeriksaan Pajak dan/atau Keberatan Pajak berlangsung sehingga Pemohon Banding mempunyai kesempatan untuk memberikan dokumen atau penjelasan tambahan yang diperlukan oleh Terbanding, dan tidak hanya mengabaikan dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding dan lalu menyimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan tidak cukup;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang jenis dokumen, perincian, atau jumlah dokumen yang harus disediakan untuk dianggap sebagai dokumen pendukung yang kompeten. Pemohon Banding telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi atau memberikan penjelasan/informasi tambahan yang diminta oleh Terbanding selama proses Keberatan Pajak. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan komentar khusus atau pertanyaan/permintaan lanjutan atas dokumen/penjelasan yang disampaikan selama proses Keberatan Pajak. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memahami mengapa dokumen dan penjelasan yang diberikan

oleh Pemohon Banding, yang mana seluruhnya merupakan dokumen yang diminta oleh Terbanding sendiri, dianggap tidak cukup untuk membuktikan keberadaan NTC;

bahwa secara khusus terhadap pendapat Terbanding pada proses Keberatan Pajak mengenai selisih total pendapatan sebesar Rp572.943.141 antara jumlah penjualan dari data Analysis of Turnover by Customer Group dan laporan keuangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh perbedaan parameter yang digunakan dan perbedaan waktu saat Pemohon Banding mengumpulkan data Analysis of Turnover by Customer Group dalam basis data. Hal ini juga sudah dijelaskan Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses Keberatan Pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidaklah masuk akal bagi Terbanding untuk berpendapat bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menggambarkan kondisi laporan keuangan yang sebenarnya dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding hanya karena adanya selisih pendapatan yang tidak signifikan sebesar Rp572.943.141, yang hanya mewakili 0,20% atas jumlah total pendapatan Pemohon Banding; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa alasan Terbanding di atas tidaklah berdasar karena pada proses Keberatan Pajak Pemohon Banding juga telah menyampaikan data daftar pelanggan terbaru yang mana jumlahnya telah sesuai dengan jumlah pendapatan di Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebesar Rp282.380.042.879 sebagai lampiran atas tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 7 Januari 2022, tetapi informasi tersebut juga diabaikan oleh Terbanding;

3. Koreksi yang dilakukan terhadap transaksi NTC Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa koreksi Terbanding yang semata-mata melakukan koreksi terhadap seluruh nilai NTC Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya penggunaan

metodologi penentuan harga transfer dan tidak memberikan hasil yang wajar sebagaimana yang diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa secara khusus, Pasal 18 (3) UU PPh menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya...”

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyampaikan bahwa sebagaimana tertuang pada penjelasan Pasal 18 (3) UU PPh, bahwa tujuan Pasal 18 (3) UU PPh adalah untuk “mencegah penghindaran pajak yang mungkin terjadi karena hubungan pihak berelasi”. Untuk mencegah penghindaran pajak, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”), Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) berhak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi antara pihak-pihak yang terafiliasi. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku, sebagaimana tertuang pada PER-22, Bab 1(C) adalah bahwa penetapan harga atas transaksi pihak afiliasi harus merupakan harga yang mencerminkan keadaan pasar.

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa peraturan perpajakan yang berlaku, secara khusus Pasal 18 (3) UU PPh, tidak mengatur mengenai penolakan terhadap keberadaan/eksistensi dari suatu transaksi, melainkan mengharuskan Terbanding untuk melakukan koreksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode penentuan harga transfer yang dianggap tepat. Namun demikian, langkah-langkah tersebut belum dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksinya. Secara khusus, dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak memilih metodologi penentuan harga transfer apa pun dan tidak melakukan

analisis penentuan harga transfer apa pun, yang mana keduanya bertentangan dengan apa yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana disebutkan di atas;

bahwa lebih lanjut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak mencerminkan hasil yang wajar dan lazim sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (3) UU PPh. Pemohon Banding menyampaikan bahwa penerapan metode penentuan harga transfer apapun yang diterapkan dengan tepat dan masuk akal akan menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding setelah dikoreksi oleh Terbanding tidaklah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Setelah koreksi Terbanding, Pemohon Banding akan memiliki tingkat keuntungan yang berada jauh di atas tingkat keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan yang sebanding. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidaklah tepat karena tidak menghasilkan hasil yang wajar dan lazim sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku;

4. Pendapat Terbanding yang semata-mata menyatakan bahwa transaksi NTC tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding tidaklah masuk akal dan tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya untuk transaksi yang sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding yang semata-mata menyatakan bahwa transaksi NTC tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding tidaklah masuk akal. Perlu diperhatikan bahwa keberadaan dan manfaat transaksi NTC telah diakui oleh Terbanding dalam proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak untuk Tahun Pajak 2017. Demikian pula keberadaan dan manfaat transaksi NTC telah diterima oleh tim DJP pada saat negosiasi Bilateral Advanced Pricing Agreement (“BAPA”) antara entitas-entitas Damco Indonesia (termasuk Pemohon Banding) dengan tim DJP;

bahwa lebih lanjut, seperti dijelaskan di atas, Pemohon Banding merupakan bagian dari grup perusahaan Damco yang beroperasi sebagai sebuah jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding), di mana integrasi jaringan dan jasa sangat diperlukan untuk kelangsungan bisnis.

Dengan demikian, kegiatan dan hal yang tercakup dalam pengaturan NTC sangatlah penting untuk entitas-entitas Grup Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk beroperasi. Selain itu, Pemohon Banding terutama memberikan jasa kepada pelanggan jaringan Damco yang hubungannya didorong, dikembangkan, dibina dan dijaminkan oleh DIBV pada tingkat global. Oleh karena itu, tidaklah mungkin bagi Pemohon Banding untuk tetap beroperasi tanpa adanya pengaturan NTC;

bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendapat Terbanding bahwa tidak adanya "Underlying Transaction" tidaklah konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya dan juga merupakan kesimpulan yang tidak berdasar tanpa pertimbangan yang wajar atas semua bukti dan informasi yang ada;

5. Terbanding telah menunjukkan bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi NTC sebagaimana yang diatur oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dengan melakukan analisis kesebandingan;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32") tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, Wajib Pajak diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 3 (2) PER-32 selanjutnya menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

bahwa PER-22 Bagian II (B) halaman 4 menyebutkan bahwa langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan penentuan harga transfer terdiri atas penentuan karakteristik bisnis Wajib Pajak, pemilihan metodologi penentuan harga transfer dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia untuk mendokumentasikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi NTC di mana Pemohon Banding telah mendokumentasikan karakteristik usaha DIBV, melakukan analisis kesebandingan, memilih metode penentuan harga transfer yang sesuai, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang dipilih, serta mendokumentasikan langkah- langkah yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan hasil yang wajar dan lazim sehubungan dengan transaksi NTC sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di dalam Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.;

bahwa sebagaimana yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, perjanjian NTC bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian diberikan remunerasi sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. DIBV, sebagai entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Damco, berhak atas laba/rugi sisa yang timbul dari kegiatan operasional Pemohon Banding. Di sisi lain, Pemohon Banding sebagai entitas operasional lokal yang melakukan peran pelaksanaan dikecualikan dari sebagian besar risiko dalam kegiatan operasionalnya, dan

oleh karena itu menerima kompensasi yang wajar secara rutin sesuai dengan fungsinya. Pemohon Banding diberikan kompensasi dengan mark-up atas biaya lokal sebesar 5%;

bahwa selain itu, PER-32 pasal 20 menyebutkan sebagai berikut:

“(1). Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2). Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

(3). Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

(4). Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang

memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP”

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding dalam SPUH yang menyatakan bahwa tidak ada perusahaan pembanding yang digunakan yang melakukan transaksi NTC, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat tersebut menunjukkan bahwa pemahaman Terbanding tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha belum menyeluruh dan tidak praktis;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melibatkan perbandingan antara transaksi

independen dan transaksi pihak ketiga. PER-43 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32) Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding dilakukan sebagai bagian dari penyediaan jasa fourth party logistics (4PL) Grup Damco kepada pelanggan. 4PL adalah model logistik di mana perusahaan mengalihdayakan organisasi dan pengawasan rantai pasokan dan logistik global atau regional mereka ke satu penyedia eksternal. Dengan demikian, Grup Damco, dan pemasok 4PL lainnya, merupakan pemasok jasa rantai pasokan dan logistik yang terintegrasi dan menyeluruh bagi pelanggan. Sifat terintegrasi dari penyedia jasa 4PL ini bukanlah model bisnis yang dapat digunakan oleh perusahaan independen yang pada dasarnya, sebagai perusahaan independen, tidak terintegrasi dengan perusahaan lain. Perusahaan independen yang berdiri sendiri tidak dapat memberikan jasa 4PL kepada pelanggan;

bahwa oleh karena itu, perusahaan pihak ketiga yang menggunakan model remunerasi jaringan tidak akan dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk mengukur kinerja Pemohon Banding karena mereka merupakan perusahaan afiliasi dan karenanya tidak independen. Secara khusus, jasa 4PL yang sangat terintegrasi dan mencakup solusi logistik dan rantai pasokan secara menyeluruh kepada pelanggannya, mulai dari manajemen rantai pasokan, gudang, transportasi, dan semua titik lain dalam rantai pasokan, hanya dapat disediakan oleh sekelompok perusahaan yang terintegrasi erat yang berada di bawah penguasaan yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku, tujuan dari analisis penentuan harga transfer dalam mengevaluasi kewajaran transaksi NTC bukanlah untuk menemukan perusahaan yang persis sama dengan perusahaan yang dianalisis, melainkan berfokus dalam mencari perusahaan yang memenuhi faktor kesebandingan untuk memberikan tolok ukur pengembalian yang wajar bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa berdasarkan hal di atas, penting bagi Terbanding untuk memahami, sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan dan selama proses Keberatan Pajak, bahwa fokus pencarian Pemohon Banding bukanlah untuk menemukan perusahaan yang beroperasi di bawah perusahaan grup yang memiliki infrastruktur dan kapabilitas yang sama persis seperti Grup Damco, melainkan difokuskan untuk mencari perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan yang sebanding dengan Pemohon Banding untuk mengukur tingkat pengembalian yang wajar atas fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding di Indonesia. Alasan penggunaan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) adalah karena TNMM dapat mengidentifikasi perusahaan yang sebanding dan oleh karenanya tingkat kinerja keuangan (laba) yang sebanding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa kesebandingan mensyaratkan transaksi yang sama dilakukan oleh perusahaan pembanding tidaklah benar. Selain itu, keterbatasan ketersediaan informasi mengenai biaya jaringan yang diterapkan juga merupakan keterbatasan yang melekat pada pencarian yang bersifat eksternal;

bahwa perlu juga diketahui bahwa walaupun kumpulan data pembanding dapat mencakup entitas dengan tingkat risiko yang berbeda-beda dibandingkan dengan Pemohon Banding yang sebagian besar tidak menanggung risiko karena adanya pengaturan jaringan (NTC), Grup Damco tidak melakukan penyesuaian ke bawah (downward adjustment) terhadap hasil analisis benchmarking;

6. Kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Grup Damco sebelum implementasi perjanjian NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi yang tepat dan nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas Grup Damco. Perjanjian NTC telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

bahwa selama proses Keberatan Pajak, Terbanding dalam SPUH menyatakan bahwa NPM Pemohon Banding cenderung menurun sedangkan biaya NTC meningkat selama beberapa tahun terakhir. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan ini saja telah menunjukkan bahwa Terbanding masih belum memahami konteks dan latar belakang transaksi NTC serta dasar perhitungan NTC meskipun informasi dan penjelasan tersebut telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan Pajak. Selain itu, hanya membandingkan NPM Pemohon Banding dari tahun ke tahun bukanlah sebuah pengujian penentuan harga transfer yang tepat dan tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam argumen 1 di atas, bisnis dan pendapatan Pemohon Banding hampir sepenuhnya bergantung dari menjadi bagian dari jaringan Grup Damco dan pada akses ke basis pelanggan jaringan Grup Damco yang mana kontrak dan hubungannya didorong, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh DIBV pada tingkat global. Oleh karena itu, pendapatan yang dicatat/diperoleh oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding itu sendiri namun merupakan bisnis yang didapatkan Pemohon Banding dengan menjadi bagian jaringan Grup Damco yang dikelola oleh DIBV. Apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Damco yang dikelola oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke jaringan pelanggan dan tanpa model jaringan yang dikembangkan oleh DIBV ini, Pemohon Banding tidak akan memiliki pelanggan atau pendapatan. Akses terhadap jaringan Grup Damco berfungsi sebagai dasar untuk semua pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding, dan semua pendapatan

Pemohon Banding akan berkurang jika Grup Damco memilih untuk berhubungan dengan pelanggannya dengan cara yang berbeda (misalnya dengan menugaskan entitas yang berbeda untuk menangani pelanggan); bahwa khusus untuk kinerja keuangan Pemohon Banding, terlihat adanya peningkatan pendapatan dari tahun ke tahun sejak tahun 2013. Bahkan, pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 hampir 6 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan sebelum implementasi pengaturan NTC pada tahun 2013. Penting juga bagi Pemohon Banding untuk menekankan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tenaga penjualan dan pemasaran, sehingga terbukti bahwa peningkatan pendapatan merupakan bagian dari manfaat nyata yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menjadi bagian dari Jaringan Grup Damco yang dikelola oleh DIBV;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendapat Terbanding yang hanya menekankan pada keuntungan Pemohon Banding dan membandingkan laba Pemohon Banding dari tahun ke tahun dalam menilai kewajaran dan kelaziman atas pengaturan NTC tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan konsep prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan pedoman dan ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menyatakan bahwa tingkat remunerasi suatu entitas didasarkan pada fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan (“FAR”) dari masing-masing pihak dalam transaksi dan dibandingkan dengan tingkat remunerasi pihak independen yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa, dan bukan terhadap kinerja keuangan historis Pemohon Banding sendiri;

bahwa SE-50 pada Bab II (B)(1) halaman 8 menyatakan:

"Dengan menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak serta memahami fungsi-fungsi pihak lawan transaksinya, Pemeriksa Pajak akan mendapatkan gambaran mengenai remunerasi yang diharapkan (expected return) oleh masing-masing pihak yang bertransaksi, serta risiko terjadinya penghindaran pajak menggunakan transaksi transfer pricing."

bahwa Bab II (B)(1)(b)(7) pada halaman 15 lebih lanjut menyatakan:

"Setelah melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak seharusnya dapat menyimpulkan karakteristik usaha Wajib Pajak serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya, serta meneliti kesesuaian remunerasi yang diperoleh Wajib Pajak serta pihak afiliasinya dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

…

Pada praktiknya, sesuai dengan perkembangan bisnis, akan dijumpai karakteristik usaha Wajib Pajak yang berbeda dari karakteristik yang telah disebutkan di atas. Dalam hal demikian, Pemeriksa Pajak menentukan remunerasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung sesuai dengan fakta dan kondisi."

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, tingkat remunerasi bukan merupakan titik awal dari pengujian penentuan harga transfer, melainkan merupakan hasil dari FAR yang digunakan oleh para pihak dalam transaksi tersebut. Khusus untuk kasus Pemohon Banding, tujuan dari pengaturan NTC adalah untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam pengaturan tersebut diberikan remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung serta untuk mencapai alokasi pengembalian dan risiko yang tepat di seluruh entitas dalam grup. Pemohon Banding juga telah menunjukkan bahwa pengaturan NTC sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (tingkat remunerasi yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding independen) pada poin selanjutnya. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Grup Damco baru didirikan sebagai unit usaha yang terpisah dari Grup Maersk pada tahun 2009. Kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan dalam Grup Damco sebelum pengaturan NTC berlaku pada tahun 2013 masih merupakan cerminan dari dimulainya operasi Grup Damco, dan tidak mencerminkan alokasi nyata dari fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas operasi Grup Damco secara lokal (termasuk Pemohon Banding) dan secara terpusat, tidak mencerminkan ketergantungan entitas operasi Grup Damco terhadap jaringan Damco dan tidak mengakui kontribusi

nilai dan upaya yang diberikan secara terpusat kepada entitas operasi lokal. Akibatnya, mekanisme tersebut cenderung memberikan imbalan yang berlebihan kepada entitas operasi Grup Damco di negara asal, sementara biaya operasional dalam mengembangkan dan mengelola hubungan pelanggan global sebagian besar ditanggung oleh entitas di negara tujuan dan kantor pusat di mana pendapatan tidak sesuai dengan biaya. Oleh karena itu, kebijakan penentuan harga transfer historis juga cenderung memberikan penghargaan yang berlebihan kepada entitas operasi lokal tanpa pengakuan atas hasil lokal tersebut yang dihasilkan dari biaya / upaya dalam menggerakkan bisnis yang terjadi di tempat lain, biasanya paling signifikan di tingkat pusat;

bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas, bisnis dan operasional Pemohon Banding di Indonesia sepenuhnya bergantung pada menjadi bagian dari jaringan Grup Damco dan akses ke basis pelanggan jaringan Grup Damco yang kontrak, hubungan dan konektivitas sistem TI didorong, dikembangkan, dibina dan diperoleh oleh DIBV di tingkat global. Dengan demikian, jika tidak menjadi bagian dari jaringan Grup Damco yang dikelola dan dipelihara oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan dapat mengakses pelanggan jaringan dan tidak akan memiliki pelanggan atau pendapatan. Namun, terlepas dari upaya dan biaya yang dilakukan dan dikeluarkan secara terpusat dan di negara tujuan, dalam mendorong, mengembangkan, dan mengelola jaringan pelanggan global yang menciptakan bisnis bagi Pemohon Banding, kompensasi terbatas (terbatas pada biaya jasa dan biaya overhead tertentu) secara historis dicatat dalam hasil keuangan Pemohon Banding yang tidak sepenuhnya mengompensasi kontribusi yang dibuat secara terpusat, terutama terkait perihal pendapatan dan biaya SCM global yang tidak sesuai (match). Akibatnya, sebelum tahun 2013, sebagian besar keuntungan lokal yang diperoleh dari bisnis jaringan berada pada Pemohon Banding karena kebijakan penentuan harga transfer historis tidak dapat mengalokasikan keuntungan tersebut antara Pemohon Banding dan DIBV sesuai dengan fungsinya masing-masing dan risiko yang ditanggung;

bahwa model jaringan menangani masalah kebijakan penetapan harga historis dengan menetapkan pengaturan pengembalian wajar yang berlaku untuk entitas lokal yang berasal dari data yang diperoleh dari operator pihak ketiga independen, sehingga masalah ketidaksesuaian tersebut dapat teratasi. Dengan demikian, Grup Damco menerapkan pengaturan model jaringan (NTC) mulai tahun 2013 dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak dalam pengaturan tersebut mendapatkan remunerasi yang konsisten dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung serta untuk memperoleh alokasi pengembalian dan risiko yang tepat di seluruh entitas dalam Grup. Dalam pengaturan ini, entitas operasi lokal berfungsi sebagai pelaksana lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh DIBV di wilayah lokalnya masing-masing dan DIBV bertindak sebagai entitas utama yang menjalankan fungsi entrepreneurial sehubungan dengan bisnis jaringan Grup Damco dan mengecualikan entitas operasi lokal dari hampir semua risiko operasional yang dihadapi dalam operasinya. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan NTC menentukan imbalan yang wajar (pengembalian rutin) yang harus diperoleh entitas operasi lokal dengan mempertimbangkan fungsi dan risiko pelaksanaan lokal serta laba/rugi sisa yang menjadi hak DIBV sebagai pertimbangan atas perannya sebagai entitas entrepreneurial. Akibatnya, setelah pengaturan NTC diterapkan pada tahun 2013, Pemohon Banding, demikian juga entitas operasi Grup Damco lainnya, telah menerima pengembalian yang wajar, yang sepadan dengan fungsi pelaksanaan rutin dan tingkat risiko yang dihadapi dalam operasinya, sementara laba/rugi sisa yang timbul dari hasil lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh DIBV diatribusikan ke DIBV sebagai pembayaran network (NTC) / pendapatan network (NTI);

7. Terbanding menyampaikan bahwa kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti bahwa aplikasi sistem manajemen gudang dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV tidaklah tepat dan tidaklah relevan dengan hal yang disengketakan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa kesimpulan Terbanding yang menyebutkan tidak ada bukti bahwa aplikasi sistem manajemen gudang

dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV tidaklah tepat dan tidak relevan dan Terbanding belum mempertimbangkan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan Pajak;

bahwa Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan serta peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Demikian pula, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) Pasal 8 (c) mensyaratkan bahwa “temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dalam hal ini, kesimpulan Terbanding bahwa sistem manajemen gudang tidak dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV adalah tidak tepat dan didasarkan pada penafsiran yang salah dari istilah “dimiliki dan dikembangkan”.

bahwa sebagaimana dijelaskan pada argumen 1 di atas, operasional Pemohon Banding sangat bergantung pada jaringan dan infrastruktur Grup Damco, salah satunya adalah sistem/aplikasi pengelolaan gudang yang digunakan Pemohon Banding dan juga entitas Grup Damco lain dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari. Pemohon Banding menyampaikan bahwa permasalahan mengenai apakah sistem/aplikasi manajemen gudang yang digunakan oleh Pemohon Banding dimiliki dan/atau dikembangkan oleh DIBV ataupun tidak tidaklah relevan karena DIBV tetap merupakan pihak dalam Grup yang menanggung biaya perolehan dari lisensi perangkat lunak dan biaya tahunan yang berkelanjutan, yang menyesuaikan sistem/aplikasi tersebut dengan kebutuhan spesifik Grup, selanjutnya menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik pelanggan individu, dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan perangkat lunak sistem harian dan telah menyediakan perangkat lunak untuk digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding dan Grup Damco secara keseluruhan bergerak di industri logistik dan pengiriman barang, sehingga tidak memiliki keahlian dalam mengembangkan perangkat lunak serumit aplikasi sistem manajemen gudang secara mandiri.

Adalah hal yang umum dalam bisnis di mana perusahaan pengembang non perangkat lunak akan membeli atau memperoleh perangkat lunak atau solusi yang disediakan oleh perusahaan pengembang perangkat lunak pihak ketiga dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan khusus perusahaan;

bahwa DIBV adalah entitas dalam Grup Damco yang telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun dan menyediakan jaringan dan infrastruktur yang diperlukan oleh semua anggota Grup Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk beroperasi termasuk akses penggunaan atas TI dan perangkat lunak Grup. Lebih khusus, DIBV adalah pihak yang membeli perangkat lunak dari perusahaan pihak ketiga dan terlibat dalam mengembangkan dan menyesuaikan perangkat lunak tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Grup Damco. DIBV juga merupakan pihak yang menanggung biaya yang timbul untuk memperoleh, mengembangkan, dan memelihara sistem tersebut menyediakannya untuk digunakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, meskipun sistem/aplikasi manajemen gudang pada awalnya tidak dimiliki dan dikembangkan secara mandiri oleh DIBV, namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa DIBV adalah pihak di dalam Grup Damco yang telah mendorong proses pengembangan dan pemerolehan sistem perangkat lunak tersebut, menanggung biaya sehubungan dengan perangkat lunak dan membuatnya tersedia untuk digunakan oleh Pemohon Banding dan entitas Grup Damco lainnya. Pelanggan jaringan kemudian memilih elemen mana dari sistem manajemen gudang yang mereka perlukan untuk diterapkan pada jasa manajemen rantai pasokan mereka. Tingkat pemanfaatan sistem bervariasi antara Pelanggan Jaringan tetapi untuk Pelanggan Jaringan tertentu, sistem ini akan diterapkan di semua entitas Damco;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang penyediaan kegiatan pergudangan dan menggunakan sistem manajemen gudang dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari. Oleh karena itu, terbukti bahwa sistem manajemen gudang yang disediakan oleh DIBV sebagai bagian dari mekanisme NTC penting dan bermanfaat bagi operasional sehari-hari Pemohon Banding;

bahwa penggunaan sistem dan perangkat lunak umum secara bersama juga penting untuk memungkinkan terjadinya pertukaran informasi antara Pemohon Banding dengan pelanggan jaringan untuk penyampaian jasa Pemohon Banding. Tanpa adanya sistem tersebut, Pemohon Banding akan mengalami kendala operasional bahkan tidak dapat beroperasi. Demikian pula, tanpa perangkat lunak yang diperoleh dan dikembangkan secara terpusat yang telah disediakan oleh DIBV, Pemohon Banding akan perlu membeli perangkat lunak tersebut secara langsung dari penyedia pihak ketiga dan menanggung biaya besar yang terkait dengan pengadaan, pengembangan, penyesuaian dan perolehan perangkat lunak tersebut. Namun, Pelanggan Jaringan tidak akan menunjuk Pemohon Banding dalam skenario ini karena Grup membutuhkan solusi global bukan hanya solusi terpisah untuk setiap pasar di mana mereka memperoleh produk;

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyampaikan di sini bahwa sistem manajemen gudang hanya merupakan bagian dari model jaringan yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Tanpa akses ke jaringan ini, Pemohon Banding tidak akan memiliki akses ke pelanggan atau kemampuan untuk bertindak sebagai bagian pergudangan dari bisnis logistik global;

8. Biaya NTC telah dihitung sesuai dengan perjanjian NTC dan dengan mempertimbangkan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pembayaran NTC tidak memiliki underlying transaction yang jelas dan bahwa Pemohon Banding menghitung biaya NTC berdasarkan kinerja keuangan dan bukan berdasarkan biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Network Agreement karena terdapat perbedaan perhitungan NTC internal Pemohon Banding sebesar Rp206.182.977.192 dalam buku besar Pemohon Banding dengan nilai NTC final sebesar Rp211.913.848.105.

bahwa UU KUP dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Demikian pula, PMK-17 Pasal 8 (c) mensyaratkan bahwa “temuan

pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat Terbanding bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di atas karena pendapat Terbanding dibuat tanpa bukti yang kuat dan relevan. Faktanya, pendapat Terbanding di atas menunjukkan bahwa Terbanding belum mempertimbangkan data dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan Pajak;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan beberapa kali dalam proses Keberatan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penghitungan NTC merupakan proses yang dinamis sepanjang tahun, terutama pada proses audit keuangan di akhir tahun yang memperhitungkan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan. Pemohon Banding menghitung besaran NTC yang di- accrue setiap bulan secara YTD berdasarkan angka keuangan in-house pada saat penghitungan dilakukan. Pada akhir tahun, Pemohon Banding menghitung kembali besaran NTC berdasarkan angka-angka yang telah diaudit (mengikuti penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan) untuk memperoleh besaran NTC final untuk tahun tersebut. Dalam hal ini, besaran NTC sebesar Rp206.182.977.192 dalam GL mencerminkan besaran NTC yang dihitung oleh Pemohon Banding setiap bulan secara YTD berdasarkan angka keuangan in-house pada saat penghitungan dan besaran NTC sebesar Rp211.913.848.105 dalam laporan keuangan yang diaudit tahun 2018 mencerminkan besaran NTC akhir yang dihitung pada akhir tahun setelah memperhitungkan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan perincian perhitungan NTC yang diminta oleh Terbanding pada proses Keberatan Pajak dan terbukti bahwa perhitungan NTC telah dihitung sesuai dengan rumus yang diungkapkan dalam lampiran 3 perjanjian NTC. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembayaran NTC dihitung berdasarkan rumus yang tercantum dalam perjanjian NTC dengan menghitung margin kotor Pemohon Banding dikurangi beban pokok pendapatan ditambah mark-up wajar tertentu;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan NTC telah dihitung sesuai dengan perjanjian NTC dan memiliki transaksi dasar yang jelas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi fiskal positif Terbanding sebesar Rp211.913.848.105 tidaklah benar dan tidak dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp3.847.478.379 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan, dimana Terbanding tetap mempertahankan koreksi terkait Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp3.847.478.379;

bahwa seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019 tersebut. Hal ini didasarkan bahwa secara hukum Pemohon Banding masih dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas hasil Keputusan permohonan keberatan;

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan melalui surat No. DWI-01/TA17/OBJ/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Atas permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Nomor KEP-04318/KEB/WPJ.07/2020 tetap mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar atas SKPKB tersebut. Pemohon Banding masih akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni Banding atas Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding atas kompensasi kerugian tahun 2018 dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam hal apabila pada tingkat Banding untuk tahun pajak 2017 dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, kompensasi kerugian tahun 2017 yang dikabulkan oleh Pengadilan Pajak tersebut dapat dikompensasikan kepada SPT PPh Badan tahun berikutnya paling lama 5 tahun setelah didapatnya kerugian tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang menyebutkan:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas kompensasi kerugian tahun 2017 tersebut dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak dapat memastikan perihal kapan akan dikeluarkannya Putusan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak jika Pemohon Banding mengajukan permohonan banding. Sehingga apabila Putusan Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Pajak tersebut terjadi pada tahun 2023, maka Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasikan kerugian tersebut di tahun-tahun berikutnya;

bahwa selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), yang menjelaskan:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” bahwa selanjutnya, Pasal 8 ayat (1a) UU KUP menjelaskan:

“Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” bahwa penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

bahwa Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2018 sehingga apabila Putusan Pengadilan Pajak tahun 2017 mengabulkan Permohonan Banding maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahun Pajak 2018 dan tidak dapat menggunakan kompensasi kerugian dari tahun 2017 tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, disebutkan bahwa:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya tidak menjadikan dasar hasil pemeriksaan sebagai dasar dalam mempertahankan koreksi karena hasil pemeriksaan pajak bukanlah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimana Pemohon Banding juga masih melakukan upaya hukum karena tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2017;

bahwa dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tetap dapat melakukan kompensasi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sampai dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak yang dapat mengubah hasil pemeriksaan. Bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kerugian serta ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan seluruhnya atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp3.847.478.379;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 tidak benar dan tidak dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

4. Transaksi NTC juga telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

5. Terbanding seharusnya tidak menjadikan dasar hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017 sebagai dasar dalam mempertahankan koreksi karena hasil pemeriksaan pajak bukanlah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding dan menetapkan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha282.380.042.879
2Harga Pokok Penjualan63.615.758.401
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto218.764.284.478
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha16.391.241.667
5Penghasilan neto dalam negeri202.373.042.811
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a Penghasilan dari luar usaha(196.328.404.799)
b Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d Lain-lain0
e Jumlah(196.328.404.799)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a Penyesuaian Fiskal Positif3.845.168.077
b Penyesuaian Fiskal Negatif2.610.817.477
c Jumlah1.234.350.600
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto7.278.988.612
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian3.847.478.379
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak3.431.510.233
15PPh Terutang857.877.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang857.877.500
18Kredit Pajak:
a PPh ditanggung pemerintah0
b Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 233.828.945.843
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah3.828.945.843
c Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 251.100.799.273
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah1.100.799.273
d Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.929.745.116
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(4.071.867.616)
20Sanksi administrasi:
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4.071.867.616)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 990/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 26 Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 31 Ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib

Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah

b. 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

c. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

d. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG).

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LAP-00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/ 2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Network Transportation Charge (NTC), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tahun 2018 Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran NTC (Network Transportation Charge) kepada Damco International BV, yang dibebankan kedalam Biaya Usaha Lainnya sebesar:

3201110 - Network Transportation Charge211.933.762.061 Audit Adjustment (terkait penghitungan NTC yang(19.913.956) dinamis)

Selisih211.913.848.105

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data/dokumen baik internal maupun eksternal diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan Damco International BV terdapat Hubungan Istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh berdasarkan:

- Berdasarkan lampiran 3A SPT Tahunan 2018, Pemohon Banding melaporkan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

- Berdasarkan Penelitian terhadap dokumen Annual Report 2018 dari perusahaan AP Moller Maersk A/S diperoleh informasi bahwa Damco International BV dan juga PT Damco Warehousing Indonesia dimiliki secara tidak langsung dan dibawah penguasaan AP Moller Maersk A/S;

- Jaringan Pemegang Saham Pemohon Banding tergambar sebagai berikut:

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak ditemukan data yang memadai terkait:

- Kegiatan/aktivitas Jasa yang dilakukan Damco International BV kepada Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam Network Agreement tanggal 1 Januari 2013 dan perubahannya terakhir tanggal 30 Agustus 2017;

- Bukti kepemilikan lisensi atas Software/Aplikasi WMS (Warehouse Management System) yang dipakai oleh Pemohon Banding baik itu Highjump WMS maupun MODS;

Pemeriksa juga memperoleh informasi terkait software WMS yang dipakai Pemohon Banding. Berdasarkan Official Website Highjump, diperoleh informasi bahwa Damco merupakan salah satu partner di bawah Xiamen Hyrus Technology Co.,Ltd. yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang consulting dan ITO services provider. Highjump sendiri dimiliki oleh perusahaan perangkat lunak lnconso, DMLogic dan Aberle Software, yang kemudian di tahun 2007 diakuisisi oleh Grup Korber, Korber AG yaitu perusahaan induk dari ratusan perusahaan

yang bergerak dalam bidang layanan terkait Sistem Logistik, Peralatan Mesin, Sistem Farmasi, Jaringan, Tembakau, dan Usaha lainnya; Dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen gudang yang merupakan inti dari kegiatan Pemohon Banding merupakan aplikasi dari pihak ke-3 yang bukan hanya digunakan oleh grup Damco saja, tetapi juga bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya;

- Proses Negosiasi terkait besarnya jumlah NTC yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada Damco International BV;

d. bahwa pengujian atas dampak ekonomi atas Jasa yang dilakukan Damco International BV dan pembayaran NTC terhadap perusahaan Pemohon Banding menunjukkan bahwa performa perusahaan dalam menghasilkan laba (EBIT) dari segi persentase justru mengalami penurunan;

bahwa berdasarkan Komparasi Laporan Keuangan Pemohon Banding, Tahun 2010 s.d 2012 persentase Net Profit Margin berada di 9% s.d. 14% sedangkan di 2013 s.d. 2018 berada di kisaran -0,5% s.d 4,16% artinya pembayaran NTC ke Damco International BV atas jasa jaringan justru mengurangi performa persentase pencapaian laba perusahaan. Sebagai contoh, di tahun 2011 dengan Revenue sebesar 46,8 Miliar, perusahaan mampu menghasilkan laba sebesar 6,8 Miliar. Tahun 2018 setelah adanya perjanjian, dengan revenue sebesar 282,3 Miliar, perusahaan hanya mendapatkan laba sebesar 6 Miliar;

e. bahwa penghitungan NTC sesuai Agreement adalah: CM1 (Gross Margin) dikurangi Net Cost ditambah Markup. sesuai Agreement terakhir ditetapkan sebesar 5%. Ini artinya besarnya NTC yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Damco International BV bukan berdasarkan Total Cost yang dikeluarkan Damco International BV dalam pemberian jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan Pemohon Banding;

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi jasa dan manfaat ekonomi dari dibayarkannya NTC oleh wajib pajak kepada Damco International BV sehingga berdasarkan Prinsip Willing To Pay, pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas biaya NTC tersebut dikoreksi seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruffUUPPh.Ataspembayaranyangdilakukan PT Darnco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan, Jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen; Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen terkalt Network Tranportasion Charge, angka-angka yang disampaikan kepada pemeriksa tidak ada kesesuaian angka pada General Ledger dan Audited Financial Statement, serta wajib pajak “tidak menyertakan bukti" yang mendasari penghitungan besaran jasa (Network Tranportasion Charge) yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Damco International BV, hal ini untuk membuktikan bahwa jasa tersebut telah dilakukan (eksistensi) oleh Damco International BV. Bukti terkait diharapkan dapat membuktikan "prinsip Willing to pay" atas pembayaran terhadap transaksi tersebut, sehingga atas biaya Network Transportation Charge tersebut dikoreksi seluruhnya karena pemeriksa tidak memperoleh dokumen untuk menilai jumlah angka yang wajar dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagal imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh;

bahwa atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Damco International BV tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan Jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen;

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 29 ayat (3) UU KUP

2) bahwa Pemohon Banding menyatakan Tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 dengan alasan yang pada intinya adalah:

- Dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa telah seluruhnya disampaikan;

- Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

- Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Transfer Pricing (TP) yang berlaku di Indonesia;

- DIBV merupakan pihak yang menanggung biaya perolehan, pengembangan, pemeliharaan system perangkat lunak dan telah menyediakan perangkat lunak tersebut untuk digunakan oleh Pemohon Banding;

- Perhitungan NTC Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen terkait yang mendasari perhitungan yang diberikan kepada pemeriksa dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, diatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya‐plus, atau metode lainnya”

4) bahwa sebelum menguji apakah nilai transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length price), maka terlebih dahulu diuji apakah transaksi tersebut memenuhi prinsip kelaziman usaha dan apakah eksistensi dan transfer intangible property atas pembayaran dimaksud dapat dibuktikan; bahwa dalam OECD Transfer Pricing Guideline paragraf 7.4 ditegaskan perlunya menguji eksistensi dan manfaat jasa, apakah jasa yang diserahkan memang telah terjadi dan manfaat yang diharapkan atas jasa tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan penerima jasa dengan

membandingkan kondisi yang sama pada perusahaan yang sejenis yang independen, sebelum selanjutnya dilakukan penilaian apakah jasa yang diberikan tersebut nilainya sudah sesuai dengan prinsip kewajaran/arm's length principle;

5) bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

- Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

- Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

6) bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa:

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

Pasa dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak

independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

7) bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat;

8) bahwa untuk melakukan pengujian lebih lanjut terkait pemanfaatan Jasa Intra-group (3201110 Network Transportation Charge), Tim Peneliti telah melakukan permintaan data/dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-696/WPJ.07/2021 tanggal 24 Maret 2020 dan S- 1746/WPJ.0/BD.05/2021tanggal 15 September 2021. Atas permintaan tersebut telah direspons oleh Pemohon Banding melalu surat tanggal 22 April 2021 tanpa nomor dan surat tanggal 27 September 2021 nomor DWI-03/S-1746.R/2021. Pemohon Banding menyerahkan data-data pendukung keberatan berupa:

No.Jenis DataDipenuhi/ Tidak
1Dokumen yang menyatakan bahwa Sdr/i Eka Yannewaty sebagai pihak yang mempunyai hak untuk menandatangani surat keberatan√
2Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;√
3Gambaran Usaha, Proses Bisnis, Skema Kepemilikan Saham Wajib Pajak dan Struktur Organisasi;√
4Soft copy surat pengajuan keberatan dalam format Microsoft Word√
5SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 beserta bukti pelaporannya;√
6Laporan Keuangan / Audit Report Tahun 2018;√
7Soft Copy General Ledger dan Trial Balance Tahun 2018√
8Surat Tanggapan atas SPHP√
9Transfer Pricing Documentation dalam Bahasa Indonesia Tahun Pajak 2018√
10Penjelasan tertulis disertai bukti pendukung atas perbedaan angka-angka yang tercantum dalam Buku Besar dan Laporan Keuangan yang telah Diaudit milik Wajib Pajak atas data, informasi dan dokumen yang terkait dengan Network Transportation Charge (NTC)√
11Dasar penghitungan NTC yang dibayarkan oleh PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV beserta bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut dilakukan oleh Damco International BV√
12Penjelasan tertulis sehubungan dengan manfaat ekonomis terkait dengan penurunan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba (EBIT) sebelum Tahun 2013 dan setelah Tahun 2013√
13Penjelasan tertulis disertai bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa sistem/aplikasi manajemen gudang yang digunakan oleh Wajib Pajak hanya dimiliki dan dikembangkan oleh Damco International BV;√
14Penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung terkait adanya perbedaan metode penghitungan NTC yang dihitung berdasarkan anggaran yang telah ditentukan dan bukan berdasarkan biaya plus mark-up sebagaimana dijelaskan dalam dokumen penentuan harga transfer√
15Surat Pernyataan Integritas yang ditandatangani Wajib Pajak dan bermeterai atas jenis pajak yang disengketakan√
16Tanda terima dan daftar buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan;√
17Dokumen lainnya yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak;√
18Surat kuasa dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak diwakilkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 atas jenis pajak yang disengketakan√

9) bahwa dalam rangka menyelesaikan permohonan keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti melakukan pembahasan sengketa dengan Tim

Pemeriksayangdilaksanakanpadatanggal 14 Desember 2021 dengan pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 9134/WPJ.07/BD.05/2021 dengan pembahasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- Jaringan Grup Pemohon Banding

- Skema Transaksi Pemohon Banding

- Pemeriksa melakukan koreksi Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 yaitu atas biaya NTC (Network Transportation Charge) yang tidak diperoleh bukti yang kompeten dan memadai sebagai sebuah

pembayaran jasa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu dari segi eksistensi dan manfaat ekonomis.

- Dasar Hukum koreksi Tim Pemeriksa adalah :

• Pasal 9 ayat (1) Huruf f UU PPh

• Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 29 ayat (3) UU KUP

- Terkait Eksistensi atas jasa, pemeriksa telah melakukan peminjaman atas dokumen/bukti yang bisa meyakinkan pemeriksa bahwa atas jasa-jasa sebagaimana disebutkan dalam agreement telah dilakukan secara real (benar-benar dilakukan) oleh Damco International BV. Dokumen yang diminta yaitu sesuai surat nomor S-0525/WPJ.07/KP.0600/2020 tanggal 6 Oktober 2020. Namun sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dokumen dimaksud tidak ada/tidak diserahkan, yaitu:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Laporan Bulanan/Tahunan atas akun terkait biaya jaringanDokumen yang diminta adalah sebagaimana dimaksud dalam Network Agreement (Appendix3): "The Parties shall prepare monthly statements of account in respect of the Network Fee."
2Anggaran Tahunan untuk Biaya Perusahaan Tahun 2018Dokumen yang diminta adalah sebagaimana dimaksud dalam Network Agreement (Appendix3): "The Company shall provide an annual budget for the Company Costs."
3Dokumen/bukti terkait latar belakang kebutuhan atas jasa/sistem/jaringan yang disediakan oleh Damco International BV (sehubungan dengan aktivitas operasional PT Damco Warehousing Indonesia).Dokumen dimaksud adalah surat permintaan/surat penawaran atas jasa yang dibutuhkan oleh PT Damco Warehousing Indonesia.
No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
4Dokumen Analisis Nilai Ekonomi/Komersial bagi perusahaan atas pemanfaatan jasa/sistem/jaringan yang disediakan oleh Damco International BVBukti yang menggambarkan Manfaat dari perjanjian tersebut atas jasa dari Damco International BV.
5Dokumen/bukti terkait proses pemanfaatan jaringan dan hasil dari pemanfaatan jaringan tersebut.Misalnya apabila terkait sistem/aplikasi yang dipakai, dokumen/bukti berupa Hak Pakai/Lisensi dari pemilik lisensi, Modul aplikasi, Report yang bisa di create dari aplikasi tsb.
6Dokumen terkait proses negosiasi atas penetapan persentase markup dalam penghitungan Network Transportation Charge (NTC)Apabila terdapat negosiasi antara PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV
7Dokumen yang menjadi dasar penghitungan Network Transportation Charge (NTC)Dokumen sumber angka-angka dalam formulasi penghitungan NTC (target dan actual)
8Dokumen/bukti terkait jasa yang dilakukan oleh Damco International BV sebagaimana yang disebutkan dalam Network Agreement.Bukti terkait pekerjaan yang lebih spesifik sebagaimana disebutkan dalam Network Agreement
9Dokumen/bukti yang menyatakan bahwa aplikasi/software Highjump WMS milik Damco International BV dan dikembangkan oleh Damco International BVBukti kepemilikan Aplikasi / Lisensi oleh Damco International BV

- Terkait Manfaat Ekonomis, berdasarkan Data Komparasi laporan Keuangan terlihat bahwa secara persentase, performa perusahaan dalam menghasilkan laba sebelum pajak (EBIT) sebelum tahun 2013 masih lebih baik apabila dibandingkan setelah tahun 2013;

Tahun 2010 s.d 2012 persentase Net Profit Margin berada di 9% s.d. 14% sedangkan di 2013 s.d. 2018 berada di kisaran -0,5% s.d 4,16% artinya

pembayaran NTC ke Belanda atas jasa jaringan justru mengurangi performa persentase pencapaian laba perusahaan;

- Terkait penggunaan sistem aplikasi Warehouse management System, disimpulkan bahwa :

Sistem manajemen pergudangan yang dipergunakan Pemohon Banding juga tidak ada bukti yang memadai bahwa sistem/aplikasi tersebut di miliki dan dikembangkan sendiri oleh Damco Belanda (seperti keterangan yang disampaikan Pemohon Banding). Berdasarkan Official Website Highjump, diperoleh informasi bahwa Damco merupakan salah satu partner di bawah Xiamen Hyrus Technology Co.,Ltd. yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang consulting dan ITO services provider. Highjump sendiri dimiliki oleh perusahaan perangkat lunak Inconso, DMLogic dan Aberle Software, yang kemudian di tahun 2007 diakuisisi oleh Grup Körber, Körber AG yaitu perusahaan induk dari ratusan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan terkait Sistem Logistik, Peralatan Mesin, Sistem Farmasi, Jaringan, Tembakau, dan Usaha lainnya. Dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen gudang yang merupakan inti dari kegiatan Pemohon Banding merupakan aplikasi dari pihak ke-3 yang bukan hanya digunakan oleh grup Damco saja, tetapi juga bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya;

- Wajib pajak pernah mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) terkait pembayaran NTC untuk periode 2017 s.d 2019 dan sudah ada kesepakatan antara CA Indonesia dan CA Belanda. Namun Damco International BV, di Belanda menolak untuk menandatangani APA Unilateral yang sudah disepakati, sehingga DJP menghentikan proses APA Grup Damco tersebut, yaitu dengan surat Nomor S-438/PJ.14/2019 tanggal 22 November 2019;

- Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kerugian fiscal sebesar Rp3.847.478.379,- berdasarkan dokumen SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019;

10) bahwa dalam rangka menyelesaikan permohonan keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon

Bandingyangdilaksanakanpadatanggal 22 Desember 2021 dengan pembahasan sebagaimana tertuang dalam BeritaAcaraPembahasanSengketaPerpajakannomor BA-9318/WPJ.07/BD.05/2021 dengan pembahasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding melakukan perhitungan NTC Secara akrual kemudian setelah audit laporan keuangan Pemohon Banding melakukan penyesuaian perhitungan biaya NTC secara final. Sehingga terdapat perbedaan antara data perhitungan pada General Ledger dengan Laporan Keuangan Audited;

- Manfaat yang didapatkan melalui pembayaran NTC adalah Pemohon Banding memiliki akses dari Damco International BV untuk mendapatkan customer yang ada di luar negeri;

- Damco International BV tidak mengembangkan sendiri aplikasi system pergudangan yang digunakan oleh Damco Warehousing, malinkan menggunakan pihak ketiga untuk mengembangkan. Namun Pemohon Banding belum mengetahui dengan pasti apakah selanjutnya system yang dikembangkan tersebut menjadi milik Damco International BV;

11) bahwa berdasarkan penelitian atas dasar hukum dan alasan koreksi Pemeriksa, alasan keberatan dan data/dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Terkait Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak yang dapat membuktikan keberadaan, manfaat, dan kewajaran jasa NTC.

- Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Network Agreement tanggal 1 January 2013 dan perubahannya terakhir tanggal 30 Agustus 2017. Dalam Aggrement halaman 3 Point 5 “International’s General Obligations” disebutkan bahwa DIBV memiliki kewajiban sebagai berikut :

- Pemohon Banding melampirkan Invoice for Network Settlement BalanceuntukpembayaranDesember2018sebesar Rp211.933.762.060,55;

- Pemohon Banding melampirkan rekening Koran Bank HSBC, berdasarkan rekening Koran terlihat bahwa terdapat penarikan sebesar Rp211.933.762.060,- Indonesia pada tanggal 05 Desember 2019;

- Tim Peneliti menyimpulkan bahwa dokumen Agreement, Invoice dan Rekening Koran belum cukup membuktikan adanya realisasi dari berbagai aktivitas jasa yang harus dilakukan Damco International BV kepada Pemohon Banding;

b. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

- Terkait pembuktian bahwa jasa tersebut dilakukan oleh Damco International BV, Pemohon Banding melampirkan list Analysis of Turnover By Customer Group dengan total penjualan sebesar Rp282.952.986.020 sebagai berikut:

Sebagian besar bisnis entitas operasional lokal (termasuk Pemohon Banding) di dalam Grup Damco berasal dari hubungan dan bisnis yang dibangun, dibina, dan dikembangkan oleh DIBV Secara global dengan klien-klien multinational besar untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan klien-klien tersebut di seluruh dunia. Dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan dan dikelola secara global oleh DIBV Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apapun;

- Berdasarkan data laporan keuangan diketahui jumlah pendapatan Pemohon Banding sebesar Rp282.380.042.879 sedangkan dalam surat penjelasan Pemohon Banding melampirkan daftar pendapatan dari customer sebesar Rp282.952.986.020, terdapat selisih sebesar Rp572.943.141. Dapat disimpulkan bahwa daftar yang dilampirkan oleh Pemohon Banding belum menggambarkan kondisi sebenarnya dengan laporan keuangan;

- Terkait manfaat nyata yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dilihat melalui kinerja laporan keuangan. Kinerja keuangan dapat dinilai dengan sejumlah alat analisis. Menurut Jumingan (2006:242) salah

satunya adalah melalu analisis perbandingan laporan keuangan. Ini adalah suatu teknik analisis dengan cara membandingkan sebuah laporan keuangan tersebut di dalam dua periode bahkan juga lebih dengan cara menunjukkan atau memperhatikan perubahan, baik hal itu jumlah (absolut) maupun juga di dalam persentase (relative); Sumber:https://www.kajianpustaka.com/2016/09/pengertian- pengukuran-dan-penilaian-kinerja-keuangan.html

- Berdasarkan perbandingan laporan keuangan terjadi penurunan kinerja dalam menghasilkan laba (EBIT) sebelum tahun 2013 dan setelah tahun 2013. surat penjelasan Wajib Pajak disampaikan bahwa pengaturan NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi yang sesuai/nyata atas fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan asset yang digunakan oleh entitas-entitas operasional Grup Damco secara lokal (termasuk Pemohon Banding) dan secara terpusat tidak mencerminkan ketergantungan entitas operasional Grup Damco terhadap jaringan Damco. Menurut Pemohon Banding kebijakan NTC mengatasi masalah yang timbul dari kebijakan transfer pricing yang sebelumnya dengan menetapkan pengaturan pendapatan yang wajar dan lazim untuk entitas lokal yang diperoleh dari data pihak-pihak independen;

- Berdasaran perbandingan Laporan Keuangan tahun sebelum dan sesudah Pemohon Banding memanfaatkan biaya NTC diketahui bahwa nilai NPM cenderung mengalami penurunan sedangkan biaya NTC dari tahun 2013 s.d 2018 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kecuali pada tahun 2016. Tahun 2018 biaya NTC mengalami peningkatan sebesar 25,49% dari tahun sebelumnya namun hanya menghasilkan penjualan sebesar Rp282.380.04.879 dengan NPM sebesar 6.044.638.012,- atau sebesar 2,14%. Sedangkan pada tahun- tahun sebelum menggunakan NTC, misalnya ditahun 2012, Pemohon Banding hanya menghasilkan penjualan sebesar RP46.825.323.070 namun menghasilkan laba bersih sebesar Rp6.892.082.623 atau sebesar 14,72%;

- Berkaitan dengan penelitian tersebut dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan penurunan tingkat laba bersih financial performance Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

c. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Transfer Pricing (TP) yang berlaku di Indonesia;

- Bahwa berdasarkan dokumen SPT PPh Badan Tahun 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat transaksi dengan pihak afiliasi berupa Network Transportation Charges (NTC) kepada Damco International BV sebesar :

- Bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding berupa Networking Transportation Charge (NTC) dari Damco International BV sebesar Rp211.913.848.105,-. Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat membuktikan bahwa terdapat perusahaan independen yang mau membayar sesuai jasa tersebut. Tidak ada data pendukung yang memadai terkait perusahaan independen yang mau membayar sesuai jasa tersebut;

- Bahwa dalam Halaman 11 Dokumen Transfer Pricing yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak menyebutkan adanya perusahaan pembanding yang melakukan pembayaran Jasa (Networking Transportation Charge), sehingga tidak diketahui bahwa atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Terkait argumen Pemeriksa Pajak mengenai system manajemen gudang yang merupakan aplikasi perangkat lunak pihak ketiga dan tidak dimiliki oleh DIBV tidak relevan karena DIBV merupakan pihak yang menanggung biaya perolehan, pengembangan, pemeliharaan system perangkat lunak dan telah menyediakan perangkat lunak tersebut untuk digunakan oleh Pemohon Banding;

- Berdasarkan hasil penelusuran peneliti melalui website https://www.highjump.com/ diketahui bahwa sistem manajemen gudang merupakan software yang dikembangkan oleh Highjump. Salah satu APAC partner Highjump adalah Xiamen Hyrus Technology Co.Ltd. selaku penyedia layanan konsultasi ITO yang membangun kerjasama kemitraan salah satunya dengan Damco dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan dari grup Damco;

Sumber: https://www.highjump.com/supply-chain-management-solutions/warehouse- management-solutions-wms/warehouse-management-distributors

Terjemahan :

Adalah tugas Anda untuk terus meningkatkan proses sambil terus mengelola perubahan dan memenuhi tujuan bisnis strategis. Untuk mencapai hal ini, Anda harus mempersenjatai diri dengan sistem manajemen gudang dan mitra yang merangkul solusi yang gesit dan inovatif. Di HighJump, sudah menjadi DNA kami untuk membangun teknologi rantai pasokan yang memungkinkan Anda merespons kebutuhan pasar – semua disampaikan melalui platform eksekusi mobile-enabled kami yang tahan masa depan. Dan, karena kami memberi Anda kemampuan untuk merespons sendiri perubahan, alih- alih ketergantungan jangka panjang pada penyedia teknologi, solusi kami memiliki total biaya kepemilikan (TCO) yang menarik jika dibandingkan dengan sistem manajemen gudang tradisional.

Terjemahan :

Dengan sistem manajemen gudang (WMS) Körber yang terdepan di industri, Anda dapat dengan cepat dan efisien melacak semua yang masuk, dikelola, dan keluar dari pusat distribusi Anda

Sumber :

https://www.highjump.com/compan

y/partners/

Dalam surat permohonan penjelasan Pemohon Banding menyampaikan bahwa “DIBV telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun dan menyediakan jaringan dan infrastruktur yang diperlukan semua anggota grup Damco untuk beroperasi termasuk akses ke penggunan TI dan perangkat lunak Grup”. Namun dalam kelengkapan dokumen tidak terdapat bukti kepemilikan aplikasi/Lisensi oleh Damco International BV;

Sehingga peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa system manajemen gudang yang merupakan inti dari kegiatan Pemohon Banding merupakan aplikasi dari pihak ke-3 yang bukan hanya digunakan oleh grup Damco saja, tetapi juga bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Dan tidak terdapat cukup bukti yang

memadai yang menunjukkan bahwa system/aplikasi tersebut dimiliki dan dikembangkan sendiri oleh Damco International BV;

e. Terkait pendapat Pemeriksa Pajak terhadap perhitungan NTC Pemohon Banding adalah tidak tepat.

- Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah NTC pada buku besar sebesar Rp206.182.977.192 secara year to date (YTD) berdasarkan angka keuangan internal (dimana mark-up ditetapkan atas biaya tertentu) pada saat perhitungan. Kemudian pada akhir tahun, Pemohon Banding menghitung kembali jumlah NTC dimana mark-up diterapkan atas biaya tertentu untuk mendapatkan jumlah NTC yang final untuk tahun tersebut. Sehingga jumlah NTC menjadi sebesar Rp211.913.848.105;

N

T

C

After

Fin

an

c

ia

l A

ud

ite

d

211

,9

1

3

,8

4

8

,1

0

5

N

T

C

Befo

re F

in

a

nc

ia

l A

ud

it

206

,1

8

2

,9

7

7

,1

9

2

A

d

ju

stme

nt

5

,7

3

0

,8

7

0

,9

1

3

- Nilai perhitungan NTC Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding sebagai berikut :

- Pejabat berwenang Indonesia dan Belanda telah mencapai kesepakatan dalam perundingan BAPA Group Damco Indonesia denganDamcointernationalBVpadatanggal 11 s.d. 12 Maret 2019;

- Transaksi yang dicakup dalam BAPA adalah pembayaran Network Tansportation Charge (NTC) dari Group Damco kepada Damco International BV di Belanda untuk periode tahun pajak yang dicakup dalam BAPA yaitu tahun 2017 s.d. 2019;

- Group Damco Indonesia (termasuk di dalamnya Pemohon Banding) tetap bertahan pada pendapat sebagai supporting agent dan bukan pemilik utama bisnis sehingga tidak bisa menyetujui hasil kesepakatan yang dicapai dalam perundingan BAPA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Belanda;

- Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan biaya NTC berdasarkan performa laba perusahaan, bukan berdasarkan total cost sebagaimana tercantum dalam Network Agreement Appendix 3 – Network fee. Sehingga peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa pembayaran tersebut tidak mempunyaise Underlying Transaction yang jelas;

f. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Tim Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Lima telah melakukan proses pemeriksaan sesuai pedoman Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013;

g. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif oleh Tim Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Lima telah berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid dan sah.

2) Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp3.847.478.379

a. bahwa terkait koreksi kompensasi kerugian, dalam lampiran Khusus 2A SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengkompensasikan nilai kerugian tahun pajak 2017 sebesar Rp3.847.478.379;

b. bahwa koreksi atas kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut terkait dengan pemeriksaan PPh Badan tahun 2017 dan atas hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019. Atas SKPKB tersebut juga telah diterbitkan Keputusan Keberatan nomor KEP-04318/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang menetapkan Mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019, dengan rincian sebagai berikut:

c. Berdasarkan Keputusan keberatan tersebut diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sebesar Rp50.396.141.749 dengan nilai PPh terutang sebesar Rp12.599.035.250 dan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp7.758.282.720, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 Pemohon Banding tidak mengalami kerugian;

d. Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak

menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e. Berdasarkan hal tersebut maka tidak terdapat nilai kerugian yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018;

f. Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian oleh Tim Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Lima telah berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid dan sah;

bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas:

• Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp211.913.848.105 telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta PER-22/PJ/2013, dan

• Kompensasi kerugian fiscal telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan keberatan Pemohon Banding. Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana telah dihitung dan ditetapkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DWI- 05/TA18-SUB/CIT/2022 tanggal 07 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00046/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor DWI-01/OBJ18-00025/I/2021 tanggal 21

Januari 2021;

Bukti P-4. Akta Perseroan Terbatas PT MM Logistics Nomor 86 tanggal 10 April

1997 di hadapan Notaris Sutjipto, SH, di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM Logistics

Nomor 57 tanggal 29 Januari 2014;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 78 tanggal 17 Juli 2019, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 15 tanggal 17 Januari 2022, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp16.226.414.368 tanggal 22

Januari 2021 dengan NTPN 897144EQ2UN5TUEU;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-01/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06

September 2022;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-747/PP/IKH/2020

tanggal 26 Oktober 2020;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Markus Hidayat; Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono;

Bukti P-14. Akta Perseroan Terbatas PT MM Logistics Nomor 86 tanggal 10 April

1997 di hadapan Notaris Sutjipto, SH, di Jakarta;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM Logistics

Nomor 57 tanggal 29 Januari 2014;

Bukti P-16. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 78 tanggal 17 Juli 2019, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 15 tanggal 17 Januari 2022, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp16.226.414.368 tanggal 22

Januari 2021 dengan NTPN 897144EQ2UN5TUEU;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Transfer Pricing Documentation;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-05/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02

November 2022;

Bukti P-22. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-084/PP/IKH/2021

tanggal 05 Februari 2021;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nathanael Albert W; Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Nathanael Albert W;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 03 November 2022;

Bukti P-26. Tagihan dan bukti pembayaran sehubungan dengan transaksi NTC; Bukti P-27. Perjanjian NTC dan amandemen antara DIBV dan Pemohon Banding; Bukti P-28. Versi anonim kontrak global yang dilakukan DIBV dan pelanggan

jaringan;

Bukti P-29. Rekonsiliasi vendor lokal pelanggan jaringan dan Pemohon Banding

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-30. Struktur organisasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2018;

Bukti P-31. Tangkapan layer dan panduan pengguna perangkat lunak High Jump; Bukti P-32. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Desember 2022;

Bukti P-33. Bukti penyerahan dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat

proses pemeriksaan pajak;

Bukti P-34. Perjanjian NTC antara DIBV dan PT Damco Warehousing Indonesia

berlaku untuk Tahun Pajak 2018 dalam Bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-35. Perincian perhitungan NTC untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-36. Laporan Keuangan DIBV yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2018; Bukti P-37. Versi anonim dari kontrak global yang dilakukan oleh DIBV dan

pelanggan jaringan;

Bukti P-38. Tangkapan layar dan panduan pengguna perangkat lunak High Jump

yang digunakan oleh PT Damco Warehousing Indonesia dalam operasionalnya;

Bukti P-39. Training slides untuk entitas Grup Damco mengenai produk komersial

yang dikembangkan oleh tim pusat;

Bukti P-40. Training slides untuk workshop regional oleh DIBV tentang

perkembangan bisnis pengiriman barang dan strategi untuk grup; Bukti P-41. Materi presentasi mengenai penawaran SCM dan customer

onboarding;

Bukti P-42. Laporan indeks operasional global untuk pelanggan jaringan

Bukti P-43. Contoh SOP — Wolverine World Wide Inc;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis tanggal 08 Februari 2023;

Bukti P-45. Korespondensi email sehubungan dengan arahan dari tim regional

(yaitu fungsi CFO) mengenai estimasi CM yang diperoleh wilayah Asia termasuk Damco Indonesia;

Bukti P-46. Korespondensi email sehubungan dengan proses tender yang

dilakukan oleh Damco Asia terkait klien potensial (yaitu Kmart) dan pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Damco Indonesia;

Bukti P-47. Surat Penjelasan tanggal 08 Maret 2023;

Bukti P-48. Terjemahan tersumpah dari korespondensi e-mail;

Bukti P-49. Perjanjian Jaringan (Network Agreement) antara Damco International

BV dengan Damco Hongkong Ltd;

Bukti P-50. Perjanjian Jaringan (Network Agreement) antara Damco International

BV dengan Damco Logistics Ireland Limited;

Bukti P-51. Perjanjian Jaringan (Network Agreement) antara Damco International

BV dengan Damco Logistics Singapore Pte Ltd;

Bukti P-52. Pendapat Akhir tanggal 6 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00046/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 14 Januari 2022;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 01 November 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Januari 2023;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-134/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00046/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor DWI-01/TA18-APL/CIT/2022 tanggal 13 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men

urut

Nila

i Sengk

e ta

N

o.

U

ra

ian

Pemo

h

on B

a

n

ding

T

e

rband

in

g

(Rp) (Rp)

(Rp)

1

P

e

n

ye

s

u

a

ia

n F

isk

a

l P

o

sitif

3

.8

45.1

6

8

.077

21

5

.759.0

1

6.182

21

1.913.8

4 8.1

0 5

2

K

o

m

p

e

n

s

as

i K

eru

g

ia

n

3

.8

47.4

7

8

.379

0

3.847.4

7 8.3

7 9

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp211.913.848.105 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp211.913.848.105 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah dilakukan penelitian atas data/dokumen yang diserahkan baik pada saat pemeriksaan, keberatan, dan proses persidangan, pendapat Terbanding adalah:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan :

- Kegiatan/aktivitas Jasa yang dilakukan Damco International BV kepada PT Damco Warehousing Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Network Agreement tanggal 1 Januari 2013 dan perubahannya terakhir tanggal 30 Agustus 2017.

Bahwa dokumen Agreement, Invoice dan Rekening Koran belum cukup membuktikan adanya realisasi dari berbagai aktivitas jasa yang harus dilakukan Damco International BV kepada PT Damco Warehousing Indonesia.

- Bukti kepemilikan lisensi atas Software/Aplikasi WMS (Warehouse Management System) yang dipakai oleh PT Damco Warehousing Indonesia baik itu Highjump WMS maupun MODS.

Terbanding memperoleh informasi terkait software WMS yang dipakai Pemohon Banding Berdasarkan Official Website Highjump, diperoleh

informasi bahwa Damco merupakan salah satu partner di bawah Xiamen Hyrus Technology Co.,Ltd. yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang consulting dan ITO services provider. Highjump sendiri dimiliki oleh perusahaan perangkat lunak lnconso, DMLogic dan Aberle Software, yang kemudian di tahun 2007 diakuisisi oleh Grup Korber, Korber AG yaitu perusahaan induk dari ratusan perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan terkait Sistem Logistik, Peralatan Masin, Sistem Farmasi, Jaringan, Tembakau, dan Usaha lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen gudang yang merupakan inti dari kegiatan PT Damco Warehousing Indonesia merupakan aplikasi dari pihak ke-3 yang bukan hanya digunakan oleh grup Damco saja, tetapi juga bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya.

- Proses Negosiasi terkait besarnya jumlah NTC yang harus dibayarkan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV.

- Pengujian atas dampak ekonomi atas Jasa yang dilakukan Damco International BV dan pembayaran NTC terhadap perusahaan PT Damco Warehousing Indonesia menunjukkan bahwa performa perusahaan dalam menghasilkan laba (EBIT) dari segi persentase justru mengalami penurunan. Berdasarkan Komparasi Laporan Keuangan wajib pajak, Tahun 2010 s.d 2012 persentase Net Profit Margin berada di 9% s.d. 14% sedangkan di 2013 s.d. 2018 berada di kisaran -0,5% s.d 4,16% artinya pembayaran NTC ke Damco International BV atas jasa jaringan justru mengurangi performa persentase pencapaian laba perusahaan. Sebagai contoh, di tahun 2011 dengan Revenue sebesar 46,8 Miliar, perusahaan mampu menghasilkan laba sebesar 6,8 Miliar. Tahun 2018 setelah adanya perjanjian, dengan revenue sebesar 282,3 Miliar, perusahaan hanya mendapatkan laba sebesar 6 Miliar.

- Penghitungan NTC sesuai Agreement adalah : CM1 (Gross Margin) dikurangi Net Cost ditambah Markup. sesuai Agreement terakhir ditetapkan sebesar 5%. lni artinya besarnya NTC yang dibayarkan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV bukan berdasarkan Total Cost yang dikeluarkan Damco International BV dalam pemberian jasa, melainkan berdasarkan performa laba perusahaan PT Damco Warehousing Indonesia.

b. Menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata, tanggapan Terbanding adalah :

- Terkait pembuktian bahwa jasa tersebut dilakukan oleh Damco International BV, Pemohon Banding melampirkan list Analysis of Turnover By Customer Group dengan total penjualan sebesar Rp282.952.986.020,- sebagai berikut :

Sebagian besar bisnis entitas operasional lokal (termasuk Wajib Pajak) di dalam Grup Damco berasal dari hubungan dan bisnis yang dibangun, dibina, dan dikembangkan oleh DIBV Secara global dengan klien-klien multinational besar untuk memenuhi kebutuhan manajemen rantai pasokan klien-klien tersebut di seluruh dunia. Dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan dan dikelola secara global oleh DIBV Wajib Pajak tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apapun.

- Berdasarkan data laporan keuangan diketahui jumlah pendapatan Wajib Pajak sebesar Rp282.380.042.879,- sedangkan dalam surat penjelasan Wajib Pajak melampirkan daftar pendapatan dari customer sebesar Rp282.952.986.020,-, terdapat selisih sebesar Rp 572.943.141,-. Dapat disimpulkan bahwa daftar yang dilampirkan oleh Wajib Pajak belum menggambarkan kondisi sebenarnya dengan laporan keuangan.

- Terkait manfaat nyata yang diterima oleh Wajib Pajak dapat dilihat melalui kinerja laporan keuangan. Kinerja keuangan dapat dinilai dengan sejumlah alat analisis. Menurut Jumingan (2006:242) salah satunya adalah melalu analisis perbandingan laporan keuangan. Ini adalah suatu teknik analisis dengan cara membandingkan sebuah laporan keuangan tersebut di dalam dua periode bahkan juga lebih dengan cara menunjukkan atau memperhatikan perubahan, baik hal itu jumlah (absolut) maupun juga di dalam persentase (relative). Sumber:https://www.kajianpustaka.com/2016/09/pengertian-pengukuran- dan-penilaian-kinerja-keuangan.html;

- Berdasarkan perbandingan laporan keuangan terjadi penurunan kinerja dalam menghasilkan laba (EBIT) sebelum tahun 2013 dan setelah tahun 2013. surat penjelasan Wajib Pajak disampaikan bahwa pengaturan NTC pada tahun 2013 tidak mencerminkan alokasi yang sesuai/nyata atas fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan asset yang digunakan oleh entitas- entitas operasional Grup Damco secara local (termasuk Wajib Pajak) dan secara terpusat tidak mencerminkan ketergantungan entitas operasional Grup Damco terhadap jaringan Damco. Menurut Wajib Pajak kebijakan NTC mengatasi masalah yang timbul dari kebijakan transfer pricing yang

sebelumnya dengan menetapkan pengaturan pendapatan yang wajar dan lazim untuk entitas local yang diperoleh Dario data pihak-pihak independent.

- Berdasaran perbandingan Laporan Keuangan tahun sebelum dan sesudah memanfaatkan biaya NTC diketahui bahwa nilai NPM cenderung mengalami penurunan sedangkan biaya NTC dari tahun 2013 s.d 2018 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kecuali pada tahun 2016. Tahun 2018 biaya NTC mengalami peningkatan sebesar 25,49% dari tahun sebelumnya namun hanya menghasilkan penjualan sebesar Rp282.380.04.879,- dengan NPM sebesar 6.044.638.012,- atau sebesar 2,14%. Sedangkan pada tahun-tahun sebelum menggunakan NTC, misalnya ditahun 2012, Wajib Pajak hanya menghasilkan penjualan sebesar RP46.825.323.070,- namun menghasilkan laba bersih sebesar Rp6.892.082.623,- atau sebesar 14,72%.

- Berkaitan dengan penelitian tersebut dari dokumen yang disampaikan dan penurunan tingkat laba bersih financial performance membuktikan bahwa jasa yang diberikan tidak memberikan manfaat kepada Wajib Pajak.

c. Menanggapi pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan Transfer Pricing (TP) yang berlaku di Indonesia, tanggapan Terbanding adalah :

- Bahwa berdasarkan dokumen SPT PPh Badan Tahun 2018 yang disampaikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa terdapat transaksi dengan pihak afiliasi berupa Network Transportation Charges (NTC) kepada Damco International BV sebesar :

- Bahwa jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa Networking Transportation Charge (NTC) dari Damco International BV sebesar Rp211.913.848.105,-. Berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib pajak, tidak dapat membuktikan bahwa terdapat perusahaan independen yang mau membayar sesuai jasa tersebut. Tidak ada data pendukung yang memadai terkait perusahaan independen yang mau membayar sesuai jasa tersebut.

- Bahwa dalam Halaman 11 Dokumen Transfer Pricing yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tidak menyebutkan adanya perusahaan pembanding yang melakukan pembayaran Jasa (Networking Transportation Charge), sehingga tidak diketahui bahwa atas biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

d. Terkait argumen Pemeriksa Pajak mengenai system manajemen gudang yang merupakan aplikasi perangkat lunak pihak ketiga dan tidak dimiliki oleh DIBV tidak relevan karena DIBV merupakan pihak yang menanggung biaya perolehan, pengembangan, pemeliharaan system perangkat lunak dan telah menyediakan perangkat lunak tersebut untuk digunakan oleh Pemohon Banding, pendapat Terbanding adalah :

- Berdasarkanhasilpenelusuranpenelitimelaluiwebsite https://www.highjump.com/ diketahui bahwa sistem manajemen gudang merupakan software yang dikembangkan oleh Highjump. Salah satu APAC partner Higjump adalah Xiamen Hyrus Technology Co.Ltd. selaku penyedia layanan konsultasi ITO yang membangun kerjasama kemitraan salah satunya dengan Damco dimana Damco Warehousing Indonesia merupakan perusahaan dari grup Damco.

Sumber:https://www.highjump.com/supply-chain-management-solutions/warehouse-management- solutions-wms/warehouse-management-distributors

Terjemahan :

Adalah tugas Anda untuk terus meningkatkan proses sambil terus mengelola perubahan dan memenuhi tujuan bisnis strategis. Untuk mencapai hal ini, Anda harus mempersenjatai diri dengan sistem manajemen gudang dan mitra yang merangkul solusi yang gesit dan inovatif. Di HighJump, sudah menjadi DNA kami untuk membangun teknologi rantai pasokan yang memungkinkan Anda merespons kebutuhan pasar – semua disampaikan melalui platform eksekusi mobile-enabled kami yang tahan masa depan. Dan, karena kami memberi Anda kemampuan untuk merespons sendiri perubahan, alih-alih ketergantungan jangka panjang pada penyedia teknologi, solusi kami memiliki total biaya kepemilikan (TCO) yang menarik jika dibandingkan dengan sistem manajemen gudang tradisional.

Terjemahan :

Dengan sistem manajemen gudang (WMS) Körber yang terdepan di industri, Anda dapat dengan cepat dan efisien melacak semua yang masuk, dikelola, dan keluar dari pusat distribusi Anda.

Sumber :

https://www.highjump.com/company/partners/

Pemohon Banding menyampaikan bahwa “DIBV telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun dan menyediakan jaringan dan infrastruktur yang diperlukan semua anggota grup Damco untuk beroperasi termasuk akses ke penggunaan TI dan perangkat lunak Grup”. Namun dalam kelengkapan dokumen tidak terdapat bukti kepemilikan aplikasi/Lisensi oleh Damco International BV dimana hal ini juga telah dimintakan pada saat pemeriksaan sebagaimana tercantum pada surat nomor S-0525/WPJ.07/KP.06/2020 tanggal 6 Oktober 2020 sebagaimana terperinci pada halaman 10 di atas;

Sehingga Terbanding tetap berpendapat bahwa system manajemen gudang yang merupakan inti dari kegiatan PT Damco Warehousing Indonesa merupakan aplikasi dari pihak ke-3 yang bukan hanya digunakan oleh grup Damco saja, tetapi juga bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Dan tidak terdapat cukup bukti yang memadai yang menunjukkan bahwa system/aplikasi tersebut dimiliki dan dikembangkan sendiri oleh Damco International BV.

e. Penjelasan bahwa perhitungan NTC Pemohon Banding adalah tidak tepat dapat dibuktikan sebagai berikut :

- Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah NTC pada buku besar sebesar Rp206.182.977.192,- secara year to date (YTD) berdasarkan angka keuangan internal (dimana mark-up ditetapkan atas biaya tertentu) pada saat perhitungan. Kemudian pada akhir tahun, Wajib Pajak menghitung kembali jumlah NTC dimana mark-up diterapkan atas biaya tertentu untuk mendapatkan jumlah NTC yang final untuk tahun tersebut. Sehingga jumlah NTC menjadi sebesar Rp211.913.848.105,-

N

T

C

After

Fin

an

c

ia

l A

ud

ite

d

211

,9

1

3

,8

4

8

,1

0

5

N

T

C

Befo

re F

in

a

nc

ia

l A

ud

it

206

,1

8

2

,9

7

7

,1

9

2

A

d

ju

stme

nt

5

,7

3

0

,8

7

0

,9

1

3

- Nilai perhitungan NTC Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

- Pejabat berwenang Indonesia dan Belanda telah mencapai kesepakatan dalam perundingan BAPA Group Damco Indonesia dengan Damco international BV pada tanggal 11 s.d. 12 Maret 2019.

- Transaksi yang dicakup dalam BAPA adalah pembayaran Network Tansportation Charge (NTC) dari Group Damco kepada Damco International BV di Belanda untuk periode tahun pajak yang dicakup dalam BAPA yaitu tahun 2017 s.d. 2019.

- Group Damco Indonesia (termasuk di dalamnya PT Damco Warehousing Indonesia) tetap bertahan pada pendapat sebagai supporting agent dan bukan pemilik utama bisnis sehingga tidak bisa menyetujui hasil kesepakatan yang dicapai dalam perundingan BAPA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Belanda

- Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan perhitungan biaya NTC berdasarkan performa laba perusahaan, bukan berdasarkan total cost sebagaimana tercantum dalam Network Agreement Appendix 3 – Network fee. Sehingga terbukti bahwa pembayaran NTC tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut sesuai dengan penjelasan dan argumentasi yang telah disampaikan dalam proses persidangan:

1. Pendapat Terbanding yang semata-mata menyatakan bahwa transaksi NTC tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding tidaklah masuk akal dan tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya untuk transaksi yang sama

Dalam matriks sengketa dan pernyataan Pemohon Banding sebelumnya kepada Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam mengoreksi transaksi NTC pada Tahun Pajak 2018 dengan dasar bahwa transaksi NTC tersebut tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan analisis terhadap transaksi NTC tersebut dan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan kembali hal tersebut:

- Terbanding sebelumnya telah membuat kesimpulan setelah Pemohon Banding mengajukan permohonan Bilateral Advanced Pricing Agreement ("BAPA"), yang mencakup tahun pajak 2017 hingga 2020, bahwa pengaturan NTC benar-benar ada dan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dalam semua tahun pajak tersebut. Kesimpulan Terbanding atas transaksi yang sama selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2018 tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding sebelumnya.

- Terbanding sebelumnya telah melakukan audit pada tahun pajak 2017 dan menyimpulkan, berdasarkan penyediaan dokumen pendukung yang sama seperti yang disediakan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak Tahun Pajak 2018, bahwa transaksi NTC benar-benar ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Kesimpulan Terbanding pada Tahun Pajak 2018 bahwa dokumen pendukung dan bukti-bukti yang ada tidak lagi memadai tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada Tahun Pajak 2018.

Pada sidang ke-7, Terbanding menjelaskan bahwa ketidakkonsistenan antara koreksi yang dilakukan pada tahun pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 disebabkan oleh penarikan diri yang dilakukan oleh Damco dari proses APA sehingga untuk Tahun Pajak 2018, Terbanding telah mengoreksi seluruh jumlah NTC. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding dalam penjelasannya telah mengabaikan pertanyaan mengapa pendapat Terbanding berubah dari proses APA itu sendiri di mana, setelah pengumpulan fakta yang cukup banyak, Terbanding telah menyimpulkan bahwa pengaturan NTC benar-benar ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding selama tahun 2017 hingga 2020. Pemohon Banding menyampaikan bahwa dari penjelasan yang diberikan oleh Terbanding, jelas bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak bersifat sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang semata-mata menyatakan bahwa transaksi NTC tidak dilakukan dan tidak memberikan manfaat kepada Pemohon Banding tidaklah masuk akal dan tidak konsisten dengan temuan Terbanding sebelumnya untuk transaksi yang sama.

2. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding (“DIBV”) terkait dengan NTC telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding dan didukung oleh dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses sengketa berlangsung, Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang relevan berikut ini terkait dengan realisasi jasa-jasa yang diberikan oleh DIBV kepada Pemohon Banding sehubungan dengan pengaturan NTC:

a. Jasa yang disediakan oleh DIBV dan diakui oleh Pemohon Banding dalam konteks pengaturan NTC didorong oleh industri di mana Pemohon Banding dan Grup Damco secara luas beroperasi.

Berbeda dengan penyedia jasa logistik standar yang hanya memindahkan barang dari satu titik ke titik lainnya, Grup Damco beroperasi sebagai penyedia jasa logistik utama (4PL) yang mengelola strategi rantai pasokan pelanggan dan menyediakan Manajemen Rantai Pasokan (supply chain management atau “SCM”) kepada pelanggannya. Solusi SCM melibatkan kombinasi atas berbagai jasa pengangkutan yang dibutuhkan pelanggan di seluruh rantai transportasi mereka seperti manajemen asal, in-transit dan perencanaan tujuan. Kegiatan yang tercakup dalam solusi SCM melibatkan kombinasi dari berbagai kegiatan yang diperlukan dalam mengelola arus kargo dan informasi dari pengiriman pelanggan seperti transportasi stasiun kargo kontainer, konsolidasi kargo, transportasi multimoda, custom- clearance, pergudangan, manajemen vendor, manajemen operator, perencanaan pengiriman, manajemen dokumen, perencanaan muatan dan konsolidasi kargo, manajemen dokumentasi, dll. Untuk memberikan layanan kepada pelanggan 4PL, diperlukan jaringan yang sangat terintegrasi dan canggih.

Basis pelanggan jaringan Grup Damco adalah pelanggan multinasional besar dengan merek dan operasi global yang tersebar di seluruh dunia dan dengan demikian, memiliki kebutuhan rantai pasokan di seluruh dunia (“Pelanggan Jaringan”). Karena Pelanggan Jaringan mendapatkan produk dari banyak negara berbeda, Pelanggan Jaringan mencari penyedia layanan SCM yang beroperasi di sebagian besar, jika tidak semua, yurisdiksi tempat Pelanggan Jaringan kemungkinan besar akan mendapatkan produk, bahkan jika volume produk yang didapatkan dari negara tertentu berubah dari waktu ke waktu. DIBV, sebagai entitas utama dan entrepreneurial Grup Damco, telah menginvestasikan waktu dan dana

secara terpusat untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memberikan jasa dan akses jaringan kepada seluruh anggota grup Damco (termasuk Pemohon Banding) dengan akses jaringan dan jasa yang diperlukan untuk melayani kebutuhan rantai pasokan Pelanggan Jaringan di seluruh dunia.

b. DIBV merupakan entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Damco yang memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan mengelola jaringan Grup Damco, sementara Pemohon Banding melakukan fungsi pelaksanaan rutin yang berkaitan dengan sebagian kecil dari layanan yang lebih luas yang dijual kepada pelanggan

Sebagai entitas utama Grup Damco, DIBV mendorong, memfasilitasi, dan memperluas pertumbuhan Grup Damco dan bertanggung jawab atas semua aktivitas utama yang terkait dengan produk, pasar, pelanggan, pengembangan bisnis, manajemen risiko, dukungan administratif, TI dan pengembangan sistem terkait serta pengawasan jaringan global.

Khusus untuk kegiatan pengembangan pasar dan bisnis, DIBV mendorong, mengembangkan dan mengelola hubungan dengan Pelanggan Jaringan dan mengamankan kontrak global dengan Pelanggan Jaringan. Ini juga termasuk mengadakan negosiasi dan menyetujui Prosedur Operasional Standar (“SOP”) dan metode khusus dengan setiap Pelanggan Jaringan. SOP yang disepakati secara global akan diturunkan ke semua entitas Damco (termasuk Pemohon Banding) yang akan terlibat dalam kontrak dengan Pelanggan Jaringan berdasarkan perjanjian. Pelanggan Jaringan akan memberi tahu pemasok mereka (“Vendor”) bahwa mereka harus menggunakan entitas operasional Grup Damco untuk logistik dan untuk berhubungan langsung dengan entitas-entitas operasional Grup Damco setempat (misalnya, Pemohon Banding). Contoh versi anonim dari kontrak global yang dilakukan oleh DIBV dan Pelanggan Jaringan dilampirkan sebagai Lampiran 1.

Di sisi lain, Pemohon Banding adalah salah satu entitas operasional grup Damco yang beroperasi sebagai penyedia layanan pergudangan, manajemen pergudangan, dan layanan konsolidasi kargo di Indonesia yang

merupakan bagian kecil dari layanan secara keseluruhan yang dijual kepada pihak ketiga. Berdasarkan pengaturan NTC, Pemohon Banding akan mengadakan kontrak dengan pelanggan pihak ketiga yang telah ditunjuk dan yang tersedia untuk Pemohon Banding dari jaringan Grup Damco (Pelanggan Jaringan). Layanan untuk kontrak pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut kemudian dilaksanakan melalui jaringan Damco yang termasuk SOP, dukungan operasional yang juga mencakup akses ke sistem yang diperlukan untuk operasinya. Selain itu, DIBV, melalui pengaturan NTC, juga mengisolasi Pemohon Banding dari risiko material yang dihadapinya dalam operasi sehari-hari.

c. Apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Damco yang didirikan dan dikelola oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Damco dan dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apa pun

Bisnis Pemohon Banding di Indonesia sepenuhnya bergantung pada Pemohon Banding yang menjadi bagian dari jaringan Grup Damco dan akses ke basis pelanggan jaringan Grup Damco yang kontrak dan hubungannya dikendalikan, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh DIBV di tingkat global. Jasa pergudangan, manajemen pergudangan, dan jasa konsolidasi kargo yang ditawarkan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari solusi SCM Grup Damco secara keseluruhan yang melibatkan beberapa penawaran jasa dari entitas Damco lainnya, semuanya, dikelola oleh DIBV. Secara khusus, Pelanggan Jaringan tidak melibatkan Damco hanya untuk jasa “pergudangan” yang ditawarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia, tetapi mereka melibatkan Grup Damco untuk menyediakan jasa SCM secara keseluruhan di sepanjang keseluruhan rantai pasokannya.

Pada kenyataannya, sebagian besar pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 berasal dari Vendor Pelanggan Jaringan tersebut (dari pelaksanaan lokal atas kontrak solusi SCM global yang berasal dari

Pelanggan Jaringan) yang dikelola oleh DIBV. Rangkuman rekonsiliasi yang menunjukkan bahwa pelanggan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 (pihak-pihak yang diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018) merupakan Vendor dari Pelanggan Jaringan terlampir sebagai Lampiran 2.

Sesuai dengan penjelasan di atas, maka usaha Pemohon Banding bukan berasal dari kegiatan entrepreneurship¬-nya sendiri. Hal ini juga terlihat dari kenyataan bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki tenaga penjualan dan pemasaran lokal (seperti yang ditunjukkan pada Lampiran 3

– struktur organisasi Pemohon Banding), pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 meningkat hampir enam (6) kali lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dicatat oleh Pemohon Banding sebelum Tahun Pajak 2013 ketika pengaturan NTC belum dilaksanakan.

Tahun PajakPendapatan (Rp)
201041.777.753.600
201146.825.323.070
201252.569.585.626
201362.463.858.261
201467.938.156.233
201554.436.448.242
201689.379.343.510
2017256.944.004.005
2018282.380.042.879

Hal ini menunjukkan bahwa usaha pemasaran dan penjualan terkait pendapatan yang didapatkan di Indonesia tidak didorong oleh Pemohon Banding di Indonesia.

d. Dalam pengaturan NTC, Pemohon Banding juga diberikan akses ke berbagai sistem dan pusat layanan global Grup Damco yang dikelola oleh DIBV yang dibutuhkan Pemohon Banding untuk beroperasi

Sebagaimana dijelaskan di atas, selain bisnis dan pendapatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di Indonesia yang diperoleh dari kontrak dengan Pelanggan Jaringan yang dikelola secara global oleh DIBV, Pemohon Banding juga diberikan akses ke berbagai sistem dan pusat jasa global grup Damco yang dikelola oleh DIBV yang meliputi perangkat lunak

tertentu seperti perangkat lunak tertentu yang diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Hal ini hanyalah beberapa contoh bagaimana di bawah pengaturan NTC, Pemohon Banding diberikan akses ke sistem yang digunakan dalam value chain pengiriman layanan global ke pelanggan pihak ketiga. Lampiran 4 menyediakan contoh tangkapan layar dan panduan pengguna perangkat lunak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terbukti bahwa kegiatan yang dilakukan oleh DIBV dalam rangka transaksi NTC yang sangat penting bagi operasional Pemohon Banding di Indonesia, telah dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata dan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

3. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan yang diminta oleh Terbanding di mana dokumen-dokumen tersebut telah menunjukkan keberadaan dan manfaat NTC.

Terbanding menyampaikan bahwa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding hanyalah "Network Agreement, Invoice for Network Settlement Balance untuk pembayaran Desember 2018 sebesar Rp211.933.762.060,55, dan Rekening Koran Bank HSBC." Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan yang jauh lebih komprehensif daripada yang disebutkan oleh Terbanding, antara lain sebagai berikut:

NoDokumen yang diminta dalam suratDeskripsi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding
nomor S-0525/WPJ.07/KP.0600/2020
tanggal 6 Oktober 2020
1Laporan Bulanan/Tahunan atas akun yang berkaitan dengan biaya jaringanDisampaikan secara langsung kepada Terbanding pada 6 Juli 2020
2Dokumen/Bukti terkait dengan latar belakang kebutuhan akan jasa/sistem/jaringan yang diberikan oleh Damco International BV (terkait dengan kegiatan operasional PT Damco Warehousing Indonesia)Penjelasan mengenai latar belakang ini dapat dilihat dalam: - Dokumen Induk Tahun Pajak 2018 (disampaikan kepada Terbanding pada 20 Juli 2020) - Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 (disampaikan kepada Terbanding pada 20 Juli 2020) - Struktur Organisasi (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020)
NoDokumen yang diminta dalam suratDeskripsi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding
nomor S-0525/WPJ.07/KP.0600/2020
tanggal 6 Oktober 2020
3Dokumen Analisis Nilai Ekonomi/Komersial untuk perusahaan atas pemanfaatan Jasa/Sistem/Jaringan yang diberikan oleh Damco International BVWajib Pajak telah menyampaikan hal berikut ini: - Latar Belakang Manajemen Rantai Pasokan (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020) - Penjelasan tentang manajemen vendor & pabrik (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020) - Contoh kontrak global SCM yang dianonimkan (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020) - Analisis Benchmarking dalam Dokumen Lokal (disampaikan kepada Terbanding pada 20 Juli 2020)
4Dokumen/Bukti terkait dengan proses pemanfaatan jaringan dan hasil pemanfaatan jaringanWajib Pajak telah menyampaikan hal berikut ini: - Daftar klien global (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020) - Korespondensi internal sehubungan dengan klien global NIKE (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020) - Artikel mengenai klien global (H&M) dan NIKE (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020) - Proses impor dan ekspor (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020) - Proses keluar (instruksi manual) (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020) - Bukti manfaat jaringan (sistem HighJump) (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020) - Bukti manfaat jaringan (sistem MODS) (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020)
5Dokumen terkait dengan proses negosiasi penentuan persentase mark-up dalam penghitungan Network Transportation Charge (NTC)Wajib Pajak telah menyampaikan hal berikut ini: - Perjanjian NTC antara DIBV dan DWI (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020)
NoDokumen yang diminta dalam suratDeskripsi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding
nomor S-0525/WPJ.07/KP.0600/2020
tanggal 6 Oktober 2020
6Dokumen yang menjadi dasar penghitungan NTCWajib Pajak telah menyampaikan hal berikut ini: - Perhitungan dalam BAPK (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020) - Detail lebih lanjut tentang penghitungan NTC (disampaikan kepada Terbanding pada 25 September 2020)
7Dokumen/bukti terkait dengan jasa yang dilakukan oleh Damco International BV sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian JaringanWajib Pajak telah menyampaikan hal berikut ini: - Faktur dari Damco International BV dan bukti pembayaran NTC (disampaikan kepada Terbanding pada 15 September 2020)

Dengan ini, Pemohon Banding menyerahkan bukti penyerahan dokumen- dokumen di atas sebagai Lampiran 5.

Secara khusus terhadap pendapat Terbanding pada proses Keberatan Pajak mengenai selisih total pendapatan sebesar Rp572.943.141 antara jumlah penjualan dari data Analysis of Turnover by Customer Group dan laporan keuangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh perbedaan parameter yang digunakan dan perbedaan waktu saat Pemohon Banding mengumpulkan data Analysis of Turnover by Customer Group dalam basis data. Hal ini juga sudah dijelaskan Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses Keberatan Pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidaklah masuk akal bagi Terbanding untuk berpendapat bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menggambarkan kondisi laporan keuangan yang sebenarnya dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding hanya karena adanya selisih pendapatan yang tidak signifikan sebesar Rp572.943.141, yang hanya mewakili 0,20% atas jumlah total pendapatan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa alasan Terbanding di atas tidaklah berdasar karena pada proses Keberatan Pajak Pemohon Banding juga telah menyampaikan data daftar pelanggan terbaru yang mana jumlahnya telah sesuai dengan jumlah pendapatan di Tahun Pajak 2018

sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebesar Rp282.380.042.879 sebagai lampiran atas tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 7 Januari 2022, tetapi informasi tersebut juga diabaikan oleh Terbanding.

Selain itu, sebagaimana juga telah dijelaskan selama proses keberatan dan dalam Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan informasi yang diminta oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Pemohon Banding menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang dianggap tidak memadai oleh Terbanding sebenarnya adalah informasi yang diminta oleh Terbanding dan bahwa dokumen yang disampaikan lebih komprehensif daripada yang disebutkan oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh Terbanding, bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi permintaan informasiTerbanding,danTerbandingtidakmengeluarkan permintaan/pertanyaan lanjutan apabila Terbanding tidak meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak juga telah menunjukkan pentingnya pengaturan NTC dan manfaat pengaturan NTC yang diberikan kepada Pemohon Banding, namun, Terbanding mengabaikan informasi tersebut.

Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang jenis dokumen, perincian, atau jumlah dokumen yang harus disediakan untuk dianggap sebagai dokumen pendukung yang kompeten. Pemohon Banding telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi atau memberikan penjelasan/informasi tambahan yang diminta oleh Terbanding selama proses Keberatan Pajak.

Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung tambahan pada saat sidang ke-3 untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai realisasi jasa yang diberikan oleh DIBV kepada Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan pada poin 1 di atas dan dilampirkan kembali pada surat tanggapan ini. Namun demikian, berdasarkan surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan juga pembahasan dalam sidang pajak ke-5, Terbanding tetap berpendapat bahwa:

1. Terbanding telah menerima dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding, namun, Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut masih belum cukup untuk memenuhi permintaan yang diajukan oleh Terbanding;

2. Terbanding berpendapat bahwa penjelasan lebih lanjut dan dokumen pendukung diperlukan untuk memenuhi permintaan dokumen dari Terbanding dan untuk membuktikan keberadaan dan manfaat ekonomi dari transaksi NTC bagi Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya atas pendapat di atas sebagai berikut:

a. Permintaan Terbanding untuk bukti tambahan merupakan permintaan yang tidak relevan dan tidak memberikan dasar yang kuat bagi Wajib Pajak untuk menunjukkan keberadaan dan manfaat dari transaksi NTC

Dalam surat penjelasan yang diberikan oleh Terbanding pada sidang ke-5 tanggal 12 Januari 2023, Terbanding menyampaikan kembali bahwa dokumen dan penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh Pemohon Banding belum cukup untuk memenuhi permintaan data Pemohon Banding dalam membuktikan keberadaan dan manfaat bagi Pemohon Banding dari transaksi NTC. Atas hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan Terbanding bersifat tidak relevan dan tidak memberikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa transaksi NTC tersebut tidak ada dan tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat peraturan atau surat edaran yang secara khusus menentukan jenis dan jumlah dokumen yang harus disediakan untuk mendukung keberadaan dan manfaat dari pengaturan yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk mendukung keberadaan dan manfaat dari transaksi NTC yang dinilai wajar (sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan 3 di bawah ini), namun Terbanding dalam menanggapi penyerahan dokumen-dokumen tersebut hanya memberikan tanggapan yang tidak relevan dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Pemohon Banding mengenai jenis-jenis dokumen yang dapat memenuhi permintaan Terbanding. Sebagai contoh, Terbanding menyatakan hal berikut pada halaman 15 - 16 dari surat penjelasan yang diberikan oleh Terbanding pada sidang ke-5 tanggal 12 Januari 2023:

“Bahwa terkait dengan permintaan dokumen/bukti terkait dengan latar kebutuhan akan jasa/sistem/jaringan yang diberikan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding, dokumen yang diminta Terbanding adalah surat permintaan/surat penawaran atas jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Perlu penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding dokumen induk dan dokumen lokal yang terkait dengan permintaan pada saat pemeriksaan terdapat di bagian mana dari dokumen induk/dokumen lokal Pemohon Banding.”

“Terkait dengan permintaan dokumen/bukti berupa dokumen analisis nilai ekonomis/komersialuntukperusahaanataspemanfaatan jasa/sistem/jaringan yang diberikan oleh Damco International BV, dokumen yang diminta Terbanding adalah bukti yang menggambarkan manfaat dari perjanjian tersebut atas jasa dari Damco International BV.

Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan hal berikut:

- Latar belakang manajemen rantai pasokan (disampaikan tanggal 15 September 2020).

- Penjelasan tentang manajemen vendor dan pabrik (disampaikan pada tanggal 20 September 2020).

- Contoh kontrak global SCM yang dianonimkan (disampaikan tanggal 25 September 2020).

- Analisis benchmarking dalam dokumen lokal (disampaikan tanggal 20 Juli 2020).

Terbanding memerlukan penjelasan lebih lanjut dari dokumen di atas yang membuktikan bahwa dokumen tersebut membuktikan adanya pemanfaatan jasa/sistem/jaringan pada kegiatan usaha Pemohon Banding.”

Secara khusus, satu-satunya tanggapan dari Terbanding terhadap dokumen yang diajukan adalah bahwa Terbanding 'membutuhkan penjelasan lebih lanjut'. Pemohon Banding menyatakan bahwa tanggapan Terbanding bersifat tidak relevan dan tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada Pemohon Banding tentang apa yang harus disampaikan kepada Terbanding agar koreksi yang dibuat oleh Terbanding dapat dibatalkan oleh Terbanding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding sebelumnya juga telah melakukan pengumpulan fakta yang penting atas transaksi NTC saat Pemohon Banding mengajukan permohonan BAPA. Selama proses pemeriksaan pajak, keberatan pajak dan banding, Terbanding tidak merujuk pada informasi yang telah dikumpulkan oleh Terbanding selama proses BAPA yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa transaksi NTC tersebut memang benar ada dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

b. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung keberadaan dan manfaat dari transaksi NTC

Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam pernyataan sebelumnya, bisnis Pemohon Banding hampir seluruhnya bergantung pada jaringan Grup Damco, dan sebagian besar pelanggan Pemohon Banding adalah pelanggan jaringan yang hubungannya dikendalikan, dikembangkan, dibina, dan diperoleh oleh DIBV di tingkat global dengan grup-grup besar internasional. Pemohon

Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah mendukung pernyataan ini dalam proses pemeriksaan dan keberatan dengan bukti- bukti pendukung sebagai berikut:

1. Dokumen Lokal, Dokumen Induk, dan Bagan Organisasi yang disampaikan pada tanggal 6 Oktober 2022 (sidang pengadilan pajak ke-

2) dan 3 November 2022 (sidang pengadilan pajak ke-3) - yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam proses pemeriksaan pajak pada tanggal 6 Juli 2020 dan proses keberatan pada tanggal 7 Mei 2021;

2. Daftar klien global dengan perincian dan dokumen pendukung pengelompokan pelanggan global yang diserahkan pada tanggal 3 November 2022 (sidang pengadilan pajak ke-3) - daftar klien global juga sebelumnya diserahkan pada proses keberatan pajak pada tanggal 7 Januari 2022;

3. Kontrak global yang telah disunting yang diserahkan pada tanggal 3 November 2022 (sidang pengadilan pajak ke-3);

4. Perjanjian NTC antara DIBV dan Pemohon Banding yang diserahkan pada tanggal 3 November 2022 (sidang pengadilan pajak ke-3) dan terjemahan tersumpah yang diserahkan pada tanggal 1 Desember 2022 (sidang pengadilan pajak ke-4) (Lampiran 6);

5. Tagihan dari Damco International B.V dan bukti pembayaran NTC yang diserahkan pada tanggal 3 November 2022 (sidang pengadilan pajak ke-

3) - yang sebelumnya juga telah diserahkan pada proses pemeriksaan pajak tanggal 6 Juli 2020; dan

6. Dokumen pendukung tambahan (korespondensi email yang menunjukkan contoh kegiatan yang dilakukan oleh tim global/regional untuk memantau dan memandu entitas Damco di Asia (termasuk Pemohon Banding) yang diserahkan pada tanggal 9 Februari 2023 (sidang pengadilan pajak ke-6) (Lampiran 7) dan terjemahan tersumpah yang diserahkan pada tanggal 9 Maret 2023 (sidang pengadilan pajak ke-7) (Lampiran 8); dan

7. Dokumen-dokumen lain yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak pada tanggal 6 Juli 2020, proses

Keberatan Pajak pada tanggal 7 Mei 2021 dan 27 September 2021, dan proses Banding.

Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan beberapa dokumen tambahan yang memberikan contoh kegiatan yang dilakukan oleh tim global/regional untuk melakukan pengawasan dan mengarahkan entitas Damco di Asia (termasuk Pemohon Banding), dan proyek dari klien global yang dimenangkan atas upaya tim global dan bukan dari Pemohon Banding atau entitas Damco Indonesia lainnya. Dokumen-dokumen pendukung tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

Dari dokumen-dokumen yang disampaikan sebelumnya dan yang tertera di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa terlihat jelas bahwa pengaturan NTC benar-benar ada dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

4. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa transaksi NTC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi NTC sebagaimana yang diatur oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dengan melakukan analisis kesebandingan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32") tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, Wajib Pajak diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 3 (2) PER-32 selanjutnya menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

PER-22 Bagian II (B) halaman 4 menyebutkan bahwa langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan penentuan harga transfer terdiri atas penentuan karakteristik bisnis Wajib Pajak, pemilihan metodologi penentuan harga transfer dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia untuk mendokumentasikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi NTC di mana Pemohon Banding telah mendokumentasikan karakteristik usaha DIBV, melakukan analisis kesebandingan, memilih metode penentuan harga transfer yang sesuai, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang dipilih, serta mendokumentasikan langkah-langkah yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan hasil yang wajar dan lazim sehubungan dengan transaksi NTC sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di dalam Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Sebagaimana yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, perjanjian NTC bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam perjanjian diberikan remunerasi sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. DIBV, sebagai entitas entrepreneurial utama di dalam Grup Damco, berhak atas laba/rugi sisa yang timbul dari kegiatan operasional Pemohon Banding. Di sisi lain, Pemohon Banding sebagai entitas operasional lokal yang melakukan peran pelaksanaan dikecualikan dari sebagian besar risiko dalam kegiatan operasionalnya, dan oleh karena itu menerima kompensasi yang wajar secara rutin sesuai dengan

fungsinya. Pemohon Banding diberikan kompensasi dengan mark-up atas biaya lokal sebesar 5%.

Selain itu, PER-32 pasal 20 menyebutkan sebagai berikut:

“(1).Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2). Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3). Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4). Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang

memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP”

Sehubungan dengan pendapat Terbanding dalam SPUH yang menyatakan bahwa tidak ada perusahaan pembanding yang digunakan yang melakukan transaksi NTC, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat tersebut menunjukkan bahwa pemahaman Terbanding tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha belum menyeluruh dan tidak praktis. Pemohon Banding menyampaikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melibatkan perbandingan antara transaksi independen dan transaksi pihak ketiga. PER-43 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32) Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding dilakukan sebagai bagian dari penyediaan jasa fourth party logistics (4PL) Grup Damco kepada pelanggan. 4PL adalah model logistik di mana perusahaan mengalihdayakan organisasi dan pengawasan rantai pasokan dan logistik global atau regional mereka ke satu penyedia eksternal. Dengan demikian, Grup Damco, dan pemasok 4PL lainnya, merupakan pemasok jasa rantai pasokan dan logistik yang terintegrasi dan menyeluruh bagi pelanggan. Sifat terintegrasi dari penyedia jasa 4PL ini bukanlah model bisnis yang dapat digunakan oleh perusahaan independen yang pada dasarnya, sebagai perusahaan independen, tidak terintegrasi dengan perusahaan lain. Perusahaan independen yang berdiri sendiri tidak dapat memberikan jasa 4PL kepada pelanggan.

Oleh karena itu, perusahaan pihak ketiga yang menggunakan model remunerasi jaringan tidak akan dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk mengukur kinerja Pemohon Banding karena mereka merupakan perusahaan afiliasi dan karenanya tidak independen. Secara khusus, jasa 4PL yang sangat terintegrasi dan mencakup solusi logistik dan rantai pasokan secara menyeluruh kepada pelanggannya, mulai dari manajemen rantai pasokan, gudang, transportasi, dan semua titik lain dalam rantai pasokan, hanya dapat disediakan oleh sekelompok perusahaan yang terintegrasi erat yang berada di bawah penguasaan yang sama.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku, tujuan dari analisis penentuan harga transfer dalam mengevaluasi kewajaran transaksi NTC bukanlah untuk menemukan perusahaan yang persis sama dengan perusahaan yang dianalisis, melainkan berfokus dalam mencari perusahaan yang memenuhi faktor kesebandingan untuk memberikan tolok ukur pengembalian yang wajar bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut.

Berdasarkan hal di atas, penting bagi Terbanding untuk memahami, sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan dan selama proses Keberatan Pajak, bahwa fokus pencarian Pemohon Banding bukanlah untuk menemukan perusahaan yang beroperasi di bawah perusahaan grup yang memiliki infrastruktur dan kapabilitas yang sama persis seperti Grup Damco, melainkan difokuskan untuk mencari perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan yang sebanding dengan Pemohon Banding untuk mengukur tingkat pengembalian yang wajar atas fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding di Indonesia. Alasan penggunaan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) adalah karena TNMM dapat mengidentifikasi perusahaan yang sebanding dan oleh karenanya tingkat kinerja keuangan (laba) yang sebanding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa kesebandingan mensyaratkan transaksi yang sama dilakukan oleh perusahaan pembanding tidaklah benar.

Perlu juga diketahui bahwa walaupun kumpulan data pembanding dapat mencakup entitas dengan tingkat risiko yang berbeda-beda dibandingkan dengan Pemohon Banding yang sebagian besar tidak menanggung risiko karena adanya pengaturan jaringan (NTC), Grup Damco tidak melakukan penyesuaian ke bawah (downward adjustment) terhadap hasil analisis benchmarking

5. Pengaturan NTC telah mencerminkan alokasi nyata dari fungsi-fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas-

entitas Grup Damco dan dengan demikian telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menyatakan bahwa tingkat remunerasi suatu entitas didasarkan pada fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan (“FAR”) dari masing-masing pihak dalam transaksi dan dibandingkan dengan tingkat remunerasi pihak independen yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa, dan bukan terhadap kinerja keuangan historis Pemohon Banding sendiri.

SE-50 pada Bab II (B)(1) halaman 8 menyatakan:

"Dengan menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak serta memahami fungsi-fungsi pihak lawan transaksinya, Pemeriksa Pajak akan mendapatkan gambaran mengenai remunerasi yang diharapkan (expected return) oleh masing-masing pihak yang bertransaksi, serta risiko terjadinya penghindaran pajak menggunakan transaksi transfer pricing."

Bab II (B)(1)(b)(7) pada halaman 15 lebih lanjut menyatakan:

"Setelah melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak seharusnya dapat menyimpulkan karakteristik usaha Wajib Pajak serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya, serta meneliti kesesuaian remunerasi yang diperoleh Wajib Pajak serta pihak afiliasinya dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak. …

Pada praktiknya, sesuai dengan perkembangan bisnis, akan dijumpai karakteristik usaha Wajib Pajak yang berbeda dari karakteristik yang telah disebutkan di atas. Dalam hal demikian, Pemeriksa Pajak menentukan remunerasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung sesuai dengan fakta dan kondisi."

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, tingkat remunerasi bukan merupakan titik awal dari pengujian penentuan harga transfer, melainkan merupakan hasil dari FAR yang digunakan oleh para pihak dalam transaksi tersebut. Khusus untuk kasus Pemohon Banding, tujuan dari pengaturan NTC adalah untuk memastikan bahwa masing-masing pihak dalam pengaturan tersebut diberikan remunerasi yang sesuai dengan fungsi yang dilakukan, aset

yang digunakan, dan risiko yang ditanggung serta untuk mencapai alokasi pengembalian dan risiko yang tepat di seluruh entitas dalam grup.

Pada sidang ke-4, Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan (“AFS”) DIBV untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana diminta oleh Hakim Pengadilan Pajak sebagai Lampiran 9, yang menunjukkan bahwa DIBV menjalankan lebih banyak fungsi, menggunakan lebih banyak aset dan menanggung lebih banyak risiko dibandingkan dengan Pemohon Banding. Dalam laporan Direktur yang tertuang dalam AFS disebutkan bahwa “We [DIBV] manage and serve some of the most advanced supply chains in the world; in a diverse range of industries. With a relentless focus on simplifying complex supply chains, we uncover efficiency improvements that enable our customers to cut their inventories, reduce operating costs, and make significant short-term savings for long term competitiveness.”

[Terjemahan tidak resmi: 'Kami [DIBV] mengelola dan melayani beberapa rantai pasokan terkemuka di dunia; di berbagai industri. Kami terus mengupayakan penyederhanaan rantai pasokan yang kompleks dengan melakukan peningkatan efisiensi yang memungkinkan pelanggan kami untuk memangkas persediaan mereka, mengurangi biaya operasi, dan melakukan penghematan jangka pendek yang signifikan agar dapat bersaing dalam jangka panjang.”]

Sesuai dengan penjelasan dan informasi yang diberikan dalam Laporan Keuangan DIBV yang telah diaudit, dapat diketahui, antara lain, bahwa:

- DIBV mengadakan Perjanjian Jaringan dengan masing-masing perusahaan asing yang menjadi bagian dari Jaringan Global Damco. Risiko entrepreneurial utama dari Jaringan Global ditanggung oleh entitas utama, yaitu DIBV.

- DIBV menanggung risiko keuangan yang signifikan sehubungan dengan pengaturan ini. DIBV mengalami kerugian usaha sebesar US$67.693.000 pada Tahun Pajak 2017 dan sebesar US$25.602.000 pada Tahun Pajak 2018;

- DIBV mengeluarkan biaya terkait tenaga kerja yang signifikan. Biaya tersebut mencapai US$34.980.000 pada Tahun Pajak 2017 dan US$46.596.000 pada Tahun Pajak 2018 (mohon mengacu pada catatan 6 pada AFS DIBV Tahun Pajak 2018);

- DIBV mengeluarkan biaya Teknologi Informasi (“TI”) yang signifikan untuk memfasilitasi pengoperasian Jaringan Global Damco. Biaya TI yang ditanggung oleh DIBV mencapai US$77.368.000 pada Tahun Pajak 2017 dan US$103.065.000 pada Tahun Pajak 2018 (mohon mengacu pada AFS DIBV Tahun Pajak 2018);

- Selain biaya TI, terdapat biaya terkait aset tidak berwujud yang diamortisasi di neraca sebesar US$59.369.000 (mohon mengacu pada AFS DIBV Tahun Pajak 2018).

Berbeda dengan kinerja keuangan DIBV yang menjalankan fungsi dan biaya terkait serta risiko entitas utama, Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

- Pemohon Banding mengeluarkan biaya gaji sekitar US$1.500.000 (Rp21.495.000.000) (sesuai catatan 15 pada AFS Pemohon Banding Tahun Pajak 2018);

- Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya TI yang signifikan; dan

- Pemohon Banding tidak mengamortisasi biaya terkait TI.

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding mencerminkan pendapat Terbanding bahwa adalah wajar bagi Pemohon Banding untuk menerima pengembalian laba operasi sekitar 70% dari pendapatannya, sementara DIBV harus menanggung kerugian yang lebih besar dari yang sudah ditanggung oleh DIBV. Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa pendapat Terbanding tersebut jelas tidak mencerminkan hasil yang wajar (arm’s length).

Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan mengenai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh DIBV telah disampaikan secara terperinci dalam Dokumen Induk Grup Damco Tahun Pajak 2018 khususnya pada bagian 6 “Analisis Fungsional” halaman 31 sampai 38.

Secara singkat, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perjanjian jaringan membebankan dan menetapkan tanggung jawab dan fungsi khusus DIBV. Secara umum, hal ini berkaitan dengan penyediaan dan memberikan fasilitas lingkungan jaringan di mana entitas lokal (termasuk Pemohon Banding) beroperasi dan menjalankan fungsinya. Fungsi yang dilakukan oleh DIBV di setiap komponen rantai nilai dirangkum sebagai berikut:

DIBVDIBVEntitas LokalEntitas Lokal
Pengembangan Strategi/ JaringanAlat, Prosedur, dan TIPengkonsepan ProdukPenjualan dan Manajemen PelangganPenjualan danPenjualanPelaksanaan
Manajemendan
PelangganManajemen
Pelanggan
• Formalisasi strategi dan kebijakan global • Negosiasi dan pelaksanaan kontrak pengadaan • Penjaminan kontrak jasa dengan klien utama yang ditargetkan • Pengadaan dan mempertahan kan lisensi operasi global untuk menjalankan bisnis• Pengemban gan infrastruktur dan platform TI • Pemilihan dan manajemen vendor TI global • Pengemban gan peningkatan proses bisnis• Penetapan strategi produk • Peluncuran strategi SCM • Manajemen produktivitas • Manajemen rute/pengan gkut • Manajemen profitabilitas • Wawasan dan pembaruan pasar• Manajemen kegiatan komersial • Manajemen tender • Penyusunan dan keputusan penentuan harga • Penyusunan strategi pemasaran dan branding • Pengemban gan proses penjualan, alat CRM, dan saluran penjualan • Pengelolaan key accounts• Koordinasi kegiatan komersial • Pemelihar aan hubungan klien yang awalnya dijalin secara terpusat• Mengelola operasi harian • Menyedia kan solusi rantai pasokan kepada pelanggan • Memastik an keunggula n operasion al dalam pelaksana an
DIBVDIBVEntitas LokalEntitas Lokal
Pengembangan Strategi/ JaringanAlat, Prosedur, dan TIPengkonsepan ProdukPenjualan dan Manajemen PelangganPenjualan danPenjualanPelaksanaan
Manajemendan
PelangganManajemen
Pelanggan
• Pemeliharaa n hubungan klien yang awalnya dijalin secara terpusat

Masing-masing rantai nilai di atas akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:

• Pengembangan Strategi dan Jaringan

Pengembangan strategi dan jaringan terdiri dari penyusunan jejak geografis grup, investasi pada infrastruktur dan individu yang tepat, serta melaksanakan strategi yang selaras dengan ekspektasi dan kebutuhan klien. Pengembangan Strategi dan Jaringan merupakan tanggung jawab Kantor Pusat (Damco International B.V) dan terdiri dari hal-hal berikut:

- Formalisasi strategi dan kebijakan global;

- Negosiasi dan pelaksanaan kontrak pengadaan produk dan jasa;

- Pengadaan dan koordinasi kapasitas pengangkutan dan jasa terkait;

- Penjaminan kontrak jasa dengan klien utama yang ditargetkan; dan

- Pengadaan dan mempertahankan lisensi operasi global dan izin lainnya untuk menjalankan bisnis.

Pada dasarnya, DIBV melakukan fungsi pengadaan di tingkat global dan menetapkan pedoman dalam hal kontrak global dengan operator, serta menetapkan harga standar untuk seluruh grup serta manajemen tender melalui negosiasi dengan operator. DIBV juga merupakan pihak yang mengadakan hubungan kontraktual dengan klien global. Khusus untuk solusi SCM, DIBV adalah entitas yang bertanggung jawab atas hubungan kontraktual dengan klien karena proyek dilakukan di tingkat global, sedangkan

entitas operasi Grup Damco lokal tidak mengadakan hubungan kontraktual apa pun dengan klien.

Sebagaimana juga telah disampaikan sebelumnya sebagai lampiran dalam surat penjelasan sidang ke-3, kontrak global anonim yang menunjukkan bahwa DIBV adalah pihak yang melakukan strategi dan pengembangan jaringan sebagai pihak yang menjalin hubungan kontraktual dengan klien global terlampir sebagai Lampiran 1.

• Alat, Prosedur, dan TI

Kapabilitas TI merupakan inti kemampuan penyedia jasa logistik untuk memberikan nilai. Klien biasanya mencari solusi yang komprehensif dan mudah diintegrasikan.

Pengembangan Alat, Prosedur, dan Sistem TI di DAMCO melibatkan Keunggulan proses dan fungsi TI untuk HQ dan terdiri dari hal-hal berikut:

- Peningkatan Proses Bisnis

- Manajemen jasa TI

- Sistem Informasi

- Proyek UNITY

- GSC

Sebagaimana juga telah disampaikan sebelumnya sebagai lampiran dalam surat penjelasan sidang ke-3, tampilan layar dan petunjuk penggunaan perangkat lunak High Jump yang digunakan oleh DWI dalam operasionalnya, yang menunjukkan bahwa DWI membutuhkan kemampuan TI yang dikelola oleh DIBV terlampir sebagai Lampiran 4.

• Penyusunan Konsep dan Pengembangan Produk

Pengembangan produk sangat penting untuk SCM. Tim pusat di DIBV bertanggung jawab atas pengembangan sistem TI untuk mengoperasikan manajemen rantai pasokan global serta alat pengoptimalan TI yang dirancang untuk pelanggan dalam pengoperasian rantai pasokan mereka. Tim pengembangan produk juga mengintervensi proses terkait pengembangan karena beberapa persyaratan klien memerlukan perubahan pada proses Grup Damco sendiri. Tim pengembangan produk pusat di DIBV menentukan

persyaratan dari berbagai solusi dan kemudian berhubungan dengan tim TI untuk melakukan pengembangan aktual.

Secara khusus, DIBV melakukan fungsi-fungsi berikut sehubungan dengan penyusunan konsep dan pengembangan produk, antara lain:

- Pengelolaan aplikasi terkait solusi SCM yang dikembangkan secara terpusat

- Pengembangan solusi baru untuk industri yang ada

- Pembentukan kembali solusi yang dikembangkan sebelumnya untuk industri baru

- Koordinasi dan penyelarasan antara solusi SCM dengan produk angkutan laut dan udara

- Penyusunan kerangka operasi, koordinasi manajemen rute, volume dan manajemen alokasi

- Pengembangan jalur perdagangan baru untuk memperluas cakupan angkutan udara

Training slides untuk entitas Grup Damco mengenai produk komersial yang dikembangkan oleh tim pusat sebagaimana disebutkan di atas terlampir sebagai Lampiran 10.

Selain itu, training slides untuk lokakarya regional oleh DIBV mengenai perkembangan bisnis pengiriman barang dan strategi untuk grup terlampir sebagai Lampiran 11.

• Penjualan dan Manajemen Hubungan Pelanggan

Penjualan dan manajemen hubungan pelanggan adalah bagian penting dari kesuksesan Freight Forwarders.

DIBV melakukan aktivitas berikut sehubungan dengan fungsi penjualan:

- Penjualan strategis – DIBV mendatangkan pelanggan baru (dan jangka panjang), menargetkan transaksi besar dan kompleks yang mencakup banyak wilayah. Klien yang berasal dari tim penjualan strategis dilayani secara lokal oleh entitas operasi namun dikelola secara terpusat oleh DIBV;

- Key accounts – DIBV melayani pelanggan yang sudah ada dan menjual jasa baru ke basis pelanggan yang sudah ada untuk menarik lebih banyak

bisnis dari klien besar yang sudah ada. Dalam hal ini, DIBV umumnya menegosiasikan kontrak di tingkat global.

DIBV juga menyiapkan strategi pemasaran grup dan melakukan aktivitas pemasaran untuk mendorong pendapatan. Selain itu, DIBV mengelola komunikasi internal dan eksternal dan hubungan media di seluruh wilayah dan mengoordinasikan penerapan strategi dan pedoman pemasaran di seluruh wilayah. Selain itu, DIBV memberikan best sharing practice kepada entitas Grup Damco lainnya dalam bentuk penyediaan materi presentasi dan tanggapan proposal serta mengoordinasikan implementasi nyata dari strategi dan pedoman pemasaran di seluruh wilayah.

Materi presentasi mengenai penawaran SCM dan customer onboarding yang menunjukkan peran DIBV dalam melayani pelanggan sebagaimana disebutkan di atas terlampir pada Lampiran 12.

• Pelaksanaan

Entitas lokal bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi DAMCO, dan menghasilkan nilai dengan menjual solusi kepada produsen lokal dan penjual grosir dari pelanggan global. Selain itu, entitas lokal juga bertanggung jawab atas penjualan kepada klien non-jaringan, namun dalam konteks operasi pergudangan, hal ini dapat diabaikan.

DIBV menetapkan semua panduan strategis perusahaan dan operasional untuk entitas operasi Grup Damco, serta berbagi praktik dan pengetahuan terbaik untuk membantu entitas operasi dalam penyampaian jasa.

Khusus untuk solusi SCM, meskipun DIBV tidak melakukan penyampaian jasa aktual, DIBV memproses semua informasi yang relevan (pesanan pembelian, jadwal produksi, rencana hasil produksi, dll.) yang disediakan oleh klien dalam merancang rencana induk solusi SCM mulai dari penentuan pengangkut, koridor, waktu pengiriman, waktu penjemputan, bagaimana barang dikonsolidasikan untuk mencapai kapasitas maksimum peti kemas dan jasa lain yang terkait dengan solusi (waktu pergudangan, pengangkutan dengan truk, kepabeanan, Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance), dll). Rencana akhir (yaitu, SOP) diberikan kepada entitas operasi lokal yang relevan untuk pelaksanaan aktual, sementara DIBV memantau penyampaian solusi.

Laporan indeks operasional global yang menunjukkan bahwa DIBV memantau kinerja global untuk pelanggan jaringan di mana entitas lokal hanya menjalankan fungsi pelaksanaan dilampirkan sebagai Lampiran 13. Contoh SOP yang disediakan untuk entitas operasi lokal dilampirkan sebagai Lampiran 14.

• Relevansi Data Historis

Berdasarkan surat penjelasan Terbanding yang disampaikan pada sidang ke- 5, Terbanding juga menyatakan kembali argumennya bahwa karena persentase EBIT Pemohon Banding menurun setelah penerapan pengaturan NTC, hal ini menunjukkan bahwa pengaturan NTC tidak ada dan tidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sebagai tanggapan atas pernyataan Terbanding sebelumnya mengenai argumen ini.

Pemohon Banding sebelumnya telah menanggapi pernyataan Terbanding ini dalam pernyataan Pemohon Banding pada poin 6 dalam Surat Banding dan Matriks Sengketa dan sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hanya dengan membandingkan margin Pemohon Banding dari tahun ke tahun bukanlah metode penilaian penentuan harga transfer yang valid dan tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa tingkat remunerasi suatu entitas didasarkan pada FAR masing-masing pihak dalam transaksi, di mana dalam hal ini perjanjian jaringan jelas membebankan dan mengatur tanggung jawab dan fungsi DIBV secara spesifik. Entitas operasi lokal berfungsi sebagai pelaksana lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh DIBV di wilayah lokalnya masing-masing dan DIBV bertindak sebagai entitas utama yang menjalankan fungsi entrepreneurial sehubungan dengan bisnis jaringan Grup Damco dan mengecualikan entitas operasi lokal dari hampir semua risiko operasional yang dihadapi dalam operasinya. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan NTC menentukan imbalan yang wajar (pengembalian rutin) yang harus diperoleh entitas operasi lokal dengan mempertimbangkan fungsi dan risiko pelaksanaan lokal serta laba/rugi sisa yang menjadi hak DIBV sebagai pertimbangan atas perannya sebagai entitas entrepreneurial. Akibatnya,

setelah pengaturan NTC diterapkan pada tahun 2013, Pemohon Banding, demikian juga entitas operasi Grup Damco lainnya, telah menerima pengembalian yang wajar, yang sepadan dengan fungsi pelaksanaan rutin dan tingkat risiko yang dihadapi dalam operasinya, sementara laba/rugi sisa yang timbul dari hasil lokal dari bisnis jaringan yang dilakukan secara terpusat oleh DIBV diatribusikan ke DIBV sebagai pembayaran network (NTC) / pendapatan network (NTI).

Pemohon Banding juga memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan pernyataan Terbanding yang merupakan pernyataan secara sepihak mengenai persentase EBIT Pemohon Banding selama ini. Terbanding tidak dapat merujuk pada undang-undang, peraturan atau surat edaran apapun untuk mendukung pendapatnya bahwa profitabilitas keseluruhan dari suatu entitas merupakan indikator apakah suatu transaksi tersebut ada atau tidak. Selain itu, berdasarkan pengetahuan Pemohon Banding, dalam pemeriksaan pajak lainnya, Terbanding melakukan koreksi transaksi afiliasi meskipun persentase EBIT Wajib Pajak meningkat pada tahun yang diperiksa tersebut. Hal ini jelas menunjukkan alasan yang tidak konsisten dari Terbanding atas dengan pernyataan ini.

Dengan demikian, pengaturan NTC telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, karena telah mencerminkan alokasi nyata dari fungsi-fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan oleh entitas-entitas Grup Damco.

6. Biaya NTC telah dihitung sesuai dengan perjanjian NTC dan dengan mempertimbangkan penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa seperti yang telah dijelaskan selama proses sengketa dan selama persidangan pengadilan pajak, biaya NTC telah dihitung sesuai dengan perjanjian NTC.

Mengacu pada perjanjian NTC, biaya Jaringan dihitung berdasarkan margin kotor (gross margin) perusahaan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam operasinya ditambah mark-up yang berlaku. Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan NTC merupakan proses yang dinamis sepanjang tahun, terutama pada proses audit

keuangan di akhir tahun yang memperhitungkan penyesuaian audit yang dilakukan oleh auditor keuangan. Pemohon Banding menghitung besaran NTC yang di-accrue setiap bulan secara YTD berdasarkan angka keuangan in-house pada saat penghitungan dilakukan. Pada akhir tahun, Pemohon Banding menghitung kembali besaran NTC berdasarkan angka-angka yang telah diaudit (mengikuti penyesuaian yang dilakukan oleh auditor keuangan) untuk memperoleh besaran NTC final untuk tahun tersebut.

Pemohon Banding juga dengan ini menyampaikan perincian perhitungan NTC, di mana terbukti bahwa perhitungan NTC telah dihitung sesuai dengan formula dan mark-up yang diungkapkan dalam perjanjian NTC Appendix 4:

PosJumlah
Network transportation Income0,00
Target EBIT
Biaya SGA222.773.657.917,00
DikurangiNetwork transportation charge206.182.977.192,00
DikurangiNetwork transportation - pemotongan pajak0,00
DikurangiKlaim-11.806.891,00
DitambahBiaya integrasi dan restrukturisasi913.202.007,00
Biaya SGA yang Disesuaikan Untuk NTC/NTI17.515.689.623,00
Biaya ditambah %5%
EBT berdasarkan biaya tetap875.784.481,15
Biaya Pembiayaan-4.878.999.465,00
Target EBT setelah NTC/NTI5.754.783.946,15
Perhitungan NTC
EBT saat ini dalam TB12.184.491.191,00
DitambahSaldo P12 NTC untuk menyesuaikan Laba206.182.977.192,00
Pajak omzet-232.129.241,00
Denda pajak-466.707.091,00
EBT saat ini setelah Penyesuaian Pajak217.668.632.051,00
Biaya jaringan yang seharusnya (Jika NTI Positif)-211.913.848.104,85
EBT terakhir setelah NTC/NTI5.754.783.946,15
Check point sebelum pos NTI0,00

Perincian lebih lanjut terkait perhitungan NTC untuk Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah disampaikan juga terlampir pada Lampiran 15.

7. Pemohon Banding menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa aplikasi sistem manajemen gudang dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV tidaklah tepat dan tidak relevan dengan pokok sengketa, dan Terbanding tidak memberikan tanggapan atas argumen Pemohon Banding tersebut.

Berdasarkan surat penjelasan Terbanding yang disampaikan pada sidang ke- 5, Terbanding telah menyampaikan kembali argumennya bahwa sistem pergudangan, Highjump, yang digunakan oleh Pemohon Banding seharusnya dimiliki oleh DIBV tanpa menanggapi pernyataan Pemohon Banding sebelumnya mengenai argumen ini.

Pemohon Banding sebelumnya telah menanggapi argumen Terbanding dalam pernyataan 7 pada Surat Banding dan Matriks Sengketa di mana disampaikan bahwa argumen Terbanding tidak akurat dan tidak relevan. Terbanding tidak memberikan bantahan apapun terhadap pernyataan Pemohon Banding tersebut dalam Surat Banding dan Matriks Sengketa. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan serta peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Demikian pula, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) Pasal 8 (c) mensyaratkan bahwa “temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dalam hal ini, kesimpulan Terbanding bahwa sistem manajemen gudang tidak dimiliki dan dikembangkan oleh DIBV adalah tidak tepat dan didasarkan pada penafsiran yang salah dari istilah “dimiliki dan dikembangkan”.

Sebagaimana dijelaskan di atas, operasional Pemohon Banding sangat bergantung pada jaringan dan infrastruktur Grup Damco, salah satunya adalah sistem/aplikasi pengelolaan gudang yang digunakan Pemohon Banding dan juga entitas Grup Damco lain dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa permasalahan mengenai apakah sistem/aplikasi manajemen gudang yang digunakan oleh Pemohon Banding dimiliki dan/atau dikembangkan oleh DIBV ataupun tidak tidaklah relevan karena DIBV tetap merupakan pihak dalam Grup yang menanggung biaya perolehan dari lisensi perangkat lunak dan biaya tahunan yang berkelanjutan yang memberikan DIBV dan jaringannya untuk menggunakan perangkat lunak tersebut, di mana DIBV menyesuaikan sistem/aplikasi tersebut dengan kebutuhan spesifik Grup, selanjutnya menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik pelanggan individu, dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan perangkat lunak sistem harian dan telah menyediakan perangkat lunak untuk digunakan oleh Pemohon Banding.

Secara khusus, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding dan Grup Damco secara keseluruhan bergerak di industri logistik dan pengiriman barang, sehingga tidak memiliki keahlian dalam mengembangkan perangkat lunak serumit aplikasi sistem manajemen gudang secara mandiri. Adalah hal yang umum dalam bisnis di mana perusahaan pengembang non perangkat lunak akan membeli atau memperoleh perangkat lunak atau solusi yang disediakan oleh perusahaan pengembang perangkat lunak pihak ketiga dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan khusus perusahaan.

DIBV adalah entitas dalam Grup Damco yang telah menginvestasikan waktu dan dana secara terpusat untuk membangun dan menyediakan jaringan dan infrastruktur yang diperlukan oleh semua anggota Grup Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk beroperasi termasuk akses penggunaan atas TI dan perangkat lunak Grup. Lebih khusus, DIBV adalah pihak yang membeli lisensi untuk menggunakan perangkat lunak tersebut dari perusahaan pihak ketiga dan terlibat dalam mengembangkan dan menyesuaikan perangkat lunak tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Grup Damco. DIBV juga merupakan pihak yang menanggung biaya yang timbul untuk memperoleh, mengembangkan, dan memelihara sistem tersebut menyediakannya untuk digunakan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, meskipun sistem/aplikasi manajemen gudang pada awalnya tidak dimiliki dan dikembangkan secara mandiri oleh DIBV, namun hal ini tidak mengubah fakta

bahwa DIBV adalah pihak di dalam Grup Damco yang telah mendorong proses pengembangan dan pemerolehan sistem perangkat lunak tersebut, menanggung biaya sehubungan dengan perangkat lunak dan membuatnya tersedia untuk digunakan oleh Pemohon Banding dan entitas Grup Damco lainnya. Pelanggan jaringan kemudian memilih elemen mana dari sistem manajemen gudang yang mereka perlukan untuk diterapkan pada jasa manajemen rantai pasokan mereka. Mereka memerlukan sistem manajemen gudang standar untuk digunakan diseluruh negara sehingga mereka dapat melakukan analisa dan membandingkan informasi secara konsisten diseluruh dunia. Tingkat pemanfaatan sistem bervariasi antara Pelanggan Jaringan tetapi untuk Pelanggan Jaringan tertentu, sistem ini akan diterapkan di semua entitas Damco.

Pemohon Banding bergerak dalam bidang penyediaan kegiatan pergudangan dan menggunakan sistem manajemen gudang dalam kegiatan operasionalnya sehari-hari. Oleh karena itu, terbukti bahwa sistem manajemen gudang yang disediakan oleh DIBV sebagai bagian dari mekanisme NTC penting dan bermanfaat bagi operasional sehari-hari Pemohon Banding. Penggunaan sistem dan perangkat lunak umum secara bersama juga penting untuk memungkinkan terjadinya pertukaran informasi antara Pemohon Banding dengan pelanggan jaringan untuk penyampaian jasa Pemohon Banding. Tanpa adanya sistem tersebut, Pemohon Banding akan mengalami kendala operasional bahkan tidak dapat beroperasi. Demikian pula, tanpa perangkat lunak yang diperoleh dan dikembangkan secara terpusat yang telah disediakan oleh DIBV, Pemohon Banding akan perlu membeli perangkat lunak tersebut secara langsung dari penyedia pihak ketiga dan menanggung biaya besar yang terkait dengan pengadaan, pengembangan, penyesuaian dan perolehan perangkat lunak tersebut. Namun, Pelanggan Jaringan tidak akan menunjuk Pemohon Banding dalam skenario ini karena Grup membutuhkan solusi global bukan hanya solusi terpisah untuk setiap pasar di mana mereka memperoleh produk.

Pemohon Banding dengan tegas menyampaikan di sini bahwa sistem manajemen gudang hanya merupakan bagian dari model jaringan yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Tanpa akses ke jaringan ini, Pemohon Banding tidak akan memiliki akses ke pelanggan atau kemampuan untuk bertindak sebagai bagian pergudangan dari bisnis logistik global. Dengan kata lain, tanpa sistem manajemen gudang dan sistem-sistem lainnya yang disediakan oleh DIBV, Pemohon Banding tidak memiliki landasan untuk melakukan bisnis transportasi di Indonesia.

8. Pengaturan NTC juga diterapkan dengan cara yang sama untuk Pemohon Banding seperti halnya dengan entitas Damco lainnya, terutama di negara- negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia

Dalam sidang Pengadilan Pajak ke-6, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertanyakan apakah pengaturan NTC telah diterapkan secara konsisten di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa DIBV mengadakan Perjanjian Jaringan dengan entitas operasi lokal Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk membangun jaringan kantor yang dapat melayani kebutuhan pelanggan global dan memastikan bahwa setiap pihak dalam perjanjian tersebut diberi imbalan yang sesuai dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Oleh karena itu, konsep pengaturan NTC diterapkan secara konsisten kepada seluruh entitas Damco (termasuk Pemohon Banding) dan memastikan bahwa seluruh entitas operasi lokal Damco menerima kompensasi yang wajar dan sesuai dengan fungsi pelaksanaan rutin yang dilakukannya di yurisdiksi masing-masing

Dengan ini Pemohon Banding menyampaikan contoh perjanjian NTC antara Damco International B.V (“DIBV”) dengan entitas Damco lainnya dari negara lain sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- Perjanjian NTC antara DIBV dengan Damco Hongkong Ltd (terlampir sebagai Lampiran 16A).

- Perjanjian NTC antara DIBV dan Damco Logistics Ireland Limited (terlampir sebagai Lampiran 16B).

- Perjanjian NTC antara DIBV dan Damco Logistics Singapore Pte Ltd (terlampir sebagai Lampiran 16C).

Dari dokumen-dokumen yang disampaikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengaturan NTC telah diterapkan secara konsisten di tingkat global terhadap seluruh entitas dalam grup Damco, termasuk Pemohon Banding dan tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap entitas yang beroperasi di negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa mark-up yang diperoleh Pemohon Banding di Indonesia sebesar 5% lebih tinggi dibandingkan dengan mark-up yang diperoleh di negara-negara yang tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia seperti Hongkong dan Irlandia yang memperoleh mark-up sebesar 3%. Penentuan mark-up untuk masing-masing negara tersebut didasarkan pada analisis benchmarking yang dilakukan terhadap negara tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, penting untuk disampaikan bahwa pengaturan NTC telah diterapkan secara konsisten di seluruh dunia dan disusun sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman.

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa, antara lain sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

…

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

…

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya‐plus (cost‐plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh

karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur : Pasal 14,

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER

22) pada Bagian Lampiran yang menyatakan antara lain:

Bab II Bagian B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

Bab II Bagian B Angka 2.a

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor

kesebandingan, yaitu: 1) Karakteristik barang atau jasa, 2) Analisis fungsi, aset, dan risiko, 3) Ketentuan kontrak, 4) Ketentuan ekonomi, dan 5) Strategi bisnis. Bab II Bagian B Angka 3.b angka 4

Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

6. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017) yang menyatakan antara lain:

Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services

for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intragroup services.

However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups. Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra- group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider. Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE

group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to

identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra- group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative

elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

Paragraph 7.9

A more complex analysis is necessary where an associated enterprise undertakes activities that relate to more than one member of the group or to the group as a whole. In a narrow range of such cases, an intragroup activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not be considered to be an intra-group service, and thus would not justify a charge to other group members. Instead, the costs associated with this type of activity should be borne and allocated at the level of the shareholder. This type of activity may be referred to as a “shareholder activity”, distinguishable from the broader term “stewardship activity” used in the 1979 Report. Stewardship activities covered a range of activities by a shareholder that may include the provision of services to other group members, for example services that would be provided by a coordinating centre. These latter types of non-shareholder activities could include detailed planning services for particular operations, emergency management or technical advice (trouble shooting), or in some cases assistance in day-today management.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi biaya Networking Transportation Charge (NTC) sebesar Rp211.913.848.105 bersifat yuridis pembuktian;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya NTC dengan alasan tidak dapat dibuktikan eksistensi jasa dan manfaat ekonominya, sehingga dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dikategorikan sebagai dividen sesuai Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;

3. bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 1997 dan merupakan anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT. Damco Indonesia bergerak dalam kegiatan usaha jasa pergudangan, manajemen pergudangan dan jasa konsolidasi kargo;

4. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (biaya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP), menggunakan metode penentuan harga transfer seperti perbandingan harga antara pihak independen, harga penjualan kembali, biaya-plus, atau metode lainnya;

5. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa: Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

a) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (in-house);

7. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui untuk sengketa tahun pajak 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000757.15/2021/PP dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 000757.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025, diketahui Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding yang menerangkan secara substansi terkait adanya dukungan (intra group service) dari Damco International BV, dan karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding adalah terkait dengan kewajaran nilai transaksinya, bukan pada eksistensi jasanya sebagaimana koreksi pada Tahun Pajak 2018;

8. bahwa pada tahun pajak 2017, koreksi Biaya NTC dilakukan Terbanding didasarkan pada hasil analisis Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) antara Indonesia dan Belanda (Bilateral APA (Indonesia – Netherland) result Overview) dimana hasil analisis BAPA tersebut menentukan nilai wajar biaya NTC dengan menggunakan perhitungan yang menerapkan metode Modified Profit Split, sebagai berikut:

• Bisnis Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai 70% Routine Freight Forwarding dan 30% Entrepreneur Freight Forwarding.

• Remunerasi Grup Damco di Indonesia (termasuk Pemohon Banding) untuk aktivitas lokal dan regional adalah 30% dari laba operasi bersih (EBIT).

• Remunerasi untuk aktivitas global adalah net cost plus 10% (TNMM).

• Residual/Network fee diatribusikan untuk Damco International BV;

9. bahwa berdasarkan hasil BAPA yang telah ditandatangani oleh ditandatangani oleh Competent Authority Belanda pada tanggal 28 Maret 2019 dan Competent Authority Indonesia tanggal 15 April 2019, transaksi yang dicakup dalam BAPA adalah pembayaran Network Tansportation Charge (NTC) dari Group Damco

kepada Damco International BV di Belanda untuk periode tahun pajak yang dicakup dalam BAPA yaitu tahun 2017 s.d. 2019;

10. bahwa menurut Pengadilan Pajak, hasil analisis yang tertuang dalam BAPA telah berdasarkan analisis komprehensif, observasi lapangan, wawancara, analisis fungsi, risiko dan aset analisis, yang dilakukan selama proses formal BAPA, sehingga dapat digunakan untuk menghitung nilai kewajaran atas transaksi pembayaran NTC;

11. bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun BAPA telah dibatalkan, tidak serta merta membatalkan validitas analisis kewajaran yang terkandung dalam BAPA a quo, sehingga dapat dijadikan alat bukti penilaian kewajaran;

12. bahwa selanjutnya menurut Pengadilan Pajak, metode TNMM dengan Berry Ratio yang diajukan Pemohon Banding tanpa matriks pembanding yang disepakati otoritas, tidak memadai untuk menggantikan metodologi yang sudah dirumuskan dalam BAPA Result Overview;

13. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, hasil analisis yang tertuang dalam BAPA yang merupakan kesepakatan dua otoritas pajak a quo, memiliki bobot pembuktian yang kuat, sehingga berketetapan untuk menggunakan hasil BAPA a quo untuk menentukan tingkat kewajaran atas pembayaran biaya NTC kepada Damco International BV sebagai pihak afiliasi;

14. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, perhitungan nilai wajar biaya NTC sesuai dengan hasil kesepakatan dalam perundingan BAPA adalah sebagai berikut:

BAPA RESULT
Business CharacterizationRoutine Freight Forwarding ( 70%) dan Entrepreneur Freight Forwarding ( 30%)
Tested PartyPTDI for routine
Transfer Pricing Method & PLITNMM net cost plus 10% for routine and 30% net operating profit ( EBIT ) for entrepreneur

dengan perhitungan sebagai berikut:

C

f

m

. P

emohon

mPerh

itu

an

dg

an AP

A Keterangan

Ban

ding

Cf

Pe

ng

ilan P

aja

k

RC

evenues

Rp

p2

68

2.3

80.000.0

00

00

Rp2

82

..63

18

0.000

.00

00 ost of Revenues

-R

3.6

16.000.0

-Rp

63

6.000

.00 G

ross Profit

Rp

2

1

8.7

64.000.0

0

0

Rp2

18

.7

6

4.000

.00

0 AOO

dministrative Expense

-RR

2pp

111

6.3

91.000.0

000

000

-Rp

16

..37

92

1.000

.00

000 ther Operating Income

0.7

28.000.0

Rp

10

8.000

.00 ther Operating Expense

-Rp

1.9

14.000.0

Rp O

perating Income/(loss) EBIT

R

p

1.1

87.000.0

0

0

Rp2

13

.1

0

1.000

.00

0 FF

inance Income

R

p

4.8

79.000.0

00

00

R

p-4

.8p

72

9.000

.00

00 inance Cost

-Rp

21.000.0

R

1.000

.00 P

rofit/(Loss) before tax EBT

R

p

6.0

45.000.0

0

0

Rp2

17

.9

5

9.000

.00

0 EE

BIT Split 30% (Local and Re

g

io

n

a

l)

Rp

63

.9

3

0.300

.00

00 BIT Split 70% (Global)

Rp T

otal Finance Income

R

p4

.8

7

9.000

.00

0 RE

emuneration for Damco Indo

n

e

s

ia

RRp

68

..80

04

9.300

.00

00 xisting EBT

p6

5.000

.00 D

ifference

Rp

62

.7

6

4.300

.00

0 bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas biaya Networking Transportation Charge (NTC) sebesar Rp211.913.848.105,00koreksisebesarRp62.764.300.000,00tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp149.149.548.105,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp3.847.478.379,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian tahun 2017

sebesar Rp3.847.478.379 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terkait koreksi kompensasi kerugian, dalam lampiran Khusus 2A SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak mengkompensasikan nilai kerugian tahun pajak 2017 sebesar Rp3.847.478.379,-.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dipertahankan Terbanding atas kompensasi kerugian tahun 2018 dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam hal apabila Kp.BD.05/BD.0503 pada tingkat Banding untuk tahun pajak 201 7 dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;

3. bahwa koreksi atas kompensasi kerugian tersebut terkait dengan pemeriksaan PPh Badan tahun 2017 dan atas hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019. Atas SKPKB tersebut juga telah diterbitkan Keputusan Keberatan nomor KEP-04318/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang menetapkan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019;

4. bahwa berdasarkan Keputusan keberatan tersebut diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebesar Rp50.396.141.749,- dengan nilai PPh terutang sebesar Rp12.599.035.250,- dan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp7.758.282.720,-, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 Wajib Pajak tidak mengalami kerugian;

5. bahwa penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan Apabila berdasarkan

hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut maka tidak terdapat nilai kerugian yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018;

7. bahwa selama persidangan untuk sengketa banding Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak memberikan informasi terkait keputusan banding tahun pajak 2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp3.874.478.379,- telah benar sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp3.847.478.379 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019 tersebut. Hal ini didasarkan bahwa secara hukum Pemohon Banding masih dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas hasil Keputusan permohonan keberatan. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan melalui surat No. DWI- 01/TA17/OBJ/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Atas permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Nomor KEP- 04318/KEB/WPJ.07/2020 tetap mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar atas SKPKB tersebut. Pemohon Banding masih akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni Banding atas Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding atas kompensasi kerugian tahun 2018 dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam hal apabila pada tingkat Banding untuk tahun pajak 2017 dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, kompensasi kerugian tahun 2017 yang dikabulkan oleh

Pengadilan Pajak tersebut dapat dikompensasikan kepada SPT PPh Badan tahun berikutnya paling lama 5 tahun setelah didapatnya kerugian tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang menyebutkan:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas kompensasi kerugian tahun 2017 tersebut dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak dapat memastikan perihal kapan akan dikeluarkannya Putusan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak jika Pemohon Banding mengajukan permohonan banding. Sehingga apabila Putusan Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Pajak tersebut terjadi pada tahun 2023, maka Pemohon Banding tidak dapat mengkompensasikan kerugian tersebut di tahun-tahun berikutnya;

bahwa selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), yang menjelaskan:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

bahwa selanjutnya, Pasal 8 ayat (1a) UU KUP menjelaskan:

“Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

bahwa Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2018 sehingga apabila Putusan Pengadilan Pajak tahun 2017 mengabulkan Permohonan Banding maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahun Pajak 2018 dan tidak dapat menggunakan kompensasi kerugian dari tahun 2017 tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14

Tahun 2002, disebutkan bahwa:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya tidak menjadikan dasar hasil pemeriksaan sebagai dasar dalam mempertahankan koreksi karena hasil pemeriksaan pajak bukanlah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimana Pemohon Banding juga masih melakukan upaya hukum karena tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2017;

bahwa dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tetap dapat melakukan kompensasi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sampai dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak yang dapat mengubah hasil pemeriksaan. Bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kerugian serta ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi dapat dibatalkan seluruhnya atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp3.847.478.379,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta

penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi kompensasi kerugian tahun pajak 2017 sebesar Rp3.847.478.379,00 bersifat yuridis;

2. bahwa koreksi atas kompensasi kerugian tersebut terkait dengan pemeriksaan PPh Badan tahun 2017 dan atas hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019. Bahwa atas SKPKB tersebut juga telah diterbitkan Keputusan Keberatan nomor KEP- 04318/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang menetapkan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB 00015/206/17/058/19 tanggal 02 Agustus 2019;

3. bahwa berdasarkan Keputusan keberatan tersebut diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebesar Rp50.396.141.749,- dengan nilai PPh terutang sebesar Rp12.599.035.250,- dan Jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar

Rp7.758.282.720,-, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 Wajib Pajak tidak mengalami kerugian;

4. bahwa atas keputusan keberatan a quo, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor DWI-01/TA17-04318/BD/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 000757.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 dengan amar menolak banding Pemohon Banding dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp50.396.141.749;

5. bahwa dengan telah adanya putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penghasilan Kena Pajak tahun 2017 sebesar Rp50.396.141.749, maka menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat lagi kerugian tahun 2017 yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp3.847.478.379,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif211.913.848.10562.764.300.000149.149.548.105
2Koreksi Kompensasi Kerugian3.847.478.3793.847.478.3790

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 219.192.836.717 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 149.149.548.105 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 70.043.288.612

2. Koreksi Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp 3.847.478.379 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 Koreksi Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak Rp 3.847.478.379

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ditamb

ah /

S

em

ula

M

en

jad

i Uraian

(Dikura

ngi)

(R

p)

(R

p) (Rp

)

2

1

9

.19

2.83

6

.7

1

770482601

49.149

.548.1

0

550099007

0

.04

3.2

8 8 .6

1 22043690

PKPPKPSJ

enghasilan Netto

ompensasi Kerugian

2

15

949114

.19

2.83

693475

......708191

108091

1

49.149

.548.1

00

71

072845

.04

3.2

827547 826053 ......608718

108112 enghasilan Kena Pajak

.79

8.20

37.287

.387.0

.51

0.8 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

.92

9.74

.92

9.7 redit Pajak

427

.86

8.46

37.287

.387.0

077

1

.58

1.0 Ph Kurang/ (Lebih) Bayar

.94

2.12

16.406

.450.2

.53

5.6 anksi Administrasi

.81

0.58

53.693

.837.2

1

.11

6.7 umlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 atas nama PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9-058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 12920 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sejumlah Rp18.116.750.713,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., Ak., S.H., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM KETUA

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., Ak., S.H., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. .

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.