Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003772.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Damco Warehousing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003772.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Damco Warehousing Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari s.d. Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003772.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Damco Warehousing Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00260/577/18/058/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
6 April 2023
Tanggal Pengucapan
23 Februari 2026