Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 81 halaman

PUT-003774.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Damco Warehousing Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003774.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003774.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9-

058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Nicholas Bongsosartono, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat,

Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2020tanggal

26 Oktober 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-03/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06 September 2022,

2. Nama: Nathanael Albert W,

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2021tanggal

05 Februari 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-07/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02 November 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch. Syaichudin /

NIP.198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati / NIP.197302071993032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Susiani / NIP.197706272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Syaiful Bahri / NIP.197601141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1662/WPJ.07/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1068/PP/BR/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DWI-04/TA18- APL/WHT/2022 tanggal 13 April 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1131/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor DWI-07/TA18- SUB/WHT26/2022 tanggal 05 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 3 80.800.523.785
PPh Pasal 26 yang terutangRp 39.456.684.556
Kredit Pajak:
b. Setoran masa
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp 39.456.684.556
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 17.360.941.205
e. Jumlah sanksi administrasiRp 17.360.941.205
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 56.817.625.761
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp -

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DWI-04/OBJ18-00077/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 211.933.762.061
PPh Pasal 26 yang terutangRp -
Kredit Pajak:
b. Setoran masa
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp -
Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp -
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
e. Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak380.800.523.7853.153.212.840383.953.736.625
PPh Pasal 26 Terutang39.456.684.55618.136.375.93857.593.060.494
Kredit Pajak000
PPh yang kurang Dibayar39.456.684.55618.136.375.93857.593.060.494
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP17.360.941.2057.980.005.41225.340.946.617
Jumlah PPh yang masih harus dibayar56.817.625.76126.116.381.35082.934.007.111

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DWI-04/TA18-APL/WHT/2022 tanggal 13 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 (Diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DWI- 04/TA18-APL/WHT/2022 tanggal 13 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp172.019.974.564

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terhadap NTC seharusnya tidak dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Dokumen pendukung berkenaan dengan NTC telah diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga alasan koreksi Terbanding kurang tepat;

2. Transaksi pembayaran jasa telah terbukti eksistensinya, manfaat ekonomis dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia;

3. Transaksi pembayaran jasa telah diuji pada Dokumen Lokal Pemohon Banding dan terbukti telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas NTC tersebut;

bahwa selain itu, koreksi NTC di tahun 2017 dianggap sebagai pembayaran dividen di tahun 2018 juga kurang tepat. Dalam pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa telah setuju dengan perlakuan bahwa biaya tersebut adalah biaya NTC, namun hanya mengakui sebagian dari biaya tersebut yang berhubungan dengan bisnis

global. Karena Pemeriksa telah setuju memperlakukan biaya tersebut sebagai NTC (sebagian biaya NTC yang berhubungan dengan bisnis global dan sebagian biaya NTC yang berhubungan dengan bisnis lokal), maka seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai dividen. Mengingat NTC dalam pemeriksaan pajak tahun 2017 telah diakui sebagai beban untuk sebagian besar jumlahnya, maka Pemeriksa Pajak tidak bisa begitu saja menganggapnya sebagai dividen. Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat memajaki transaksi yang sama dengan dua jenis perlakuan, yaitu sebagai biaya NTC dan sebagai dividen;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017, Pemeriksa mengakui eksistensi biaya NTC yang menjadi basis koreksi. Pada pemeriksaan tahun 2017 tersebut, Pemeriksa hanya melakukan koreksi sebesar Rp51.130.715.600 dan bukan dari seluruh biaya sebesar Rp168.886.675.680. Hal ini pun diperkuat dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus terkait dengan permohonan keberatan dari hasil pemeriksaan tahun 2017 yang pada dasarnya mengakui eksistensi biaya NTC dengan menetapkan di dalam keputusan keberatannya bahwa koreksi biaya NTC memang hanya sebesar Rp51.130.715.600 dan mengakui biaya NTC sebesar Rp117.755.960.080. Dalam hal ini, pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus yang menangani sengketa tahun 2017 maupun tahun 2018, telah memahami dan mengakui eksistensi dari biaya NTC tersebut. Sehingga menjadi hal yang tidak adil apabila tahun permasalahan sengketa tahun 2018 ini, Terbanding melakukan koreksi biaya NTC yang dianggap sebagai biaya yang tidak ada eksistensi dan manfaat ekonominya dan kemudian dikarakterisasi menjadi dividen terselubung (terkait dengan masalah dividen terselubung, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan karakterisasi ini yang mana pendapat ketidaksetujuan Pemohon Banding dijelaskan pada bagian berikut di bawah ini);

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena menimbulkan pengenaan pajak berganda bagi Pemohon Banding

bahwa transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi sebagai lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri di Belanda. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU No. 7 tahun 1983 beserta penjelasannya sebagaimana diubah terakhir dengan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang

telah mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak melalui adanya Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Belanda dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa:

“(1) The profits of an enterprise of one of the two States shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment or are derived within such other State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.”

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas diketahui bahwa hak pemajakan terkait transaksi tersebut berada di Indonesia apabila lawan transaksi memiliki Permanent Establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun dalam sengketa ini, lawan transaksi yaitu DIBV tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga hak pemajakan berada di negara domisili (negara lawan transaksi) yaitu Belanda; Tidak dapat dibuktikan bahwa biaya NTC yang dikoreksi oleh pemeriksa dapat dikategorikan sebagai dividen

bahwa Pemeriksa mengenakan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 26 UU PPh

• Pasal 18 ayat 3 UU PPh

bahwa dalam hal ini, transaksi yang dilakukan Wajib Pajak ke pihak yang memiliki hubungan istimewa direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran tersebut;

bahwa merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. ….”

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, pembayaran NTC kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh. Pembayaran NTC tersebut bukan dilakukan kepada pemegang saham. Damco International BV bukanlah pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, perlu diketahui bahwa yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding adalah PT Damco Indonesia dan PT Maersk Indonesia yang keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Dengan demikian pembayaran biaya NTC kepada Damco International BV tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung, karena biaya tersebut secara jelas tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh dan biaya tersebut juga tidak dibayarkan atau diperuntukkan bagi pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa selain itu dalam hal pembagian dividen tentunya Pemohon Banding harus melalui prosedur yang harus dilakukan sebagai sebuah Perseroan Terbatas atau Emiten di Indonesia sebelum dapat diputuskan mengenai mekanisme pembagian dividen. Salah satu prosedur tersebut adalah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pada umumnya dalam RUPS ini para pemegang saham akan membuat keputusan-keputusan penting terkait perseroan;

bahwa Damco International BV sebagai pihak afiliasi dan bukanlah pemegang saham dari Pemohon Banding dapat dipastikan tidak terlibat dalam RUPS maupun menerima pembayaran dividen, karena secara hukum Damco International BV tidak memiliki saham kepemilikan dari Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan di atas maka koreksi objek PPh Pasal 26 dengan me-reklasifikasi pembayaran NTC menjadi dividen menjadi tidak memiliki dasar dan harus dibatalkan;

Dasar hukum yang diterapkan tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa dasar hukum perlakuan pembayaran NTC menjadi dividen tidak memiliki dasar hukum. Reklasifikasi koreksi biaya NTC menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi, tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa biaya NTC adalah dividen sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan;

Koreksi Biaya NTC 2017 sebesar Rp168.886.675.680 seharusnya tidak menjadi tambahan Koreksi Objek PPh Pasal 26 di Tahun 2018

bahwa biaya NTC 2017 sebesar Rp168.886.675.680 (sesuai dengan yang ditagihkan kepada Wajib Pajak pada Invoice no. NTC-2017-026 tanggal 24 Desember 2018), yang dalam Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menambahkan jumlah koreksi biaya NTC 2017 sebagai Objek PPh Pasal 26 menjadi sebesar Rp172.039.888.520, terjadi pada tahun pajak 2017 seharusnya tidak menjadi tambahan koreksi objek PPh Pasal 26 di tahun 2018 dengan alasan bahwa pembayaran SSP JLN terkait biaya NTC tahun 2017 dilakukan di tahun 2018, sehingga atas biaya tersebut terhutang di tahun 2018;

bahwa Terbanding tidak memiliki dasar alasan yang kuat untuk melakukan koreksi biaya NTC 2017 yang dilakukan pembayarannya di tahun 2018, dikarenakan biaya tersebut terjadi dan dicatat pada pembukuan Pemohon Banding (accrue) di tahun 2017. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh seperti yang telah Pemohon Banding jabarkan di atas bahwa PPh 26 atas pendapatan yang dibayar ke luar negeri sebagai objek terhutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dengan demikian seharusnya PPh 26 atas biaya NTC 2017 tersebut terhutang di tahun 2017 dan tidak menjadi koreksi tambahan di PPh Pasal 26 Tahun 2018;

bahwa terkait penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 dari Rp168.866.761.724 menjadi sebesar Rp172.019.974.564, serta atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang dari Rp39.456.684.556 menjadi sebesar Rp57.593.060.494 juga merupakan penambahan koreksi yang tidak tepat menurut Pemohon Banding;

bahwa diketahui berdasarkan Poin 5 huruf i dan j Hasil Penelitian Keberatan, penambahan koreksi ini merupakan hasil APA (Advance Pricing Agreement) pada tahun 2017 yang tidak disepakati oleh Pemohon Banding. Terbanding mengabaikan perhitungan remunerasi sebagaimana telah dijadikan sebagai dasar koreksi atas NTC 2017 pada hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017. Atas diabaikannya perhitungan remunerasi berdasarkan APA, maka atas NTC 2017 seluruhnya menjadi objek PPh Pasal 26 pada Tahun Pajak 2018, serta sehubungan dengan hal tersebut terdapat pula penambahan PPh Pasal 26 yang terutang di Tahun Pajak 2018. Selain itu, transaksi NTC tahun 2017 sebagian besar telah diakui sebagai beban oleh pihak Terbanding. Oleh karena itu, dalam hal ini, jika Terbanding sudah memperlakukannya sebagai beban, maka tidak masuk akal untuk juga menganggap transaksi NTC 2017 ini sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding kembali ingin menekankan bahwa hasil dari APA tahun 2017 tersebut, baik disepakati maupun tidak oleh Pemohon Banding, seharusnya tidak mempengaruhi dan tidak menjadi acuan dalam memperhitungkan koreksi yang terjadi pada proses Keberatan Tahun Pajak 2018. Bahkan untuk kasus NTC 2017, Terbanding telah mengkonfirmasi eksistensi biaya NTC ini dan karenanya menganggap sebagian besar biaya NTC sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan bahwa biaya NTC sebesar Rp172.019.974.564 adalah biaya akrual yang mana perhitungannya masih menggunakan dasar biaya sebelum adanya penyesuaian dari Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Pemohon Banding. Setelah Kantor Akuntan Publik melakukan audit dan terdapat beberapa penyesuaian terhadap biaya-biaya yang relevan maka biaya NTC tersebut harus dihitung ulang kembali dan menghasilkan angka biaya NTC sebesar Rp168.866.761.724 yang kemudian diterbitkan tagihannya. Namun demikian, terlepas dari biaya NTC sebesar

Rp168.866.761.724 maupun sebesar Rp172.019.974.564, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menjadikan tambahan objek PPh Pasal 26 seperti yang telah dijelaskan di atas;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Biaya NTC yang menjadi sengketa dan dikoreksi oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai dividen;

3. Hasil dari APA tahun 2017, seharusnya tidak mempengaruhi dan tidak menjadi acuan dalam memperhitungkan koreksi yang terjadi pada proses Banding Tahun Pajak 2018;

4. Biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp172.039.888.520 seharusnya tidak menjadi tambahan Koreksi Objek PPh Pasal 26 di Tahun 2018;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding dan menetapkan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak211.933.762.061
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
No.UraianJumlah (Rp)
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1131/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp172.019.974.564

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Network Transportation Charge (NTC) karena tidak dapat dibuktikan eksistensinya, Terbanding berpendapat bahwa jumlah yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh badan sebagai Biaya Jasa Network Transportation Charge tidak lain merupakan Dividen, berdasarkan penjelasan tersebut maka Terbanding melakukan Reklasifikasi obyek Biaya Jasa Network Transportation Charge menjadi Dividen;

bahwa berdasarkan Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data eksternal berupa Annual Report dari AP Moeller- Maersk A/S juga telah dinyatakan bahwa; PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV adalah anak usaha (Subsidiary Company) dari AP Moeller-Maersk A/S dengan kepemilikan 100%;

bahwa dapat dikatakan Pemohon Banding memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sehingga dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Tetapi karena

Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat (3) UU KUP, maka untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding melakukan koreksi sesuai Pasal 29 ayat (3b) yaitu mengoreksi seluruhnya biaya NTC 2018;

bahwa terkait koreksi Network Transportation Charge 2017 sebagaimana tertuang dalam SKPKB Nomor 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019, dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680dikoreksisebesarRp51.130.715.600,yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan APA yang masih berlaku pada saat itu (sebelum Surat Penghentian Proses APA diterbitkan oleh Direktorat Perpajakan lnternasional);

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Nomor LAP- 00356/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 juga telah dinyatakan oleh Terbanding bahwa; pembayaran Network Transportation Charge 2017 merupakan objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 dikarenakan invoice dan pembayaran baru terjadi di tahun 2018;

bahwa atas Biaya Jasa Network Transportation Charge 2017 yang diakui sebagai biaya sebesar Rp117.755.960.080 dalam kenyataannya belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2018. Oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa tersebut di masa Desember 2018 yaitu saat terutangnya PPh Pasal 26 berdasarkan invoice dan bukti pembayaran NTC 2017;

bahwa atas selisih koreksi pembayaran yang dilakukan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV sebesar Rp51.130.715.600, tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan/jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen dan menjadi koreksi Objek PPh Pasal 26 di masa Desember 2018;

Adapun rincian koreksi adalah sebagai berikut:

Rincian atas koreksi adalah:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas reklasifikasi Biaya Jasa Network Transportation Charge menjadi Dividen dengan alasan sebagaimana diuraikan pada penjelasan huruf D. angka 3;

3) bahwasehubungandengansuratpermintaandatanomor S-1746/WPJ.07/BD.05/2021, dalam proses keberatan, Wajib Pajak menyampaikan data-data sebagai berikut;

4) bahwa terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas NTC tahun 2017, diketahui bahwa dasar pengenaannya adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Nomor LAP-00356/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/ 2019 tanggal 31 Juli 2019 juga telah dinyatakan oleh Terbanding bahwa; pembayaran Network Transportation

Charge 2017 merupakan objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 dikarenakan invoice dan pembayaran baru terjadi di tahun 2018;

5) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan data yang tersedia, diketahui:

a) bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

b) bahwa nilai sebesar Rp172.039.988.520 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018;

c) bahwa dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan proses APA;

d) bahwa kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement / APA) adalah kesepakatan antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya;

e) bahwa kemudian Pemohon Banding tidak menyepakati hasil APA sebagaimana tersebut. Oleh karena itu Terbanding mengabaikan koreksi berdasarkan remunerasi dari proses APA yang pada akhirnya tidak disepakati oleh Pemohon Banding;

6) bahwa terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas NTC tahun 2018, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya Jasa Network Transportation Charge yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, merupakan imbalan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan dan kegiatan dari Damco International BV, tagihan atas imbalan jasa NTC tahun 2018, ditagihkan melalui Invoice nomor NTC-2019-081;

Didalam invoice dijelaskan bahwa pihak penagih adalah Damco International BV;

7) bahwa atas tagihan tersebut, telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan salinan rekening koran dengan nomor akun 050-045384-001 pada PT. Bank HSBC Indonesia, dengan detail;

8) bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan dan kegiatan yang terkait dengan Biaya Jasa Network Transportation Charge sebesar Rp211.933.762.061;

bahwa PPh yang dipotong atas imbalan Jasa sebagaimana tersebut, adalah sebesar Rp0;

bahwa penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 di dalam aplikasi SIDJP, diketahui bahwa penerima penghasilan atas pemotongan tersebut adalah Damco International BV;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dasar pemotongan sebesar Rp0 atas Imbalan Jasa sebagaimana tersebut, dilakukan Pemohon Banding karena melampirkan Salinan Surat Keterangan Domisili atau salinan Certificate of Domicile of non Resident (COD) atas nama Damco International BV, dan

pembayaran tersebut terkait dengan jasa luar negeri bukan merupakan transfer deviden;

9) bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021, Sebagaimana disebutkan pada Point E. Materi angka 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak diatur bahwa Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

10) Penelitian Formal dan Material

a) Penelitian Formal

• Penelitian atas status Subjek Pajak Luar Negeri

Damco International BV

bahwa berdasarkan penelitian pada Aplikasi Portal DJP, entitas berikut merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

• Penelitian atas form DGT-1

bahwa jumlah penghasilan yang di transfer berdasarkan COD, sebesar Rp211.933.762.061; identik dengan jumlah sebagaimana terdapat di dalam bukti potong PPh Pasal 26 nomor 001/DWI/26/XII/2018;

• Penelitian P3B antara Indonesia-Belanda

bahwa atas reklasifikasi dari pembayaran jasa menjadi deviden terselubung tersebut, Terbanding menggunakan tarif 15% dari dasar pengenaan pajak karena deviden hasil reklasifikasi tersebut, merupakan jenis deviden dengan klasifikasi deviden lainnya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;

b) Penelitian Material

bahwa penelitian material dilakukan berdasarkan ketentuan berikut :

• pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

• kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan

• perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan

• mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan

• penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan

• tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya

• memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner.

Penelitian atas Damco International BV berdasarkan penelusuran Internet:

bahwaberdasarkanpenelusurandalamhalaman https://www.fretador.com/c/3220/Damco-International-BV yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021, diketahui bahwa Damco International BV beralamat identik sebagaimana alamat yang tercatat didalam DGT-1; Penelitian atas profil Damco International BV berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diakses pada tanggal tanggal 22 Desember 2021 dari database D&B yang disediakan oleh penyedia data keuangan “Dun and Bradstreet” menginformasikan detail data perusahaan sebagai berikut:

Deskripsi bisnis dari Damco BV adalah:

bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa; terdapat bentuk hukum (legal form) dan substansi ekonomi dalam pendirian entitas; bahwa berdasarkan informasi di dalam Dokumen TP, diketahui bahwa Damco International, BV merupakan perusahaan induk (terafiliasi) dengan Pemohon Banding;

Skema transaksi afiliasi sebagaimana terdapat dalam Dokumen TP adalah sebagai berikut:

Penjelasan atas hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan penerima penghasilan berdasarkan dokumen lokal adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan sebagai Beneficial Owner.

Simpulan atas penelitian material Damco International BV adalah:

• Pemohon Banding tidak memiliki BUT di Indonesia

• Terdapat bentuk hukum (legal form) dan substansi ekonomi dalam pendirian entitas

Berdasarkan uraian di atas, maka WPLN memenuhi ketentuan berikut:

• Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

• Secara substantif menggunakan tarif berdasarkan P3B; dan

• Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sesuai PER-10/PJ/2017, maka P3B dapat diterapkan.

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 antara lain diatur bahwa Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau

pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Surat Keterangan Domisili antara lain berfungsi sebagai bukti Bahwa Subjek Pajak luar negeri merupakan resident suatu negara.

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra P3B tentang tarif P3B atas dividen adalah sebagai berikut:

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Namun demikian dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang akan dikenakan tidak akan melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen, untuk jenis dividen lainnya.

c. Bahwa berdasarkan hasil pengujian status subjek pajak luar negeri, maka Pemohon Banding sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra P3B.

11) Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp168.866.761.724 berasal dari:

Dengan rincian:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPhNTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Pasal 26NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

Nilai menurut Pemohon Banding sebesar Rp211.933.762.061, merupakan objek yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Desember 2018.

Dengan rincian:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

12) bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

13) bahwa nilai sebesar Rp172.039.988.520 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018.

14) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan proses APA yang tengah berlangsung;

15) bahwa kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement / APA) adalah kesepakatan antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya;

16) bahwa kemudian Pemohon Banding tidak menyepakati hasil APA sebagaimana tersebut. Oleh karena itu Terbanding mengabaikan koreksi berdasarkan remunerasi dari proses APA, yang pada akhirnya tidak disepakati oleh Pemohon Banding tersebut;

17) bahwa atas tidak tercapainya kesepakatan APA, maka Terbanding mengabaikan perhitungan remunerasi sebagaimana telah dijadikan sebagai dasar koreksi atas NTC 2017 pada hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017;

18) bahwa atas diabaikannya perhitungan remunerasi berdasarkan APA, maka atas NTC 2017 seluruhnya menjadi objek PPh Pasal 26 karena atas pembayaran jasa tersebut secara praktis direklasifikasi dari pembayaran jasa menjadi deviden;

19) bahwa diketahui nilai sebesar Rp172.039.888.520 yang dibayarkan pada 15 Januari 2018 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Objek NTC 2017 adalah sebesar Rp172.039.888.520;

20) bahwa sehingga objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 seluruhnya menjadi Rp383.953.736.625 dengan rincian:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017172.039.888.520
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah383.953.736.625172.019.974.564

21) bahwa berdasarkan penelitian, nilai NTC 2018 telah menjadi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dan telah dilaporkan lengkap beserta lampiran dokumen pendukungnya sebagai “Jasa Network Transportation Charge”;

22) bahwa berdasarkan penelitian formal dan material atas lampiran DGT-1 yang dilampirkan Pemohon Banding, atas NTC 2018, Pemohon Banding secara substantif dikenakan tarif berdasarkan P3B dan diketahui tidak terjadi penyalahgunaan P3B sesuai PER-10/PJ/2017;

23) bahwa berdasarkan penelitian angka 1) sampai dengan angka 22), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berasal dari reklasifikasi dari Biaya Jasa Network Transportation Charge menjadi Dividen;

b. bahwa koreksi tersebut terkait dengan pemeriksaan PPh Badan tahun pajak 2018 dan atas hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor 00025/206/18/058/20 Tanggal 23 Oktober 2020;

c. bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor DWI-01/OBJ18-00025/I/2021 Tanggal 21 Januari 2021;

d. berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 Tanggal 23 Oktober 2020, antara lain disimpulkan bahwa:

“Peneliti atas permohonan keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2018, tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya jasa Network Transportation Charge.”

e. bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa biaya jasa Network Transportation Charge tidak diakui eksistensinya, sehingga atas hasil penelitian tersebut, Peneliti sependapat dengan Terbanding bahwa atas biaya Jasa Networtk Transportation Charge tersebut tidak diakui eksistensinya dan sependapat untuk dilakukan reklasifikasi menjadi Dividen terselubung sehingga terutang PPh Pasal 26;

f. bahwa nilai sebesar Rp172.039.888.520 yang dibayarkan pada 15 Januari 2018 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang

dibayarkan pada tahun 2018. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Objek NTC 2017 adalah sebesar Rp172.039.888.520;

24) bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp39.456.684.556 yang berasal dari perhitungan:

terkait dengan koreksi ini, sesuai dengan hasil penelitian formal dan material atas lampiran berupa form DGT-1, maka Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran dividen terselubung tersebut, secara substantif menggunakan tarif berdasarkan P3B. Tarif berdasarkan P3B adalah sebesar 15% hal ini berdasarkan P3B antara Indonesia dan Belanda.

Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia -- Belanda dan protokol perubahannya diatur hal-hal sebagai berikut:

Perubahan Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi: 15% persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya.

Karena adanya perubahan jumlah objek PPh Pasal 26 maka perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Dari semula:

Koreksi Positif atas biaya NTC 20175 1.130.715.60015%7.669.607.340
Objek Pajak menurut SPT WP211.913.848.10515%3 1.787.077.216
3 9.456.684.556

Menjadi:

Koreksi Positif atas biaya NTC 2017172.039.888.52015%2 5.805.983.278
Objek Pajak menurut SPT WP211.913.848.10515%3 1.787.077.216
5 7.593.060.494

Dengan rincian:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1PPh Pasal 26 TerutangNTC Tahun 20170NTC Tahun 201725.805.983.278
NTC Tahun 20180NTC Tahun 201831.787.077.216
Jumlah0Jumlah57.593.060.49457.593.060.494

berdasarkan penjelasan tersebut, maka Terbanding tidak sependapat dengan koreksi Pemeriksa dan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan menambah PPh Pasal 26 yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoPos-Pos yang dikoreksiMenurut
PemohonPemeriksa (Rp)Terbanding (Rp)
Banding
(Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak211.933.762.061380.800.523.785383.953.736.62 5
2.PPh Pasal 26 yang Terutang039.456.684.55657.593.060.494

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor DWI- 07/TA18-SUB/WHT26/2022 tanggal 05 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 18 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor DWI-04/OBJ18-00077/I/2021 tanggal

21 Januari 2021;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 15 tanggal 17 Januari 2022, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Damco

Warehousing Indonesia Nomor 78 tanggal 17 Juli 2019, Notaris Ny. Djumini Setyoadi, SH. MKn di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB Nomor:

00077/204/18/058/20 sebesar Rp16.907.543.256 tanggal 22 Januari 2021 dengan NTPN 6D3CE5B7IP9IR033;

Bukti P-7. Akta Pendirian atas nama PT MM Logistics Nomor 86 Tanggal 10 April

1997;

Bukti P-8. Akta Perubahan Nama Nomor 57 Tanggal 29 Januari 2014 dari PT MM

Logistics menjadi PT Damco Warehousing Indonesia;

Bukti P-9. Kartu Identitas atas nama Nicholas Bongsosartono;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama PT Damco Warehousing Indonesia untuk

sengketa PPh 26 masa Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus atas nama Markus Hidayat No. DWI-03/TA18-

APL/POA/2022 tanggal 06 September 2022 untuk sengketa PPh 26 masa Januari-Desember 2018;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Markus Hidayat

untuk sengketa PPh 26 masa Januari-Desember 2018;

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Markus Hidayat; Bukti P-14. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum No. KEP-747/PP/IKH/2020 atas

nama Markus Hidayat;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-07/TA18-APL/POA/2022 tanggal

02 November 2022;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-084/PP/IKH/2021

tanggal 05 Februari 2021;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nathanael Albert W; Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Nathanael Albert W;

Bukti P-20. Pendapat Akhir tanggal 6 April 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-0056/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 18 Januari 2022;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Nomor S-135/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor DWI-04/TA18-APL/WHT/2022 tanggal 13 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak211.933.762.061383.953.736.625172.019.974.564
2PPh Pasal 26 Terutang057.593.060.49457.593.060.494

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp172.019.974.564 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LAP-00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan surat ketetapan pajak tersebut sesuai surat nomor DWI-04/OBJ18-00077/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima

tanggal 22 Januari 2021 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-05000882/WPJ.07/KP.0603/2021 tanggal 22 Januari 2021;

3. bahwa telah diterbitkan surat keputusan keberatan nomor KEP- 00056/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan keputusan menolak keberatan Wajib Pajak;

4. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Network Transportation Charge (NTC) karena tidak dapat dibuktikan eksistensinya, Terbanding berpendapat bahwa jumlah yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh badan sebagai Biaya Jasa Network Transportation Charge tidak lain merupakan Dividen, berdasarkan penjelasan tersebut maka Terbanding melakukan Reklasifikasi obyek Biaya Jasa Network Transportation Charge menjadi Dividen;

bahwa berdasarkan Lampiran 3-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Damco International BV sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa selain itu, berdasarkan data eksternal berupa Annual Report dari AP Moeller-Maersk A/S juga telah dinyatakan bahwa; PT Damco Warehousing Indonesia dan Damco International BV adalah anak usaha (Subsidiary Company) dari AP Moeller-Maersk A/S dengan kepemilikan 100%;

bahwa sehingga dapat dikatakan Pemohon Banding memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sehingga dengan kewenangan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, Terbanding melakukan koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Tetapi karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat (3) UU KUP, maka untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding melakukan koreksi sesuai Pasal 29 ayat (3b) yaitu mengoreksi seluruhnya biaya NTC 2018;

5. bahwa terkait koreksi Network Transportation Charge 2017 sebagaimana tertuang dalam SKPKB Nomor: 00015/206/17/058/19 tanggal 2 Agustus 2019, dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp 51.130.715.600, yang

penghitungannya dilakukan sesuai dengan APA yang masih berlaku pada saat itu (sebelum Surat Penghentian Proses APA diterbitkan oleh Direktorat Perpajakan lnternasional);

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Nomor LAP- 00356/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 juga telah dinyatakan oleh Terbanding bahwa; pembayaran Network Transportation Charge 2017 merupakan objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 dikarenakan invoice dan pembayaran baru terjadi di tahun 2018;

bahwa atas Biaya Jasa Network Transportation Charge 2017 yang diakui sebagai biaya sebesar Rp117.755.960.080 dalam kenyataannya belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 26 Masa Januari s.d Desember 2018. Oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa tersebut di masa Desember 2018 yaitu saat terutangnya PPh Pasal 26 berdasarkan invoice dan bukti pembayaran NTC 2017;

bahwa atas selisih koreksi pembayaran yang dilakukan PT Damco Warehousing Indonesia kepada Damco International BV sebesar Rp51.130.715.600, tidak dapat dibuktikan substansinya sebagai pembayaran atas suatu kegiatan/jasa, atau dengan kata lain pembayaran tersebut tidak mempunyai Underlying Transaction yang jelas, jadi dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai Dividen dan menjadi koreksi Objek PPh Pasal 26 di masa Desember 2018;

bahwa adapun rincian koreksi adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas NTC 2017 dan 2018

Menurut Wajib PajakRp211.933.762.061

Menurut PemeriksaRp380.800.523.785

KoreksiRp168.866.761.724

Rincian atas koreksi adalah:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

6. bahwasehubungandengansuratpermintaandatanomor S-1746/WPJ.07/BD.05/2021, dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data-data sebagai berikut;

bahwa pada saat persidangan, karena koreksi mengikuti koreksi di PPh Badan, tidak terdapat data/dokumen yang diserahkan terkait koreksi di PPh Pasal 26;

7. bahwa terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas NTC tahun 2017, diketahui bahwa dasar pengenaannya adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Nomor LAP- 00356/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 juga telah dinyatakan oleh Terbanding bahwa; pembayaran Network Transportation Charge 2017 merupakan objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 dikarenakan invoice dan pembayaran baru terjadi di tahun 2018;

8. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00353/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 22 Oktober 2020, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan data yang tersedia, diketahui:

a) bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

b) bahwa nilai sebesar Rp172.039.988.520 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018;

c) bahwa dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan proses APA;

d) bahwa kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement / APA) adalah kesepakatan antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya;

e) bahwa kemudian Pemohon Banding tidak menyepakati hasil APA sebagaimana tersebut. Oleh karena itu Terbanding mengabaikan koreksi berdasarkan remunerasi dari proses APA yang pada akhirnya tidak disepakati oleh Pemohon Banding;

9. bahwa terkait dengan Objek PPh Pasal 26 atas NTC tahun 2018, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya Jasa Network Transportation Charge yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, merupakan imbalan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan dan kegiatan dari Damco International BV, tagihan atas imbalan jasa NTC tahun 2018, ditagihkan melalui Invoice nomor NTC-2019-081;

bahwa di dalam invoice dijelaskan bahwa pihak penagih adalah Damco International BV;

10. bahwa atas tagihan tersebut, telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan salinan rekening koran dengan nomor akun 050-045384-001 pada PT. Bank HSBC Indonesia, dengan detail

11. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan Jasa Pekerjaan dan kegiatan yang terkait dengan Biaya Jasa Network Transportation Charge sebesar Rp211.933.762.061

bahwa PPh yang dipotong atas imbalan Jasa sebagaimana tersebut, adalah sebesar Rp0;

bahwa penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 di dalam aplikasi SIDJP, diketahui bahwa penerima penghasilan atas pemotongan tersebut adalah Damco International BV;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dasar pemotongan sebesar Rp0 atas Imbalan Jasa sebagaimana tersebut, dilakukan Pemohon Banding karena melampirkan Salinan Surat Keterangan Domisili atau salinan Certificate of Domicile of non Resident (COD) atas nama Damco International BV, dan pembayaran tersebut terkait dengan jasa luar negeri bukan merupakan transfer deviden;

12. bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021, Sebagaimana disebutkan pada Point E. Materi angka 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak diatur bahwa Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

13. Penelitian Formal dan Material

a) Penelitian Formal

• Penelitian atas status Subjek Pajak Luar Negeri

Damco International BV

bahwa berdasarkan penelitian pada Aplikasi Portal DJP, entitas berikut merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

• Penelitian atas form DGT-1

bahwa jumlah penghasilan yang di transfer berdasarkan COD, sebesar Rp211.933.762.061; identik dengan jumlah sebagaimana terdapat di dalam bukti potong PPh Pasal 26 nomor 001/DWI/26/XII/2018

• Penelitian P3B antara Indonesia-Belanda

bahwa atas reklasifikasi dari pembayaran jasa menjadi deviden terselubung tersebut, Terbanding menggunakan tarif 15% dari dasar pengenaan pajak karena deviden hasil reklasifikasi tersebut, merupakan jenis deviden dengan klasifikasi deviden lainnya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;

b) Penelitian Material

Bahwa penelitian material dilakukan berdasarkan ketentuan berikut :

• pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

• kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan

• perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan

• mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan

• penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan

• tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti: bunga, royalti, atau imbalan lainnya

• memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner.

Penelitian atas Damco International BV berdasarkan penelusuran Internet:

bahwaberdasarkanpenelusurandalamhalaman https://www.fretador.com/c/3220/Damco-International-BVyang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021, diketahui bahwa Damco International BV beralamat identik sebagaimana alamat yang tercatat di dalam DGT-1;

bahwa penelitian atas profil Damco International BV berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang diakses pada tanggal tanggal 22 Desember 2021 dari database D&B yang disediakan oleh penyedia data keuangan “Dun and

Bradstreet” menginformasikan detail data

perusahaan sebagai berikut:

Deskripsi bisnis dari Damco BV adalah:

bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa; terdapat bentuk hukum (legal form) dan substansi ekonomi dalam pendirian entitas;

bahwa berdasarkan informasi di dalam Dokumen TP, diketahui bahwa Damco International, BV merupakan perusahaan induk (terafiliasi) dengan Pemohon Banding;

bahwa skema transaksi afiliasi sebagaimana terdapat dalam Dokumen TP adalah sebagai berikut:

bahwa penjelasan atas hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan penerima penghasilan berdasarkan dokumen lokal adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan sebagai Beneficial Owner.

bahwa simpulan atas penelitian material Damco International BV adalah:

• Pemohon Banding tidak memiliki BUT di Indonesia

• Terdapat bentuk hukum (legal form) dan substansi ekonomi dalam pendirian entitas

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka WPLN memenuhi ketentuan berikut:

• Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

• Secara substantif menggunakan tarif berdasarkan P3B; dan

• Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sesuai PER-10/PJ/2017, maka P3B dapat diterapkan.

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 antara lain diatur bahwa Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Surat Keterangan Domisili antara lain berfungsi sebagai bukti Bahwa Subjek Pajak luar negeri merupakan resident suatu negara.

b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra P3B tentang tarif P3B atas dividen adalah sebagai berikut:

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Namun demikian dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tariff pajak sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang akan

dikenakan tidak akan melebihi 15% (limabelas persen) dari jumlah bruto dividen, untuk jenis dividen lainnya.

c. Bahwa berdasarkan hasil pengujian status subjek pajak luar negeri, maka Pemohon Banding sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra P3B.

14. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp168.866.761.724 berasal dari:

Dengan rincian:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

Nilai menurut Pemohon Banding sebesar Rp211.933.762.061, merupakan objek yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Desember 2018.

Dengan rincian:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017168.886.675.680
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah380.800.523.785168.866.761.724

15. bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 Pemohon Banding melaporkan pajak masukan dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagai berikut:

16. bahwa nilai sebesar Rp172.039.988.520 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018;

17. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, dari total pembayaran Network Transportation Charge 2017 sebesar Rp168.886.675.680 dikoreksi sebesar Rp51.130.715.600, yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan proses APA yang tengah berlangsung;

18. bahwa kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement / APA) adalah kesepakatan antara Pemohon Banding dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya;

19. bahwa kemudian Pemohon Banding tidak menyepakati hasil APA sebagaimana tersebut. Oleh karena itu Terbanding mengabaikan koreksi berdasarkan remunerasi dari proses APA, yang pada akhirnya tidak disepakati oleh Pemohon Banding tersebut;

20. bahwa atas tidak tercapainya kesepakatan APA, maka Terbanding mengabaikan perhitungan remunerasi sebagaimana telah dijadikan sebagai dasar koreksi atas NTC 2017 pada hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017.

21. bahwa atas diabaikannya perhitungan remunerasi berdasarkan APA, maka atas NTC 2017 seluruhnya menjadi objek PPh Pasal 26 karena atas pembayaran jasa tersebut secara praktis direklasifikasi dari pembayaran jasa menjadi deviden;

22. bahwa diketahui nilai sebesar Rp172.039.888.520 yang dibayarkan pada 15 Januari 2018 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Objek NTC 2017 adalah sebesar Rp172.039.888.520;

23. bahwa sehingga objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 seluruhnya menjadi Rp383.953.736.625 dengan rincian

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017172.039.888.520
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.913.848.105
Jumlah211.933.762.061Jumlah383.953.736.625172.019.974.564

24. bahwa berdasarkan penelitian, nilai NTC 2018 telah menjadi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dan telah dilaporkan lengkap beserta lampiran dokumen pendukungnya sebagai “Jasa Network Transportation Charge”;

25. bahwa berdasarkan penelitian formal dan material atas lampiran DGT-1 yang dilampirkan Pemohon Banding, atas NTC 2018, Pemohon Banding secara substantif dikenakan tarif berdasarkan P3B dan diketahui tidak terjadi penyalahgunaan P3B sesuai PER-10/PJ/2017;

26. bahwa berdasarkan penelitian angka 1) sampai dengan angka 22), dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berasal dari reklasifikasi dari Biaya Jasa Network Transportation Charge menjadi Dividen;

b. bahwa koreksi tersebut terkait dengan pemeriksaan PPh Badan tahun pajak 2018 dan atas hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor 00025/206/18/058/20 Tanggal 23 Oktober 2020;

c. bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor DWI-01/OBJ18-00025/I/2021 Tanggal 21 Januari 2021;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00025/206/18/058/20 Tanggal 23 Oktober 2020, antara lain disimpulkan bahwa:

“Peneliti atas permohonan keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2018, tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya jasa Network Transportation Charge.”

e. bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa biaya jasa Network Transportation Charge tidak diakui eksistensinya, sehingga atas hasil penelitian tersebut, Peneliti sependapat dengan Terbanding bahwa atas biaya Jasa Network Transportation Charge tersebut tidak diakui eksistensinya dan sependapat untuk dilakukan reklasifikasi menjadi Dividen terselubung sehingga terutang PPh Pasal 26;

f. bahwa nilai sebesar Rp172.039.888.520 yang dibayarkan pada 15 Januari 2018 merupakan Network Transportation Charge (NTC) 2017 yang dibayarkan pada tahun 2018. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Objek NTC 2017 adalah sebesar Rp172.039.888.520.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp172.019.974.564,00

1. Dokumen pendukung berkenaan dengan NTC telah diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga alasan koreksi Terbanding kurang tepat Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak tidak cukup untuk membuktikan realisasi berbagai aktivitas jasa yang harus dilakukan Damco International BV untuk Pemohon Banding. Pertama, Pemohon Banding telah memenuhi semua permintaan informasi yang

diajukan oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Selain itu, informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang dianggap tidak cukup oleh Terbanding didasarkan pada informasi yang diminta oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang diminta oleh Terbanding, bahwa dokumen-dokumen tersebut telah cukup memenuhi permintaan informasi Terbanding dan bahwa Terbanding tidak meminta dokumentasi lebih lanjut jika ada kekurangan dengan dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan Pajak telah menunjukkan pentingnya pengadaan NTC dan manfaat pengadaan NTC yang diberikan kepada Pemohon Banding, namun informasi ini diabaikan oleh Terbanding dan Terbanding mengambil kesimpulan yang salah;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang jenis dokumen yang disediakan, rincian, atau jumlah dokumen yang harus disampaikan untuk dianggap sebagai dokumen pendukung yang memadai. Pemohon Banding telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi atau memberikan penjelasan/informasi tambahan yang diminta oleh Terbanding selama proses Keberatan Pajak. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan komentar khusus atau pertanyaan/permintaan lanjutan atas dokumen/penjelasan yang disampaikan selama proses Keberatan Pajak oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, hal ini menjadi tidak dapat dipahami oleh Pemohon Banding mengapa dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding yang seluruhnya berdasarkan permohonan Terbanding dianggap tidak cukup untuk membuktikan adanya NTC;

2. Transaksi pembayaran jasa telah diuji pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, terbukti eksistensi, manfaat ekonomis dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi NTC tidak eksis dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding adalah tidak masuk akal. Keberadaan dan manfaat transaksi NTC telah diakui oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak tahun pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup perusahaan Damco yang beroperasi sebagai sebuah jaringan (network) di industri logistik dan pengangkutan (freight forwarding), di mana integrasi jaringan dan jasa sangat diperlukan untuk kelangsungan bisnis. Dengan demikian, kegiatan dan hal yang tercakup dalam pengaturan NTC sangatlah penting untuk entitas-entitas Grup Damco (termasuk Pemohon Banding) untuk beroperasi. Selain itu, Pemohon Banding terutama memberikan jasa kepada pelanggan jaringan Damco yang hubungannya didorong, dikembangkan, dibina dan didapatkan oleh DIBV pada tingkat global. Oleh karena itu, tidaklah mungkin bagi Pemohon Banding untuk tetap beroperasi tanpa adanya pengaturan NTC; bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendapat Terbanding bahwa tidak adanya "Underlying Transaction" tidaklah konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya dan juga merupakan kesimpulan yang tidak berdasar tanpa pertimbangan yang wajar atas semua bukti dan informasi yang ada;

bahwa pada kenyataannya, sebagian besar jasa pergudangan dan pendapatan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 berasal dari pelanggan jaringan, khususnya dari pelaksanaan lokal atas kontrak bisnis solusi SCM (bisnis jaringan) yang berasal dari pelanggan jaringan yang hubungan, negosiasi dan pengaturan kontraknya dikembangkan dan dilakukan oleh DIBV di tingkat global dengan perusahaan multinasional global; bahwa oleh karena itu, pendapatan yang dicatat/diperoleh oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding itu sendiri namun merupakan manfaat yang didapatkan Pemohon Banding dari menjadi bagian jaringan Grup Damco yang dikelola oleh DIBV. Apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Damco yang didirikan dan dikelola oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan bisa

mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Damco dan dengan tidak adanya model jaringan yang dikembangkan oleh DIBV, Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pelanggan dan pendapatan apa pun;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh DIBV terkait transaksi NTC sangat penting bagi kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia dan telah benar-benar dilakukan serta memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi NTC sebagaimana yang diatur oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dengan melakukan analisis kesebandingan;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32") tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, Wajib Pajak diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 3 (2) PER-32 selanjutnya menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

bahwa PER-22 Bagian II (B) halaman 4 menyebutkan bahwa langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan penentuan harga transfer terdiri atas penentuan karakteristik bisnis Wajib Pajak, pemilihan metodologi penentuan harga transfer dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia untuk mendokumentasikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi NTC di mana Pemohon Banding telah mendokumentasikan karakteristik usaha DIBV, melakukan analisis kesebandingan, memilih metode penentuan harga transfer yang sesuai, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang dipilih, serta mendokumentasikan langkah- langkah yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan hasil yang wajar dan lazim sehubungan dengan transaksi NTC sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di dalam Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;

3. Tidak dapat dibuktikan bahwa biaya NTC yang dikoreksi oleh pemeriksa dapat dikategorikan sebagai dividen

bahwa Pemeriksa mengenakan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 26 UU PPh

• Pasal 18 ayat (3) UU PPh

bahwa dalam hal ini, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran tersebut; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum untuk memperlakukan pembayaran NTC menjadi dividen tidak memiliki dasar yang jelas. Reklasifikasi koreksi biaya NTC sebagai objek pembayaran dividen PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa biaya NTC merupakan dividen sehingga koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan pendapat yang tidak berdasarkan ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pembayaran NTC kepada pihak terafiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh. Pembayaran NTC tidak dilakukan kepada pemegang saham. Damco International BV bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. …. ”

bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan: obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.“

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, pembayaran NTC kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh dan P3B antara Indonesia dan Belanda. Pembayaran NTC tersebut bukan dilakukan kepada pemegang saham. Damco International BV bukanlah pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, perlu diketahui bahwa yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding adalah PT Damco Indonesia dan PT Maersk Indonesia yang keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Dengan demikian

pembayaran biaya NTC kepada Damco International BV tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung, karena biaya tersebut secara jelas tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam UU PPh dan biaya tersebut juga tidak dibayarkan atau diperuntukkan bagi pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa selain itu dalam hal pembagian dividen tentunya Pemohon Banding harus melalui prosedur yang harus dilakukan sebagai sebuah Perseroan Terbatas atau Emiten di Indonesia sebelum dapat diputuskan mengenai mekanisme pembagian dividen. Salah satu prosedur tersebut adalah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pada umumnya dalam RUPS ini para pemegang saham akan membuat keputusan- keputusan penting terkait perseroan;

bahwa Damco International BV sebagai pihak afiliasi dan bukanlah pemegang saham dari Pemohon Banding dapat dipastikan tidak terlibat dalam RUPS maupun menerima pembayaran deviden karena secara hukum Damco International BV tidak memiliki saham kepemilikan dari Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 10 ayat 5 pada P3B Indonesia – Belanda menyatakan bahwa:

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, transaksi NTC tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) tersebut di atas. Oleh karena itu, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai dividen; bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan di atas maka koreksi objek PPh Pasal 26 dengan mereklasifikasi pembayaran NTC menjadi dividen menjadi tidak memiliki dasar dan harus dibatalkan;

4. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, hak pemajakan atas NTC dialokasikan secara eksklusif ke Belanda;

bahwa disampaikan juga bahwa transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi sebagai lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan Pemohon Banding Luar Negeri di Belanda. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU No. 7 tahun 1983 beserta penjelasannya sebagaimana diubah terakhir dengan No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") yang telah mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak, pencegahan pengikisan basis pajak dan pengalihan keuntungan, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya;

bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Belanda dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa:

“(1) The profits of an enterprise of one of the two States shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment or are derived within such other State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.”

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas diketahui bahwa hak pemajakan terkait transaksi tersebut berada di Indonesia apabila lawan transaksi memiliki Permanent Establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun dalam sengketa ini, lawan transaksi yaitu DIBV tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga hak pemajakan berada di negara domisili (negara lawan transaksi) yaitu Belanda;

bahwa sebagai tambahan, pembayaran NTC dianggap sebagai penghasilan untuk DIBV dan, dengan demikian berdasarkan Pasal 7 dari P3B di atas, hak

pemajakan atas penghasilan tersebut berada di Belanda, dan bukan di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda dijelaskan bahwa

“In case an entity that is treated as a corporate for tax purposes is liable as such to tax in a State, but the income of that entity is taxed in the other State respectively as income of the participants in that entity, the competent authorities shall take such measures that on the one hand no double taxation remains, but on the other hand it is prevented that merely as a result of application of the Agreement income is (partly) not subject to tax”.

Juga pada Pasal 23 ayat (1), bahwa

“Items of income of a resident of one of the two States, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement, and other than income in the form of lotteries and prizes, shall be taxable only in that State.”

bahwa dengan ketentuan di atas, telah diatur dengan jelas bahwa tidak diperbolehkan adanya pengenaan pajak berganda atas penerapan P3B yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan penghasilan yang tidak diatur dalam P#B hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut (dalam hal ini Belanda). Dalam hal ini, Terbanding seharusnya tidak boleh melakukan koreksi atas pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif pajak 15%;

5. Koreksi biaya NTC Tahun 2017 sebesar Rp168.886.675.680,00 atau Rp172.039.888.520,00 tidak dapat ditambahkan sebagai koreksi tambahan objek PPh Pasal 26 dalam sengketa keberatan Tahun 2018

A. Pembukuan atas Biaya Network Transportation Charge (NTC)

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mencatat dan membukukan biaya NTC secara akrual, dimana angka yang dicatat pada suatu tahun, baru akan dibayarkan nilai yang sebenarnya setelah Laporan Keuangan Pemohon Banding selesai diaudit;

bahwa hal ini dapat dibuktikan pada General Ledger atas akun nomor 3201110 Network Transportation Charge, Country I/C pada tahun 2017 dan tahun 2018, serta invoice dan bukti pembayaran tahun 2017 dan 2018;

bahwa pada GL tahun 2017, Pemohon Banding mencatat biaya NTC sebesar Rp172.039.888.521,00 secara akrual pada tanggal 31 Desember 2017. Setelah Laporan Keuangan Pemohon Banding selesai diaudit, didapatkan angka final setelah memperhitungkan penyesuaian (audit adjustment) sebesar Rp168.886.675.680,00 pada tanggal 28 Mei 2018. Angka sebesar Rp168.886.675.680,00 adalah nilai final biaya NTC yang ditagihkan oleh Damco International BV (DIBV) sebagai pemberi jasa kepada Pemohon Banding sesuai dengan invoice no. NTC-2017-026 tanggal 24 Desember 2018 dan dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2018. Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa angka sebesar Rp172.039.888.521,00 adalah nilai NTC tahun 2017 sebelum diaudit (akrual) dan angka sebesar Rp168.886.675.680,00 adalah nilai NTC tahun 2017 setelah diaudit dan merupakan angka final yang ditagihkan oleh DIBV meskipun biaya NTC tersebut ditagih dan dibayar pada tahun 2018; bahwa pencatatan akuntansi untuk tahun 2018 juga konsisten diterapkan dengan metode yang sama dengan tahun 2017, di mana pada GL tahun 2018, Pemohon Banding mencatat biaya NTC sebesar Rp209.336.190.033,00 secara akrual pada tanggal 7 Januari 2019. Setelah Laporan Keuangan Pemohon Banding selesai diaudit, didapatkan angka final setelah memperhitungkan dari penyesuaian (audit adjustment) sebesar Rp 211.933.762.061,00 pada tanggal 17 Juli 2019. Angka sebesar Rp211.933.762.061,00 adalah nilai final biaya NTC yang ditagihkan oleh Damco International BV (DIBV) sebagai pemberi jasa kepada Pemohon Banding sesuai dengan invoice no. NTC-2019-081 tanggal 21 November 2019 dan dibayarkan pada tanggal 5 Desember 2019. Dengan demikian, angka sebesar Rp209.336.190.033,00 adalah nilai NTC tahun 2018 sebelum diaudit (akrual) dan angka sebesar Rp211.933.762.061,00 adalah nilai NTC tahun 2018 setelah diaudit dan merupakan angka final yang ditagihkan oleh DIBV meskipun biaya NTC tersebut ditagih dan dibayar pada tahun 2019;

B. Pelaporan PPh Pasal 26 atas transaksi biaya NTC yang menjadi sengketa

PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2017 dan 2018

bahwa untuk transaksi NTC pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2017, Pemohon Banding awalnya telah memotong dan melaporkan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Juni 2018 Pembetulan 1, dikarenakan angka final setelah audit baru didapatkan pada akhir bulan Mei 2018 yang menjadi dasar pengenaan pajak. Selanjutnya Pemohon Banding hendak melakukan Pembetulan PPh Pasal 26 kembali atas masa Juni 2018 dengan memindahkan pelaporan PPh Pasal 26 atas NTC 2017 yang telah dilaporkan pada Juni 2018 tersebut ke masa pajak Desember 2017 sesuai dengan periode transaksi terkaitnya. Namun demikian, pada akhirnya Pembetulan SPT Masa Desember 2017 tidak dilakukan dikarenakan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00060/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Januari 2019 terkait Pemeriksaan Pajak tahun 2017 telah disampaikan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima kepada Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dengan tidak dilaporkan dan tidak dipotongnya PPh Pasal 26 atas transaksi pemberian jasa NTC 2017 tersebut seharusnya tidak menyebabkan adanya kewajiban pembayaran pajak yang terutang, dikarenakan Pemohon Banding telah menyampaikan Form DGT-1 untuk DIBV masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat banding, bahwa hak pemajakan berada di negara domisili (negara lawan transaksi) yaitu Belanda;

bahwa terkait NTC 2018 sebesar Rp211.933.762.061,00 telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Desember 2018 sesuai dengan angka final biaya NTC setelah memperhitungkan hasil audit adjustment yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin nomor 5.A;

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi menggunakan angka yang salah pada sengketa banding PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Terbanding justru menambahkan jumlah biaya NTC 2017 sebesar Rp172.039.888.520,00 (angka sebelum diaudit) tersebut pada koreksi biaya NTC 2018 sebagai Objek PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018;

bahwa terkait penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 dari Rp168.866.761.724,00 menjadi sebesar Rp172.019.974.564,00, serta atas koreksi PPh Pasal 26 yang terutang dari Rp39.456.684.556,00 menjadi sebesar Rp57.593.060.494,00 juga merupakan penambahan koreksi yang tidak tepat dan tidak memiliki dasar alasan yang kuat menurut Pemohon Banding;

bahwa diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, Pemeriksa telah mengakui biaya NTC sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pemeriksa Pajak hanya membuat koreksi atas kewajaran dan kelaziman nilai NTC. Dalam situasi ini, dapat disimpulkan bahwa transaksi NTC tahun 2017 sebagian besar telah diakui sebagai beban oleh pihak Terbanding. Oleh karena itu, dalam hal ini, jika Terbanding sudah memperlakukannya sebagai beban, maka tidak masuk akal untuk juga menganggap transaksi NTC 2017 ini sebagai dividen. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan bahwa sifat dari transaksi tersebut adalah jasa. Maka, biaya NTC untuk tahun 2017 dan 2018 seharusnya dianggap sebagai biaya atas jasa dan bukan sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding kembali ingin menekankan bahwa hasil dari APA tahun 2017 tersebut, baik disepakati maupun tidak oleh Pemohon Banding, seharusnya tidak mempengaruhi dan tidak menjadi acuan dalam memperhitungkan koreksi yang terjadi pada proses Banding Tahun Pajak 2018. Bahkan untuk kasus NTC 2017, Terbanding telah mengkonfirmasi eksistensi biaya NTC ini dan karenanya menganggap sebagian besar biaya NTC sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya di dalam proses pemeriksaan maupun

proses keberatan bahwa biaya NTC sebesar Rp172.039.888.521,00 adalah biaya akrual yang mana perhitungannya masih menggunakan dasar biaya sebelum adanya penyesuaian dari Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan kami. Setelah Kantor Akuntan Publik melakukan audit dan terdapat beberapa penyesuaian terhadap biaya-biaya yang relevan maka biaya NTC tersebut harus dihitung ulang kembalidanmenghasilkanangkabiayaNTCsebesar Rp168.886.675.680,00 yang kemudian diterbitkan tagihannya. Namun demikian, terlepas dari biaya NTC sebesar Rp168.886.675.680,00 maupun sebesar Rp172.039.888.521,00, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menjadikan tambahan objek PPh Pasal 26 seperti yang telah dijelaskan di atas;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017, Pemeriksa mengakui eksistensi biaya NTC yang menjadi basis koreksi. Pada pemeriksaan tahun 2017 tersebut, Pemeriksahanyamelakukankoreksisebesar Rp51.130.715.600,00 dan bukan dari seluruh biaya sebesar Rp168.886.675.680,00. Hal ini pun diperkuat dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus terkait dengan permohonan keberatan dari hasil pemeriksaan tahun 2017 yang pada dasarnya mengakui eksistensi biaya NTC dengan menetapkan di dalam keputusan keberatannya bahwa koreksi biaya NTC memang hanya sebesar Rp51.130.715.600,00 dan mengakui biaya NTC sebesar Rp117.755.960.080,00. Dalam hal ini, pihak Kanwil DJP Jakarta Khusus yang menangani sengketa tahun 2017 maupun tahun 2018, telah memahami dan mengakui eksistensi dari biaya NTC tersebut. Sehingga menjadi hal yang tidak adil apabila tahun permasalahan sengketa tahun 2018 ini, Terbanding melakukan koreksi biaya NTC yang dianggap sebagai biaya yang tidak ada eksistensi dan manfaat ekonominya dan kemudian dikarakterisasi menjadi dividen terselubung (terkait dengan masalah dividen terselubung, kami juga tidak setuju dengan karakterisasi ini yang mana

pendapat ketidaksetujuan Pemohon Banding dijelaskan pada poin nomor 3 di atas);

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

2. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda (P3B Indonesia-Belanda) Amandemen 2017 yang mengatur antara lain:

Article 7

1. The profits of an enterprise of one of the two States shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other State through

a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment or are derived within such other State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.

2. Where an enterprise of one of the two States carries on business in the other State through a permanent establishment situated therein, there shall in each State be attributed to that permanent establishment the profits which it

might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

3. In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

4. Insofar as it has been customary in one of the two States to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles laid down in this Article.

5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 9 Paragraph (1)

Where:

(a) an enterprise of one of the two States participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other State, or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of one of the two States and an enterprise of the other State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10 Paragraph (2)

However, such dividends may also be taxed in the State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed:

a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;

b) 10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a pension fund that is recognized and controlled according to the statutory provisions of one of the two States and the income of which is generally exempt from tax in the State according to whose statutory provisions it is recognized and controlled

c) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases; Article 10 Paragraph (5)

The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2

(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. OECD Transfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG) yang menyatakan antara lain:

Chapter 1

Secondary adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Secondary transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraoh 4.68

4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak, penilaian terhadap alat bukti yang tersedia, serta peraturan perundangan- perundangan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp172.019.974.564,00

a. bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp172.019.974.564 sebagai berikut:

- Menurut Terbanding sebesarRp383.953.736.625

- Menurut Pemohon Banding sebesar Rp211.933.762.061

- KoreksiRp172.019.974.564

bahwa rincian atas koreksi adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek PPh Pasal 26NTC Tahun 20170NTC Tahun 2017172.019.974.564
NTC Tahun 2018211.933.762.061NTC Tahun 2018211.933.762.061
Jumlah211.933.762.061Jumlah383.953.736.625172.019.974.564

b. bahwa Terbanding menjadikan biaya NTC tahun 2017 sebesar Rp172.019.974.564,00 sebagai objek PPh Pasal 26 tahun pajak 2018, dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2017 Nomor LAP- 00356/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 dinyatakan bahwa pembayaran Network Transportation Charge 2017 merupakan objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 dikarenakan invoice dan pembayaran baru terjadi di tahun 2018;

c. bahwa Terbanding juga menjadikan biaya NTC tahun 2018 sebesar Rp211.933.762.061,00 sebagai objek PPh Pasal 26 tahun pajak 2018, miskipun pembayaran baru dilakukan di tahun 2019;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat ketidakkonsistenan Terbanding yang menjadikan baik biaya NTC tahun 2017 maupun biaya NTC 2018 sebagai objek PPh Pasal 26 tahun pajak 2018;

e. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Chapter 1 OECD Transfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG), mengatur

bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan;

f. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan a quo, koreksi sekunder atas koreksi primer tahun pajak 2017 seharusnya dilakukan di tahun pajak 2017 juga sebagaimana koreksi sekunder Terbanding atas tahun pajak 2018;

g. bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi sekunder sesuai ketentuan a quo adalah tidak menggantungkan kepada kapan suatu transaksi tersebut dibayarkan sebagaimana koreksi Terbanding, melainkan mengikuti tahun pajak sebagaimana koreksi primernya;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp172.019.974.564,00 tidak dapat dipertahankan dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak adalah menjadi sebesar Rp211.933.762.061,00;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp57.593.060.494,00

a. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp57.593.060.494,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp57.593.060.494,00 bersifat yuridis pembuktian;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp57.593.060.494,00 dengan alasan biaya Network Transportation Charge (NTC) tidak diakui eksistensinya, dan dilakukan reklasifikasi menjadi dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek DividenJumlah (Rp)Tarif PPh 26PPh 26 Terutang
Biaya NTC 2017172.039.888.52015%25.805.983.278
Biaya NTC 2018211.913.848.10515%31.787.077.216
383.953.736.62557.593.060.494

d. bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak pada sengketa DPP PPh Pasal 26 pada angka 1 di atas, DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp211.933.762.061,00;

e. bahwa DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp211.933.762.061,00, merupakan biaya NTC 2018 Pemohon Banding kepada Damco International BV, Belanda yang terkait langsung dengan sengketa di PPh Badan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003771.15/2022/PP dan telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 003771.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 dengan amar putusan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan mempertahankan koreksi biaya NTC sebesar Rp62.764.300.000,00 sebagai koreksi primer;

f. bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda serta dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter 1 dan Paragraf 4.68, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam banding ini merupakan akibat dari koreksi primer karena pengujian PKKU pada PPh Badan;

g. bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi primer karena pengujian PKKU pada PPh Badan, maka hasil putusan tersebut akan digunakan dalam pemeriksaan atas sengketa berupa koreksi sekunder terkait pada Objek PPh Pasal 26 ini;

h. bahwa sebagai konsekuensi dari putusan atas sengketa koreksi primer pada PPh Badan di atas, maka koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen (constructive dividend) yang merupakan koreksi sekunder yang berasal dari koreksi primer atas transaksi biaya NTC 2018 kepada perusahaan afiliasi Damco International BV, Belanda yang menjadi objek sengketa dalam Banding tetap memiliki dasar, karena atas koreksi primernya tetap dipertahankan, dan dengan demikian koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp62.764.300.000 terkait juga tetap dipertahankan;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Certificate of Domicile of non Resident (COD) / Form DGT-1 atas nama Damco International BV yang telah dilampirkan Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dan juga telah diserahkan pada saat pemeriksaan, keberatan, dan banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan COD a quo telah memenuhi syarat format dan material, sehingga Damco International BV dapat menggunakan tarif berdasarkan P3B Indonesia- Belanda;

j. bahwa dengan demikian atas koreksi sekunder sebesar Rp62.764.300.000,00 berupa Dividen (constructive dividend) dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 15% sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;

k. bahwa lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas COD a quo, diketahui bahwa Damco International BV, Belanda tidak memiliki BUT di Indonesia dan dengan demikian atas sisa koreksi sebesar Rp149.169.462.061, Pengadilan Pajak berkesimpulan merupakan bisnis profit dari Damco International BV, yang mana berdasarkan Pasal 7 ayat

(1) P3B Indonesia-Belanda, hak pemajakannya berada di negara domisili, dalam hal ini Belanda;

l. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Constructive dividend : Rp62.764.300.000 x15% = Rp9.414.645.000

- Bisnis profit : Rp149.169.462.061 x 0%= Rp0

- Jumlah= Rp9.414.645.000 bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya atas Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp57.593.060.494,00, koreksi sebesar Rp9.414.645.000 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp48.178.415.494 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Pasal 26172.019.974.5640172.019.974.564
2.Koreksi PPh Pasal 2657.593.060.4949.414.645.00048.178.415.494

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp383.953.736.625 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp172.019.974.564 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp211.933.762.061

2. PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp 57.593.060.494 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 48.178.415.494 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp 9.414.645.000

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp211.933.762.061
2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp9.414.645.000
3. Kredit PajakRp0
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang DibayarRp9.414.645.000
5. Sanksi AdministrasiRp4.142.443.800
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus DibayarRp13.557.088.800

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020 atas nama PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9-058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp13.557.088.800,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM KETUA

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.