P U T U S A N
Nomor PUT-003774.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00077/204/18/058/20 tanggal 23 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003774.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAMCO WAREHOUSING INDONESIA, NPWP 01.072.082.9-
058.000, beralamat di Gedung Menara Batavia Lt. 15, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Nicholas Bongsosartono, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Markus Hidayat,
Izin Kuasa Hukum: KEP-747/PP/IKH/2020tanggal
26 Oktober 2020,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-03/TA18-APL/POA/2022 tanggal 06 September 2022,
2. Nama: Nathanael Albert W,
Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2021tanggal
05 Februari 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DWI-07/TA18-APL/POA/2022 tanggal 02 November 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: