Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-003790.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003790.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003790.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-

015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5 Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206.46/SK-Banding- WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

3. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-601/BC/BC.06/2025 tanggal 4 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-860/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 399/Banding-WII/2025 tanggal 02 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00581/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0 12.929.518 2.938.52511.755.000 14.222.470 3.232.37511.755.000 1.292.952 293.850
Jumlah Kekurangan Pembayaran13.341.802

PT Westcon International Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SPTNP

tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.341.802,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 399/Banding-WII/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 399/Banding-WII/2025 tanggal 02 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025, diterima Pemohon Banding tanggal 6 Maret 2025; I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS;

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 untuk Nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (Router);

PT Westcon International Indonesia

bahwa dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

bahwa Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya);

bahwa dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

2. bahwa berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

4. bahwa barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah data center, di mana perangkat Switch Layer 3 dan router jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

bahwa jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa Switch Layer 3 dan router sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP;

Data Center Network Diagram

sg 4 ata Lane |.

TI) eon. ta : -

ai ty i Sa =a

at. Lal 3 Na an SEE oe, . Do

Bae MD . . os

Mw BA Ct cree, whe

ty a einem +

Lan ‘a

PT Westcon International Indonesia

5. bahwa Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut: CS "asi

ya CL Function

Meda - ,

& Se apa yaa sal of bate “ames cece" Two nodes Gon” tes aorta na

layers

' Taryn san an eropa dia Sans ea na er

bahwa Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network”; bahwa secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

"OSU Y Layar

# Transmit: Receive ~

ET Lea. “Max (Pon Te

{ Application | Application

1 Peck maan ote 3 _ mean ne ranga

Pepes ahsatara Pa __ (uga .

di mana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer):

SENDER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail sent from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identify sender and intended receiver; is there an e-mail application available?Encode data with X coding key; use ASCII characters.Initiate and terminate the session according to X protocol.Make sure all data is sent intact.Keep track of how many hops; open shortest path First; Go to IP address 255.65.0.123Is the initial connection set up? Put data into frames according to X standard.Send as electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc
RECEIVER
ADP MachineLayer 7 - ApplicationLayer 6 - PresentationLayer 5 - SessionLayer 4 - TransportLayer 3 - NetworkLayer 2 - Data LinkLayer 1 - Physical
E-mail received from John: Meet me at Carl's 1:30 (John)Identified sender and intended receiver; found e- mail application.Decoded data with X decoding key; used ASCII characters.Initiated and terminated the session according to X protocol.Make sure all data has arrived intact.Keep track of how many hops; opened the shortest path First; Went to IP address 255.65.0.123The initial connection set up. Decoded data in frame according to X standard.Receive electrical signal over the network cable at X voltage, and X Mbps.
DevicesGatewayFirewallRouters, Layer 3 (or IP) switches/multilayer switchesBridges and switches, ethernet*, access pointHubs, repeaters, network adapter (NIC), cable
ProtocolsSNMP, SMTP, FTP, HTTP, etcNCP, AFP, TDINetBIOSFirewall, NetBEUI, TCP, SPX, Nwlink, UDPIP, PIX, NWlink, NetBEUI, ICMPEthernet, Wi-Fi, PPP, etcCAT 5, RJ-45, etc

PT Westcon International Indonesia

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer;

bahwa jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., Routers, Switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications)”;

b. bahwa dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application;

c. bahwa pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima);

d. bahwa tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

bahwa secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan koneksi sampai aturan- aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data;

PT Westcon International Indonesia

(2) Layer Presentation (Layer 6)

bahwa pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima;

(3) Layer Session (Layer 5)

bahwa setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur;

(4) Layer Transport (Layer 4)

bahwa setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacam aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali;

(5) Layer Network (Layer 3)

bahwa tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam

PT Westcon International Indonesia

jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya Router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol;

(6) Layer Data Link (Layer 2)

bahwa setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini;

(7) Layer Physical (Layer 1)

bahwa agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadi bit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik, sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan;

e. bahwa gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (decapsulation) merupakan kebalikan dari proses encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir

– menegaskan bahwa barang impor seri/pos Nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

PT Westcon International Indonesia

f. bahwa perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas; bahwa perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika misalnya hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima;

6. bahwa The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer”;

7. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan;

8. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and

PT Westcon International Indonesia

(iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”;

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71”;

11. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6(C), yakni:

(i). It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing

system;

(ii). It is connectable to the central processing unit either directly or through

one or more other units; and

(iii). It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system;

12. bahwa barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

bahwa namun demikian, sebagaimana yang diuraikan di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor yang disengketakan tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71;

PT Westcon International Indonesia

13. bahwa sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal;

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6(C) Bab 84;

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6(D) dan 6(E) dari Bab 84; bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71;

14. bahwa pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).” Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units;

bahwa oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir-butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos 8517;

15. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

PT Westcon International Indonesia

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network; Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Modems (combined modulators-demodulators).

3. Routers, bridges, Hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

5. Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals;

16. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”;

bahwa dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless;

17. bahwa mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6(C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

(C} Subject to saragrapks De ard’E belew, a uit s to be segarced as bei-g part of ar aLtonalis cate process ng

System “Iomesis alot ne fallawing cocditors

(i tise akind soley cr sriicipg ly usec ran autematic dara processing system

(in [as cornectable lo the sesiral srovessisg on bereer directly or Enougs one 0: more ofme users, and

(ib Kis able to accept or Selives data ir a “orm codes or signals which cas be Lsec by tue system.

Separate’ y sreseated Lnits 0” ar adtemate cava pracessirg maccive are te be classiter ir neadeg 84 71.

However «oyboards +Y co-urd mate ipa devices ana cisk storage vids whohk setisfy the condicoas of

garagrachs (Ci ardi Ci till above, are in all ceses to be cassifec as wns o° heading 56.77

di mana Catatan 6(D) mengatur bahwa:

SD) Heasirg 8471 does aan cover the Fellow ng wher presertes sepasatalh, even F iney nee: alba the cans iars ser

forty ip Note B Or anang

Up Penters, coovirg mach nes, “aesimile reer res. wrethe: or not comene

IT Apparats ‘or the transrrission ov seceptos of veice, images or othe: data. neludirg apparetus ‘er

2emLnisalier ir a wired cv w veless ieavek [such asa oca or wide area network)

thir Leadspeakers arc m.eronhsnes

(lv: Teevision cameras. digital canseras and v des camera recorders

(v) Masters end sro'ercrs. ret Seorsarating television “Ecer or appa4rans

dan Catatan 6(E) mengatur bahwa:

(E} Machines incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a

specific function other than data processing are to be classified in the headings aporooriate to their respective functions

or, failing that, in residual headings.

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “di luar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk

PT Westcon International Indonesia

suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas;

(3) bahwa barang impor seri/pos 1, yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan /desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system;

bahwa dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(4) bahwa sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, barang impor seri/pos 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 adalah Switch Layer 3;

(5) bahwa pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada datasheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor yang disengketakan (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1, yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 adalah perangkat/unit telekomunikasi jaringan;

(6) bahwa dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) bahwa jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”;

(2) bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu

PT Westcon International Indonesia

unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit);

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan,” tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU;

(4) bahwa dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier- current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

mo 8-17..

35 Ka

ATL” an

: 851762 851762 851762

Rohe Bonne Roce = 2007 Rago R5 Sasa

di mana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

Card designed to he Insertedi into an automatic data processing machine «in gan Sat oes oats

PT Westcon International Indonesia

dan untuk pos 8471.80:

Conve and azanter unit | : : | ia

Bar roar na ara ps : a lose ADF hie.

oes " - ee ; Lo Area | (le ath

Ue ops : SL th KENA er ssard ween ata pees oe

wo}, Ano ication of SIRs 1 Ihese 2 cE te Chapter S41 ana 6

bahwa berdasarkan referensi di atas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”;

(5) bahwa Pemohon Banding sampaikan pula sesungguhnya TerbandingpernahmenerbitkanPKSINomor 168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 Big IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, di mana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU;

Aa : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ots DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENETAPAN KLASIFIKASI SEBELUM IMPOR

Nomor o's!) #PKSI/BC 02/2017

Tai ba Kan leatoote he : ! 1 ! | . i Foy.

the can despor Sa ra

sa pan Hand

PT Westeon Solutions 03.287.417.4 019.000

Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, JE Setiabudi Selatan OF.048614

Nowe. Setiabudi, Jakarta Selatan. DKI Jakarta L291

eo a i - 1 ' ot ! i fea : 1 8

1 . " ni u :

FA: hg man fi “i at

eR hae on el - mag"

FS Big IP Appliance Management Firewall “1115600 158001 pond wines ang

: loon vad von pen ar ta pt Pata ab sey neat

' i " va pa Pan! ‘ to 1 “ Tana ni 1 Pakan doa

Tani pa il 1 . Ta \

VS BIG LP » 1 115600 15800. ya : ' (nah meh ive ir ce '

. to re ee IN ANN is Lam ika toner Apar end ,

, 8517.62.21

i | KUMHS 1 & 6. Catatan 5 (0) fiil Bab S4

pa ha : Bandara Soekarno Hatta

PT Westcon International Indonesia

(6) bahwa sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) bahwa secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, di mana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471: Suge aah bea ad be ns Iperf Ma TAS In Palet ited at ah ab bean as

kini tes Pate bae Sue ban aie sci aa Bete ante tant ecard ond

GE Ega Lantang ndap M4 did oa as i Bathin ar tes and el anna nas

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system;

bahwa sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada datasheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor yang disengketakan berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut;

18. bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1 , yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

PT Westcon International Indonesia

bahwa namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D), khususnya butir ii di mana diatur bahwa: “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas;

bahwa sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1 , yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17;

19. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor yang disengketakan adalah sebagai berikut: 8517Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

telepon untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya; aparatus lainnya untuk networks; Other apparatus for mengirimkan atau menerima the transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images, or other data, lainnya termasuk apparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network), network), selain dari aparat Other than transmission or transmisi atau penerima dari reception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28 85.28

PT Westcon International Indonesia

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including Switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic Switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

PT Westcon International Indonesia

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or Routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a Local Area Network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (Routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi-informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin- poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos 1, yang

PT Westcon International Indonesia

diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network);

21. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1;

22. bahwa dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos 1 , yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:

Internet :

Router Firewall Switch

bahwa diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya;

23. bahwa tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer/ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman;

PT Westcon International Indonesia

Summary

NN NN (21 OPEN KOTA - PEN 3. 2 an Toa Toe Un sD a ose Tt .

bahwa hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84;

24. bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan Nomor seri 1 adalah Switch Layer 3, di mana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71);

25. bahwa jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

26. bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai

PT Westcon International Indonesia

dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material;

27. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat Switch Layer 3 berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

PT Westcon International Indonesia

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. bahwa dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku;

29. bahwa berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
EX4600-40F-AFO # EX4600, 24 SFP+/SFP ports, 4 QSFP+ ports / 1 PCE8517.62.430

PT Westcon International Indonesia

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pos tarif HS barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 yang benar dan tepat adalah pos tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa koreksi/penetapan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya/obyektif, tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak didasarkan pada dalil yang logis;

Uraian Barang / Identifikasi Kategori BarangPIBSPTNPKEPPermohonan Banding
Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)Pos Tarif (BM%)
EX4600-40F-AFO # EX4600, 24 SFP+/SFP ports, 4 QSFP+ ports / Switch Layer 38517.62.43 (0%)8517.62.49 (10%)8517.62.49 (10%)8517.62.43 (0%)

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

PT Westcon International Indonesia

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00581/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 932627 tanggal 16 Desember 2024

b. Jenis barang: EX4600-40F#EX4600-40F-AFO EX4600, 24SFP+/SFP PORTS, 4 QSFP+ PORTS

c. Jumlah barang : 1 (satu) set

d. Negara asal: Vietnam (VN)

e. Pos Tarif: 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Ps 22 2,5%

f. Nilai Pabean: CIF USD7,387.41

g. Supplier: Juniper Networks International B.V.

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

PosUraian BarangHS Penetapan
1EX4600-40F# EX4600-40F-AFO EX4600, 24 SFP+/SFP PORTS, 4 QSFP+ PORTS8517.62.49 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan tagihan sebesar Rp13.341.802,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 00366/KBT.01/2025 tanggal 20 Desember 2024;

5. bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025.

6. bahwa atas penerbitan KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 06 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

PT Westcon International Indonesia

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

PT Westcon International Indonesia

ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

PT Westcon International Indonesia

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1EX4600-40F# EX4600- 40F-AFO EX4600, 24 SFP+/SFP Ports, 4 QSFP+ Ports8517.62.43 BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 kedapatan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

av Bn rice _ ae _ | AA em

ne : Jo sen

Sa Lara a 4

» é " ° af UBL, "

“ala 0 Ou ja .

hi juner ad un iS te :

oe ga

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 616410/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor pos 1 pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 sebagai berikut:

Has | Idensitkas Barang au TN 3 ans

CXA600-40F# EXS600-

SOF AFOEM4600 24

SFP+/5FP PORTS, 4

QSFP+ PORTS.

ADALAH SW CM

JARINGAN DENGAN

24 PORT SPF/SFP+

TAN 4 PORT OSFP

MERUPAKAN SWITCH . KUMHS 1.

1 Diaveegenang yang | 25176248 | 10 ' as B5” 76249

MEMILIKI KEMAMPUAN

ROUTING. DAPAT

DIFUNGSIKAN

SLBAGAI ROUILR

UR TUK

MENGHUBUINGKAN

ANTAR JARINGAN DAN

MEMBAWAHI SW TGH

SWITGH LAINNYA,

DENGAN DEMIKIAK

TIDAK HANYA

TLEKONLKSI DLNGAN

ADP FAJA POS 8471.

betpg vias Juni per red

onde Umr Aww ssets!

datasheetstus-aniswitehe

sexsO0C-atheraat-

switch-datasheet pdf

PT Westcon International Indonesia

4. bahwa berdasarkan datasheet yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

EX4600 ETHERNET SWITCH

Product Description

Featuring up to 72 wire-speed 10GbE small form-factor pluggable and pluggable plus transceiver (SFP/SFP+) ports, and up to 12 wire-speed 40GbE quad SFP+ transceiver (QSFP+) ports in a compact one rack unit (1 U) platform, the Juniper Networks® EX4600 Ethernet Switch delivers 1.44 Tbps of Layer 2 and Layer 3 connectivity to networked devices such as secure routers, servers, and other switches. The EX4600 base switch provides 24 fixed 1GbE SFP/10GbE SFP+ ports1 and 4 fixed 40GbE QSFP+ ports, providing the flexibility to support mixed 1GbE, 10GbE and 40GbE environments. A total of four models are available: two featuring AC power supplies and front-to-back or back-to-front airflow; and two featuring DC power supplies and front-to- back or back-to-front airflow. Each model includes dual power supplies. All versions feature two expansion slots that can accommodate optional expansion modules, providing tremendous configuration and deployment flexibility for enterprise distribution networks. Two expansion modules are available:

• 8xGBASE/10GBASE SFP/SFP+ fiber expansion module2.

• 4x40GbE QSFP+ expansion module3.

Specifications

• Switching capacity: 720 Gbps (unidirectional)/1.44 Tbps (bidirectional)

• Layer 2/Layer 3 throughput (maximum with 64 byte packets):1,071 Mpps (wire speed)

• Weight: 21.7 lb (9.84 kg) with PSUs and fans installed

• Dimensions (HxWxD): 1.72 x17.36 x 20.48 in (4.37 x 44.09 x 52.02 cm)

• Switching mode: Cut-through and store-and-forward

• Front-to-back or back-to-front airflow (for hot aisle/cold aisle deployment)

PT Westcon International Indonesia

• Management and rear console port connections

• Predicted mean time between failures (MTBF): 150,000 hours Predicted FIT rate: 4,987

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html,diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network 6 switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

Because data centers require higher density and bandwidth, and require business-accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring

PT Westcon International Indonesia

business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network. Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi- layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which

PT Westcon International Indonesia

enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs _Layer_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20 connectivity%20to%20remote%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

Inter-VLAN

Routing

spt 2 Sowwibt

MAAN IN Ita er Pearce LA LO tororface

Loe 166 19.1 Tite BA BI

We OO fl Be SE. SP IS an ng oo GE

—— 55 oe — — ———— 5 — ———

- ~ eR > | VLAN 10 PCA ' VLAN 20

Des aman kar IG. ru 5 1 ,

Desuraicn WAC | Faculty 1 Staff

0900 RA AR Re : | 192.168.10.0/24 yw 192.168.20.0/24

pont bey Le G a PIL Gn Ma

PAN TT RA TT ae Ser as ST KA TT Eh

PT Westcon International Indonesia

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

Penelitian atas Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

9. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

10. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

11. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

12. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

PT Westcon International Indonesia

13. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

14. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

MK . KK . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

“CO AHTN

PT Westcon International Indonesia

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

15. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara

ASEAN;

➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang;

c. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilankeputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkanconsensus /kesepakatan secara bulat;

PT Westcon International Indonesia

d. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

s Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara

anggota ASFAN / ASFAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam. Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina. Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

, Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

2 kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. bahwa trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

PT Westcon International Indonesia

h. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. bahwa dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

PT Westcon International Indonesia

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m.bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1

dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruhAMSsepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022

Ae anal

head ng ed 1

B1 G2 21]---- Central ard adaster un.ts including gateways cadges ard Sal? 6243 |----Contral and acaster ints including gateways crdges routers anc

reuters other similar apparatus designed ark, far connection with autaratic data

processing machines af heading $4 7"

p. bahwa jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof. . : : : scomb on che

. . bin Vth alan

. . . dara

oe . ve

PT Westcon International Indonesia

q. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

u. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

PT Westcon International Indonesia

v. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

w. bahwa dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

x. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/computer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

16. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

PT Westcon International Indonesia

17. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy- paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

PT Westcon International Indonesia

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang

PT Westcon International Indonesia

disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

18. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanyahanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos

PT Westcon International Indonesia

85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

~ no PRODUK Alius AN

8517.62.43 8517.62.49

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

19. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus

PT Westcon International Indonesia

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

20. bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

21. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

OPTICAL NETWORK

TERMINAL ' INDIHOME

KOMPUTER CPU

mi} 1 KOMPUTER CPU

ag Ih

; FIREWALL <a; =

anna SSS 1

SWITCH | 1 LAPTOP

SWITCH "

fo reece | ~ ROUTER ---- ‘

1 eta | ,

. cctv 7

LAPTOP | SMART TV

22. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat- perangkat lainnya.

23. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

24. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

25. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

PT Westcon International Indonesia

26. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

27. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM : 10%, PPN : 11%, PPh Pasal 22 : 2,5%);

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam

PT Westcon International Indonesia

peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003790.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Januari 2025;

PT Westcon International Indonesia

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241200593282 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 80BE66P4O93C4UC2 tanggal bayar 20 Desember 2024 sebesar Rp13.341.802,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-7 PenetapanKlasifikasisebelumImporNomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-8 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1203/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-9 SuratNomor03/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/0603/

19A/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan terhadap Surat Uraian Banding sekaligus Penjelasan Identifikasi dan Klasifikasi atas Barang yang Disengketakan;

Bukti P-10 Keterangan Ahli oleh Dr. Dipl. Ing. Agung Harsoyo, DEA tentang

Adp Dan Jaringan Komunikasi;

Bukti P-11 WCO HSC;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 206.46/SK-Banding-WII/2025 tanggal

20 Oktober 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Soedyantoro;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14

Agustus 2025 atas nama Soedyantoro;

Bukti P-15 SuratNomor399c-CLOSING/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/0603/19A/2025 tanggal 13 Desember 2025 tentang Penjelasan Tertulis Sebagai Simpulan dan Pendapat Akhir;

Bukti P-16 Contoh Dokumen Redacted Version Report;

Bukti P-17 Contoh link R-PMK ”Profesi Konsultan Pajak dan Konsultan

Kepabeanan” yang diunggah atau diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kementerian Keuangan;

Bukti P-18 Matrik Sengketa Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025;

PT Westcon International Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

616410/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. ASEC Letter for Mr Taufik Ismail;

Bukti T-4. Brosur Router;

Bukti T-5. Narasi Ahli Taufik Ismail;

Bukti T-6. Surat Nomor S-1857/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 14 November

2025 tentang Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 399/Banding-WII/2025 tanggal 02 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,

PT Westcon International Indonesia

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024. Jenis barang in casu Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.341.802,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025, Terbanding mengidentifikasikan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

PT Westcon International Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
EX4600-40F-AFO # EX4600, 24 SFP+/SFP ports, 4 QSFP+ ports / 1 PCE8517.62.430%

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pos tarif HS barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 yang benar dan tepat adalah pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%), sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025, PIB a quo dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 diketahui uraian barang adalah:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
EX4600-40F-AFO # EX4600, 24 SFP+/SFP ports, 4 QSFP+ ports / 1 PCE8517.62.430%

PT Westcon International Indonesia

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, untuk diketahui:

a. barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 untuk nomor seri/pos barang 1 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 adalah Switch Layer 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

bahwa dengan adanya perangkat Switch Layer 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

bahwa Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat ROUTER merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP;

bahwa Router berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal;

PT Westcon International Indonesia

bahwa berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya; bahwa untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

bahwa gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim–proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos Nomor 1 yang diberitahukan pada PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network;

b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan referensi berupa pendapat tertulis dari Ahli Dr. Dipl. Ing. Agung Harsono, DEA, Pengajar ITB, yang pada pokoknya menyampaikan:

1. Perkembangan telekomunikasi dan internet mengalami konvergensi (bergabung), yang mana sistem telekomunikasi basisnya adalah internet (IP). Dari sudut pandang jaringan komunikasi, hal mendasar adalah sharing infrastructure, baik printer, server, storage dan hal lainnya;

2. Dalam suatu komunikasi komputer, terdapat perangkat yang disebut end host, yaitu ADP, dan elemen jaringan yang adalah perangkat yang berada pada layer, yang menghubungkan antar ADP;

3. Elemen jaringan memiliki fungsi:

a. Melakukan kendali end host dapat saling berkomunikasi

b. Mengangkut informsai data yang dipertukarkan antar end host Sehingga, pada prinsipnya, elemen jaringan (misalnya router), dibuat dan diproduksi untuk menghubungkan end host atau ADP;

PT Westcon International Indonesia

4. ADP terdiri dari 3 blok, yaitu CPU, memory dan input-output (I/O). Secara teknologi (micro-electronics), komponen-komponen IC yang tadinya terpisah-pisah disatukan menjadi yang 60rotoco system-on-chip (SOC), sehingga tampak jelas bahwa yang 60rotoco jaringan menjadi satu kesatuan dalam ADP, di mana ekstensi dari kemampuan komunikasi dilakukan dengan menggunakan “konektor” berupa elemen jaringan yang telah diuraikan sebelumnya, yang dapat berupa repeater, hub, bridge, dan gateway. Dari sudut pandang ADP, jaringan merupakan kesatuan tak terpisah, baik terkoneksikan langsung maupun tidak langsung;

5. Pada prinsipnya, jarak komunikasi antar ADP tidak dapat dibatasi (dapat diperpanjang sampai berapapun jauhnya). Contohnya, seperti 60rotoc mengirimkan robot ke Mars yang tetap dapat dikendalikan dari bumi, dimana perangkat-perangkat yang terdapat pada slide ini, umumnya akan terpasang pada command/monitoring/data center;

Kalau sifatnya hanya “menguatkan” transmisi data, maka digunakan repeater;

Ketika banyak jalur yang nantinya informasinya akan dijadikan satu (menjadi satu jalur), maka digunakan multiplexer;

Kalau digunakan untuk menyambungkan antar “titik” maka digunakan switch;

Sedangkan router dipergunakan untuk level yang lebih “tinggi, yang jika menggunakan analogi terminal, misalnya, maka switch adalah terminal dalam kota, sedangkan router adalah terminal antar kota, meskipun, kita tahu, meskpun masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, baik “terminal dalam kota” maupun “terminal antar kota” dapat dijadikan satu

– inilah Layer 3 Switch;

Gateway adalah perangkat yang menghubungkan dua sistem jaringan yang berbeda, didalamnya berlangsung proses “konversi” dua protokol yang berbeda, dan dapat berada pada Layer 2 maupun Layer 3;

PT Westcon International Indonesia

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui:

a. bahwa berdasarkan datasheet yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

EX4600 ETHERNET SWITCH

Product Description

Featuring up to 72 wire-speed 10GbE small form-factor pluggable and pluggable plus transceiver (SFP/SFP+) ports, and up to 12 wire-speed 40GbE quad SFP+ transceiver (QSFP+) ports in a compact one rack unit (1 U) platform, the Juniper Networks® EX4600 Ethernet Switch delivers 1.44 Tbps of Layer 2 and Layer 3 connectivity to networked devices such as secure routers, servers, and other switches. The EX4600 base switch provides 24 fixed 1GbE SFP/10GbE SFP+ ports1 and 4 fixed 40GbE QSFP+ ports, providing the flexibility to support mixed 1GbE, 10GbE and 40GbE environments. A total of four models are available: two featuring AC power supplies and front-to-back or back-to-front airflow; and two featuring DC power supplies and front-to-back or back-to-front airflow. Each model includes dual power supplies.

All versions feature two expansion slots that can accommodate optional expansion modules, providing tremendous configuration and deployment flexibility for enterprise distribution networks. Two expansion modules are available:

• 8xGBASE/10GBASE SFP/SFP+ fiber expansion module2.

• 4x40GbE QSFP+ expansion module3.

Specifications

• Switching capacity: 720 Gbps (unidirectional)/1.44 Tbps (bidirectional)

• Layer 2/Layer 3 throughput (maximum with 64 byte packets):1,071 Mpps (wire speed)

• Weight: 21.7 lb (9.84 kg) with PSUs and fans installed

• Dimensions (HxWxD): 1.72 x17.36 x 20.48 in (4.37 x 44.09 x 52.02 cm)

• Switching mode: Cut-through and store-and-forward

• Front-to-back or back-to-front airflow (for hot aisle/cold aisle deployment)

• Management and rear console port connections

• Predicted mean time between failures (MTBF): 150,000 hours

Predicted FIT rate: 4,987

PT Westcon International Indonesia

EX4600-40F

w vcastbetea: anecdecocsac, @, @ " i «

454 Obs abeedtanenas, >, @ Abanana? yepenen

' Penditbad Jah hi ..

Pan ee ccopeceresuy ‘e'e Yoon an Er eparana

Senada rn AAN Dea DP isat ON mann 7 OF

b. bahwa Terbanding menyampaikan referensi berupa Legal Opinion Ahli Klasifikasi dari Bapak Taufik Ismail, selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Committee untuk Sesi ke-73 dan ke-74, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei 2026, yang pada pokoknya menjelaskan: Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022 merupakan konsolidasi dari subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 pada AHTN 2017 berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN. Catatan 6(A), (B), dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71, sedangkan Catatan 6(D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84. Dengan adanya uraian "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" pada subpos 8517.62.43, perangkat yang termasuk di dalamnya adalah yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat lain (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

PT Westcon International Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta dokumen pendukungnya, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

PT Westcon International Indonesia

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk otherapparatusforthe mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local (seperti local atau wide area or wide area network), other than network), selain dari aparat transmissionorreception transmisi atau penerima dari apparatus of heading 84.43, pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.25, 85.27 or 85.28.

85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or datalainnya,termasuk other data, including switching aparatus switching dan routing: and routing apparatus:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: (C) suatu unit dianggap sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis apabila: (i) dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem ADP; (ii) dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit

PT Westcon International Indonesia

lainnya; dan (iii) dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem. (D) Pos 84.71 tidak mencakup, antara lain, aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, apabila diajukan secara terpisah;

bahwa berdasarkan Catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan data dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos 85.17; bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), menjelaskan kelompok Other communication apparatus sebagai berikut: kelompok ini mencakup aparatus yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan sinyal di dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem saluran pembawa gelombang listrik, sistem saluran digital, dan kombinasinya. Kelompok ini mencakup:

(1) kartu antarmuka jaringan; (2) modem; (3) routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors; (4) multiplekser dan peralatan jaringan terkait; (5) codecs; (6) konverter pulse to tone;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada subpos 8 digit AHTN. Pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis yang dimaksud dalam pos tarif 8517.62.43 adalah yang diklasifikasikan dalam pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop. Dengan adanya uraian "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71", subpos 8517.62.43 mencakup unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan langsung dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP tersebut. Adapun subpos 8517.62.49 mencakup unit yang tidak semata-mata atau terutama digunakan hanya untuk sistem pengolah data otomatis, melainkan dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya;

PT Westcon International Indonesia

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop);

bahwa Berdasarkan datasheet, EX4600 Ethernet Switch ini dapat terkoneksi tidak hanya dengan ADP dari pos 84.71, tetapi juga dengan perangkat- perangkat lain dalam jaringan seperti router, switch, firewall, smart TV, dan CCTV. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43, dan memenuhi ketentuan EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu pada pos 1 sebagaimana Keputusan Terbanding pada KEP- 00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan Catatan Bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43;

PT Westcon International Indonesia

bahwa dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate

PT Westcon International Indonesia

connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehinggaterminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

PT Westcon International Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim

Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1EX4600-40F-AFO # EX4600, 24 SFP+/SFP Ports, 4 QSFP+ PortsPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai

PT Westcon International Indonesia

kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp13.341.802,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp11.755.000,00

PPN ImporRp 1.292.952,00

PPh ImporRp 293.850,00

JumlahRp13.341.802,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Westcon International Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00603/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 6 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616836/KPU.3/2024 tanggal 18 Desember 2024, atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 932627 tanggal 16 Desember 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.341.802,00 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Westcon International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Westcon International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.