Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-003793.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003793.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003793.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP: 01.361.882.2-

073.000, beralamat di Gd. Graha Lestari Lt.9, Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Budi Widjaja, Jabatan, Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Faisal Ramadanu,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: S-Khusus/D-FORM-AANZ/SPKTNP-548

tanggal 18 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2241/BC/KPU.1/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 884/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025 juncto nomor PEN- 083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding nomor 4504177638/Banding/Form-AANZ tanggal 2 Mei 2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingnomorS- 00688/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBm 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. BungaRp 54.330.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.977.000,00 Rp 0,00 Rp 1.359.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 61.666.000,00Rp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 4504177638/Banding/Form-AANZ tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 (Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 4504177638/Banding/Form-AANZ tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan ini Pemohon BandingmenyampaikanPermohonanBandingatasSPKTNP- 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan alasan sebagai berikut: A. Penjelasan Sengketa

1. Pokok sengketa adalah terbitnya SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang pada intinya menggugurkan fasilitas pembebasan bea masuk SKA Form Asean-Australia-New Zealand nomor EC1223104593

tanggal 1 Maret 2023 dalam nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 yang diklaim oleh Pemohon Banding, yang mengakibatkan Pemohon harus membayar kekurangan Pungutan dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 61,666,000 (Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

B. Dalil Pemohon

1. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas untuk dilakukan Penelitian Ulang terhadap nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 milik Pemohon Banding. Berdasarkan Surat Tugas tersebut tim penelitian ulang KPU BC Priok melakukan analisa atas PIB in casu, dalam kebiasaan umum sangat janggal apabila Surat Tugas untuk pelaksanaan penelitian ulang atas importasi, surat kesimpulan penelitian ulang dan Surat Penetapan SPKTNP- 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 bisa terbit dalam 1 hari yang sama, artinya seluruh rangkaian perintah tugas sampai dengan penetapan kembali terjadi pada tanggal 7 Maret 2025;

Berdasarkan Asli Surat Penetapan SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 terdapat kejanggalan berupa penulisan secara manual (tulisan tangan manusia) untuk tanggal penetapan yaitu 7 Maret 2025. Pemohon Banding menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding merupakan upaya manipulasi data agar Surat Penetapan Kembali seolah- olah tidak melampui waktu formil dalam 2 tahun;

bahwa terhadap nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 secara formal memiliki batas waktu untuk dilakukan Penetapan Kembali, yaitu batas akhir Penetapan Kembali pada 9 Maret 2025;

Berdasarkan hasil tracking kirim via Pos Indonesia dengan nomor tracking P2503100197274 dapat diketahui bahwa tanggal kirim SPKTNP-

548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa sesungguhnya SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 baru terbit pada tanggal 10 Maret 2025, bukan tanggal 7 Maret 2025;

bahwa ada dugaan kuat, Terbanding telah melakukan manipulasi tanggal penerbitan SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 melalui penulisan tanggal penetapan kembali dengan tulisan tangan manusia, karena secara sistem internal Terbanding diduga kuat sudah tidak bisa dilakukan cetak digital Penetapan Kembali pada tanggal 10 Maret 2025 atas nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023, dengan demikian sikap perilaku manipulatif Terbanding telah jelas bertentangan dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Administrasi Pemerintahan;

Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk memeriksa secara etik dan formil atas penerbitan SPKTNP a quo;

2. bahwa Pemohon Banding (PT. United Chemicals Inter Aneka) telah memberitahukan dalam nomor Pendaftaran PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 dari penjual FIBRISOL SERVICE AUSTRALIA PTY LTD, barang impor in casu dikirimkan dari Melbourne, Australia ke Jakarta, Indonesia; Importasi in casu menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam Skema Asean-Australia-New Zealand FTA dengan Form AANZ nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 dengan mengisi kolom 19 dan telah mencantumkan nomor SKA a quo dalam Pemberitahuan Impor Barang yang kemudian mendapatkan nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah bermaksud dan berniat untuk mengklaim penggunaan tarif preferensi sebagai fasilitas pembebasan bea masuk sesuai skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area;

3. bahwa SKA Form Asean-Australia-New Zealand in casu dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan prosedural, kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan

PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa SKA Form Asean- Australia-New Zealand nomor Form EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dicap atau distempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Australia, dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Australia sebagai Issuing Authority, oleh karenanya Form AANZ a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA;

SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 a quo jelas telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement, yang apabila barang impor telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Prefrential Tarif (Form AANZ-FTA) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan disampaikannya Pemberitahuan Impor Barang, maka harus diberikan fasilitas pembebasan berupa preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area;

4. bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 13 annex on Operational Certification Procedures sebagaimana kutipan berikut:

Rule 13

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

i. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within that period;

ii. where the Certificate of Origin is submitted to the Customs Authority of the

importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s domestic laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer and/or exporter; and

iii. the Customs Authority of the importing Party may accept such Certificate

of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin;

Ketentuan di atas harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form AANZ selama 90 (sembilam puluh) hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures, sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form AANZ, karena pada dasarnya terhadap Form AANZ a quo sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitan oleh Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Softcopy / Scan Form AANZ dalam waktu 30 hari;

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Rule 13 annex on Operational Certification Procedures dan Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan maka seharusnya Form AANZ a quo tetap harus diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang telah diberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor (PIB), dan masih dalam

batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form AANZ untuk dapat diterima dan ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal PIB, meskipun menurut Terbanding penyerahan Form AANZ pada nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

6. bahwa softcopy SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 dalam nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 telah diterima oleh Terbanding di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok;

7. bahwa ASLI SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 sebagaimana yang tercantum dalam nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding melalui Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sekira Bulan Juli tahun 2023; Namun Pemohon Banding tidak diberikan BUKTI Tanda Terima Penyerahan ASLI SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 oleh Petugas Penerima Dokumen Jalur Hijau di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bertugas saat itu, kemudian Petugas tersebut menyampaikan bahwa sudah diberikan catatan TERIMA – SELESAI dalam sistem internal Terbanding;

8. bahwa Pemohon Banding melalui kuasa PPJK menyampaikan asli Form AANZ in casu dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) pada bulan Juli tahun 2023 kepada Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai di KPU Tanjung Priok;

Berdasarkan Ketentuan huruf E. Pokok Pengaturan angka 2.e dalam Surat Edaran / SURAT DIRJEN BEA DAN CUKAI NOMOR SE-10/BC/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

e. melakukan pengaturan penyerahan lembar asli SKA atau Invoice

Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 7), dengan meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan

pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan

penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Petugas Penerima Dokumen Bea dan Cukai Tanjung Priok meminta Pemohon Banding untuk meletakan Asli Form AANZ in casu di muka loket, kemudian mempersilahkan Pemohon Banding untuk meninggalkan lokasi karena dijanjikan bahwa Asli Form AANZ in casu sudah dicatat diterima dalam Sistem Internal Terbanding, sehingga tidak perlu diberikan tanda terima dalam bentuk apapun dari Terbanding kepada Pemohon Banding;

Hal tersebut dilakukan oleh Terbanding dalam upaya meminimalkan kontak fisik antara Pejabat Bea dan Cukai dan pengguna jasa (physical distancing) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) pada periode pandemik (tempus) Juli tahun 2023;

Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan untuk memerintahkan kepada Terbading agar dapat mengklarifikasi seterang-terangnya tentang bagaimana prosedur penyerahaan Asli Form AANZ di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada masa covid-19 bulan Juli tahun 2023 dan menunjukkan secara objektif mengenai contoh dokumen tanda terima penyerahaan Asli Form AANZ atas importasi lainnya yang diberikan oleh Petugas Penerima Dokumen KPU BC Tanjung Priok kepada pengguna jasa / importir;

C. Permohonan Banding

1. Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhak menggunakan SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor

EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;

2. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 karena cacat hukum melebihi jangka waktu 2 tahun Penetapan Kembali atas nomor Pendaftaran PIB 119039 tanggal 10 Maret 2023;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00688/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon, mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, melalui surat nomor 4504177638/Banding/Form-AANZ tanggal 2 Mei 2025 dengan tagihan total sebesar Rp61.666.000,00 (Enam puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah

Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-670/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap:

Nama Perusahaan:PT. United Chemicals Inter Aneka
NPWP:01.361.882.2-073.000
Alamat:GD. GRAHA LESTARI LT.9 JL.KESEHATAN NO.48 KEL. PETOJO SELATAN KEC. GAMBIR KOTA ADM. JAKARTA PUSAT

Atas dokumen sebagaimana terlampir dalam KKPU nomor KPU-1/ST-670/PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA/PENUL/2025;

Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis nomor LAOP- 494/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 4 Maret 2025, LPOP-711/BC.09/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan NPP-692/BC.09/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru (ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area) – AANZ-FTA;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KPU-1/ST-670/PT. UNITED CHEMICALS INTER ANEKA/ 2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:1 (satu)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp 1.086.592.045,00
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean
Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran: Perusahaan tidak menyerahkan Hardcopy SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) sehingga dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 54.330.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. 5.977.000,00
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 1.359.000,00
Denda :Rp. -
Total :Rp. 61.666.000,00

Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa PT United Chemicals Inter Aneka melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBPEMASOKNAFasNomor SKATanggal SKA
111903910-03- 2023FIBRISOL SERVICE AUSTRALIA PTY LTDAU58EC122310459301-03-2023

Mendapatkan jalur Hijau dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagaimana tercantum pada KKPU;

NoUraian BarangFasHSTarif
1FIBRISOL 417 A, KWALITAS/KEADAAN: BAIK,AANZFTA (58)3824.99.910%
2BEKAPLUS# BB90, KWALITAS/KEADAAN: BAIK,AANZFTA3824.99.910%
3JOHA C SPECIAL - 25KG, KWALITAS/KEADAAN: BAIK,AANZFTA (58)3824.99.910%
4FIBRODIN GS (BUKAN BERASAL DARI IKAN MAUPUN INVERTEBRATA AIR)AANZFTA (58)1901.90.990%

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.010/2022 tentang

Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia- Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area);

4. Berdasarkan BTKI 2022 untuk Pos Tarif HS 1901.90.99, 3824.99.91

5. Berdasarkan PMK nomor 44/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi AANZ-FTA) atas pos-pos tarif HS 1901.90.99, 3824.99.91 sebagai berikut:

6. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean PIB 119039 tgl 10 Maret 2023, sebagai berikut:

7. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA EC1223104593 tidak terdaftar sebagai SKA elektronik;

8. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

9. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.
(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Pasal 3(1)Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:
a. surat elektonik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;
(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi: 1. Kriteria asal barang (origin criteria); 2. Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan 3. Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

D. KESIMPULAN

1. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan lembar asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga berdasarkan pada Pasal 6 Peraturan

Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 yang menyatakan dengan tegas mengenai pemenuhan ketentuan secara kumulatif bahwa “preferensi tarif dapat diberikan jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan” maka tarif preferensi terhadap importasi a quo tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

E. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat (Panitera/Wakil Panitera) Pengadilan Pajak nomor B-003793.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Juli 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataaan Keputusan Rapat nomor 12 tanggal 15 November 2021

yang dibuat oleh Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, Notaris di Jakarta beserta pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-2. SPKTNP nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara tanggal 14 Maret 2025 sebesar

Rp61.666.000,00;

Bukti P-4. PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 dan Dokumen Pelengkap

Pabean;

Bukti P-5. SKA Form Asean-Australia-New Zealand Form AANZ nomor

EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti P-6. KTP Direksi atas nama Budi Widjaja;

Bukti P-7. Resi tanda terima Pos Indonesia;

Bukti P-8. Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelltianUlang(LHPU)nomor

606/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis nomor SR-276/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 14

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 4504177638/Banding/Form-AANZ tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Jangka waktu Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP cacat hukum karena melebihi jangka waktu 2 tahun dari tanggal PIBPenerbitan SPKTNP sesuai ketentuan yang berlakuProsedur penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;
2Tarif Preferensi (AANZFTA)Tarif BM 0% (AANZFTA)Tarif BM 5% (MFN)Penetapan pembebanan tarif BM atas importasi Fibrisol 417 A, dst… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 pembebanan tarif BM 0% (AANZFTA), dan ditetapkan dengan pembebanan yang berlaku umum 5% (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif AANZFTA;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp61.666.000,00 (Enam puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

1. Formal:

Surat Penetapan Kembali Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 cacat hukum karena penerbitannya melebihi jangka waktu 2 tahun dari tanggal PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023;

2. Materi:

penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 atas importasi Fibrisol 417 A, dst… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan yang berlaku umum 5%(MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Asean-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA) dikarenakan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo. Rule 17 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan SPKTNP melebihi jangka waktu 2 tahun

bahwa menurut Pemohon Banding

a. bahwa Terbanding menerbikan Surat Tugas untuk melakukan Penelitian Ulang terhadap PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 milik Pemohon Banding. Berdasarkan Surat Tugas tersebut tim penelitian ulang BC Priok melakukan Analisa atas PIB in casu, dalam kebiasaan umum sangat janggal apabila Surat Tugas untuk surat kesimpulan penelitian ulang dan Surat Penetapan SKPTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 bisa terbit dalam 1 hari yang sama, artinya seluruh rangkaian perintah tugas sampai dengan penetapan kembali terjadi pada tanggal 7 Maret 2025;

b. Berdasarkan Asli Surat Penetapan SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 terdapat kejanggalan berupa penulisan secara manual (Tulisa tangan manusia) untuk tanggal penetapan yaitu 7 Maret 2025. Pemohon Banding menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh Terbanding merupakan upaya memanipulasi data agar Surat Ketetapan Kembali seolah-olah tidak melampaui waktu formil dalam 2 tahun.

c. bahwa terhadap nomor Pendaftaran PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 secara formal memiliki batas waktu untuk dilakukan Penetapan Kembali, yaitu batas akhir Penetapan Kembali pada 9 Maret 2025;

d. berdasarkan hasil tracking kirim via Pos Indonesia dengan nomor Tracking P2503100197274 dapat diketahui bahwa tanggal kirim SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 dikirim pada tanggal 10 Maret 2025, sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa sesungguhnya SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 baru terbit pada tanggal 10 Maret 2025, bukan tanggal 7 Maret 2025;

e. bahwa ada dugaan kuat, Terbanding telah melakukan manipulasi tanggal penerbitan SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dengan demikian sikap perilaku manipulative Terbanding telah jelas bertentangan

dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana diamanatkan UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam angka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.

bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018 disebutkan: Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapatmelakukan penetapankembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

(1a) Penetapan kembaliTarif dan/atau Nilai Pabeansebagaimana tersebut

pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

(3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan

b. Importir dikenai SanksiAdministrasi Berupa Dendapaling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.

(4a) Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif

dan/atau Nilai Pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

(5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:

a. penetapan Direktur Jenderal;

b. pemberitahuan kepada Importir; dan

c. penagihan kepada Importir.

(6) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan untuk penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 670/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, telah dilakukan Penelitian Ulang terhadap PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 sesuai dengan KKPU nomor KPU-1/ST-670/PT United Chemicals Inter Aneka/Penul/2025. bahwa Risalah Hasil Analisis nomor LAOP-494/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 4 Maret 2025, LPOP-711/BC.09/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan NPP- 692/BC.09/2025 tanggal 6 Maret 2025 menyatakan menemukan bukti nyata dan data obyektif dan terukur terdapat kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuinya ketentuan prosedural penyerahan dokumen CoO/SKA dan di tuangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 606/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan berdasar Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 606/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, dinyatakan apabila berkeberatan atas penetapan ini dapat mengajukan permohonan banding

kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 5 Mei 2025. Penulisan nomor SPKTNP dan tanggal dengan tulis tangan.

bahwa SPKTNP diterbitkan berdasar Penelitian Ulang bukan Audit Kepabeanan. Dalam penelitian ulang, adalah wajar dapat dilakukan dalam waktu satu hari, yang sangat berbeda dengan Audit Kepabeanan yang memerlukan waktu yang lebih lama.

bahwan SPKTNP a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang pada hari yang sama. Di dalam SPKTNP di jelaskan bahwa dapat melakukan banding paling lambat tanggal 5 Mei 2025 sesuai ketentuan pengajuan banding 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006. Sehingga dapat diyakini bahwa tanggal SPKTNP adalah benar tanggal 7 Maret 2025;

bahwa jika dihitung penerbitan SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 dari tanggal pendaftaran pemberitahuan PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 masih memenuhi jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasar Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018 disebutkan

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan hasil tracking kirim via Pos Indonesia dengan nomor Tracking P2503100197274, diketahui SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 dikirim pada tanggal 10 Maret 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Merujuk pada Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan:

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihakpihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sbb:

Pasal 80

(1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan;

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)

berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82

(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sbb:

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 606/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025,

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025,dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding

telah sesuaiAAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Materi

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Chapter 4 Annex on Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area, menyatakan:

“For the purpose of implementing Chapter 3 (Rules of Origin), the following operational procedures on the issuance and verification of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.”

Rule 2

The Certificate of Origin shall be issued by an Issuing Authority/Body of the exporting Party. Details of the Issuing Authorities/Bodies shall be notified by each Party, through the ASEAN Secretariat, prior to the entry into force of this Agreement. Any subsequent changes shall be promptly notified by each Party, through the ASEAN Secretariat.

Rule 8

1. The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties and it must contain the data requirements listed in Appendix 3A.1 (List of Data Requirements);

2. The Certificate of Origin shall:

a. be in hardcopy, or any other medium, including electronic format as notified by an importing Party;

b. bear a unique reference number separately given by each place or office issuance;

c. be in the English language and;

d. bear an authorized signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The Signature and official seal may be applied electronically;

Rule 17

The following time limits for the presentation of the Proof of Origin shall be
observed:
a. the Proof of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of
issue and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party
within that period;
b. where the Proof of Origin is submitted to the Customs Authority of the
importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such
Proof of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s laws,
regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit
results from force majeure or other valid causes beyond the control of the
importer and/or exporter; and
c. the Customs Authority of the importing Party may accept such Proof of Origin,the Customs Authority of the importing Party may accept such Proof of Origin,
provided that the goods have been imported before the expiration of the timeprovided that the goods have been imported before the expiration of the time
limit of that Proof of Origin;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-AustraliaSelandia Baru, menyatakan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2)Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. Menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. Mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan

c. Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Viruaa Disease 2019 (Covid 19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang

ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form AANZ diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi Ceisa dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopi) untuk PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 dengan SKA nomor EC1223104593 tanggal 1 Maret 2023 diketahui Softcopi SKA telah di serahkan pada tanggal 17 Maret 2023 pukul 11:50:36 dengan nomor Tiket N60PRF231381. Namun Pemohon banding tidak menyerahkan asli SKA aquo; bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Rule 17 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 548/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, atas nama: PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP: 01.361.882.2-073.000, beralamat di Gd. Graha Lestari Lt.9, Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat;

2. Menetapkan:

a. penerbitan SPKTNP dinyatakan sah serta proses penelitian ulang sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

b. pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor Fibrisol 417 A, dst… (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB nomor 119039 tanggal 10 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.