Putusan Pengadilan Pajak · 58 halaman
PUT-003799.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
BUT Nec Corporation · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003799.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Nec Corporation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri -
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 5 ayat (1)
- UU PPNPasal 1 · Pasal 12 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003799.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Nec Corporation
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/20/053/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026