Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-003800.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Cipta Solusi Andalan · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003800.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003800.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CIPTA SOLUSI ANDALAN, NPWP 85.070.962.7-061000, beralamat di Rukan Sentra Pemuda Kav.17 Jl.Pemuda No.61 Rt.009 Rw.003 Rawamangun, dalam hal ini diwakili oleh Rofino Lumban Tobing jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christine Flaurins Sianipar

Jabatan: Procurement Manager,

Surat Kuasa : PRC/2854/IX/2025 tanggal 11 September 2025;

2. Nama: Pipit Noviani

Jabatan: Procurement Staff,

Surat Kuasa : PRC/2855/IX/2025 tanggal 11 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Robby Irfan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Bonita Cinintya Putri

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Muhammad Ali Fikri Khowas,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Luki Putradita Ramadhan,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II

6. Nama: Anggun Laksitasari,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan KP DJBC,

berdasarkan Surat Tugas nomor ST-625/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor

PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00589/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor

PRC/2823/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-615755/KPU.3/2024 tanggal

5 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk829.00011.357.00010.528.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN19.058.53326.234.5987.176.0650
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 224.331.4505.962.3501.630.9000
9. Denda03.420.0003.420.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran22.754.9650

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-615755/KPU.3/2024 tanggal

5 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor PRC/2492/1/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan dengan KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihanbea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp22.754.965,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (10 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan nomor KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Maret 2025, diajukan masih dalam pengajuan waktu 60 hari pengjauan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp22.754.965,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rofino Lumban Tobing jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 08 tanggal 8 November 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 885440 tanggal 12 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Pemohon Banding sudah menggunakan pos tarif 8481.90.90 (BM: 0%, PPn: 11%, PPh: 2.5%) pada item nomor 1,2 sesuai dengan jenis barang yang diimpor serta total nilai FCA yang tercantum pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 885440 tanggal 12 November 2024 sudah benar yaitu AUD 16,364.06 sesuai dengan total nilai PO dan shipping invoice. Namun Terbanding menetapkan barang yang diimpor ke dalam pos tarif 8481.80.99 (BM: 5%, PPn: 11%, PPh: 2.5%) untuk item nomor 1,2 dan menetapkan nilai CIF pada item nomor 1 senilai AUD 12,034.80, karena perbedaan penetapan nilai serta shipment term dari Terbanding, menyebabkan Pemohon Banding dikenakan denda administrasi.

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendereal Bea dan Cukai dengan surat nomor PRC/2492/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

PERTAMA :

Menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT CIPTA SOLUSI ANDALAN terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp22.754.965,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 10.528.000,00

b. PPN: Rp 7.176.065,00

c. PPh Pasal 22: Rp 1.630.900,00

d. Denda: Rp 3.420.000,00

KEDUA :

Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan Klasifikasi dan Nilai Pabean atas barang impor pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 sebagai berikut :

PosUraian BarangHS Penetapan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangNilai Pabean Penetapan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMAUD12,034.80
2 dan 3rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIBAUD9,939.31

KETIGA :

Berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, dendan dan pajak dalam rangka impor serta denda sebesar Rp22.754.965,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 10.528.000,00

b. PPN: Rp 7.176.065,00

c. PPh Pasal 22: Rp 1.630.900,00

d. Denda: Rp 3.420.000,00

KEEMPAT :

Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dijaminkan seluruhnya dengan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) nomor 000004/KPU.3/BPJ/2025 tanggal 2 Januari 2025.

KELIMA :

Penyelesaian kekurangan pembayaran dilakukan dengan mencairkan jaminan yang diserahkan pada diktum KEEMPAT sebesar kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.

KEENAM :

Keberatan atas Keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Keputusan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan tarif serta denda administrasi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak bisa diterima karena Pemohon Banding sudah menggunakan pos tarif sesuai ketentuan barang yang diimpor, yaitu sparepart valve serta nilai yang dicantumkan pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 item nomor 1,2 sudah sesuai dengan PO dan shipping invoice. Selain itu, brosur sudah dilampirkan juga untuk menginformasikan jenis dan tata letak sparepart valve yang diimpor akan digunakan dibagian mana, namun Terbanding salah menetapkan barang yang seharusnya masuk kategori sparepart valve kedalam valve.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang diimpor yang seharusnya masuk kategori sparepart valve kedalam valve untuk item nomor 1, 2 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024.

3. Tidak ada dasar Terbanding dalam menetapkan nilai CIF pada item nomor 1 dalam PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024, karena shipment term atas barang yang diimpor adalah FCA, bukan CIF.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Cipta Solusi Andalan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00589/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor dan pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 telah tepat.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Hijau.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB:885440 tanggal 12 November 2024
b.Jenis barang:3 (tiga) Pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):AUD16,681.49
g.Supplier:CRANE AUSTRALIA PTY LTD

3. Berdasarkan SPTNP nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, barang impor Pos 1 dan 2 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

PosUraian BarangHS Penetapan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

4. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 sebagai berikut:

PosUraian BarangNilai Pabean Penetapan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMAUD12,034.80

5. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024 dengan tagihan sebesar Rp22.754.965,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

6. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda TerimaBerkasPermohonanKeberatannomorAgenda 100265/KBT.01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

7. Permohonan keberatan tersebut ditetapkan lain dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025.

8. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan surat nomor PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

• Pasal 15 ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

• Pasal 15 ayat (2):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang dari barang identik.

• Pasal 15 ayat (3):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi dari barang serupa.

• Pasal 15 ayat (3a):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

• Pasal 15 ayat (4):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi.

• Pasal 15 ayat (5):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi.

• Pasal 15 ayat (6):

Dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

• Pasal 15 ayat (7):

Ketentuan mengenai Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

• Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 :

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”.

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

• Pasal 2 ayat (1)

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

• Pasal 2 ayat (2) huruf d

Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) besarnya dinyatakan dalam: d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar; atau

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda dengan total pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda:

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

b. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

d. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

e. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

g. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

i. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda; atau

j. di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total Bea Masuk atau Bea Keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.

• Pasal 6 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

• Pasal 2 ayat (1):

Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

• Pasal 2 ayat (2):

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

• Pasal 5 ayat (1)

Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada Nilai Transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

• Pasal 5 ayat (2)

Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

• Pasal 7 ayat (1)

Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansi

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayarl dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang

• Pasal 22 ayat (1)

Importir atau Pemilik Barang menentukan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan apabila Nilai Transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

• Pasal 23 ayat (1)

Importir mendeklarasikan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.

• Pasal 24 ayat (1)

Terhadap deklarasi Nilai Pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.

• Pasal 24 ayat (2)

Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko dan evaluasi risiko.

• Pasal 25 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai Transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

• Pasal 25 ayat (2)

Penelitian Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan Nilai Transaksi untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

• Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya

• Pasal 27 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir

• Pasal 27 ayat (2)

Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

• Pasal 27 ayat (3)

Importir dan/ atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

• Pasal 27 ayat (4)

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian Nilai Pabean.

• Pasal 28 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir

• Pasal 28 ayat (2)

Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

• Pasal 28 ayat (3)

Importir dan/ atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

• Pasal 28 ayat (4)

Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

• Pasal 28 ayat (5)

Dalam hal importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian Nilai Pabean.

• Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

• Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

• Pasal 31 ayat (2)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal Nilai Pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

• Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik, Nilai Transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. Nilai Pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada Nilai Transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

5. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan pertama dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Pos 1 dan 2 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan Keberatan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM8481.90.90, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM

2. Pokok permasalahan kedua dalam sengketa ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Pos 1 sebagai berikut :

PosUraian BarangNilai Pabean Penetapan
1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMAUD 12,034.80

PENELITIAN ATAS IDENTIFIKASI

1. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 615356/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 dan 2 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan surat keterangan barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses NPD, diketahui sebagai berikut :

3. bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari brosur barang impor “Saunders” yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman

https://www.contromatic.co.id/valves/diaphragm-valve-adalah/ diketahui sebagai berikut :

Diaphragm valve adalah salah satu jenis katup yang digunakan untuk mengatur aliran fluida dalam sistem perpipaan. Fungsinya kurang lebih sama dengan katup lainnya. Namun, jenis katup ini memiliki kelebihan tertentu. Salah satunya adalah kemampuannya dalam mengalirkan fluida secara lancar tanpa hambatan sehingga aliran berjalan dengan stabil. Material yang umum digunakan untuk merancang diaphragm valve adalah PTFE/EPDM. Penggunaan kedua material tersebut membuat diaphragm valve memiliki ketahanan yang baik terhadap korosi. Oleh karena itu, jenis katup ini lebih sering digunakan dalam industri tertentu, seperti minyak dan gas.

Komponen diafragma dalam diaphragm valve memiliki kemampuan untuk menghambat maupun membuka aliran fluida. Ketika digunakan, diafragma akan bergerak ke atas atau ke bawah untuk mengatur laju aliran.

3. bahwa berdasarkan informasi di atas, barang impor Pos 1 dan 2 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 diidentifikasi sebagai diaphragm valve yang berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan.

KLASIFIKASI BARANG

4. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan

secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

6. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

7. Struktur Pos Tarif 8481.90.90 (Pemohon Banding) berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis perlengkapan elektris bagian daripadanya perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
Bab 84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin dan Peralatan Mekanis; Bagian daripadanya
8481Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan atau pembuatan makanan atau minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba.
8481.90- Bagian :
8481.90.90- - Lain-lain

8. Struktur Pos Tarif 8481.80.99 (Terbanding) berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis perlengkapan elektris bagian daripadanya perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.
Bab 84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin dan Peralatan Mekanis; Bagian daripadanya
8481Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan atau pembuatan makanan atau minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba.
8481.80- Peralatan lainnya :
8481.80.9X- - - Lain-lain
8481.80.99- - - - Lain-lain

9. Diaphragm valve berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan atau dengan kata lain memiliki fungsinya tesendiri, maka tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8481.90.90 sebagai bagian.

10. Lebih lanjut ditegaskan mengenai barang sengketa in casu pada Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8481-2 dan 3 disebutkan bahwa diaphragm valve adalah barang yang terdapat di dalam Pos ini:

11. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

PENELITIAN ATAS NILAI PABEAN

1. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 602676/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 dengan alasan sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan Order Acknowledgment nomor S136116 tanggal 6 Maret 2024 dan S135744 tanggal 7 Februari 2024 yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui informasi kontrak penjualan dengan total nilai sebesar AUD15,829.88 dengan incoterm FCA Crane Australia;

3. bahwa berdasarkan Purchase Order nomor REF No.202401012 tanggal 5 Maret 2024 dan REF No.202310033 tanggal 19 Januari 2024 diketahui informasi Pembelian kepada Crane Australia Pty Ltd dengan nilai sebesar AUD16,364.06 dengan incoterm FCA Crane Australia;

4. bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor SA142017 tanggal 23 Oktober 2024 dan SA141657 tanggal 9 September 2024 terdapat informasi tagihan dari Crane Australia Pty Ltd kepada PT Cipta Solusi Andalan dengan nilai sebesar FCA AUD16,363.86 dengan rincian sebagai berikut :

5. bahwa berdasarkan Bukti Bayar yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat pembayaran dengan tujuan Crane Australia P/L sebesar AUD22,138.84 dengan keterangan PR-5675, PR-5792, PR-5828;

6. bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pembayaran tersebut merupakan pembayaran gabungan dengan rincian sebagai berikut :

7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti atau data yang terdapat pada keseluruhan data pendukung yang disertakan oleh Pemohon di atas, terdapat ketidak sesuaian antara data yang ada sehingga Nilai Transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

8. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan :

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik, Nilai Transaksi Barang Serupa, Metode Deduksi, Metode Komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. Nilai Pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya

9. bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun Serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur);

10. bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur);

11. bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk Nilai Pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada

dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur);

12. bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) diperoleh data barang impor sebagai berikut :

PosNomor /TGL PIBNegara AsalUraian BarangTGL AWBSatuanHarga Satuan
9899614/21- 11-2024TaiwanDIAPHRAGM VALVE WITH POSITIONER FOR HEATER STEAM 10K-25 F-F:160MM MFG NO.: 131-SK-30-218- 11- 2024SETUSD1,318.14
Jumlah BarangUraian BarangHarga Satuan (CIF)Nilai Pabean (CIF)
6 PCS150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMAUD2,005,89AUD12,034.80

(kurs berdasarkan Skep nomor KMK-46/KM.10/KF.4/2024)

13. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka atas barang impor Pos 1 pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 ditetapkan Nilai Pabean menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) berdasarkan Metode Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF AUD12,034.80.

14. Di dalam hukum Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

15. Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi dan Nilai Pabean atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor Pos 1 dan 2 merupakan Diaphragm valve berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan atau dengan kata lain memiliki fungsinya tesendiri, maka tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8481.90.90 sebagai bagian dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8481.80.99 dengan BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor sengketa a quo.

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

PRC/2823/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Adapun pokok-pokok bantahan adalah sebagai berikut:

1. Tanggapan Terbanding: Barang impor Pos 1 dan 2 merupakan Diaphragm valve berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan atau dengan kata lain memiliki fungsinya tesendiri, maka tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8481.90.90 sebagai bagian dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8481.80.99 dengan BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Bantahan Pemohon Banding: bahwa alasan Terbanding tersebut tidak tepat karena barang impor pos 1 dan 2 merupakan diaphragm sparepart yang berfungsi untuk mengganti suatu bagian valve yang rusak, sehingga pos tarif yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah tepat yaitu 8481.90.90. Sebagai gambaran, berikut adalah gambar diaphragm valve dan gambar diaphragm sparepart yang diimpor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 885440 tanggal 12 November 2024.

Diaphragm Valve

Diaphragm sparepart yang diimpor

2. Tanggapan Terbanding: Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo. Bantahan Pemohon Banding: bahwa berdasarkan bukti berupa Purchase Order, Shipping Invoice, Packing List, Brosur, jelas bahwa item nomor 1 dan 2 merupakan diaphragm sparepart.

Purchase Order

Shipping Invoice & Packing List

Brosur

Diaphragm sparepart ini digunakan untuk mengganti bagian valve yang diberi kotak warna kuning sebagai berikut :

Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa:

 Penetapan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan;

 Bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding lebih sahih dan kuat;

 Oleh karenanya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember

2024;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding nomor KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-4 Surat Keberatan nomor PRC/2492/1/2025 tanggal 10 Januari 2025; Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Cipta Solusi Andalan nomor 08 tanggal 8 November 2019 dibuat oleh Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi;

Bukti P-6 PIB, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Brosur;

Bukti P-7 Pemberitahuan Penyetoran Jaminan, Brosur Barang, Purchase

Order, Bukti Pembayaran, Kontrak Perjanjian, Bukti Korespodensi, Bukti P-8 KTP, Surat Tugas;

Bukti P-9 Surat Keterangan Fungsi Barang nomor PRC/2915/X/2025 tanggal

3 Oktober 2025;

Bukti P-10 Brosur Produk, Foto barang yang diterima,

Bukti P-11 File Sent Publikasi Humas;

Bukti P-12 Surat Tanggapan nomor PRC/3000/XII/2025 tanggal 8 Desember

2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

602676/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

615356/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-3. Brosur Barang;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-1649/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13

Oktober 2025;

Bukti T-5. PIB Pembanding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis nomor S-1962/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor PRC/2668/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF (Klasifikasi & pembebanan BM)8481.90.90, BM 0%, PPN 11%, PPh psl 22 2,5%8481.80.99, BM 5%, PPN 11%, PPh psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang
IINILAI PABEANCIF AUD6,742.193 Total CIF AUD16,681.49CIF AUD12,034.80 Total CIF AUD21,974.11Barang pada Pos 1

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp22.754.965,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan dalam KEP-

00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan:

1) Untuk tarif: Barang impor a quo diidentifikasi sebagai diaphragm valve yang berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan. Berdasarkan KUMHS 1 dan 6 serta Explanatory Notes HS, barang yang memiliki fungsi teknis tersendiri seperti katup pengatur tidak tepat jika diklasifikasikan sebagai "bagian" (parts) pada Subpos 8481.90.90, tetapi lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8481.80.99;

2) Untuk Nilai Pabean: nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena ditemukan ketidaksesuaian pada data

pendukung, sehingga ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Untuk tarif: barang sengketa diidentifikasi sebagai bagian (sparepart) katup, sesuai dengan fungsi barang yang dimaksudkan untuk mengganti komponen katup yang rusak seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90. Penetapan Terbanding ke dalam pos tarif 8481.80.99 keliru karena menganggap barang tersebut sebagai katup lengkap, bukan suku cadang;

2) Untuk Nilai Pabean: nilai transaksi yang diberitahukan sebesar sudah benar sesuai dengan Purchase Order dan shipping invoice. Penetapan nilai pabean oleh Terbanding, tidak ada dasar hukum yang kuat.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025, yaitu terkait penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas barang berupa diaphragm valve yang diberitahukan pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024, dengan rincian sbb:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
ITARIF
Pos 1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DI APHRAGM8481.90.90, BM 0% PPN 11%, PPh psl 22 2,5%8481.80.99, BM 5% PPN 11%, PPh psl 22 2,5%
Pos 2200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM
IINILAI PABEAN
Pos 1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMCIF AUD6,742.193AUD12,034.80
Pos 2 dan 3Rincian sesuai lembar lanjutan PIBAUD9,939.31AUD9,939.31
TOTAL NPFCA AUD 16,364.06 Ins: AUD75,03 Freight AUD242,40 CIF AUD16,681.49CIF AUD21,974.11

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan

dokumen pelengkapnya Fotokopi Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

PEMERIKSAAN TARIF

A. Untuk Identifikasi Barang

3. Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: 3.1. Dokumen impor PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024, untuk

3 (tiga) jenis barang dengan Pengirim/ Penjual: Crane Australia Pty. Ltd., barang a quo:

Pos 1: 150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM, HS 8481.90.90,

BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%; 6 piece, Nilai Pabean AUD6,742.193;

Pos 2: 200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM, pada HS

8481.90.90, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%; Total Nilai Pabean: FCAAUD16,364.06, asuransi (LN): AUD75,03, Freight AUD242,40, kurs Rp10.336,68 sehingga total CIF Rp172.431.224,053;

3.2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

sparepart diaphragm untuk industrial diaphragm valve, berupa komponen fleksibel berbentuk lembaran dengan stud/bolt di bagian tengah, terbuat dari bahan elastomer (IIR, EPDM, FKM, CSM) atau PTFE/komposit PTFE, yang dipasang di bagian internal valve sebagai elemen penyekat (sealing element) dan pengendali aliran fluida dengan cara menekan dan menutup bukaan valve melalui mekanisme stem/ handwheel; barang ini tidak memiliki fungsi mandiri, tidak dapat bekerja tanpa valve body dan aktuator, dan secara teknis berfungsi menggantikan diaphragm yang rusak guna menjaga kedap aliran pada aplikasi industri kimia, cairan korosif, abrasif, maupun air proses sesuai spesifikasi temperatur dan ketahanan kimianya.

Barang yang diberitahukan dalam PIB secara eksplisit tercantum dan dijelaskan dalam brosur sebagai Saunders A Type PB Grade PTFE/IIR (PTFE face dengan backing IIR/Butyl) Diaphragm, termasuk ukuran 150 mm dan 200 mm.

Pada halaman “Overview and Performance” serta “PB Grade Diaphragm” dijelaskan bahwa:

• PB = PTFE/IIR (PTFE face dengan backing IIR/Butyl)

• Tipe: A Type

• Size range: DN8 – DN250

• Temperature: -20°C sampai 150°C

• Typical applications: strong acids, hydrochloric acid, chlor-alkali, food & beverage

Konstruksi Teknis PB Grade (halaman PB Grade Diaphragm)

PB terdiri dari:

• 100% virgin PTFE contact face

• Isobutylene Isoprene (IIR) backing

• Bayonet fitment (untuk PTFE diaphragm ukuran DN15–DN250)

3.3. bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang a quo yang

diberitahukan dalam PIB sebagai 150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM dan 200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM sebagai diaphragm valve grade PB (PTFE/IIR) tipe A, yaitu komponen (spare part) untuk industrial diaphragm valve dengan konstruksi dua lapis berupa 100% virgin PTFE sebagai wetted face (permukaan kontak fluida) dan IIR/Butyl rubber sebagai backing elastomer, menggunakan sistem fitment bayonet untuk ukuran DN15–DN250, memiliki rentang suhu kerja sekitar -20°C sampai 150°C, serta dirancang untuk aplikasi fluida kimia agresif seperti asam kuat dan alkali; ukuran 150 mm dan 200 mm termasuk dalam rentang produksi standar PB grade, sehingga barang tersebut merupakan bagian internal valve yang berfungsi sebagai elemen penyekat dan pengendali aliran, bukan valve utuh maupun barang dengan fungsi independen.

B. Untuk Klasifikasi Barang

4. Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak merujuk pada peraturan perundangan terkait klasifikasi barang, Catatan-catatan Bagian/ Bab/ Subpos, Penjelasan Tambahan sebagai berikut:

4.1. bahwa Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan

berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 885440 tanggal 12

November 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

4.3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4.4. bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan

Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.: angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk

keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang a quo sebagai

bagian (sparepart) dari katup yang diklasifikasikan pada pos tarif 8481.90.90 sedangkan Terbanding mengidentifikasikannya sebagai diaphragm valve yang berfungsi untuk mengatur aliran fluida atau gas dalam sistem perpipaan dan menetapkan barang yang memiliki fungsi teknis tersendiri seperti katup pengatur pada pos tarif 8481.80.99;

4.6. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Chapter

(Bab) 84, Heading (Pos) 84.81, halaman XVI-8481-1 s.d XVI-8481-3, antara lain menyatakan:

84.81- Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler

shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.

8481.10 - Pressure-reducing valves

8481.20 - Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions 8481.30 - Check (nonreturn) valves

8481.40 - Safety or relief valves

8481.80 - Other appliances

8481.90 - Parts

This heading covers taps, cocks, valves and similar appliances, used on or in pipes, tanks, vats or the like to regulate the flow (for supply, discharge, etc.), of fluids (liquid, viscous or gaseous), or, in certain

cases, of solids (e.g., sand). The heading includes such devices designed to regulate the pressure or the flow velocity of a liquid or a gas.

The appliances regulate the flow by opening or closing an aperture (e.g., gate, disc, ball, plug, needle or diaphragm). They may be operated by hand (by means of a key, wheel, press button, etc.), or by a motor, solenoid, clock movement, etc., or by an automatic device such as a spring, counterweight, float lever, thermostatic element or pressure capsule.

Taps, valves, etc., incorporating such mechanisms or devices remain classified in this heading. This applies, for example, to a valve equipped with a thermostatic element (double-leaf, capsule, bulb, etc.). The heading also covers valves, etc., connected to a thermostatic element by means of, for instance, a capillary tube.

4.7. bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan

identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8481-1 s.d XVI-8481-3, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa: 150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM dan 200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM sebagai diaphragm valve grade PB (PTFE/IIR) tipe A, yaitu komponen (spare part) untuk industrial diaphragm valve dengan konstruksi dua lapis berupa 100% virgin PTFE sebagai wetted face (permukaan kontak fluida) dan IIR/Butyl rubber sebagai backing elastomer, menggunakan sistem fitment bayonet untuk ukuran DN15– DN250, memiliki rentang suhu kerja sekitar -20°C sampai 150°C, serta dirancang untuk aplikasi fluida kimia agresif seperti asam kuat dan alkali; ukuran 150 mm dan 200 mm termasuk dalam rentang produksi standar PB grade, sehingga barang tersebut merupakan bagian internal valve yang berfungsi sebagai elemen penyekat dan pengendali aliran, bukan valve utuh maupun barang dengan fungsi independent, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8481.90.90 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 84.81 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

84.81Keran, klep, katup dan peralatan Taps, cocks, valves and similar

semacam itu untuk pipa, dinding appliances for pipes, boiler shells, ketel uap, tangki, tong atau tanks, vats or the like, including sejenisnya,termasukkatup pressure-reducing valves and pengurang tekanan dan katup yang thermostatically controlled valves. dikendalikan secara termostatik.

8481.10- Katup pengurang tekanan :- Pressure-reducing valves : 8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau - Valves for oleohydraulic or pneumatic

pneumatik :transmissions :

8481.30- Check valves (satu arah) :- Check (nonreturn) valves : 8481.40- Katup pengaman atau pelepas :- Safety or relief valves :

8481.80- Peralatan lainnya :- Other appliances :

8481.80.1 - - Katup untuk ban … :- - Valves for inner tubes :

8481.80.2 - - Katup silinder Liquefied Petroleum - - Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Gas (LPG) dari tembaga atau paduan cylinder valves of copper or copper tembaga :alloys :

8481.80.30 - - Klep atau katup, dipasang dengan - - Cocks and valves, whether or not

penyala piezoelektrik maupun tidak, fitted with piezo-electric igniters, for gas untuk tungku atau kompor gasstoves or ranges

8481.80.4 - - Katup botol cairan beraerasi atau - - Aerated or carbonated liquid bottle

berkarbonasi; katup unit penyalur bir valves; valves for gas operated beer yang dioperasikan dengan gas :dispensing units :

8481.80.5 - - Keran dan katup pencampur :- - Mixing taps and valves :

8481.80.6 - - Katup pipa air … dst:- - Water pipeline valves :

8481.80.7 - - Lain-lain :- - Other :

- - - Ball valve :- - - Ball valves :

- - - Katup pintu, dioperasikan secara - - - Gate valves, manually operated, of manual, dari besi atau baja :iron or steel :

- - - Manifold valve :- - - Manifold valves :

8481.80.8 - - - Katup yang dikendalikan secara - - - Pneumatically controlled valves :

pneumatik :

8481.80.83 - - - Katup pemutus bahan bakar untuk - - - Fuel cut-off valves for vehicles of

kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau heading 87.02, 87.03 or 87.04, with an 87.04, dengan diameter bagian dalam inlet internal diameter of less than 1 cm pemasukan kurang dari 1 cm, dari of plastic

plastik

8481.80.84 - - - Katup pemutus bahan bakar untuk - - - Fuel cut-off valves for vehicles of

kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau heading 87.02, 87.03 or 87.04, with an 87.04, dengan diameter bagian dalam inlet internal diameter not less than 1 cm pemasukan tidak kurang dari 1 cm dan and not more than 2.5 cm of plastic tidak lebih dari 2,5 cm, dari plastik

8481.80.93 - - - Katup pemutus bahan bakar untuk - - - Fuel cut-off valves for vehicles of

kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau heading 87.02, 87.03 or 87.04, of other 87.04, dari bahan lainmaterial

- - - Katup lainnya dari plastik :- - - Other valves of plastics :

8481.80.94 - - - - Dengan diameter bagian dalam - - - - With an inlet internal diameter of

pemasukan kurang dari 1 cmless than 1 cm

8481.80.95 - - - - Dengan diameter bagian dalam - - - - With an inlet internal diameter not

pemasukan tidak kurang dari 1 cm dan less than 1 cm and not more than 2.5 tidak lebih dari 2,5 cmcm

8481.80.96 - - - - Dengan diameter bagian dalam - - - -With an inletinternal diameter more

pemasukan lebih dari 2,5 cmthan 2.5 cm

8481.80.97 - - - Lain-lain, dioperasikan secara - - - Other, manually operated, weighing

manual, dengan berat kurang dari 3 kg, less than 3 kg, surface treated or made permukaannya dikerjakan atau terbuat of stainless steel or nickel

dari baja stainless atau nikel

- - - Lain-lain :- - - Other :

8481.80.98 - - - - Keran air dari tembaga atau - - - - Water taps of copper or copper

paduan tembaga dengan diameter alloy with an internal diameter 2.5 cm or bagian dalam 2,5 cm atau kurangless

8481.80.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8481.90- Bagian :- Parts :

8481.90.10 - - Rumah untuk katup pintu air atau - - Housings for sluice or gate valves

katup pintu dengan diameter bagian with inlet or outlet of an internal diameter dalam pemasukan atau pengeluaran exceeding 50 mm but not exceeding melebihi 50 mm tetapi tidak melebihi 400 mm

400 mm

8481.90.2 - - Untuk keran, klep, katup (tidak - - For taps, cocks, valves (excluding

termasuk katup ban dalam dan katup inner tube valves and valves for untuk ban tubeless) dan peralatan tubeless tyres) and similar appliances of semacam itu dengan diameter bagian 25 mm or less in internal diameter : dalam 25 mm atau kurang :

8481.90.3 - - Bodi atau tangkai katup dari katup - - Valve bodies or stems of inner tube

ban dalam atau ban tubeless :or tubeless tyre valves :

8481.90.4 - - Inti katup dari katup ban dalam atau - - Valve cores of inner tube or tubeless

ban tubeless :tyre valves :

8481.90.90 - - Lain-lain- - Other

PEMERIKSAAN NILAI PABEAN

5. Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait Nilai Pabean:

5.1. bahwa Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah

dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

(4) …

(7) Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea

masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan

peraturan menteri.

5.2. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 885440 tanggal 12

November 2024, berlaku ketentuan mengenai nilai pabean sebagaimana diamanatkan pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau

nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(2) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 6

a. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

6. Menimbang, bahwa untuk penetapan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

6.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 885440 tanggal 12

November 2024, untuk 3 (tiga) jenis barang dengan Pengirim/ Penjual: Crane Australia Pty. Ltd., House-BL: 779557379020 tanggal 29 oktober 2024, Invoice nomor SA142017 tanggal 23 Oktober 2024 dan SA141657 tanggal 9 September 2024,

barang a quo: Pos 1: 150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM, HS 8481.90.90, BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%; 6 piece, Nilai Pabean AUD6,742.193;

Total Nilai Pabean: FCA AUD16,364.06, asuransi (LN): AUD75,03, Freight AUD242,40, total CIF AUD16,681.49 dengan kurs Rp10.336,68 sehingga total CIF Rp172.431.224,053;

6.2. Purchase Order nomor REF No.202401012 tanggal 5 Maret 2024 dan

REF No.202310033 tanggal 19 Januari 2024 diketahui informasi

Pembelian kepada Crane Australia Pty Ltd dengan nilai sebesar AUD16,364.06 dengan incoterm FCA Crane Australia;

6.3. Order Acknowledgment nomor S136116 tanggal 6 Maret 2024 dan

S135744 tanggal 7 Februari 2024 yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui informasi kontrak penjualan dengan total nilai sebesar AUD15,829.88 dengan incoterm FCA Crane Australia;

6.4. Commercial Invoice diterbitkan oleh Crane Australia Pty. Ltd., nomor

SA142017 tanggal 23 Oktober 2024 dan SA141657 tanggal 9 September 2024 terdapat informasi tagihan dari Crane Australia Pty Ltd kepada PT Cipta Solusi Andalan dengan nilai sebesar;

INV NOURAIANqtyunit priceTOTAL (AUD)
SA142017150MM61.096,426.578,52
200MM42.033,688.134,72
ZCERTS-3100-001225,0050,00
14.763,24
SA141657VALVE,BUTTERFLY2781,651.563,30
ZCERTS-1700-001137,5237,52
1.600,82
FCA16,364.06
Ins75,03
Freight242,4
16,681.49

6.5. Bukti Bayar transaksi dalam notifikasi International Transfer yang

dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui:

- pada tanggal 17 Oktober 2024 terdapat pembayaran dengan tujuan Crane Australia P/L sebesar USD 9,915.18 kepada Crane Australia P/L dengan keterangan: “PR - 5645, PR - 5651, PR - 5653, PR - 5654, PR - 5657”

No SOnominal USDInvoice/ Proforma InvPayment Request
202406022754,54PO #202406022PR-5645
202310033*1.066,64PO #202310033PR-5651
2023050137.527,00PO #202305013PR-5653
202308014310,00PO #202308014PR-5654
202401116257,00#2024/1000002669 (PO #202401116)PR-5657

TOTAL9.915,18

*transaksi yang disengketakan

Pembayaran menggunakan mata uang USD, dengan penjelasan dari Pemohon bahwa kurs AUD to USD = 1,5008 sehingga untuk transaksi a quo PO #202310033 sebesar USD1.066,64 setara dengan AUD1.600,82, merupakan pembayaran untuk invoice a quo no SA141657;

Pembayaran sebesar Rp154.875.112,00 tercantum pada pencatatan dalam pembukuan BNI Account Statement tanggal 17 Oktober 2024;

- pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat pembayaran dengan tujuan Crane Australia P/L sebesar AUD22.138,84 dengan keterangan PR-5675, PR-5792, PR-5828, dengan kurs AUD special rate Rp10.295 sehingga equivalen Rp227.919.357,80. Total dengan provisi USD5,00 (equivalen Rp80.000,00), correspondence bank chargeUSD20,00(equivalenRp320.000,00),menjadi Rp228.319.357,80 dan Pada transaction History tercantum rincian sbb:

No SOnominal AUDInvoice NoPayment Request
2023080307526,8#2024/1000002765 (PO#202308030)PR-5675
202305055151,2#2024/5000000056|202305055|S134010CPR-5792
202401012*14.763,24# 2024/1000002786 (PO#202401012)PR-5828
22.441,24

*transaksi yang disengketakan

Pembayaran menggunakan mata uang AUD, dengan penjelasan dari Pemohon untuk transaksi a quo PO #202401012 sebesar AUD14.763,24, merupakan pembayaran untuk invoice a quo no SA142017;

Pembayaran sebesar Rp227.919.357,80 terkonfirmasi pada pencatatan dalam pembukuan BNI Account Statement tanggal 10 Desember 2024;

- dengan demikian pembayaran nilai transaksi a quo dilakukan dalam dua kali pembayaran sebesar AUD1.600,82 dan AUD14.763,24

total sebesar AUD16,364.06 sesuai nilai yang tercantum pada PIB dan invoice a quo;

bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti dukung dokumen terkait invoice dari transaksi yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan transaksi yang disengketakan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan/ uji silang;

6.6. bahwa untuk freight, terdapat transaction notification no

20241219114310485141 dari BNI tanggal 19 desember 2024 dengan penerima PT FEDEX EXPRESS INTERNATIONAL, sebesar Rp66,120,485.00. Keterangan Pembayaran: PR - 5774, PR - 5834, PR

- 5838, PR - 5839, PR - 5857, PR – 5860. Pemohon memerinci pembayaran freight tersebut sbb:

No SOnominal RpInvoice NoPayment Request
202206049(partial), 20230803028.777.931,00Pembayaran Invoice Freight PO #202206049(partial), 202308030 // Fedex // Inv no. 870984611PR-5774
202401012, 202310033 *16.963.769,00# IPembayaran Invoice Freight POR-5834
202401012, 202310033 // Fedex //
nvoice No. 871026305
202404018, 2024060072.960.801,00Pembayaran Invoice Freight PO #202404018, 202406007 // Fedex // Invoice No. 871026306PR-5838
202404018, 2024060075.000.742,00Pembayaran Invoice Duty Tax + Storage PO #202404018, 202406007 // Fedex // InvoiceNo. 871015992PR-5839
PRC/2199/VI/202410.188.004,00Pembayaran Invoice Duty Tax + Storage PO #PRC/2199/VI/2024 // Fedex // Inv No. 871068792PR-5857
2023120662.229.238,00Pembayaran Invoice Duty Tax + Storage PO #202312066 // Fedex // Inv No. 871087333PR-5860
66.120.485,00

*transaksi yang disengketakan

Berdasarkan rincian pembayaran freight yang dijelaskan Pemohon tersebut, diketahui freight untuk barang a quo adalah Rp16.963.769,00. Berbeda jauh dengan Nilai freight yang tercantum pada PIB sebesar AUD242,40 dengan kurs tanggal 12 November 2024 sebesar Rp10.336,68 sebagaimana tercantum pada PIB, sehingga Nilai freight setara dengan Rp2.505.611,23;

bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti dukung dokumen terkait invoice dari freight a quo dan invoice freight lainnya yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan freight yang disengketakan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan/ uji silang;

6.7. bahwa untuk asuransi, Pemohon tidak menyampaikan dokumen

dukung nilai asuransi. Jika menggunakan formula sebagaimana diatur dalam PMK 144/ 2022, dan merujuk pemberitahuan dalam PIB, dengan FCA AUD16,364.06, Freight AUD242,40, maka nilai asuransi adalah 0,5% x (AUD16,364.06 + AUD242,40), yaitu AUD83,03. Namun, Pemohon memberitahukan asuransi dalam PIB sebesar AUD75,03

6.8. bahwa Pemohon menyampaikan PIB nomor 681625 tanggal 30 mei

2024 dengan Penjual: Crane Australia Pty. Ltd untuk barang 100MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM, HS 8481.90.90; 8 piece, FOB: GBP2546,96, asuransi LN; GBP13,16, Freight GBP60,00, Nilai Pabean CIF AUD2.546,96 dengan kurs Rp20.341,34 sehingga dalam rupiah Rp51.808.579,33;

Pengadilan Pajak tidak dapat menggunakan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 681625 tanggal 30 mei 2024 tersebut, mengingat barang tersebut tidak identic dan tidak serupa (mempunyai ukuran yang berbeda);

7. Menimbang, bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean atas barang a quo pos 1: 150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM sebesar CIF AUD6,742.193, (Total Nilai Pabean: FCAAUD16,364.06, asuransi (LN): AUD75,03, Freight AUD242,40, total CIF AUD16,681.49), sedangkan Terbanding menetapkan nilai CIF AUD12,034.80 dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) berdasarkan PIB pembanding No. 899614 tanggal 21 november 2024 dengan AWB tanggal 11 november 2024 dengan uraian barang berbeda: DIAPHRAGM VALVE WITH POSITIONER FOR HEATER STEAM 10K-25 F-F:160MM MFG NO.: 131-SK-30-2;

8. Menimbang, bahwa Pasal 2 PMK 144/2022 menetapkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi, sepanjang memenuhi syarat tertentu. Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual.

9. Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar” tersebut, Pemohon Banding pada prinsipnya wajib menyampaikan dokumen pendukung yang lazim dalam transaksi jual beli internasional, antara lain Commercial invoice, Purchase order atau sales contract, bukti pembayaran berupa payment slip, swift transfer, atau bank advice yang menunjukkan bahwa pembayaran atas invoice yang diajukan benar telah dilakukan, bukti biaya freight dan insurance beserta bukti pembayarannya, dan Pembukuan perusahaan (ledger persediaan / jurnal pembelian);

10. Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Pajak memeriksa seluruh dokumen yang diajukan Pemohon Banding dalam proses banding:

a. bahwa Pemohon telah menyampaikan dokumen kontraktual berupa Purchase Order, Order Acknowledgement, dan Commercial Invoice dengan total nilai FCA AUD16,364.06 yang konsisten dengan invoice SA142017 dan SA141657, serta bukti pembayaran kepada Crane Australia P/L masing-masing sebesar AUD14.763,24 dan AUD1.600,82 yang totalnya AUD16,364.06, yang selaras dengan nilai invoice a quo;

b. bahwa pembayaran kepada supplier memang dilakukan dalam dua kali transfer yang mencakup beberapa PR sekaligus, namun Pemohon telah merinci alokasi pembayaran per PR dan menghubungkannya dengan invoice yang disengketakan; sehingga secara substansi terdapat korelasi antara invoice dan pembayaran;

c. bahwa terhadap unsur freight, terdapat perbedaan signifikan antara freight yang diberitahukan dalam PIB sebesar AUD242,40 (±Rp2,5 juta) dengan pembayaran freight kepada FedEx sebesar Rp16.963.769,00 untuk PO yang mencakup barang a quo; namun freight tersebut dibayar secara gabungan dengan beberapa PO lain, dan Pemohon tidak menyampaikan

invoice freight khusus untuk barang a quo yang memungkinkan uji silang proporsional secara akurat;

d. bahwa terhadap asuransi, Pemohon tidak menyampaikan polis atau invoice asuransi; dan nilai asuransi yang diberitahukan sebesar AUD75,03 tidak sepenuhnya sesuai dengan formula 0,5% sebagaimana diatur dalam PMK 144/2022;

11. Menimbang, bahwa Terbanding menolak nilai transaksi dan menggunakan metode pengulangan (Fallback)

a. dengan mendasarkan pada PIB pembanding yang memuat barang berbeda, yaitu diaphragm valve lengkap dengan positioner, sedangkan barang a quo adalah diaphragm (spare part), sehingga secara karakteristik fisik, fungsi, dan komponen, barang tersebut tidak identik maupun serupa dalam arti Pasal 1 angka 11 dan 12 PMK 144/2022;

b. bahwa penggunaan PIB pembanding atas barang yang berbeda spesifikasi, berbeda konfigurasi (valve lengkap vs spare diaphragm), serta berbeda komposisi teknis, tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability) sebagaimana disyaratkan dalam metode nilai transaksi barang identik atau serupa;

12. Menimbang, bahwa meskipun terdapat kelemahan dalam pembuktian freight dan asuransi, kekurangan tersebut tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan nilai transaksi barang pokok yang telah dibuktikan melalui invoice dan pembayaran riil kepada supplier;

13. Menimbang, Asas Keadilan Substantif, bahwa Negara berhak memungut bea masuk secara benar, namun tidak dibenarkan memperluas kewenangan dengan menggunakan pembanding yang tidak relevan sehingga membebani importir secara tidak proporsional;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
ITARIF
Pos 1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DI APHRAGM8481.90.90, BM 0% PPN 11%, PPh psl 22 2,5%8481.80.99, BM 5% PPN 11%, PPh psl 22 2,5%8481.90.90, BM 0% PPN 11%, PPh psl 22 2,5%
Pos 2200MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGM
IINILAI PABEAN
Pos 1150MM TYPE A PB PTFE/IIR DIAPHRAGMCIF AUD6,742.193 Total CIF AUD16,681.49CIF AUD12,034.80 Total CIF AUD21,974.11CIF AUD6,742.193 Total CIF AUD16,681.49

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8481.90.90 dengan pembebanan BM sebesar 0%, dan nilai pabean untuk barang pada pos 1 sebesar CIF AUD6,742.193 dan total CIF untuk keseluruhan barang sebesar CIF AUD16,681.49 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil ;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024 atas nama PT CIPTA SOLUSI ANDALAN, NPWP 85.070.962.7-061000, beralamat di Rukan Sentra Pemuda Kav.17 Jl. Pemuda No.61 Rt.009 Rw.003 Rawamangun;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 885440 tanggal 12 November 2024 (pos 1 dan 2) pada pos tarif 8481.90.90 dengan pembebanan BM sebesar 0%, dan nilai pabean untuk barang pada pos 1 sebesar CIF AUD6,742.193 dan total CIF untuk keseluruhan barang sebesar CIF AUD16,681.49.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.