P U T U S A N
Nomor PUT-003800.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00633/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615755/KPU.3/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003800.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIPTA SOLUSI ANDALAN, NPWP 85.070.962.7-061000, beralamat di Rukan Sentra Pemuda Kav.17 Jl.Pemuda No.61 Rt.009 Rw.003 Rawamangun, dalam hal ini diwakili oleh Rofino Lumban Tobing jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christine Flaurins Sianipar
Jabatan: Procurement Manager,
Surat Kuasa : PRC/2854/IX/2025 tanggal 11 September 2025;
2. Nama: Pipit Noviani
Jabatan: Procurement Staff,
Surat Kuasa : PRC/2855/IX/2025 tanggal 11 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Robby Irfan,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,