P U T U S A N
Nomor PUT-003802.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 517/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003802.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AICHI FORGING INDONESIA, 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1 KM. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota ADM. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Toshiji Kawai jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-517/AFI/ IV/2025 tanggal 24 April 2025;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1256/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP-517/AFI/ IV/2025 tanggal 24 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,