Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-003820.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

CV Sinar Pagi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003820.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003820.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SINAR PAGI, NPWP 82.500.095.3-426.000, beralamat di Jl. Karanggetas, No. 36, RT 02 RW 03, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kevin Chandra Irwanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Alvin Pranata Nanang

Izin Kuasa Hukum: KEP-132/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

3. Nama: Yohanes Kevin Yustian

Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

4. Nama: Hariyasin

Izin Kuasa Hukum: KEP-086/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

5. Nama: Andinna Alvionita

Izin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-647/PJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 722/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025 Juncto PEN-071/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SK-B- CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90113 /SUB/WPJ.22/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 001/CV.SP/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NO. RATAN —_ — ———

1 (Penghasilan Brute atas Ferenaras Usana/Bruco MASA PLN TAR Ls Indah Ia

2 Marga Pexor Penjuelan 18083.490.052 DESA tap be Pee Sa

3 penghasilan Bruto atau Laba Bruty (2 2) : | 949.614.088 3.411.583.6077 949,614,088

4 (Pengurang Penyhasilan Bruto atau Baya Usaha 812.155.600 771,929.300 812.155.600

3 [Penghas.lan neto dalam negeri (3-4) | 137.458.488 2.329.654.377 137.458.488

6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: !

a, Penqnasilan dari lua: usara . NAN Snap | J

9. Peschas lan asa, 9esetgan benas - : al

lc. Penghasilan sehub.r car cangan poser jaar Li . :

d. Lain-lain 2 - :

o Jumlah (gd be cme 3 menga :

trasilitas penaramas rence SS ce Deng sangan per esee" oat | bi | :

8 Ipanyesuaian kisal

a. Penyesuaian Tiska Fest a | :

>. Peryesuaan Fska" Negeri | : Ka :

Cc. Jumlan(a :) - . :

9 (penghasilan neto luar rages S : i

10 Jiumlah senghasilar neta (5 - &e 71 8049) 137.458.488 Lanka Dean

11 Wakat/sumbargan keagamaan yang bersifat wajib 0 . :

12 (Kompensasi Kerugian 0 i :

13 IPanghasilan Tidak Kera Parak (PTKP) 0 G )

14 (penghasilan kena pajak (10 11 10 - 13) 137.458.000 2.571.603.030 137.458.000

15 |PPh Terutana (tar'f x 15) 30.031.375 571.760. /50 30.031.375

‘6 (pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 0

17. Kamlah FPh Terutang (15 + 15) 30.031.375 571.260.150 30.031.375

16 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemer titah 0 0 0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

bl, Pfh Pasal 21 0 0 9

b,?. PPh Pasal 22 0 0 Uu)

b.3. PPh Pasal 23 ie} 9 9

b.4. PP: Pasal 24 0 9 2

b.5. Lain-lain 0) a 0

" 56. Janta (bot + 5 53 Ab 0 2 3

Lo. SFr Rasa ©. vu :

1.2, PPh Pasal 25 23.312.010 22, 000.000 23.310.009

c.3. PPh Pasal 25 6.721.271 6.773.522 6.721.2/1

CA. STP (pokek kurang bayar) 0 2 i)

co. Lap fain 0 0 9

CE. Jumlah al 462+ 034644 6,5) 30.031.271 28.773.572 30.031.271

Diperhitungkan :

d.l. S<PPKP a 9 0

e. Jumah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c.7- d1) 30.031.271 28.772.522 30.031.271

19 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) 104 542.487.203 104

20 (Sanksi Admmistratit :

ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP 236.958.399 i)

b. Bunga Pasal 12 (3) huruf a KUP 0 0

c. Kenaikan Pasa 17C (5) KLP Q 0

d, Kenaikan Pasal 1/1) (5) KU? 0 0

e. Jumiah sanksi adininistrasi {a + b + ¢ + d) 236.958.390 0

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp.0,00

Jumlah sanksi administrasiRp.0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto2.571.603.00002.571.603.000
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak2.571.603.00002.571.603.000
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang571.260.7500571.260.750
5Kredit Pajak28.773.522028.773.522
6PPh Kurang/ (Lebih) Bayar542.487.2280542.487.228
7Sanksi Administrasi236.958.3900236.958.390
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar779.445.6180779.445.618

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SK-B- CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SK-B- CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaPemohonBandingmengajukanbandingterhadapKEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan atas SKPN Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak; bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterima pada tanggal 14 Maret 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. SINAR PAGI Nomor 10 Tanggal 5 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Suhartono Hakim Djajadiputra, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Cirebon;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp. 542.487.228,-

Jumlah sanksi administrasiRp. 236.958.390,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 779.445.618,-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 015/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp.0,-

Jumlah sanksi administrasiRp.0,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.0,-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp. 542.487.228,-

Jumlah sanksi administrasiRp. 236.958.390,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 779.445.618,-

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. Peredaran Usaha :

Menurut Terbanding :

Jumlah Koreksi sebesar Rp 2.272.639.589,-

Dasar Koreksi :

Dalam menghitung peredaran usaha terbanding melakukan beberapa pengujian. terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan pengujian arus kas dan piutang usaha.

Menurut Pemohon Banding :

Data penjualan yang telah pemohon banding serahkan kepada terbanding telah sesuai dengan data yang dilaporkan pada SPT tahunan badan tahun pajak 2019. Karena jumlah koreksi tersebut hanya asumsi dari terbanding dan tidak jelas dari mana perhitungannya, sehingga pemohon banding tidak menyetujui koreksi tersebut.

2. Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding :

Jumlah Koreksi sebesar Rp. (110.670.000,-)

Dasar Koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian pembukuan, pencatatan, dan dokumen pendukung terdapat koreksi sebesar Rp 110.670.000,- atas harga pokok penjualan.

Menurut Pemohon Banding :

Karena tidak ada penjelasan dari terbanding terkait faktur pajak masukan atas pembelian yang belum dilaporkan oleh pemohon banding dan tidak jelas asal perhitungan koreksi tersebut sehingga pemohon banding tidak menyetujui.

3. Biaya Usaha Lainnya

Menurut Terbanding :

Jumlah Koreksi sebesar Rp. 40.226.300,-

Dasar Koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen pemohon banding, biaya tersebut tidak didukung oleh bukti kompeten.

Menurut Pemohon Banding :

Gaji:Rp. 745.224.800,-

Rekening Listrik:Rp. 18.125.200,-

Rekening Telpon/Pulsa:Rp9.524.300,-

ATK:Rp 12.576.800,-

Transportasi:Rp 11.254.500,-

Penyusutan:Rp 15.450.000,-

Total Biaya Usaha Lainnya:Rp. 812.155.600,-

Koreksi dari terbanding sebesar Rp.40.226.300,- merupakan biaya atas:

Rekening Listrik:Rp. 18.125.200,-

Rekening Telpon/Pulsa:Rp9.524.300,-

ATK:Rp 12.576.800,-

Semua biaya tersebut adalah benar adanya dan ada dokumen pendukung pembayaran atas beban usaha tersebut. Oleh karena itu, pemohon banding tidak menyetujui.

4. Penghasilan Dari Luar Usaha

Menurut Terbanding :

Jumlah Koreksi sebesar Rp. 231.948.958,-

Dasar Koreksi :

Berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan bunga pinjaman yang diperoleh CV Sinar Pagi atas piutangnya pada CV Cahaya Laut Abadi dengan tingkat suku bunga 10,25%, sehingga koreksi penghasilan bunga sebesar Rp 231.948.958,-

Menurut Pemohon Banding :

Selama periode pemberian pinjaman kepada CV Cahaya Laut Abadi, pemohon banding tidak pernah menerima penghasilan berupa bunga pinjaman. Hal ini sesuai dengan surat pengakuan utang piutang yang telah dilegalisasi oleh notaris yang telah kami serahkan kepada tim pemeriksa. Berdasarkan data mutasi rekening bank tahun 2019 juga menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana dari CV.Cahaya Laut Abadi sebagai bentuk pembayaran bunga pinjaman. Oleh karena itu, pemohon banding tidak menyetujui.

5. Kredit Pajak

Menurut Terbanding :

Jumlah Koreksi sebesar Rp. 1.257.749,-

Dasar Koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat kredit PPh badan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

Menurut Pemohon Banding :

Karena tidak diketahui koreksi untuk kredit pajak oleh terbanding, maka pemohon banding tidak setuju dan tidak bisa memberikan tanggapan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pemohon Banding ”Tidak Setuju” atas koreksi objek pajak PPh Badan sesuai penjelasan diatas. Sehingga seharusnya PPh pajak yang terutang Pemohon Banding sebesar Rp0,00 (Nihil).

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 14 Maret 2025.

4. Memerintahkan Terbanding untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90113 /SUB/WPJ.22/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohosssn Banding Nomor 01/SK-B- CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14-03-2025 yang diterima tanggal 08-05-2025;Ya
Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14-03-2025;Ya
Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Tidak Tidak Tidak
Penandatanganan surat banding:
-S Burearkt/sekdpu/dkuekpauntu dsia Inn*d)o nyeasniag diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan -b aMnedlainmg.p**ir)k an bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak Ya Tidak

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat

banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu Nomor LAP- 146/RIKSIS/KPP.2206/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Aa aa

ofr et eee MN

mite TE an ng (PJ

peor ang. Iran = | nan Den

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang diterima KPP Pratama Cirebon Satu tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05003925/BPS/KPP.220603/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula IDRDitambah/ (Dikurangi) IDRMenjadi IDR
a. Penghasilan Netto2.571.603.00002.571.603.000
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.571.603.00002.571.603.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang571.260.7500571.260.750
e. Kredit Pajak28.773.522028.773.522
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar542.487.2280542.487.228
g. Sanksi Administrasi236.958.3900236.958.390
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar779.445.6180779.445.618

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

Pokok Sengketa

A. Koreksi

Ilenurut SPT Menurut Surat Menurut Surat Menurut Surat Menurut Surat

iRp USD) Ketetapan Pajak Kebera:an Keputusan Keberatan Banding

Rp USB: Re USD: (Rp USD: ‘Rp. JSC

1. Menurut pemohon banding

a. Peredaran Usaha : Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan data penjualan telah diserahkan ke Pemeriksa dan telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan;

b. HPP : Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan tidak ada penjelasan terkait pembelian yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

c. PengurangPenghasilanBruto : KoreksiPemeriksasebesar Rp40.226.300,00 merupakan biaya listrik, telepon/pulsa, dan ATK yang mana semua benar adanya dan ada dokumen pendukungnya;

d. Penghasilan Luar Usaha (Bunga Pinjaman) : Bahwa selama periode pemberian pinjaman kepada CV. Cahaya Laut Abadi, Wajib Pajak tidak pernah menerima penghasilan berupa bunga pinjaman. Hal ini sesuai dengan surat pengakuan hutang yang dileges Notaris, dan berdasar data mutasi rekening tidak ada aliran dana dari CV. Cahaya Laut Abadi sebagai bentuk pembayaran bunga;

e. Kredit Pajak : Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi karena tidak mengetahui angka kredit pajak yang dikoreksi;

2. Menurut terbanding

a. Peredaran Usaha : Berdasarkan uji rekap penerimaan uang pada rekening koran bank BCA no.1342228890 terdapat selisih Rp2.272.639.589,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan

yang berlaku atas koreksi Pemeriksa telah sesuai dan dokumen yang digunakan adalah valid karena bersumber dari dokumen rekening koran milik Wajib Pajak sendiri dan Wajib Pajak tidak dapat memberi penjelasan maupun dokumen sumber terkait selisih tersebut, maka Peneliti berpendapat untuk mempertahankan seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.272.639.589,00;

b. HPP : Bahwa Peneliti melakukan tarikan data pajak masukan selama tahun 2019 sebanyak 645 raws data, dimana diketahui terdapat selisih PKPM sebesar Rp110.670.000,00. Peneliti melakukan penelusuran terkait selisih melaLui menu detil FP dan pelaporan SPT SIDJP, dan diketahui terdapat 1 (satu) faktur pajak masukan no.010003192800447 untuk masa pajak April 2019 yang belum dilaporkan dalam laporan SPT PPN Wajib Pajak;

c. Pengurang Penghasilan Bruto : Bahwa Pemeriksa mengkoreksi Biaya Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 karena Wajib Pajak tidak memberi bukti transaksi untuk dilakukan pengujian. Bahwa Peneliti telah meminta Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan, dokumen sumber adanya biaya tersebut serta keterangan apakah biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak ada memberikan;

d. Penghasilan Luar Usaha (Bunga Pinjaman) : Bahwa berdasarkan prinsip kelaziman usaha atas hubungan istimewa (SE-50/2013 jo. PP-94/2010) sewajarnya pinjaman yang diberikan kepada CV. Cahaya Laut Abadi dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar mengingat adanya hubungan afiliasi diantara kedua perusahaan. Bahwa penentuan suku bunga Pemeriksa sebesar 10,25% per tahun telah wajar dan tepat dengan merujuk surat pemberitahuan kredit (pinjaman) Wajib Pajak BCA kepada Wajib Pajak untuk tahun 2019 dan masih dalam rentang wajar yakni masih dalam ambang batas kuartil atas (11,27%) dan kuartil bawah (9,83%);

e. Kredit Pajak : Bahwa sesuai data MPN-DJP, tercatat nilai kredit pajak sebesar Rp28.773.522,00 berbeda dari yang dinyatakan Wajib Pajak Rp30.031.271,00 dalam laporan SPT Tahunan sehingga terdapat selisih Rp1.257.749,00. Namun

berhubung Wajib Pajak tidak ada memberikan dokumen yang membuktikan atas slisih tersebut telah dibayarkan seperti bukti bayar pajak dan/atau bukti pemindahbukuan (pbk), maka Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp1.257.749,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 01/SK-B-CVSP/2025 tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 82.500.095.3-426.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/CV.SP/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor : S-90113/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 16 Juni 2025 diterima tanggal 20 Juni 2025 sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

I. Ketentuan Formal:

1. ….

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaiman diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomo 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terakit bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

Menurut Pemohon Banding :

Bahwa Kevin Chandra Irwanto selaku Direktur dari CV. Sinar Pagi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pada saat penandatangan Surat Permohonan Banding masih berada di Cirebon dibuktikan dengan foto Paspor sbb :

La TN MERUDLIK INDONGSIN

Loa , SPO LI OF INDONESIA

Tu P IDN M89523

° RAMA LENGKAP fo WAK

KEVIN CHANDRA IRWANTO

INDONESIA

ae. UM CIREBON

1 MEN 2 os: 07 NOV 2033

Regs sg AASSACTOSSDXPN” CIREBON

pe LONIRWANTOCEKEVINCEHANDRA CC

19 425987<B1DN90091 S2AS31 1075327404105 0008

Menurut Terbanding

Berdasarkan SUB atas Pengajuan Banding Nomor S-90113/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 16 Juni 2025 pada:

III. Analisis Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

a. Peredaran Usaha : Berdasarkan uji rekap penerimaan uang pada rekening koran bank BCA no.1342228890 terdapat selisih Rp2.272.639.589,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku atas koreksi Pemeriksa telah sesuai dan dokumen yang digunakan adalah valid karena bersumber dari dokumen rekening koran milik Wajib Pajak sendiri dan Wajib Pajak tidak dapat memberi penjelasan maupun dokumen sumber terkait selisih tersebut, maka Peneliti berpendapat untuk mempertahankan seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.272.639.589,00.

b. HPP : Bahwa Peneliti melakukan tarikan data pajak masukan selama tahun 2019 sebanyak 645 raws data, dimana diketahui terdapat selisih PKPM sebesar Rp110.670.000,00. Peneliti melakukan penelusuran terkait selisih melaLui menu detil FP dan pelaporan SPT SIDJP, dan diketahui terdapat 1 (satu) faktur pajak masukan Nomor 010003192800447 untuk masa pajak April 2019 yang belum dilaporkan dalam laporan SPT PPN Wajib Pajak.

c. Pengurang Penghasilan Bruto : Bahwa Pemeriksa mengkoreksi Biaya Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 karena Wajib Pajak tidak memberi bukti transaksi untuk dilakukan pengujian. Bahwa Peneliti telah meminta Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan, dokumen sumber adanya biaya tersebut serta keterangan apakah biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak ada memberikan.

d. Penghasilan Luar Usaha (Bunga Pinjaman) : Bahwa berdasarkan prinsip kelaziman usaha atas hubungan istimewa (SE-50/2013 jo. PP-94/2010) sewajarnya pinjaman yang diberikan kepada CV. Cahaya Laut Abadi dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar mengingat adanya

hubungan afiliasi diantara kedua perusahaan. Bahwa penentuan suku bunga Pemeriksa sebesar 10,25% per tahun telah wajar dan tepat dengan merujuk surat pemberitahuan kredit (pinjaman) Wajib Pajak BCA kepada Wajib Pajak untuk tahun 2019 dan masih dalam rentang wajar yakni masih dalam ambang batas kuartil atas (11,27%) dan kuartil bawah (9,83%).

e. Kredit Pajak : Bahwa sesuai data MPN-DJP, tercatat nilai kredit pajak sebesar Rp28.773.522,00 berbeda dari yang dinyatakan Wajib Pajak Rp30.031.271,00 dalam laporan SPT Tahunan sehingga terdapat selisih Rp1.257.749,00 Namun berhubung Wajib Pajak tidak ada memberikan dokumen yang membuktikan atas selisih tersebut telah dibayarkan seperti bukti bayar pajak dan/atau bukti pemindahbukuan (pbk), maka Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp1.257.749,00.

Menurut Pemohon Banding :

a. Peredaran Usaha

- Bahwa apabila peredaran usaha dilakukan koreksi oleh Terbanding maka seharusnya Harga Pokok Penjualan (HPP) juga diperhitungkan. Hal ini dikarenakan barang atau produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi. Dalam sengketa ini juga tidak ada selisih peredaran usaha antara pelaporan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN.

AkunSemula (Rp)Tambahan (Rp)Menjadi (Rp)
Penjualan19.033.104.1402.279.667.50021.312.771.640
Persediaan Awal307.455.649307.455.649
Pembelian18.474.390.0522.043.992.50020.518.382.552
Persediaan Akhir(698.355.649)(698.355.649)
HPP18.083.490.05220.127.482.552
Laba Bruto949.614.0881.185.289.088
Beban Usaha812.155.600812.155.600
Laba Usaha137.458.488373.133.488

- Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan data terkait penjualan dan pembelian yang relevan dengan selisih yang dimaksud. Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan dalam permohonan keberatan PPh Badan oleh Terbanding (d.h. Kantor wilayah DJP Jawa Barat II).

b. Harga Pokok Penjualan (HPP)

- Faktur pajak masukan masa pajak April 2019 yang dianggap belum dilaporkan, pada dasarnya telah termasuk dalam data pembelian yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

- Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan data pembelian yang relevan untuk menjelaskan selisih peredaran usaha sebagaimana diteliti oleh Terbanding (d.h. Pemeriksa). Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan dalam permohonan keberatan PPh Badan oleh Terbanding (d.h. Kantor wilayah DJP Jawa Barat II).

AkunSemula (Rp)Tambahan (Rp)Menjadi (Rp)
Persediaan Awal307.455.649307.455.649
Pembelian18.474.390.0522.043.992.50020.518.382.552
Persediaan Akhir(698.355.649)(698.355.649)
HPP18.083.490.05220.127.482.552

c. Pengurang Penghasilan Bruto

Gaji:Rp. 745.224.800,-

Rekening Listrik:Rp. 18.125.200,-

Rekening Telpon/Pulsa:Rp9.524.300,-

ATK:Rp 12.576.800,-

Transportasi:Rp 11.254.500,-

Penyusutan:Rp 15.450.000,-

Total Biaya Usaha Lainnya:Rp. 812.155.600,-

Koreksi dari terbanding sebesar Rp40.226.300,00 merupakan biaya atas: Rekening Listrik:Rp. 18.125.200,-

Rekening Telpon/Pulsa:Rp. 9.524.300,-

ATK:Rp. 12.576.800,-

Semua biaya tersebut adalah benar adanya dan ada dokumen pendukung pembayaran atas beban usaha tersebut. Oleh karena itu, pemohon banding tidak menyetujui

d. Penghasilan Dari Luar Usaha

Selama periode pemberian pinjaman kepada CV Cahaya Laut Abadi, pemohon banding tidak pernah menerima penghasilan berupa bunga pinjaman, untuk membuktikan kebenaran atas transaksi tersebut pemohon banding membuat:

Surat Pengakuan Utang Piutang

Nomor 001/SPUP/CLA-SP/2023

Tanggal 27-12-2023

dibuat oleh notaris (Suhartono Hakim Djajadiputra)

Selain itu surat pengakuan utang piutang, juga berdasarkan data mutasi rekening bank BCA 134-222-8890 tahun 2019 juga menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana dari CV.Cahaya Laut Abadi sebagai bentuk pembayaran bunga pinjaman.

e. Kredit Pajak

Pemohon Banding mengakui adanya selisih atas pengkreditan pajak yang tidak sesuai dengan laporan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019. Selisih tersebut terjadi karena adanya:

kekeliruan dalam pembuatan kode billing

masa pajak Januari 2019,

Untuk Pembayaran sebesar Rp.1.310.000,00

menggunakan kode akun pajak PPh Final UMKM (411128–420)

Seharusnya

kode akun PPh Pasal 29 (411126.200).

Usul

bahwa berdasarkan alasan - alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Banding pemohon banding seluruhnya.

2. Membatalkan Surat Nomor S-90113/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/KSI/XI/2023 tanggal 6

November 2023 atas nama Indra Sahputra, S.E.;

Bukti P-2. Akta Perubahan Anggaran Dasar;

Bukti P-3. NPWP;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara PPh;

Bukti P-5. KTP dan NPWP Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-7. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Hariyasin;

Bukti P-8. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Alvin Pranata Nanang; Bukti P-9. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Andinna Alvionita; Bukti P-10. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-11. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Vonny Kristanti;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Pakta Integritas Alvin Pranata Nanang;

Bukti P-14. Pakta Integritas Vonny;

Bukti P-15. Matriks Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019; Bukti P-16. SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-5;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kevin Yustian;

Bukti P-18. Mapping Sengketa PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-19. Mapping Sengketa PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-20. Pakta Integritas Andinna;

Bukti P-21. Pakta Integritas Hariyasin;

Bukti P-22. Mapping Sengketa PPh Badan Tahun 2019 (Final);

Bukti P-23. Surat Pemohon Banding Nomor 01/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-24. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang;

Bukti P-25. Surat Pengakuan Hutang Piutang;

Bukti P-26. Bukti Pembayaran PPh 25 Tahun 2019;

Bukti P-27. Surat Pemohon Banding Nomor 03/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-28. Rekap Pembayaran Tagihan Listrik;

Bukti P-29. Surat Pemohon Banding Nomor 04/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-30. Rekening Koran;

Bukti P-31. Nota Penjualan;

Bukti P-32. Surat Pemohon Banding Nomor 05/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-33. Surat Pemohon Banding Nomor 06/CV.SP/2026 tentang Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.SoftcopyLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00132/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.KKP;

Bukti T-5.Matriks Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019; Bukti T-6.Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding; Bukti T-7.File Excel Lampiran Pajak Masukan;

Bukti T-8.Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding; Bukti T-9.File Excel Rekap Uang Masuk;

Bukti T-10. Rekening Koran;

Bukti T-11. Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding; Bukti T-12. Pendapat Akhir Terbanding Sengketa Nomor 003820.15/2025/PP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/SK-B-CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto19.033.104.14021.305.743.7292.272.639.589
2Harga Pokok Penjualan18.083.490.05218.194.160.052110.670.000
3Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha812.155.600771.929.30040.226.300
4Penghasilan dari Luar Usaha-231.948.958231.948.958
5Kredit Pajak30.031.27128.773.5221.257.749

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai KEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan dasar koreksi:

a. Peredaran Usaha:

bahwa berdasarkan uji rekap penerimaan uang pada rekening koran bank BCA Nomor 1342228890 terdapat selisih Rp2.272.639.589,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku atas koreksi Pemeriksa telah sesuai dan dokumen yang digunakan adalah valid karena bersumber dari dokumen rekening koran milik Wajib Pajak sendiri dan Wajib Pajak tidak dapat memberi penjelasan maupun dokumen sumber terkait selisih tersebut, maka Peneliti berpendapat untuk mempertahankan seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.272.639.589,00;

b. Harga Pokok Penjualan:

bahwa Peneliti melakukan tarikan data pajak masukan selama tahun 2019 sebanyak 645 raws data, dimana diketahui terdapat selisih PKPM sebesar Rp110.670.000,00. Peneliti melakukan penelusuran terkait selisih melalui menu detil FP dan pelaporan SPT SIDJP, dan diketahui terdapat 1 (satu) faktur pajak masukan Nomor 010003192800447 untuk masa pajak April 2019 yang belum dilaporkan dalam laporan SPT PPN Wajib Pajak;

c. Biaya Usaha:

Bahwa Pemeriksa mengkoreksi Biaya Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 karena Wajib Pajak 3.6tidak memberi bukti transaksi untuk dilakukan pengujian. Bahwa Peneliti telah meminta Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan, dokumen sumber adanya biaya tersebut serta keterangan apakah biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, namun sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak ada memberikan;

d. Penghasilan Luar Usaha (Bunga Pinjaman) :

bahwa berdasarkan prinsip kelaziman usaha atas hubungan istimewa (SE-50/2013 jo. PP-94/2010) sewajarnya pinjaman yang diberikan kepada CV. Cahaya Laut

Abadi dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar mengingat adanya hubungan afiliasi diantara kedua perusahaan. Bahwa penentuan suku bunga Pemeriksa sebesar 10,25% per tahun telah wajar dan tepat dengan merujuk surat pemberitahuan kredit (pinjaman) Wajib Pajak BCA kepada Wajib Pajak untuk tahun 2019 dan masih dalam rentang wajar yakni masih dalam ambang batas kuartil atas (11,27%) dan kuartil bawah (9,83%);

e. Kredit Pajak:

Bahwa sesuai data MPN-DJP, tercatat nilai kredit pajak sebesar Rp28.773.522,00 berbeda dari yang dinyatakan Wajib Pajak Rp30.031.271,00 dalam laporan SPT Tahunan sehingga terdapat selisih Rp1.257.749,00. Namun berhubung Wajib Pajak tidak ada memberikan dokumen yang membuktikan atas slisih tersebut telah dibayarkan seperti bukti bayar pajak dan/atau bukti pemindahbukuan (pbk), maka Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp1.257.749,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Peredaran Usaha :

Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan data penjualan telah diserahkan ke Pemeriksa dan telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan;

b. Harga Pokok Penjualan :

Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan tidak ada penjelasan terkait pembelian yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

c. Biaya Usaha :

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp40.226.300,00 merupakan biaya listrik, telepon/pulsa, dan ATK yang mana semua benar adanya dan ada dokumen pendukungnya;

d. Penghasilan Luar Usaha (Bunga Pinjaman) :

bahwa selama periode pemberian pinjaman kepada CV. Cahaya Laut Abadi, Wajib Pajak tidak pernah menerima penghasilan berupa bunga pinjaman. Hal ini sesuai dengan surat pengakuan hutang yang dileges Notaris, dan berdasar data mutasi

rekening tidak ada aliran dana dari CV. Cahaya Laut Abadi sebagai bentuk pembayaran bunga;

e. Kredit Pajak :

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi karena tidak mengetahui angka kredit pajak yang dikoreksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Usaha Lainnya, Penghasilan Luar Usaha berupa bunga pinjaman, dan Kredit Pajak untuk Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menjelaskan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00 dilakukan berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang usaha melalui rekening koran milik Pemohon Banding, khususnya rekening BCA Nomor 1342228890, dengan menelusuri seluruh penerimaan yang berasal dari setoran tunai, transfer LLG Mandiri, dan transfer e-banking, serta mengecualikan transaksi yang tidak berkaitan dengan penjualan seperti pengembalian pinjaman dan pembayaran bunga. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat penerimaan yang berasal dari kegiatan usaha namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2019.

bahwa menurut Terbanding, hasil pengujian menunjukkan Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang sebenarnya sebesar Rp21.305.743.729,00 sedangkan yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp19.033.104.140,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.272.639.589,00 yang dikoreksi sebagai tambahan Peredaran Usaha. Terbanding menegaskan bahwa transaksi usaha Pemohon Banding dilakukan melalui sistem transfer perbankan sehingga seluruh penerimaan dapat ditelusuri dari rekening koran yang disampaikan selama pemeriksaan.

bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tanggal 4 November 2025 Pemohon Banding telah mengakui secara tegas bahwa setoran tunai sebesar Rp2.272.639.589,00 merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan. Menurut Terbanding, pengakuan tersebut menghilangkan seluruh dalil sebelumnya yang menyatakan belum dapat dipastikan asal transaksi dan waktu terjadinya selisih penerimaan tersebut, sehingga koreksi Peredaran Usaha telah terbukti secara faktual dan tidak lagi menjadi objek sengketa yang dapat diperdebatkan. bahwa terhadap permintaan Pemohon Banding agar koreksi Peredaran Usaha diikuti dengan penyesuaian Harga Pokok Penjualan karena adanya pembelian dari pemasok non-PKP yang belum dicatat, Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak pernah disampaikan pada tahap pemeriksaan maupun keberatan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan faktur pembelian, invoice, bukti pembayaran, maupun daftar pemasok non-PKP yang dapat membuktikan adanya pembelian dimaksud. Menurut Terbanding, bukti mutasi rekening berupa penarikan tunai dan transfer dana hanya menunjukkan adanya arus kas keluar dan tidak membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian barang yang dapat menambah Harga Pokok Penjualan.

bahwa Terbanding juga menolak argumentasi Pemohon Banding mengenai rendahnya margin laba kotor usaha yang hanya sekitar 5% berdasarkan metode sampling antara Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran. Menurut Terbanding, pendekatan sampling tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pembuktian secara menyeluruh karena tidak disertai rekonsiliasi kuantitas barang yang dibeli dan dijual serta tidak didukung pembukuan yang memadai untuk menghitung Harga Pokok Penjualan secara fiskal. Oleh karena itu Terbanding berkesimpulan tidak terdapat dasar hukum maupun dasar faktual untuk melakukan penambahan Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha tersebut.

bahwa terkait sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pengujian pembukuan, pencatatan, dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya pembelian barang yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan dengan menggunakan data Faktur Pajak Masukan yang tersedia pada sistem DJP

melalui aplikasi Persandingan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Dari hasil penarikan data sebanyak 645 baris transaksi Faktur Pajak Masukan Tahun Pajak 2019 ditemukan adanya pembelian sebesar Rp110.670.000,00 yang tidak tercermin dalam pembukuan maupun pelaporan Pemohon Banding.

bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut Pemohon Banding kembali berargumentasi bahwa terdapat pembelian dari vendor non-PKP yang belum dicatat sehingga HPP seharusnya ditambah. Namun Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena tidak didukung bukti transaksi yang memadai dan tidak terdapat dokumen yang dapat diverifikasi untuk membuktikan bahwa pembelian tersebut benar-benar terjadi. Oleh karena itu Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00 telah dilakukan berdasarkan data yang valid dan bukti yang cukup.

bahwa terhadap koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transaksi yang diperlukan untuk menguji kebenaran biaya tersebut. Menurut keterangan Pemohon Banding, biaya tersebut terdiri dari biaya listrik, telepon, dan alat tulis kantor yang digunakan dalam kegiatan usaha selama Tahun Pajak 2019.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar terjadi dan digunakan untuk kegiatan usaha, namun dokumen pendukungnya telah hilang sehingga tidak dapat disampaikan kepada Terbanding. Sebagai pengganti bukti transaksi, Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian serta rekap pembayaran tagihan listrik dari PT PLN ULP Cirebon.

bahwa Terbanding berpendapat rekap tagihan listrik yang disampaikan hanya menunjukkan adanya tagihan listrik dan tidak membuktikan identitas pelanggan, bukti pembayaran oleh Pemohon Banding, maupun keterkaitan penggunaan listrik tersebut dengan kegiatan usaha. Terbanding bahkan berpendapat bahwa salah satu sambungan listrik tersebut dapat saja merupakan meteran rumah tinggal milik pemilik usaha. Terbanding juga menegaskan bahwa surat kehilangan dari Kepolisian hanya membuktikan adanya kehilangan dokumen dan tidak membuktikan bahwa transaksi

yang dicatat benar-benar terjadi, telah dibayar, serta memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan. Terbanding menambahkan bahwa hingga akhir persidangan surat kehilangan yang dijanjikan juga belum disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa sengketa berikutnya berkaitan dengan koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00. Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada CV. Cahaya Laut Abadi sebesar Rp9.269.000.000,00 tanpa mengenakan bunga. Menurut Terbanding, transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak disertai kompensasi bunga yang lazim dalam transaksi independen.

bahwa berdasarkan hasil pengujian data kepemilikan dan hubungan antar pihak diketahui bahwa Pemohon Banding dan CV. Cahaya Laut Abadi berada dalam penguasaan yang sama. Kevin Chandra Irwanto merupakan Direktur dan pemegang saham Pemohon Banding serta tercatat sebagai karyawan pada perusahaan tersebut. Andreas Handy Wibawa merupakan Direktur dan pemegang saham CV. Cahaya Laut Abadi serta tercatat sebagai karyawan Pemohon Banding. Selain itu kedua perusahaan menjalankan kegiatan usaha pada lokasi yang sama sehingga menurut Terbanding hubungan istimewa telah terbukti ada secara langsung maupun tidak langsung. bahwa Terbanding mengacu pada ketentuan dalam SE-50/PJ/2013 mengenai transaksi pinjaman intra-group dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur syarat-syarat diperbolehkannya pinjaman tanpa bunga. Menurut Terbanding, kondisi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi karena penerima pinjaman tidak berada dalam kondisi kesulitan keuangan dan tidak terdapat alasan ekonomi yang memadai untuk pemberian pinjaman tanpa bunga. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut seharusnya menghasilkan penghasilan bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa dalam menentukan tingkat bunga wajar, Terbanding menggunakan tingkat suku bunga kredit Bank BCA sebesar 10,25% per tahun sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit kepada Pemohon Banding Tahun 2019. Tingkat bunga tersebut juga diuji dengan data statistik suku bunga kredit Bank

Indonesia dan dinilai masih berada dalam rentang kewajaran pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00.

bahwa sengketa terakhir berkaitan dengan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00 yang timbul karena terdapat perbedaan antara jumlah kredit pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan sebesar Rp30.031.271,00 dengan jumlah pembayaran yang tercatat dalam sistem MPN-DJP sebesar Rp28.773.522,00. Berdasarkan data pembayaran yang ditelusuri oleh Terbanding terdapat selisih sebesar Rp1.257.749,00 yang belum dapat dibuktikan keberadaannya pada saat pemeriksaan maupun keberatan.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih tersebut berasal dari kesalahan penggunaan kode akun pajak pada pembayaran sebesar Rp1.310.000,00 yang semula dibayar menggunakan kode PPh Final UMKM kemudian telah dipindahbukukan menjadi pembayaran PPh Pasal 25. Pemohon Banding menyatakan bahwa proses pemindahbukuan telah berhasil dan didukung oleh bukti pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2019. Namun demikian, Terbanding menegaskan bahwa selama tahap pemeriksaan dan keberatan bukti pemindahbukuan tersebut tidak pernah disampaikan sehingga koreksi tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00 telah terbukti berdasarkan pengujian arus uang dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00 telah didukung data Faktur Pajak Masukan yang valid, koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 dilakukan karena tidak adanya bukti transaksi yang memadai, koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, serta koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00 telah sesuai dengan data pembayaran yang tercatat dalam sistem MPN-DJP. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 dipertahankan.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya tidak sependapat dengan seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan dan berpendapat bahwa sebagian besar koreksi timbul karena perbedaan metode pengujian serta ketidaklengkapan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding tidak menghilangkan substansi transaksi yang sebenarnya telah terjadi dalam kegiatan usaha selama Tahun Pajak 2019.

bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus kas dan arus piutang usaha yang berasal dari data mutasi rekening bank Tahun Pajak 2019. Menurut Pemohon Banding, hasil pengujian tersebut pada awalnya belum dapat memastikan secara spesifik transaksi penjualan mana yang menjadi sumber selisih maupun kapan transaksi tersebut terjadi. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding belum sepenuhnya mampu menunjukkan hubungan langsung antara penerimaan yang ditemukan dalam rekening bank dengan transaksi penjualan tertentu yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

bahwa sekalipun terdapat koreksi Peredaran Usaha, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara logis dan ekonomis setiap tambahan penjualan pasti berkaitan dengan adanya biaya perolehan barang yang dijual. Menurut Pemohon Banding seluruh barang yang diperdagangkan merupakan barang jadi yang terlebih dahulu dibeli dari pemasok sebelum dijual kembali kepada pelanggan. Oleh karena itu apabila Terbanding menambahkan Peredaran Usaha maka Harga Pokok Penjualan yang berkaitan dengan penjualan tersebut juga harus diperhitungkan agar penghitungan penghasilan neto mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan analisis Gross Profit Margin berdasarkan data pembelian dan penjualan yang menunjukkan bahwa margin laba kotor usaha hanya berkisar 5%. Menurut Pemohon Banding, sebelum koreksi dilakukan nilai penjualan tercatat sebesar Rp19.033.104.140,00 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.083.490.052,00 sehingga laba bruto hanya sebesar Rp949.614.088,00

atau sekitar 4,99% dari penjualan. Apabila koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.279.667.500,00 ditambahkan tanpa penyesuaian Harga Pokok Penjualan, maka laba bruto meningkat menjadi Rp3.229.281.588,00 atau sekitar 15,15% dari penjualan, suatu tingkat keuntungan yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan karakteristik usaha perdagangan yang dijalankannya selama ini.

bahwa untuk membuktikan keberadaan pembelian yang belum tercatat, Pemohon Banding menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp2.517.650.000,00 pada tanggal 19 September 2019 dan transaksi transfer sebesar Rp147.500.000,00 kepada PT Dunia Saftindo pada tanggal 4 Desember 2019. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian barang dagangan yang kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagian pembelian dilakukan dari pemasok non-PKP sehingga tidak seluruhnya didukung Faktur Pajak dan sebagian dokumen pendukung saat ini tidak lagi tersedia. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa bukti pendukung atas pembelian non-PKP senilai Rp2.517.650.000,00 tidak dapat disampaikan secara lengkap karena sebagian dokumen telah hilang dan upaya untuk memperoleh salinan dokumen dari pemasok tidak seluruhnya berhasil. Untuk menjelaskan kondisi tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah membuat laporan kehilangan kepada Kepolisian sebagai bukti bahwa tidak tersedianya dokumen bukan disebabkan oleh kesengajaan menghilangkan bukti transaksi. Selain itu terhadap pembelian sebesar Rp147.500.000,00 kepada PT Dunia Saftindo, Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pameran dan dibayar melalui transfer bank.

bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada data Faktur Pajak Masukan yang menurut sistem DJP belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak masukan yang menjadi dasar koreksi tersebut pada hakikatnya telah termasuk dalam kelompok pembelian yang telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat apabila nilai tersebut kembali dikoreksi sebagai tambahan Harga Pokok Penjualan.

bahwa Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa persoalan utama dalam sengketa ini adalah tidak diperhitungkannya tambahan Harga Pokok Penjualan atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, apabila tambahan penjualan dianggap benar terjadi maka secara bersamaan harus diakui pula adanya tambahan biaya perolehan barang yang dijual. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding yang hanya menambah penjualan tanpa memperhitungkan biaya perolehan barang telah menyebabkan margin laba usaha menjadi jauh lebih tinggi daripada kondisi yang sebenarnya.

bahwa terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya yang dikoreksi terdiri dari biaya listrik sebesar Rp18.125.200,00, biaya telepon dan pulsa sebesar Rp9.524.300,00, serta biaya alat tulis kantor sebesar Rp12.576.800,00. Menurut Pemohon Banding, seluruh biaya tersebut merupakan biaya operasional yang benar-benar terjadi dalam rangka menjalankan kegiatan usaha selama Tahun Pajak 2019 dan telah dicatat dalam pembukuan perusahaan.

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak dapat menyampaikan seluruh bukti transaksi yang diminta oleh Terbanding karena dokumen-dokumen tersebut sudah tidak tersedia lagi. Namun demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa ketiadaan dokumen bukan berarti biaya tersebut tidak pernah terjadi. Untuk mendukung keberadaan biaya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan laporan kehilangan dari Kepolisian sebagai penjelasan mengenai hilangnya dokumen pendukung yang sebelumnya dimiliki.

bahwa selain laporan kehilangan, Pemohon Banding juga menyampaikan rekap pembayaran rekening listrik Tahun 2019 yang berasal dari PT PLN ULP Cirebon. Data tersebut menunjukkan adanya tiga sambungan listrik yang secara konsisten menimbulkan tagihan setiap bulan selama Tahun Pajak 2019. Menurut Pemohon Banding, total pembayaran listrik selama tahun tersebut mencapai Rp5.184.795 untuk pelanggan pertama, Rp6.820.620,00 untuk pelanggan kedua, dan Rp7.639.170,00 untuk pelanggan ketiga. Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan tagihan listrik yang muncul secara terus-menerus sepanjang tahun merupakan indikasi bahwa

kegiatan usaha benar-benar dijalankan dan memerlukan biaya operasional sebagaimana dicatat dalam pembukuan.

bahwa terhadap koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp231.948.958,00, Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan koreksi penghasilan bunga yang dilakukan Terbanding atas pinjaman kepada CV. Cahaya Laut Abadi. Menurut Pemohon Banding, selama periode pemberian pinjaman tidak pernah terdapat penerimaan bunga ataupun aliran dana yang menunjukkan pembayaran bunga dari CV. Cahaya Laut Abadi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan bunga yang dikoreksi oleh Terbanding tidak pernah benar-benar diterima maupun diperoleh secara nyata.

bahwa sebagai bukti atas tidak adanya kewajiban pembayaran bunga, Pemohon Banding mengajukan Surat Pengakuan Utang Piutang Nomor 001/SPUP/CLA- SP/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Suhartono Hakim D.J., S.H. Menurut Pemohon Banding, dokumen tersebut secara jelas menunjukkan bahwa pinjaman yang diberikan kepada CV. Cahaya Laut Abadi memang tidak mensyaratkan pembayaran bunga sehingga tidak terdapat dasar untuk mengakui adanya penghasilan bunga secara fiskal.

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Menurut Pemohon Banding, ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham dalam konteks badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Sementara itu Pemohon Banding berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), sehingga menurut Pemohon Banding ketentuan yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo.

bahwa terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perbedaan antara jumlah kredit pajak menurut SPT Tahunan sebesar Rp30.031.271,00 dan jumlah yang tercatat dalam sistem MPN-DJP sebesar Rp28.773.522,00 disebabkan oleh kesalahan penggunaan kode billing pada saat melakukan pembayaran pajak. Menurut Pemohon Banding, pembayaran sebesar Rp1.310.000,00 pada Masa Pajak Januari 2019 semula dilakukan menggunakan kode

akun PPh Final UMKM 411128-420 padahal seharusnya menggunakan kode akun PPh Pasal 25 yaitu 411125-100.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kesalahan tersebut telah diperbaiki melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga pembayaran yang semula tercatat sebagai PPh Final UMKM telah dipindahkan menjadi pembayaran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding menyatakan telah melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 25 sepanjang Tahun Pajak 2019 serta menunjukkan data pada aplikasi Coretax yang menurut Pemohon Banding membuktikan bahwa proses pemindahbukuan telah berhasil dilaksanakan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa kredit pajak sebesar Rp30.031.271,00 sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan telah benar dan seharusnya diakui seluruhnya sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, Pemohon Banding pada pokoknya memohon agar koreksi Peredaran Usaha tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan tetapi juga mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan yang berkaitan dengan penjualan tersebut, agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00 dibatalkan karena telah termasuk dalam pembelian yang dilaporkan, agar Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 tetap diakui sebagai biaya fiskal karena benar-benar terjadi dalam kegiatan usaha, agar koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00 dibatalkan karena tidak terdapat bunga yang diterima maupun terutang, serta agar Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00 diakui karena telah dilakukan pemindahbukuan atas kesalahan kode billing yang terjadi pada saat pembayaran pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29, peraturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah

pabean di dalam daerah pabean dan/atau Pemanfataan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, Kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan bahwa:

Pasal 12

1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan buka n berasal dari pihak lain;

b. modal

yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Juknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur:

Angka 5 huruf a

Berita Acara Pemberian Keterangan dalam pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c angka 6) huruf d) menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo meliputi :

1. koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00,

2. koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00,

3. koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00,

4. koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00, dan

5. koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00;

Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan yang dipertahankan oleh Terbanding.

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00

bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus piutang usaha berdasarkan rekening koran Bank BCA milik Pemohon Banding dan menemukan adanya selisih penerimaan yang menurut Terbanding merupakan penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Terbanding mendalilkan bahwa transaksi usaha Pemohon Banding pada praktiknya menggunakan sistem transfer bank sehingga seluruh penerimaan usaha dapat ditelusuri melalui rekening koran, dan dari hasil pengujian diperoleh DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut Terbanding sebesar Rp21.305.743.729,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp19.033.104.140,00.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 4 November 2025 sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding, yaitu bahwa setoran tunai sebesar kurang lebih Rp2,2 miliar merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan. Pengakuan tersebut menurut Pengadilan Pajak merupakan alat bukti pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian dan memperkuat hasil pengujian arus kas yang dilakukan Terbanding, sehingga secara materiil terbukti terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha pada prinsipnya telah memiliki dasar faktual yang cukup sesuai Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menetapkan besarnya pajak terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data yang menunjukkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila terdapat koreksi Peredaran Usaha maka secara logis harus terdapat tambahan Harga Pokok Penjualan atas barang dagangan yang dijual, mengingat usaha Pemohon Banding merupakan usaha perdagangan barang jadi. Pemohon Banding juga menunjukkan analisis Gross Profit Margin yang berkisar sekitar 5%, sedangkan apabila koreksi Terbanding dipertahankan tanpa tambahan HPP maka laba kotor meningkat menjadi sekitar 15,15%, yang menurut Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya mencerminkan karakteristik usaha perdagangan Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada prinsipnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Meskipun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh bukti pembelian secara lengkap, Pengadilan Pajak berpendapat tidak wajar apabila tambahan penjualan dianggap seluruhnya menjadi laba bruto tanpa memperhitungkan unsur biaya perolehan barang dagangan sama sekali. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha patut dipertahankan, namun secara proporsional harus disertai pengakuan tambahan Harga Pokok Penjualan berdasarkan pendekatan kewajaran usaha.

bahwa dengan mempertimbangkan data Gross Profit Margin usaha Pemohon Banding sekitar 5%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00 seharusnya terdapat tambahan Harga Pokok Penjualan sebesar kurang lebih 95% dari nilai penjualan atau sebesar Rp2.159.007.609,00, sehingga laba bruto tambahan yang secara wajar dapat dipertahankan hanya sekitar

5% atau sebesar Rp113.631.980,00. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha tetap dipertahankan sebesar Rp2.272.639.589,00, namun tambahan penghasilan kena pajak akibat koreksi tersebut secara substansi hanya sebesar Rp113.631.980,00 setelah memperhitungkan tambahan HPP secara proporsional.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00

Bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada data faktur pajak masukan hasil penarikan data aplikasi Persandingan PK-PM DJP yang menunjukkan adanya pembelian yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian tersebut pada dasarnya telah termasuk dalam pencatatan pembelian dan laporan laba rugi fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi HPP tidak cukup hanya didasarkan pada ketidaksesuaian administrasi pelaporan PPN semata, melainkan harus dibuktikan bahwa biaya tersebut belum dibebankan dalam laporan keuangan fiskal Pemohon Banding. Dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya pembebanan ganda ataupun biaya fiktif atas transaksi pembelian dimaksud. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp110.670.000,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00

bahwa terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa biaya tersebut terdiri dari rekening listrik, rekening telepon/pulsa, dan ATK yang secara jenis merupakan biaya operasional yang lazim timbul dalam kegiatan usaha perdagangan. Pemohon Banding juga telah menyampaikan rekapan tagihan listrik PLN selama tahun 2019 walaupun tidak seluruh bukti pembayaran dan dokumen pendukung dapat ditunjukkan karena alasan kehilangan dokumen.

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Biaya Usaha Lainnya yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh

dokumen pendukung biaya akibat hilang, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya dapat dikurangkan apabila mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sementara itu Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyimpan dokumen dan menunjukkan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat kehilangan dari kepolisian tidak dapat serta merta menggantikan fungsi bukti transaksi utama, karena surat tersebut hanya membuktikan adanya kehilangan dokumen dan bukan membuktikan substansi transaksi usaha. Namun demikian, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa biaya listrik, telepon, dan ATK merupakan jenis biaya yang lazim timbul dalam kegiatan usaha perdagangan dan sebagian telah didukung oleh data tagihan PLN yang menunjukkan keberadaan konsumsi listrik selama tahun 2019.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat persidangan di Pengadilan Pajak bukan merupakan forum untuk melakukan pemeriksaan ulang (re-audit) maupun rekonstruksi pembukuan Wajib Pajak sebagaimana kewenangan yang dimiliki Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang KUP, melainkan forum untuk menguji apakah koreksi yang telah ditetapkan Terbanding memiliki dasar fakta, bukti, dan penerapan hukum yang cukup untuk dipertahankan.

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, diketahui koreksi dilakukan semata-mata karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung biaya yang diminta pemeriksa. Namun demikian, Terbanding tidak menunjukkan adanya hasil pengujian lebih lanjut yang membuktikan bahwa biaya listrik, telepon, dan alat tulis kantor tersebut merupakan biaya fiktif, biaya pribadi, biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, atau biaya yang termasuk kategori tidak dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan biaya listrik, telepon, dan alat tulis kantor pada dasarnya merupakan jenis biaya yang secara normal dan wajar timbul dalam kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Terlebih lagi dalam persidangan terungkap

adanya bukti tagihan listrik serta fakta keberadaan tempat usaha yang tidak dibantah oleh Terbanding. Dengan demikian terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan usaha benar- benar dijalankan dan memerlukan pengeluaran operasional yang lazim.

bahwa kehilangan dokumen pendukung memang dapat mengurangi kekuatan pembuktian Pemohon Banding, namun surat kehilangan dari Kepolisian yang diajukan Pemohon Banding menunjukkan bahwa tidak tersedianya dokumen bukan disebabkan kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Dalam kondisi demikian, ketiadaan dokumen tidak serta merta membuktikan bahwa biaya yang dicatat dalam pembukuan tidak pernah terjadi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat beban pembuktian dalam sengketa ini tidak dapat dialihkan seluruhnya kepada Pemohon Banding. Setelah Terbanding menerbitkan koreksi fiskal, Terbanding wajib mampu menjelaskan dasar faktual yang cukup bahwa biaya yang disengketakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam perkara a quo, Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak tersedianya dokumen pendukung tanpa menunjukkan bukti yang cukup bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau merupakan biaya yang secara hukum tidak dapat dikurangkan.

bahwa Pengadilan Pajak menilai pendekatan demikian lebih mencerminkan koreksi berdasarkan asumsi (presumption) daripada koreksi yang didasarkan pada pembuktian yang memadai. Padahal dalam sistem self assessment yang dianut peraturan perpajakan Indonesia, koreksi fiskal harus didasarkan pada fakta dan bukti yang cukup, bukan semata-mata pada dugaan akibat tidak tersedianya dokumen tertentu.

bahwa oleh karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang disengketakan merupakan biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sedangkan dari fakta persidangan terdapat indikasi yang cukup bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional yang lazim timbul dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp40.226.300,00 tidak mempunyai dasar yang cukup untuk dipertahankan.

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00

bahwa terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada CV Cahaya Laut Abadi yang memiliki hubungan istimewa, serta menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan tingkat bunga 10,25% berdasarkan suku bunga kredit Bank BCA dan data suku bunga Bank Indonesia.

bahwa terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp231.948.958,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penerimaan bunga secara nyata oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding secara tegas menyatakan tidak pernah menerima bunga pinjaman dan hal tersebut diperkuat dengan Surat Pengakuan Utang Piutang Nomor 001/SPUP/CLA-SP/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menyatakan bahwa pinjaman tidak dikenakan bunga sepanjang pelunasan dilakukan tepat waktu. Selain itu Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 lebih ditujukan untuk hubungan pinjaman pemegang saham dalam Perseroan Terbatas dan bukan terhadap hubungan antar CV sebagaimana sengketa a quo.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada dasarnya merupakan aturan internal administrasi dan tidak dapat menciptakan norma pajak baru yang melebihi ketentuan Undang-Undang. Selain itu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut konsep realisasi penghasilan, yaitu penghasilan baru dapat dikenakan pajak apabila benar-benar diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penerimaan bunga secara nyata oleh Pemohon Banding, melainkan hanya melakukan pendekatan deemed interest berdasarkan prinsip kewajaran usaha. Oleh karena itu

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi penghasilan bunga secara fiskal harus dilakukan secara hati-hati dan memerlukan dasar hukum yang jelas serta bukti bahwa transaksi tersebut merupakan upaya penghindaran pajak atau penyimpangan prinsip kewajaran hubungan istimewa.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 lebih ditujukan pada pinjaman pemegang saham dalam konteks Perseroan Terbatas, sedangkan sengketa a quo melibatkan hubungan pinjaman antar CV. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi deemed interest yang dilakukan Terbanding belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang secara nyata tidak diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp231.948.958,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00

bahwa terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan adanya kesalahan kode billing atas pembayaran pajak sebesar Rp1.310.000,00 yang kemudian telah diperbaiki melalui mekanisme pemindahbukuan dari kode akun PPh Final UMKM menjadi PPh Pasal 25, serta menyampaikan bukti bahwa proses pemindahbukuan tersebut telah berhasil pada aplikasi Coretax.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi pembayaran pajak telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan kekeliruan kode akun pajak merupakan kesalahan administratif yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai ketentuan administrasi perpajakan. Oleh karena itu koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.257.749,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sesuai KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak dipertahankan
1Peredaran Usaha2.272.639.5892.272.639.5890
2Harga Pokok Penjualan110.670.0000110.670.000
3Biaya Usaha Lainnya40.226.300040.226.300
4Penghasilan dari Luar Usa ha231.948.9580231.948.958
5Kredit Pajak1.257.74901.257.749

bahwa terhadap Koreksi Peredaran Usaha, dengan mempertimbangkan data Gross Profit Margin usaha Pemohon Banding sekitar 5%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari tambahan Peredaran Usaha sebesar Rp2.272.639.589,00 seharusnya terdapat tambahan Harga Pokok Penjualan sebesar kurang lebih 95% dari nilai penjualan atau sebesar Rp2.159.007.609,00, sehingga laba bruto tambahan yang secara wajar dapat dipertahankan hanya sekitar 5% atau sebesar Rp113.631.980,00. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha tetap dipertahankan sebesar Rp2.272.639.589,00, namun tambahan penghasilan kena pajak akibat koreksi tersebut secara substansi hanya sebesar Rp113.631.980,00 setelah memperhitungkan tambahan HPP secara proporsional, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pengadilan Pajak
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto21.305.743.729,00
2Harga Pokok Penjualan20.242.497.661,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.063.246.068,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha812.155.600,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)251.090.468,00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya-
a. Penghasilan dari Luar Usaha-
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-
NoUraianMenurut Pengadilan Pajak
(Rp)
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah ( a + b + c + d )-
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif-
c. Jumlah (a - b)-
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )251.090.468,00
11Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 - 13)251.090.468,00
15PPh Terutang55.701.553,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang55.701.553,00
18Kredit Pajak-
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/ Dipungut oleh Pihak lain-
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)-
c. Dibayar Sendiri-
c.1. PPh Pasal 2223.310.000,00
c.2. PPh Pasal 256.721.271,00
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)30.031.271,00
d. Diperhitungkan-
d.1. SKPPKP-
NoUraianMenurut Pengadilan Pajak
(Rp)
e. Jumlah yang dapat dikreditkan(a+b.6+c.6-d.1)30.031.271,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar25.670.282,00
Sanksi Administrasi11.212.778,00
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (5-6.e)36.883.060,00

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.272.639.58902.272.639.589
Harga Pokok Penjualan110.670.000110.670.0000
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha40.226.30040.226.3000
Penghasilan dari Luar Usaha231.948.958231.948.9580
Kredit Pajak1.257.7491.257.7490

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp2.571.603.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.320.512.532,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp251.090.468,00
Kredit Pajak menurut TerbandingRp28.773.522,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.257.749,00
Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp30.031.271,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00117/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 atas nama CV SINAR PAGI, NPWP 82.500.095.3-426.000, beralamat di Jl. Karanggetas, No. 36, RT 02 RW 03, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/Penghasilan Kena PajakRp251.090.468,00
PPh terutangRp55.701.553,00
Kredit PajakRp30.031.271,00
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayarRp25.670.282,00
Sanksi AdministrasiRp11.212.778,00
Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayarRp36.883.060,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.