Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

CV Sinar Pagi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003823.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SINAR PAGI, NPWP 82.500.095.3-426.000, beralamat di Jl. Karanggetas, No. 36, RT 02 RW 03, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kevin Chandra Irwanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Alvin Pranata Nanang

Izin Kuasa Hukum: KEP-132/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

3. Nama: Yohanes Kevin Yustian

Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

4. Nama: Hariyasin

Izin Kuasa Hukum: KEP-086/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

5. Nama: Andinna Alvionita

Izin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-647/PJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 818/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 Juncto PEN-071/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/SK-B- CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90119 /SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 002/CV.SP/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUN. SH RUPIGH MENLALT

NC. URAIAN PENGUSAHA KENA FISKUIS PEMBAAASAN

1 [Cesar Penge aan Pajak

a Mas Penyerana? Barang dan Jasa yang terutang PEN

a’ Cespor £ : .

ae Penyerata yatig PP N-nya harus spungut sence MEA te KN Tea ae en MA It TE

a3 Penyerahan yang PPN-nya dipuncut oleh Femungut PPN i a 4

a4, Penyerahas yang PPN-nya ticak diourgut 0 Q 4

aS Penyerahan yang d:bebaskan dan cergeraas PPN 5 0 a

a8 Jumlahiag |] +a2+a2+a4+ ak 1475 623112 SBB SEN TTT "A73 RP

bo Atas Pesyerghan Bares dat asa yang tdak terutang F2 N £ 2 -

c Jumla- Selo Penyerahan ga Bt 5) 1475520112 Baki 1° TTR SFL TE

d. Atas ie por BKP'Pemanfaatas BKP Tdak Re wuj.e dan luar

Daerah Pabean di dalam Deeran Pabsar Peranfaatar JKP

sari uat Daerah Pabean c. da am Uaerah Pabear/Pem.unyutan

va ak cieh Femurgut PPN/Kegiatan Membangun Sena ri

Pembayaran sembal Pa:ak Masukan bagi PKP yang belur

melakukan penyerahan setelas angsa waktu tertertL

berak rirPero.enan yang PPN-ya (dak seharsiya

dizebassan ata tidas d.pungu"'Tanggung jawab sesara

terterciPenrbayaran PPN yang semu a marcapatkas fasilitas

a1 impor BKP a : :

4.2. Pemanfaatan BKP tidax oorv..ud dari Loar Daerah 4 - -

Pabean c da am Daerah Pabean . :

9.3 Pemanfaata1 JKP cer l sar Daerah Pabean ci dalam 4 4 5

Daerah Paves - J 9

did. Pemunactan Pajak clos Pemungut PPN | 9 3

45 Kogaran Mercaqgun Sersr 0 0 3

ds Pembayaran kenps! Pujas Masurar bag PKP yang

bo um meghusan penyerahan satclas jargka waktu Qo 2

tetes kerashar

d.! Perolepae yang PON-rya tdak seharusnya dingbasean Bb 6 Cc

atau ndak disungat

d7 Tanggung jawab secara terteng a C 0

0.3. Pembayaran PEN yang semua mendapatkan fas | tas o Cc 0

C9 Jumiah 6 1 atau d.2 aan d 3 atau d4 atau a5 atau d5 p - 4

atasc Palas dd atau d Si s ~

Po (Merc iturges PRN Kurang Bayes

a Pajak Keluaran eee harus ¢ sungube.bayur sesu ri tari s lay sar una 272 Sen gun 147.562 910

b. Drurangi :

til. PPN yarg dsetar di muka dalam Masa Pajak yang sara Hi a q

he. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkar 457 416,869 137 416,863 137 416,880

6.3. STP (pokok suring bayar: i : 3 5

b.4. Dibayar dergan NPWP serdiri "9,145,150 19,148. 59 40.748 an

bE Lanuain Go Ig .

b.é. Jumahik t+ o.2-b3+b4- 6.5) 147 SAPI ( TAT SER TST Sart

6. Diperhitungkar.

al. SKPPKP u _. G G

a Jumle* sa ak yarg dapat sperhitingkan (2 6 - 2.1} 147 562010 147 See U Ia Se GID

c Jumlak penghitungan PPN Kurang Bayar ia - ai 9 227 203.959 D

3 |Keles han Pajak yang sudah

3 Dikompensas kan ke Masa Pajak ber kutnya 4 C »

2 Dikompsrsaskan ke Masa Pajak. . (karena pembetulat! a 2

5. Jumlah ta & 2 £ 2

4 PPN yargsvieng sasa PA Be : LI 221255 3

5 [Sanesi as grat?

3 Poca taee (2 2b LH sea ara 3

Lote neat Pas loe FF 1 3

+ WKecog-a7 Fasa 13 Tomar tse 8 - 3

Torn Busi TI OP Ale 7 3

a scanner Pata. UG ome Ss 2

f Bunga Pasal 13.2) KUP )o Pasal 9 (afi PPN c 0

3. Jumlah ca+orc+d+ets 99,288 698 0

5 JJuelah PPN vang mas" arus dibayar 14 + & gi 0 226, 532257 2

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00

Jumlah sanksi administrasiRp. 0,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025tanggal 17 April 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/ (Lebih) Bayar227.263.9590227.263.959
2Sanksi Bunga99.268.898099.268.898
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar326.532.8570326.532.857

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/SK-B-CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/SK- B-CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan atas SKPN Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 diterima pada tanggal 21 April 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. SINAR PAGI Nomor 10 Tanggal 5 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Suhartono Hakim Djajadiputra, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Cirebon;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp. 227.263.959,-

Jumlah sanksi administrasiRp. 99.268.898,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 326.532.857,-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 016/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di

atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp.0,-

Jumlah sanksi administrasiRp.0,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.0,-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak yang tidak/kurang bayarRp. 227.263.959,-

Jumlah sanksi administrasiRp. 99.268.898,-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 326.532.857,-

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa :

Formal :

Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025 tidak sesuai dengan format Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, yaitu:

Pada bagian tanda tangan tidak terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) Bpk. Dasto Ledyanto

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025

Salinan Surat Keputusan Keberatan ini disampaikan keoada:

. Direktur CV Sinar Papi

2. Kepala KPP Pratarna Cirebon Satu

Ditetapkan di Bekasi

pada tanppal: 17 April 2025

“KEPALA KANTOR,

ATDASTO LEDYANTO &

Seharusnya sesuai dengan format pada Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 :

Perhitungan PPN/PPnBM") yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya

tidak dikembalikan: (36

Jumlah PPN / PPnBM“) yang masih harus/(lebih) dibayar (37)

PPN / PPnBM”) yang telah dikembalikan (38)

Jumlah PPN / PPnBM“) yang masih harus dilunasi (39)

KEDUA » Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

Bh anna St (40)

a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN UNTUK PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Nomor (1) | Diisi dengan nomor Keputusan.

Nomor (2) : Diisi dengan jenis ketetapan pajak yang diajukan keberatan,

Nomor (3) " Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Nomor (4) | Diisi dengan nomor Surat Keberatan Wajib Pajak,

Nomor (5) | Diisi dengan tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak.

Nomor (6) ! Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Surat Keberatan Wajib Pajak,

Nomor (40) ! Diisi dengan pihak-pihak yang diberikan salinan Surat Keputusan Keberatan,

Nomor (41) "Diisi dengan nama kota dan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

Nomor (42) ! Diisi dengan jabatan pimpinan unit pelaksana penelitian Keberatan,

Nomor (43) + Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP pimpinan unit pelaksana penelitian Keberatan.

Keterangan”) < Diisi dengan salah satu yang sesuai,

Bahwa sesuai dengan petunjuk pengisian Nomor (43) seharusnya diisi selain tanda tangan dan nama tetapi juga NIP pimpinan unit pelaksana penelitian keberatan. Sehingga menurut pemohon banding, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025 “CACAT HUKUM” dan “DAPAT DIBATALKAN”.

Materi :

Menurut Terbanding :

DPP Penyerahan Barang dan JasaRp. 2.272.639.589,-

Dasar Koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP penyerahan barang dan jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.272.639.589,- berdasarkan pengujian arus uang dan piutang usaha wajib pajak untuk tahun pajak 2019. Menurut Pemohon Banding :

- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dikarenakan jumlah koreksi peredaran usaha di atas hanya asumsi dari Terbanding dan tidak menjelaskan darimana perhitungan tersebut.

- Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data penjualan kepada terbanding yang telah sesuai dengan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tidak mencerminkan “good

government” yang baik dan benar dikarenakan penerbitannya tidak sesuai dengan format terlampir pada peraturan perundang-undangan. Sehingga penerbitannya “cacat hukum” dan “dapat dibatalkan”;

3. Bahwa Pemohon Banding ”Tidak Setuju” atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sesuai penjelasan di atas. Sehingga seharusnya PPN pajak yang terutang Pemohon Banding sebesar Rp.0,- (Nihil).

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90119 /SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohonan Banding Nomor 02/SK- B-CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa / Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17-04-2025 yang diterima tanggal 21-04-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17- 04-2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu Nomor LAP-

146/RIKSIS/KPP.2206/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Sw a a Toe = a

ze “sae poe roa toasts Vite atl 2 PT REET:

Lo lppe Dee segeae Saran cae aia ae cues Ti tar II " "

Ko on EF :

Bo ohergelae Brass an ass (oo ala 2 ols : :

- Toe pet

- BNI Sta ata

LL. 021 disisi '

z Mesra ag “Ee “2 aa TS BA ile . .

2 I fl IS°iR car “4 Bie lB aS gang lacie. ae : :

5 JSacds Aris - stres

- Fi2n ear Doin 15 S.S & 4

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 016/SP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang diterima KPP Pratama Cirebon Satu tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor nomor FORM-05003929/BPS/KPP.220603/2024 tanggal 09 Agustus 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar227.263.9590227.263.959
b. Sanksi Administrasi99.268.898099.268.898
c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar326.532.8570326.532.857

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

Pokok Sengketa

Muna nats

Tee tp Je a ett Ka PN SN eee MT DI HN 2 DANA NN eee tirtir ett. ra

en [en] DSS] SSS] PA SET NA

gue Lage grnig7e

A. Menurut Pemohon Banding

1. Sengketa Formal:

BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025 tidak sesuai dengan format Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, yaitu:

Pada bagian tanda tangan tidak terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) Bpk. Dasto Ledyanto

Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Salinan Surat Keputusan Keberatan ini disampaikar. kepada:

. Direktur CV Sinar Papi

2. Kepala KPP Pratama Cirebon Satu

Ditetapkan di Bekasi

pada tanpeal: 17 April 2025

-KEPALA KANTOR,

AT DASTO LEDYANTO &

Seharusnya sesuai dengan format pada Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013:

Perhitungan PPN/PPnBM*) yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya

tidak dikembalikan: (36

Jumlah PPN / PPnBM“) yang masih harus/(lebih) dibayar (37)

PPN / PPnBM”) yang telah dikembalikan

Jumlah PPN / PPnBM") yang masih harus dilunasi (39)

KEDUA ! Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN UNTUK PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Nomor (1) 1 Diisi dengan nomor Keputusan.

Nomor (2) : Diisi dengan jenis ketetapan pajak yang diajukan keberatan,

Nomor (3) 1 Dilsi dengan nama Wajib Pajak.

Nomor (4) 1 Diisi dengan nomor Surat Keberatan Wajib Pajak,

Nomor (5) 1 Diisi dengan tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak.

Nomer (6) ! Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Surat Keberatan Wajib Pajak,

Nomor (40) " Diisi dengan pihak-pihak yang diberikan salinan Surat Keputusan Keberatan.

Nomer (41) | Diisi dengan nama kota dan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,

Nomor (42) | Diisi dengan jabatan pimpinan unit pelaksana penelitian Keberatan.

Nomor (43) ' Diisi dengan tanda tangan, nama, dan NIP pimpinan unit pelaksana penelitian Keberatan.

Keterangan”) : Diisi dengan salah satu yang sesuai,

Bahwa sesuai dengan petunjuk pengisian Nomor (43) seharusnya diisi selain tanda tangan dan nama tetapi juga NIP pimpinan unit pelaksana penelitian keberatan. Sehingga menurut pemohon banding, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025 “CACAT HUKUM” dan “DAPAT DIBATALKAN”.

2. Koreksi Materi:

Menurut Terbanding:

DPP Penyerahan Barang dan JasaRp. 2.272.639.589,00 Dasar Koreksi :

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP penyerahan barang dan jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.272.639.589,00 berdasarkan pengujian arus uang dan piutang usaha wajib pajak untuk tahun pajak 2019.

Menurut Pemohon Banding:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dikarenakan jumlah koreksi peredaran usaha di atas hanya asumsi dari Terbanding dan tidak menjelaskan darimana perhitungan tersebut.

b. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data penjualan kepada terbanding yang telah sesuai dengan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019.

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 27 ayat (2)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

2. Data dan fakta yang tersedia

Berdasarkan data pemeriksaan, alasan keberatan Pemohon Banding, Surat Banding, data dan dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak merupakan Pemeriksaan Khusus PL (All Taxes).

b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.272.639.589,00 berasal dari hasil pengujian pengujian arus uang dan arus piutang usaha Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 disandingkan dengan pelaporan SPT masa PPn yang dilaporkan Wajib Pajak.

c. Bahwa sengketa yang diajukan dalam Surat Banding merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam suratnya, Data dan fakta, dan data-data yang ada berikut disampaikan pendapat terbanding:

a. Terkait sengketa formal atas format SK Keberatan

1) Bahwa per tanggal 01 Januari 2025 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan telah dicabut.

2) Berdasarkan pasal 62 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dinyatakan bahwa pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian keberatan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

3) Berdasarkan point 1 dan 2 di atas maka proses penyelesaian keberatan masih menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, namun cetakan fisik SK menggunakan format sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 karena format SK sebelumnya sudah tidak berlaku. Berikut tangkapan layar atas bentuk terbaru atas SK keberatan:

KEDUA | Surat keputusar Keseratar iri mulai berlalu pada targgsl

ditetapkar.

Surat Keputusan Keberatan iri disamvaikan kepada:

Dietapkar di... is

pada tanggal Lidi

KEPALA KANTOR.

Dalam format terbaru tersebut tidak tercantum nomor NIP.

4) Selain itu NIP adalah nomor identifikasi unik untuk setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian, seperti penggajian, kenaikan pangkat, dan data pensiun. Data ini bersifat rahasia dan tidak selalu perlu dicantumkan dalam surat dinas yang ditujukan untuk umum atau pihak eksternal. Fokus Surat Dinas pada adalah untuk tujuan Komunikasi. Surat dinas berfungsi sebagai alat komunikasi resmi dalam lingkungan pekerjaan atau instansi. Informasi yang dicantumkan dalam surat dinas, seperti nomor surat, tanggal, perihal, isi surat, nama, jabatan, dan instansi pengirim, ditujukan untuk menjelaskan tujuan dan isi surat. Meskipun NIP tidak dicantumkan, surat keputusan tetap mencantumkan informasi identitas pengirim yang relevan, seperti nama lengkap dan jabatan. Informasi ini diperlukan untuk menunjukkan otoritas pengirim surat dan keabsahan surat keputusan tersebut.

5) Dengan demikian walaupun SK Keberatan tidak mencantumkan NIP, SK tersebut tetap sah dan berlaku serta mengikat kepada para pihak.

b. Sengketa terkait Koreksi Materi.

Bahwa dalam pembuktian materi atas setiap transaksinya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang berdasarkan rekap akun setoran tunai yang terdapat pada rekening koran Wajib Pajak pada rekening BCA nomor 1342228890 dan mengeluarkan penerimaaan lain yang selain itu seperti pencairan pinjaman, penghasilan atas bunga, dan lainnya. Selain itu, Terbanding juga telah meminta dokumen-dokumen terkait penjelasan terkait uang masuk dan uang keluar pada rekening tersebut.

2) Berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang usaha Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 diketahui sebagai berikut:

3 Pere|ermasae Lang mase<i

1) Tara

Pa gi ae 22 OST 206 TE?

2: Nor Tans

we ae In)

9 kera

1 = tang usara.

Oman Tit 741 G12

2: wary Weta Dero at

eet ar o

Cc Tegas an Brotosnciuds PENA 1-a2-°91°9 25 22 209 G47 TSO

Gc FF, Do.eg.t Serer

1 FPN ng sere po car SPT Masa PAN 3

eet ar 19 022 104 255

2) DPF PAS opera Sh toad peer 9408 MAS DA

2) s3 PPN atas secyeracas 10%: 1 902 210 429

& FPeeyerscar Wee ot teat 433 ita di 21,205 TOT 254

f Feeorss ar Into Weert WA

wel ae 19 022 104 140

Gg “ore<s atas seryeracar im fi 2 2728622 211

3) Berdasarkan berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Rp2.272.639.589,00 yang merupakan penyerahan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

4) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa atas uang masuk tersebut merupakan penjualan atau penyerahan yang belum dilakukan pemungutan PPN, namun Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa atas penyerahan tersebut terdapat pula pembelian yang dilakukan. Selama proses keberatan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti pembelian, faktur pajak, dan bukti pendukung lainnya atas pembelian yang dilakukan Wajib Pajak. Seluruh bukti pembelian yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN telah diakui oleh pemeriksa.

c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding berdasarkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya.

Dengan demikian Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.272.639.589,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 02/SK-B-CVSP/2025 tanggal 05 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 Tanggal 17 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00251/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 a.n. CV Sinar Pagi NPWP 825000953426000 / 0825000953426000 NITKU: 0825000953426000000000 karenatelah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Dalam hal Majelis berpendapat lain, dimohon untuk memutus dengan seadil- adilnya.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/CV.SP/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor : S-90119/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Juli 2025 diterima tanggal 22 Juli 2025 sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan uraian sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

III. Analisa Pokok Sengketa

3. Tanggapan Terbanding

b Sengketa terkait Koreksi Materi. =. NT

Bahwa dalam pembuktian matert gas Setiap transaksinya, Terbanding

berpendapat sebagai berikut: NP

1) Terbandiag nee koreksi penyerahan yang berdasarkan rekap akun

setagan tunai yang terdapat pada rekening koran Wajib Pajak pada rekening

BCA nomor1342228890 dan mengeluarkan penerimaaan lain yang selain itu

. seperti pencairan pinjaman, penghasilan atas bunga, dan lainnya. Selain itu,

Terbanding juga telah meminta dokumen-dokumen terkait penjelasan terkait

uang masuk dan uang keluar pada rekening tersebut.

2) Berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang usaha Wajib Pajak Tahun Ta

Pajak 2019 diketahui sebagai berikut: N \

al BAY

a Penerimaan (Uang masuk)

1) Tunai

Penerimaan uang kas dan Bank

- BCA 1342228890

Penerimaan non penghasilan 1 608 201 69

a) Pencairan deposito

b) Pencairan pinjaman 0

c) Mutasi antar rekening sendri 13 586 907 a

d) Pembatalan transaksi pembellan/retur pembelian 9

e) Penggantian biaya pajak masukannya telah dikreditkan 9

f) Penerimaan non penghasilan 14 076 967

Jumlah 22.097.306.

2) Non Tunai 787

a) Bukti potong PPh Pasal 23 fe)

b) Bukti pungut PPh Pasal 22 0

C) Pelunasan piutang offset dengan ulang atau akun lainnya 0

Jumlah 0

b. Akrual:

1) Piutang usaha:

a) Sako awal piutang usaha (17 455 AD)

b) Saido akhir piutang usaha 129 196 662

Jumlah 111.741.013

2) Uang Muka Penjualan

a) Saldo awal Uang Muka Penjualan 0

b) Sakdo akhir Uang Muka Penjualan R03

Jumlah o

& Penghasilan Bruto Include PPN (at #a2#b1t b.2) 23.209.047.780

d. PPN Dipungut Sendiri

1) PPN dipungut sendiri dari SPT Masa PPN WP

a) Jumiah penyerahan seluruhnya 19 033.104 295

b) Penyerahan ekspor 0

c) Penyerahan kepada Pemungut, Tidak Dipungut. Dibebaskan fe]

d) Penyerahan non BKP/JKP 0

Jumlah 19.053.104.295

2) OPP PPN dipungut sendiri tidak bersumber pada kas/bank

a Pemakaian sendiri 0

b Pembenan Cuma-Cuma 0

« Penyerahan antar cabang telah difakturkan 0

d Penggantian biaya pajak masukannya telah dikreditkan. 0

dalam hal PAK sudah dilaporkan dalam SPT Masa 0)

e PPN piutang awal yang difakturkan tahun ni 0

{ PPN piutang akhir yang ditakturkan tahun berikutnya 0

Jumiah 0

3) Unsur PPN atas penyerahan 10% 1.909.110.429

@ Penyerahan Menurut Pemeriksa (c - d.3) 271.306.737.351

f. Penghasilan Bruto Menurut WP:

1 Peredaran usaha 19 033 104 140

2 Penghasilan dar luar usaha 0

Jumiah 19.053. 104.140

g. Koreksi atas penyerahan (of 2.272.633.211

3) Berdasarkan berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa

Rp2.272.639.589,00 yang merupakan penyerahan yang belum dilaporkan

oleh Wajib Pajak.

4) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa atas uang

masuk tersebut merupakan penjualan atau penyerahan yang belum dilakukan

pemungutan PPN, namun Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa atas

penyerahan tersebut terdapat pula pembelian yang dilakukan. Selama proses

keberatan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti pembelian,

faktur pajak, dan bukti pendukung lainnya atas pembelian yang dilakukan

Wajib Pajak. Seluruh bukti pembelian yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam

SPT Masa PPN telah diakui oleh pemeriksa.

c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding berdasarkan alasan yang

disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya.

d. Dengan demikian Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan gi atas.

Terbanding berpendapat bahwa atas Penyerahan yang PPN-nya g@ru ungut

sendiri sebesar Rp2.272.639.589,00 telah sesuai d eK ng

berlaku. 4 oO 4

Menurut Pemohon Banding :

- Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data penjualan kepada terbanding yang telah sesuai dengan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019. Dalam sengketa ini juga tidak ada selisih peredaran usaha antara pelaporan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN.

Usul

Berdasarkan alasan - alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Banding pemohon banding seluruhnya.

2. Membatalkan Surat Nomor S-90119/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. SINAR PAGI;

Bukti P-2. NPWP CV. SINAR PAGI;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara PPh CV. SINAR PAGI;

Bukti P-4. KTP dan NPWP Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-5. Pakta Integritas Kevin Chandra Irwanto;

Bukti P-6. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Ijin Kuasa Hukum atas nama

Hariyasin;

Bukti P-7. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Alvin

Pranata Nanang;

Bukti P-8. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Ijin Kuasa Hukum atas nama

Andinna Alvionita;

Bukti P-9. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Ijin Kuasa Hukum atas nama

Yohanes Kevin Yustian;

Bukti P-10. Surat Kuasa, Pakta Integritas dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Vonny

Kristanti;

Bukti P-11. Company Profile CV. SINAR PAGI;

Bukti P-12. Mapping Sengketa PPN Desember 2019;

Bukti P-13. Matriks Sengketa PPN Desember 2019;

Bukti P-14. Surat Pemohon Banding Nomor 02/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis CV. SINAR PAGI;

Bukti P-15. Surat Pemohon Banding Nomor 03/CV.SP/2025 tentang Penjelasan

Tertulis CV. SINAR PAGI;

Bukti P-16. Surat Pemohon Banding Nomor 07/CV.SP/2026 tentang Kesimpulan

Akhir CV. SINAR PAGI;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks PPN Desember 2019 CV. SINAR PAGI;

Bukti T-2.Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis

Terbanding;

Bukti T-3.Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis

Terbanding;

Bukti T-4.Pendapat Akhir Terbanding Sengketa Nomor 003823.16/2025/PP

CV. SINAR PAGI;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/SK-B-CVSP/2025 tanggal 5 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.475.620.1123.748.259.7012.272.639.589

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019, berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP penyerahan barang dan jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.272.639.589,00 berdasarkan pengujian arus uang dan piutang usaha wajib pajak untuk tahun pajak 2019.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dikarenakan jumlah koreksi peredaran usaha di atas hanya asumsi dari Terbanding dan tidak menjelaskan darimana perhitungan tersebut.

b. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data penjualan kepada terbanding yang telah sesuai dengan data yang dilaporkan pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menjelaskan koreksi atas penyerahan yang belum dilaporkan dilakukan berdasarkan hasil pengujian terhadap rekening koran milik Pemohon Banding pada rekening Bank Central Asia Nomor 1342228890. Dalam melakukan pengujian tersebut, Terbanding menyusun rekapitulasi seluruh transaksi penerimaan yang tercatat dalam rekening koran dan secara khusus mengidentifikasi akun-akun setoran tunai yang masuk ke rekening Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019. Terbanding menyatakan bahwa dalam proses pengujian telah dilakukan pemisahan terhadap penerimaan yang berasal dari kegiatan usaha dengan penerimaan lain yang bukan merupakan objek penjualan, seperti pencairan pinjaman, penerimaan bunga, maupun transaksi lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Selain itu Terbanding juga telah meminta berbagai dokumen pendukung dan penjelasan kepada Pemohon Banding mengenai sumber dana yang masuk maupun penggunaan dana yang keluar dari rekening tersebut guna memastikan karakter setiap transaksi yang diuji.

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus piutang usaha yang dilakukan terhadap data rekening koran serta dokumen yang tersedia, Terbanding memperoleh kesimpulan bahwa terdapat sejumlah penerimaan yang tidak dapat direkonsiliasi dengan penyerahan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam administrasi perpajakannya. Dari hasil pengujian tersebut Terbanding menemukan adanya selisih sebesar Rp2.272.639.589,00 yang menurut Terbanding merupakan nilai penyerahan yang telah terjadi namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan. Oleh karena itu nilai tersebut dijadikan dasar koreksi sebagai tambahan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang seharusnya telah dilaporkan dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah memberikan pernyataan yang pada pokoknya mengakui adanya selisih penerimaan tunai sebesar Rp2.272.639.589,00. Menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih penerimaan tersebut memang merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

Terbanding berpendapat bahwa pengakuan tersebut memperkuat hasil pengujian yang sebelumnya telah dilakukan dan sekaligus membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau dugaan, melainkan telah memperoleh konfirmasi langsung dari Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha.

bahwa selain mengakui adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, Pemohon Banding dalam persidangan juga menyampaikan keberatan terhadap dampak koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Gross Profit Margin atau laba kotor usaha yang sebenarnya tidak sebesar hasil yang tercermin apabila koreksi tersebut dipertahankan tanpa memperhitungkan tambahan Harga Pokok Penjualan. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan analisis sampling terhadap item barang yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, margin laba kotor usaha yang diperoleh hanya berkisar sekitar 5%. Menurut Pemohon Banding, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tambahan peredaran usaha yang ditemukan Terbanding semestinya diikuti dengan pengakuan adanya biaya perolehan barang yang berkaitan dengan penjualan tersebut. bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai Gross Profit Margin tersebut, Terbanding berpendapat bahwa persoalan margin laba kotor tidak mempunyai relevansi terhadap penentuan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang telah terjadi. Menurut Terbanding, sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang timbul dari transaksi tersebut, bukan pada besarnya laba yang diperoleh dari kegiatan usaha. Oleh karena itu besarnya margin laba maupun tingkat keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak tidak mempengaruhi keberadaan kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang telah dilakukan.

bahwa Terbanding menegaskan bahwa setelah Pemohon Banding mengakui adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp2.272.639.589,00, maka secara hukum telah terbukti terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Terbanding, pengakuan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk menghitung dan

memungut Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas transaksi yang bersangkutan, terlepas dari apakah transaksi tersebut telah dicatat atau belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian keberadaan penyerahan tersebut telah cukup untuk menimbulkan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.

bahwa Terbanding lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah nilai penyerahan atau peredaran usaha yang menjadi objek pajak dan bukan laba bersih maupun laba kotor yang diperoleh dari transaksi tersebut. Oleh karena itu argumentasi Pemohon Banding yang mendasarkan keberatannya pada kecilnya Gross Profit Margin dianggap tidak dapat menggugurkan hasil pengujian yang menunjukkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan. Menurut Terbanding, sekalipun margin keuntungan yang diperoleh hanya sekitar 5%, keadaan tersebut tidak menghapus kewajiban Pemohon Banding untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dilakukan.

bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pengujian arus uang dan arus piutang usaha, dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, serta pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan mengenai adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp2.272.639.589,-, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas penyerahan telah didukung oleh bukti yang memadai dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyerahan yang belum dilaporkan tersebut tetap harus dipertahankan karena telah terbukti mencerminkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan dan atasnya terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.272.639.589,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus piutang usaha Tahun Pajak 2019. Menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari hasil

analisis rekening koran dan penerimaan kas yang dilakukan oleh Terbanding, namun hasil pengujian tersebut belum dapat mengidentifikasi secara pasti transaksi penjualan yang menjadi sumber selisih maupun waktu terjadinya transaksi yang dianggap belum dilaporkan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding belum sepenuhnya mampu menunjukkan hubungan langsung antara penerimaan yang ditemukan dalam rekening koran dengan transaksi penjualan tertentu yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding tidak semata-mata mempersoalkan metode pengujian yang dilakukan Terbanding, melainkan lebih menitikberatkan pada akibat koreksi yang menurut Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding tetap berkesimpulan terdapat tambahan Peredaran Usaha atau penyerahan yang belum dilaporkan, maka seharusnya koreksi tersebut juga mempertimbangkan keberadaan Harga Pokok Penjualan yang melekat pada penjualan tersebut. Menurut Pemohon Banding, seluruh barang yang diperdagangkan merupakan barang jadi yang diperoleh terlebih dahulu melalui transaksi pembelian sehingga secara ekonomis tidak mungkin terdapat tambahan penjualan tanpa adanya tambahan biaya perolehan barang yang berkaitan dengan penjualan tersebut.

bahwa untuk memperkuat dalil tersebut, Pemohon Banding melakukan analisis Gross Profit Margin berdasarkan data pembelian dan penjualan yang tersedia. Berdasarkan analisis tersebut diketahui bahwa sebelum koreksi dilakukan, nilai penjualan yang dilaporkan sebesar Rp19.033.104.140,00 dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.083.490.052,00 sehingga menghasilkan laba bruto sebesar Rp949.614.088,00 atau sekitar 4,99% dari total penjualan. Menurut Pemohon Banding, struktur margin tersebut sesuai dengan karakteristik usaha perdagangan yang dijalankannya selama Tahun Pajak 2019.

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menunjukkan bahwa apabila koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.279.667.500,00 ditambahkan seluruhnya tanpa memperhitungkan tambahan Harga Pokok Penjualan, maka nilai penjualan meningkat menjadi Rp21.312.771.640,00 sedangkan Harga Pokok Penjualan tetap sebesar Rp18.083.490.052,00. Kondisi tersebut menyebabkan laba bruto

meningkat secara signifikan menjadi Rp3.229.281.588,00 atau sekitar 15,15% dari penjualan. Menurut Pemohon Banding, tingkat laba bruto sebesar itu tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya dan tidak sejalan dengan margin keuntungan yang selama ini diperoleh dalam kegiatan usaha perdagangan barang jadi yang dijalankannya.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan sampling terhadap item barang yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dan item barang yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran, diperoleh kesimpulan bahwa Gross Profit Margin yang sesungguhnya hanya berkisar sekitar 5%. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa tambahan penjualan yang ditemukan Terbanding semestinya diimbangi dengan pengakuan adanya tambahan pembelian atau Harga Pokok Penjualan yang berkaitan langsung dengan penjualan tersebut agar penghitungan penghasilan dan peredaran usaha mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

bahwa untuk membuktikan keberadaan pembelian yang berkaitan dengan tambahan penjualan tersebut, Pemohon Banding menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai pada tanggal 19 September 2019 sebesar Rp2.517.650.000,- sebagaimana tercatat dalam rekening koran. Menurut Pemohon Banding, dana tersebut digunakan untuk melakukan pembelian barang dagangan dari pemasok non-PKP yang kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi pembelian tersebut dilakukan secara tunai sehingga tidak seluruhnya didukung oleh dokumen perpajakan berupa Faktur Pajak Masukan sebagaimana lazim terjadi dalam transaksi dengan pemasok non-PKP.

bahwa selain transaksi penarikan tunai tersebut, Pemohon Banding juga menunjukkan adanya transaksi transfer melalui e-banking pada tanggal 4 Desember 2019 sebesar Rp147.500.000,00 kepada PT Dunia Saftindo. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut merupakan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan pada saat kegiatan pameran dan dibayar melalui mekanisme transfer bank. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut menunjukkan adanya pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan

mendukung dalil bahwa tambahan penjualan yang ditemukan Terbanding tidak dapat dipisahkan dari adanya biaya perolehan barang yang dijual.

bahwa terhadap pembelian non-PKP sebesar Rp2.517.650.000,00, Pemohon Banding mengakui bahwa dokumen pendukung yang dimiliki tidak lengkap. Menurut Pemohon Banding, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh kembali dokumen dari pemasok yang bersangkutan, namun tidak seluruh dokumen berhasil diperoleh. Oleh karena itu sebagian transaksi hanya dapat didukung dengan bukti yang masih tersedia dan tidak seluruhnya dapat dibuktikan dengan dokumen yang lengkap sebagaimana diharapkan oleh Terbanding.

bahwa untuk menjelaskan ketidaklengkapan dokumen tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan laporan kehilangan yang dibuat di Kepolisian. Menurut Pemohon Banding, laporan kehilangan tersebut menunjukkan bahwa tidak tersedianya sebagian dokumen pendukung bukan disebabkan oleh kesengajaan untuk menghilangkan bukti transaksi ataupun untuk menghindari kewajiban perpajakan, melainkan karena dokumen tersebut memang sudah tidak dapat ditemukan lagi. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa substansi transaksi tetap harus dipertimbangkan meskipun sebagian dokumen formal tidak lagi tersedia.

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa dalam persidangan tanggal 2 Desember 2025 dan tanggal 13 Januari 2026 telah disampaikan penjelasan tambahan beserta bukti pendukung berupa rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi pengeluaran yang berkaitan dengan pembelian non-PKP sebagaimana didalilkan sebelumnya. Menurut Pemohon Banding, bukti rekening koran tersebut memperlihatkan adanya aliran dana keluar yang secara substansi digunakan untuk memperoleh barang dagangan yang kemudian dijual kembali dalam kegiatan usaha.

bahwa rekening koran yang disampaikan dalam persidangan menurut Pemohon Banding merupakan bukti objektif yang menunjukkan bahwa transaksi pembelian memang benar-benar terjadi. Walaupun tidak seluruh transaksi didukung oleh faktur atau dokumen pembelian yang lengkap, keberadaan arus dana keluar yang nilainya

signifikan menunjukkan adanya aktivitas pembelian barang dagangan yang tidak dapat diabaikan dalam menilai kewajaran koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.272.639.589,00 tidak dapat dipertahankan secara utuh tanpa mempertimbangkan keberadaan Harga Pokok Penjualan yang berkaitan dengan penjualan tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya merupakan usaha perdagangan barang jadi yang secara inheren memerlukan pembelian barang sebelum dilakukan penjualan, sehingga tambahan peredaran usaha yang ditemukan Terbanding semestinya dianalisis secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek pembelian dan margin usaha yang wajar. bahwa dengan mempertimbangkan bukti rekening koran, bukti transaksi pembelian yang masih tersedia, laporan kehilangan dokumen dari Kepolisian, analisis Gross Profit Margin sekitar 5%, serta penjelasan yang telah disampaikan dalam persidangan tanggal 2 Desember 2025 dan 13 Januari 2026, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim IVA Pengadilan Pajak mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan, serta mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan dalam perkara a quo.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.272.639.589,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus piutang usaha Wajib Pajak Tahun Pajak 2019.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Terbanding melakukan pengujian atas rekening koran Bank BCA milik Pemohon Banding Nomor 1342228890 dan menemukan adanya penerimaan yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019. Terbanding menyatakan telah mengeluarkan unsur penerimaan lain yang bukan merupakan objek penjualan seperti pencairan pinjaman dan penghasilan bunga, sehingga nilai sebesar Rp2.272.639.589,00 diyakini sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui adanya selisih penerimaan tunai sebesar Rp2.272.639.589,00 yang merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan. Menurut Pengadilan Pajak, pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian kuat karena berasal langsung dari pihak yang bersangkutan dan memperkuat hasil pengujian arus uang yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara faktual telah terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hasil pengujian arus uang oleh Terbanding belum dapat memastikan secara spesifik transaksi penjualan maupun waktu terjadinya selisih tersebut, serta apabila dilakukan koreksi Peredaran Usaha maka seharusnya Harga Pokok Penjualan turut diperhitungkan karena seluruh barang yang dijual merupakan barang jadi. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa berdasarkan analisis Gross Profit Margin dari faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran, margin laba kotor usaha hanya sekitar 5%.

bahwa terhadap dalil tersebut Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, sedangkan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai penyerahan atau peredaran usaha dan bukan laba bersih ataupun margin keuntungan usaha. Dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa besar kecilnya Gross Profit Margin tidak menghapus kewajiban Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang telah diakui terjadi.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan pajak yang terutang menjadi kurang dibayar. Dalam perkara a quo, pengujian arus uang dan arus piutang usaha yang dilakukan Terbanding merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran pelaporan pajak Wajib Pajak sepanjang dilakukan secara objektif dan didukung bukti yang memadai.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib yang menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Dalam sengketa a quo, terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan pembukuan maupun rekonsiliasi yang memadai untuk menjelaskan selisih penerimaan yang ditemukan dalam rekening koran, sehingga menurut Pengadilan Pajak Terbanding beralasan menggunakan pendekatan pengujian arus uang sebagai metode pemeriksaan fiskal.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya pembelian non PPN sebesar Rp2.517.650.000,00 dan pembayaran pembelian barang sebesar Rp147.500.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari Harga

Pokok Penjualan atas penjualan yang dikoreksi, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti rekening koran, bukti transfer, sebagian nota pembelian, serta penjelasan bahwa sebagian dokumen pendukung telah hilang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada prinsipnya dapat dikurangkan sepanjang benar-benar terjadi dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa a quo bukti yang diajukan Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan secara rinci hubungan antara seluruh transaksi penarikan tunai dan transfer dimaksud dengan pembelian barang dagangan yang berkaitan langsung dengan penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa surat kehilangan dari kepolisian pada prinsipnya hanya membuktikan adanya kehilangan dokumen dan tidak secara otomatis membuktikan keberadaan transaksi maupun nilai biaya yang diklaim oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu berdasarkan prinsip burden of proof dalam hukum pajak, Pemohon Banding tetap berkewajiban membuktikan bahwa transaksi yang diklaim benar-benar terjadi dan berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya.

bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan asas substance over form dan karakteristik usaha perdagangan barang jadi yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak, secara ekonomis tidak mungkin terdapat penjualan barang dagangan tanpa adanya unsur biaya perolehan barang sama sekali. Oleh sebab itu, meskipun bukti formal Pemohon Banding belum lengkap, keberadaan Harga Pokok Penjualan atas penjualan yang dikoreksi secara substansi tetap harus dipertimbangkan untuk memperoleh penghitungan pajak yang lebih mencerminkan keadaan sebenarnya.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan

pemeriksaan fiskal yang semata-mata menambahkan seluruh penerimaan sebagai Dasar Pengenaan Pajak tanpa mempertimbangkan keberadaan biaya perolehan barang dagangan dapat mengakibatkan penghitungan yang tidak sepenuhnya mencerminkan substansi usaha Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan nilai penyerahan atau DPP, sehingga terhadap koreksi PPN, keberadaan Harga Pokok Penjualan pada prinsipnya memang tidak mempengaruhi besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara hukum Terbanding benar ketika tetap mengenakan PPN atas seluruh penyerahan yang telah terbukti terjadi, walaupun terhadap aspek Pajak Penghasilan keberadaan HPP tetap perlu dipertimbangkan.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak mempunyai bukti lain. Dalam perkara a quo, bukti berupa rekening koran, hasil pengujian arus uang, dan pengakuan Pemohon Banding di persidangan telah cukup menjadi dasar bagi Terbanding untuk menyimpulkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan.

bahwa terhadap kesesuaian dalil kedua belah pihak dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding mengenai adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena didukung hasil pemeriksaan dan pengakuan Pemohon Banding sendiri di persidangan.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai kewajiban memperhitungkan Harga Pokok Penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi ekonomi dalil tersebut memiliki dasar logika usaha yang dapat dipahami, khususnya

dalam konteks penghitungan Pajak Penghasilan Badan, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah terbukti terjadi.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan pembukuan, rekonsiliasi persediaan, maupun dokumen pembelian yang lengkap dan andal sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga kelemahan pembuktian tersebut menjadi risiko fiskal yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sendiri.

bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta asas kewajaran dan keadilan dalam pemeriksaan sengketa pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.272.639.589,00 pada prinsipnya telah terbukti dan dapat dipertahankan, sedangkan dalil Pemohon Banding mengenai perlunya memperhitungkan Harga Pokok Penjualan lebih relevan untuk dipertimbangkan dalam aspek penghitungan Pajak Penghasilan dan bukan untuk menghapus kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah terbukti terjadi. bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.272.639.5892.272.639.5890,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp3.748.259.701,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp3.748.259.701,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024, atas nama: CV SINAR PAGI, NPWP 82.500.095.3-426.000, beralamat di Jl. Karanggetas, No. 36, RT 02 RW 03, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2018 adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp3.748.259.701,00
Jumlah seluruh penyerahanRp3.748.259.701,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp374.825.969,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp137.416.860,00
Dibayar dengan NPWP sendiriRp10.145.150,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp147.562.010,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp227.263.959,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp0,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp227.263.959,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp99.268.898,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp326.532.857,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.