P U T U S A N
Nomor PUT-003823.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/207/19/426/24 tanggal 16 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003823.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SINAR PAGI, NPWP 82.500.095.3-426.000, beralamat di Jl. Karanggetas, No. 36, RT 02 RW 03, Pekalangan, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kevin Chandra Irwanto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kevin Chandra Irwanto
Jabatan: Direktur
2. Nama: Alvin Pranata Nanang
Izin Kuasa Hukum: KEP-132/PP/IKH/2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;
3. Nama: Yohanes Kevin Yustian
Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;
4. Nama: Hariyasin
Izin Kuasa Hukum: KEP-086/PP/IKH/2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-CV.SP/PP/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;