Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-003827.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Prima Indojaya Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003827.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003827.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Prima Indojaya Mandiri, NPWP 02.208.473.5-614.000, beralamat di Jl Raya Dukuh Kupang, No. 93, Pakis, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60256, yang diwakili oleh Ricky Virman Lee jabatan selaku Direktur Utama, (tax.sby@prime-pim.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Zeti Arina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-655/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 164/L-Ext/Fin- PIM/KP/IX/2024 tanggal 27 September 2024,

2. Nama: Eka Dya Ayu Oktavianti,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/L-Ext/Fin- PIM/KP/IX/2024 tanggal 27 September 2024,

3. Nama: Inawati Rusli,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 182/L-Ext/Fin- PIM/KP/IX/2024 tanggal 27 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono/19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/ 19830518 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Saufina Aliyah/19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

5. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/19860826 200701 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-526/WPJ.11/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1136/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 112/L- ext/Fin-PIM/KP/V/2024 tanggal 16 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-271/

SUB/WPJ.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 104/L-

Ext/DIR-PIM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

— - men — _ ae SSP SPA FS (“YA ONE _—

I, Telah dilakukar pemerikssan atas pe'aksanaan kewajiban Pajak Penghasilan:

Nama Waiib Pajak 1 PRIMA INDOJAYA MANDIRI :

NPWP 1 622084735614000

II. Cari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagal berikut:

J Penghasilan Netto Rp 88.505. 715.668

2. Penghasilan Kena Pajak Rp 88.505.715.000

3. PPI terutang Rp 19.471.257,300

4. Pengemballan PPP Pasal 24 yang telah d.pertiltungkan tahun latu Rp 0

5. Jumiah PPh Terutang Rp 19.471.257.300

6. Kredit Pajak :

a PPh ditanggung penerirtah Rp 0 b. Dipstoriy / dipungut oleh pihak ain:

. b.1. PPn Pasal 21 Rp 0 b.2. PPn Pasal 22 Rp 0 b.3. PPn Pasal 23 Rp 0 b.4. PPn Pasal 24 . Rp 0 b.5. Lain-lain Rp 3.555.104.089 b.6. Jumlah ib.1 + b.2 4 b.3 #b,4 - b.5) Rp : 3.555.104.689 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPA Pasal 22 Rp 0 c.2. PPn Pasal 25 Rp 560.469.921

+ €.3. PPs Pasal 29 Rp 0

¢.4. STP (pe<ok kurang bayar) Rp 0 c.6. Lan lain Rp 0 c.6. Jumlah c1 +6.24+4¢34+04+6.5) Rp 550.469.921 d Operhitungkan :

c.1. SKPPKP Rp 0 e. JL mtah Pajak yang dapat dikredtikan (a + 6.6 #7 - d.1) Rp 4.115.574.010

7. Pajak yang tidax/kurang bayar (5 - 6.e) Rp 15.355.683.290

8. Sanksi Admin'stratf :

4. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 3.805.138.319 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP Rp 0

¢. Kena kan Pasal 17C (5) KUP Rp 0

¢. Kenaikan Pasal 173 (S) KUP Rp 0 e. Jumlah sanksi administrasi (a + p + ¢ + d) Rp 3.805.138.319

9. Jum'ah PPh yang masih narus dibayar (7 + 8.e) Rp 19.160.821.609 a ente Naga Map th ak Bae asha Pajak Rp

Terbilang: SATU MILYAR LIMA PULUH DUA JUTA EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 123/L-Ext/Fin- PIM/KP/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

po 001 Wajib Pajak Fiskus | Sengketa

Penghasilan Brito atau Peredaran Usaha 218.494.318.686 218.494.318.686 po Nan

Harga Pokok Penjualan - - 4 -

Penghasatan Rao atau Laba Bruto AVSAYASIS.086 | 218.494.318.086 -

Penpusang Penghasilin Bruto atau Biaya Usaha | 200771064717) 200.774.064 717 | -

Penghasitin Neto Dalam Neperi zs 17.720,253,969 | .

Penyhasian dan Baya binnva: -

> Penghasikn dari Luar Usaha 894.093.700 | 24220374900 | 235.327.281.200

I. Bisa dan Luar Usaha (3.205.639.176)) (3.924.012.8795 (LIST MI)

- Jumah (2.306.548.476)) 18.302.362.421 | 20.608.907, 897

Fasilkas penanaman modal berupa pengurangan ps Ireto - - | -

Penyesmaan Fiskal:

\- Pemesuan Fiskal Posaif 979.276.0607, 794 | 126.606.189.077 | FA3501 21.285 p Pensesuann Fskal Negatt $0.764.66 3.086 TIA 3090. 399 (6.64) .S75.6087)

- Jumbh CLAS8.897.292)] $2.583.098.678 | $3.971.695,070

Penghasiha neio har negeri - - :

Jumlah peavhasin neto 1S.925.011,.201 S8.505.7 18.068 | 74.580.603,867

Kompensasi Kerugian - 7 3 -

Penghasilan Idak Kem Pajak - - | -

Penghusian Kera Pajak IZ O2SAIEDOL | SS.S0S.7IS O68 74.S80.603.807

PPh Tentang 3.063.824.420 | 194712572001 16.407.732.880

Kredit Pajak: -

- Dipotong | dipungut oleh pihak kin 3.535.104.080 3.555.104.080 -

- Dihayar sendiri 360.469.930 360.469.930 | -

- Jumlah sane dapat dikredrkan

Pajak sang tdak Kumars dibayar (1.052.049.890)) 1S.388.683.290 16.407. 732.880

Sans adnmistratif

- Bunga Pasal 13 (2) KUP - - -

- Bunga Pasal 15 (S)KUP - 3.805.135.319 | 3.805.135.319

- Kemaikan Pasal 17C (5) KUP - - -

- Keraiken Pasal 17D (S) KUP - - -

Jumbih sarksi adminsirasi Pf 3.805.038.3191 3.808.138.319

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (1.052.049.590)} 19.160.821.609 20.212.871.199

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uruan ukuran pa Penghosian Neto SN BL PA PA RE mn AP anta

Wb. Kemenag Keruh im

CR. Stimick PPh vane rrarsih PORTALS TAN LG PAN LEAN GR TGS 2 NIP UN MN DG NN UAN UNA

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 112/L-ext/Fin-PIM/KP/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 112/L- ext/Fin-PIM/KP/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi Yang
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan
Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau218.494.318.686218.494.318.686-
Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan---
3Penghasilan Bruto atau Laba218.494.318.686218.494.318.686-
Bruto
4Pengurang Penghasilan Bruto200.774.064.717200.774.064.717-
atau Biaya Usaha
5Penghasilan Neto Dalam Negeri17.720.253.96917.720.253.969-
6Penghasilan dan Biaya lainnya:-
7- Penghasilan dari Luar Usaha899.093.700899.093.700-
8- Biaya dari Luar Usaha(2.923.780.298)(3.205.639.176)281.858.878
9- Jumlah(2.024.686.598)(2.306.545.476)281.858.878
10Fasilitas penanaman modal---
berupa pengurangan
penghasilan neto
11Penyesuaian Fiskal:-
12- Penyesuaian Fiskal Positif126.606.189.07779.276.067.79447.330.121.283
13- Penyesuaian Fiskal Negatif74.123.090.39980.764.665.086(6.641.574.687)
NoUraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi Yang
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan
Banding
(Rp)
14- Jumlah52.483.098.678(1.488.597.292)53.971.695.970
15Penghasilan neto luar negeri---
16Jumlah penghasilan neto68.178.666.04913.925.111.20154.253.554.848
17Kompensasi Kerugian---
18Penghasilan Tidak Kena Pajak---
19Penghasilan Kena Pajak68.178.666.04913.925.111.20154.253.554.848
20PPh Terutang14.999.306.5203.063.524.42011.935.782.100
21Kredit Pajak:-
22- Dipotong / dipungut oleh3.555.104.0803.555.104.080-
pihak lain
23- Dibayar sendiri560.469.930560.469.930-
24- Jumlah yang dapat4.115.574.0104.115.574.010-
dikreditkan
25Pajak yang tidak/kurang dibayar10.883.732.501(1.052.049.590)11.935.782.091
26Sanksi administratif-
27- Bunga Pasal 13 (2) KUP---
28- Bunga Pasal 13 (3) KUP2.178.923.247-2.178.923.247
29- Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
30- Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
31- Jumlah sanksi administrasi2.178.923.247-2.178.923.247
32Jumlah PPh yang masih13.062.655.748(1.052.049.590)14.114.705.338
harus dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Provisi dan Administrasi, Biaya Bunga dan Pajak Jasa Giro, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan atas biaya-biaya tersebut kelebihan dibebankan oleh perusahaan karena adanya pembebanan biaya luar usaha yang tidak sama antara laba rugi SPT Tahunan dengan rincian laba rugi yang diberikan Pemohon Banding saat pemeriksaan. Hal ini tidak benar, karena Pemohon Banding bisa menunjukkan bahwa biaya yang sudah dibukukan dalam laporan keuangan Pemohon Banding juga sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

Wenarat Riscias Menurut SPT Pan

Selisi

Laba Rugi Tahusan

Biaya Administrasi dan proud

Cf 27 O02 ANT Tors Any aya be pan Bete DF Lee LT TEL

28.25 95.0200 Tats Apa Pepe Ra LS LIST IS

Is OSIS Iri Amv nyang ep nira LL SE Lal TEE

499.050.137 208.588.973 (290.470.185)

Biaya Bunga Barix

ISIS PS III Dug ges bas. bar mana SEL SEA

385.020.656 855,496,320 290.470, 165

Pajak .asa Giro teh 27 222 “nig TE. “live wie sit Ser. TL ELE Lie “1.€23,136 :

72,819,134 72,819,134 -

Biaya Lainya

2.198.734.249 6.788.025 (2.061.946, 224)

Kerugian Penjualan Aktiva

SEE Se Less Is Sale --eivy Trus masi LIS

TEDL IL III: Se° Off On gfe@- Tar woe & oF re inl vest Lis fit a 2.051.926.224 2.001.945, 224 bahwa rincian Laba Rugi dan juga SPT Tahunan sudah Pemohon Banding berikan, seharusnya Terbanding Peneliti bisa melihat bahwa atas biaya tersebut ada baik di Laba Rugi ataupun SPT Pemohon Banding;

LAMPIRAN | | BUKA

4 1 771 I LAMPIRAN - | =

2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

KEMENTERIAN KE JENGEN RI

Ope Oa’ ENDE SAL S5 AK PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL <

a] sr PEPEEI

5 NANA RAJIB PAL Ae PRIMA INDO.VAY > MANDIRI a = TSS LT .

OQ] 2er CLE FEMEL KAN | ks | s9 ks 2

1. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGRI :

a. PEREDARAN USAHA 218.494-318.686

&. PENGHASILAN DARI LUAR USAHA...oooooooooo oo 399.093.700 f BIAYA DARI LUAR USAHA. ..oooo.ooooooooooococooWoooooooo it 2205535178

DT, PRIMA INDGJAYA MANDIRI

BERKITUNSAN LABA RLSI

PERICGE 1 JANUARI. 31 DESEMBER 2021

Dias Semar

JAN. SIS NUN FINA.

JAN-GES FINAL Komersil Sabungan Kareksi Fiskal

Keterarya" SJ3 KT

O8.08.03,0000 Acniristation & Srasisior Sank (USDOL

OB SE Lt S5 RE pan ae Erg Te SES TTR Teh Tt - Tie OF

Bini: SA Sen ME na - - FS IS PE file

08.05.03.0000 Total Administration & Provision 3.441.714 - 860.720 4.302.434 860.720 3.441.714

08.05.04.0000 Administration & Provision Lease 204.615.477 - 1.352.038 205.967.215 1.352.038 204.615.177

08.05.05.0000 Administration & Provision Insuri 2.621.758 - - 2.621.758 - 2.621.758

- BIAYA BLNSA

Total Biaya Bunga 565.026.656 - - 565.026.656 - 565.026.656

- PAJAK LASA GIRO

Jos 05.07.0000 Total Tax Income Interest Bank 13.517.418 59.301.716 72,819,134 72.819.134 -

RL SI SELIS H KLRS

- BIAYA LAINNYA

i .: Sac liti aa Pon ie Pa era MISA - Pathe

PR Bete Tai 2383 Lok Cia -

08,05.08.0003 Taxes Experses 2517 636 - Dori: PE

Tetal Biaya Leir-lsin 2.068.734.249 20058,734.240 5.738.025 205” 945.224

Ia aa bahwa total biaya di luar usaha baik di Laporan Keuangan (Laba Rugi) dan

SPT Tahunan (Form 1771 – I) Pemohon Banding sudah sama, sehingga seharusnya klaim Pemeriksa bahwa ada pembebanan biaya luar usaha yang tidak sama antara laba rugi SPT Tahunan dengan rincian laba rugi tidak terbukti;

bahwa selain itu, seharusnya fiskus juga perlu mengecek di Buku Besar yang sudah Pemohon Banding berikan, di dalam pembukuan Pemohon Banding jelas transaksi tersebur benar adanya. Di Buku Besar Pemohon Banding sudah detail transaksinya, sehingga tidak ada alasan biaya ini dianggap tidak ada;

Sebagai contoh akun 08.05.04.0000 Administration & Provision Lease SEA Pace HET RTS en

ESSE beep DED

RLS) Fee HET RA a an Th lk

WT SN Re oe ae se Reb iD Tak

TER PIA ad Sayer PEN BM Tb Ss ee Lea ce ewan te rence TT bewumasmke | ofeone| onl sowobe

TB?! 2022020122; Sep meri PIAA ab Tote: Adm 8 eonvak CFI Besmuktr he-2; 9, Rest et sas neg PI eT FSB

115-f? 30-2621 | 836332 -2-18-GU2C : SRB OCS Are 2200 122 POR Lory ear ssc Ah SAFA52, 81 Ti SE

TE ALA, Sayers SEA LT Adris § kocak CF Rermuktu ke-2) 5, Rereatarsas ke-i | In AGAMA

DS-Me--2021] SES Aa SEL bea DRA MN II ag PAN Megan Pen 231 38,551,527, 20 [CSC

TER GNI, Payer PE dh Toe: Adee $ scores (FI Remmktur ke-2; 3, Rest ust sas Ne-2 | Ze OMT TF3E

DSve--202)| ASEP Ateh REBT ANS Des giat 122 Pp Loy Bott 435,00 10 90,562,225, 09 js

T3812 1220 Sayers RTA Tones ape 5

US Sage Be SL TSA SPB ema Okoa kental add [op po testi Ad SR 244, 20 DU Si

T3220 IL, Say meri SSS Gap TO Di Aas 5 corey OFT Restuktur ke-2) 3, Rest uaticsas kep | be OST TSE

Sg 97 P88 Aa I SE Slat TDR re A3 poop La) 2.883.794,00 ARSA, KN JUS

TA eh Fe Ro al 3,

Pe AggAN 2 Se tepat dx IA BS ET Sa an HT RE aeAon-2024) CS 1423 AMS Ae AA LTDA LES Ed [oop po penganan 0,31 78.052.277, 00 JISC

TERM AA Sayers oe led PTDINS By eras

TEAM, Sayers SEA SPITS HE, Satar

Tere at tae ET, Pap meri SPL GL IL UNS: By Setara

TASS TBR, Payer TO PTI, By Saran ST

See ELIT Say mer Se: Es Airin TE pemberantasan besommsaelk | tolswol ol merek

Taja TBR, cay PENGAMAN Ga GLASS By Saran AL

Oo mosobetrtsiniisase 0 jpausamamaraka | tebasesul sol emf

T3Pj 20210" 178, Der Ja Ketellarcatar VUF 01027 $0042 1 cas

442 Peer: PEC-BYFEN/21 MICCC4; Denis sets semata MLS (Sie fid-"ap 2621 [OLD218 100442 KURSI 20007 foe Loy singasca 521.298, 11 [B81

TBe 21220207118; Senda keveilarc car VUFCIGZISIEMET cae

442 Payment: PPOB Ta LICL SG, Deras sera ampat: 1 MLS [Be

G4 Mar 2024" Lite v1 NOR! Peka INSEE)? op Loo Tita a0] 102292, SN) TES

TAN PAI Ter Ta Recerca era MTs rent) eapiamanar emer besumwata | of wen] eof ssn

THULE 225, Faye ARSED Ate Ia

Pawayfiebimoneine bpeaccuwcncrmle | tol eof eof sole

TIA 184; Say mer ARCE 2202" AN Ketransi dus L

TER PR TAN Paper KERING LSN MO sda? Truck

PIA en (ADSL SBL A ae gl 80 kap Leo SSI LAS ang, 20 ft

ISPA ISB, Pap meri MARCEL OA TDs Asura: Petre

SiS 1229 6G ES EN NG Bliss GRAN 2012 HE

Benang Pe Esa SEL Iban PR MET pap Li 298 ME X1 Ju Si

TERGNAL LA NG, Say er ARSED 221" MS: haus Ly PRO

KACA SES SG ALA Eh Sy Fr gs IRAS SO

ATs 2094 100173 SBC Oat TDA 2 122120089 [oop Lo BS, 20 [CSC

TER ANN IA, Sayers ARETE MIS Bacay dx Pls

Se ene lemes | tol reno) ef mask

TSS IIL, Payers PET AAT TTL: Ft Payment

SN LA dell, aye: Pro PZT MIL MDA Peat Fae Seat

PF /mowoboousssstam 00 besumasambe | fern] sal semak

Ct 000000 Jessensao

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi fiskal positif, dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp13.388.946.368,00 atas selisih dari biaya operasional yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal secara menyeluruh pada biaya operasional yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada lampiran 1771-I

sebesar Rp79.276.067.794,00 (Total Koreksi Positif Biaya Operasional sebesar Rp78.932.197.051,00 dan Koreksi Positif Biaya diluar Usaha sebesar Rp343.870.743,00). Koreksi fiskal yang menurut Terbanding Pemeriksa tersaji di Laporan Laba Rugi SPT Tahunan 2021 sebesar Rp25.599.841.462,00 adalah merupakan penjumlahan koreksi fiskal positif dan negatif karena koreksi fiskal positif dan negatif tersaji pada satu kolom, yaitu koreksi fiskal positif dengan nilai positif dan koreksi fiskal negatif dengan nilai minus;

Koreksi Fiskal Positif Biaya Operasional 78.932 197.051

Koreksi Fiskal Negauf Biaya Operasional (53.332,355.589)

Jumlah 25 399 841 462 bahwa Terbanding Pemeriksa mengira koreksi fiskal positif yang Pemohon Banding lakukan hanya sebesar Rp25.599.841.462,00 sedangkan yang tertera di laporan SPT Tahunan Pemohon Banding sebelumnya untuk biaya final saja sebesar Rp38.988.787.830,00 sehingga ada sebesar Rp13.388.946.368,00 yang belum dikoreksi menurut Terbanding Pemeriksa. Padahal koreksi positif yang telah Pemohon Banding koreksi sebesar Rp78.932.197.051,00. Hal ini jelas sekali terlihat di mapping laba rugi dan koreksi fiskal yang sudah Pemohon Banding berikan dan juga SPT Tahunan terlapor Pemohon Banding. Sehingga seharusnya koreksi ini tidak berdasar dan tidak perlu ada;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp18.561.546.042,00 atas Piutang ke PT. Tanjung Api-Api karena mencadangkan kerugian piutang tersebut, dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum pernah melakukan Write Off (penghapusan langsung) atau pembebanan biaya piutang tidak tertagih atas piutang tersebut di Laporan Laba Rugi Pemohon Banding. Dan Piutang tersebut masih Pemohon Banding akui di Neraca Perusahaan bukan di akun biaya, karena Pemohon Banding masih berupaya untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada biaya yang diakui, maka seharusnya tidak ada nilai yang bisa dikoreksi. Sehingga

seharusnya tidak bisa dilakukan koreksi positif atas biaya yang tidak ada di Laporan Laba Rugi Pemohon Banding tersebut;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp12.017.334.132,00 atas pembebanan biaya bunga Sewa Guna Usaha karena tidak boleh dibebankan, dengan alasan bahwa sesuai dengan KMK No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan sewa guna usaha pasal 16 ayat 1 huruf c:

“pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa- guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini” bahwa pembayaran hutang SGU Pemohon Banding kepada lessor setiap bulannya adalah pembayaran atas Pokok + Bunga yang merupakan satu kesatuan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding biaya bunga SGU dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan perusahaan;

bahwa selain itu atas biaya bunga SGU yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pemohon Banding telah Pemohon Banding koreksi fiskal positif sebesar Rp1.166.104.441,00 dari total biaya bunga SGU sebesar Rp12.017.334.132,00, sehingga seharusnya tidak ada alasan atas biaya bunga tersebut tidak boleh dibebankan;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp511.408.908,00 atas selisih pembebanan biaya Penyusutan Aktiva karena selisih antara penyusutan aktiva tetap komersial dan fiskal, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan aktiva tetap sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, dan atas yang memang tidak sesuai dengan ketentuan fiskal, telah dilakukan koreksi fiskal;

PENY USUTAN AKTIVA TETAP oF S6 250" (Sep - Permasert S. ae gan ee ren BARA BESAR pS BE OM S50 000 O00) seeks “Sa mas At va IK St. “2 3Q1 ST Get (2 aa OF SE

TOTAL 17.509.803.762 9.486.399.377 31.057.360.943 | 21.877.471.057 9.179.889.885

PENY USUTAN AKTIVA SGU

OP OS 02 000° (Sep dea, Sq. ame cde ease | (Ep 002 Tai “60 267 £24 “8 SOT red ana | “8 ant Tas 282 -

TOTAL 26.748.909.838 196.348.674 27.340.012.624 | 27.340.012.624 .

P0 [Grand Tot | a4ase743e00| — sesatasost| 588.397.373.566] 49.217.483.681| 9.179.889.885 e. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.718.373.303,00 atas koreksi biaya luar usaha yang menurut Terbanding biaya usaha tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan alasan bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya dari Luar Usaha, tidak ada kelebihan pembebanan biaya karena Pemohon Banding bisa menunjukkan bahwa biaya yang sudah dibukukan dalam laporan keuangan Pemohon Banding juga sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa total biaya di luar usaha baik di Laporan Keuangan (Laba Rugi) dan SPT Tahunan (Form 1771 – I) Pemohon Banding sudah sama, sehingga seharusnya klaim Terbanding bahwa ada pembebanan biaya luar usaha yang tidak sama antara laba rugi SPT Tahunan dengan rincian laba rugi tidak terbukti;

bahwa seharusnya Terbanding Peneliti juga perlu mengecek di Buku Besar yang sudah Pemohon Banding berikan, di dalam pembukuan Pemohon Banding jelas transaksi tersebur benar adanya. Di Buku Besar Pemohon Banding sudah detail transaksinya, sehingga tidak ada alasan biaya ini dianggap tidak ada;

bahwa selain itu, koreksi sebesar Rp2.718.373.303,00 ini didalamnya ada atas koreksi Biaya PPh Badan sebesar Rp3.000.232.180,00 yang

mana Terbanding sudah menyatakan setuju dengan Pemohon Banding bahwa biaya ini posisinya ada di sebelah Laba Usaha sebelum pajak dan sebelum Laba Usaha setelah pajak, sesuai dengan tabel yang disampaikan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2021. Kenapa di point koreksi fiskal masih dilakukan koreksi? Seharusnya tidak ada koreksi ini;

bahwa dari detail koreksi penyesuaian fiskal positif (point a s.d. e) totalnya adalah Rp47.197.608.753,00 sedangkan total koreksi Terbanding Pemeriksa di SPHP dan SKPKB totalnya adalah Rp47.330.121.283,00 sehingga ada selisih sebesar Rp132.512.530,00. Di SPHP tidak ada detailnya, sehingga Pemohon Banding menanyakan ke Terbanding Pemeriksa, agar Pemohon Banding dapat mengecek koreksi tersebut dengan baik. Pemohon Banding menanyakan dan meminta detail selisih tersebut, baik secara langsung maupun tertulis, tetapi tidak diberikan dengan alasan sudah disampaikan secara lisan pada pertemuan sebelum- sebelumnya dengan Terbanding Pemeriksa. Sedangkan menurut Pemohon Banding, penyampaian tersebut tidak jelas dan terlalu cepat. Pemohon Banding pernah meminta detail di excel pun ditolak dengan alasan di KPP tersebut tidak ada kebijakan itu. Untuk permintaan secara tertulis Pemohon Banding ajukan melalui Surat Nomor 080/L-Ext/FIN-PIM/KP/IV/2023 tertanggal 15 April 2023 dan kemudian diberikan Jawaban oleh KPP melalui Surat Nomor S-740/KPP.1114/2023, tetapi jawabannya masih sama yaitu Terbanding Pemeriksa sudah menjelaskan rincian atas koreksi yang tertuang dalam SPHP Nomor S-00165/RIK.SIS/KPP.1114/2023;

bahwa sedangkan yang ada di SPHP hanya ini:

Mesut Sey ft yr ha TMS: SOUP Ee ae En Lee De tere POTD TELS '

Mestad Paattias ri Tati Is tre

OT Pies Me ana ae mpoae PTN TN 284

, Tapeh ate han Gash PPn LM Tan IIA

' - ee ett - '

! h Mo Pena Kp LS bahwa bagaimana Pemohon Banding bisa memberikan jawaban yang tepat ketika koreksi pun tidak ada detail dan Terbanding Pemeriksa mempersulitnya, tentu hal ini tidak fair;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan terpisah antara biaya yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, sehingga tidak diperlukan perhitungan menggunakan prosentase. Tempat usahanya pun juga telah terpisah;

bahwa PP 94 tahun 2010 s.t.d.t.d. PP 45 tahun 2019 pasal 27 ayat 1 huruf a “Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal: memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final” bahwa dari tabel di atas koreksi fiskal negatif Pemohon Banding lakukan hanya atas pembayaran angsuran Hutang SGU dengan hak opsi atas aset yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final. Sedangkan untuk asset-aset yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak Pemohon Banding koreksi negatif. Karena perusahaan Pemohon Banding sudah bisa mengklasifikasikan akun-akun terkait penghasilan final dan tidak final, sehingga tidak seharusnya ada koreksi lagi berdasarkan perhitungan prosentase;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dan penyusunan Laporan Keuangan, serta pembuatan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang

berlaku dan juga berdasarkan bukti-bukti transaksi yang Pemohon Banding peroleh, sehingga seharusnya tidak ada biaya-biaya yang kelebihan dibebankan oleh Perusahaan;

3. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal baik positif dan negatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding bisa menjelaskan dasar koreksi Pemohon Banding kepada Terbanding;

4. Pemohon Banding dapat memisahkan laporan Pemohon Banding atas transaksi yang terkait dengan Penghasilan Final dan Penghasilan Tidak Final, sehingga seharusnya tidak diperlukan lagi perhitungan berdasarkan prosentase;

5. Pemohon Banding dapat menyanggah semua temuan-temuan dari Terbanding berdasarkan data dan bukti pendukung yang relevan, sehingga seharusnya koreksi-koreksi tersebut dapat terjelaskan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-271/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok SengketaJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Biaya dari Luar Usaha(3.205.639.176)(2.923.780.298)281.858.878
Penyesuaian Fiskal Positif126.606.189.07779.276.067.79447.330.121.283
Penyesuaian Fiskal Negatif74.123.090.39980.764.665.086(6.641.574.687)

1. Dasar Hukum

✓ UU KUP Pasal 12 ayat (3) dan penjelasannya;

✓ Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Biaya dari Luar Usaha Terbanding atas koreksi Biaya Provisi dan Administrasi, Biaya Bunga, dan Pajak Jasa Giro dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut kelebihan dibebankan oleh perusahaan karena adanya pembebanan biaya luar usaha yang tidak sama antara laba rugi SPT Tahunan dengan rincian laba rugi yang diberikan Pemohon Banding saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding tidak benar, karena Pemohon Banding bisa menunjukkan bahwa biaya yang sudah dibukukan dalam laporan keuangan juga sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan, dengan kesimpulan:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
B. Administrasi dan Provisi499.059.137290.470.164208.588.973
B. Bunga565.026.656564.575.885450.771
Pajak Jasa Giro72.819.13472.819.134
Rugi Selisih Kurs--
Biaya Lainnya2.068.734.2495.068.966.429-3.000.232.180
Jumlah3.205.639.1765.924.012.479-2.718.373.303

2. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan Koreksi Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.388.946.368,00 yang merupakan selisih dari biaya operasional yang atas penghasilannya dikenai PPh Final yang menurut Pemohon Banding telah dilakukan koreksi fiskal secara menyeluruh pada biaya operasional yang atas penghasilannya dikenai PPh Final;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan, dengan kesimpulan:

UraianMenurut TerbandingSelisih
Biaya Usaha lainnya atas penghasilan final (konstruksi)38.988.787.830
Penyesuaian Fiskal atas Biaya Usaha Lainnya cfm. Pemohon Banding25.599.841.462
Selisih atas biaya dari penyesuaian untuk kegiatan final (konstruksi)13.388.946.36813.388.946.368

3. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.561.546.041,00 atas piutang ke PT Tanjung Api-Api karena mencadangkan kerugian piutang tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum pernah melakukan Write Off (Penghapusan Langsung) atau pembebanan biaya piutang tidak tertagih atas piutang tersebut di Laporan Laba Rugi Pemohon Banding dan Piutang tersebut masih Pemohon Banding akui di Neraca Perusahaan bukan di akun biaya, karena Pemohon Banding masih berupaya untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada biaya yang diakui, maka seharusnya tidak ada nilai yang bisa dikoreksi, sehingga seharusnya tidak bisa dilakukan koreksi positif atas biaya yang tidak ada di Laporan Laba Rugi Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan, dengan kesimpulan:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
Piutang Tak Tertagih-18.561.546.04218.561.546.042
Jumlah-18.561.546.04218.561.546.042

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada saat pemeriksaan, bahwa berdasarkan laporan KAP Angelia Lapian nomor 00019/2.0942/ AU.2/03/0955-3/1/V/2022 tanggal 13 Juni 2022 di halaman 2 memberikan opini wajar dengan pengecualian atas piutang kepada PT Tanjung Api-Api (sesuai halaman 12 - Jadwal 5/7) sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan penyesuaian atas fiskal positif dari pencadangan piutang tersebut;

4. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan dengan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp12.017.334.132,00 atas Pembebanan Biaya Bunga Sewa Guna Usaha karena tidak boleh dibebankan dengan alasan bahwa sesuai dengan KMK nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, yaitu Pembayaran hutang SGU Pemohon Banding kepada lessor setiap bulannya adalah pembayaran atas pokok + bunga yang merupakan satu kesatuan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding biaya bunga SGU dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan Perusahaan;

Pendapat Terbanding: bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c KMK 1169/KMK.01/1991, dimana pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 keputusan ini;

5. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan dengan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp511.408.908,00 atas selisih pembebanan biaya penyusutan aktiva karena selisih antara penyusutan aktiva tetap komersial dan fiskal, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan aktiva tetap sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan atas yang memang tidak sesuai dengan ketentuan fiskal telah dilakukan koreksi fiskal;

Pendapat Terbanding: bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan. Pengujian dilakukan dengan Teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, dengan kesimpulan:

UraianTotal Harga PerolehanTotal Nilai Sisa Buku Fiskla Awal TahunPenyusutan/ Amortisasi Fikal Tahun ini
Harta Berwujud Kel. I3.915.422.1931.884.137.882740.109.838
Harta Berwujud Kel II79.911.520.42750.703.084.0657.928.371.137
Jumlah Penyusutan Fiskal8.668.480.975
Jumlah Penyusutan Komersial31.057.360.943
Selisih Penyusutan Fiskal(22.388.879.968)
Selisih Penyusutan cfm Pemohon Banding(21.877.471.058)
Koreksi511.408.910

6. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan dengan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp2.718.373.303,00 atas Koreksi Biaya Luar Usaha yang menurut Terbanding biaya usaha tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha tidak ada kelebihan pembebanan biaya karena Pemohon Banding bisa menunjukkan bahwa biaya yang sudah dibukukan dalam laporan keuangan Pemohon Banding juga sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding: bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan, dengan kesimpulan sama seperti pada poin 1 di atas;

7. Terhadap alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp6.641.574.687,00 atas Biaya Angsuran Sewa Guna Usaha, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan terpisah antara biaya yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, sehingga tidak diperlukan perhitungan menggunakan prosentase. Tempat usahnya pun juga telah terpisah;

Pendapat Terbanding bahwa Terbanding sudah meminjam dan meneliti bukti pendukung dari Pemohon Banding yang diminta dan diteliti pada saat proses pemeriksaan. Terbanding juga memiliki kewajiban untuk mengecek kebenaran dari pelaporan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, dengan kesimpulan:

Rekapitulasi Peredaran Usaha

Peredaran Usaha Bersifat Tidak Final191.284.826.06088%
Peredaran Usaha Bersifat Final27.209.492.62612%
Jumlah Peredaran Usaha218.494.318.686100%

Biaya Angsuran SGU

Biaya Angsuran SGU53.332.355.589 Prosentase sesuai dengan Peredaran Usaha (Final6.641.574.687 dan Non Final) (12%)

Biaya angsuran SGU yang dapat dibiayakan46.690.780.903 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat biaya Angsuran SGU yang disesuaikan fiskal negatifnya dikarenakan proposional perolehan peredaran usaha (antara final dan non final) yang dapt dibebankan adalah biaya angsuran SGU yang non final;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Prima Indojaya Mandiri NPWP 02.208.473.5-614.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

104/L-Ext/DIR-PIM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut: Bukti P-1Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023;

Bukti P-2Salinan digital Surat Keberatan Nomor 123/L-Ext/Fin-

PIM/KP/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-3Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/

KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Prima Indojaya Mandiri Nomor 07 tanggal 06 Desember 2022;

Bukti P-5Mapping Akun Laba Rugi Fiskal Tahun 2021;

Bukti P-6Penyusutan Komersial & Fiskal Tahun 2021;

Bukti P-7Salinan digital Bukti Bayar (NTPN: D790100P34I1DJDC); Bukti P-8Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Prima Indojaya Mandiri Nomor 06 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-9Matriks Sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis Nomor 216/L-Ext/Fin-PIM/KP/XI/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-11 Salinan digital Laporan Keuangan Audited Tahun 2022;

Bukti P-12 Salinan digital penyampaian SPT dan SPT Tahunan PPh Badan

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis Nomor 020/L-Ext/Fin-PIM/KP/II/202 tanggal

18 Februari 2025;

Bukti P-14 Dokumen bukti terkait Schedule Pembayaran Leasing;

Bukti P-15 Salinan digital Berita Acara Penghapusan Piutang tanggal 31 Desember 2022;

Bukti P-16 General Ledger Tahun 2021;

Bukti P-17 Mapping Akun LR ke SPT Tahunan 2021;

Bukti P-18 Salinan digital Memo Internal Nomor 001/IM-ACT/PIM-

JKT/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022;

Bukti P-19 Pengelompokkan BY & Aset berdasarkan Call Centerupd; Bukti P-20 Rincian Biaya Operasional Tahun 2021;

Bukti P-21 Daftar Aktiva Final dan non final PIM 2021 - Komersial vs Fiskal; Bukti P-22 Dokumen pendukung terkait perjanjian;

Bukti P-23 Kesimpulan Akhir Nomor 076/L-Ext/Fin-PIM/KP/V/202 tanggal

26 Mei 2025;

Bukti P-24 Penjelasan tambahan Nomor 083/L-Ext/Fin-PIM/KP/VI/202 tanggal 2 Juni 2025;

Bukti P-25 Salinan digital Perjanjian tentang Pekerjaan Jasa Sewa Alat

Berat dan Dump Truck Satker Penanganan dan Angkutan Batubara (PAB) (SPPH-12228) antara PT Bukit Asam Tbk., dan PT Prima Indojaya Mandiri;

Bukti P-26 Dokumen bukti terkait Kontrak Leasing;

Bukti P-27 Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00084/

RIK.SIS/KPP.1114/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Bukti T-3Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4689/

WPJ.11/2024 tanggal 13 Maret 2024;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-6Salinan digital Laporan Keuangan PT Prima Indojaya Mandiri

Tahun 2021;

Bukti T-7Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-8Perhitungan terkait Koreksi Penyusutan;

Bukti T-9Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-10 Salinan digital Dokumen Pemeriksaan Dan Keberatan berupa:

- Kertas Kerja Penelitian Aset SGU;

- Perjanjian Sewa Guna Usaha;

- Schedule Pembayaran Leasing;

- Perhitungan Koreksi Penyusutan;

- LHPNomorLAP-125/RIKSIS/KPP.1114/2025atas Pemeriksaan Tahun Pajak 2023;

- Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Hasil Pemeriksaan 2023; Bukti T-11 Kesimpulan Akhir Nomor S-1160/WPJ.11/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-12 Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 112/L-ext/Fin-PIM/KP/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto13.925.111.20168.178.666.04954.253.554.848

Koreksi Penghasilan Neto dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp281.858.878,00 b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp47.330.121.283,00 c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Rp6.641.574.687,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023 Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding

hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa berdasarkan Undang-undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 ayat (1) berbunyi:

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak”;

Pasal 31 ayat (2) berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Nilai sengketa sebesar Rp281.858.878,00 bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha terdiri dari:

1.1. Koreksi Biaya Provisi dan Administrasi sebesar Rp208.588.972,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Provisi dan Administrasi sebesar Rp208.588.972,00 merupakan bagian dari koreksi Biaya dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap terdapat kelebihan pembebanan biaya yang tidak didukung bukti kompeten. Terbanding mendalilkan bahwa pembebanan biaya luar usaha dalam SPT Tahunan tidak sama dengan rincian laba rugi yang diberikan saat pemeriksaan, serta menemukan beberapa akun buku besar (ledger) yang saldonya nihil atau kosong saat ditelusuri. Terbanding berpendapat bahwa koreksi

dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat merinci akun secara detail dan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang memadai atas biaya tersebut,.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya ini telah tercatat secara sah dalam laporan keuangan (General Ledger) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan nilai total yang sudah sesuai. Pemohon Banding telah menyajikan rincian biaya yang terdiri dari biaya administrasi dan provisi kepada berbagai pihak ketiga seperti leasing (CSUL, CAT Finance) dan bank (Mandiri, BCA, BRI), yang secara spesifik membentuk nilai sengketa tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini nyata adanya dan dapat dibuktikan melalui rekening koran yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang independen, sehingga alasan Terbanding mengenai ketiadaan bukti kompeten dianggap tidak berdasar;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Provisi dan Administrasi sebesar Rp208.588.972,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, alasan Terbanding yang menyatakan adanya ketidaksamaan rincian biaya antara SPT Tahunan dengan rincian saat pemeriksaan serta temuan saldo nihil pada akun tertentu, merupakan temuan yang bersifat administratif- formal yang seharusnya diuji lebih mendalam melalui pendekatan arus uang dan arus dokumen untuk menemukan kebenaran materiil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bantahan yang didukung dengan rincian sub-akun pada Buku Besar yang secara spesifik menguraikan transaksi kepada pihak ketiga independen, antara lain CSUL, CAT Finance, Mitsui, dan lembaga pembiayaan lainnya. Pengadilan Pajak menilai bahwa rincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi karena melibatkan pihak ketiga yang dapat

dikonfirmasi kebenarannya, sehingga dalil Terbanding mengenai ketiadaan eksistensi biaya menjadi tidak relevan;

bahwa berdasarkan penilaian atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil mematahkan dalil koreksi Terbanding. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada kekurangcermatan dalam menelusuri struktur akun pembukuan Pemohon Banding dan tidak didukung dengan bukti lawan yang lebih kuat untuk menyangkal realitas transaksi tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pegadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Provisi dan Administrasi sebesar Rp208.588.972,00 tidak didukung dengan bukti yang memadai sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

1.2. Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp450.771,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Bunga sebesar Rp450.771,00, yang merupakan bagian dari koreksi Biaya dari Luar Usaha, timbul karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang kompeten dan terdapat perbedaan antara pembebanan biaya di SPT Tahunan dengan rincian laba rugi saat pemeriksaan. Pemohon Banding menyanggah koreksi ini dengan menyatakan bahwa biaya tersebut secara spesifik merupakan biaya administrasi bank (Charges Bank Permata) yang tercatat dalam akun buku besar (General Ledger) nomor 08.05.06.0004 dan eksistensinya dapat dibuktikan melalui dokumen rekening koran dari pihak ketiga yang independen;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Bunga sebesar Rp450.771,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memberikan penilaian terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa akun-akun terkait

biaya tersebut bernilai nihil dalam Buku Besar, namun di sisi lain Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah secara spesifik mengidentifikasi biaya tersebut sebagai Charges Bank Permata dengan kode akun (COA) 08.05.06.0004 yang merupakan bagian dari biaya administrasi bank;

Menimbang, bahwa dalam proses persidangan, Pengadilan Pajak telah menilai dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Buku Besar (General Ledger) dan Rekening Koran, yang menunjukkan adanya pendebitan dana secara nyata oleh pihak perbankan sebesar Rp450.771 sebagai biaya administrasi atau bunga bank;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi perbankan merupakan transaksi yang melibatkan pihak ketiga yang independen, sehingga catatan dalam Rekening Koran merupakan bukti otentik yang memiliki nilai pembuktian yang kuat mengenai eksistensi suatu biaya. Pengadilan Pajak menilai bahwa alasan Terbanding yang menyatakan biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya hanya karena kendala administratif saat pemeriksaan, tidak dapat menggugurkan kebenaran materiil yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding di persidangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya administrasi bank merupakan biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya tersebut secara hukum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan atas fakta hukum dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Bunga sebesar Rp450.771,00 tidak didukung oleh alasan yang memadai dan

bukti yang kuat, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding tersebut;

1.3. Koreksi Pajak Jasa Giro sebesar Rp72.819.134,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Pajak Jasa Giro sebesar Rp72.819.134,00 merupakan bagian dari sengketa Biaya dari Luar Usaha. Terbanding melakukan koreksi ini karena menilai Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya yang berlebihan (overstatement) dan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang kompeten atas biaya tersebut. Terbanding mendalilkan bahwa rincian laba rugi yang diberikan saat pemeriksaan tidak sama dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, serta menemukan akun-akun buku besar yang saldonya nihil atau tidak rinci saat ditelusuri. Selain itu, Terbanding menyatakan bahwa koreksi negatif ini dilakukan karena sudah dilakukan koreksi positif pada biaya luar usaha terkait PPh Badan, sehingga biaya-biaya komponennya (termasuk pajak jasa giro) dikoreksi negatif;

Menimbang, bahwsa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya Pajak Jasa Giro ini benar-benar ada dan telah tercatat secara sah dalam pembukuan perusahaan pada akun nomor 08.05.07.0000 (Tax Income Interest Bank). Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini merupakan pajak atas bunga bank yang dipotong langsung oleh pihak bank, sehingga bukti pendukungnya sangat jelas dan valid, yaitu berupa rekening koran yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang independen (bank). Pemohon Banding menilai alasan Terbanding mengenai ketiadaan bukti kompeten tidak berdasar karena transaksi perbankan tersebut tercatat jelas dan dapat dibuktikan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Pajak Jasa Giro sebesar Rp72.819.134,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat substansi sengketa a quo adalah mengenai koreksi positif atas biaya Pajak Jasa

Giro sebesar Rp72.819.134,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam dalilnya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber seperti rekening koran untuk memverifikasi eksistensi biaya tersebut, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bantahan dan menunjukkan bukti berupa Laporan Keuangan, Rekening Koran serta General Ledger yang memperlihatkan secara jelas adanya transaksi pemotongan Pajak Jasa Giro oleh pihak perbankan. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut adalah nyata dan merupakan beban yang melekat secara otomatis pada penghasilan bunga giro yang diterima perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi fiskal secara mandiri dengan memasukkan angka Pajak Jasa Giro tersebut sebagai unsur koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan, mengingat sifat biaya tersebut yang memang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menimbang,bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dikarenakan eksistensi biaya tersebut telah terbukti secara materiil dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut, maka tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi dengan alasan ketiadaan bukti akan mengakibatkan ketidakadilan dan distorsi pada perhitungan penghasilan kena pajak (koreksi ganda);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Pajak Jasa Giro sebesar Rp72.819.134,00 tidak memiliki dasar yang kuat secara materiil sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding tersebut;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp47.330.121.283,00 Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

2.1. Koreksi Selisih Biaya Usaha Lainnya atas Penghasilan Final sebesar

Rp13.388.946.368,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Selisih Biaya Usaha Lainnya atas Penghasilan Final sebesar Rp13.388.946.368,00 timbul karena Terbanding menilai Pemohon Banding belum melakukan koreksi fiskal positif secara penuh atas biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan final (jasa konstruksi). Terbanding menemukan bahwa total biaya usaha terkait penghasilan final adalah sebesar Rp38.988.787.830,00, namun nilai penyesuaian fiskal yang tercatat menurut pengamatan Terbanding hanya sebesar Rp25.599.841.462,00. Oleh karena itu, Terbanding mengoreksi selisih angka tersebut karena biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto fiskal;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa angka Rp25.599.841.462,00 yang dijadikan dasar oleh Terbanding merupakan angka netto hasil penjumlahan antara total koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif dalam satu kolom penyajian. Pemohon Banding menegaskan telah melakukan total koreksi fiskal positif sebesar Rp79.276.067.794,00 dalam Lampiran 1771-I SPT Tahunan, yang mana jumlah tersebut sudah mencakup koreksi biaya final sebesar Rp38,9 miliar. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih yang dipermasalahkan muncul karena adanya koreksi fiskal negatif atas biaya angsuran Sewa Guna Usaha (SGU) sebesar Rp53.332.355.589 yang mengurangi total

tampilan koreksi positif tersebut, sehingga Pemohon Banding menilai Terbanding keliru dalam membaca data penyajian koreksi fiskal;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Selisih Biaya Usaha Lainnya atas Penghasilan Final sebesar Rp13.388.946.368,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa Terbanding berargumen bahwa terdapat selisih antara biaya operasional untuk penghasilan final sebesar Rp38.988.787.830,00 berdasarkan laporan keuangan dengan nilai penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT sebesar Rp25.599.841.462,00, sehingga Terbanding menyimpulkan selisih tersebut harus dikoreksi sesuai Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah memberikan penjelasan yang disertai bukti kompeten berupa rincian mapping account dan rekonsiliasi fiskal, yang menunjukkan bahwa angka Rp25.599.841.462,00 dalam SPT merupakan hasil penyandingan neto (net-off) antara total koreksi positif sebesar Rp78.932.197.051,00 dengan total koreksi negatif (terkait biaya angsuran SGU/Leasing) sebesar Rp53.332.355.589,00;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding bersifat parsial karena hanya membandingkan angka bruto biaya final dengan angka neto penyesuaian fiskal tanpa membedah komponen pembentuk angka penyesuaian tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara materiil adanya biaya terkait penghasilan final yang masih dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto non-final;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa biaya operasional final sebesar Rp38.988.787.830,00 secara substansi telah termasuk dalam total koreksi positif bruto sebesar Rp78.932.197.051,00 yang dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, mempertahankan koreksi Terbanding

akan berakibat pada koreksi ganda (double correction) terhadap objek biaya yang sama, yang mana hal tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan perpajakan dengan memisahkan biaya untuk penghasilan final dan non-final secara akurat melalui sistem cost center. Sebaliknya, dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemisahan biaya tersebut gugur dengan adanya bukti rincian buku besar dan dokumen pendukung leasing yang diajukan Pemohon Banding di persidangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.388.946.368,00 tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

2.2. KoreksiPencadanganPiutangTakTertagihsebesar

Rp18.561.546.042,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Pencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.561.546.042,00 bermula dari temuan Terbanding yang merujuk pada Laporan Auditor Independen (KAP Angelia Lapian), yang memberikan opini wajar dengan pengecualian karena adanya indikasi piutang tak tertagih kepada PT Tanjung Api-Api yang belum dicadangkan oleh perusahaan pada tahun 2021. Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif atas nilai tersebut karena menilai bahwa secara substansi piutang tersebut sudah tidak tertagih berdasarkan opini auditor, dan Pemohon Banding bukan merupakan jenis usaha yang diperbolehkan membentuk dana cadangan piutang tak tertagih menurut ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini dengan alasan bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding

belum pernah membebankan biaya kerugian piutang atau melakukan penghapusan (write off) atas piutang tersebut dalam Laporan Laba Rugi, melainkan masih mencatatnya sebagai aset di Neraca karena masih mengupayakan penagihan. Pemohon Banding berargumen bahwa karena tidak ada biaya yang diklaim atau dibebankan dalam laporan keuangan komersial tahun 2021, maka tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal positif, dan fakta menunjukkan bahwa penghapusan piutang tersebut baru dilakukan secara pembukuan pada tahun 2022;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Pencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.561.546.042,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, menemukan fakta hukum bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.561.546.042,00 hanya didasarkan pada penafsiran atas Laporan Auditor Independen tahun buku 2021. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar koreksi yang digunakan Terbanding bersifat prematur karena menyimpulkan adanya biaya pencadangan secara implisit (tersirat) tanpa membuktikan adanya pembebanan biaya tersebut secara nyata dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding untuk tahun pajak sengketa;

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan Audited dan General Ledger milik Pemohon Banding tahun 2021, Pengadilan Pajak meyakini bahwa piutang kepada PT Tanjung Api-Api masih tercatat secara utuh pada pos Piutang Lain-lain dalam Neraca (Laporan Posisi Keuangan) dan belum dilakukan penghapusan (write-off) maupun pembentukan cadangan kerugian piutang pada Laporan Laba Rugi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara akuntansi dan perpajakan, koreksi fiskal positif hanya dapat dilakukan apabila terdapat biaya yang telah diklaim oleh Wajib

Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Mengingat Pemohon Banding tidak pernah membebankan piutang tersebut sebagai biaya pada tahun 2021, maka Pengadilan Pajak menilai tidak terdapat objek biaya yang dapat dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa terkait argumen Terbanding mengenai substansi ekonomi dan fakta penghapusan piutang pada tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap tahun pajak berdiri sendiri (self-contained) sesuai asas annualitas dalam hukum pajak Indonesia. Fakta bahwa piutang tersebut baru dihapuskan pada tahun buku 2022 justru memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa pada tahun pajak 2021, piutang tersebut memang masih diakui sebagai aset dan tidak ada manipulasi pembebanan biaya. Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang memaksakan koreksi atas biaya yang belum dieksistensikan oleh Pemohon Banding telah melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam menetapkan pajak terutang;

bahwa mengenai status debitur PT Tanjung Api-Api yang tidak ditemukan oleh Terbanding dalam database administrasi negara, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut memang mengindikasikan risiko kolektibilitas piutang, namun tidak serta-merta memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menciptakan koreksi positif atas biaya yang tidak pernah dilaporkan. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa koreksi fiskal harus didasarkan pada angka-angka yang nyata tersaji dalam SPT atau pembukuan, bukan berdasarkan asumsi atas apa yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak secara komersial;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.561.546.042,00 tidak didukung oleh bukti materiil yang kuat dan bertentangan dengan prinsip dasar pembebanan biaya dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk

tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp18.561.546.042,00;

2.3. Koreksi Biaya Bunga Sewa Guna Usaha (SGU) sebesar

Rp12.017.334.132,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Bunga Sewa Guna Usaha (SGU) sebesar Rp12.017.334.132,00 timbul karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kompeten berupa tabel perhitungan pembayaran pokok dan bunga sesuai PSAK 73, serta tidak dapat membuktikan adanya hak opsi dan peruntukan aset SGU tersebut secara spesifik untuk penghasilan final atau non-final. Terbanding mendalilkan bahwa tanpa rincian dan bukti pendukung yang memadai mengenai pemisahan penggunaan aset, eksistensi biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan jika tidak dapat dipisahkan secara jelas, seharusnya biaya tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan peredaran usaha, bukan dibebankan seluruhnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan landasan bahwa pembayaran SGU merupakan biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) sesuai KMK Nomor 1169/KMK.01/1991, dan mereka telah melakukan koreksi fiskal positif mandiri sebesar Rp1.166.104.441,00 atas bunga SGU yang terkait penghasilan final. Pemohon Banding menegaskan mampu memisahkan biaya secara direct tracing berdasarkan kontrak dan cost center aset yang digunakan untuk proyek final maupun non-final tanpa perlu metode proporsional, serta mengklaim bahwa jadwal pembayaran pokok dan bunga sudah tercantum dalam perjanjian leasing yang telah diserahkan, sehingga alasan ketiadaan tabel perhitungan dianggap tidak berdasar;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Bunga Sewa Guna Usaha (SGU) merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa terkait sengketa koreksi Biaya Bunga Sewa Guna Usaha (SGU) ini sebesar Rp12.017.334.132,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi sengketa terletak pada pemenuhan syarat formal transaksi finance lease sesuai KMK- 1169/KMK.01/1991 dan akurasi pemisahan biaya antara penghasilan yang bersifat Final dan Non-Final sesuai PP 94 Tahun 2010;

Menimbang, bahwa mengenai pemenuhan kriteria Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya hak opsi dan rincian aktiva. Namun, dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti materiil berupa "Perjanjian Leasing Hak Opsi" dan rincian spesifik unit (24 unit DT CWE) beserta nomor kontraknya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa secara yuridis transaksi tersebut memenuhi kualifikasi sebagai finance lease dan biaya yang timbul darinya secara prinsip dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense);

Menimbang, bahwa mengenai pemisahan biaya (3M) antara penghasilan Final dan Non-Final, Pengadilan Pajak menilai metode identifikasi langsung (direct tracking) melalui cost center yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya dibandingkan metode proporsional yang digunakan oleh Terbanding. Pemohon Banding telah berhasil membuktikan adanya keterkaitan langsung antara penggunaan unit alat berat tertentu dengan lokasi proyek Non-Final melalui bukti General Ledger dan Mapping Akun Laba Rugi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang bukti alokasi biaya per unit tersedia dan dapat diuji kebenarannya, maka penggunaan metode proporsional oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding mengenai ketidaksediaan jadwal pembayaran, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Schedule Pembayaran yang merinci porsi pokok dan

bunga dalam dokumen perjanjian SGU. Hal ini mematahkan argumen Terbanding mengenai pelanggaran Pasal 28 UU KUP. Terlebih lagi, Pemohon Banding telah melakukan self-correction atas biaya bunga sebesar Rp1.166.104.441,00 yang diidentifikasi terkait penghasilan Final, yang menunjukkan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mampu memisahkan biaya secara akurat;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti, dalil para pihak, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan eksistensi, validitas, dan keterkaitan biaya bunga SGU dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang tidak bersifat final. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2.4. Koreksi Selisih Biaya Penyusutan Aktiva sebesar Rp511.408.908,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Selisih Biaya Penyusutan Aktiva sebesar Rp511.408.908,00 timbul karena Terbanding menemukan selisih antara beban penyusutan fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan dengan hasil perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding. Terbanding melakukan perhitungan kembali berdasarkan daftar aktiva pada Lampiran 1A SPT Tahunan dan menetapkan nilai penyusutan fiskal yang seharusnya adalah sebesar Rp8.668.480.975,00 (terdiri dari penyusutan Harta Berwujud Kelompok I sebesar Rp740.109.838,00 dan Kelompok II sebesar Rp7.928.371.137,00), sedangkan Pemohon Banding melaporkan penyusutan fiskal sebesar Rp9.179.889.885,00. Karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan penyebab selisih tersebut dan tidak memberikan bukti kompeten saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas selisih nilai tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan telah melakukan penyusutan aktiva

tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana nilai penyusutan fiskal yang dilaporkan sebesar Rp9.179.889.885,00 sudah tercantum secara sah dalam Lampiran 1A SPT Tahunan. Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai penyusutan komersial tercatat sebesar Rp31.057.360.943,00 dan perhitungan fiskal yang dilakukan sudah tepat, serta menilai perhitungan Terbanding yang menghasilkan angka lebih rendah adalah tidak benar. Pemohon Banding juga menyatakan telah menyerahkan bukti pendukung berupa rincian penyusutan komersial dan fiskal serta daftar aktiva tetap untuk membantah anggapan Terbanding mengenai ketiadaan bukti kompeten;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Selisih Biaya Penyusutan Aktiva sebesar Rp511.408.908,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai koreksi positif biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp511.408.908,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti dari sengketa ini adalah perbedaan hasil perhitungan rekalkulasi antara Terbanding dengan Pemohon Banding, di mana Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data yang memadai untuk mendukung angka penyusutan fiskal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa dokumen Penyusutan Komersial & Fiskal thn 2021, Daftar Aktiva Final dan Non-Final PIM 2021, serta Laporan Keuangan Audit Tahun 2021. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan konsistensi angka penyusutan antara pembukuan komersial dan rekonsiliasi fiskal. Pengadilan Pajak menemukan bahwa data yang disajikan oleh Pemohon Banding

bersifat koheren dan didukung oleh Mapping Akun Laba Rugi Fiskal yang menjembatani perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan;

Menimbang, bahwa terhadap argumen Terbanding yang menyatakan rincian daftar aktiva tidak dapat dibuka secara digital dan tidak memadai, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kendala teknis administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menggugurkan hak Pemohon Banding dalam pembebanan biaya yang nyata-nyata telah terjadi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan asas kebenaran materiil, Terbanding seharusnya melakukan upaya maksimal dalam memeriksa fisik dokumen atau melakukan uji silang di persidangan daripada hanya mendasarkan koreksi pada ketidakmampuan mengakses file elektronik;

Menimbang, bahwa karena Pemohon Banding telah menyajikan perincian yang memadai mengenai jenis aset, kelompok harta, dan tarif penyusutan yang sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa perhitungan penyusutan fiskal sebesar Rp9.179.889.885,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding adalah benar. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk membantah rincian per aset yang diajukan dalam persidangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp511.408.908 tidak dapat dipertahankan;

2.5. KoreksiBiayaLuarUsaha(Reklasifikasi)sebesar

Rp2.718.373.303,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Luar Usaha (Reklasifikasi) sebesar Rp2.718.373.303,00 merupakan bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif yang ditetapkan oleh Terbanding. Nilai sengketa ini merupakan hasil perhitungan netto

dari koreksi positif atas Biaya Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp3.000.232.180,00 yang dikurangi dengan koreksi negatif (reklasifikasi) atas tiga komponen biaya lainnya, yaitu Biaya Provisi dan Administrasi (Rp208.588.973,00), Biaya Bunga (Rp450.771,00), dan Pajak Jasa Giro (Rp72.819.134,00). Terbanding melakukan koreksi positif atas PPh Badan karena biaya tersebut secara ketentuan perpajakan (Pasal 9 UU PPh) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan komponen biaya lainnya dikoreksi negatif di pos ini karena telah dilakukan koreksi positif pada pos Biaya dari Luar Usaha agar tidak terjadi pencatatan ganda;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa nilai Rp3.000.232.180,00 yang dipermasalahkan memang merupakan beban PPh Badan, namun dalam penyajian Laporan Keuangan dan SPT Tahunan, biaya tersebut ditempatkan setelah Laba Usaha Sebelum Pajak, bukan sebagai pengurang penghasilan bruto atau Biaya Luar Usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena biaya tersebut tidak pernah dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, maka tidak ada dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal positif, dan Pemohon Banding menilai Terbanding keliru dalam menginterpretasikan penyajian data laporan keuangan tersebut;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi koreksi Biaya Luar Usaha (Reklasifikasi) sebesar Rp2.718.373.303,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembukuan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai koreksi tersebut merupakan hasil neto dari penambahan (koreksi positif) Biaya PPh Badan dan pengurangan (koreksi negatif) atas biaya administrasi serta bunga yang didasarkan pada alasan reklasifikasi oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa terkait koreksi positif Biaya PPh Badan sebesar Rp3.000.232.180,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh mengatur bahwa Pajak Penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan secara nyata melalui Buku Besar (General Ledger) bahwa posisi biaya tersebut berada setelah perhitungan Laba Sebelum Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya PPh tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pos tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan akan mengakibatkan koreksi ganda yang mencederai asas keadilan bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terhadap komponen biaya provisi, administrasi bank, dan bunga yang dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak didukung bukti kompeten, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa rekening koran bank;

bahwa Pengadilan Pajak menilai rekening koran merupakan dokumen sumber dari pihak ketiga (independen) yang memiliki kekuatan pembuktian materiil yang tinggi dalam hukum perpajakan. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran atas data mutasi dalam rekening koran tersebut, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi tersebut adalah nyata dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP, Terbanding memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa laporan atau SPT yang disampaikan Pemohon Banding adalah tidak benar berdasarkan bukti yang pasti. Dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai Terbanding hanya mendasarkan koreksinya

pada asumsi reklasifikasi dan gagal menyajikan bukti material yang dapat meruntuhkan validitas pembukuan Pemohon Banding yang telah sesuai dengan laporan audit independen. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah memenuhi beban pembuktian dengan menyajikan sinkronisasi data yang konsisten antara laporan keuangan dengan SPT Tahunan;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta, bukti- bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding dapat dibuktikan kebenarannya, sedangkan koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum dan bukti materiil yang memadai. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha (Reklasifikasi) sebesar Rp2.718.373.303,00;

2.6. Koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp132.512.528,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp132.512.528,00 timbul karena Terbanding menilai biaya tersebut merupakan biaya bersama (joint cost) yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan final dan non-final, namun Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memisahkan peruntukannya secara spesifik. Oleh karena itu, Terbanding menghitung biaya pinjaman yang boleh dibebankan secara proporsional berdasarkan perbandingan antara peredaran usaha final terhadap total peredaran usaha, di mana dari total biaya pinjaman sebesar Rp1.064.085.793,00, yang dianggap terkait penghasilan final dan harus dikoreksi adalah sebesar Rp132.512.528,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan mampu mengklasifikasikan akun-akun biaya secara terpisah antara yang terkait dengan penghasilan final dan tidak final, sehingga perhitungan proporsional tidak diperlukan. Pemohon Banding juga menyanggah dasar perhitungan Terbanding,

menyatakan bahwa dalam SPT Tahunan mereka, nilai biaya pinjaman yang dibebankan secara fiskal adalah sebesar Rp799.822.209,00, yang terdiri dari biaya administrasi, provisi, dan bunga bank yang sudah dipisahkan, sehingga koreksi tersebut dianggap tidak berdasar.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp132.512.528,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Pinjaman sebesar Rp132.512.528,00 dengan dasar pemikiran bahwa biaya tersebut merupakan biaya bersama (joint cost) yang tidak dapat dipisahkan secara nyata peruntukannya untuk penghasilan yang dikenai PPh Final dan Non-Final. Terbanding menggunakanmetodealokasiproporsionalberdasarkan perbandingan peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa beban biaya pinjaman yang diperbolehkan secara fiskal adalah sebesar Rp931.573.265,00.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding secara tegas menyatakan keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan biaya dan bahkan telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri (self-correction) atas biaya pinjaman tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pemohon Banding membuktikan bahwa dari total biaya pinjaman komersial sebesar Rp1.064.085.793,00, Pemohon Banding hanya membebankan biaya secara fiskal sebesar Rp799.822.209,00 karena telah mengeluarkan (mengoreksi) sebesar Rp264.263.584,00 yang dinilai berkaitan dengan penghasilan final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas fakta angka yang tersaji dan menemukan bahwa nilai biaya pinjaman yang diklaim oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan (Rp799.822.209,00) nyatanya lebih kecil dibandingkan dengan batas

maksimal biaya yang diperbolehkan menurut perhitungan proporsional Terbanding (Rp931.573.265,00). Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan dari Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94/2010 untuk mencegah pembebanan biaya atas penghasilan final telah terpenuhi, bahkan dilakukan secara lebih konservatif oleh Pemohon Banding;

Menimbang, Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp132.512.528,00 tanpa mempertimbangkan koreksi mandiri yang telah dilakukan Pemohon Banding akan menyebabkan terjadinya koreksi ganda (double correction). Hal ini tidak sejalan dengan asas keadilan dan asas kebenaran materiil dalam perpajakan, karena Terbanding mengoreksi kembali nilai yang secara faktual sudah tidak lagi dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding memiliki dasar yang kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya. Sebaliknya, perhitungan Terbanding terbukti tidak relevan karena mengabaikan fakta pelaporan pada SPT Tahunan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Pinjaman sebesar Rp132.512.528,00;

3. Penyesuaian Fiskal Negatif Nilai sengketa sebesar Rp6.641.574.687,00 Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi

Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.641.574.687,00 timbul karena Terbanding menilai adanya biaya angsuran Sewa Guna Usaha (SGU) yang perlu disesuaikan secara proporsional. Terbanding menganggap biaya tersebut merupakan biaya bersama (joint cost) yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Non-Final, namun Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan bukti pemisahan yang jelas atas peruntukan aset SGU tersebut,. Akibatnya, Terbanding

melakukan perhitungan ulang biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan perbandingan peredaran usaha.

bahwa dalam perhitungannya, Terbanding mencatat bahwa komposisi peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari 88% penghasilan tidak final dan 12% penghasilan final. Berdasarkan proporsi tersebut, Terbanding mengoreksi biaya angsuran SGU sebesar 12% dari total biaya Rp53.332.355.589,00, sehingga didapatkan nilai koreksi sebesar Rp6.641.574.687,00. Selain itu, Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan tabel perhitungan pembayaran pokok dan bunga sesuai standar PSAK 73 serta tidak memberikan bukti pendukung yang memadai mengenai pemisahan aset;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode proporsional tersebut dengan alasan bahwa perusahaan telah mampu memisahkan pencatatan pendapatan dan biaya antara yang bersifat final dan tidak final melalui sistem cost center pada buku besar. Pemohon Banding menegaskan bahwa penyesuaian fiskal negatif yang mereka laporkan hanya mencakup pembayaran angsuran SGU atas aset yang digunakan untuk memperoleh penghasilan tidak final, sedangkan aset untuk proyek final tidak dikoreksi negatif;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa kontrak kerja untuk proyek non-final mensyaratkan penggunaan unit baru (brand new), sehingga identifikasi aset SGU dapat dilakukan secara langsung (direct tracing) berdasarkan lokasi dan kontrak, tanpa perlu estimasi proporsional. Pemohon Banding juga berargumen bahwa jika Terbanding memaksakan metode proporsional pada koreksi negatif ini, seharusnya metode yang sama diterapkan pada koreksi fiskal positif biaya operasi lainnya, yang secara matematis justru akan memperkecil laba fiskal perusahaan dibandingkan yang telah dilaporkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar Rp6.641.574.687,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa terkait sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal

Negatif atas biaya angsuran Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi sebesar Rp6.641.574.687,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti permasalahan terletak pada penentuan apakah biaya tersebut merupakan biaya bersama (joint cost) atau biaya yang dapat diidentifikasi langsung (direct cost) peruntukannya terhadap penghasilan yang dikenai PPh Final atau Non-Final;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan tidak final. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban tersebut secara materiil dengan membuktikan adanya sistem cost center (pusat biaya) dalam General Ledger tahun 2021, yang memungkinkan penelusuran biaya angsuran SGU secara spesifik ke masing-masing proyek atau lokasi kerja alat berat;

Menimbang, bahwa mengenai penggunaan metode proporsional berdasarkan peredaran usaha oleh Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode tersebut merupakan upaya terakhir yang hanya dapat digunakan apabila biaya bersama tersebut benar-benar tidak dapat dipisahkan berdasarkan pembukuan. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding telah mampu menyajikan bukti pendukung berupa kontrak kerja sama yang mensyaratkan penggunaan unit alat berat baru untuk proyek Non-Final, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terdapat hubungan kausalitas yang nyata antara biaya SGU tersebut dengan perolehan penghasilan Non-Final;

Menimbang, bahwa argumen Terbanding yang menyatakan alat berat adalah aset bergerak yang mudah dipindahkan sehingga harus dianggap sebagai biaya bersama, menurut Pengadilan Pajak, hanyalah sebuah asumsi yang tidak didasarkan pada pengujian bukti fisik (kebenaran materiil). Terbanding terbukti tidak melakukan pemeriksaan

mendalam terhadap log book atau daftar aktiva per unit yang diajukan Pemohon Banding untuk membuktikan posisi alat berat tersebut pada saat terjadinya biaya;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan dan konsistensi,

Pengadilan Pajak mencermati fakta yang disampaikan Pemohon Banding bahwa penerapan metode proporsional secara parsial (hanya pada biaya SGU) oleh Terbanding justru mencederai akurasi laba fiskal secara keseluruhan. Jika metode proporsional tersebut diterapkan secara konsisten pada seluruh pos biaya, laba fiskal yang dihasilkan justru lebih kecil dari yang dilaporkan, yang membuktikan bahwa metode pembukuan terpisah milik Pemohon Banding sebenarnya telah mencerminkan keadaan yang lebih mendekati kebenaran materiil dan tidak merugikan penerimaan negara;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding memiliki dasar pembuktian yang lebih kuat dan akurat dibandingkan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp6.641.574.687,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto54.253.554.848054.253.554.848

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp68.178.666.049,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp54.253.554.848,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp13.925.111.201,00 sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar13.925.111.2 01 0
13.925.111.2 01 3.063.524.4) 20 4.115.574.0 10
(1.052.049.590 )

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00008/206/21/632/23 tanggal 30 Maret 2023, atas nama PT Prima Indojaya Mandiri, NPWP 02.208.473.5-614.000, beralamat di Jl Raya Dukuh Kupang, No. 93, Pakis, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60256, (tax.sby@prime- pim.com), sehingga Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp1.052.049.590,00),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.