6. karena harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang
sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data
obyektif serta terukur berupa antara lain :
1) Purchase Order/PO No, 029/GGL/PO/XI/24 tanggal 8 November 2024,
2) Sales Contract No. C8X241017A10 tanggal 8 November 2024 ,
3) Invoice (commercial) No.CBX241017A10 tanggal 11 November 2024,
yang secara konsisten menunjukkan jumlah (total price) CNY 151.000,00,
sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan namun
keberadaannya telah dikesampingkan oleh DJBC:
b. walaupun tidak tegas dinyatakan dalam Menimbang KepDJBC, tetapi secara
® implisit DJBC telah menyatakan :
1) penyelesalan kewajiban kepabeanan atas Importasi barang tersebut butir 1
telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan karena Pejabaf BC
yang menangani penalitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah :
a) tidak melakukan penolakan ( reject ) karena tidak terdapat kesalahan
darvatau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
kemudian
b) memberikan nomor pendaftaran PIB No. 312324 tanggal 18
Desember 2024, yang berarti semua data didalam PIB Aju telah diteliti
dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap
dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean ;
c) sesuaj ketentuan Pasal 54 UU Kepabeanan data elektronik /e data
PIB a quo merupakan alat bukti sah menurut undang-undang namun
telah dinyatakan DJBC sebagai data/bukti yang ada masih belum
cukup memadai tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai
transaksi yang diberitahukan.
2) hasil pemeriksaan pabean dan berdasarkan analisis‘manajamen resiko
menunjukkan importasi yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor
pendaftaran No. 312324 tanggal 18 Desember 2024 telah sesuai dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK nomor
190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai,
bahkan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan SPPB Jalur Hijau No.
311022/KPU. 1/2024 tanggal 18-12-2024 yaitu persetujuan impor atau
pengeluaran barang. namun DJBC telah mengenyampingkan fakta
tersebut. dan menyatakan secara ekspiisit Nilal Transaksi tidak dapat
diyakini kebenarannya dan menetapkan nilai pabean untuk barang
impor pada PIB nomor 312324 tanggal 18 Desember 2024 dengan
menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang
diterapkan secara fleksibel menjadi lotal sebesar CIF CNY 226.927,22,
dengan tidak disertal dengan rincian penjelasan,
3) dengan demikian melalui penetapan SPPB Jalur Hijau, dala yang telah
kami serahkan selain merupakan bukti dokumenidata yang nyata,
obyektif dan terukur serta sah menurut undang-undang, juga
merupakan pengakuan formal bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis
serta tipe barang dalam PIB nomor 312324 tangga) 18 Desember 2024
adalah sesuai dan benar,
4) terdapat petunjuk nyata DJBC telah melakukan pertimbangan yang tidak
akurat yang seharusnya tidak perlu terjadi di dalam Menimbang angka
10 huruf c, dan kemudian tidak seyogyanya menetapkan nilai pabean a
quo apabila DJBC secara seksama memperhatikan keberadaan nomor
Invoice CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 terkait dengan bukti
T/T Bank ICBC atas transaksi pembayaran tanggal 13 November 2024
(CNY 45.300,00) dan tanggal 04 Desember 2024 (CNY 105.760,00) yang
jika dijumlah sebesar EXW CNY 151.000,00 sesuai dengan transaks!
yang tercantum dalam INVOICE kolom 15 PIB nomor 312324 tanggal 18
Desember 2024 yang tentu bukan EXW CNY 260.987,00, sebagaimans
ernyataan DJBC dalam Menimbang angka 19 huruf c,
Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa: