Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-003829.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gudang Gajah Lestari, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003829.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tangga! 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Gudang Gajah Lestari terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003829.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUDANG GAJAH LESTARI, NPWP 01.393.776.8-026.000, beralamai di Jl. Pangeran Jayakarta No.24/36 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Antonius Lie jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Risalah-Rapat “PT Gudang Gajah Lestari" Nomor 41 tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Banten;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:-

1. Nama: Suyanto, S.H.,¥ Izin Kuasa Hukum =: KEP-264/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

2. Nama> KhaWi,

Jabatan: Karyawan (Purchasing Manager),

|Alamat: Jl. BungurBesar 17 Dim No. 8A, Jakarta Pusat |10610,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/GGL/IX/2025 tanggal 23 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: RachmatNugrohoAbadi/ 197410061996021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Andi Prabawa / 197602271997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan /198401 7132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi:BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Novy Pumamasari /199111292013102001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo /199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Ari Pumomo / 198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, rz

Unit Organisasi: KPUBC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso / 199012012012101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Yos Ricky Yanuar /

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

12. Nama/NIP: Sultoni / 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

13. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3232/BC/KPU. 1/2025 tanggal 15 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah: membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/GGLIV/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00695/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/GGL- PCH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

Cc

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tangga! 18 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan Kelebihan . Bea Masuk----

45.719,85450.559.5864.839.732 |

.2210.390.87511.490.8001.099.925

Denda5.000.0005.000.000

Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran10.939.657 ——

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/GGL- PCH/1/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan

. Bea Masuk

. Cukai

. PPN

. PPnBM

. PPh Pasal 2210.390.875 . Denda

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut: x

Diberitahukan | DitetapkanKelebihan

—— NKDNAN

Pm|=

6. Denda-5.000.0005.000.000- Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran10.939.657

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin tanggal 05 Mei 2025 (cap harian pos tanggal 02 Mei 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Prefab House, negeri asal China dengan PIB No.283562 tanggal 06 Desember 2024 dengan nilai CNY189.711,46 yang kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor SPTNP- 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp10.939.657,00 karena kesalahan nilai pabean,

2. Bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat tanggal 30 Januari 2025 kepada Terbanding melalui Kepala KPUBC Tg. Priok yang diterima tanggal 05 Februari 2025, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding yang:

- Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan,

- Kedua, Terbanding pada pokoknya menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 L

menjadi sebesar CIF CNY209.793,60, dengan nilai tagihan sebesar Rp10.939.657,00 ( sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), yang telah Pemohon Banding lunasi sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 289417L183LOG57K kode billing 640241200534772 tanggal 31 Januari 2025,

3, Bahwa dari pemyataan Menimbang huruf a s.d. huruf | Keputusan Terbanding

yang antara lain pada pokoknya menyatakan bahwa:

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat ' pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut

1) Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir,

2) Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuatalasan pengajuan keberatan sesuai surat nomor S- 217/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, dan Pemohon menyerahkan data tambahan sebagai jawaban,

3) Bahwa Pemohon melampirkan salinan chat elektronik sebagai bukti korespondensi negosiasi harga namun data tersebut tidak memuat informasi terkait negosiasi harga dan proses awal terjadinya kesepakatan jual beli, hanya terkait pengiriman dokumen antara kedua belah pihak,

4) Bahwa Pemohon melampirkan PurchaseOrder nomor 027/GGL/P0/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 dimana tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dengan nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00;

5) Bahwa dalam Sales Contract nomor CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70% CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment: 30% only to Confirm Production, 7096 before Loading, kesepakatan pengiriman Delivery Date : 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu

LX

GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code: CMBCCNBS131;

6) Bahwa dalam Commercial Invoice nomor CBX240923A10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term T/T;

7) Bahwa dalam PIB Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY32.586,46 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO., LIMITED,

8) Bahwa dalam Host BL nomor S00335315 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect.

9) Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Freight berupa Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar Rp50.242.500.00 dan tercantum keterangan Freight Collect,

10)Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas Freight tersebut

beserta rekening korannya, yang bersangkutan hanya melampirkan Form Purchase Payment yang diterbitkan intemal perusahaan sendiri,

11)Bahwa Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Cargo

Certificate of Insurance No. LHIMCC/256975 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkanb oleh PT AXA INSURANCE INDONESIA dan Invoice atas premi asuransi berupa Marine Debit Note Policy No: LH/MCC/256975 yang diterbitkan PT. ARTHA PRIMA TUNGGAL, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut,

12)Bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) bukti transfer atas pembayaran

transaksi dengan rincian sebagai berikut:

a) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 30 Okiober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan pengirim Pemohon Banding — Rekening: 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO,, LIMITED — A/C No.: 1209 1506 7610 501 — China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv : Ly

CBX240923A10 dan lembar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00),

b) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY155.287,00 dengan pengirim Pemohon Banding — Rekening : 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED — A/C No.: 1209 1506 7610 501 — ChinaMerchantsBank— CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv:

CBX240923A10 (CNY 109,987) + CBX240923A10 (CNY 45,300) Total CNY 155,287 dan lembar validasi tercantum nilai CNY155.287,00 (Rp338.525.660.00),

13) Bahwa berdasarkan uraian bukti transfer di atas diketahui bahwa atas bukti transfer tanggal 13 November 2024 merupakan pembayaran gabungan dengan satu Invoice lainnya, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung:

14)Bahwa atas bukti iransfer, Pemohon melampirkan mutasi rekening

dengan judul "Details Inquiry" atas rekening nomor : 01200 207 000 005359 58 an Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED, namun atas mutasi rekening tersebut hanya disajikan per satu tanggal transaksi sengketa, tidak atas 1 (satu) bulan transaksi, sehingga diragukan validitasnya, selain itu juga tidak tercantum validasi dari bank terkait,

15)Pemohon melampirkan General Ledger namun hanya tercantum

pencatatan atas satu transaksi a quo, bukan atas satu periode transaksi, sehingga diragukan validitasnya:

16)Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya terkait

pencatatan transaksi seperti buku bank/kas, buku hutang, buku pembelian, buku persediaan dan kartu stock barang, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas pencatatan transaksi,

17) Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN periode Desember 2024 beserta Lampiran Formulir 1111 B1 terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan,

18)Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan

tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar,

b. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya den tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya,

c. Berdasarkan uraian di atas, barang yang diberitahukan pada PIB nomor . 283562 tanggal 06 Desember 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannnya

dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60",

menurut pendapat Pemohon Banding, tidak tepat, karena :

a) karena harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data obyektif serta terukur berupa antara lain:

1) Purchase Order/PO No. 027/GGL/PO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 yang mencantumkan pembelian barang Pemohon kepada supplier GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dengan nilaisebesar EXW CNY157.125,00;

2) Sales Contract Supplier SUANGDONG CBOX CO., LIMITED No. CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024, yang mencantumkan nilai transaksi dengan ‘trade term’ EXW sebesar CNY157.125,00 LC

dengan deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70% CNY109.987,50:

3) Invoice (Commercial) No.CBX240923A10 tanggal 11 November 2024, yang secara konsisten menunjukkan jumlah (total price) EXW CNY157.125,00, sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan namun keberadaannya telah dikesampingkan oleh DJBC:

b) walaupun tidak tegas dinyatakan dalam Menimbang Keputusan *Terbanding, tetapi secara implisit DJBC telah menyatakan

1) penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

i. tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, kemudian

ii. memberikan nomor pendaftaran PIB No. 283562 tanggal 06

Desember 2024, yang berarti semua data didalam PIB a guo telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi

|dokumen pabean,

iii. sesuai ketentuan Pasal 5A UU Kepabeanan data elektronik i.c

data PIB a guo merupakan alat bukti sah menurut undang- undang namun telah dinyatakan DJBC sebagai data/bukti yang ada masih belum cukup memadai tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan.

2) hasil pemeriksaan pabean dan berdasarkan analisis/manajemen risiko menunjukkan importasi yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor pendaftaran No. 283562 tanggal 06 Desember 2024 telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, bahkan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan SPPB Jalur Hijau No. 281943/KPU.1/2024 tanggal 06-12-2024 yaitu persetujuan kL

impor atau pengeluaran barang, namun DJBC telah mengenyampingkan fakta tersebut, dan menyatakan secara eksplisit Nilai Transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan menetapkan nilai pabean untuk barang impor pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi total sebesar CIF CNY209.793,60, dengan tidak disertai dengan rincian penjelasan,

3) berdasarkan fakta, data yang telah Pemohon Banding serahkan selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur serta sah menurut undang-undang, juga secara tidak langsung melalui penetapan SPPB Jalur Hijau, merupakan pengakuan bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis serta tipe barang dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 adalah sesuai dan benar,

4) terdapat petunjuk nyata DJBC telah melakukan pertimbangan yang tidak akurat yang seharusnya tidak perlu terjadi di dalam Menimbang huruf i angka 15, dan kemudian tidak mengambil keputusan menetapkan nilai pabean a guo jika DJBC secara seksama memperhatikan keberadaan nomor Invoice terkait dengan bukti Formulir/Slip Pengiriman Uang Bank ICBC atas transaksi bayar :

a) tanggal 30-10-2024 (CNY47.138,00 Payment Invoice CBX240923A10), dan

b) tanggal 13-11-2024 (CNY109.987,00 Payment Invoice CBX240923A10 dan CNY45.300,00 Payment Invoice CBX241017A10), total CNY155.287,00;

c) jadi, CNY157.125,00 untuk membayar Invoice CBX240923A10, |dan CNY45.300,00 untuk membayar Invoice CBX241017A10, |d) dengan kata lain, total CNY157.125,00, merupakan nilai |transaksi yang tercantum di kolom 15 PIB INVOICE: No.

CBX240923A10 Tgl. 11-112-2024 dan kolom 23 PIB NIA/ : EXW 157,125.00,- .f,

e) sehingga penjelasan hunuf a) s.d. d) di atas telah sesuailsejalan dengan pemyataan DJBC dalam Menimbang huruf i angka 8,13 dan 15;

5) bahkan, walaupun DJBC telah melakukan penilaian tentang 'adanya dugaan terjadinya penggabungan pembayaran dengan satu Invoice lainnya', dan menyatakan: 'namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai pendukung', atas keberadaan data dan/atau dokumen yang telah diserahkan Pemohon dalam proses keberatan sebagaimana pernyataan dalam Menimbang huruf i angka 14, namun DJBC dengan kewenangannya telah :

a) tidak melakukan upaya untuk meminta bukti tambahan data atau bukti jika memang belum memenuhi seperti yang diharapkan DJBC sebagai pelaksanaan asas good govemance (AUPB) dalam administrasi pemerintahan sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi

b) justru DJBC melakukan 'pembiaran' dan bahkan secara tidak langsung telah mendudukkan Pemohon Banding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena seolah-olah Pemohon Banding telah tidak perlu lagi menyerahkan secara bertanggung-jawab data, bukti danlatau penjelasan yang diharapkan DJBC, sedangkan Pemohon Banding sebagai Pemohon keberatanibanding sangat mengharapkan petunjuk DJBC sebagai pihak yang berwenang dan yang secara materi pasti lebih 'mengetahur alasannya daripada Pemohon,

c) atas dasar fakta pembiaran tersebut DJBC telah memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon dan menetapkan nilai pabean, sesuai pemyataan Menimbang huruf i angka 16, 17, 20 serta huruf j dan k yang pada pokoknya :

i. Pemohon melampirkan General Ledger namun hanya tercantum pencatatan atas satu transaksi a quo, bukan atas satu periode transaksi sehingga diragukan validitasnya,

9

ii. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya

terkait pencatatan transaksi seperti buku bank/kas, buku hutang, buku pembelian, buku persediaan dan kartu stock barang, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas pencatatan transaks

iii. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang

dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oieh Perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar,

iv. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa harga

yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya:

v. Berdasarkan uraian di atas, barang yang dibertahukan pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannnya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60;

6) disamping hal di atas temyata dengan Pemohon tidak melampirkan bukti bayar freight dan premi asuransi telah dijadikan salah satu pertimbangan penetapan nilai pabean DJBC, yang menurut LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK antara lain sebagai berikut : £,

a) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain closed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggai sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman:

bahwa dengan demikian, keberadaan Cargo Certificate of Insurance No. LH/MCC/256975 tanggal 21 November 2024 keluaran PT. AXA INSURANCE INDONESIA adalah polls asuransi (Marine Open Policy) atau bukti atas barang impor a guo telah dilindungi atau ditutup asuransinya di dalam negeri, sehingga nilai asuransi dicantumkan di dalam kolom 24 PIB Asurans/LDN : 0.00 dan oleh karena itu telah dibuktikan pembayaran preminya sesuai Invoice Marine Debit Note Policy No. : LH/MCC/256975 yang diterbiikan PT. ARTHA PRIMA TUNGGAL selaku agen asuransi dalam negeri, sekaligus bukti tertulis terjadinya perikatan antara Tertanggung dan Penanggung i.c. ditutupnya asuransi dalam negeri,

b) Freight Collect

Biaya Transportasi (Freight) yaitu biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, yang pada umumnya tercantum pada B/L dari barang impor yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan term "Freight Collecf' atas pengiriman barang impor a guo, berarti biaya pengiriman dibayar oieh penerima barang, dalam hal ini pembeli kepada jasa pengiriman saat barang tiba, bukan oleh pengirim atau penjual, atas biaya freight tersebut, Pemohon telah melampirkan dokumen tagihan Freight berupa Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA

dimana tercantum total Ocean Freight sebesar RP50.242.500.00 dan bukti bayar freight tersebut adalah berupa Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024, dan faktanya BL asli yang telah diterima dari pengangkut, sebagai buktipelunasan freight dalam rangka pemenuhan kewajiban perdata atas perjanjian pengangkutan antara shipper dan canmier sehingga Pemohon dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean berdasarkan SPPB ( SKP-PDE Kepabeanan dan CEISA);

sebagaimana telah terekam dalam General Ledger masa bulan 2025 dengan transaksi bertanggal 23 Desember 2024 sesuai dengan rekening koran dan tercantum dalam kolom 25 PIB Freight: 32,586.46 ( kurs pengangkut CNY 1,00 = IDR1.541,82),

c) atas dasar hal di atas Pemohon telah memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan SKP-PDE Kepabeanan yang berlaku,

4. Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean EXW CNY157.125,00 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menurut LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144IPMK.0412022 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK, huruf A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN, dalam angka 1 dan 3:

1. Nitai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan

a. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu. <

b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai- nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

3. Harga YangDibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar, antara lain menyatakan sebagai berikut :

a. Harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupa- kan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui letter of credit atau alat pembayaran lainnya.

b. Harga yang sebenamya dibayar ( price actually paid ) merupakan harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impomya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/ dilunasi oleh Pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) merupakan harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor Pabean) belum dibayar/ dilunasi oleh Pembeli yang bersangkutan.

5. Berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding agar Pengadilan Pajak menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF CNY209.793,60, sebagaimana tercantum di dalam Terbanding nomor KEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menyatakan CIF CNY189.711,46 atau EXW CNY157.125,00 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan dengan PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI dan Denda administrasi menjadi nihil: x

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00695/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dengan Surat Nomor 005/GGLIIV/2025 tanggal 21 April 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon Banding tersebut:

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dengan alasan Penetapan Nilai Pabean:

3. Bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya,

4. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

a. Jenis barang: PREFAB HOUSE;

b.Jumlah barang> 1160PK

c.Negara Asal:

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024, sebagai berikut:

a. Supplier: GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED.

b. Nilai Pabean: CIF CNY189.711,46

2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)

15,809,29 pone 189,711.46 |209,793.60 Hargaumlah | Harga Jumlah

Jenis BarangJmlSat.

Sat.

1

12SET

209,793,60

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat L,

Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif ydan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan denda sebesar Rp 10.939.657,00 (Sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah),

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 05 Februari 2025;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon| Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 tanggal 18 Desember 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp10.939.657,00 (Sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember

J2024 menjadi sebesar CIF CNY209.793,60;

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,|

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta

Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018,

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan |di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana ielah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022:

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk:

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai,

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean,

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai,

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai,

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan rs

Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan

terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya:

2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 10.939.657,00 (Sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah),

3. Bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

4. Berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

1) Hanya didukung Purchase Order dan Sales Contract,

2) Tidak ada pembukuan atas importasi dimaksud.

3) Tidak ada bukti harga jual DN / fakturpajak, dan bukti lain yang relevan |dana meyakinkan.

|4) Ada data pembanding yang obyektif dan terukur dari Pemasok yang

sama.

5) Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II sd VI secara hirarki.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu:

Cc

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam Intemational Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan mefode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback),

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Nitai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi,

b. tanggal Bil of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bil of Lading (BIL) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

Cc. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat

perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang L

serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama,

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama, atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu,

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami x

keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli:

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi:

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur,

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur, dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik,

Pasal 26X,

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

1) menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan,

2) menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

3) mengakses informasi terkait transaksi impor,keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir, dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam haldan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun

x

di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menten ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir, dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean,

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menten ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27:

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28: dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya,

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur,

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan: atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang t

bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan| importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian:

2. penjualan:

3. impor,

4. ekspor,

5. persediaan: atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya:

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenamya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

1)&«,

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta:

b. Kewajiban:

c. Modal,

d. Pendapatan:

e. Biaya: dan

f. Sediaan barang.

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi,

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan:

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum KY

dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga,

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan, dan/atau e.melakukandiperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan:

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C.

9. Bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut: 4,

hateOT TA wean pink

Bia

Swes

AIC Ne: 120915067670501 Bara Name: Crina Mesthart Bark SVaFT Code.

Penerg= GUANGOONS CBOxX CO..LMITED

72 SETS,

1160 FK,

NI 17,105.00 MGS GVF 17,319.00

LO ARAaa Kat.MAT ANA Fi PCY): |Ie

SEE — nan

D0

32,586.46

169,711.25

1100 PK:

NP 17,105.00 KGS; GV? 17,310.00 KGS

imootr dan = Pemilk

BTGAIANLESTAR Pema) dx Rengrim GUANGOONG

| Sip$7,138.00 | SumanCNY

tuang ICBCKurs IDR 220100

Rekc 01200 207 000 00535) 53 Penerimz:GUANGDONGCBOX CO,LAITED

AIC No: 1200 1506 7610 501 CinaBank CMBCCNBS131

Pesan: Payment tv: CEX240923410

Transaksi Payment of Goods Lembaramy CNY 47,138.00 ( IDR 103,750,738.0G

|185.287 00 | Jumin conser CNY

UangKurs: ER 220100

Rei 01200 207 C00 005359 58

GUANGDONGCEOX CO_LIMITED

AC No: 1200 1506 7670 501 Cana6k - CABCCNESTN

Pesan Payment inv

(CNY 103,087) + CEK241017A10 (CNY

155,287.00 (IDR 338,525,660.00) 207 00098 an PrGAJAH Ge LESTARI percinggat 10 Okenber 2024

pos Deas nay" sms recenng tercantum cansakd sebesar (DRdenganGUANGDONG

CSOX

Diernprkan semacamrexening dengan juctearas rekering nami 01200 207 000 005350 58 an PT.GUDANG GAJAH LESTARI peranggal 13 November 2024

tercartum cansaky sebesar IDR 338 525,630 00 dengan penarma GUANGDONG CBOX CO. LIMITED

General Ledger, (hanya (cert acas

Form Purchase Payment Nxass

Form PurchaseNo.x33 peunssan

FormPayment stas pembayaran Freight

Jurnal Voudier

Data perpxakan| Faknr Pajak

SPT hlasa PPN Desembers 2022;

Keterangan:

(a) Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai:

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal,

(c) Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan:

(d) Bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin,

(e) Bahwa berdasarkan pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elekironik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal! Bea dan Cukai atas kehendak sendin dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7);

dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

10. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir,

b. Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S-217/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan dan Pemohon telah menyerahkan data tambahan sebagai jawaban. Adapun data yang dilampirkan Pemohon saat pengajuan keberatan secara keseluruhan meliputi berupa salinan BPN, SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, Bil of Lading, bukti korespondensi (salinan chat elektronik), Purchase Order, Sales Contract, polis asuransi, Invoice atas Freight, bukti transfer, rekening koran, form purchase payment, journal voucher, general ledger, faktur pajak, SPT Masa PPN, Form E;

c. Bahwa Pemohon melampirkan salinan chat elektronik sebagai bukti korespondensi negosiasi harga namun data tersebut tidak memuat informasi terkait negosiasi harga dan proses awal terjadinya kesepakatan jual beli, hanya terkait pengiriman dokumen antara kedua belah pihak:

d. Bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order nomor 027/GGLPO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 dimana tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG CBOX CO.LIMITED dengan nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00,

e. Bahwa dalam Sales Contract nomor CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70% xj

CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment: 30% only to Confim Production, 70% before Loading, kesepakatan pengiriman Delivery Date: 30 Days after Deposit Confinmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED - A/C No: 120915067610501 - Bank Name: China Merchant Bank - SWIFT Code: CMBCCNBS131;

f. Bahwa dalam Commercial Invoice nomor CBX240923A10 tanggal 71 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term: T/T;

g. Bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY32.586,46 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED;

h. Bahwa dalam Host Bil of Lading nomor S00335315 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect,

i. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Freight berupa Debit No: 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total nilai Ocean Freight sebesar RP50.242.500.00 dan tercantum keterangan Freight Collect,

j. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas Freight tersebut beserta rekening korannya, yang bersangkutan hanya melampirkan Form Purchase Payment yang diterbitkan intemal perusahaan sendiri:

k. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Cargo Ceriificate of Insurance No: LH/MCC/256975 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan oleh PT.AXA INSURANCE INDONESIA dan Invoice atas premi asuransi berupa Marine Debit Note Policy No: LH/MCC/256975 yang diterbitkan PT.ARTHA PRIMA TUNGGAL, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut, Ly

1. Bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) bukti transfer atas pembayaran transaksi dengan rincian sebagai berikut:

1) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 30 Oktober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan pengirim Pemohon Banding - Rekening: 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada SUANGDONG CBOX CO.,LIMITED - A/C No: 1209 1506 7610 501 - China Merchants Bank —- CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv: CBX240923A10 dan pada lembar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00),

2) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY155.287,00 dengan pengirim Pemohon Banding - Rekening: 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED - A/C No: 1209 1506 7610 501 - China Merchants Bank - CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv: CBX240923A10 (CNY 109,987) + CBX241017A10 (CNY 45,300) Total CNY 155,287 dan pada lembarvalidasitercantumnilaiCNY155.287,00 (Rp338.525.660,00);

m. Bahwa berdasarkan uraian bukti transfer di atas diketahui bahwa atas bukti transfer tanggal 13 November 2024 merupakan pembayaran gabungan dengan satu Invoice lainnya, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung,

n. Bahwa atas bukti transfer, Pemohon melampirkan mutasi rekening dengan judul “Details Inquiry’ atas rekening nomor 01200 207 000 005359 58 a.n Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED, namun atas mutasi rekening tersebut hanya disajikan per satu tanggal transaksi sengketa, tidak atas 1 (satu) bulan transaksi, sehingga diragukan validitasnya, selain itu juga tidak tercantum validasi dari bank terkait. 4

o. Bahwa Pemohon melampirkan General Ledger namun hanya tercantum pencatatan atas satu transaksi a guo, bukan atas satu periode transaksi, sehingga diragukan validitasnya,

p. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya terkait pencatatan transaksi seperti buku bank/kas, buku hutang, buku pembelian, buku persediaan dan kartu stock barang sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas pencatatan transaksi,

q. Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN periode Desember 2024 beserta Lampiran Formulir 1111 B1 terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan;

r. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan,

s. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar.

11. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai Pr

transaksi sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022, maka terhadap barang impor dalam sengketa a guo ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan,

12. Berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa dengan harga satuan CIF CNY17.482,80;

13. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60;

14. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. Bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut: Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 100074 (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. Bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas

barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besamya bunga menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

c. Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besamya 096 (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah):

d. Bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen) ACFTA;

e. Dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

15. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan KEP- 4,

00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

E. Tanggapan Terbanding Atas Surat Banding Pemohon Banding Terkait

Permintaan Data Tambahan

1. Bahwa dalam surat bandingnya Pemohon menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan upaya untuk meminta bukti tambahan dan melakukan pembiaran, sebagaimana kutipan berikut:

5) bahkan, walaupun DJBC telah melakukan penilaian tentang “adanya

dugaan terjadinya penggabungan pembayaran dengan satu involce

lainnya’, dan menyatakan: 'namun Pemohon tidak melampirkan

Invoice yang dimaksudatas keberadaan data

dan/atau dokumen yang telah diserahkan Pemohon dalam proses

keberatan sebagaimana pernyataan dalam Menimbang huruf i angka 14,

namun DJBC dengan kewenangannya telah :

a) lidak melakukan upaya untuk meminta bukti tambahan data atau bukti

jika memang belum memenuhi seperti yang diharapkan DJBC

sebagai pelaksanaan asas good govemance (AUPB) dalam

administrasisesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi

b) justru DJBC melakukan ‘pembiaran’ dan bahkan secara tidak

langsung telah mendudukkan kami sebagai pihak yang paling

bertanggung jawab karena seolah-olah kami telah tidak perlu lagi

menyerahkan secara bertanggung-jawab data, bukti dan/atau

penjelasan yang diharapkan DJBC, sedangkan kami sebagai

Pemohon keberatan/banding sangat mengharapkan petunjuk DJBC

sebagai pihak yang berwenang dan yang secara materi pasti lebih

‘mengetahul’ alasannya daripada Pemohon :

2. Tanggapan Terbanding:

Bahwa pemyataan Pemohon yang menyatakan Terbanding tidak melakukan upaya untuk meminta bukti tambahan dan melakukan pembiaran sangat tidak berdasar karena baik saat importasi maupun saat proses keberatan Terbanding jelas telah melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan justru Pemohon yang melupakan kewajibannya untuk menyerahkan data yang lengkap untuk membuktikan kebenaran transaksi yang diberitahukan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 Undang - Undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada Importir atau Eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan

pembelian, penjualan, impor, ekspor, persediaan, maupun pengiriman barang yang bersangkutan, serta meminta Importir atau Eksportir untuk menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan yang diajukan,

b. Penjelasan Pasal 84 UU Kepabeanan dinyatakan bahwa: “Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada",

c. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan bahwa Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor, yang mana berdasarkan Pasal 24 dan 25 atas deklarasi tersebut kemudian Pejabat Bea dan cukai melakukan risk assessment dan penelitian nilai pabean:

d. Bahwa sebelum dilakukannya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah menerbitkan NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) tanggal 16 Desember 2024 untuk mendapatkan informasi tambahan untuk mendukung penelitian nilai pabean:

e. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan Keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal! Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud,

f. Bahwa berdasarkan pasal 16 diketahui bahwa Pemohon memiliki waktu yang cukup untuk menyerahkan data, bukti atau penjelasan atas «

kehendak sendiri sebagai pihak yang mengajukan keberatan untuk membuktikan kebenaran transaksi yang diberitahukan:

g. Bahwa guna melindungi hak-hak Pemohon, pada tingkat keberatan Terbanding juga telah menyampaikan surat kepada Pemohon nomor S- 217/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025, yang pada intinya meminta Pemohon untuk dapat menyampaikan data, bukii dan/atau keterangan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi:

h. Bahwa tidak lengkapnya data pada saat pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) maupun pada saat pengajuan dan pemeriksaan Keberatan merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan, sehingga patut dipertimbangkan juga terhadap perbuatan Pemohon Banding yang tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimintakan pada saat itu:

i, Jika Pemohon Banding telah dengan sengaja menyimpan, tidak

menyerahkan, atau menutupi data dan dokumen yang diperlukan oleh Pejabat bea dan cukai baik pada saat penetapan (SPTNP) maupun pada saat pemeriksaan Keberatan, maka Pemohon Banding telah melanggar ketentuan Pasal 84 UU Kepabeanan jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022:

j. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan, absennya itikad baik Pemohon Banding untuk memberitahukan dengan benar maupun melengkapi alat bukti mengakibatkan konsekuensi logis bagi Pemohon Banding, dikarenakan Nilai Pabean harus diputuskan/ditetapkan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur atau Metode Penetapan (II-VI) secara hierarki sesuai ketentuan yang berlaku,

k. Dengan demikian, telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam PIB a guo berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, sehingga Nilai Transaksi pada PIB a quo tidak dapat diyakini kebenarannya dan/atau kewajarannya.

F, Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: L

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024:

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean:

3. Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding BANDING untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdalamKEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aeguo et bono:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/GGL-PCH/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor Prefab House, dari China dengan PIB No. 283562 tanggal 06 Desember 2024 dengan nilai CNY189.711,46 yang kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tdnjung Priok Nomor 633347/KPU.IISPTNP/2024 tanggai 18 Desember 2024 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp10.939.657,00 karena kesalahan nilai pabean,

2. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada DJBC yang diterima tanggal 05 Februari 2025, dan di dalam Keputusan DJBC nomor KEP- 00727/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 (Keputusan Terbanding), DJBC telah menetapkan pada pokoknya: " menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 menjadi sebesar CIF CNY209.793,60 dengan nilai tagihan sebesar Rp10.939.657,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), yang telah Pemohon Banding lunasi sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 289417L183LOG57K kode billing 640241200534772 tanggal 31 Januari 2025,

3. Bahwa dalam Huruf F. SIMPULAN SUB DJBC, DJBC pada pokoknya menyatakan:

"2, Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas P16 No.

43562 tanggal 06 Desember 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan Nilai Pabean", yang didasarkan atas pertimbangan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana tersebut dalam D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 13 SUB dan E. TANGGAPAN TERBANDING ATAS

SURAT BANDING PEMOHON TERKAIT PERMINTAAN DATA

TAMBAHAN, yang pada pokoknya antara lain menyatakan:

"D. Analisis

10. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut :

a. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembufwan. importir,

b. Bahwa kepada yang bersangkufan telah dimintakan data-data untuk memper-kuat alasan pengajuan keberatan sesuai surat

nomor S-277/KPU.1/KPU.110/ 2025 tanggal 07 Februari 2025, dan Pemohon menyerahkan data tambahan sebagai jawaban.

c. BahWa RiOrohcin melampirkan Salinan chat elektronik sebagai bukti korespbn-dens! negosiasi harga namun data tersebut tidak memuat informasi terkait negosiasi harga dan proses awal terjadinya kesepakatan jual beli, hanya terkait pengiriman dokumen antara kedua belah pihak:

d. Bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order nomor 027/GGLIPO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 dimana tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG. CBOX CO., 1./k1/77g4 dengan nilai transaksi. sebesar EXW CNY157.125,00,

e. Bahwa dalam Sales Contract nomor CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024 tercantum nilal transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70 CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment : 30% only to Confirm Production, 7N before Loaditig, keieriakatOn pengirimin Delivery Date: 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501

- Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131,

f.dalam Commercial InVbic6 nomor CBX240923A10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term Thr;

g. Bahwa dalam PIB Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY32.586,46 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO., LIMITED; 4

h. Bahwa dalam Host BL nomor 500335315 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect :

i. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen Freight berupa Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar Rp50.242.500.00 dan tercantum keterangan Freight Collect,

j. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas Freight tersebut beserta rekening korannya, yang bersangkutan hanya melampirkan Form Purchase Payment yang diterbiiken intemal perusahaan sendiri,

k. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen asuransi berupa Cargo Certificate of insurance NO. LH/MCC/256975 tanggal 21 NOVeritet 2024 yang diteibitkan oleh PT. AXA INSURANCE INDONESIA dan Invoice atas premi asuransi berupa Marine Debit Note Policy No. : LHAWCC/256975 yang diterbiikan PT. ARTHA PRIMA TUNGGAL, namun Pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas asuransi tersebut:

|. Bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) bukti transfer atas

pembayaran tran-saksi dengan rincian sebagai berikut :

1) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 30 Oktober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan pengirim Pemohon Banding — Rekening : 01200 207 000 005359 58, difujukan kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED — AC No.: 1209 1506 7610 501 — China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv : CBX240923A10 dan (mbar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00);

2) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY 155:287.00 dengan pengirim Pemohon Banding — Rekening : 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO.,

LIMITED — AC No.: 1209 1506 7610 501 — China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv:CBX240923A10 (CNY109.987) + CBX240923A10 (CNY45.300) TOW CNY155.287 dan lembar validasi tercantum nilai CNY155.287,00 (RP338.525.660,00);

m. Bahwa berdasarkan uraian bukti transfer di atas diketahui bahwa atas bukti transfer tanggal 13 November 2024 merupakan pembayaran gabungan dengan satu /nvoice lainnya, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung:

n.bukti transfer, Pemohon melampirkan mutasi rekening dengan judul ‘Details Inquiry atas rekening nomor: 01200 207 000 005359 58 a.n Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum fransaksi sebesar RP338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMItED, namun atas mutasi rekening tersebut hanya theafikah per satu tanggal iransaksi sengketa, fidak atas 1 (satu) bulan transaksi, sehingga diragukan validitasnya, selain itu jugs tidak tercantum validasi dad bank terkait,

Oo. Pemohon melampirkan General Ledger namun hanya tercantum

pencatatan mat satu transaksi a guo, bukan atas satu paridde transaksi sehirigga diragukan validitasnya,

p. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya terkait pencatatan transaksi seperti buku bank/kas, buku hutang, buku pembelian, buku persediaan dan kartu stock barang, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas pencatatan transaksi,

g. Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa. PPN p.etiode December 2024 beserta Lampiran Formulir 1111 B1 terkait pelaporan pajak transaksi yang disengketakan, xj

s. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Perusahaan dalam P-18 merupakan harga yahg sebenarnya atau Setiarushya dibayar,

9. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahu-kan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan fidak dapat ditetapkan sebagai nilai fransaksi sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (3) PMK Nomor 144/PMKO4/2022, maka terhadap barang impor dalam sengketa a gua ditetapkan Nilai Pabeannya berdesarkan nilai transaksi Barang Idenfik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

10. Berdasarkan LPPNP, Terbanding menetapkan nilai pabean meng- gunakan pembanding barang serupa dengan harga satuan CIF .CNY17.482,80;

11. Berdasarkan uraian di atas, barang yang diberitahukan pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannnya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaliu sebesar CIF CNY17.482.80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60;

13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannnya dengan menggunakan metade pengulangan (fallback) yang diterapkan secara tleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60 dan penetapan

Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 633347/KPU.11SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan KEP- 00727/13C/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.:|

E Tanggapan Terbanding Atas Surat Banding Pemohon Terkait

Permintaan Data Tambahan

a. Bahwa guna melindungi hak-hak Pemohon, pada tingkat keberatan Terbanding jugs telah menyampaikan surat kepada Pemohon nomor S-217APU.1/KPU.110/ 2025 tanggal 07 Februari 2025, yang pada intinya meminta Pemohon untuk dapat menyampaikan data, bukti dan/atau keterangan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,

b. Bahwa tidak lengkapnya data pada saat pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) maupun pada saat pengajuan dan pemeriksaan Keberatan marupakan fakta hukum yang tak terbantahkan, sehingga patut dipertimbangkan jugs terhadap perbuatan Pemohon Banding yang tidak menyerahkan data dan dokumen yang dimintakan pada saat itu, |

c. Jika Pemohon Banding telah dengan sengaja menyimpan, tidak menyerahkan atau menutupi data dan dokumen yang diperlukan oleh Pejabat bea den cukai balk pada saat penetapan (SPTNP) maupun pada saat pemeriksaan Keberatan, maka Pemohon Banding telah melanggar ketentuan Pasal 84 UU Kepabeanan jo Pasal 15 ayat (2) PMK No. 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022.

d. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan, absennya itikad balk Pemohon Banding untuk memberitahukan dengan benar maupun melengkapi alat bukti mengakibatkan konsekuensi logis bagi Pemohon Banding, dikarenakan Nilai Pabean hares diputuskan/ditetapkan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur atau Metode Penetapan (11-VI) secara hierarki sesuai ketentuan yang berlaku. «-,

e. Dengan demikian, telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam PIB a guo berdasarkan bukti- bukti yang tersedia, sehingga Nilai Transaksi pada PIB a guo tidak dapat diyakini kebenarannya dan/atau kewajarannya. if :

3a. Bahwa pernyataan analisis dalam Huruf D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 13 SUB

di atas tidak berseberangan dengan Menimbang huruf a s.d. | Keputusan Terbanding yang antara lain menyatakan pada pokoknya:

"i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal

sebagai berikut

1. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan

3. Bahwa kepa-da yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memper-kuat alasan pengajuan keberatan sesuai surat nomor S- 217/KPU.1/KPU.110/ 2025 tanggal 07 Februari 2025, dan Pemohon menyerahkan data tambahan sebagai jawaban,

5. Bahwa Pemohon melampirkan Purchase Order nomor 027/GGLIPO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 dimana tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dengan nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00;

6. Bahwa dalam Sales Contract nomor CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70 CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment : 30% only to Confirm Production, 70% before Loading, kesepakatan pengiriman Delivery Date : 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran iransaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG “

CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131:

7. Bahwa dalam Commercial Invoice nomor CBX240923A10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term T/T;

8. Bahwa dalam Pia Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY32.586,46 clan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO., LIMITED:

9. Bahwa dalam Host BL nomor S00335315 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkin tercantum keterarigan Freight Collect,

13. Bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) bukti transfer atas pembayaran transaksi dengan rincian sebagai berikut :

1) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 30 Oktober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan pengirim Pemohon Banding Rekenmg : 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED — A/C No.: 1209 1506 7610 501 -China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv : CBX240923A10 dan lembar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00);

2) Slip Pengiriman Uang ICBC tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY155.287,00 dengan pengirim Pemohon Banding — Rekening : 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO., LIMITED — No.: 1209 1506 7610 501 China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv: CBX240923A10 (CNY 109,987) + CBX240923A10 (CNY45,300) Total CNY155,287 dan lembar validasi tercantum nilai CNY155.287,00 Rp336.525.660,60;

14. Bahwa berdasarkan uraian bukti transfer di atas diketahui bahwa atas bukti transfer tanggal 13 November 2024 merupakan pembayaran «,

gabungan dengan satu Invoice lainnya, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung,|

15. Bahwa atas bukti transfer, Pemohon melampirkan mutasi rekening| dengan judul " Details Inguiry atas rekening nomor : 01200 207 000 005359 58 a.n Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO., LIMITED, namun atas mutasi rekening tersebut hanya disajikan per satu tanggal transaksi sengketa, tidak atas 1 (satu) bulan transaksi, sehingga diragukan validitasnya, selain itu jugs tidak tercantum validasi dan bank terkait,

16. Pemohon melampirkan General Ledger namun hanya tercantum pencatatan atas satu transaksi a quo, bukan atas satu periode transaksi , sehingga diragukan validitasnya:

j. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga penetapen nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode Il s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya,

k Berdasarkan uraian di atas, barang yang diberitahukan pada PIB nomor

283562 tanggal 06 Desember 2024 kemudian ditetapkan nilai pabeannnya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel Mangan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF CNY17.482,80, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF CNY209.793,60 " ;

3b. Bahwa pernyataan analisis DJBC tersebut di atas tidak tepat jika DJBC dapat

mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Alasan yang dipergunakan untuk menetapkan. Nilal Pabean tersebut di atas tidak menyatakan dengan tegas adanya pelanggaran ketentuan Nilai Transaksi dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang

menetapkan: "nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan ", dan menurut Penjelasan Pasal 15-nya: "Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaliu harga yang sebenamya dibayar, atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, Oa’ barang dan jasa, royalti, biaya transportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi

b. selain hal tersebut a, sesuai hasil penelusuran melalui GOOGLE atas website https://idih.kemenked.do.id/api/download! diperoleh ketentuan Pasal 21 ayat (1), 2, dan (3) PMK-144 singkatan pendek Pemohon Banding atas PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.04/2022 TENTANG NILAI PABEAN| UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK yang antara lain pada pokoknya mengatur tentang persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai Nilai Pabean sebagai berikut :

(1) Importir. atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagai mans dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli,

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebageimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (1),

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) haws berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

c. sedangkan persyaratan dimaksud Pasal77: avat (1) PMK-144 adalah: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat «

diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan ()fah peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean:

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial,

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d-yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempe- ngaruhi harga barang.:

d. selanjutnya, maksud dari Pasal 1 angka 10 PMK-144 tentang Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, oleh karena itu, Invoice, Packing List, BIL yang telah disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai adalah Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang prima dari transaksi impor-ekspor barang impor a guo dan bahkan harus dicantumkan di dalam PIB kolom 10, kolom 15, kolom 17 dan kolom 23,

e. sesuai ketentuan di atas, nilai transaksi dari PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 adalah nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean di dalam Keputusan Terbanding a guo tidak perlu terjadi dan hai tersebut telah sejalan dengan DJBC, mengingat DJBC tidak menyatakan secara 4,

spesifik di dalam Menimbang Keputusan Terbanding maupun SUB bahwa nilai transaksi (CIF) yang diberitahukan dalam PIB nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 ayat (1) PMK- 144 sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean,

3c. Bahwa pemyataan Tanggapan Terbanding atas Surat Banding Pemohon

terkait Permintaan Data Tambahan, di atas tidak tepat, mengingat hal-hal sebagai berikut :

a. Pemohon Banding harus menanggung beban moral yang tidak perlu terjadi meskipun telah memenuhi permintaan surat No. S- 217/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Februari 2025 namun ternyata telah tidak sesuai dengan ukuran atau harapan Pejabat Bea dan Cukai, periksa butir 10.b ANALISIS Halaman 12 SUB dan angka 14 Menimbang Kep DJBC : 14. Bahwa berdasarkan uraian bukti transfer di atas diketahui bahwa atas bukti transfer tanggal 13 November 2024 merupakan pembayaran gabungan dengan satu Invoice lainnya, namun Pemohon tidak melampirkan Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung,

b. menurut hemat Pemohon Banding, jika keberadaan “Invoice yang dimaksud sebagai bukti pendukung' urgent sifatnya dan sesuai dengan AUPB seyogyanya diterbitkan permintaan data tambahan, karena langkah tersebut akan bemilaitambah tinggi terlebih lagi jika dikaitkan dengan harapan Pemohon keberatan untuk 'kabur keberatannya, sehingga dapat dipastikan akan diupayakan sedemikian rupa agar terpenuhi dan keberatan dapat diluluskan, namun ternyata hal tersebut tidak terjadi, tetapi justeru sebaliknya dibiarkan sampai dengan kesempatan berlalu,

c. bahwa kami menyayangkan pernyataan g s.d. k Tanggapan mengingat dengan ketentuan yang berlaku dan dengan keberadaan tasilitas pengawasan yang andal seperti SKP/PDE Kepabeanan dan CEISA, Pemohon Banding terpaksa harus merasakan keputusan Pejabat Bea dan Cukai yang sangat membebani moral Pemohon Banding sebagai

wajib pajak yang senantiasa taat menjadi tidak taat atas ketentuan yang berlaku sesuai petikan dari pemyataan DJBC di atas :

1) Bahwa tidak lengkapnya data pada saat pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) maupun pada saat pengajuan dan pemeriksaan Keberatan merupakan fakta hukum yang tak terbaniahkare, atau

2) Absennya itikad balk Pemohon Banding untuk memberitahukan dengan benar maupun melengkapi alat bukti" mengakibatkan konsekuensi logis bagi Pemohon Banding, atau

3) Nilai Pabean harus diputuskanklitetapkan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur atau Metode Penetapan (II-VI) secara hierarki sesuai ketentuan yangdan dinyatakan

4) Dengan demikian, telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo berdasarkan bukti- bukti yang tersedia,

5) Atas dasar fakta tidak adanya permintaan tambahan data tersebut DJBC telah memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon dan menetapkan nilal pabean, ariinya DJBC telah memutuskan Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran ketentuan nilai pabean,

yang seharusnya tidak perlu terjadi bilamana DJBC mempertimbangkan penerbitan aural permintaan tambAlari data sebaggi langkah edukatit sekaligus peringatan tentang adanya resiko yang harus dihadapi jika tidak dipenuhi,

4. Bahwa dari pernyataan analisis dan tanggapan DJBC dalam SUB di atas menunjukkan alasan utama untuk dapat-tidaknya nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan atau digunakan sebagai nilal pabeari bergantung kepada hasil penilaian Pejabat Bea dan Cukai (subjektivitas) atas kecukupan keberadaan data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan kelengkapan dokumen pembukuan yang dilampirkan sehingga menyebabkan tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh x,

Perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar,

4a. Bahwa oleh karena itu tidak keliru jika dikatakan keberadaan bukti Nyata

atau Data yang Obyektif dan Terukur sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 PMK-144 telah dikesampingkan oleh atau dengan penilaian individual tentang cukup dan lengkap dokumen pendukung atau dokumen pembukuan serta adanya keyakinan bahwa harga yang diberitahukan oleh Perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan jika tidak cukup atau tidak lengkap atau tidak yakin pasti sebaliknya, oleh karena itu hasil penilaian ciikup ataii lengkap atau yakin tersebUt sarigat bersifat subyektif Bahwa pernyataan analisis dan tanggapan DJBC tersebut di atas telah tidak menunjukkan adanya sanggahan spesifik tentang keakurasian dan kebenaran nilai transaksi CNY189.711,46 yang telah diberitahukan yaitu yang terkait dengan bukti atau data berdasarkan dokumen yang benartenar tersedia. dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, sebagaimana tercantum dalam :

a. Purchase Ordar/PO No. 027/GGL/PO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024, dan b: Sales Contract No. CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024; serta

c. Invoice (commercial) No.CBX240923A10 tanggal 11 November 2024, yang secara taat-asas menunjuk nilai (total price) sebesar EXW CNY 157.125,00,

d. Bill of lading nomor S00335315 tanggal 21 November 2024 dengan ketentuan freight prepaid,

e. bukti transaksi pembayaran berupa T/T Bank ICBC:

1) yang dengan jelas mencantumkan adanya 2 (dua) tahap pembayaran yaitu tanggal 30-10-2024 dan tanggal 13-11-2024, dan

2) yang mencantumkan keberadaan 2 (dua) Invoice masing-masing adalah Invoice CBX240923A10 dan Invoice CBX241017A10,

3) uraian pembayaran dapat diperiksa dalam tabel di bawah ini :

8) 30-10-2024 : CNY 47.138 ~~ Payment Invoice CBX240923A10

total CNY 47.138 egulvalent dengan Ro.103.750,738 (lihat TT atau Rekening koran atau GL)

b) 13-11-2024 : CNY 109.987 -— Payment Invoice CBX240923A10

CNY 45.300 — Payment Invoice CBX241017A10

total GNY 155.287 equivalent dengan Ro.338,525,660 (lihat TT atau Rekening koran atau GL)

4) sehingga pelunasan Invoice CBX240923A10 dan Invoice CBX241017A10 :

a) CNY 45.300 untuk membayar Invoice CBX241017A10, dan

b) CNY 157.125 untuk membayar Invcice CBX240923A10, sehingga

5) sudah benar total CNY 157.125,00 adalah nilai transaksi sebagaimana tercantum di:

a) kolom 15 PIB INVOICE: No. CBX240923A10 Tgl. 11-11-2024, dan bi kolom 23 PIB NILAI : EXW 157.125.00.:

f Rekening Koran Bank ICBC masa tanggal 30 Oktober 2024 dan 13

November 2-24 menunjukkan transaksi pelunasan sebesar:

1) 30-10-2024 : CNY 47.138. equivaten Ro 108.750.738 — Payment invoice

2) 13-11-2024 :CNY 109.987 —CBX240923A10, CNY 45.300 Payment Invoice CBX281017A10

total CNY 155.287 equivaient Rp. . 338,525,600 (hat TTateu Rekening koran atau GL)

3) atas nama Seller: GUANGBONG GBOX C6., LIMITED ;

yang sekaligus menurut Pemohon Banding merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya harga transaksi, karena didalamnya tercantum jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang SEHARUSNYA dibayar,

g. sehingga penjelasan huruf a) s.d. f) di atas telah sesuailsejalan dengan Pasal 1 PMK-144 tentang Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sehinggaPemohon Banding di atas telah menjawab dan menanggapi pemyataan analisis dan tanggapan DJBC. .«,

6. Bahwa imprtasi barang tersebut butir telah dilaksanakan sesuai Tata, Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dan sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan dari KPU BC Tg Priok yang berarti setelah melalui pemeriksaan pabean semua data PIB a guo telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean dan tidak terdapat kesalahanpengisian data PIB sehingga mencl6pat nomor pendaftaran PIB : 283562 tanggal 06 Desember 2024 bahkan telah mendapatkan SPPB Jalur Hijau:

7. bahwa menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktianpaling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), dan di dalam Penjelasan Pasal 76 antara lain disebutkan : Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materill sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal bam, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uralan Banding, atau bantahan, atau tanggapan , belum diungkapkan, sehingga atas dasar haltal di atas, Pemohon Banding menyiapkan dokumen pendukung antara lain berupa PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, BIL, SPPB, Bukti Transfer, Rekening Koran, SPT PPN dan dokumen pembukuan :

8. Bahwa dari hal-hal tersebut di atasi dapat kiranya disimpulkan Pabean EXW CNY157.125,00 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagal Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean, karena: Ly

a. telah dibuktikan dengan bukti pembayaran tanggal 30-10-2024 senilai CNY 47.138 dan tanggal 13-11-2024 senilai CNY 109.987 dengan total sebesar CNY157.125,00 yang sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract dan Invoice yaltu EXW CNY157.125.00 , dan ditambah dengan

b. tidak adanya pemyataan dari Pejabat Bea dan Cukai dan DJBC di dalam Keputusan Terbanding dan SUB tentang adanya biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK nomor 144/PMK.04/2022 .

9. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak sependapat untuk seluruhnya SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Yth. Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan nilai pabean CIF CNY 209.793,60 yang ditetapkandidalamKeputusanTerbandingNo.KEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menetapkan nilai CIF CNY 189.711.46 atau EXW CNY157.125,00 sebagai Nilai Pabean atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi menjadi nihil,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/GGL-PCH/1/2025 tanggal 30

Januari 2025,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024;

BuktiP-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 283562 tanggal 06

Desember 2024; KY

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Perseroan Terbatas "PT Gudang

GajahNomor 2 tanggal & Januari 1986 yang dibuat oleh Reza Fifi Wangsadiputra S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah disahkan dengan Surat Menteri Kehakiman Nomor 02-3255- HT01.01.TH86 tanggal 30 April 1986;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Risalah-Rapat “PT Gudang Gajah

Lestari" Nomor 41 tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, Banten yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU- 0080009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Mei 2023,

Bukti P-7. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241200534772 sebesar

Rp10.939.657,00,

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara NTPN

289417118310657K tanggal 03 Februari 2025 sebesar Rp10.939.657,00,

Bukti P-9. Asli Pakta Integntas atas nama Antonius Lie,

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas atas nama Suyanto, S.H:

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. atas nama Antonius Lie,

Bukti P-12. Fotokopi KTP a.n. atas nama Kha Wi,

Bukti P-13. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025

atas nama Suyanto, SH;

Bukti P-14. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 015/GGL/IX/2025 tanggal 23

September 2025 atas nama Kha Wi,

Bukti P-15. Fotokopi Formulir SPT 1721 A-1 nama Kha Wi,

Bukti P-16. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Nomor Keputusan-264/PP/IKH/2024

tanggal 11 Juni 2024 a.n Suyanto, S.H.,

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Kuasa Hukum a.n Suyanto, S.H.,

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Purchase Order,

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Sales Contract,

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Invoice,

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Packing List,

Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Bil/ofLading, .«

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Kartu Stock/Receive Item:

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Bukti Transfer Pembayaran, Bank Voucher, Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran Freight dan Premi Asuransi: Bukti P-26. Fotokopi bermeterai Rekening Koran:

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Buku Bank;

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Genera/ Ledger,

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN saat impor,

Bukti P-30. Surat Nomor 018/GGL/XI/2025 tanggal 03 November 2025 perihal

Kesimpulan Akhir,

Bukti P-31. Surat Nomor 019/GGL/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal

Kesimpulan Matriks Pelunasan atas Bukti Persidangan:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

632923/KPU.1/2024,

Bukti T-2. Fotokopi PIB Pembanding Nomor 213070 tanggal 07 November 2024 Bukti T-3. Surat Nomor S-307/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 21 Oktober 2025

perihal Tanggapan atas Bukti Persidangan,

Bukti T-4. Surat Nomor S-357/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 16 Desember 2025

perihal Tanggapan Sekaligus Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Gudang Gajah Lestari terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/GGL/IV/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tangga! diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

,Menurut

Jenis

Uraian Sengketa | Pemohon BandingTerbanding

Jenis barang: 1160 NilaiCIFCIF

Pk PREFAB PabeanCNY 189,711.46 | CNY 209,793.60

HOUSE sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.939.657,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, £

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier,

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian,

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan,

b. keterangan ahli:

c. keterangan para saksi,

d. pengakuan para pihak, dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotokopi bermaterai sebagai berikut:

Vy

65 dari 81 halaman. Putusan Nornor PUT-003829. 19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Gudang Gajah Lestari

a. PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Transfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak

2. Ketentuan Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022): Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. <j

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilaitransaksi, «,

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas:

b. berisi uraian, spesifikasi dan satuan barang yang jelas: dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada| pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi: atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

3. Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan ierhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 283562 tanggal 06 Desember2024 Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY 32,586.46 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED;

2. Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 027/GGLIPO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG. CBOX CO., dengan nilai pemesanan barang sebesar EXW CNY157.125,00;

3. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor CBX240923A10 tanggal 28 Okiober 2024 tercantum nilal kontrak jual beli sebesar EXW CNY157.125,00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70% CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment : 30% only to Confirm Production, 7N before Loading, Delivery Date: 30 Days after Deposit Confirmed dan tercantum informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - AC No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131,

4. Bahwa berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List nomor CBX240923A10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi atas barang impor jumlah 12 Sets (1160 PK) sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Term T/T; <

5. Bahwa berdasarkan Host BL nomor 500335315 tanggal 21 November 2024, Master BL nomor OOLU2304846630 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collect. Pemohon banding melampirkan dokumen Freight berupa Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbiikan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar Rp50.242.500.00 senilai USD3,150.00. Eguivalen CNY32.586,46, dan tercantum keterangan Freight Collect,

6. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi No. LH/MCC/256975 tanggal 21-11-2024 untuk pengangkutan barang impor yang tercantum dalam Invoice No. CBX240923A10 dan BL No. OOLU2304846630. Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran asuransi berupa Marine Debit Note dengan nilai premi CNY155,55;

7. Bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer Telegraphic Transfer (TT) Bank ICBC atas pembayaran transaksi dengan rincian sebagai berikut:

1) Pada tanggal 30 Oktober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan pengirim Pemohon Banding - Rekening: 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED - AIC No: 1209 1506 7610 501 - China Merchants Bank - CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment Inv: CBX240923A10 dan pada lembar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00),

2) Pada tanggal 13 November 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar CNY 155,287.00 dengan pengirim Pemohon Banding - Rekening: 01200 207 000 005359 58, ditujukan kepada GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED

- AIC No: 1209 1506 7610 501 - China Merchants Bank — CMBCCNBS131 dengan keterangan Payment inv: CBX240923A10 (CNY 109,987) + CBX241017A10 (CNY45.300,00) Total CNY155.287,00 dan pada lembar validasi tercantum nilai CNY155.287,00 (Rp338.525.660.00);

8. Bahwa atas bukti transfer tersebut dapat diketahuii bahwa atas pembayaran Invoice yang disengketakan yaitu Invoice CBX240923A10 adalah sejumlah

CNY157.125,00 (merupakan penjumlahan dari CNY47.138,00 + CNY109.987,00),

9. Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor CBX241017A10 tanggal 11 November 2024 dan PIB nya Nomor 312324 tanggal 06 Desember 2024;

10. Bahwa atas bukti transfer tersebut, Pemohon melampirkan mutasi rekening “Details Inquiry’ yang diterbitkan oleh Bank ICBC atas rekening nomor 01200 207 000 005359 58 atas nama Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED,

Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi a guo dalam pembukuan dengan nilai yang sama dengan bukti transaksinya sebesar Rp338.525.660,00;

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024, dengan nilai penetapan sebesar CIF CNY 209,793.60 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB;

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a guo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB a guo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar total CIF CNY189.711,46 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF CNY209.793,60 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para

pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk

seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 adalah sebesar CIF CNY189.711,46;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., mempunyai pendapat berbeda (Dissenfing Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim Dissenting Opinion berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 283562 tanggal 06 Desember2024 Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF CNY189.711,46 dengan rincian EXW CNY157.125,00, Freight CNY32.586,46 dan asuransi 0 dengan Supplier dan Pengirim Barang atas nama GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED:

2. Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 027/GGLIPO/X/24 tanggal 28 Oktober 2024 Pemohon melakukan pemesanan barang kepada GUANGDONG. CBOX CO., dengan nilai pemesanan barang sebesar EXW CNY157.125,00,

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract Nomor CBX240923A10 tanggal 28 Oktober 2024 tercantum nilal kontrak jual beli sebesar EXW CNY157,125.00 dengan rincian deposit 30% CNY47.137,50 dan balance 70% CNY109.987,50, dan tercantum mekanisme pembayaran Payment : 30% only fo Confirm Production, 7N before Loading, Delivery Date: 30 Days after Deposit Confirmed dan tercanium informasi terkait detail bank tujuan pembayaran transaksi atas nama Supplier yaitu GUANGDONG CBOX CO., LIMITED - A/C No. 120915067610501 - Bank Name : China Merchant Bank - SWIFT Code : CMBCCNBS131:

4, Bahwa berdasarkan pemeriksaan Commercial Invoice dan Packing List nomor

CBX240923A10 tanggal 11 November 2024 tercantum nilai transaksi atas

barang impor jumlah 12 Sets (1160 PK) sebesar EXW CNY157.125,00 dengan mekanisme pembayaran Payment Tem T/T;

5. Bahwa BL nomor 500335315 tanggal 21 November 2024, Master BL nomor OOLU2304846630 tanggal 21 November 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Collecf,

6. Bahwa terkait freight, Pemohon banding menyampaikan:

- Debit No. Debit No. 079192 tertanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT. MAXIMA EXPRESS PRATAMA dimana tercantum total Ocean Freight sebesar Rp50.242.500.00 senilai USD3,150. Eguivalen CNY32.586,46, dan tercantum keterangan Freight Collect. Pembayaran termasuk PPN sehingga total menjadi Rp50.805.167,00;

- Dokumen purchase payment tanggal 27 februari 2025, a.l. tercantum pembayaran freight a quo (invoice 079192 tertanggal 23 Desember 2024) sebesar Rp50.805.168,00, dengan discount Rp1.014.850,00 sehingga

|pembayaran menjadi Rp49.790.318,00:

|7. Bahwa terkait asuransi:

- Cargo Certificate of Insurance No. LHIMCC/256975 tanggal 21 November 2024 untuk pengangkutan barang impor yang tercantum dalam Invoice No. CBX240923A10 dan BL No. OOLU2304846630, insured value: CNY172.837,50,

- Marine debit nofe tanggal 21 November 2024 untuk policy no: LH/MCC/256975, dengan nilai premi CNY155.55,00, dengan biaya-biaya

:sehingga total menjadi CNY193,00 (Rp424.407,00 dengan kurs Rp2.199,00)

- Purchase payment untuk polis a quo sebesar CNY193,00, received by vendor tanggal 29 Februari 2025,

8. Bahwa terkait pembayaran transaksi, dilakukan 2 (dua) kali pembayaran sesuai

|sales contract dengan rincian sbb:

- tanggal 30 Oktober 2024, nilai transfer sebesar CNY47.138,00 dengan keterangan Payment Inv: CBX240923A10 dan pada lembar validasi tercantum nilai CNY47.138,00 (Rp103.750.738,00), x

- tanggal 13 November 2024, nilai transfer sebesar CNY155.287,00 atau senilai Rp338.525.660,00 merupakan pembayaran gabungan 2 (dua) invoice dengan rincian:

Invoice CBX240923A10 (sengketa)CNY109.987,00;

Invoice CBX241017A10CNY_45.300,00

TOTALCNY155,287.00

Pemohon Banding melampirkan dokumen dukung Invoice nomor CBX241017A10.

Dengan demikian, pembayaran Invoice CBX240923A10 adalah sejumlah CNY157.125,00 (merupakan penjumlahan dar CNY47.138,00 + CNY109.987,00);

9. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen mutasi rekening Details Inquiry’ yang diterbitkan oleh Bank ICBC atas rekening nomor 01200 207 000 005359 58 atas nama Pemohon Banding dimana tanggal 30 Oktober 2024 tercantum transaksi sebesar Rp103.750.738,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO, LIMITED dan tanggal 13 November 2024 dimana tercantum transaksi sebesar Rp338.525.660,00 dengan penerima GUANGDONG CBOX CO.,LIMITED, menunjukkan kesesuaian nilai, sebagaimana bukti TT;

10.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion

berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CNY157.125,00, Insurance: CNYO,00, artinya belum memperhitungkan asuransi. Pemohon menyampaikan bukti pembayaran asuransi sepihak berupa Purchase payment untuk polis a guo sebesar CNY193,00, received by vendor tanggal 29 Februari 2025 yang dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal

|(B/L tanggal 21 November 2024), sehingga Hakim Dissenting Opinion tidak |meyakini kebenaran pembayaran asuransi a guo dan tidak sesuai UU

Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang xj

Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilat transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata afau Data yang Objektifdan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,546 (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Lampiran

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenamya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman,

2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menien ini,

11.Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut: Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

12. Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama,

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis,

13. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion berpendapat penetapan nilai pabean dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,55 dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan £

Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu CNY157.125,00 + (0,5% x CNY157.125,00),

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting Opinion berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

MenurutMenurutPendapat No | Sengketa,||

Pemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak

CIF 1 INilai Pabean

CNY189.711,46 | CNY209.793,60CNY189.711,46

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 adalah sebesar CIF CNY189.711,46 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Nihil,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini, 4,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

ag

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 633347/KPU.1/SPTNP/2024 tangga! 18 Desember 2024 atas nama PT GUDANG GAJAH LESTARI, NPWP 01.393.776.8-026.000, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.24/36 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta,

2. Menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 283562 tanggal 06 Desember 2024 adalah sebesar CIF CNY189.711,46,

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil,

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang Cc

terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.itd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

tid.

|R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

tid.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

a NIP 19710225199201 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.