Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-003830.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Kreasi Mas Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003830.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003830.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma KM.15 RT.002, RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Edwin Pawitra, jabatan Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4739/PJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1157/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-017/PP/Ucp/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-74/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032107.720.823.032
2.Harga Pokok Penjualan70.488.120.66870.488.120.668
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)37.232.702.36437.232.702.364
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha21.388.815.32021.388.815.320
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)15.843.887.04415.843.887.044
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha3.291.301.2783.291.301.278
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan00
d. lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)3.291.301.2783.291.301.278
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.8103.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951181.251.951
c. Jumlah (a-b)3.163.463.8593.163.463.859
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )22.298.652.18122.298.652.181
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian22.298.652.181623.795.047
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)021.674.857.134
15.PPh Terutang (tarif x 15)04.768.468.540
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh yang terutang (15 + 16)04.768.468.540
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah00
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 23396.576.471396.576.471
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)396.576.471396.576.471
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2222.941.00022.941.000
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)22.941.00022.941.000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3)419.517.471419.517.471
19.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-18.e)(419.517.471)4.348.951.069
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.231.622.942
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
e. Jumlah (a+b+c+d)01.231.622.942
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)(419.517.471)5.580.574.011

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032
2.Harga Pokok Penjualan70.488.120.668
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)37.232.702.364
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha21.388.815.320
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)15.843.887.044
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha3.291.301.278
b. Jumlah (a+b+c+d)3.291.301.278
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951
c. Jumlah (a-b)3.163.463.859
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto22.298.652.181
11.Kompensasi Kerugian22.298.652.181
12.Penghasilan Kena Pajak0
13.PPh Terutang0
14.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah0
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 220
b.2. PPh Pasal 23396.576.471
b.3. Jumlah396.576.471
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2222.941.000
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan419.517.471
15.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(419.517.471)
16.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
17.Jumlah PPh yang masih harus dibayar(419.517.471)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024tanggal 01 Maret 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto22.298.652.181022.298.652.181
Kompensasi Kerugian623.795.0470623.795.047
Penghasilan Kena Pajak21.674.857.134021.674.857.134
PPh Terutang4.768.468.54004.768.468.540
Kredit Pajak419.517.4710419.517.471
PPh Kurang /(Lebih) Bayar4.348.951.06904.348.951.069
Sanksi Administrasi1.231.622.94201.231.622.942
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar5.580.574.01105.580.574.011

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 1 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Kewajiban Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 diterima pada tanggal 08 Maret 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Edwin Pawitra selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Ciawi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGFISKUSPEMBAHASAN
AKHIR
(DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran107.720.823.032107.720.823.032107.720.823.032
Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan70.488.120.66870.488.120.66870.488.120.668
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)37.232.702.36437.232.702.36437.232.702.364
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya21.388.815.32021.388.815.32021.388.815.320
Usaha
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)15.843.887.04415.843.887.04415.843.887.044
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.291.301.2783.291.301.2783.291.301.278
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas---
c P. Penghasilan Sehubungan Dengan---
ekerjaan
d. Lain - Lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)3.291.301.2783.291.301.2783.291.301.278
7F Pasilitas Penanaman Modal Berupa---
engurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.8103.344.715.8103.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951181.251.951181.251.951
c. Jumlah (a - b)3.163.463.8593.163.463.8593.163.463.859
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10J +umlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c22.298.652.18122.298.652.18122.298.652.181
9)
11Z Bakat / Sumbangan Keagamaan Yang---
ersifat Wajib)
12Kompensasi Kerugian22.298.652.181623.795.04722.298.652.18121.674.857.134
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)-21.674.857.134-
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)-4.768.468.540-
16Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah---
Diperhitungkan Tahun Lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)-4.768.468.540-
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong / Dipungut Oleh Pihak Lain:396.576.471396.576.471396.576.471
c. Dibayar sendiri:22.941.00022.941.00022.941.000
d. Diperhitungkan:---
e +. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan ((a419.517.471419.517.471419.517.471
b.6 + c.7 - d.1)
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(419.517.471)4.348.951.069(419.517.471)
20Sanksi Administrasi:
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGFISKUSPEMBAHASAN
AKHIR
(DISETUJUI)
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.231.622.942-
21J +umlah PPh yang masih harus dibayar (19(419.517.471)5.580.574.011(419.517.471)
20.g)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 001/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI YANG
PEMOHONTERBANDINGDIAJUKAN
BANDINGKEBERATAN
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032107.720.823.032
2Harga Pokok Penjualan70.488.120.66870.488.120.668
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)37.232.702.36437.232.702.364
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.388.815.32021.388.815.320
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)15.843.887.04415.843.887.044
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.291.301.2783.291.301.278
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas--
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan--
d. Lain - Lain--
e. Jumlah (a + b + c + d)3.291.301.2783.291.301.278
77F Pasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan--
enghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.8103.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951181.251.951
c. Jumlah (a - b)3.163.463.8593.163.463.859
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)22.298.652.18122.298.652.181
11Zakat / Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib)--
12Kompensasi Kerugian22.298.652.181623.795.04721.674.857.134
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)-21.674.857.134
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)-4.768.468.540
1616Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah--
Diperhitungkan Tahun Lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)-4.768.468.540
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Dipotong / Dipungut Oleh Pihak Lain:396.576.471396.576.471
c. Dibayar sendiri:22.941.00022.941.000
d. Diperhitungkan:--
e -. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan ((a + b.6 + c.7419.517.471419.517.471
d.1)419.517.47419.517.47
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(419.517.471)4.348.951.069
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.231.622.942
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(419.517.471)5.580.574.011

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTMENJADI
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032107.720.823.032107.720.823.032
2Harga Pokok Penjualan70.488.120.66870.488.120.66870.488.120.668
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)37.232.702.36437.232.702.36437.232.702.364
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.388.815.32021.388.815.32021.388.815.320
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)15.843.887.04415.843.887.04415.843.887.044
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.291.301.2783.291.301.2783.291.301.278
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas---
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan---
d. Lain - Lain---
e. Jumlah (a + b + c + d)3.291.301.2783.291.301.2783.291.301.278
77F Pasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan---
enghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.8103.344.715.8103.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951181.251.951181.251.951
c. Jumlah (a - b)3.163.463.8593.163.463.8593.163.463.859
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)22.298.652.18122.298.652.18122.298.652.181
11Zakat / Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib)---
12Kompensasi Kerugian22.298.652.181623.795.047623.795.047
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)-21.674.857.13421.674.857.134
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)-4.768.468.5404.768.468.540
1616Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah---
Diperhitungkan Tahun Lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)-4.768.468.5404.768.468.540
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong / Dipungut Oleh Pihak Lain:396.576.471396.576.471396.576.471
c. Dibayar sendiri:22.941.00022.941.00022.941.000
d. Diperhitungkan:---
e -. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan ((a + b.6 + c.7419.517.471419.517.471419.517.471
d.1)419.517.47
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(419.517.471)4.348.951.0694.348.951.069
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.231.622.9421.231.622.942
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(419.517.471)5.580.574.0115.580.574.011

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
Kompensasi Kerugian623.795.04722.298.652.18121.674.857.134

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Kompensasi Kerugian Sebesar Rp21.674.857.134,00

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2018 sesuai LAP-

00183/WPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2020, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas kompensasi kerugian senilai Rp8.892.633.700 dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2019 ssuai LAP- 00183/WPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2020, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas kompensasi kerugian senilai Rp21.674.857.134,00 dan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Atas sengketa tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00143/KEB/WPJ.33/2022 yang amar putusannya menolak keberatan Wajib Pajak dan atas sengketa tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 sesuai LAP- 00150/RIKSIS/KPP.3308/2023, tidak terdapat sengketa kompensasi kerugian yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 9 Juni 2023 tahun pajak 2020;

4. bahwa berdasarkan rincian kompensasi kerugian yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas sengketa koreksi Kompensasi Kerugian masih dalam proses upaya hukum;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding bahwa untuk tahun pajak 2020 belum ada ketetapan yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ciawi tidak terbukti dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 9 Juni 2023 tahun pajak 2020;

6. bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian serta peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding (Tim Peneliti) mempertahankan koreksi kompensasi kerugian senilai Rp21.674.857.134,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp.21.674.857.134,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan kembali tabel persandingan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa atas koreksi kompensasi kerugian dalam sengketa a quo ini terjadi karena sampai dengan permohonan banding ini dibuat oleh Pemohon Banding belum ada putusan banding yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 serta Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2020;

3. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp21.674.857.134,00 seharusnya dibatalkan karena merupakan Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun 2021;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
MENURUT PEMOHON
BANDING
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032
2Harga Pokok Penjualan70.488.120.668
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)37.232.702.364
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha21.388.815.320
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 - 4)15.843.887.044
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha3.291.301.278
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas-
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan-
d. Lain - Lain-
e. Jumlah (a + b + c + d)3.291.301.278
77Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan-
Neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951
c. Jumlah (a - b)3.163.463.859
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)22.298.652.181
11Zakat / Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib)-
12Kompensasi Kerugian22.298.652.181
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)-
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)-
1616LPengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun-
alu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)-
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong / Dipungut Oleh Pihak Lain:396.576.471
c. Dibayar sendiri:22.941.000
d. Diperhitungkan:-
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.1)419.517.471
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(419.517.471)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)(419.517.471)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 01 Maret 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni

2023 beserta Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April

2023 Tahun Pajak 2021,

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Mei 2023 NTPN nomor

C9CBD1PK2PPUINBE dengan jumlah setoran Rp. 5.580.574.011,00; Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kreasi Mas Indah Nomor 10

tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi

Mas Indah Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 74/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Mei 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan kurang dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.Edwin Pawitra, wakil Pemohon Banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

h. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00114/WPJ.33/KPP.3308/2023 tanggal 17 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 001/TAX-KMI/KANWIL/6/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi tanggal 6 Juni 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005264/BPS/KPP.330803/2023 tanggal 12 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Kompensasi623.795.047,0022.298.652.181,0021.674.857.134,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

B. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding atas Simpulan Terbanding Mengenai Pokok Materi

Muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan Mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding

bahwa sehubungan dengan pokok materi muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding berdasarkan simpulan mandiri Terbanding atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Terbanding memberikan tanggapan atas ketidakbenaran materi muatan Dasar Permohonan Pemohon Banding, sebagai berikut: Sengketa Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.674.857.134,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00114/RIKSIS/KPP.3308/2023 tanggal 17 April 2023, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi kompensasi dengan nilai Rp21.674.857.134,00 dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:

Penjelasan :

Koreksi Kompensasi Kerugian didasarkan atas :

a) SK Keberatan Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 atas SKPLB PPh Badan Tahun 2018 Nomor 00079/406/18/449/20 dan SK Keberatan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2022 atas SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00004/206/19/434/21 diketahui bahwa saat ini upaya hukum atas ketetapan tersebut masih dalam proses dan dalam ketetapan tersebut tidak ditemukan lagi adanya kompensasi kerugian; dan

b) Pada saat bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dimana masih terdapat kerugian berdasarkan SPHP Nomor S- 00190/RIKSIS/ KPP/3308/2023;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 001/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023 dengan alasan:

a) Bahwa untuk tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019 sedang dalam proses banding di pengadilan pajak dan belum ada putusan banding yang sedang diterbitkan oleh pengadilan pajak yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas pengujian banding oleh Pemohon Banding;

b) Selain itu untuk tahun pajak 2020, sampai dengan surat keberatan ini dibuat oleh Pemohon Banding, belum ada ketetapan yang diterbitkan oleh KPP Pratama Ciawi. Oleh karena itu seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menggunakan angka kompensasi kerugian sesuai self

assessment Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020;

c) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp.21.674.857.134,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan riwayat upaya hukum Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil Pemeriksaan tahun 2018 sesuai LAP- 00183/WPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2020, Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kerugian senilai Rp8.892.633.700,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding atas putusan keberatan atas koreksi tersebut.

b) Berdasarkan hasil Pemeriksaan tahun 2019 sesuai LAP- 00177/WPJ.33/KP.1104/RIK.SIS/2021, Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kerugian senilai Rp1.044.342.635,00 dan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Atas sengketa tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.33/2022 yang amar putusannya menolak keberatan Pemohon Banding dan atas sengketa tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

c) Berdasarkan hasil Pemeriksaan tahun 2020 sesuai LAP- 00150/RIKSIS/KPP.3308/2023, tidak terdapat sengketa kompensasi kerugian yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 9 Juni 2023 tahun pajak 2020;

d) Berdasarkan rincian kompensasi kerugian yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas sengketa koreksi Kompensasi Kerugian masih dalam proses upaya hukum;

e) Berdasarkan hal tersebut, atas alasan Pemohon Banding bahwa untuk tahun pajak 2020 belum ada ketetapan yang diterbitkan oleh

KPP Pratama Ciawi tidak terbukti dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 9 Juni 2023 tahun pajak 2020;

c. Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan koreksi kompensasi kerugian senilai Rp21.674.857.134,00;

d. Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon banding dalam Surat Banding Pokok Materi terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas koreksi kompensasi kerugian dalam sengketa a quo terjadi karena sampai dengan permohonan Banding dibuat oleh Pemohon Banding belum ada putusan banding yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk tahun pajak 2018 dan 2019 serta keputusan keberatan yang diterbitkan oleh terbanding untuk tahun pajak 2020;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memahami secara utuh rangkaian kata dalam materi muatan (subject matter atau onderwerp) atas alasan Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya telah Terbanding sampaikan pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00007/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 15 Februari 2024 (bukti P-2);

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan tahun 2019 sesuai LAP- 00183/WPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2020,Terbanding(Pemeriksa) melakukan koreksi atas kompensasi kerugian senilai Rp1.044.342.635,00 dan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Atas sengketa tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.33/2022 yang amar putusannya menolak keberatan

Pemohon Banding dan atas sengketa tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan perkembangan terkini atas upaya hukum yang diajukan Pemohon Banding atas sengketa kompensasi kerugian tahun pajak 2019, dapat Terbanding sampaikan bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-013891.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024 yang diucapkan pada tanggal 27 Mei 2024;

bahwa Terbanding mengutip rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Dokumen sumber: halaman ke-105 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-013891.15/2022/PP/M.XA tahun 2024. (bukti P-3);

bahwa selanjutnya berdasarkan tabel pada halaman ke-106 dari 108 halaman. Putusan Nomor PUT-013891.15/2022/PP/M.XA tahun 2024. (bukti P-3). Dinyatakan bahwa Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak adalah Rp1.044.342.635,00, sama dengan nilai Kompensasi Kerugian menurut Terbanding sebesar Rp1.044.342.635,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Terbanding sampaikan bahwa untuk kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP)

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan

material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

f. Pendapat dan Usulan

bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas ketidakbenaran materi muatan dasar permohonan Terbanding menemukan beberapa pertentangan dan ketidakselarasan fakta atas bukti yang diterima Terbanding dari Pemohon Banding. Maka dengan memperhatikan ketentuan mengenai bukti kompeten berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Dalam rangka membuat membuat terang pokok sengketa, menetapkan bahwa dasar permohonan Pemohon Banding adalah tidak jelas, atau;

2. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka setidaknya memerintahkan Pemohon Banding untuk melengkapi dasar permohonan dengan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan sehingga membuat jelas pokok perkara materi sengketa;

IV.Penjelasan Mengenai Kebenaran Putusan Keberatan DJP

A. Keputusan atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding

bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Secara formal, dasar permohonan keberatan tidak jelas, karena tidak didukung dasar hukum yang valid dan tidak didukung dasar fakta berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

2. Secara material, berdasarkan pemahaman Terbanding atas materi muatan alasan permohonan, bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen yang mendukung alasan keberatannya dan tidak menanggapi hasil penelitian keberatan Terbanding;

B. Perhitungan pajak terutang kurang bayar

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) atas semua data dan/atau informasi dari semua pihak, yaitu Pemohon Banding dan Tim FPP, maka pendapat Terbanding adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.674.857.134,00 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

C. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01

Maret 2024 telah benar, karena Keputusan dibuat dengan dasar simpulan yang benar dan memenuhi syarat pembentukan Keputusan;

1. Formal

bahwa Keputusan Keberatan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sah Keputusan Pemerintahan sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

bahwaKeputusanKeberatandenganNomorKEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 diterbitkan oleh Terbanding, yang merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak;

b. Dibuat sesuai prosedur

bahwa Keputusan Keberatan dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; dan

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa substansi Keputusan Keberatan telah sesuai dengan objek permohonan keberatan Pemohon Banding dengan 1 (satu) pokok materi, yakni koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan, dengan simpulan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini. Dengan demikian, Keputusan Keberatan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021;

2. Material

bahwa terdapat Kompensasi Kerugian Pemohon Banding yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu kompensasi kerugian tahun pajak 2019 berdasarkan Putusan Nomor PUT-013891.15/2022/PP/M.XA

tahun 2024 yang mempertahankan nilai Kompensasi Kerugian menurut Terbanding;

V. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan Penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding, Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah Tidak Benar;

3. bahwa Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa Keputusan Terbanding adalah Keputusan yang benar dan telah memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

B. Usulan

bahwa berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1. Menolak banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 telah benar;

2. Mempertahankan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 01 Maret 2024;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 002/TAX-KMI/KanWil/6/2024 tanggal 05 Juni

2023;

Bukti T-3 SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April

2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti T-4 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 11 April 2023 beserta

Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-5 SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH-

00007/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 15 Februari 2024 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Mei 2023 NTPN nomor

C9CBD1PK2PPUINBE dengan jumlah setoran Rp5.580.574.011,00; Bukti T-7 Matriks sengketa;

Bukti T-8 Surat Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003830.15.2024/PAN/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Pernyataan Sdr. Edwin Pawitra,

Bukti P-8. KTP dan NPWP Sdr. Edwin Pawitra,

Bukti P-9. Matrik sengketa,

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021,

Bukti P-11. Company Profile,

Bukti P-12. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-13. Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013891.15/2022/PP/M.XA

Tahun 2024,

Bukti P-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUTP1-

013891.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024,

Bukti P-15. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-16. Surat Nomor: 034/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 15 November 2024

perihal Penjelasan Tertulis Sebagai Pelengkap Matriks Sengketa Atas Permohonan Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021, disertai lampiran dokumen berupa;

• Tabel persandingan Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

• Tahun Pajak 2018: SPT Badan dan Keputusan Keberatan Terbanding;

• Tahun Pajak 2019: Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013891.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024 (Normal dan Pembetulan);

• Tahun Pajak 2020: SPT Badan dan Keputusan Keberatan Terbanding;

Bukti P-17. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Enry Shandy;

Bukti P-18. Surat Pernyataan Notaris terkait nama Sdr. Edwin;

Bukti P-19. Surat Nomor: 009/TAX-KMI/PP/05/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-9 Matrik sengketa,

Bukti T-10 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-11 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-12 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-13 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Kompensasi Kerugian22.298.652.181623.795.04721.674.857.134

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp21.674.857.134,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas PPh Tahun Pajak 2018 dan 2019 telah diterbitkan ketetapan pajak yang menetapkan tidak ada kompensasi kerugian, serta adanya ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Kompenasi Kerugian sebesar Rp21.674.857.134,00 merupakan akumulasi kerugian yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020 yang masih dalam proses upaya hukum oleh Pemohon Banding di Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp21.674.857.134,00 yaitu mengenai jumlah kompenasi kerugian yang diperkenankan untuk diimplementasikan sesuai dengan bukti-bukti mengenai nilai kerugian yang inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa tabel persandingan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Kerugian dan PenghasilanStatus201620172018201920202021
Neto Fiskal
TahunRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiah
2013(15.143.116.622)SPT/WP274.228.880011.290.589.283000
201421.163.833.258SPT/WP000000
201513.720.434.609SPT/WP000000
20163.578.827.958SPT/WP00000
2017(9.936.976.335)SPT/WP00009.936.976.335
201811.290.589.283SPT/WP00000
2019(6.860.936.844)SPT/WP00006.860.936.844
2020(7.085.454.434)SPT/WP00005.500.739.002
202122.298.652.181SPT/WP00000
Jumlah274.228.880011.290.589.2830022.298.652.181

Menurut Terbanding:

Kerugian dan PenghasilanStatus201620172018201920202021
Neto Fiskal
TahunRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiah
2013(15.143.116.622)SKPLB274.228.880011.290.589.283000
201422.345.008.452SKPLB000000
201514.156.665.793SKPLB000000
20163.663.154.095SKPLB00000
2017(9.936.976.335)SPT/WP08.892.633.7001.044.342.63500
201820.164.496.073KEP Keberatan00000
20199.590.372.316KEP Keberatan00000
2020(623.795.047)SKPN0000623.795.047
202122.298.652.181KEP Keberatan00000
Jumlah274.228.880020.183.222.9831.044.342.6350623.795.047

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi kompensasi kerugian dalam sengketa a quo ini terjadi karena sampai dengan permohonan banding ini dibuat oleh Pemohon Banding belum ada putusan banding yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 serta Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan Putusan-Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

• Putusan Nomor PUT-013396.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 atas Kompensasi Kerugian Tahun 2018 dinyatakan Penghasilan Neto Fiskalnya adalah untung

sebesar Rp19.705.811.723,00;

• Putusan Nomor PUT-013891.15/2022/PP/M.XA Tahun 2024 atas Kompensasi Kerugian Tahun 2019 dinyatakan Penghasilan Neto Fiskalnya adalah rugi sebesar (Rp6.860.936.844,00);

• Putusan Nomor PUT-006260.15.2024/PP/M.IVB Tahun 2026 atas PPh Tahun Pajak 2020 dinyatakan Penghasilan Neto Fiskalnya adalah rugi sebesar (Rp7.085.454.434,00);

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020, Majelis Hakim berpendapat masih terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan untuk tahun Pajak 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Kerugian dan PenghasilanKeterangan201620172018201920202021
Neto Fiskal
TahunRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiahRupiah
2013(15.143.116.622)SKPLB274.228.880011.290.589.283000
201422.345.008.452SKPLB000000
201514.156.665.793SKPLB000000
20163.663.154.095SKPLB00000
2017(9.936.976.335)SPT/WP08.415.222.440001.521.753.895
201819.705.811.723Putusan Pengadilan Pajak00000
2019(6.860.936.844)Putusan Pengadilan Pajak00006.860.936.844
2020(7.085.454.434)Putusan Pengadilan Pajak00007.085.454.434
202122.298.652.181Putusan Pengadilan Pajak00000
Jumlah0019.705.811.7230015.468.145.173

bahwa oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp21.674.857.134,00 atas koreksi sebesar Rp14.844.350.126,00 (Rp15.468.145.173,00 - Rp623.795.047,00) tidak dapat dipertahankan sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp6.830.507.008,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan

adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Kompensasi Kerugian21.674.857.1346.830.507.00814.844.350.126

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp623.795.047,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 14.844.350.126,00 Kompensasi Kerugian menurut MajelisRp 15.468.145.173,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto107.720.823.032
2.Harga Pokok Penjualan70.488.120.668
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)37.232.702.364
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha21.388.815.320
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)15.843.887.044
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha3.291.301.278
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)3.291.301.278
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.344.715.810
b. Penyesuaian Fiskal Negatif181.251.951
c. Jumlah (a-b)3.163.463.859
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )22.298.652.181
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian15.468.145.173
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)6.830.507.008
15.PPh Terutang (tarif x 15)1.502.711.540
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15 + 16)1.502.711.540
18.Kredit Pajak419.517.471
19.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17-18.e)1.083.194.069
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP306.760.560
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah (a+b+c+d)306.760.560
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)1.389.954.629

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma KM.15 RT.002, RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto22.298.652.181
b.Kompensasi Kerugian15.468.145.173
c.Penghasilan Kena Pajak6.830.507.008
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang1.502.711.540
e.Kredit Pajak419.517.471
f.PPh Kurang (Lebih) Dibayar1.083.194.069
g.Sanksi Administrasi306.760.560
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.389.954.629

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.