Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Jaya Inter Supra · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jaya Inter Supra mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean masa pajak Februari 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanMasa pajak Februari 2025
Pasal yang dirujuk
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 1 · Pasal 7 · Pasal 23 · Pasal 35
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 15 ayat (7) · Pasal 84 ayat (1)
  • PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15 · Pasal 16
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jaya Inter Supra
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
9 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026