Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-003838.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Kreasi Mas Indah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003838.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003838.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma KM.15 RT.002, RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Edwin Pawitra, jabatan Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4739/PJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1157/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-017/PP/Ucp/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

007/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-76/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh KPP Pratama Ciawi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.948.925.9268.948.925.926
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.9268.948.925.926
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.948.925.9268.948.925.926
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)894.892.560894.892.560
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763584.250.076
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797305.364.797
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560889.614.873
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)894.892.560889.614.873
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)05.277.687
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)05.277.687
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP2.229.295
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP0
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.229.295
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)07.506.982
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.948.925.926
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.926
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)894.892.560
b. Dikurangi :
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)894.892.560
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar5.277.687,000,005.277.687,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13(2) UU KUP2.229.295,000,002.229.295,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP0,000,000,00
UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
d. Jumlah Sanksi Administrasi2.229.295,000,002.229.295,00
e. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar7.506.982,000,007.506.982,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 007/TAX- KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

007/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Kewajiban Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 Maret 2024 diterima pada tanggal 08 Maret 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Edwin Pawitra selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Ciawi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN
AKHIR
(DISETUJUI)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang
erutang PPN:
a.1 Ekspor---
a s.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
endiri
a P.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh---
emungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a p.5 Penyerahan yang dibebaskan dari---
engenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
b.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak---
erutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.P sajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar894.892.560894.892.560894.892.560
endiri
b.Dikurangi:
b P.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa---
ajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763584.250.076589.527.7635.277.687
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797305.364.797305.364.797
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560889.614.873894.892.560
c.Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d.J cumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-894.892.560889.614.873894.892.560
.1)
eJ dumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a --5.277.687-
)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b.D pikompensasikan ke Masa Pajak … (karena---
embetulan)
c.Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-5.277.687-
5Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13(2) KUP2.229.295-
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-7.506.982-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 007/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASANYANG
AKHIRDIAJUKAN
(DISETUJUI)KEBERATAN
1Dasar Pengenaan Pajak
a.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang
erutang PPN:
a.1 Ekspor---
a d.2 Penyerahan yang PPN-nya harus8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
ipungut sendiri
a o.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut---
leh Pemungut PPN
a d.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak---
ipungut
a p.5 Penyerahan yang dibebaskan dari---
engenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
b.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang---
idak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.P dajak Keluaran yang harus894.892.560894.892.560894.892.560
ipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi:
b P.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa---
ajak yang sama
b d.2 Pajak Masukan yang dapat589.527.763584.250.076589.527.7635.277.687
iperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797305.364.797305.364.797
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560889.614.873894.892.560
c.Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d.J (umlah pajak yang dapat diperhitungkan894.892.560889.614.873894.892.560
b.6 - c.1)
eJ (umlah penghitungan PPN Kurang Bayar-5.277.687-
a - d)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.D bikompensasikan ke Masa Pajak---
erikutnya
b.D (ikompensasikan ke Masa Pajak …---
karena pembetulan)
c.Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-5.277.687-
5Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13(2) KUP2.229.295-
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
6J 5umlah PPN yang masih harus dibayar (4 +-7.506.982-
.h)

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTMENJADI
PEMOHONTERBANDING
BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak
a.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang
erutang PPN:
a.1 Ekspor---
a s.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
endiri
a P.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh---
emungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a p.5 Penyerahan yang dibebaskan dari---
engenaan PPN
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTMENJADI
PEMOHONTERBANDING
BANDING
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
b.A ttas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak---
erutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.948.925.9268.948.925.9268.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.P sajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar894.892.560894.892.560894.892.560
endiri
b.Dikurangi:
b y.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak---
ang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763584.250.076584.250.076
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797305.364.797305.364.797
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560889.614.873889.614.873
c.Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d.J cumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -894.892.560889.614.873889.614.873
.1)
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-5.277.6875.277.687
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b.D pikompensasikan ke Masa Pajak … (karena---
embetulan)
c.Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-5.277.6875.277.687
5Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13(2) KUP2.229.2952.229.295
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP--
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-7.506.9827.506.982

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang
TerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan584.250.076589.527.7635.277.687

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp5.277.687,00 Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan Faktur Pajak Masukan dari PT Super Wahana Tehno disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Terdapat cluster reimbursement yang terdiri dari tagihan dari:

• PT Lotte Mart Indonesia;

• PT Lion Super Indo;

• PT Swalayan Sukses Abadi;

• PT Matahari Putra Prima Tbk;

• PT Indomarco Prismatama;

• PT Fajar Mitra Indah;

b. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lotte Mart Indonesia

• Validasi bukti dokumen asli atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia tidak memerlukan dokumen asli cap dan tandatangan;

• Pengakuan biaya atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading Terms yang digunakan oleh PT Lotte Mart Indonesia dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Lotte Mart Indonesia yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Lotte Mart Indonesia pada tahun 2021;

c. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lion Super Indo

• Faktur penagihan dari PT Lion Super Indo kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Pengakuan biaya atas invoice dari PT Lion Super Indo dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading Terms yang digunakan oleh PT Lion Super Indo dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019, dan Contribution Plan yang digunakan adalah tahun 2020;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Lion Super Indo yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Lion Super Indo pada tahun 2021;

d. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Swalayan Sukses Abadi

• Debit Note dari PT Swalayan Sukses Abadi ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Pengakuan biaya atas invoice dari PT Swalayan Sukses Abadi dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading Terms yang digunakan oleh PT Swalayan Sukses Abadi dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Swalayan Sukses Abadi yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Swalayan Sukses Abadi pada tahun 2021;

e. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Matahari Putra Prima Tbk

• Nota Debit dari PT Matahari Putra Prima Tbk ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Pengakuan biaya atas invoice dari PT Matahari Putra Prima Tbk dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading Terms yang digunakan oleh PT Matahari Putra Prima Tbk dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Matahari Putra Prima Tbk yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Matahari Putra Prima Tbk pada tahun 2021;

f. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Indomarco Prismatama

• Nota Debit dari PT Indomarco Prismatama ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Indomarco Prismatama yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Indomarco Prismatama pada tahun 2021;

g. Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Fajar Mitra Indah

• Trading Terms yang digunakan oleh PT Fajar Mitra Indah dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading terms periode 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019 dengan menggunakan merk “Pristine” dimana principal dari “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dan PT Fajar Mitra Indah yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Fajar Mitra Indah pada tahun 2021;

h. Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat dokumen pendukung adanya keterkaitan antara biaya yang ditagihkan oleh PT Super Wahana Tehno atas reimbursement biaya promosi dengan penjualan produk Pemohon Banding sehingga atas pengkreditan pajak masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa berdasarkan penelitian data yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan Faktur Pajak Masukan dari PT Hero Supermarket Tbk dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dari dokumen berupa syarat perdagangan (trading terms) bahwa biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill To) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Hero Supermarket Tbk dengan nama pembeli PT Kreasi Mas Indah;

b. Oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara biaya ini ditagihkan kepada PT Kreasi Mas Indah melalui Debit Memo dan PT Kreasi Mas Indah membuat Payment Approval Memo;

c. Biaya biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill to) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara, tidak dapat ditelusuri arus dan dokumen pendukung pemotongan tagihan kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

d. Trading Terms antara PT Hero Supermarket Tbk dengan PT Kreasi Mas Indah, kedua pihak menggunakan trading terms periode 01 Januari 2019 – 31 Desember 2019;

e. Tidak terdapat perjanjian perdagangan antara Pemohon Banding dengan PT Hero Supermarket Tbk yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Hero Supermarket Tbk pada tahun 2021;

f. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari PT Hero Supermarket Tbk tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding sehingga atas pengkreditan pajak masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Hero Supermarket Tbk dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan data, dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Tim Penelitan Keberatan yakin bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku sehingga Tim Peneliti Keberatan koreksi sebagaimana yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan bahwa untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.5.277.687,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebagai berikut:

NoNama VendorNPWPNo Faktur PajakTanggal FPDPP (Rp)PPN (Rp)
1PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047131-Aug-21136.14913.615
2PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047231-Aug-2168.0756.808
3PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047331-Aug-214.052.205405.221
4PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047431-Aug-2165.3886.539
5PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047531-Aug-211.393.279139.328
6PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047631-Aug-21318.86731.887
7PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047731-Aug-21248.90824.891
8PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047831-Aug-211.393.279139.328
9PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771047931-Aug-21776.80077.680
10PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771048031-Aug-21776.80077.680
11PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771094313-Sep-215.406.983540.698
12PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771094413-Sep-212.047.102204.710
13PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771094513-Sep-2168.9766.898
14PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771094613-Sep-2134.4873.449
15PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771094713-Sep-212.890.026289.003
16PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151324-Sep-212.986.899298.690
17PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151424-Sep-212.115.720211.572
18PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151524-Sep-21106.29110.629
19PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151624-Sep-2153.1445.314
20PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151724-Sep-2186.0558.606
21PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151824-Sep-2143.0274.303
22PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771151924-Sep-2129.3552.936
23PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152024-Sep-2119.187.1161.918.712
24PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152324-Sep-2161.2916.129
25PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152424-Sep-2130.6453.065
26PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152524-Sep-2168.1006.810
27PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152624-Sep-214.730.283473.028
28PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152724-Sep-21240.68024.068
29PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152824-Sep-21566.14756.615
30PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00110006213771152924-Sep-212.767.590276.759
31PT SUPER WAHANA TEHNO01.980.567.0-434.00111002218468408530-Jun-2127.1602.716
Total52.776.8275.277.687

2. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Faktur Pajak atas reimbursement biaya promosi yang dilakukan oleh Modern Trade Key Account (MTKA) atas produk Pemohon Banding;

3. bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) b dan Penjelasan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen…”;

Sehingga dapat disimpulkan, Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Pemohon Banding sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding;

4. bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto disebutkan sebagai berikut:

“Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;

Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (4) ketentuan yang sama disebutkan sebagai berikut:

“Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah benar-benar biaya terkait penjualan produk milik Pemohon Banding, sehingga biaya promosi dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dan juga Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa biaya promosi harus berasal dari pembeli / distributor;

6. bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Distribusi (PKD) antara Pemohon Banding dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) tersebut dijelaskan bahwa Pemohon Banding (selaku Prinsipal / Pemilik Barang) menunjuk SDN (selaku Distributor) untuk menyalurkan dan/atau mendistribusikan produk Pemohon Banding ke seluruh saluran pemasaran di Indonesia yang disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa Pasal 8 angka 5 dan angka 6 dalam PKD tersebut menyebutkan sebagai berikut:

“5. PRINSIPAL berkewajiban untuk melakukan kegiatan promosi guna

menunjang penjualan dan pemasaran Produk, baik dalam bentuk “Above the Line” ataupun “Below the Line;

6. Semua biaya promosi, termasuk namun tidak terbatas pada bahan material promosi, menjadi tanggung jawab PRINSIPAL dengan ketentuan wajib terlebih dahulu disetujui secara tertulis oleh PRINSIPAL”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jelas biaya promosi tersebut harus ditanggung oleh Pemohon Banding dan bukan menjadi beban SDN selaku Distributor;

bahwa lebih lanjut, di dalam Pasal 8 angka 9 menyebutkan sebagai berikut: “Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari kegiatan promosi yang terlebih dahulu disetujui secara tertulis oleh PRINSIPAL akan dibayarkan oleh PRINSIPAL setelah DISTRIBUTOR mengajukan tagihan biaya promosi yang terdiri atas tagihan atau kuitansi serta Faktur Pajak (jika ada) yang diterbitkan atas nama PRINSIPAL. Apabila tagihan biaya promosi dari DISTRIBUTOR kepada PRINSIPAL sifatnya reimbursement, kewajiban perpajakan yang timbul menjadi tanggung jawab PRINSIPAL.”;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa tidak ada kewajiban yang menyatakan bahwa seluruh biaya promosi harus melalui SDN sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Selain itu, tidak ada kerugian negara yang timbul atas biaya promosi yang ditagihkan baik langsung ke Pemohon Banding maupun melalui reimbursement dari SDN, karena pada akhirnya yang menanggung biaya promosi dan membayarkan PPN atas biaya promosi tersebut adalah Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban

perpajakan yang timbul atas objek biaya promosi yang ditagihkan oleh MTKA;

7. bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa reimbursement dari PT Super Wahana Tehno terjadi karena PT Sinarmas Distribusi Nusantara harus melampirkan tagihan dari MTKA dimana di dalam tagihan dari MTKA tersebut memuat produk milik PT Super Wahana Tehno dan produk milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas keseluruhan tagihan reimbursement tersebut ditagihkan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara ke PT Super Wahana Tehno baru kemudian PT Super Wahana Tehno menagihkan biaya promosi atas produk Pemohon Banding kepada Pemohon Banding;

bahwa penjelasan tersebut juga sudah dituangkan dalam Surat Pernyataan dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara sebagaimana yang diminta oleh Terbanding. Bahwa Surat Pernyataan tersebut telah dikirim kepada Terbanding melalui email tanggal 7 Februari 2024;

8. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah membuktikan seluruh asli dokumen pendukung dan arus uang kepada Terbanding. Selain itu, bahwa kegiatan promosi tersebut dilakukan oleh MTKA yaitu pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, maka seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

9. bahwa selain itu, lawan transaksi Pemohon Banding juga telah melaporkan penghasilan yang diterimanya serta telah dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku;

10.bahwa atas PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding juga telah

dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi biaya promosi yang dilakukan oleh Terbanding;

11.bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi

Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.5.277.687,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
MENURUT
PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor-
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.948.925.926
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut-
PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.926
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang-
PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri894.892.560
b.Dikurangi:
b s.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang-
ama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763
b.3 STP (pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560
c.Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP-
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)894.892.560
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)-
c.Jumlah (a + b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13(2) KUP
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024

bertanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni

2023 dan bukti kirim;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Mei 2023 NTPN

7BDAE67NKS61UV99 dengan jumlah setoran Rp7.506.982,00;

Bukti P-4. SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor

00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kreasi Mas Indah Nomor 10

tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi

Mas Indah Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-76/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 9 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

007/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Mei 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan kurang dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.Edwin Pawitra, wakil Pemohon Banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

h. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-00114/WPJ.33/KPP.3308/2023 tanggal 17 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi tanggal 6 Juni 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005270/BPS/KPP.330803/2023 tanggal 12 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan584.250.076,00589.527.763,005.277.687,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

B. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding atas Simpulan Terbanding Mengenai Pokok Materi Muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan Mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding bahwa sehubungan dengan pokok materi muatan Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding dalam Surat Banding berdasarkan simpulan mandiri Terbanding atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di

atas, Terbanding memberikan tanggapan atas ketidakbenaran materi muatan Dasar Permohonan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.277.687,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (1)

bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(1) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(2) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. antara lain mengatur:

Pasal 1,

bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

(2) angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

(3) angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak

dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

(4) angka 25, Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 2

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:

a. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau

b. Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir;

Pasal 3A ayat (1),

bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9:

(1) ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

(2) ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

Pasal 13:

(1) ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

(a)huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; (b)huruf b, penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

(2) ayat (1a) huruf a, bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

(3) ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a)huruf a, nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang

menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; (b)huruf b, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli

Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c)huruf c, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau

Penggantian, dan potongan harga;

(d)huruf d, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e)huruf e, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) huruf f, kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g)huruf g, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani

Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5) menerangkan, bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

(4) ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menerangkan, bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan:

bahwa terdapat cluster reimbursement yang terdiri dari tagihan dari:

a) PT Lotte Mart Indonesia

b) PT Lion Super Indo

c) PT Swalayan Sukses Abadi

d) PT Matahari Putra Prima Tbk

e) PT Indomarco Prismatama

f) PT Fajar Mitra Indah

bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian atas data scan yang disampaikan Pemohon Banding

a) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lotte Mart Indonesia

Contoh debit note dari PT Lotte Mart Indonesia, terdapat pernyataan bahwa dokumen debit note yang sah tidak memerlukan tanda tangan

dan cap basah karena telah ditandatangani secara digital dan customer bisa melakukan pengecekan melalui scan QR-Code;

Contoh bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya retro monthly dan fasilitas B2B PT Lotte Mart Indonesia oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, pengakuan biaya dilakukan oleh PT Sinar Distribusi Nusantara.

Contoh trading term antara PT Lotte Mart Indonesia dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

- Validasi bukti dokumen asli atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia tidak memerlukan dokumen asli cap dan tandatangan;

- pengakuan biaya atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

- Periode Trading terms yang digunakan oleh PT Lotte Mart Indonesia dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019;

b) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lion Super Indo

Contoh Faktur Penagihan dari PT Lion Super Indo kepada PT Sinarmas DIstribusi Nusantara atas produk Pristine (principal Pristine adalah PT Super Wahana Tehno);

Contoh bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya insentive rabat dan participation new store PT Lion Super Indo oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, pengakuan biaya dilakukan oleh PT Sinar Distribusi Nusantara;

Contoh trading term antara PT Lion Super Indo dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019 dan Contribution Plan tahun 2020; bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

- Faktur penagihan dari PT Lion Super Indo kepada PT Sinarmas DIstribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

- pengakuan biaya atas invoice dari PT Lion Super Indo dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

- Periode Trading terms yang digunakan oleh PT Lion Super Indo dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019, dan Contribution Plan yang digunakan adalah tahun 2020;

c) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Swalayan Sukses Abadi

Contoh Debit Note dari PT Swalayan Sukses Abadi kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

Contoh bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya Fixed rabat dan Registrasi FH PF BEV PT Swalayan Sukses Abadi oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, pengakuan biaya dilakukan oleh PT Sinar Distribusi Nusantara;

Contoh Perjanjian Kerjasama Perdagangan antara PT Swalayan Sukses Abadi dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

- Debit note dari PT Swalayan Sukses Abadi ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

- pengakuan biaya atas invoice dari PT Swalayan Sukses Abadi dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

- Periode Perjanjian Kerjasama Perdagangan yang digunakan oleh PT Swalayan Sukses Abadi dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019;

d) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Matahari Putra Prima TBK

Contoh Nota Debit dari PT Matahari Putra Prima TBK ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

Contoh bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya Rabat PT Matahari Putra Prima TBK oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, pengakuan biaya dilakukan oleh PT Sinar

Distribusi Nusantara;

Contoh Perjanjian Kerjasama Logistik antara PT Matahari Putra Prima TBK dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 September 2018 -31 Desember 2019 ;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

- Nota Debit dari PT Matahari Putra Prima TBK ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

- pengakuan biaya atas invoice dari PT Matahari Putra Prima TBK dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

- Periode Perjanjian Kerjasama Logistik antara PT Matahari Putra Prima TBK dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 September 2018 - 31 Desember 2019;

e) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Indomarco Prismatama

Contoh Nota Debit dari PT Indomarco Prismatama ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

- Nota Debit dari PT Indomarco Prismatama ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

f) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Fajar Mitra Indah

Contoh Nota Debit dari PT Fajar Mitra Indah ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara

Contoh Trading Terms antara PT Fajar Mitra Indah dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

Trading Terms antara PT Fajar Mitra Indah dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019 dengan menggunakan merk “Pristine” dimana principal dari “Pristine” adalah PT Sinar Wahana Tehno;

2) Sengketa Pajak masukan PT Hero Supermarket Tbk

Sengketa Pajak Masukan atas faktur nomor 0110022184684085

Penerbit Faktur Pajak adalah PT Hero Supermarket TBK;

Pembayaran kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara sebesar Rp85.199 (gabungan dengan invoice lain);

Dokumen Trading Terms tanggal 20 September 2019 berlaku 1 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2019;

Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

a) Dari dokumen berupa syarat perdagangan (trading terms) diketahui bahwa biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill to) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Hero Supermarket Tbk dengan nama pembeli PT Kreasi Mas Indonesia;

b) Oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara biaya ini ditagihkan kepada PT Kreasi Mas Indonesia melalui Debit Memo dan PT Kreasi Mas Indonesia membuat Payment Approval Memo;

c) Bahwa biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill to) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara, tidak

dapat ditelusuri alur dan dokumen pendukung pemotongan tagihan kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

d) Trading Terms antara PT Hero Supermarket Tbk dengan PT Kreasi Mas Indah, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019;

c. Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Pokok sengketa keberatan atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2021 sebesar Rp5.277.687,00 dengan rincian :

a) Atas sengketa Pajak Masukan dari PT Sinar Wahana Tehno

• Terdapat perjanjian Toll manufacturing antara Pemohon Banding dengan PT Super Wahana Tekno;

• Berdasarkan Perjanjian Toll Manufacturing kepada PT SWT s.d. Addendum III (tanpa nomor) yang mengatur perjanjian jasa maklon, yang terbatas pada Biaya Toll dan MQO (Minimum Quantity Order);

• Tidak ditemukan adanya klausul pembebanan biaya promosi, namun dari hasil penelusuran bukti ditemukan tagihan biaya promosi dari PT Super Wahana Tehno;

• Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan;

b) Atas sengketa Pajak Masukan dari PT Hero Supermarket Tbk

a) Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Distribusi antara WP dengan PT SDN No 30-001/KMI/PKD/LGL/X/2020,

- Distribusi produk dijalankan oleh PT SDN;

- WP akan menanggung biaya promosi;

- Biaya promosi akan ditagihkan ke WP melalui PT SDN;

b) Transaksi tersebut bertentangan dengan kontrak distribusi WP karena :

- Tidak ada penjualan dengan keempat pihak tersebut sehingga biaya penjualan ini timbul karena transaksi dengan pihak yang tidak dilakukan penjualan;

- Tagihan biaya promosi sesuai dengan perjanjian No 30- 001/KMI/PKD/LGL/X/2020 seharusnya ditagihkan dari PT SDN;

- Tidak ditemukan perjanjian distribusi kepada keempat pihak tersebut;

c) Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf f j.o. Pasal 13 Ayat (9) UU PPN transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi karena terdapat bukti bahwa seharusnya transaksi tersebut tidak dibebankan ke Pemohon Banding karena tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak secara langsung dari Pemohon Banding kepada PT Hero Sumermarket Tbk;

2) Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan bahwa;

a) bahwa sesuai prinsip substance over form, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) tersebut adalah tagihan atas biaya promosi yang dilakukan oleh 4 modern market tersebut atas barang milik Wajib Pajak. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan pemasaran Wajib Pajak telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

b) Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Wajib Pajak sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding;

3) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, antara lain mengatur :

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

a. bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

b. tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak :

a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak :

a. ujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan;

b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

4) bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan Faktur Pajak Masukan dari PT Super Wahana Tehno dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Terdapat cluster reimbursement yang terdiri dari tagihan dari:

• PT Lotte Mart Indonesia;

• PT Lion Super Indo;

• PT Swalayan Sukses Abadi;

• PT Matahari Putra Prima Tbk;

• PT Indomarco Prismatama;

• PT Fajar Mitra Indah;

b) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lotte Mart Indonesia

• Validasi bukti dokumen asli atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia tidak memerlukan dokumen asli cap dan tandatangan;

• pengakuan biaya atas invoice dari PT Lotte Mart Indonesia dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading terms yang digunakan oleh PT Lotte Mart Indonesia dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Lotte Mart Indonesia yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Lotte Mart Indonesia pada tahun 2021;

c) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Lion Super Indo

• Faktur penagihan dari PT Lion Super Indo kepada PT Sinarmas DIstribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• pengakuan biaya atas invoice dari PT Lion Super Indo dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Trading terms yang digunakan oleh PT Lion Super Indo dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019, dan Contribution Plan yang digunakan adalah tahun 2020;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Lotte Mart Indonesia yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Lion Super Indo pada tahun 2021;

d) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Swalayan Sukses Abadi

• Debit note dari PT Swalayan Sukses Abadi ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• pengakuan biaya atas invoice dari PT Swalayan Sukses Abadi dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Perjanjian Kerjasama Perdagangan yang digunakan oleh PT Swalayan Sukses Abadi dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 Januari 2019 - 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Swalayan Sukses Abadi yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Swalayan Sukses Abadi pada tahun 2021;

e) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Matahari Putra Prima Tbk

• Nota Debit dari PT Matahari Putra Prima Tbk ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• pengakuan biaya atas invoice dari PT Matahari Putra Prima Tbk dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara (berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23);

• Periode Perjanjian Kerjasama Logistik antara PT Matahari Putra Prima Tbk dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara adalah 01 September 2018 - 31 Desember 2019;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Matahari Putra Prima Tbk yang

mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Swalayan Sukses Abadi pada tahun 2021;

f) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Indomarco Prismatama

• Nota Debit dari PT Indomarco Prismatama ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara menunjuk ke produk “Pristine” dimana principal produk “Pristine” adalah PT Super Wahana Tehno;

• Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Indomarco Prismatama yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Indomarco Prismatama pada tahun 2021;

g) Atas reimbursement dari PT Super Wahana Tehno yang berasal dari tagihan PT Fajar Mitra Indah

• Trading Terms antara PT Fajar Mitra Indah dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019 dengan menggunakan merk “Pristine” dimana principal dari “Pristine” adalah PT Sinar Wahana Tehno;

h) Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Fajar Mitra Indah yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Fajar Mitra Indah pada tahun 2021;

5) Berdasarkan penelitian data yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan Faktur Pajak Masukan dari PT Hero Supermarket Tbk dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Dari dokumen berupa syarat perdagangan (trading terms) diketahui bahwa biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill to) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara. Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Hero Supermarket Tbk dengan nama pembeli PT Kreasi Mas Indonesia;

b) Oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara biaya ini ditagihkan kepada PT Kreasi Mas Indonesia melalui Debit Memo dan PT Kreasi Mas Indonesia membuat Payment Approval Memo;

c) Bahwa biaya promosi oleh PT Hero Supermarket Tbk ditagih kepada (Bill to) PT Kreasi Mas Indah, dan dibayarkan dengan cara potongan tagihan kepada (deduct to) PT Sinarmas Distribusi Nusantara, tidak dapat ditelusuri alur dan dokumen pendukung pemotongan tagihan kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

d) Trading Terms antara PT Hero Supermarket Tbk dengan PT Kreasi Mas Indah, kedua pihak menggunakan trading term periode 01 Januari 2019 -31 Desember 2019;

e) Tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Hero Supermarket Tbk yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Hero Supermarket Tbk pada tahun 2021;

f) Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari PT Hero Supermaket Tbk tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding sehingga atas pengkreditan pajak masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN, perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Hero Supermarket Tbk dan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

6) Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan data,dan informasi yang ada dan berdasarkan penelitian kembali terhadap hasil pemeriksaan dan data internal DJP, Tim Peneliti Keberatan yakin bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan

perpajakan yang berlaku sehingga menurut Tim Peneliti Keberatan koreksi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat dan dipertahankan;

d. Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding Pokok Materi terkait Alasan Permohonan (Posita) dan Penjelasan mengenai Dasar Permohonan (Fundamentum Petendi) Pemohon Banding

1) Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Faktur Pajak atas reimbursement biaya promosi yang dilakukan oleh Modern Trade Key Account (MTKA) atas produk Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, berdasarkan data yang disampaikan kepada Terbanding diketahui bahwa tidak terdapat transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak yang disebut Pemohon Banding sebagai Modern Trade Key Account (MTKA). Hal itu sudah Terbanding sampaikan baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

b) bahwa Terbanding setuju bahwa sebagai prinsipal dari produk utama yang dijualnya, Pemohon Banding dapat mengkreditkan faktur pajak terkait dengan promosi. Namun koreksi Terbanding didasarkan pada perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan distributor tunggalnya yaitu PT Sinarmas Distribusi Nusantara Nomor 30- 001/KMI/PKD/LGL/X/2020. Berdasarkan perjanjian tersebut secara garis besar Terbanding menyimpulkan bahwa :

• tidak ada penjualan dengan Modern Market sehingga biaya penjualan ini timbul karena transaksi dengan pihak yang tidak dilakukan penjualan,

• tagihan biaya promosi seharusnya ditagihkan dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara, dan

• tidak ditemukan perjanjian distribusi dan promosi kepada keempat pihak tersebut,

bahwa dengan dikreditkannya pajak masukan atas promosi yang ditagihkan langsung dari Modern Market maka fakta tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran material atas transaksi tersebut. Pemohon Banding tidak menanggapi atas apa yang telah disampaikan Terbanding dengan data dan dokumentasi yang menunjukkan keterkaitan antara transaksi penjualan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada Modern Market dan adanya kegiatan promosi yang dilakukan oleh Modern Market;

2) Atas alasan Pemohon Banding yang mengutip Pasal 9 ayat (8) b dan Penjelasan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, dapat Terbanding sampaikan kutipan lengkap dari Pasal 9 ayat (8b), yaitu:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa pada faktanya tidak terdapat transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada Modern Market, sehingga tidak terdapat kaitan secara langsung antara biaya-biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan produk yang dijual Pemohon Banding;

3) Atas alasan Pemohon Banding yang mengutip Pasal 1 dan Pasal 3 ayat

(4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dapat Terbanding sampaikan kutipan lengkap ketentuan tersebut sebagai berikut:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

2. Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

3. Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.

Pasal 3

(1) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:

a. produsen;

b. Distributor Utama; atau

c. importir tunggal.

(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai

dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa:

1) Tidak terdapat keterkaitan secara langsung antara biaya yang ditagihkan oleh Modern Market kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara maupun kepada Pemohon Banding dengan produk yang dijual Pemohon Banding, karena tidak terdapat penjualan Pemohon Banding secara langsung kepada Modern market;

2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, secara jelas mengatur tentang Industri Rokok dan Pemohon Banding secara jelas berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah 11040 - Industri Minuman Ringan, bukan Industri Rokok;

4) Atas alasan Pemohon Banding bahwa tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa biaya promosi harus berasal dari pembeli / distributor, dapat Terbanding sampaikan bahwa dalam semua surat yang Terbanding sampaikan kepada Pemohon Banding, tidak pernah ada pernyataan Terbanding yang berisi “biaya promosi harus berasal dari pembeli / distributor”;

bahwa Terbanding mengutip secara lengkap penjelasan Pasal 9 ayat (8b)

sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa sebagaimana telah Terbanding sampaikan bahwa tidak terdapat keterkaitan secara langsung antara biaya yang ditagihkan oleh Modern Market kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara maupun kepada Pemohon Banding dengan produk yang dijual Pemohon Banding, karena tidak terdapat penjualan Pemohon Banding secara langsung kepada Modern Market;

5) Atas alasan Pemohon Banding bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Distribusi (PKD) antara Pemohon Banding dan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) tersebut dijelaskan bahwa Pemohon Banding (selaku Prinsipal / Pemilik Barang) menunjuk SDN (selaku Distributor) untuk menyalurkan dan/atau mendistribusikan produk Pemohon Banding ke seluruh saluran pemasaran di Indonesia yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dapat Terbanding sampaikan bahwa, atas hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan, telah Terbanding sampaikan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Hero Supermarket Tbk yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh PT Hero Supermarket Tbk pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari PT Hero Supermaket Tbk tidak sesuai

dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding;

6) Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan reimbursement dari PT Super Wahana Tehno terjadi karena PT Sinarmas Distribusi Nusantara harus melampirkan tagihan dari MTKA dimana di dalam tagihan dari MTKA tersebut memuat produk milik PT Super Wahana Tehno dan produk milik Pemohon Banding. Dapat Terbanding sampaikan bahwa, atas hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan, telah Terbanding sampaikan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Super Wahana Tehno dan Modern Market yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh modern market pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari PT Super Wahana Tehno tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding;

7) Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah membuktikan seluruh asli dokumen pendukung dan arus uang kepada Terbanding. Selain itu, bahwa kegiatan promosi tersebut dilakukan oleh MTKA yaitu pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, maka seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa, atas hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan, telah Terbanding sampaikan dalam

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan PT Super Wahana Tehno yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh modern market pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari modern market tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding;

8) Atas alasan Pemohon Banding bahwa lawan transaksi Pemohon Banding juga telah melaporkan penghasilan yang diterimanya serta telah dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Dapat Terbanding sampaikan, bahwa sesuai dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, terdapat bukti potong yang menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya promosi yang dilakukan oleh modern market dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

9) Atas alasan Pemohon Banding bahwa atas PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi biaya promosi yang dilakukan oleh Terbanding. Dapat Terbanding sampaikan bahwa Terbanding telah menyampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada perjanjian distribusi antara WP dengan distributor tunggalnya yaitu PT Sinarmas Distribusi Nusantara Nomor 30-001/KMI/PKD/LGL/X/2020. Berdasarkan perjanjian tersebut secara garis besar Terbanding menyimpulkan bahwa :

• tidak ada penjualan dengan Modern Market sehingga biaya penjualan ini timbul karena transaksi dengan pihak yang tidak dilakukan penjualan,

• tagihan biaya promosi seharusnya ditagihkan dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara, dan

• tidak ditemukan perjanjian distribusi dan promosi kepada keempat pihak tersebut,

bahwa dengan dikreditkannya pajak masukan atas promosi yang ditagihkan langsung dari Modern Market maka fakta tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran material atas transaksi tersebut sehingga Pajak Masukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (8b) UU PPN;

e. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP)

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

f. Pendapat dan Usulan

bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas ketidakbenaran materi muatan dasar permohonan Terbanding menemukan beberapa pertentangan dan ketidakselarasan fakta atas bukti yang diterima Terbanding dari Pemohon Banding. Maka dengan memperhatikan ketentuan mengenai bukti kompeten berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Dalam rangka membuat membuat terang pokok sengketa, menetapkan bahwa dasar permohonan Pemohon Banding adalah tidak jelas, atau;

2. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka setidaknya memerintahkan Pemohon Banding untuk melengkapi dasar permohonan dengan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan sehingga membuat jelas pokok perkara materi sengketa;

IV.Penjelasan Mengenai Kebenaran Putusan Keberatan DJP

A. Keputusan atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding

bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Secara formal, dasar permohonan keberatan tidak jelas, karena tidak didukung dasar hukum yang valid dan tidak didukung dasar fakta berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

2. Secara material, berdasarkan pemahaman Terbanding atas materi muatan alasan permohonan, bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen yang mendukung alasan keberatannya dan tidak menanggapi hasil penelitian keberatan Terbanding;

B. Perhitungan pajak terutang kurang bayar

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) atas semua data dan/atau informasi dari semua pihak, yaitu Pemohon Banding dan Terbanding (Tim Fungsional Pemeriksa Pajak), maka pendapat Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp 5.277.687,00 telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku;

C. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1

Maret 2024 telah benar, karena Keputusan dibuat dengan dasar simpulan yang benar dan memenuhi syarat pembentukan Keputusan;

1. Formal

bahwa Keputusan Keberatan yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sah Keputusan Pemerintahan sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

bahwaKeputusanKeberatandenganNomorKEP- 00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak;

b. Dibuat sesuai prosedur

bahwa Keputusan Keberatan dibuat sesuai prosedur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015; dan

5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

bahwa substansi Keputusan Keberatan telah sesuai dengan objek permohonan keberatan Wajib Pajak dengan 1 (satu) pokok materi, yakni koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan, dengan simpulan

tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menjadi Pemohon Banding dalam sengketa banding ini. Dengan demikian, Keputusan Keberatan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021;

2. Material

bahwa tidak terdapat perjanjian perdagangan dan pemasaran antara Pemohon Banding dengan Modern Market yang mendasari adanya pembebanan biaya yang ditagihkan oleh modern market pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dari Modern Market tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara dan tidak terdapat keterkaitan antara biaya promosi yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan penjualan produk Pemohon Banding;

V. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan Penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding, Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah Tidak Benar;

3. bahwa Terbanding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa Keputusan Terbanding adalah Keputusan yang benar dan telah memenuhi syarat sah berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

B. Usulan

bahwa berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1. Menolak banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021 telah benar;

2. Mempertahankan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimanadalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak September 2021;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024

bertanggal 5 Maret 2024;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/6/2023 tanggal 05 Juni

2023;

Bukti T-3 SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor

00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti T-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Mei 2023 NTPN

7BDAE67NKS61UV99 dengan jumlah setoran Rp7.506.982,00;

Bukti T-5 Matriks sengketa;

Bukti T-6 Surat Banding Nomor 007/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003838.16.2024/PAN/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-7. Surat Pernyataan Sdr. Edwin Pawitra,

Bukti P-8. KTP dan NPWP Sdr. Edwin Pawitra,

Bukti P-9. Matrik sengketa,

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021,

Bukti P-11. Company Profile,

Bukti P-12. Surat Nomor: 035/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 15 November 2024

perihal Penjelasan Tertulis Sebagai Pelengkap Matriks Sengketa Atas Permohonan Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak 2021, disertai lampiran dokumen berupa;

• Rincian Koreksi Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding;

• Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding beserta dokumen pendukung lainnya;

• Perjanjian Kerja Sama Distribusi dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

• Tanda Terima Penyampaian Dokumen dalam proses keberatan;

Bukti P-13. Rekap Dokumen Sengketa PPN KMI 2021;

Bukti P-14. Scan KTP dan NPWP terbaru a.n. Sdr. Edwin;

Bukti P-15. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Enry Shandy;

Bukti P-16. Surat Pernyataan Notaris terkait nama Sdr. Edwin;

Bukti P-17. Surat Nomor 002/TAX-KMI/PP/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 hal

Tanggapan Atas Penjelasan Tertulis Terbanding Atas Permohonan Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak 2021;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-19. Surat Nomor 015/TAX-KMI/PP/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-7 Matrik sengketa,

Bukti T-8 Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-9 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-10 Laporan Penelitian Kebertan;

Bukti T-11 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-12 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/TAX-KMI/PP/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763584.250.0765.277.687

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan sejumlah Rp5.277.687,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan a quo terkait dengan pengeluaran untuk biaya promosi produk ke toko/ retailer yang tidak didukung oleh bukti kompeten atau yang tidak seharusnya dibebankan ke Pemohon banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding

tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai prinsip substance over form, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah tagihan atas biaya promosi yang dilakukan oleh Modern Market atas barang milik pemohon banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan pemasaran pemohon banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sehingga seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp5.277.687,00 yaitu mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas adanya transaksi jasa promosi antara Pemohon Banding dengan Modern Market, apakah dapat dibenarkan atau tidak berdasarkan substansi transaksi dan bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat

yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

bahwa Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/ 2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto antara lain mengatur: Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan ke pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bujkti-bukti yang dsampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763584.250.0765.277.687

bahwa sengketa Pengkreditan Pajak Masukan tersebut terkait dengan biaya yang dikeluarkan kepada toko/ retailer/ modern market atas jasa promosi produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding berupa minuman dalam kemasan;

bahwa Terbanding berpendapat tidak ditemukan adanya penjualan atau arus barang dari Pemohon Banding kepada toko/ retailer/ modern market yang melakukan jasa promosi tersebut, sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material yaitu pengeluaran tersebut seharusnya bukan beban Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat transaksi yang menjadi dasar pengkreditan faktur pajak masukan dari Modern Market adalah pengeluaran Pemohon Banding atas jasa promosi produk. Namun, dalam proses uji bukti tersebut tidak dapat ditemukan arus uang keluar dari Pemohon Banding ke Modern Market;

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat kontrak/ perjanjian promosi produk antara Pemohon Banding dengan Modern Market. Bahwa dalam hal ini menurut Terbanding Bukti yang ditunjukkan adalah transfer ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) yang merupakan pihak distributor dan tidak melakukan kegiatan promosi sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak. Pemohon Banding hanya menunjukkan Debit Memo dengan keterangan reimbursement Modern Market dan tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran ke Modern Market atas jumlah yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara tersebut . Bahwa Terbanding menyimpulkan tidak terdapat transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan dengan Modern Market yang bersangkutan, sehingga tidak terdapat kaitan secara langsung antara biaya-biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan produk yang dijual Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut, dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan kepada kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan proses Uji Bukti;

bahwa dijelaskan oleh Pemohon Banding, proses transaksi penjualan produknya adalah terlebih dahulu Pemohon Banding menjual produknya ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara (distributor) sesuai pasal 4 perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara kemudian PT Sinarmas Distribusi Nusantara menjual produk ke para retailer/ modern market. Demikian pula PT Super Wahana Tehno yang menjual produk dengan distributor PT Sinarmas Distribusi Nusantara ke para retailer/ modern market;

bahwa dalam proses Uji Bukti ditunjukkan oleh Pemohon Banding bukti-bukti dokumen sebagai berikut:

- Payment Approval Memo dan Bukti transfer Pemohon Banding ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara (PT SDN)

- Debit Memo dengan keterangan reimbursement Modern Market

- Faktur pajak dari Modern Market ke Pemohon Banding dengan keterangan promotion cost

- Perjanjian pemasaran Modern Market

- Konfirmasi promo barang dagangan dari Modern Market

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding ke Modern Market bahwa terbukti alur penjualan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan gambar:

1. Baik Pemohon Banding PT Kreasi Mas Indah (Produsen “Zoda” dan “Rootbeer”) dan PT Super Wahana Tehno (Produsen “Pristine) masing-masing melakukan Perjanjian Kerjasama Distribusi dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (Distributor) untuk menyalurkan produknya ke Modern Market;

2. Kemudian PT Sinarmas Distribusi Nusantara (atas nama PT Kreasi Mas Indah dan PT Super Wahana Tehno) akan mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Modern Market dalam bentuk Trading Terms. Bahwa di dalam Trading Terms tersebut akan memuat produk yang akan dijual oleh Modern Market beserta jenis dan biaya promosi yang akan dikeluarkan oleh Modern Market;

Dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa tidak semua Trading Terms tersebut dibuat untuk kedua produk tersebut sekaligus, namun ada juga Trading Terms yang dibuat untuk masing-masing produk, tergantung dengan permintaan dari Modern Market sendiri;

3. Setelah kegiatan promosi dilakukan, Modern Market akan menagihkan biaya promosi tersebut berdasarkan Trading Terms tersebut. Dalam hal ini, terdapat 2 kondisi dimana Modern Market dapat mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak Biaya Promosi langsung kepada Pemohon Banding (tagihan atas nama Pemohon Banding) atau juga Modern Market tersebut menagihkan melalui Distributor (tagihan atas nama Distributor). Kondisi ini juga bergantung dari kebijakan masing- masing Modern Market;

4. Bahwa apabila di dalam Trading Terms hanya memuat produk Pemohon Banding saja, maka pihak Distributor dapat menagihkan biaya promosi tersebut langsung kepada Pemohon Banding;

Namun apabila di dalam Trading Terms memuat produk milik Pemohon Banding dan milik PT Super Wahana Tehno, maka pihak Distributor akan menagihkan keseluruhan biaya promosi kepada PT Super Wahana Tehno karena pihak Distributor harus melampirkan asli tagihan dari Modern Market;

5. Setelah PT Super Wahana Tehno menerima tagihan reimbursement biaya promosi dari pihak Distributor, mereka akan menagihkan biaya promosi atas produk “Zoda” dan “Rootbeer” kepada Pemohon Banding karena PT Super Wahana Tehno tidak berhak untuk mengkreditkan seluruh Faktur Pajak Masukan terkait produk “Zoda” dan “Rootbeer” berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti yang membantah bagan alur penjualan Terbanding karena menurut Terbanding, PT Super Wahana Tehno langsung melakukan penjualan ke Modern Market tanpa melalui pihak distributor dan tidak ada biaya promosi melalui Distributor;

bahwa Majelis Hakim menimbang penjelasan Pemohon Banding mengenai Trading Termas antara PT Sinarmas Distribusi Nusantara dengan para Modern Market sebagai berikut:

Trading Terms PT Lotte Mart Indonesia

Trading Terms PT Lion Super Indo

Trading Terms PT Swalayan Sukses Abadi

Trading Terms PT Naga Swalayan

bahwa terbukti berdasarkan Trading Terms tersebut jelas terlihat bahwa Modern Market melakukan perjanjian dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara untuk menjual barang Rootbeer (milik Pemohon Banding) dan Pristine (milik PT Super Wahana Tehno) dalam 1 kesepakatan yang sama;

bahwa terbukti Modern Market akan menagihkan biaya promosi atas kedua produk tersebut kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara dalam 1 (satu) tagihan yang sama juga. Bahwa kemudian PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) akan menagihkan kembali seluruh biaya promosi dari Modern Market tersebut kepada PT Super Wahana Tehno (SWT) karena PT Sinarmas Distribusi Nusantara harus melampirkan asli tagihan dari Modern Market. Selanjutnya PT Super Wahana Tehno akan menagihkan biaya promosi atas porsi produk Rootbeer kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis Hakim berpendapat jelas bahwa biaya promosi Rootbeer memang harus dibiayakan dan PPN Masukan-nya juga dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai prinsipal dari produk Rootbeer, sesuai dengan pendapat Terbanding; bahwa juga terbukti dalam Trading Terms juga tersebut juga dijelaskan bahwa walaupun jangka waktu dalam Trading Terms sudah terlewati, namun Trading Terms tersebut akan tetap berlaku sampai dengan Trading Terms baru disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak;

bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengakuan biaya telah dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara, menurut Majelis Hakim Terbanding hanya melihat pengakuan biaya tersebut hanya dari 1 (satu) sisi saja, karena Terbanding tidak mengakui pendapatan atas tagihan reimbursement biaya promosi ke Pemohon Banding;

PT Sinarmas Distribusi Nusantara – pencatatan biaya promosi dari Modern Market Dr. Biaya Lain-lainxxx

Dr. PPN Masukanxxx

Cr. Utang PPh 23xxx

Cr. Bankxxx

PT Sinarmas Distribusi Nusantara – pencatatan pendapatan lain-lain atas reimbursement ke Pemohon Banding

Dr. Bankxxx

Cr. Pendapatan Lain-Lainxxx

Cr. PPN Keluaranxxx

PT Kreasi Mas Indah (Pemohon Banding) – pencatatan reimbursement biaya promosi dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara

Dr. Biaya Promosixxx

Dr. PPN Masukanxxx

Cr. Bankxxx

bahwa terbukti mengacu kepada jurnal pencatatan tersebut, walaupun PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) mengakui biaya promosi dari Modern Market, namun PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) juga mengakui pendapatan lain-lain atas klaim biaya promosi kepada Pemohon Banding, Bahwa terbukti secara Laporan Keuangan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) tidak mengakui adanya beban promosi tersebut;

bahwa menimbang alur penjualan yang dilakukan, Majelis Hakim berpendapat terdapat bukti bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) b dan Penjelasan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen…”

bahwa Majelis Hakim berpendapat Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Pemohon Banding sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis terbukti menyatakan bahwa Terbanding setuju jika Pemohon Banding sebagai prinsipal berhak untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan terkait dengan promosi;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Faktur Pajak

Masukan baik dari Modern Market secara langsung atau dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.277.687,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.277.68705.277.687

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp584.250.076,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp5.277.687,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp589.527.763,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.948.925.926
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.948.925.926
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.948.925.926
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)894.892.560
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan589.527.763
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri305.364.797
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)894.892.560
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)894.892.560
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP0
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023, atas nama PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9- 431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma KM.15 RT.002, RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13(2) UU KUP0,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP0,00
d. Jumlah Sanksi Administrasi0,00
e. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.