P U T U S A N
Nomor PUT-003838.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00030/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00011/207/21/434/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003838.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma KM.15 RT.002, RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Edwin Pawitra, jabatan Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;
2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma,
Izin Kuasa Hukum: KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,