P U T U S A N
Nomor PUT-003841.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00555/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00069/204/22/055/24 tanggal 14 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003841.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT. SANKIN INDONESIA, NPWP 02.519.816.9-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AA, No. 20, Sukamahi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, dalam hal ini diwakili oleh Yasuaki Matsukura jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H., M.Si., M.N. Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025;
2 Nama: Anthony Sutanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-164/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKI-ACC/IX/2025 tanggal 15 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;