Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-003844.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Inti Citra Agung, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003844.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003844.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000, beralamat di Jl. KS. Tubun Raya Nomor 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, dalam hal ini diwakili oleh Silvana Dewi jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Citra Agung Nomor 87 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-34/BC/BC.06/2026 tanggal 12 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 885/PP/BR/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00595/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk25.204.000,00
2. Cukai-
3. PPN2.772.325,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22630.013,00
6. Denda-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran28.606.338,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Mei 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Laporan Hasil Audit nomor LHA- 16/BC.092/IU/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan Kembali Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :

A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Maret 2025 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 15 April 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp 28.606.338,00.

B. SEGI MATERIAL :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa :  MON PBG 3370 COL.11 5517,…dstPIB No. 420944Tanggal

21-08-2023

 MON PBG 1914 COL.10 4921,…dstPIB No. 429037Tanggal

23-08-2023

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam lembar lanjutan PIB No. 420944 tanggal 21 Agustus 2023 dan PIB No. 429037 tanggal 23 Agustus 2023 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif Asean-China Free Trade Area berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.

Secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah & sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E termasuk dari segi Origin Criteria.

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak untuk mengambil keputusan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen yang terkait yang terdiri dari :

1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025

2. 1 Set dokumen impor PIB No. 420944Tanggal 21-08-2023

3. 1 Set dokumen impor PIB No. 429037Tanggal 23-08-2023

4. Billing dan BPN sebesar Rp 28.606.338,00.

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan / Atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00595/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat banding Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025 mengajukanbanding terhadapSPKTNPNomorSPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang pada intinya tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan sesuai kutipan pada halaman 2 surat banding sebagai berikut:

Terbanding melakukan importasi barang yang Terbanding beritahukan dalam lembar lanjutan PIB No. 420944 tanggal 21 Agustus 2023 dan PIB No. 429037 tanggal 23 Agustus 2023 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif Asean-China Free Trade Area berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.

Secara keseluruhan barang impor Terbanding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah & sebenar- benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Terbanding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E termasuk dan segi Origin Criteria.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ST-271/BC/BC.09/2024 tanggal 28 Juni 2024 telah dilakukan Audit Kepabeanan terhadap:

Nama PerusahaanPemohon Banding
NPWP01.309.872.8-062.000
AlamatJalan Ks Tubun Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Nomor dan tanggal Laporan Hasil Audit (LHA)LHA-16/BC.092/IU/2025 tanggal 21 Maret 2025
Periode Audit01 Juni 2022 s.d. 31 Mei 2024

2. Berdasarkan Laporan Hasil Audit LHA-16/BC.092/IU/2025 tanggal 21 Maret 2025 kedapatan 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi ACFTA.

3. Menindaklanjuti temuan audit tersebut, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp28.606.338,00 (dua puluh delapan juta enam ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).

4. Atas penerbitan SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan).

• Pasal 1 angka 21:

Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 13 ayat (1):

Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

• Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

• Pasal 14:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

• Pasal 17:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

• Pasal 86 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

• Penjelasan Pasal 86 ayat (1):

Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya:

a. sistem self assesment;

b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi;

c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasi dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

• Pasal 86 ayat (1a):

Dalam melaksanakan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait;

c. ...dst.

• Pasal 86 ayat (3):

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak).

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengetahuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/2020).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/2020).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 46/2022).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan pengenaan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation / MFN) sebesar 10% atas barang yang diimpor dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBTgl PIBSeriUraiane-Form EKeterangan
142094421-Aug- 231MON PBG 3370 COL.11_5517 METAL MONTURAS PULL&BEAR0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
142094421-Aug- 232MON PBG 3370 COL.80_5517 METAL MONTURAS PULL&BEAR0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
142094421-Aug- 233MON PBG 3619 COL.10_5317 METAL MONTURAS PULL&BEAR0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
142094421-Aug- 234MON PBG 3619 COL.30_5317 METAL MONTURAS PULL&BEAR0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
242903724-Aug- 231MON PBG 1914 COL.10_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEARE23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
242903724-Aug- 232MON PBG 1914 COL.14_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEARE23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing
242903724-Aug- 233MON PBG 1914 COL.30_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEARE23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023Tidak memenuhi ketentuan Third Party Invoicing

2. Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan data PIB diketahui bahwa nama pengirim dan penjual sebagai berikut:

(PIB [Tenge Fene-m Too Panel

ERS ool (SS NAS SLS.

b. Berdasarkan data Bill of Lading diketahui bahwa nama shipper/exporter sebagai berikut:

"1 og | Ni 2 = '

Bill of Lading Tanggal 3. ohioper Exporter

c. Berdasarkan Invoice yang dilampirkan sebagai dokumen pelengkap PIB diketahui sebagai berikut:

Taree Tanggal .

Inyo aa ; sen ual’ -erero t nya ce

PIB egois

Sa Pa dana DER Paha | eat Bah an ta

SE [see PEN Paha TN | Ain Bana aga

d. Berdasarkan penelitian terhadap Form E yang disampaikan secara elektronik (e-Form E) diketahui sebagai berikut:

\ FN Electronic Certificate Of Origin je-COO}

ra Se an -.

bean SOB Sle ete a Be ee - aoe a ae

ae oo BT OT OT TEL as FIT LIL LT ME PR Tp ha MEN Batu

Electronic Certificate 0: Origin te-£ 905

“Gast Clee ISSI. TSB TRIE Ion ni Ata mer OCI TUIT!

3. Bahwa terkait ketentuan mengenai penyampaian SKA, dapat Terbanding sampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagai berikut:

a) PMK 171/2020 menyatakan:

Pasal 11:

(1) SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalam hal SKA Form E disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelalcu Usaha KEK.

(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form E yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

b) PMK 131/2020 menyatakan:

Pasal 11:

Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman:

a. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

b. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

c. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan

d. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran:

A. KETENTUANASALBARANGBERDASARKANPERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

II. KETENTUAN PROSEDURAL

1. Tata cara pencantuman e-Form D, untuk penggunaan:

e. Third Country Invoice, yaitu:

1) Nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga dicantumkan pada kolom “Invoice Party” dan “Invoice Country”;

2) Nomor invoice pihak ketiga atau Nomor invoice asal barang dicantumkan pada kolom 10 e-Form D; dan

3) Kode “TCI” dicantumkan pada kolom “category code”, untuk invoice pihak ketiga yang diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya e-Form D.

4. Bahwa penelitian menunjukkan SKA yang disampaikan secara elektronik (e- Form E) yang dilampirkan Pemohon Banding sebagai dokumen pelengkap PIB tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait tata cara pencantuman e- Form E untuk penggunaan Third Country Invoice.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, telah terbukti bahwa penerbitan SKA e- Form E yang dilampirkan untuk PIB sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pasal 11 PMK 171/PMK.04/2020 jo. Pasal 11 PMK 131/PMK.04/2020 sehingga atas barang impor a quo tidak dapat diberikan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA dan ditetapkan dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

E. KESIMPULAN

1. Berdasarkan hasil audit terhadap Pemohon Banding sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-16/BC.092/IU/2025 tanggal 21 Maret 2025, kedapatan 2 (dua) PIB yang menggunakan Tarif Preferensi ACFTA dengan menyampaikan SKA secara elektronik (e-Form E) tetapi tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait tata cara pencantuman e-Form E untuk penggunaan Third Country Invoice, sehingga diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp28.606.338,00 (dua puluh delapan juta enam ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).

2. Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait tata cara pencantuman e-Form E untuk penggunaan Third Country Invoice sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 PMK 171/PMK.04/2020 jo. Pasal 11 PMK 131/PMK.04/2020 sehingga atas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation / MFN).

3. Dalam menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-tax court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21

Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Citra

Agung Nomor 87 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

93524509OSGPVT97 tanggal 10 April 2025 sebesar Rp28.606.338,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4. Softcopy 1 Set Dokumen Impor Nomor PIB Nomor 429037;

Bukti P-5. Softcopy 1 Set Dokumen Impor Nomor PIB Nomor 420944;

Bukti P-6. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 beserta

Kartu Kuasa Hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-7. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ICA/IV/2025 tanggal 15

April 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-8. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Silvana Dewi;

Bukti P-9. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-10. Softcopy KTP a.n. Silvana Dewi;

Bukti P-11. Softcopy KTP a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000175.45/2019/PP/M.VIIB Tahun 2019 a.n. PT Asphalt Bangun Sarana;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

014249.45/2021/PP/M.VIIB Tahun 2022 a.n. PT Sejahtera Lestari Farma;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai PIB Nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023

beserta Softcopy lampiran dokumen pendukung (SPPB, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Overleaf Notes);

Bukti P-15. Softcopy bermeterai PIB Nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023

beserta Softcopy lampiran dokumen pendukung (SPPB, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Overleaf Notes);

Bukti P-16. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

271/KH.SG/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Form E Nomor CCPIT34602210552178 beserta

softcopy bermeterai e-COO;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Form E Nomor E23MA2CN7AE40003 beserta

softcopy bermeterai e-COO;

Bukti P-19. Softcopy Surat Permohonan Terkait Pemindahan Majelis Nomor

269/KH.SG/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-20. Softcopy Tanggapan Penjelasan Tertulis sebagai Closing Statement

Nomor 320/KH.SG/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Audit Nomor LHA-16/BC.092/IU/2025 tanggal 21

Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy KKA;

Bukti T-3. Softcopy Notification of Rejection of Ceritificate of Origin Nomor S-

301/BC.09/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-4. Softcopy Notification of Rejection of Ceritificate of Origin Nomor S-

300/BC.09/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-5. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1868/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 18 November 2025;

Bukti T-6. Softcopy Penjelasan Tertulis sebagai Closing Statement Nomor S-

1933/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 03 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/ICA/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
ITarifHS 9003.19.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.19.00 BM 10% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan prosedural
HS 9003.11.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.11.00 BM 10% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp28.606.338,00 (dua puluh delapan juta enam ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan alasan dari hasil audit kepabeanan yang menemukan 2 PIB a quo tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh tarif preferensi ACFTA. Berdasarkan penelitian dokumen, invoice diterbitkan oleh pihak ketiga (Opticalia Global Holding S.A., Madrid–Spanyol), sedangkan dalam e-Form E tidak dicantumkan nama dan negara penerbit invoice pada kolom “Invoice Party” dan “Invoice Country”, serta tidak dicantumkan kode “TCI” pada kolom “Category Code”. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran ketentuan prosedural mengenai Third Country Invoice sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK 171/PMK.04/2020 jo. Pasal 11 PMK 131/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor a quo dikenakan tarif MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Barang impor a quo telah dilengkapi SKA Form E yang sah, diterbitkan oleh otoritas berwenang di China, dan memenuhi ketentuan origin ACFTA. Tidak dicantumkannya “Invoice Party/Invoice Country” atau kode TCI dalam e-Form E hanyalah kekurangan administratif yang tidak dapat menghapus hak substantif atas tarif preferensi, terlebih dalam hardcopy Form E telah tercantum Third Party Operator secara jelas;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 terkait tidak diberikannya Tarif preferensi skema ACFTA atas barang impor yang diberitahukan Pemohon pada PIB nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023 dan PIB Nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan prosedural dan rinciannya sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PIBPenetapan
1PIB nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023: MON PBG 3370 COL.11_5517 METAL MONTURAS PULL&BEAR 8432675657418 … dst pos 1 s.d. 4HS 9003.19.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.19.00 BM 10% (MFN)
2PIB Nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023: MON PBG 1914 COL.10_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEAR 8432675457032 … dst pos 1 s.d. 3HS 9003.11.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.11.00 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa SPKTNP, PIB dan dokumen pelengkapnya,

dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

3. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan dan perjanjian internasional yang menjadi dasar penerapan pengenaan tarif preferensi Skema ACFTA antara lain sebagai berikut:

3.1. Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011

Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The

People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);

a. Ketentuan Prosedural

bahwa Revised Operational Certification Procedure (OCP) For The ROO For The ACFTA (Appendix 1 of Attachment A of Annex 1 of the Protocol to Ammend the ACFTA) (selanjutnya disebut OCP ACFTA), antara lain mengatur sebagai berikut:

Rule 7:

The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authorityat the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 23

The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The invoice-issuing third party can be an ACFTA Party or non-ACFTA Party. The original invoice number or the third party invoice number shall be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting the said Certificate of Origin (Form E) to the Customs Authority of the importing Party.

b. Berdasarkan keterangan yang tercantum di overleaf notes tentang tatacara pengisian SKA Form E, diatur ketentuan mengenai third country invoice dimana nama dan negara penerbit invoice harus disebutkan pada kolom 7:

10. THIRD PARTY INVOICING: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Party Invoicing” in Box 13 shall be ticked (√). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7;

3.2. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

3.3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2), (diundangkan pada tanggal 27 oktober 2020 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), antara lain mengatur tentang ketentuan prosedural sebagai berikut:

Pasal 1:

29. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E;

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 7:

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 9:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, dapat menerbitkan Third Party Invoice.

(2) SKA yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom 7 SKA form E;

b. mencantumkan nomor Third Party Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form E; dan

c. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form E, tanda ( ) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA

✓

Form E kotak “Third Party Invoicing".

Pasal 11

(1) SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2) (Dalam hal SKA Form E disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelalcu Usaha KEK.

(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form E yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:

a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.

Pasal 13:

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11

f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form E; dan … dst

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1), SKA Form E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);”

3.4. bahwa sesuai pasal 11 ayat (3) PMK 171/ 2020 tersebut di atas, penyampaian

elektronik SKA ACFTA (e-form E) dilakukan sesuai dengan mekanisme e- Form D yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/Pmk.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

Pasal 11

Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman:

a. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

b. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

c. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan

d. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),

Dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran

A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN

PERDAGANGAN BARANG ASEAN

II. KETENTUAN PROSEDURAL

1. Tata cara pencantuman e-Form D, untuk penggunaan:

e. Third Country Invoice, yaitu:

1) Nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga dicantumkan pada kolom “Invoice

Party” dan “Invoice Country”;

2) Nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang dicantumkan pada kolom 10 e-Form D; dan

3) Kode “TCI” dicantumkan pada kolom “category code”, untuk invoice pihak ketiga yang diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya e- Form D.

4. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

4.1. Dokumen pabean impor:

- PIB nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023, diketahui antara lain Pengirim: WENZHOU OLIVE OPTICAL CO., LTD., China, Penjual: OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A. Spain, pelabuhan muat: Shanghai (CNSHA), invoice no: 23/00275 tanggal 3 juli 2023, B/L no: SHA-HSE-2307-1358 tanggal 2 Agustus 2023, SKA e-form E (kode 860) no 0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023, uraian barang: MON PBG 3370 COL.11_5517 METAL MONTURAS PULL&BEAR 8432675657418 … dst pos 1 s.d. 4 sesuai lembar lanjutan PIB, HS 9003.19.00, BM 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 Impor 2,5%;

- PIB nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023, diketahui antara lain Pengirim: WENZHOU TOPTIME TRADE CO., LTD., China; Penjual: OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A. Spain, pelabuhan muat: Shanghai (CNSHA), invoice no: 23/00276 tanggal 3 juli 2023, B/L no: SHA-HSE-2307-1876 tanggal 2 Agusuus 2023, SKA e-form E (kode 860) no E23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023, uraian barang: MON PBG

1914 COL.10_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEAR 8432675457032

… dst pos 1 s.d. 3 sesuai lembar lanjutan PIB, HS 9003.11.00, BM 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 Impor 2,5%;

4.2. Berdasarkan PIB, Invoice, B/L dan SKA a quo (SKA elektronik dan hardcopy

SKA) diketahui sebagai berikut:

PengirimPenjual
PIB no 420944 tanggal 21 Agustus 2023WENZHOU OLIVE OPTICAL CO., LTD., ChinaOPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain
invoice no: 23/00275 tanggal 3 juli 2023OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain
B/L no: SHA-HSE-2307- 1358 tanggal 2 Agustus 2023WENZHOU OLIVE OPTICAL CO., LTD., China
e-SKA form E no 0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023- Exportier: WENZHOU OLIVE OPTICAL CO., LTD., China - Invoice country: - - Invoice Party: - - Invoice no: 23/00275 tanggal 3 juli 2023 - Category: IRA (Issued Retroactively) - Informasi lain sesuai PIB
SKA form E no 0223112346022886 Tanggal 11 Agustus 2023- Kolom 1: Exporter: WENZHOU OLIVE OPTICAL CO., LTD., China - Kolom 7: Third party operator: OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain - Invoice no: 23/00275 tanggal 3 juli 2023 - Kolom 13: centang Issued Retroactively - Informasi lain sesuai PIB
PIB no 429037 tanggal 24 Agustus 2023WENZHOU TOPTIME TRADE CO., LTD., ChinaOPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain
invoice no: 23/00276 tanggal 3 juli 2023OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain
B/L no: SHA-HSE-2307- 1876 tanggal 2 Agustus 2023WENZHOU TOPTIME TRADE CO., LTD., China
e-SKA form E no E23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023- Exportier: WENZHOU TOPTIME TRADE CO., LTD., China - Invoice country: - - Invoice Party: - - Invoice no: 23/00276 tanggal 3 juli 2023 - Category: IRA (Issued Retroactively) - Informasi lain sesuai PIB
SKA form E no E23MA2CN7AE40003 Tanggal 21 Agustus 2023- Kolom 1: Exporter: WENZHOU TOPTIME TRADE CO., LTD., China - Kolom 7: Third party operator: OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid Spain - Invoice no: 23/00276 tanggal 3 juli 2023 - Kolom 13: centang Issued Retroactively - Informasi lain sesuai PIB

4.3. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of

Origin (CoO) kepada otoritas penerbit SKA di Tiongkok (China Council for the Promotion of International Trade Wenzhou Committee dan Hangzhou Customs District) masing-masing dengan Referensi S-300/BC.09/2025 dan S- 301/BC.09/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Preferential Certificate of Origin (Form E), SKA dimaksud (nomor 0223112346022886 tanggal 11 Agustus 2023 dan E23MA2CN7AE40003 tanggal 21 Agustus 2023) tidak memenuhi ketentuan Procedural Provisions Rule 23 OCP ACFTA terkait Third Party Invoicing, yaitu tidak diberinya tanda centang ( ) pada Box 13 serta ketentuan

✓

pencantuman informasi invoice pihak ketiga, sehingga tarif preferensi ACFTA tidak diberikan atas Form E yang dirujuk dalam lampiran surat tersebut.

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah penolakan pemberian tarif preferensi ACFTA atas PIB Nomor 420944 dan 429037 dengan alasan tidak dipenuhinya ketentuan Third Party Invoicing pada SKA Form E.

Menimbang, bahwa penerapan tarif preferensi ACFTA tunduk pada: Agreement on Trade in Goods of the ACFTA beserta Rules of Origin (ROO) dan Operational Certification Procedures (OCP) yang mengikat para pihak; Appendix 1 Revised OCP ACFTA Rule 7 huruf (a) yang mewajibkan issuing authority memastikan Form E diisi secara benar dan lengkap sesuai Overleaf Notes; Overleaf Notes angka 10 yang mewajibkan pencantuman tanda ( ) pada Box 13 dalam hal

✓

Third Party Invoicing; Pasal 11 PMK 171/PMK.04/2020 jo. Pasal 11 PMK 131/PMK.04/2020 yang mengatur tata cara penyampaian dan penelitian e-Form, termasuk kewajiban pencantuman Invoice Party, Invoice Country, dan kode TCI. Dengan demikian, ketentuan Third Party Invoicing merupakan bagian dari ketentuan prosedural dalam skema preferensi ACFTA yang wajib dipatuhi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, Invoice, Bill of Lading, dan SKA (elektronik dan hardcopy): Invoice diterbitkan oleh OPTICALIA GLOBAL HOLDING S.A., Madrid, Spain; Negara penerbit SKA adalah China; Kolom 13 “Third Party Invoicing” tidak dicentang baik pada e-SKA maupun hardcopy SKA; Pada e- SKA tidak tercantum Invoice Party dan Invoice Country; ada hardcopy SKA tercantum informasi Third Party Operator pada Box 7 dan nomor invoice pada Box 10; Tidak terdapat bukti bahwa barang tidak memenuhi kriteria asal barang (origin criteria); dan Tidak terdapat pembatalan atau penarikan SKA oleh issuing authority.

Menimbang, bahwa ketidakterpenuhinya pencantuman kolom 13 dan informasi Invoice Party/Invoice Country pada e-SKA merupakan ketidaksesuaian terhadap ketentuan prosedural administratif (procedural compliance), dan bukan pelanggaran terhadap kriteria asal barang (origin criteria).

Menimbang, bahwa tujuan utama skema preferensi dalam ACFTA adalah memastikan: Barang memenuhi kriteria asal (origin criteria); dan SKA diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Bahwa dalam perkara a quo, substansi asal barang tidak dipersoalkan dan dapat ditelusuri melalui konsistensi antara invoice, PIB, Bill of Lading, dan hardcopy SKA.

Menimbang, bahwa kekurangan administratif pada e-SKA tidak serta merta membuktikan ketidakabsahan asal barang, terlebih ketika informasi pihak ketiga tetap tercantum dalam hardcopy SKA dan dokumen pendukung lainnya.

Menimbang, bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan SKA, OCP ACFTA menyediakan mekanisme Retroactive Check sebagai sarana verifikasi substantif terhadap issuing authority, dan bukan semata-mata penolakan administratif tanpa pengujian terhadap origin.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak harus menyeimbangkan antara Asas kepastian hukum (legal certainty); Asas proporsionalitas; Prinsip facilitation of trade dalam kerangka Free Trade Agreement. Penolakan tarif preferensi semata-mata karena kekurangan administratif tanpa pembuktian ketidakabsahan asal barang menimbulkan ketidakproporsionalan antara tujuan pengawasan dan tujuan fasilitasi perdagangan.

Menimbang seluruh fakta dan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaksesuaian pada kolom Third Party Invoicing pada sengketa ini merupakan kekurangan administratif yang tidak menghapus hak preferensi sepanjang origin criteria terpenuhi dan SKA tidak dibatalkan oleh issuing authority. Oleh karena itu, penetapan Terbanding yang menolak pemberian tarif preferensi ACFTA tidak cukup beralasan hukum dan harus dibatalkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
1PIB nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023: MON PBG 3370 COL.11_5517 METAL MONTURAS PULL&BEAR 8432675657418 … dst pos 1 s.d. 4HS 9003.19.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.19.00 BM (MFN)HS 9003.19.00 BM 0% (ACFTA)
2PIB nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023: MON PBG 1914 COL.10_4921 ACETATO MONTURAS PULL&BEAR 8432675457032 … dst pos 1 s.d. 3HS 9003.11.00 BM 0% (ACFTA)HS 9003.11.00 BM (MFN)HS 9003.11.00 BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023 dan PIB Nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023 mendapatkan tarif preferensi ACFTA (0%) sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 84/BC/BC.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 atas nama PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000, beralamat di Jl. KS. Tubun Raya Nomor 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410.

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 420944 tanggal 21 Agustus 2023 dan PIB Nomor 429037 tanggal 24 Agustus 2023 mendapatkan tarif preferensi ACFTA (0%).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.