P U T U S A N
Nomor PUT-003845.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003845.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KIZUNA SPORT INDONESIA, NPWP 84.355.675.4-453.000
beralamat di Jl. Merpati Raya 87 RT/RW: 001/001, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Han Sen Leono jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.sos., MH,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November
2023;
Surat Kuasa: 002/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025;
2. Nama: Muhammad Ikbal,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari
2025;
Surat Kuasa: 001/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,