Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-003845.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Kizuna Sport Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003845.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003845.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KIZUNA SPORT INDONESIA, NPWP 84.355.675.4-453.000

beralamat di Jl. Merpati Raya 87 RT/RW: 001/001, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Han Sen Leono jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.sos., MH,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1591/PP/IKH/2023 tanggal 21 November

2023;

Surat Kuasa: 002/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

2. Nama: Muhammad Ikbal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025;

Surat Kuasa: 001/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

6. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2112/BC/KPU.01/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 003/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00703/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 002/KSI/Vlll/25 tanggal 15 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga74.346.000 0 0 0 8.177.974 0 1.858.625 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan84.382.5990

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 003/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 003/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Keputusan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu Keputusan;

4. Telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

5. Telah melampirkan bukti pelunasan sebagaimana Keputusan / BPN sebesar 100%;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Keputusan yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP dengan nilai kekurangan sebesar Rp84.382.599,00 (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian:

Bea Masuk: Rp. 74.346.000,00

PPN8.177.974,00

PPh Pasal 221.858.625,00 +

Jumlah: Rp. 84.382.599,00

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Hasil Penelitian Ulang yang menyatakan Tidak memenuhi ketentuan tatacara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA, sehingga ditetapkan menggunakan tarif MFN.

Alasan Banding

Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah Pemohon Banding bayar sesuai PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pemberitahuan PIB sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku, khususnya tarif / pembebanan Bea Masuk.

Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, kiranya dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00703/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 melalui surat nomor 003/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi IJEPA, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp84.382.599,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan alasan berdasarkan Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi IJ-EPA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-664/KPU.1/2024 tanggal 12 Maret 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap: Nama Perusahaan: PT KIZUNA SPORT INDONESIA

NPWP: 84.355.675.4-453.000

Alamat: Jl. Merpati Raya, 87 RT/RW: 001 / 001, Sawah

Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten; Jenis Dokumen: PIB (2 Dokumen);

Kode Kantor: 040300

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor LAOP-500/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 05 Maret 2025, nomor LAOP-501/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 05 Maret 2025, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang nomor LPOP-699/BC.09/2025 tanggal 06 Maret 2025, nomor Penugasan Penelitian Ulang nomor NPP- 680/BC.09/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi terdapat pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi IJEPA yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp84.382.599,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

4. Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

9. Surat Tugas nomor ST-694/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025.

D. ANALISIS

Bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja: KKPU-1/ST-694/PT KIZUNA SPORT

INDONESIA/PENUL/2025

KKPU-2/ST-694/PT KIZUNA SPORT

INDONESIA/PENUL/2025

KKPU-3/ST-694/PT KIZUNA SPORT INDONESIA/PENUL/2025 KKPU-4/ST-694/PT KIZUNA SPORT INDONESIA/PENUL/2025
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB
Jumlah Dokumen:2 (dua)
Nilai Pabean/Ekspor:Rp1.486.904.298,34
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran:
Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi IJ-EPA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp 74.346.000
Bea Masuk Tambahan*):Rp -
Bea Keluar:Rp -
PPN:Rp 8.177.974
PPnBM:Rp -
PPh:Rp 1.858.625
Denda:Rp -
Total:Rp 84.382.599

Analisis Penelitian

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat

menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. PT KIZUNA SPORT INDONESIA melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:No. 121724 Tgl. 13-03-2023No. 146736 Tgl. 27-03-2023
Jalur:HMHM
Invoice:No. 0040/PB/UTM/0622-1 Tgl 26-01-2023No. 0039/PB/UTM/0622 Tgl 22- 02-2023
B/L:No. BT100ES23020014-01 Tgl. 11-02-2023BT100ES23030002-01 Tgl. 04- 03-2023
Pemasok:LA MEISTER CO., LTD.LA MEISTER CO., LTD.
Negara Pemasok:JAPANJAPAN
Negara asal:JAPANJAPAN
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi IJEPA 220461571154404405 Tgl. 16- 02-2023Pref. Tarif Importasi IJEPA 220421910150804205 Tgl. 09- 03-2023
Waktu SPPB:13-03-2023 14:31:3527-03-2023 11:28:42

Sumber: CEISA Impor

dengan uraian barang sesuai dengan KKPU-1/ST-694/PT KIZUNA SPORT INDONESIA/PENUL/2025, dengan HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSTarif BM (%)
BADMINTON STRING Z65P (10M)560490900
BADMINTON STRING D66 (10M)560490900
BADMINTON STRING Z69P (10M)560490900
BADMINTON STRING D61 (10M)560490900

bahwa telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP (lihat Gambar di bawah ini).

PIB nomor 121724

PIB nomor 146736

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

iii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

4. Berdasarkan BTKI 2022 dan PMK nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJ-EPA) pembebanan tarif BM sebagai berikut:

HSTarif BMKODE FASILITASFASILITAS
56049090056IJEPA

Sumber: CEISA Impor, LAOP-500/KPU.1/PENUL/2025,dan LAOP-501/KPU.1/PENUL/2025

5. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

PIB No. 121724 tgl. 13/03/2023

BONS DMO72 07-05-2325 Pas Sak Ps Gaga gee BOG Skep Pas tas 58 Def Tact Imooras Indonesa - Jeparg I-EPA

Ha Kode lan = Pik imar. Scere Disk ice Teranal “wee sq

Sumber: CEISA Impor

PIB No. 121724 tgl. 13/03/2023

Sot hp X2 LAN Pas Sus Pas 3993 DOLE IN Skec Fes tas fi Drg Terf Importas. Ingores 2- Jepang LISA:

Dae mn insn WBA MANA RETA MANA PT

Ma Kran Inge Dey mar Maman Mink man Tanana Pb mag

. 21 CERTIFISATE OS ORIEIM TO 224 ALES 20S Naa

Sumber: CEISA Impor

6. Berdasarkan dokumen SKA softcopy yang disampaikan berikut ini:

Form JIEPA No. 220421910150804205 tgl. Form JIEPA No. 220461571154404405

09/03/2023tgl. 16/02/2023

“ - ACPREMBST ERP AFEN ALO Des BES nF

Sa TES Go con

va « . ney " 1 If

Sumber: Aplikasi SIAP

7. Berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo

Form JIEPA No. 220421910150804205

Penelusuran Dokumen e-COO

BP 3° 67954 452 ang rr PEN wa

1 Mo. 9

Sumber: https://insw.go.id/int

Form JIEPA No. 220461571154404405 tgl. 16/02/2023

Penelusuran Dokumen e-COO

29 258 5154 453 000 ee ba ITA at

Sumber: https://insw.go.id/intr

8. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP penyerahan SKA atas PIB sebagai berikut

PIB No. 121724 tgl. 13/03/2023 dengan Kode Tiket H0V8M5231401

PIB No. 146736 tgl. 27/03/2023 dengan Kode Tiket X8ZNCE231401

9. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM

PIB No. 121724 tgl. 13/03/2023 dengan Kode Tiket H0V8M5231401

Sumber: Aplikasi SLIM

PIB No. 146736 tgl. 27/03/2023 dengan Kode Tiket X8ZNCE231401

Sumber: Aplikasi SLIM

10. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

N oNomor PI BTanggal PI BNomo r SKATanggal SK APenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
112172413-03-202322046157115440440516/02/202313/03/2023tidak adatidak ada
214673627-03-202322042191015080420509/03/202327/03/2023tidak adatidak ada

Sumber: Dok. LAOP-500 Tgl 05-03-2025, LAOP-501 Tgl 05-03-2025

11. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap

Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

12. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.
(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Pasal 3(1)Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui: a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;
(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan
b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi: 1) Kriteria asal barang (origin criteria); 2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan 3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

13. Berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB-PIB sebagaimana dimaksud, terdapat data penyerahan softcopy COO melalui loket Penerimaan COO Hijau dan tidak terdapat informasi terkait penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy (lihat ringkasan informasi penyerahan COO pada tabel di bawah ini).

No. PIBTgl. PIBNo. COOTgl. COOBatas Waktu Penyerahan Softcopy*Tgl. Penyerahan SoftcopyBatas Waktu Penyerahan Hardcopy*Tgl. Penyerahan HardcopyKesimpulan
12172413-03- 20232204615711 5440440516/02/ 202312/04/202313/03/202316/02/2024-Tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.
14673627-03- 20232204219101 5080420509/03/ 202326/04/202327/03/202309/03/2023-Tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.

Keterangan:

*Sesuai dengan pengaturan ketentuan prosedural penyerahan COO dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020.

14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berkenaan dengan penelitian terkait pemenuhan ketentuan prosedural penyerahan COO atas PIB-PIB dimaksud, sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan PMK nomor 73/PMK.04/2021, diperoleh kesimpulan bahwa PT KIZUNA

SPORT INDONESIA tidak menyerahkan COO sebagaimana diatur dalam PMK tersebut (tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO). Sehingga, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema JIEPA, dan selanjutnya terhadap barang impor dalam PIB-PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanan bea masuknya (total sebanyak 4 seri barang dalam 2 PIB) dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (detail dapat dilihat pada KKPU).

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK- 45/PMK.04/2020 atas dokumen-dokumen PIB tersebut di atas;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 ; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi IJEPA yang dikarenakan tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen-dokumen PIB tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 .

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 002/KSI/Vlll/25 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

I. Diterimanya Surat Uraian Banding.

Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-00703/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, telah diterima oleh Pemohon Banding yaitu sebagai lampiran dari surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B-03845.47.2025/ PAN/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

II. Surat Uraian Banding.

Surat Uraian Banding (SUB) nomor S-00703/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, ditandatangani oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan terdiri dari 13 (tiga belas) halaman.

Adapun yang menjadi permasalahan adalah bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan alasan Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi IJ-EPA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN, sehingga tambah bayar sebesar Rp84.382.599,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Di dalam SUB, yaitu pada huruf D., ANALISIS, diuraikan hasil penelitian Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. PT KIZUNA SPORT INDONESIA melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:No. 121724 Tgl. 13-03-2023No. 146736 Tgl. 27-03-2023
Jalur:HMHM
Invoice:No. 0040/PB/UTM/0622-1 Tgl 26-01-2023No. 0039/PB/UTM/0622 Tgl 22- 02-2023
B/L:No. BT100ES23020014-01 Tgl. 11-02-2023BT100ES23030002-01 Tgl. 04- 03-2023
Pemasok:LA MEISTER CO., LTD.LA MEISTER CO., LTD.
Negara Pemasok:JAPANJAPAN
Negara asal barang:JAPANJAPAN
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi IJEPA 220461571154404405 Tgl. 16- 02-2023Pref. Tarif Importasi IJEPA 220421910150804205 Tgl. 09- 03-2023
Waktu SPPB:13-03-2023 14:31:3527-03-2023 11:28:42
Sumber: CEISA Impor

dengan uraian barang sesuai dengan KKPU-1/ST-694/PT KIZUNA SPORT INDONESIA/PENUL/2025, dengan HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Uraian BarangHSTarif BM (%)
BADMINTON STRING Z65P (10M)60490900
BADMINTON STRING D66 (10M)60490900
BADMINTON STRING Z69P (10M)60490900

BADMINTON STRING D61 (10M)60490900

bahwa telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP … dst.

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/22 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

iii. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

4. Berdasarkan BTKI 2022 dan PMK nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJ-EPA) pembebanan tarif BM sebagai berikut:

HSTarif BMKODE FASILITASFASILITAS
56049090056IJEPA
Sumber: CEISA Impor, LAOP-500/KPU.1/PENUL/2025, dan LAOP-501/KPU.1/ PENUL/2025

5. dst. …

6. dst. …

7. dst. …

8. Berdasarkan data pada aplikasi SIAP penyerahan SKA atas PIB sebagai berikut :

- PIB No. 121724 tgl. 13/03/2023 dengan Kode Tiket H0V8M5231401

- PIB No. 146736 tgl. 27/03/2023 dengan Kode Tiket X8ZNCE231401

9. dst. …

10. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
112172413-03- 202322046157115440440516/02/202313/03/2023tidak adatidak ada
214673627-03- 202322042191015080420509/03/202327/03/2023tidak adatidak ada

11. BerdasarkanPeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor BerdasarkanPersetujuanAntara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 9 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;
Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

12. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:
a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes
(2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Pasal 3(1)Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui: a. surat elektronik (e-mail); atau
b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.
Pasal 5(1)bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;
(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.
Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi: 1) Kriteria asal barang (origin criteria); 2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan 3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

13. Berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB-PIB sebagaimana dimaksud, terdapat data penyerahan softcopy COO melalui loket Penerimaan COO Hijau dan tidak terdapat informasi terkait penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy

(lihat ringkasan informasi penyerahan COO pada tabel di bawah ini).

No. PIBTgl. PIBNo. COOTgl. COOBatas Waktu Penyerahan Softcopy*Tgl. Penyerahan SoftcopyBatas Waktu Penyerahan Hardcopy*Tgl. Penyerahn HardcopyKesimpulan
12172413-03- 20232204615 7115440 440516/02/ 202312/04/202313/03/202316/02/2024-Tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.
14673627-03- 20232204219 1015080 420509/03/ 202326/04/202327/03/202309/03/2023-Tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.
Keterangan: *Sesuai dengan pengaturan ketentuan prosedural penyerahan COO dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020.

14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berkenaan dengan penelitian terkait pemenuhanketentuanprosedural penyerahan COO atas PIB-PIB dimaksud, sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan PMK nomor 73/PMK.04/2021, diperoleh kesimpulan bahwa PT Kizuna Sport Indonesia tidak menyerahkan COO sebagaimana diatur dalam PMK tersebut (tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO). Sehingga, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema JIEPA, dan selanjutnya terhadap barang impor dalam PIB-PIB dimaksud, ditetapkan kembalitarifpembebananbea masuknya (total sebanyak 4 seri barang dalam 2 PIB) dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (detail dapat dilihat pada KKPU).

III. Bantahan Pemohon Banding.

1. Sesuai dengan ANALISIS dari Terbanding, bahwa ketentuan yang dijadikan oleh Terbanding sebagai dasar hukum penetapan untuk menerbitkan SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, adalah:

1.1. Pasal 9 ayat (1) huruf a., Peraturan Menteri Keuangan nomor

73/PMK.04/2021, yang menetapkan:

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:

a. menyerahkan lernbar asli SKA Form JIEPA;

b. … dst.

c. … dst.

1.2. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor

45/PMK.04/2020, yang menetapkan:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2. bahwa ketentuan yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana yang disebut di atas, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun

2023 yang berlaku efektif sejak tanggal 28 April 2023, yang menetapkan:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

1.… dst. … s.d. 10. …
11.Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan · huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 722);
12.… dst. S.d. 17. …

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

3. Di dalam Pasal 8 (Aturan Peralihan) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023, menetapkan sbb.:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, … (dst) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, … (dst) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor. Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

4. Konsekuensi dari dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya ketentuan peraturan dimaksud pada angka 2 di atas, yang berlaku efektif sejak tanggal 28 April 2023, adalah:

4.1. Atas dasar dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan nomor

45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka kewajiban penyerahan lembar Asli SKA nomor 220461571154404405 tanggal 16 Februari 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2024 dan nomor 220421910150804205 tanggal 09 Maret 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 08 Maret 2023 menjadi gugur;

4.2. Atas dasar dicabutnya Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dari

Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, yang berbunyi: “Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:

a. rnenyerahkan lernbar asli SKA Form JIEPA;

b. …”

maka kewajiban penyerahan lembar Asli SKA Form JIEPA terhitung sejak tanggal 28 April 2023 telah ditiadakan.

4.3. Aturan Peralihan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor

35 Tahun 2023 sama sekali tidak menyinggung mengenai kewajiban penyerahan Lembar Asli SKA terhadap PIB yang didaftarkan sebelum tanggal 28 April 2023, sehingga Lembar Asli SKA nomor 220461571154404405 tanggal 16 Februari 2023 dan nomor 220421910150804205 tanggal 09 Maret 2023 sudah tidak wajib diserahkan ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

5. Azas hukum yang menyatakan “lex posterior derogat legi priori,

hukum yang kemudian membatalkan hukum yang mendahulu”

merupakan dasar yang kuat dan benar untuk menyatakan bahwa penetapan materi sengketa oleh Terbanding harus dibatalkan.

Demikian Surat Bantahan ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan / atau mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kizuna Sport Indonesia

nomor 03 tanggal 16 Januari 2020 dibuat oleh Tati Nurwati, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-3. Surat Kuasa, Surat Tugas, IKH, Pakta Integritas;

Bukti P-4. BPN 05 Mei 2025;

Bukti P-5. Salinan Digital COO Form JIEPA No. 220461571154404405 yang

telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan Digital COO Form JIEPA No. 220421910150804205 yang

telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-7. Salinan Digiital PIB nomor 121724 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti P-8. Salinan Digiital PIB nomor 146736 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti P-9. Salinan Digital bukti Pendaftaran Online KPU Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok nomor H0V8M5231401;

Bukti P-10. Salinan Digital bukti Pendaftaran Online KPU Bea Dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok nomor X8ZNCE231401;

Bukti P-11. Tambahan Penjelasan tertulis tanggal 8 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Histori Penerimaan SKA (softcopy);

Bukti T-2. Salinan Digital pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban

negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional tanggal 15 Desember 2024;

Bukti T-3. Salinan Digital PMK nomor 35 Tahun 2023;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor SR-223/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 26

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 003/KSI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi (JIEPA)Tarif BM 0% (JIEPA)Tarif BM yang berlaku umum (MFN)Penetapan kembali pembebanan tarif BM atas importasi yang diberitahukan pada 2 (dua) PIB, yaitu PIB nomor 121724 tanggal 13 Maret 2023, dan PIB nomor 146736 tanggal 27 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp84.382.599,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetaoan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas importasi yang diberitahukan pada 2 (dua) PIB, yaitu PIB nomor 121724 tanggal 13 Maret 2023, dan PIB nomor 146736 tanggal 27 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan tidak menyerahkan SKA Asli sesuai jangka waktu yg ditentukan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(b) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 month from the date of issuance

Article 45 angka 1 dan 3

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment to a good for which an importer claims preferential tariff treatment where the good does not qualify as an originating good of the exporting Party or where the importer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter.

2. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good of the exporting Party and may

deny preferential tariff treatment, and a written determination thereof shall be sent to the competent governmental authority of the exporting Party:

a. where the competent governmental authority of the exporting Party fails to respond to the request within the period referred to in paragraph 2 of Article 43 or paragraph 5 of Article 44;

b. where the exporting Party refuses to conduct a visit, or that Party fails to respond to the communication referred to in paragraph 2 of Article 44 within the period referred to in paragraph 4 of Article 44; or

c. where the information provided to the customs authority of the importing Party pursuant to Article 43 or 44, is not sufficient to prove that the good qualifies as an originating good of the exporting Party

bahwa dalam OCP Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi importir untuk menyerahkan lembar asli SKA dan tidak diatur mengenai mekanisme bagi otoritas kepabeanan di negara pengimpor (DJBC maupun the Customs and Tariff Bureau of Japan) untuk meminta importir menunjukkan atau menyerahkan SKA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopi) untuk:

NoPIBSKATiketTgl Penyerahan Softcopi
1121724 13 Mar 2023220461571154404405 16 Feb 2023H0V8M523140113 Maret 2023 pukul 16:43:37
2146736 27 Mar 2023220421910150804205 9 Maret 2023X8ZNCE23140111 27 Maret 2023 Pukul 17:57:16

Namun Pemohon banding tidak menyerahkan hard copy asli SKA a quo; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan tidak memiliki hard copy Asli SKA, karena SKA yang di terima berupa SKA dalam bentuk PDF, sehingga tidak dapat menyerahkan hardcopi Asli SKA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA JIEPA, dan tidak menyerahkan lembar asli SKA JIEPA telah sesuai dengan OCP Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi importir untuk menyerahkan lembar asli SKA dan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) sehingga berhak mendapatkan Preferensi Tarif JIEPA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 2 (dua) PIB, yaitu PIB nomor 121724 tanggal 13 Maret 2023, dan PIB nomor 146736 tanggal 27 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA) ;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 582/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, atas nama: PT KIZUNA SPORT INDONESIA, NPWP 84.355.675.4-453.000 beralamat di Jl. Merpati Raya 87 RT/RW: 001/001, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada 2 (dua) PIB, yaitu PIB nomor 121724 tanggal 13 Maret 2023, dan PIB nomor 146736 tanggal 27 Maret 2023 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.