P U T U S A N
Nomor PUT-003846.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003846.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK, NPWP: 01.788.144.2-
073.000, beralamat di Gedung Graha Zurich, Jl. M.T. Haryono Kav. 42, Pancoran, Setiabudi, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Wayan Pariama, jabatan Drektur, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utama, S.H.,M.Hum,M.Kn. Nomor 150 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Zurich Asuransi Indonesia Tbk;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bernardus Andriyanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-064/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 194/ZAI-BOD/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: