P U T U S A N
Nomor PUT-003847.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003847.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957.9-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lt. 1, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, dalam hal ini diwakili oleh Hendy Budiman jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Surjadi Jasin S.H., Notaris di Bandung;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fina Melinda
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;
2. Nama: Sholah Fadilah
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0026/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;
3. Nama: Nur Istiqomah
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0025/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;