Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003847.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Lancar Usaha Makmur, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003847.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003847.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957.9-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lt. 1, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, dalam hal ini diwakili oleh Hendy Budiman jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Surjadi Jasin S.H., Notaris di Bandung;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fina Melinda

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

2. Nama: Sholah Fadilah

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0026/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

3. Nama: Nur Istiqomah

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0025/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

20. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

21. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

22. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

23. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

24. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-153/BC/KPU.1/2026 tanggal 23 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 913/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00700/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 0009/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN52.364.207,0069.217.056,0016.852.849,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal220,000,000,00
9. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN21.852.849,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/IMP/LUM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN52.364.207,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN16.852.849,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda5.000.000,00
Total21.852.849,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Mei 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 Telah Pemohon Banding terima tanggal 13 Maret 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 Yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 21.852.849,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hedy Budiman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 04 Januari 2018

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 52.364.207 0 0 00 0 0 0 0 69.217.056 0 0 5 . 0 0 0 . 0 0 00 0 0 0 0 16.852.849 0 0 5 .000.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN21.852.849

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 230568 tanggal 14 November 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY- ZQ227124.187 MTRCNY 1,74CNY 2,3032,18%

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf a):

Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., LTD dan Pembeli PT. Lancar Usaha Makmur Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf c):

Pemohon melampirkan salinan Sales Contract nomor ZQ24227, tanggal 21 Oktober 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY215.760,00, Incoterms: CNF, Payment Terms: 0-300 Days After Shipment in Case there are claims about quality goods, payment terms will renegotiated again between buyer and seller, Bank Information: Beneficiary Name: SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO.,LTD, Bank Name: INDUSTRIAL AND COMMERCIAL BANK OF CHINA, ACC: 1211 0421 19100033 483, Swift Code: ICBKCNBJZJP, dari penelitian diketahui sebagai berikut:

a. Penerima uang SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO.,LTD, bukan Bahwa pada informasi Bank: tercantum sebagai Pihak Penjual yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD sebagaimana tercantum pada PIB dan Invoice, tidak terdapat penjelasan keterangan hubungan antara SHAOXING YIZHOU TEXTILE dengan Penjual;

b. Bahwa terdapat inkonsistensi data, yaitu nilai transaksi atas barang impor a quo yang tercantum pada Sales Contract sebesar CNY215.760,00, berbeda dengan nilai yang tercantum pada Salinan PIB dan Invoice yaitu sebesar CNY216.085,38;

c. Pada Salinan Sales Contract tidak diotorisasi oleh tandatangan Pihak Penjual.

Sanggahan Pemohon:

a. Bahwa perbedaan antara nama penjual dan pengirim yang tercantum dalam PIB dengan nama penerima pembayaran merupakan hak internal dari pihak penjual untuk mengatur pihak yang akan menerima pembayaran. Pemohon telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak penjual, dan hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan transaksi yang dilakukan. Perbedaan ini bukanlah suatu kelalaian atau kesalahan. Dengan demikian, transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon tetap valid dan transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon tetap valid dan dapat diverifikasi melalui dokumen-dokumen yang telah disampaikan, seperti invoice, sales contract, serta bukti transfer.

b. Bahwa perbedaan jumlah barang antara Invoice dan Sales Contract yang menjadi dasar keberatan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Sales Contract.

Bahwa dalam Sales Contract yang telah dilampirkan, secara jelas telah disepakati bahwa pengiriman barang akan dilakukan periode Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam klausul pengiriman yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.Selain itu, dalam Sales Contract juga telah dinyatakan bahwa terdapat kelonggaran dalam jumlah dan nilai barang yang dikirimkan, sebagaimana disebutkan dalam klausul yang menyatakan: "With 10% more or less in total value and quantity allowed at the seller's option", yang berarti bahwa terdapat toleransi sebesar 10% lebih atau kurang dalam nilai total dan jumlah barang yang dikirimkan, sesuai dengan kebijakan Penjual. Dengan demikian, perbedaan jumlah barang antara Invoice bukanlah suatu bentuk ketidaksesuaian, melainkan telah sesuai dengan ketentuan perjanjian yang disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan adanya ketidaksesuaian jumlah barang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat bahwa fleksibilitas jumlah dan nilai barang telah diatur dalam Sales Contract dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk klarifikasi, bersama dengan pengajuan banding ini, Pemohon melampirkan kembali Sales Contract serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa perbedaan jumlah barang telah sesuai dengan kesepakatan yang sah dalam transaksi perdagangan internasional.

Dengan demikian, Pemohon memohon agar keberatan yang diajukan oleh Terbanding tidak dijadikan dasar untuk menolak atau meragukan nilai transaksi yang telah dilaporkan, mengingat bahwa perbedaan jumlah barang telah diatur dalam perjanjian dan sesuai dengan praktik perdagangan internasional yang berlaku.

c. Bahwa dalam Sales Contract yang telah dilampirkan, secara jelas tanda tangan dan cap dari pihak penjual;

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf d):

Pemohon melampirkan salinan Invoice dan Packing List nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY216.085,38, Incoterm: CNF Jakarta, tidak terdapat Payment Terms, diketahui salinan tidak diotorisasi oleh tandatangan;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan Invoice dan packing list yang telah ditandatangani oleh pihak penjual sebagai bagian dari dokumen yang diserahkan dalam pengajuan keberatan melalui laman CEISA,

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf e):

Pemohon melampirkan Salinan bukti bayar transaksi importasi berupa Salinan pengiriman uang Bank BCA, namun Salinan tidak terlihat dengan jelas;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon telah mengajukan fotokopi slip transfer Bank BCA sebagai bukti dalam perkara ini, namun dikarenakan kualitas cetakan yang kurang jelas sehingga dinilai tidak memadai untuk dilakukan identifikasi secara akurat. Menyadari hal tersebut, Pemohon akan kembali melampirkan kembali bukti pembayaran dengan hasil scan yang lebih jelas untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang tercantum dapat diverifikasi secara akurat. Dengan bukti tambahan ini, diharapkan keabsahan transaksi dapat diuji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat keraguan atas kebenaran transaksi tersebut.

bahwa kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri. Namun, sebagai pelengkap dokumen dengan ini pemohon melampirkan rekening koran untuk transaksi yang dilakukan oleh pemohon.

e. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf f):

Pemohon melampirkan Salinan Informasi Rekening- Mutasi Rekening Bank BCA, diketahui tidak terdapat nilai atas pembayaran transaksi a quo serta data yang dilampirkan hanya Periode 25 Oktober 2024 saja sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan.

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan kembali melampirkan rekening koran Bank BCA secara lengkap pada permohonan banding ini.

f. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf g):

Bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan dokumen perpajakan yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

Sanggahan Pemohon:

Menurut pandangan Pemohon, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dan dengan itikad baik kami akan melampirkan dokumen SPT Masa PPN tersebut pada permohonan banding saat ini.

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 14 huruf h):

Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir.

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dalam rangka pembuktian transaksi pembelian barang impor sebagaimana tercantum dalam PIB a quo, termasuk invoice, purchase order, sales contract, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon dapat ditelusuri secara jelas dan objektif.

Selain itu, dalam hal pencatatan akuntansi, Pemohon telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku, dan dokumen yang telah diajukan mencerminkan pencatatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkap sehingga tidak dapat dilakukan uji silang adalah tidak tepat.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 230568 tanggal 14 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00700/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

2. BahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 melalui Surat Nomor 003/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Merah;

b. Jenis barangLIGHTPOLYESTERGREIGE : UNBLEACHED WOVEN FABRIC FDY X

DTY-ZQ227

c. Jumlah barang: 353 ROLL;

d. Nilai Pabean (CIF) : CNY 216.085,38;

e. Negara Asal: CHINA (CN);

YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT

f.Supplier:

CO.,LTD

2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

Jumlah PIB {CNY} Penetapan (CNY)

Jenis Barang Barang

Harga Sat Total Harga Total

LIGHT PCLYSSTER

SEE 434.187 — . ea 4

1 | UNSLEACHES 1.74 21508556 | 220 | 395 630.10

Aco scar IA 2 MTR

KFFOVES Fagan

POY OP Aas BP

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp 21.852.849 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 14 Januari 2025;

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. DASAR HUKUM

1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

9) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 217307 tanggal 8 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, sehingga Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 21.852.849 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah);

2. Bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian III Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

3. Atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan;

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

d. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakuan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang ditetapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

c. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

d. Bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1) Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;

2) Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah CIFCNY216.085,38, dengan rincian CFR: CNY216.085,38, Insurance CNY0,00, Freight CNY 0,00;

3) Pemohon melampirkan Salinan Sales Contract nomor ZQ24227, tanggal 21 Oktober 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY215.760,00, Incoterms: CNF, Payment Terms: 0-300 Days After Shipment in Case there are claims about quality goods, payment terms will renegotiated again between buyer and seller, Bank Information: Beneficiary Name: SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO.,LTD, Bank Name: INDUSTRIAL AND COMMERCIAL BANK OF CHINA, ACC: 1211 0421 1910 0033 483, Swift Code: ICBKCNBJZJP, dari penelitian diketahui sebagai berikut:

i. Bahwa pada informasi Bank: tercantum Penerima uang SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD, bukan sebagai Pihak Penjual yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD sebagaimana tercantum pada PIB dan Invoice, tidak terdapat penjelasan keterangan hubungan antara SHAOXING YIZHOU TEXTILE dengan Penjual;

ii. Bahwa nilai transaksi atas barang impor a quo yang tercantum

pada Sales Contract sebesar CNY215.760,00, berbeda dengan nilai yang tercantum pada Salinan PIB dan Invoice yaitu sebesar CNY216.085,38;

iii. Pada Salinan Sales Contract tidak diotorisasi oleh tandatangan

Pihak Penjual.

4) Pemohon melampirkan Salinan Invoice dan Packing List nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY216.085,38, Incoterm: CNF Jakarta, Payment Terms: -, diketahui Salinan tidak diotorisasi oleh tandatangan;

5) Pemohon melampirkan Salinan bukti bayar transaksi importasi berupa Salinan pengiriman uang Bank BCA, namun Salinan tidak terlihat dengan jelas;

6) Pemohon melampirkan Salinan Informasi Rekening-Mutasi Rekening Bank BCA, diketahui tidak terdapat nilai atas pembayaran transaksi a quo serta data yang hanya dilampirkan hanya Periode 25 Oktober 2024 saja sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan;

7) Pemohon melampirkan Salinan Polis Asuransi Dalam Negeri diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI, Nomor 1333811 tanggal 8 November 2024, tercantum Nomor Policy 102030924113379 The Insured PT LANCAR USAHA MAKMUR Total Premi: CNY340,21, atas BL no ONEYNB4BJJ040600 dan Invoice no ZQ24227;

8) Pemohon tidak melampirkan Salinan dokumen perpajakan yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

9) Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

e. Tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon;

f. Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT. Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan

belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai PIB nomor 217307 tanggal 8 November 2024 sehingga ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIFCNY285.630,10;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 217307 tanggal 8 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0009/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 01 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00700/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025:

a. Bagian Analisis huruf d angka 1:

“Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;” Sanggahan Pemohon:

Menurut Pemohon, proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon lampirkan adalah berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati. Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang dibeli, biaya pengiriman, dan biaya pemrosesan. Maka ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud Terbanding tidak dapat dinyatakan benar hanya karena Pemohon tidak menggunakan jenis komunikasi tertulis.

b. Bagian Analisis huruf d angka 3:

“Pemohon melampirkan Salinan Sales Contract nomor ZQ24227, tanggal 21 Oktober 2024, tercantum nilai transaksi sebesar CNY215.760,00, Incoterms: CNF, Payment Terms: 0-300 Days After Shipment in Case there are claims about quality goods, payment terms will renegotiated again between buyer and seller, Bank Information: Beneficiary Name: SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO.,LTD, Bank Name: INDUSTRIAL AND COMMERCIAL BANK OF CHINA, ACC: 1211 0421 1910 0033 483, Swift Code: ICBKCNBJZJP, dari penelitian diketahui sebagai berikut:

i. Bahwa pada informasi Bank: tercantum Penerima uang SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO.,LTD, bukan sebagai Pihak Penjual yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD sebagaimana tercantum pada PIB dan Invoice, tidak terdapat penjelasan keterangan hubungan antara SHAOXING YIZHOU TEXTILE dengan Penjual;

ii. Bahwa nilai transaksi atas barang impor a quo yang tercantum pada

Sales Contract sebesar CNY215.760,00, berbeda dengan nilai yang tercantum pada Salinan PIB dan Invoice yaitu sebesar CNY216.085,38;

iii. Pada Salinan Sales Contract tidak diotorisasi oleh tandatangan Pihak

Penjual.”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa terhadap poin-poin pendapat Terbanding sebagaimana dimuat dalam Surat Uraian Banding, Pemohon menyampaikan sanggahan sebagai berikut:

1. Terkait Perbedaan Nama Pihak Penerima Uang dan Penjual Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pembeli, tunduk dan mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak penjual. Dalam praktik perdagangan internasional, tidak jarang pihak penjual menunjuk entitas lain sebagai penerima pembayaran atau menggunakan rekening atas nama pihak ketiga dalam mekanisme keuangan internal mereka. Hal ini lazim terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi pengelolaan keuangan, afiliasi usaha, atau pengaturan fiskal, dan administratif dari pihak penjual yang bersangkutan.

Dalam perkara a quo, meskipun nama penerima pembayaran yang tercantum adalah SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD, hal tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari penjual yang sah, yakni YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD, sebagaimana tercantum dalam dokumen Invoice dan Sales Contract yang telah dilampirkan Pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum untuk meragukan keabsahan transaksi hanya karena adanya perbedaan nama antara penjual dan pihak penerima pembayaran, selama pembayaran dilakukan berdasarkan perintah resmi dari penjual.

Tanpa adanya bukti yang dapat membantah keabsahan hubungan hukum antara para pihak, asumsi mengenai tidak diketahuinya mekanisme transaksi menjadi tidak berdasar. Dengan demikian, Pemohon menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tetap sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, karena didasarkan pada dokumen yang valid dan dilakukan sesuai instruksi resmi dari pihak penjual. Oleh karena itu, dalil Termohon terkait perbedaan antara penjual dan penerima uang tidak relevan untuk menolak atau mengabaikan bukti transaksi yang diajukan oleh Pemohon.

2. Terkait Perbedaan Nilai yang Tercantum antara Sales Contract dan Invoice

Bahwa Sales Contract secara tegas memuat klausul toleransi ±10% terhadap kuantitas barang, yang secara implisit juga mempengaruhi nilai transaksi sesuai harga satuan yang disepakati. Selisih kuantitas dari 124.000 MTR menjadi 124.187,00 MTR pada LIGHT POLYESTER GREIGE UNBLEACHED WOVEN FABRIC FDY X DTY-ZQ227 jelas berada jauh di bawah batas toleransi ±10% yang telah disetujui para pihak. Didasari dengan adanya perbedaan kuantitas barang pada Sales Contract dan Invoice, maka tidak heran bila adanya perubahan pada Nilai yang tercantum mulanya CNY215.760,00 pada Sales Contract menjadi CNY216.085,38 pada Invoice. Oleh karenanya, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi wajar dari penyesuaian kuantitas aktual dan Nilai yang terkonfirmasi dalam dokumen Packing List dan Invoice.

3. Terkait Sales Contract

Dalam pandangan pemohon, dokumen Sales Contract yang telah dilampirkan oleh Pemohon, dalam bentuk dokumen resmi yang dibubuhi cap perusahaan penjual. Bahwa menurut Praktik Umum Perdagangan Internasional (International Commercial Practice) maupun kebiasaan dalam hubungan dagang di Republik Rakyat Tiongkok, cap perusahaan memiliki fungsi hukum yang sama dengan tanda tangan pejabat berwenang, sebagai bentuk pengesahan, persetujuan, dan pengakuan terhadap isi perjanjian. Bahwa keberadaan cap perusahaan tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tanda persetujuan dari pihak penjual yang sah.

Dengan demikian, dokumen tersebut telah memenuhi unsur formil sebagai Sales Contract yang sah menurut kebiasaan perdagangan internasional serta memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan terjadinya transaksi yang disengketakan. Oleh karena itu, keberatan Terbanding terhadap keabsahan dokumen dimaksud seharusnya dikesampingkan.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon menegaskan bahwa dalil Terbanding tersebut adalah tidak berdasar secara hukum maupun praktik perdagangan internasional, perbedaan yang terjadi masih dalam batas toleransi yang telah disepakati secara kontraktual.

c. Bagian Analisis huruf d angka 4:

“Pemohon melampirkan Salinan Invoice dan Packing List nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO.,LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIF CNY216.085,38, Incoterm: CNF Jakarta, Payment Terms :-, diketahui Salinan tidak diotorisasi oleh tandatangan;”

Sanggahan Pemohon:

Dalam pandangan pemohon, dokumen Invoice dan Packing List yang telah dilampirkan oleh Pemohon, dalam bentuk dokumen resmi yang dibubuhi cap perusahaan penjual. Bahwa menurut Praktik Umum Perdagangan Internasional (International Commercial Practice) maupun kebiasaan dalam hubungan dagang di Republik Rakyat Tiongkok, cap perusahaan memiliki fungsi hukum yang sama dengan tanda tangan pejabat berwenang, sebagai bentuk pengesahan, persetujuan, dan pengakuan terhadap isi perjanjian. Bahwa keberadaan cap perusahaan tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tanda persetujuan dari pihak penjual yang sah. Dengan demikian, dokumen tersebut telah memenuhi unsur formil sebagai Invoice dan Packing List yang sah menurut kebiasaan perdagangan internasional serta memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan terjadinya transaksi yang disengketakan. Oleh karena itu, keberatan Terbanding terhadap keabsahan dokumen dimaksud seharusnya dikesampingkan.

d. Bagian Analisis huruf d angka 5:

“Pemohon melampirkan Salinan bukti bayar transaksi importasi berupa Salinan pengiriman uang Bank BCA, namun Salinan tidak terlihat dengan jelas;” Sanggahan Pemohon:

Bahwa dalam halnya pengerjaan suatu dokumen dapat terjadi kendala yang berasal dari luar kendali kita, seperti gangguan teknis pada mesin dan gawai yang digunakan dalam proses pembuatan dokumen. Begitu pula Pemohon sampaikan bahwa ketidakjelasan Bukti Bayar yang telah Pemohon lampirkan adalah produk dari kendala berupa gangguan teknis pada scanner yang digunakan.

Namun, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon akan menjelaskan bahwa bukti pembayaran tertanggal 25 Oktober 2024 tersebut merupakan multi payment atau pembayaran gabungan atas dua transaksi impor yang dilakukan dalam satu kali transfer, di mana salah satunya adalah Invoice ZQ24227 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Bahwa total nilai pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti transfer adalah sebesar CNY 1.001.556,15 atau setara dengan Rp 2.194.910.303,00, dengan rincian sebagai berikut:

1. Invoice ZQ24226 sebesar CNY 216.085,38 atau setara Rp 473.551.110,27

2. Invoice ZQ24227 sebesar CNY 785.470,77 atau setara Rp 1.721.359.192,455

Sehingga jumlah total seluruh Invoice adalah:

Dalam mata uang asing : CNY 1.001.556,15

Kurs: Rp 2.191,50

Dalam mata uang Rupiah : Rp 2.194.910.303,00

Pembayaran pada Invoice ZQ24226 di Bukti Bayar ini merupakan pelunasan setelah sebelumnya sudah dibayarkan Uang Muka pada tanggal 19 September 2024 sebesar CNY 1.663,20 dari total CNY 787.133,97. Untuk tujuan kelengkapan dan transparansi Invoice lainnya, yaitu Invoice ZQ24226, salinan dokumen terkait turut dilampirkan bersamaan dengan Surat Bantahan ini.

e. Bagian Analisis huruf d angka 6:

“Pemohon melampirkan Salinan Informasi Rekening-Mutasi Rekening Bank BCA, diketahui tidak terdapat nilai atas pembayaran transaksi a quo serta data yang hanya dilampirkan hanya Periode 25 Oktober 2024 saja sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan;;”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa pembayaran yang terlampir pada Mutasi Rekening bersifat multi payment atau pembayaran gabungan atas dua transaksi impor yang dilakukan dalam satu kali transfer, di mana salah satunya adalah Invoice ZQ24227 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Sehingga nilai yang tercatat bukalah nilai atas pembayaran transaksi a quo, melainkan total dari dua Invoice. Bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen pembukuan yang relevan dan mencerminkan pencatatan atas transaksi impor dimaksud, yaitu berupa Buku Besar, Jurnal Umum, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Kartu Stock, Laporan Penerimaan Barang (LPB dan SPB), dan dokumen lainnya bersamaan dengan Surat Bantahan ini. Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya telah menggambarkan rangkaian transaksi secara sistematis, mulai dari timbulnya kewajiban hingga realisasi pembayaran dan pengakuan stock. Dengan demikian, Terbanding dapat menelusuri transaksi secara keseluruhan.

f. Bagian Analisis huruf d angka 8:

“Pemohon tidak melampirkan Salinan dokumen perpajakan yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon belum melampirkan salinan dokumen perpajakan. Maka dari itu, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon akan melampirkan dokumen tersebut bersamaan dengan Surat Bantahan ini.

g. Bagian Analisis huruf d angka 9:

“Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pembukuan terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;”

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon belum melampirkan salinan data pembukuan. Maka dari itu, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon akan melampirkan dokumen tersebut bersamaan dengan Surat Bantahan ini.

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024.

C. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Lancar Usaha Makmur Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 21.852.849.00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: BC88A43S8P978ULR tanggal 22 November 2024.

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 07/IMP/LUM/I/2025 tanggal 10

Januari 2025;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 230568 tanggal 14

November 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 11 Juli 2025 yang

dibuat oleh Lydia Martasuta S.H., Notaris di Bandung yang telah disahkan dengan Surat Menkumham;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241100290747 tanggal 22 November

2024 sebesar Rp21.852.849,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN BC88A43S8P978ULR

tanggal 22 November 2024 sebesar Rp21.852.849,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Hendy Budiman;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Fina Melinda;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Sholah Fadilah;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Nur Istiqomah;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Fina Melinda;

Bukti P-13. Fotokopi SPT Form 1721-A1 atas nama Fina Melinda;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 0020/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Sholah Fadilah;

Bukti P-15. Fotokopi SPT Form 1721-A1 atas nama Sholah Fadilah;

Bukti P-16. Fotokopi SPT Form 1721-A1 atas nama Nur Istiqomah;

Bukti P-17. Fotokopi dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, Bill of

Lading, Form E, Purchase Order, Sales Contract, Laporan Surveyor, BPE, SPPB, SPJM, dan Asuransi);

Bukti P-18. Fotokopi Pembukuan (Buku Besar, Buku Bank, Jurnal Umum, Kartu

Hutang, Kartu Stock, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Faktur Penjualan, dan SPT Masa PPN);

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 0024/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03

Oktober 2025 atas nama Fina Melinda;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 0025/IMP/LUM/X/2025 tanggal 03

Oktober 2025 atas nama Nur Istiqomah;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 0026/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Sholah Fadilah;

Bukti P-22. Akta Notaris Nomor 09 tanggal 10 April 2023 yang dibuat oleh Surjadi

Jasin S.H., Notaris di Bandung perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Lancar Usaha Makmur;

Bukti P-23. Fotokopi PIB Nomor 970136 tanggal 26 September 2024 dan

invoicenya;

Bukti P-24. Fotokopi PIB Nomor 991425 tanggal 07 Oktober 2024 dan invoicenya; Bukti P-25. Fotokopi Payment Instruction Lum;

Bukti P-26. Fotokopi Bukti Pembayaran DP Lum 100;

Bukti P-27. Fotokopi Dokumen Invoice ZQ242226;

Bukti P-28. Fotokopi Rekening Giro DP Lum 100;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Fina Melinda;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 0019/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Nur Istiqomah;

Bukti P-31. Pakta Integritas atas nama Hendy Budiman (Direktur);

Bukti P-32. T/T Bukti Bayar, Rekening Koran;

Bukti P-33. Surat Nomor 001/IMP/LUM/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 perihal

Tanggapan atas Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-344/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 25 November 2025

perihal Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/IMP/LUM/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 216.085,38CIF CNY 285.630,10Harga barang impor Light Polyester Greige unbleached Woven Fabric FDY X DTY-ZQ227, 353 rolls, 124.187,00Mtr, Negara Asal China, diragukan kebenarannya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.852.849,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangn kepabeanan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Transfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak;

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan,

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 32 ayat (3)

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

3 Penetapan Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 dengan nilai sebesar CNF CNY216.085,38 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa.

Bahwa penentuan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. Metode pengulangan (fallback method) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Bahwa Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dituangkan dalam bentuk tertulis berupa LPPNP dan lampirannya berupa PIB Pembanding

Bahwa bedasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 627538/KPU.1/2024, Terbanding menyatakan bahwa “DNP tidak dilampiri cukup bukti data/dok untuk menverifikasi kebenaran Nilai Transaksi , Tidak ada bukti negosiasi harga, tidak dukung bukti rekening koran, tidak ada pembukuan/pencatatan mengenai hutang kepada supplier. Nilai Transaksi tidak dapat diyakini kewajarannya, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan metode II s/d VI sesuai hierarki berdasarkan data pembanding yang obyektif dan terukur” Bahwa berdasarkan PIB Pembanding nomor 218280 tanggal 09 November 2024, diketahui:

a. Bahwa PIB Pembanding aquo berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

2. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

3. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

b. Tanggal B/L 29 Oktober 2024, sedangkan tanggal BL PIB yang ditetapkan adalah 08 November 2024 (masih dalam jangka waktu 30 hari)

c. Tingkat perdagangan berbeda.

d. Moda transportasi sama (laut).

Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1),

“Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

1. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

2. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

3. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Bahwa Terbanding tidak melakukan penyesusaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang sehingga penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) barang serupa tidak sesuai dengan Pasal 12 dan 13 PMK-144 Tahun 2022.

4. Pemeriksaan Bukti Transaksi

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagi berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 230568 tanggal 14 November 2024, dengan Commercial Invoice nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 , Bill of Lading Nomor: ONEYNB4BJJ040600 tanggal 8 november 2024, Pengirim/Penjual YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD, dengan kapal Starship Venus 2401S, no container: ONEU5412563, diketahui barang impor Light Polyester Greige unbleached Woven Fabric FDY X DTY-ZQ227, 353 rolls, 124.187,00Mtr, Negara Asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY216.085,38 dengan rincian nilai CNF sebesar CNY216.085,38, nilai asuransi USD0,00, dan NDPBM Rp2203,01, senilai Rp476.038.252.994;

2. berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract nomor ZQ24227 tanggal 21 oktober 2024 dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD., tercantum Light Polyester Greige unbleached Woven Fabric FDY X DTY-Zq227, 124.000,00Mtr, Amount CNF CNY215.760,00 dengan term of payment 0-300 days after shipment dan tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran yaitu SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD., bank account: 1211 0421 1910 0033 483, industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Shaoxing Branch swift code ICBKCNBJZJP;

3. berdasarkan Commercial Invoice nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO., LTD., tercantum CNF Jakarta sebesar CNY216.085,38 untuk 124.187,00Mtr;

4. Bill of lading no ONEYNB4BJJ040600 tanggal 8 november 2024, 353 rolls polyester Greige unbleached Woven Fabric-Zq227, tercantum ocean freight prepaid;

5. Bahwa berdasarkan Application for fund transfer BCA tanggal 19 september 2024, pengiriman uang dari rekening Pemohon ke SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD., bank account: 1211 0421 1910 0033 483 (sesuai instruksi pada sales contract) sebesar CNY1.307.004,16 pada kurs Rp2.159,00 setara Rp2.821.821.981 ditambah biaya Rp50.000,00 total Rp2.821.871.981 dengan berita payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY544.698). No cek EB 466486. Tertera validasi bank sebesar Rp2.821.821.981;

6. Bahwa berdasarkan Laporan Rekening Giro Bank BCA milik Pemohon Banding, periode september 2024 diketahui pada tanggal 19 september 2024 terdapat tarikan tunai 0466486-0 sebesar Rp2.821.821.981,00 (DB).

7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap asuransi, Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Dalam Negeri diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI, Nomor 1333811 tanggal 8 November 2024, tercantum Nomor Policy 102030924113379 The Insured PT LANCAR USAHA MAKMUR Total Premi: CNY340,21, atas BL no ONEYNB4BJJ040600 dan Invoice no ZQ24227.

8. Dalam penjelasan tertulis no 0001/IMP/LUM/I/2026 tanggal 6 januari 2026, Pemohon mengakui adanya kesalahan tulis pada kolom berita pada bukti transfer tersebut, yang tertulis payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY544.698), seharusnya payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY543.034). Berdasarkan penelusuran dokumen terkait Invoice LQ24204, tercantum pada PIB dan invoice nilai transaksi sebesar CNY543.034 bukan CNY544.698. dengan demikian penjelasan Pemohon valid disertai dokumen pendukung terkait.

9. Bahwa berdasarkan dokumen “Payment Instruction” dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD., tertanggal 23 September 2024, menyatakan bahwa pembayaran atas pengiriman barang berdasarkan Sales Contract ZQ24227 dengan nilai invoice sebesar CNY 216.085,38. Dokumen tersebut menginstruksikan agar pembayaran dipotong dari saldo deposit sebelumnya (transfer 19 September 2024) yaitu dari total debit CNY 1.307.004,16, yang kemudian dikreditkan untuk Invoice LQ24204 sebesar CNY 543.034,80 dan Invoice LQ24210 sebesar CNY 762.306,16, sehingga tersisa saldo deposit CNY 1.663,20.

Debit (CNY)Credit (CNY)Balance (CNY)
Amount Transfer1.307.004,16——
Invoice LQ24204—543.034,80763.969,36
Invoice LQ24210—762.306,161.663,20

Dengan demikian, sisa pembayaran untuk Invoice a quo no ZQ24227 sebesar CNY 214.422,18 (= CNY 216.085,38 - CNY 1.663,20) diminta untuk ditransfer ke rekening Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. pada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dengan SWIFT code ICBKCNBJZJP.

10. Bahwa Bukti pelunasan berupa Application for fund transfer BCA tanggal 19 September 2024 dan informasi lainnya tidak jelas terbaca. Pemohon menyatakan ketidakjelasan Bukti Bayar yang telah dilampirkan adalah produk dari kendala berupa gangguan teknis pada scanner yang digunakan. Namun, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon melampirkan ulang bukti pembayaran

- TT tertanggal 25 Oktober 2024 sebesar CNY1.001.556,15 pada kurs Rp2.191,50 setara Rp2.194.910.303 ditambah biaya Rp50.000,00 total Rp Rp2.194.960.303. berita dan validasi bank tidak terbaca.

- lembaran dengan nama SWIFT LUM 103. Terdapat informasi pengiriman uang kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. pada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dengan SWIFT code ICBKCNBJZJP, ZQ24227 (214.422,18); ZQ24226 (787133,97);

- Untuk pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam Laporan Rekening Giro Bank BCA milik Pemohon Banding, periode oktober 2024 diketahui pada tanggal 25 oktober 2024 terdapat tarikan tunai 0466489-0 sebesar Rp2.194.910.303,00 (DB).

11. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan atas transaksi impor pada Buku besar, buku Bank, jurnal umum, kartu hutang, kartu stock, buku pembelian, buku penjualan dan fajtur penjualan terkait dengan nilai yang dengan dokumen transaksinya.

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 230568 tanggal 14 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah nilai transaksi sebesar CIF CNY216.085,38 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF CNY285,630.10 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024 adalah CIF CNY216.085,38;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 230568 tanggal 14 November 2024, dengan Commercial Invoice nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 , Bill of Lading Nomor: ONEYNB4BJJ040600 tanggal 8 november 2024, Pengirim/ Penjual YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD, dengan kapal Starship Venus 2401S, no container: ONEU5412563, diketahui barang impor Light Polyester Greige unbleached Woven Fabric FDY X DTY-Zq227, 353 rolls, 124.187,00Mtr, Negara Asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY216.085,38 dengan rincian nilai CNF sebesar CNY216.085,38, nilai asuransi USD0,00, dan NDPBM Rp2203,01, senilai Rp476.038.252.994;

2. berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract nomor ZQ24227 tanggal 21 oktober 2024 dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD., tercantum Light Polyester Greige unbleached Woven Fabric FDY X DTY-Zq227, 124.000,00Mtr, Amount CNF CNY215.760,00 dengan term of payment 0-300 days after shipment dan tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran yaitu SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD., bank account: 1211 0421 1910 0033 483, industrial and Commercial Bank of China, Zhejiang Shaoxing Branch swift code ICBKCNBJZJP;

3. berdasarkan Commercial Invoice nomor ZQ24227 tanggal 22 Oktober 2024 dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO., LTD., tercantum CNF Jakarta sebesar CNY216.085,38 untuk 124.187,00Mtr;

4. Bill of lading no ONEYNB4BJJ040600 tanggal 8 november 2024, 353 rolls polyester Greige unbleached Woven Fabric-Zq227, tercantum ocean freight prepaid;

5. untuk pembayaran nilai transaksi,

a. Application for fund transfer BCA tanggal 19 september 2024, pengiriman uang dari rekening Pemohon ke SHAOXING YIZHOU TEXTILE CO., LTD., bank account: 1211 0421 1910 0033 483 (sesuai instruksi pada sales contract) sebesar CNY1.307.004,16 pada kurs Rp2.159,00 setara Rp2.821.821.981 ditambah biaya Rp50.000,00 total Rp Rp2.821.871.981 dengan berita payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY544.698). No cek EB 466486. Tertera validasi bank sebesar Rp2.821.821.981;

- Untuk pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam Laporan Rekening Giro Bank BCA milik Pemohon Banding, periode september 2024 diketahui pada tanggal 19 september 2024 terdapat tarikan tunai 0466486-0 sebesar Rp2.821.821.981,00 (DB).

- Dalam penjelasan tertulis no 0001/IMP/LUM/I/2026 tanggal 6 januari 2026, Pemohon mengakui adanya kesalahan tulis pada kolom berita pada bukti transfer tersebut;

yang tertulis payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY544.698);

seharusnya payment Invoice LQ24210 (762.306,16); Invoice LQ24204 (CNY543.034);

- Dari penelusuran dokumen terkait Invoice LQ24204, tercantum pada PIB dan invoice nilai transaksi sebesar CNY543.034 bukan CNY544.698. dengan demikian penjelasan Pemohon valid disertai dokumen pendukung terkait.

b. lembaran Payment Instruction dengan tandatangan dan stamp YIWU YINGHE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD., tertanggal 23 September 2024, menyebutkan antara lain pembayaran atas pengiriman barang berdasarkan Sales Contract ZQ24227 dengan nilai invoice sebesar CNY 216.085,38. Dokumen tersebut menginstruksikan agar pembayaran dipotong dari saldo deposit sebelumnya (transfer 19 September 2024) yaitu dari total debit CNY 1.307.004,16, yang kemudian dikreditkan untuk Invoice LQ24204 sebesar CNY 543.034,80 dan Invoice LQ24210 sebesar CNY 762.306,16, sehingga tersisa saldo deposit CNY 1.663,20.

Debit (CNY)Credit (CNY)Balance (CNY)
Amount Transfer1.307.004,16——
Invoice LQ24204—543.034,80763.969,36
Invoice LQ24210—762.306,161.663,20

Rest Deposit: CNY 1.663,20

Dengan demikian, sisa pembayaran untuk Invoice a quo no ZQ24227 sebesar CNY 214.422,18 (= CNY 216.085,38 - CNY 1.663,20) diminta untuk ditransfer ke rekening Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. pada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dengan SWIFT code ICBKCNBJZJP.

c. Bukti pelunasan berupa Application for fund transfer BCA tanggal dan informasi lainnya tidak jelas terbaca. Pemohon menyatakan ketidakjelasan Bukti Bayar yang telah dilampirkan adalah produk dari kendala berupa gangguan teknis pada scanner yang digunakan. Namun, untuk menunjukkan itikad baik (good faith), Pemohon melampirkan ulang bukti pembayaran;

- TT tertanggal 25 Oktober 2024 sebesar CNY1.001.556,15 pada kurs Rp2.191,50 setara Rp2.194.910.303 ditambah biaya Rp50.000,00 total Rp Rp2.194.960.303. berita dan validasi bank tidak terbaca.

- lembaran dengan nama SWIFT LUM 103. Terdapat informasi pengiriman uang kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. pada Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dengan SWIFT code

ICBKCNBJZJP, ZQ24227 (214.422,18); ZQ24226 (787133,97);

- Untuk pembayaran tersebut terkonfirmasi dalam Laporan Rekening Giro Bank BCA milik Pemohon Banding, periode oktober 2024 diketahui pada tanggal 25 oktober 2024 terdapat tarikan tunai 0466489-0 sebesar Rp2.194.910.303,00 (DB).

d. Terdapat pencatatan pada Buku besar, buku Bank, jurnal umum, kartu hutang, kartu stock, buku pembelian, buku penjualan dan fajtur penjualan terkait;

6. untuk asuransi,

- Polis Asuransi Dalam Negeri diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI, Nomor 1333811 tanggal 8 November 2024, tercantum Nomor Policy 102030924113379 The Insured PT LANCAR USAHA MAKMUR Total Premi: CNY340,21, atas BL no ONEYNB4BJJ040600 dan Invoice no ZQ24227

- Tidak ada bukti bayar atas asuransi.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada PIB a quo sebesar CNF CNY216.085,38, nilai asuransi USD0,00, belum memperhitungkan asuransi karena Pemohon menyampaikan dan dapat membuktikan pembayaran transaksi senilai CNF CNY216.085,38 namun tidak menyampaikan bukti pembayaran asuransi dalam negeri terkait sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, maka nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CNF yaitu 0,5% x CNY216.085,38;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF CNY216.085,38CIF CNY285.630,10CIF CNY216.085,38

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY216.085,38 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00562/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 628111/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024 atas nama PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957.9-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lt. 1, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 230568 tanggal 14 November 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY216.085,38.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.