P U T U S A N
Nomor PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sipatex Putri Lestari terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003853.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SIPATEX PUTRI LESTARI, NPWP 01.611.821.8-441.000, beralamat di Jl. Putri No. 6, RT 002 RW 007, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Sugiono jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 005/SPL/DIR-SK/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Heri Lugiantoro, jabatan Dikretur Utama berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sipatex Putri Lestari Nomor 02 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat oleh Muhammad Gani Kurnia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sumedang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ahmad Sugiono,
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1057/PP/IKH/2025 tanggal 23
Juni 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SPL/CIR-SK/2025 tanggal 15 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;