Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sipatex Putri Lestari · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003853.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sipatex Putri Lestari terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003853.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIPATEX PUTRI LESTARI, NPWP 01.611.821.8-441.000, beralamat di Jl. Putri No. 6, RT 002 RW 007, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Sugiono jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 005/SPL/DIR-SK/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Heri Lugiantoro, jabatan Dikretur Utama berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sipatex Putri Lestari Nomor 02 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat oleh Muhammad Gani Kurnia, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sumedang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ahmad Sugiono,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1057/PP/IKH/2025 tanggal 23

Juni 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SPL/CIR-SK/2025 tanggal 15 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok raturan,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

13. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2306/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 628/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SPL/KH- B/IV/2024 tanggal 20 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00413/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/SPL/KH- SB/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor12.810.75013.155.950334.200-
2. PPN Impor56.367.38857.837.8411.470.453-
3. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.804.653-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor E010/SPL/SU.043/I/2024 tanggal 03 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayar
PPN12.810.750
PPh56.367.388
Total69.178.138

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN56.367.38857.837.8411.470.453-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2212.810.75013.155.950334.200-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.804.653-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SPL/KH- B/IV/2024 tanggal 20 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SPL/KH-B/IV/2024 tanggal 20 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Nomor KEP- 00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 6,804,653 sesuai dengan NTPN nomor A8A4D37EOUPQISLR tanggal bayar 27 Desember 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ahmad Sugiono jabatan selaku

Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SPL/DIR-SK/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 27 Desember 2024 yang diterbitkan berdasaran hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024, dengan data sebagai berikut:

Jenis Barang : 97% POLYESTER 3%SPANDEX WOVEN FABRIC

INGREY;

Negara Asal : CHINA (CN);

Pemasok: SUZHOUSKYFIBER TECHNOLOGY DEVELOP

COMPANY LIMITED;

Pada tanggal 27 Desember 2024 Pemohon menerima SPTNP nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 yang berisi ketetapan nilai pabean atas barang impor Pemohon sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Denda AdministrasiRp. 12,810,750 Rp. 56,367,388 Rp. 0Rp. 13,144,950 Rp. 57,837,841 Rp. 5,000,000Rp 334,200 Rp 1,470,453 Rp 5,000,000Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARANRp 6,804,653Rp. 0

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor E010/SPL/SU.043/I/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean tersebut karena Barang yang kami beritahukan dalam PIB nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah barang yang pernah kami impor sebelumnya dengan jenis barang dan supplier yang sama dan termasuk

dalam pengulangan transaksi (Repeat Order) dibuktikan dengan Sales Contract, Purchase Order nomor SC-PO-10-005-2024/TS24211 tanggal 12 Oktober 2024, Commercial Invoice nomor TS24211 tanggal 07 Desember 2024, SPT Masa PPN, Form B1, Pembukuan dan Bukti Negosiasi Harga yang menunjukkan pengulangan transaksi atas barang yang di impor sehingga kami mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP- 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tersebut;

Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak dalam rangka impor yang seharusnya adalah sebagai berikut:

JENIS PUNGUTANDIBAYAR
PPN12,810,750
PPh56,367,388
Total69,178,138

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang mana Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

PosUraianJumlahsatuanPemberitahuanPenetapan
(USD)(USD)
hargaCIFhargaCIF
satuansatuan
197% POLYESTER 3% SPANDEX WOVEN FABRIC INGREY70.000MTR0,4632.200,000,4733,040.00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp6.804.653,00 (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Pemohon merasa keberatan atas penetapan tersebut karena Harga barang atau Nilai Transaksi yang pemohon beritahukan

dalam PIB Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan kesepakatan kami selaku Pembeli dengan Penjual yang dibuktikan dengan Sales Contract, Purchase Order nomor SC-PO-10- 005-2024/TS24211 tanggal 12 Oktober 2024, Commercial Invoice nomor TS24211 tanggal 07 Desember 2024, SPT Masa PPN, Form B1, Pembukuan, Bukti Negosiasi Harga, Record PIB sebelumnya, Rekening Koran, dan Bukti Bayar terlampir;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Nilai Pabean yang di input dalam PIB Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah harga yang sebenarnya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli serta sesuai dengan Purchase Order nomor SC-PO-10-005-2024/TS24211 tanggal 12 Oktober 2024, Sales Contract nomor TS24211 tanggal 29 November 2024, dan Commercial Invoice nomor TS24211 tanggal 07 Desember 2024 dengan nilai CIF USD32,200.00;

3. Pemohon dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang di input dalam PIB nomor Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah benar senilai CIF CIF USD32,200.00. dengan melampirkan Bukti Pembayaran yang sah, Rekening Koran, dan Pembukuan;

4. Pemohon menyatakan bahwa alasan tidak melampirkan bukti bayar atau rekening Koran adalah karena kesepakatan pembayaran antara Penjual dan Pemohon mengacu pada kesepakatan yang tertera dalam dokumen Commercial Invoice yakni 90 hari setelah tanggal on board di dokumen Bill of Lading, yang artinya jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10 Maret 2025. Selain itu Pemohon dan Penjual sudah melakukan beberapa kali transaksi atau repeat order sehingga Pemohon diberikan keringanan oleh Penjual untuk melakukan Pembayaran melebihi batas jatuh tempo pembayaran. Oleh karena

itu Pemohon tidak dapat menyampaikan Bukti Bayar saat Pengajuan Keberatan tanggal 17 Januari 2025;

5. Pemohon dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang di input dalam PIB nomor Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah benar senilai CIF USD32,200.00. dengan melampirkan record PIB nopen sebelumnya yang menunjukan bahwa harga barang tidak pernah diatas USD0.46 per meter. Berikut beberapa rekap harga barang dari record PIB sebelumnya;

Nomor PendaftaranTanggalHarga Barang per Meter
18123401 Juli 2024USD 0,42
38295331 Juli 2023USD 0,38
35756918 Juli 2023USD 0,46

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00413/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 melalui Surat nomor 01/SPL/KH-B/IV/2024 tanggal 20 April 2025, dengan uraian alasan sebagaimana tercantum dalam surat banding tersebut;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025, di mana disimpulkan bahwa permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak, yaitu dengan menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan

dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 314570 tanggal 27 Desember 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: 97% POLYESTER 3%SPANDEX WOVEN

FABRIC INGREY

b. Negara Asal: China (CN)

c. Nilai Pabean: USD32.200,00

d. Pemasok: SUZHOUSKYFIBERTECHNOLOGY DEVELOP COMPANY LIMITED.

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp6.804.653,00 (Enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024;

3. Bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PemberitahuanPenetapan (USD)
PosUraianJumlahsatuan(USD)
hargaharga
CIFCIF
satuansatuan
197% POLYESTER 3%SPANDEX WOVEN FABRIC INGREY70.000MTR0,4632.200,000,4733,040.00

4. Bahwa alasan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada LPPNP;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Penelitian dan Pendapat

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan pada saat keberatan berupa fotokopi PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;

2. Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk,

kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan

4. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuangannomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan

fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

6. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan;

b. bahwa dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak

tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon tidak mengajukan bukti tambahan;

c. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

d. Bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi dalam bentuk screenshoot pada aplikasi e-mail, tanpa danya negosiasi, sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga;

e. bahwa pemohon tidak melampirkan Bukti bayar dan Rekening Koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

f. bahwa Pemohon tidak melampirkan Pembukuan(2 lembar yang dilampirkan dan diakui sebagai pembukan tidak diketahui nama akunnya), sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

g. bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN bulan desember 2024 hanya halaman depan, tanpa lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPT masa PPN terkait, sehingga tidak diketahui kebenaran atas kepemilikan barang yang diimpor tersebut;

h. bahwa atas dalil pemohon, ini merupakan transaksi pengulangan, hanya dilampirkan 3 berkas PIB namun tidak melampirkan dokumen pendukung transaksi sebelumnya dan faktur pajak terkait, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran nilai transaksi pada transaksi sebelumnya tersebut;

i. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan yang diterapkan secara berurutan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

j. Bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018

tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada Nilai yang diberitahukan pada PIB nomor 314570 tanggal 27 Desember 2024 tidak dapat dipercaya kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya:

8. Bahwa berdasarkan hal tersebut total nilai pabean pada PIB Nomor 314570 tanggal 27 Desember 2024 ditetapkan sebesar total CIF USD33,040.00 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode VI.3);

9. Penelitian Sanksi Administrasi;

Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, disebutkan bahwa terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean

atas barang impor in casu;

2. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding a quo;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/SPL/KH-B/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Ketidaksesuaian Penilaian Nilai Pabean.

Penilaian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mencerminkan dengan benar nilai sebenarnya dari barang impor Pemohon sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp6,804,653 (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). Pemohon merasa keberatan atas penetapan tersebut karena Harga barang atau Nilai Transaksi yang pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan kesepakatan kami selaku Pembeli dengan Penjual yang dibuktikan dengan Sales Contract, Purchase Order nomor SC- PO-10-005-2024/TS24211 tanggal 12 Oktober 2024, Commercial Invoice nomor TS24211 tanggal 07 Desember 2024, SPT Masa PPN, Form B1, Pembukuan, Bukti Negosiasi Harga, Record PIB sebelumnya, Rekening Koran, dan Bukti Bayar terlampir;

2. Bukti-Bukti Pendukung

Pemohon menyatakan bahwa alasan tidak melampirkan bukti bayar atau rekening Koran adalah karena kesepakatan pembayaran antara Penjual dan Pemohon mengacu pada kesepakatan yang tertera dalam dokumen Commercial Invoice yakni 90 hari setelah tanggal on board di dokumen Bill of Lading, yang artinya jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10 Maret 2025. Selain itu Pemohon dan Penjual sudah melakukan beberapa kali transaksi atau repeat order sehingga Pemohon diberikan keringanan oleh Penjual untuk melakukan Pembayaran melebihi batas jatuh tempo pembayaran. Oleh karena itu Pemohon tidak dapat menyampaikan Bukti Bayar saat Pengajuan Keberatan tanggal 17 Januari 2025;

3. Penguatan Nilai Transaksi Yang Diragukan

Pemohon dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang di input dalam PIB nomor Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024 adalah benar senilai CIF USD32,200.00. dengan melampirkan record PIB nopen sebelumnya yang menunjukan bahwa harga barang tidak pernah diatas USD0.46 per meter. Berikut beberapa rekap harga barang dari record PIB sebelumnya;

Nomor PendaftaranTanggalHarga Barang per Meter
18123401 Juli 2024USD 0,42
38295331 Juli 2023USD 0,38
35756918 Juli 2023USD 0,46

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan Nomor E010/SPL/SU.043/I/2024 tanggal 03

Januari 2025;

Bukti P-3. Softcopy Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti P-4. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor 314570 tanggal 27

Desember 2024;

Bukti P-5. Softcopy bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 21

Juli 2023 yang dibuat oleh Muhammad Gani Kurnia, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Sumedang tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sipatex Putri Lestari yang telah disahkandenganSuratMenkumhamNomorAHU- 004216.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-6. Softcopy Billing DJBC Nomor 640241200657083 sebesar

Rp6.804.653,00;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN A8A4D37EOUPQISLR

tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp6.804.653,00;

Bukti P-8. Softcopy Invoice Nomor TS24211 tanggal 07 Desember 2024;

Bukti P-9. Softcopy Bill of Lading SNKO020241103285 tanggal 10 Desember

2024;

Bukti P-10. Softcopy Packing List;

Bukti P-11. Softcopy Sales Contract Nomor TS24211 tanggal 29 November 2024; Bukti P-12. Softcopy Puchace Order Nomor SC-PO-10-005-2024/TS24211 tanggal

12 Oktober 2025;

Bukti P-13. Softcopy Cargo Trasnportation Insurance Policy;

Bukti P-14. Softcopy SPT PPN Masa Pajak Desember 2024;

Bukti P-15. Softcopy daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan;

Bukti P-16. Softcopy Rekening Koran Bank;

Bukti P-17. Softcopy Pakta Integritas atas nama Heri Lugiantoro;

Bukti P-18. Softcopy Pakta Integritas atas nama Ahmad Sugiono;

Bukti P-19. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SPL/CIR-SK/2025 tanggal 15

April 2025 atas nama Ahmad Sugiono;

Bukti P-20. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1057/PP/IKH/2025

tanggal 23 Juni 2025 nama Ahmad Sugiono;

Bukti P-21. Softcopy bukti transaksi pembayaran;

Bukti P-22. Softcopy bukti korespondensi email dan Pembukuan;

Bukti P-23. Softcopy bukti dokumen pengapalan;

Bukti P-24. Softcopy Deklarasi Nilai Pabean;

Bukti P-25. Softcopy Surat Replik Nomor 01/SPL/KH-SB/VI/2025 tanggal 30

September perihal Replik atas Tanggapan Terbanding Nomor S- 226/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 2 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

634718/KPU.1/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-226/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 02

September 2025 perihal Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/SPL/KH-B/IV/2024 tanggal 20 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD32.200,00CIF USD33.040,00Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.804.653,00 (enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena data yang diserahkan tidak memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

2. Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran pada tahap keberatan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang (cross-check) terhadap nilai pabean. Bukti korespondensi berupa tangkapan layar email tidak menunjukkan adanya proses negosiasi harga. Pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap (tidak diketahui nama akunnya) dan SPT Masa PPN hanya dilampirkan halaman depannya saja tanpa lampiran pendukung;

3. Terdapat reasonable doubt (keraguan yang wajar) atas nilai transaksi berdasarkan parameter harga pembanding

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1. Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo adalah harga yang sebenarnya sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual;

2. Ketidaklengkapan bukti bayar pada tahap keberatan disebabkan karena pembayaran belum jatuh tempo (jatuh tempo 90 hari setelah tanggal on-board B/L, yakni 10 Maret 2025), sedangkan keberatan diajukan pada 17 Januari 2025;

3. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran aktual pada 10 April 2025 (setelah jatuh tempo dengan perpanjangan konsensual) yang membuktikan eksistensi transaksi;

4. Transaksi ini merupakan pengulangan (repeat order) dari supplier yang sama, di mana rekam jejak PIB sebelumnya menunjukkan konsistensi harga antara USD0,38.00 hingga USD0,46.00 per meter

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024, karena dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dianggap tidak cukup akurat untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan a.l. sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai berikut:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022); Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

Bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas;

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang 97% Polyester 3% Spandex Woven Fabric Ingrey pada PIB a quo no 314570 tanggal 19 Desember 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3). Berdasarkan LPPNP, Terbanding menggunakan PIB pembanding nomor 620670 tanggal 27 november 2024 dari KPPBC Cikarang uraian barang berbeda: Polyester Filament Unbleached Woven Fabric dengan harga satuan USD0,472.00/MTR berasal dari supplier berbeda. Penetapan Terbanding menjadi USD0,47.00/MTR didasarkan pada data pembanding tersebut karena nilai yang diberitahukan Pemohon (USD0,46.00/MTR) diragukan kebenarannya;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024, Pemohon memberitahukan impor barang dengan uraian: 97% Polyester 3% Spandex Woven Fabric Ingrey (HS 5407.69.10) sebanyak total 368 Roll, 70.000,00 MTR, dengan berat kotor: 9.800,00 kg dan berat bersih: 9.044,00 kg. Transaksi dilakukan dengan supplier SUZHOU SKYFIBER TECHNOLOGY DEVELOP COMPANY LIMITED dengan nilai pabean CIF USD 32.200,00 menggunakan kurs (NDPBM) Rp15.914,00 sehingga setara dengan Rp512.430.800,00;

2. Bahwa dari hasil tangkapan layar (screenshot) komunikasi melalui email antara pihak pembeli dan penjual. Komunikasi terjadi antara Sunny Lu dari pihak supplier (Suzhou Skyfiber Technology Develop Co., Ltd.) dan Taufik Saleh dari pihak Pemohon Banding, secara spesifik membahas konfirmasi harga untuk kontrak nomor TS24211 (97% Polyester 3% Spandex Woven Fabric Ingrey), di mana disebutkan harga yang disepakati adalah CIF USD0,46.00;

3. Purchase Order (PO): nomor SC-PO-10-005-2024/TS24211 tanggal 12 Oktober 2024 menunjukkan pemesanan barang dengan harga CIF USD0,460.00/meter, quantity 70.000,00 meter total amount CIF USD32,200.00 sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB;

4. Sales Contract: Nomor TS24211 tanggal 29 November 2024 menunjukkan pemesanan barang dengan harga CIF USD0,460.00/meter, quantity 70.000,00 meter total amount CIF USD32,200.00 sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB. Terms of payment: T/T within 90 days from vessel departure date;

5. Commercial Invoice No. TS24211 (07/12/2024): Mencantumkan nilai total USD32,200.00 untuk 70.000,00 meter barang a quo dengan syarat pembayaran 90 hari setelah tanggal keberangkatan kapal;

6. Packing List untuk Invoice No. TS24211 (07/12/2024): 368 rolls, 70.000,00 meter barang a quo dengan berat bersih 9.044,00 kg;

7. Bill of Lading No. SNKO020241103285 (10/12/2024): Mengonfirmasi pengiriman 368 rolls barang a quo dari Shanghai ke Tanjung Priok. Terdapat keterangan: Freight Prepaid;

8. Cargo Transportation Insurance Policy. Penerbit: China Pacific Property Insurance Co., Ltd.. Nomor Polis: AQID54024224QAA35RUH. Tanggal Penerbitan: 08 Desember 2024. Tertanggung (Insured): Suzhou Skyfiber Technology Develop Company Limited. Total Amount Insured: USD 35.420,00 (110% dari nilai CIF). Deskripsi Barang: 368 rolls 97% Polyester 3% Spandex Woven Fabric Ingrey. Polis ini secara spesifik mencantumkan referensi Invoice No. TS24211 dan Bill of Lading No. SNKO020241103285, yang sesuai dengan dokumen impor Pemohon Banding;

9. Bukti Bayar & Rekening Koran (10 April 2025): Pemohon menyerahkan bukti transfer BNI (Ref: S10BDG00055825) senilai USD32,200.00 kepada Suzhou Skyfiber Technology. Transaksi ini tercatat pada Account Information tanggal 10/04/2025 dengan nilai debet Rp540.316.000,00 (kurs 16.780), yang sesuai dengan nilai tagihan dalam invoice;

10. Record PIB Sebelumnya: PIB nomor 181234 (USD0,42.00), 382953 (USD0,38.00), dan 357569 (USD0,46.00) menunjukkan bahwa harga USD 0,46 pada transaksi saat ini masih dalam rentang harga historis yang wajar dari supplier yang sama;

11. Terdapat pencatatan atas transaksi impor PIB nomor 314570 ke dalam pembukuan perusahaan dengan adanya kartu buku besar akun "Persediaan Grey Pembelian" tertanggal 02 Januari 2025 yang mencatat pembelian dari Suzhou Skyfiber (kode X.8.02.0042) senilai Rp523.250.000,00. Transaksi tersebut juga telah dilaporkan secara resmi dalam Daftar Pajak Masukan (Formulir 1111 B1) Masa Pajak Desember 2024 pada nomor urut 28 yang secara spesifik mencantumkan nomor PIB a quo (314570) dengan Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp512.430.800,00 dan PPN sebesar Rp56.367.388,00. Selain itu, Pemohon menyertakan bukti pengeluaran kas berupa BP BNI 8679 Voucher tertanggal 10 April 2025 serta Rekening Koran BNI (Transaction Inquiry) pada tanggal yang sama yang mencatat mutasi debet sebesar Rp540.316.000,00 untuk pelunasan tagihan sebesar USD32,200.00 dengan kurs 16.780. Keseluruhan rangkaian bukti pencatatan ini menunjukkan adanya kesesuaian nilai antara pemberitahuan pabean, pelaporan perpajakan, pembukuan internal, dan realisasi pembayaran aktual melalui bank;

Menimbang bahwa bahwa meskipun Terbanding meragukan nilai transaksi
karena dokumen tidak lengkap pada saat keberatan, namun bukti pembayaran
aktual yang diserahkan Pemohon pada tahap banding secara material menunjukkan
kesesuaian jumlah (USD32,200.00) dengan Invoice, Sales Contract, dan PIB;
Menimbang bahwa ketidaksediaan bukti bayar pada tahap keberatan dapat
diterima secara logis karena faktor terms of payment yang memang belum jatuh
tempo saat itu;
Menimbang bahwa Terbanding telah menggunakan data pembanding yang
dianggap objektif, namun Pemohon telah berhasil membuktikan melalui bukti bayar
dan data historis bahwa nilai yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya
dibayar;
Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung
oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF
USD32,200.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya
dibayar oleh Pemohon kepada penjual;
Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,
maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean
harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga
penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD32.200,00CIF USD33.040,00CIF USD32.200,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 314570 tanggal 19 Juni 2024, sebesar CIF USD32.200,00 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00582/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 635157/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas nama PT SIPATEX PUTRI LESTARI NPWP 01.611.821.8-441.000, beralamat di Jl. Putri No. 6, RT 002 RW 007, Malabar, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40262;

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 314570 tanggal 19 Desember 2024, sebesar CIF USD32.200,00;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.