P U T U S A N
Nomor PUT-003857.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00561/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Lancar Usaha Makmur terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 628056/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003857.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANCAR USAHA MAKMUR, NPWP 84.188.957.9-445.000,
beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266, yang diwakili oleh Hedy Budiman jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fina Melinda,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jl. Caringin Gg. Lumbung II Kav. 1 RT
002/RW 003, Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0015/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24 September 2025,
2. Nama: Nur Istiqomah,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Kp. Pandan Wangi RT 002/RW 014 Desa
Cinunuk, Kec. Cileunyi,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0016/IMP/LUM/IX/2025 tanggal 24 September 2025,