Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 151 halaman

PUT-003867.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Cargill Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003867.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003867.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lantai 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, RT.010 RW.009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Christene, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arif Fadila Prasetia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1226/PP/IKH/2022 tanggal 2 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0923/10173 tanggal 11 September 2023,

2. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0124/10559 tanggal 10 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2200/WPJ.07/2024 tanggal 15 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 961/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 jo. PEN-064A/PP/Alh/2023 tanggal 17 Oktober 2023 jo. PEN-002/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024 jo. PEN-019/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo. PEN- …. /PP/Ucp/2025 tanggal ….. Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0423/9656 tanggal 28 April 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1299/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0823/10114 tanggal 18 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00003/204/20/057/22

tanggal 12 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak22.575.052.088683.267.829.526
2PPhPasal26yangTerutang211.754.821136.426.749.031
3KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.SetoranMasa211.754.821211.754.821
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.KompensasikelebihandariMasaPajak00
e.UangTebusanyangtelahdibayar00
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar00
g.Lain-lain00
h.KompensasikelebihankeMasaPajak00
i. JumlahPajakyangdapatdikreditkan211.754.821211.754.821
4Pajakyangtidak/kurangbayar0136.214.994.210
5SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13ayat(2)KUP049.582.257.892
b.KenaikanPasal13ayat(3)KUP00
c.KenaikanPasal18ayat(3)KUP00
d.Jumlahsanksiadministrasi049.582.257.892
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0185.797.252.102
7JumlahyangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0422/8649 tanggal 8 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak22.575.052.088
2.PajakPenghasilan(PPh)Terutang211.754.821
3.KreditPajak211.754.821
4.KompensasiMasaPajakSebelumnya0
5.PPhKurang/LebihBayar0
6.SanksiAdministrasi0
7.JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. DasarPengenaanPajak683.267.829.5260683.267.829.526
b. PPhTerutang136.426.749.0310136.426.749.031
c. KreditPajak211.754.8210211.754.821
d. KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
e. PajakKurang/(Lebih)Bayar136.214.994.2100136.214.994.210
f. SanksiAdministrasi49.582.257.892049.582.257.892
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar185.797.252.1020185.797.252.102

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0423/9656 tanggal 28 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0423/9656 tanggal 28 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat KeputusanKeberatanTerbandingNomorKEP- 00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 diterima pada tanggal 6 Februari 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

d. Tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga

sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Christene dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 49 tanggal 29 Maret 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/ DasarPengenaanPajak681.074.971.050-681.074.971.050

bahwa yang menjadi dasar atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal26sebesar Rp681.074.971.050,00

Menurut Terbanding bahwa atas Koreksi dalam Objek PPh Badan terkait dengan penjualan, pembelian, royalti, dan pembayaran intra group services ke pihak afiliasi kemudian menjadi acuan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment, yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) atas penjualan, pembelian, royalti, dan pembayaran intra group services ke pihak afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

sebesar Rp681.074.971.050,00 diperlakukan sebagai pembayaran dividen sehingga dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 dan mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3), Pasal 4, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

- PER-25/PJ/2018;

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

- Tax Treaty (P3B);

- OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017;

- OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017);

- UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi penjualan, pembelian, royalti, dan pembayaran intra group services ke pihak afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp681.074.971.050,00 sehingga Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi- transaksi tersebut dengan memperlakukannya sebagai pembayaran dividen yang dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Berikut merupakan rincian atas koreksi:

NoPosKoreksiJumlah(Rp)
A.1.PeredaranUsahaKoreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao299.145.896.903
A.2.PeredaranUsahaKoreksiPositifpadaPenjualanCNO247.309.971.988
A.3.PeredaranUsahaKoreksiPositifpadaPenjualanCXP13.498.920.678
B.1.HargaPokokPenjualanKoreksi atas operating profit untuk unit bisnispakanternak1.389.712.830
C.1.BiayaUsahaLainnyaKoreksi positif Biaya Usaha Lainnya terkaitdengantransaksijasaintragroup110.438.334.479
C.2.BiayaUsahaLainnyaKoreksi positif Biaya Usaha Lainnya terkaitdengantransaksiroyalti9.292.134.172
TOTAL681.074.971.050

bahwa atas pos-pos pada tabel di atas seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Berikut adalah pokok-pokok alasan banding yaitu:

1. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung pada periode yang disengketakan;

2. Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri;

3. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. PPh Pasal 26 Final atas Dividen hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham;

5. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding keliru sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung pada periode yang disengketakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan rekarakterisasi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran intra group services kepada pihak afiliasi sebagai dividen. Mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 berikut penjelasannya, disebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham ……

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan termasuk pembayaran kepada pemegang saham tidak langsung;

bahwa dalam hal ini, pemegang saham langsung Pemohon Banding adalah hanya Cargill International Luxembourg 3 S.A.R.L., Cargill Inc, dan Cargill Asia Pacific Ltd., LLC. Ketiga pemegang saham Pemohon Banding tersebut adalah perusahaan yang berdomisili di luar negeri (Luxembourg dan Amerika Serikat). Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa hampir seluruh pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, kecuali Cargill Inc. bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga tidak ada kepentingan dari pihak afiliasi untuk menerima dividen dari Pemohon Banding. Namun demikian, adanya koreksi pemeriksaan terhadap komponen biaya yang dianggap Terbanding tidak dapat dibiayakan secara fiskal tidak serta merta menyebabkan komponen biaya tersebut menjadi dividen. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding atas koreksi PPh Badan, Terbanding seharusnya melihat substansi dari transaksi tersebut berikut dengan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis untuk Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan secara faktual, tidak ada pembayaran dividen ke transaksi afiliasi selain

yang di informasikan. Serta tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada pihak afiliasi tersebut yang bukan merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen;

2. Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri bahwa Terbanding mereklasifikasi transaksi atas penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran intra group services kepada beberapa pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen. Perlu diketahui bahwa pihak afiliasi terkait koreksi-koreksi tersebut merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Yang dimaksudkan dengan Subjek Pajak luar negeri adalah Subjek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

bahwa dengan demikian, Terbanding telah keliru dalam menerapkan koreksi dan mereklasifikasi transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup menjadi dividen. Pemohon Banding meyakini bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dalam negeri;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia….”

bahwa Pernyataan “penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia” menunjukkan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk Subjek Pajak dalam negeri karena Subjek Pajak luar negeri hanya wajib melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari Indonesia, tapi tidak diwajibkan untuk melaporkan pendapatan mereka yang berasal dari

luar Indonesia. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat diterapkan pada transaksi afiliasi sebagai subjek pajak luar negeri;

bahwa dengan mempertimbangkan alasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi tersebut tidak berdasar dan tidak tepat;

3. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran intra group services tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya. Terbanding tidak dapat mereklasifikasi transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen yang tertera dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan seperti di bawah ini: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembagian sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.” bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa mengacu pada penjelasan dari peraturan tersebut, transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh tersebut. Penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran intra group services tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap harus melakukan transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup dengan pihak afiliasi untuk melakukan kegiatan operasionalnya terlepas dari kondisi laba perusahaan Pemohon Banding. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada kondisi laba perusahaan;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2, 3, dan 5 di penjelasan Pasal 4

ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penyetoran modal maupun kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagian besar bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham. Dengan demikian, transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Oleh sebab itu, penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen karena bukan dibayarkan kepada pemegang saham;

bahwa selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

“Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

bahwa mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham;

bahwa selain itu mengacu pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding hanya memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Maka

dari itu berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut, Terbanding tidak memiliki hak dan landasan hukum untuk menentukan kembali transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, ataupun pembayaran jasa intragrup menjadi dividen. Oleh sebab itu, jelas terlihat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Pasal 71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai definisi dividen adalah sebagai berikut:

“1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di atas, dalam hal pembagian dividen terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas;

bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup dengan pihak afiliasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pemohon Banding, tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang dapat dijadikan dasar untuk menganggap bahwa koreksi tersebut dapat dianggap sebagai pembayaran dividen;

bahwa selanjutnya dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Pemeriksa semata. Oleh karenanya, koreksi ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding serta menyebabkan ketidakpastian hukum untuk Pemohon Banding;

4. PPh 26 Final atas Dividen hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya PPh 26 final atas penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup yang direklasifikasi menjadi dividen. Dalam melakukan reklasifikasi, Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen adalah pada yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pajak 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.” bahwa dalam koreksinya, Terbanding mengubah transaksi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa menjadi dividen yang tidak pernah diumumkan pada saat RUPS;

bahwa dengan demikian, sangat tidak tepat apabila penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak terdapat dividen yang dapat dibagikan. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya RUPS terkait dividen dan kewajiban dividen karena posisi keuangan Pemohon Banding, maka tidak terdapat terutang nilai pajak penghasilan final apapun atas dividen; bahwa dengan ditetapkannya reklasifikasi penjualan, pembelian, pembayaran royalti, serta pembayaran jasa intragrup menjadi dividen pada Masa Mei 2020 yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding ini telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

5. Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan telah mengajukanPermohonanBandingmelaluiSuratNomor 16/CJ/0423/9655;

bahwa berikut penjelasan dan alasan Pemohon Banding untuk setiap koreksi primer yang dilakukan Terbanding tersebut:

A. KoreksiatasPenyesuaianPeredaranUsahasebesar

Rp559.954.789.569,00

A.1. Koreksi Positif pada Penjualan Produk Kakao sebesar Rp299.145.896.903,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp299.145.896.903,00 pada peredaran usaha terkait penjualan produk kakao. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

2. Koreksi atas penjualan produk olahan kakao tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding terhadap sales advance;

3. CFI merupakan pihak yang berkontribusi untuk pengadaan biji kakao dan menanggung risiko terkait hal tersebut sehingga perhitungan NCPM Pemohon Banding telah sesuai;

4. Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur;

5. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding;

6. Terbanding seharusnya melakukan penyesuaian modal kerja pada perusahaan pembanding untuk meningkatkan kesebandingan;

7. Penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi yang diuji;

8. Pengujian atas transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi yang dilakukan tidak mempertimbangkan data-data yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen relevan yang membuktikan bahwa transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi dijalankan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut yaitu berupa:

a. Perjanjian antara Cargill Food Ingredients Sdn. Bhd (“CFI”) dan Pemohon Banding terkait dengan kontrak manufaktur;

b. Perhitungan segmentasi terkait unit usaha kakao dimana Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci terkait dengan perhitungan margin atas kegiatan usaha kontrak manufaktur produk olahan kakao;

c. Penjelasan atas Analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan unit usaha kakao dan Analisa pengujian nilai wajar atas unit usaha kakao yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 (“TP Local File”) kepada Terbanding selama proses pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa perhitungan NCPM dan segmentasi untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha segmen bisnis kakao telah benar seperti yang dilakukan Pemohon Banding. Bukti-bukti tersebut dapat membuktikan bahwa karakterisasi

Pemohon Banding adalah Perusahaan Kontrak Manufaktur dengan fungsi pembelian yang minimal;

bahwa kemudian, Pemohon Banding juga mengacu pada PER- 22/PJ/2013 Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing bagian B yang mengatakan bahwa:

“Dalam pelaksaan pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 di atas yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Terbanding sudah seharusnya memperhatikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding karena dokumen tersebut adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PER- 22/PJ/2013, Bab II, sub-bab B, Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan); bahwa selanjutnya selama pemeriksaan dan keberatan pajak, tidak terdapat alasan yang jelas dan disertai dengan bukti yang nyata dari Terbanding untuk tidak menggunakan data keuangan segmentasi dan perhitungan NCPM yang telah di persiapkan oleh Pemohon Banding. Sesuai dengan self-assessment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia melalui Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) asalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pengenaan koreksi atas jumlah pajak terutang yang dikenakan Terbanding terhadap Pemohon Banding harus dapat dibuktikan melalui bukti- bukti yang menunjukkan bahwa jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan juga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Terbanding dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku;

2. Koreksi atas penjualan produk olahan kakao tidak sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding terhadap sales advance

bahwa atas koreksi terhadap penjualan dari unit usaha kakao, Pemohon Banding sampaikan kembali informasi sehubungan dengan Fungsi, Aset dan Risiko (“FAR”) yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding dalam segmen bisnis tersebut. Pada segmen usaha kakao, Pemohon banding mengadakan perjanjian kontrak manufaktur dengan CFI, di mana Pemohon Banding bertindak sebagai kontrak manufaktur untuk produk kakao (yakni dalam bentuk kakao cair, mentega, bubuk, dan cake) sesuai spesifikasi dan instruksi dari CFI;

bahwa informasi mengenai FAR Pemohon Banding dirincikan dalam TP Local File untuk tahun pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan dengan keterangan sebagai berikut:

Tabel 1: Tabel fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding untuk segmen bisnis kakao – bagian pengadaan bahan baku

Fungsi/Aset/RisikoPemohon BandingPihak AfiliasiPihak ketigaKeterangan
DPengadaan
1.Memilihpemasokxxxx-Kegiatan pengadaan biasanya mencakup negosiasi kontrak vendor grup, serta membuat dan memelihara daftar vendor yang disetujui. Fungsi tersebut berkaitan dengan pencarian bahanmentahsehari-harisertaprodukyangdiperlukanuntuk dipasarkan dan dijual kepada pelanggan sesuai dengan bisnisnya. UntukpenjualankepadaCFI,PemohonBandingbertanggung jawab atas pembelian biji kakao (bahan baku utama) yang diperlukan untuk produksi produk kakao, berdasarkan pedoman dan kerangka kerja dari CFI. Seluruh fungsi inti pembelian, seperti penentuan harga, volume, dan ketentuan adalahtanggungjawabCFI. Seperti yang sudah di jelaskan di Bagian 2 dari laporan TP Local File, CFI akan menyediakan sales advance sebagai uangmukaatasprodukkakaoyangdijualPemohonBanding ke CFI. Seluruh sales advance digunakan untuk mendanai pembelian bahan baku oleh Pemohon Banding. Perhitungan salesadvancekemudiandievaluasisecarabulanan. Selanjutnya, CFI juga menentukan pemasok. Pemohon Bandingmendapat biji kakao dari pemasokpihak afiliasi dan pihak independendimana 40% merupakanproduk lokal, dan 60%merupakanprodukimporyangsebagianbesardibelidari entitasCargillmelaluiCFI. Untuk pemasok lokal, Perusahaan biasanya mengambil biji darikelompokpetanikakaoIndonesiadankoperasisetempat, parapedagangkakao,danpedagangkakaodomestiklainnya. Untuk pesanan tertentu yang membutuhkan perasa khusus, biasanya biji kakao diimpor dari negara seperti Afrika Barat, Afrika Timur, dan Amerika Selatan, dan biasanya diperoleh melalui organisasi perdagangan internasional, pihak eksternal,atauafiliasiCargilllainnya. CFImembantuPemohonBandingdenganmengirimkanemail mingguan yang terdiri dari kisaran harga biji, volume, dan ketentuan pada setiap lokasi. Jumlah pembelian dilakukan sesuai dengan strategi yang ditetapkan oleh CFI dan Pemohon Banding, dan dinegosiasikan oleh Pemohon Banding dengan pemasok. Pemohon Banding juga melakukan proses pemeriksaan kualitas selama proses pembelian.
2.Melakukan negosiasi harga untukpembelianxxxxx
3.Menentukan jumlahpembelianxxxxx-
4.Memiliki bahan yangdibelixxx--
5.Memeriksa kualitas untuk bahan baku yang dibelixxx--
6.Melakukan transportasi bahan baku yang dibelixxx--
7.Penyimpanan bahanbakuxxx--
Risiko
5.Risikopersediaanxxxx-Risikopersediaan timbul saat profitabilitassuatu perusahaan dipengaruhiolehfluktuasihargaprodukyangdisimpandalam persediaan atau oleh kemungkinan adanya kerugian produk yangdisimpandalampersediaan(akibatkerusakanfisikatau penyebab lainnya). Risiko persediaan adalah risiko yang dikaitkandenganpenyimpananpersediaanyangberlebihatau tidakcukup.Risikopersediaantimbulkarenanilaipersediaan yang disimpan dapat berfluktuasi karena adanya perubahan padakondisipasar,peningkatanproduk,danperubahanpada kondisi fisiknya. Kerugian meliputi keusangan, penyusutan, atau keruntuhan pasar sedemikian rupa sehingga produk hanyadapatdijualdenganmerugi.

Untuk penjualan kepada CFI, Pemohon Banding tidak menanggung risiko persediaan karena produksi dilakukan sesuai pesanan, sehingga tidak ada barang yang tidak terjual. Untuk penjualan kepada pelanggan lokal, Perusahaan umumnya telah melakukan perencanaan produksi sesuai dengan permintaan pelanggannya. Oleh karena itu, Perusahaan hanya menanggung risiko sebatas pada kerusakan barang dagangan yang disimpannya.

bahwa dari tabel analisa FAR di atas, diketahui bahwa CFI melakukan fungsi utama dari pembelian biji kakao sehubungan dengan fungsi kontrak manufaktur produk kakao yang dijalankan oleh Pemohon Banding. CFI bertanggung jawab untuk melakukan seluruh fungsi inti pembelian, seperti penentuan harga, volume, dan penetapan ketentuan. Selanjutnya, CFI akan menyediakan sales advance sebagai uang muka atas produk olahan kakao yang dijual kepada Pemohon Banding ke CFI. Seluruh sales advance digunakan untuk mendanai kegiatan operasional Pemohon Banding atas unit kakao, terutama pembelian biji kakao oleh Pemohon Banding. Perhitungan sales advance kemudian dievaluasi secara bulanan. Untuk membuktikan bahwa CFI merupakan pihak yang menanggung fungsi pembelian yang signifikan dan pemberian sales advance benar- benar terjadi, Pemohon Banding sampaikan skema aktivitas pembelian sebagai berikut:

1. Fungsi kegiatan pembelian Utama

Tg Keterangan:

Ga CFI membantu Pemohon Bancing

Boe untuk melakukan fungsi pembelian

Luar Negeri dengan mencinmkan ema yang eee ee ee ———— ee eee LA. ——— terdiri dar: kisaran Parga biji. volume

Indonesia ketentuan pada setan lokasi dan strateci cumlaP nembellan. Bukti pend .ikung atas kegiatar initelah kami sampa xan seama proses

: pemeriksaan dan keberatan

Fungsi kegiatan pembelian utama

2. Kontrak penjualan terkait dengan penjualan kepada CFI

Keterangan:

Kontrak penjualan Sebaciaz besar perjualan Pemorca barang jadi Cecaa Bancing dilakukan kepada CFI kanan 1 bedasarkan tiap kontrak pemesanan.

: Ca | Bukti peancukusc atas kegiatan ini

: Nai i telan kami sampaikas selama proses

: 7 "Luar Negeri pemeriksasn can keberatan.

: Indonesia pembelian utama

3. Pemberian sales advance untuk pembelian biji kakao

Keterangan:

Kemudian CFI melakukan pemberian sales advance kepada Pemohon Banding untuk kegiatan

. operasional unit usaha

. cocoa terutama pembelian

; co . bahan baku biji cokelat.

Pemberian Sales . Melalui sales advance

Advance Luar Negeri - tersebut, Pemohon nh eee eee Banding dapat melakukan ee Indonesia 1 pembelian bahan baku ke

. pemasok dalam dan luar

. negeri. Bukti pendukung

Moe eee eee eet atas kegiatan ini telah kami sampaikan selama proses pemeriksaan dan

KA“ Kr ar. — keberatan.

Keterangan:

: Alur kepemilikan bahan baku

Ska + we e +2 1- 1 Alur perpindahan bahan baku bahwa dalam segmen usaha ini, Pemohon Banding melakukan pembelian biji kakao sebagai bahan baku kepada pihak CFI dan pihak ketiga. Pembelian biji kakao dilakukan sesuai dengan instruksi dan spesifikasi yang diberikan oleh CFI sebagaimana diatur dalam perjanjian kontrak manufaktur antara Pemohon Banding dan CFI. Setelah menerima biji kakao, Pemohon Banding melakukan proses manufaktur dan menjual kembali barang jadi yang berupa produk kakao kepada pihak afiliasi, yaitu CFI;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, CFI merupakan pihak yang melaksanakan fungsi utama dan menanggung risiko atas pembelian biji kakao. Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak hanya

menanggung risiko dan melaksanakan fungsi pembelian dalam tingkat minimal, fungsi ini juga tercermin melalui penjualan barang hasil olahan yang seluruhnya diserap oleh CFI sehingga risiko komersial atau pasar yang ditanggung adalah minimum. Kegiatan di atas didukung dengan perjanjian manufaktur kontrak yang dilakukan Pemohon Banding dan CFI. Sebagai tambahan, Pemohon Banding turut mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf 1.77 sehubungan dengan justifikasi atas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penjualan produk hasil olahan kakao ini:

1.77 The identity of the party or parties assuming risks may be set out in written contracts between the parties to a transaction involving these risks. A written contract typically sets out an intended assumption of risk by the parties. Some risks may be explicitly assumed in the contractual arrangements. For example, a distributor might contractually assume accounts receivable risk, inventory risk, and credit risks associated with the distributor’s sales to unrelated customers. Other risks might be implicitly assumed. For example, contractual arrangements that provide non-contingent remuneration for one of the parties implicitly allocate the outcome of some risks, including unanticipated profifits or losses, to the other party.

[Terjemahan tidak resmi]

1.77 Pihak-pihak yang menanggung risiko dapat ditetapkan dalam kontrak tertulis antara para pihak untuk transaksi yang melibatkan risiko. Kontrak tertulis biasanya menetapkan asumsi risiko yang dimaksudkan oleh para pihak. Beberapa risiko dapat secara eksplisit diasumsikan dalam pengaturan kontrak. Misalnya, distributor dapat secara kontraktual menanggung risiko piutang, risiko inventaris, dan risiko kredit yang terkait dengan penjualan distributor kepada pelanggan yang tidak terkait. Risiko lain mungkin secara implisit diasumsikan. Sebagai contoh, pengaturan kontrak yang memberikan imbalan non-kontingensi untuk salah satu pihak secara implisit

mengalokasikan hasil dari beberapa risiko, termasuk untung atau rugi yang tidak terduga, kepada pihak lain.

bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI, informasi sehubungan dengan pihak mana yang menanggung risiko lebih besar atas fungsi pembelian biji kakao (yaitu CFI) telah dijabarkan secara jelas. Sehingga untuk keperluan pembelian biji kakao, Pemohon Banding akan mendapatkan sales advance dari CFI. Seluruh sales advance yang Pemohon Banding terima digunakan untuk mendanai kegiatan operasional Pemohon Banding atas unit usaha kakao, terutama dalam pembelian biji kakao. Pemberian sales advance tersebut menunjukkan alokasi risiko dari pembelian biji kakao yang berada di pihak CFI. Kondisi penanggungan risiko dalam kasus ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf:

“6.60 Funding and risk-taking are integrally related in the sense that funding often coincides with the taking of certain risks (e.g. the fifinding party contractually assuming the risk of loss of its funds). The nature and extent of the risk assumed, however, will vary depending on the economically relevant characteristics of the transaction....”

[Terjemahan tidak resmi]

“6.60 Pendanaan dan pengambilan risiko berhubungan secara erat dalam arti itu pendanaan seringkali bertepatan dengan pengambilan risiko tertentu (mis. Pendanaan pihak secara kontrak dengan asumsi risiko kehilangan dana). Sifat dan sejauh mana risiko yang diasumsikan, akan bervariasi tergantung pada karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi..”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, adalah wajar jika Pemohon Banding mengeluarkan komponen nilai biaya biji kakao yang dibiayakan melalui sales advance dalam menghitung profitabilitas dari segmen usaha bisnis kakao. Hal ini dilakukan guna mendapatkan hasil perhitungan yang akurat dan relevan sehubungan dengan fungsi manufaktur kontrak Pemohon Banding yang tidak menanggung risiko persediaan, sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya;

bahwa dalam menentukan perhitungan segmentasi dan indikator tingkat laba, pelaku usaha harus mempertimbangkan FAR yang benar- benar dijalankan dan ditanggung. Hal ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guideline, Paragraf:

1.81 The assumption of risk has a signifificant effect on determining arm’s length pricing between associated enterprises …

[Terjemahan tidak resmi]

1.81 Asumsi risiko memiliki dampak signififikan pada penentuan harga wajar dan lazim antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa …

bahwa dalam perhitungan profitabilitas yang dilakukan oleh Terbanding, komponen nilai biaya biji kakao masih diikutsertakan dalam perhitungan. Berdasarkan kertas kerja Terbanding, dalam perhitungan NCPM, Terbanding memperhitungkan nilai biaya biji kakao ke dalam komponen penjualan (net sales) dan harga pokok penjualan (cost of sales). Komponen nilai biaya biji kakao ini seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan indikator tingkat laba. Dengan memperhitungkan nilai biaya biji kakao sebagai komponen biaya, maka Terbanding mengartikan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko yang lebih besar atas pembelian biji kakao. Hal ini bertentangan dengan karakterisasi dan fungsi Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak terkait dengan transaksi dengan CFI yang menanggung risiko persediaan/pengadaan dengan tingkat minimum;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas penjualan kakao tidak sesuai dengan FAR yang dilakukan dan ditanggung oleh Pemohon Banding Atas hal ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

3. CFI merupakan pihak yang berkontribusi untuk pengadaan biji kakao dan menanggung risiko terkait hal tersebut sehingga perhitungan NCPM Pemohon Banding telah sesuai

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, CFI merupakan pihak yang melaksanakan fungsi utama dan menanggung risiko atas pembelian biji kakao. Dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CFI, informasi sehubungan dengan pihak mana yang menanggung risiko lebih besar atas fungsi pembelian biji kakao (yaitu CFI) telah dijabarkan secara jelas. Selain itu, fungsi ini juga tercermin melalui penjualan barang hasil olahan yang diserap seluruhnya oleh CFI sehingga risiko komersial atau pasar yang ditanggung adalah minimum. Bahwa risiko harga biji kakao ada pada CFI yang memberikan petunjuk serta spesifikasi, sales advance yang diberikan CFI dan juga produk akhir yang dibeli oleh CFI;

bahwa perdagangan komoditas internasional sangat fluktuatif dan memiliki risiko tinggi. (International Trade Center, Cocoa: A Guide to Trade Practice, hlm. 68) International Trade Center dalam buku Cocoa: A Guide to Trade Practice halaman 1 menyebutkan bahwa:

“The international market price of cocoa is notoriously volatile. Crops are susceptible to the ravages of disease and extreme weather conditions. The size of the harvest can vary greatly from one year to the next. The physical shipment of cocoa beans over long distances from numerous smallholdings to the main processing and distribution centres is a complex business – and not without risk. Bulk shipment and storage of cocoa have to be undertaken with extreme care and consideration for the formidable array of international rules and regulations that surrounds it.

To help alleviate some of the price risks for the producer, exporter, importer and processor, a sophisticated system of commodity exchanges exists, with futures markets and appropriate hedging facilities…”

[Terjemahan tidak resmi]

“Harga pasar kakao internasional terkenal fluktuatif. Tanaman ini rentan terhadap kerusakan penyakit dan kondisi cuaca ekstrem. Ukuran panen dapat sangat bervariasi dari satu tahun ke tahun

berikutnya. Pengiriman fisik biji kakao jarak jauh dari banyak petani kecil ke pusat pemrosesan utama dan distribusi adalah bisnis yang kompleks – dan bukan tanpa risiko. Pengiriman massal dan penyimpanan kakao harus dilakukan dengan ekstrem perawatan dan pertimbangan untuk berbagai aturan internasional yang tangguh dan peraturan yang mengelilinginya.

Untuk membantu meringankan beberapa risiko harga bagi produsen, eksportir, importir dan pemroses, sistem pertukaran komoditas yang canggih tersedia, dengan pasar futures dan fasilitas lindung nilai yang sesuai.”

bahwa pemberian Sales Advance membuktikan bahwa risiko pembelian terdapat pada pihak CFI karena Pemohon Banding tidak mampu untuk melakukan fungsi dan menanggung risiko pembelian secara menyeluruh. Perlu diketahui bahwa biji kakao merupakan barang komoditas yang pergerakan harganya sangat dinamis dan seperti yang dijelaskan oleh International Trade Center, pasar produk kakao fisik sangat dipengaruhi oleh nilai dan asal spesififik biji kakao atau produk, jumlah, kualitas, waktu pengiriman, pengemasan, dan payment conditions yang dapat dinegosiasikan dengan perjanjian pribadi antara pembeli dan penjual perorangan sehingga fungsi dan risiko biji kakao yang harus ditanggung signifikan. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk menanggung fungsi dan risiko atas perubahan harga komoditas yang sangat dinamis tersebut;

bahwa dengan demikian, Sales advance bukan hanya pembiayaan usaha sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding. Dalam hal Pemohon Banding, CFI memberikan sales advance dalam rangka pembiayaan untuk pembelian biji kakao yang jumlahnya sangat signifikan dan sekaligus menanggung risiko harga dari pembelian biji kakao yang pergerakan harganya sangat berfluktuatif;

bahwa alokasi risiko dalam Grup Multinasional merupakan bentuk manajemen risiko yang umum dilakukan. Paragraf 10.149 Pedoman OECD menjelaskan kondisi ini sebagai berikut:

“Intra-group financial transactions may include instruments by which risk is transferred within the MNE group. For example, hedging arrangements are frequently used, in the ordinary course of business, as a means of mitigating exposure to risks such as foreign exchange or commodity price movements. …”

[Terjemahan tidak resmi]

“Transaksi keuangan intra-grup dapat mencakup instrumen dimana risiko dialokasikan dalam grup multinasional. Misalnya, pengaturan lindung nilai sering digunakan, dalam kegiatan usaha biasa, sebagai cara untuk mengurangi eksposur risiko seperti pada pergerakan nilai tukar mata uang asing atau harga komoditas. …”

bahwa berdasarkan paragraf pedoman OECD tersebut, alokasi risiko dalam grup multinasional sering dilakukan sebagai cara untuk mengurangi eksposur risiko termasuk risiko atas harga komoditas. Bahwa alokasi risiko ini kemudian tercermin dalam tabel fungsi, aset, dan risiko segmen kontrak manufaktur dalam TP Local File TA2019 dan juga perjanjian kontrak manufaktur, yaitu fungsi inti pembelian, seperti rekomendasi harga, volume, dan ketentuan adalah tanggung jawab CFI; bahwa CFI membantu Pemohon Banding dengan mengirimkan email mingguan yang terdiri dari kisaran harga biji, volume, dan ketentuan pada setiap lokasi. Jumlah pembelian dilakukan sesuai dengan strategi yang ditetapkan oleh CFI, dan dinegosiasikan oleh Pemohon Banding dengan pemasok. Dengan demikian, yang menanggung fungsi serta risiko atas pembelian biji kakao adalah CFI;

bahwa oleh karena itu, pembelian biji kakao memerlukan pengetahuan dan keahlian pasar global dalam perdagangan komoditas, skala bisnis, dan kapabilitas keuangan untuk mengelola risiko ini secara efektif, yang mana belum dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga CFI adalah pihak yang melakukan fungsi dan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen risiko untuk harga biji kakao. Semua fungsi penting dilakukan oleh CFI dan Pemohon Banding hanya bertanggung jawab atas aktivitas administratif pembelian;

bahwa CFI menyediakan Sales Advance sebagai uang muka atas produk kakao yang dijual Pemohon Banding ke CFI dan seluruh Sales Advance digunakan untuk mendanai pembelian biji kakao oleh Pemohon Banding. Selain itu, CFI juga menentukan pemasok biji kakao. Pemohon Banding mendapat biji kakao dari pemasok pihak CFI secara dominan;

bahwa risiko komoditas juga mungkin terjadi karena terdapat perbedaan waktu; contohnya perbedaan waktu antara pembelian biji kakao dan penjualan produk kakao, dimana harga jual dihitung dengan menggunakan harga biji kakao yang berlaku di terminal pasar (market terminal) saat kontrak penjualan akan diselesaikan;

bahwa dengan diberikannya Sales Advance oleh CFI menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak perlu menggunakan asetnya untuk melakukan pembelian biji kakao ataupun menanggung kerugian cashflow untuk membiayai pembelian tersebut mengingat bahwa waktu tunggu biji kakao untuk diproduksi berkisar antara 2 - 6 bulan. Apabila Pemohon Banding tidak menerima Sales Advance dari pihak CFI, Pemohon Banding harus mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga yang mana akan membawa berbagai macam risiko seperti cashflow risk yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, sudah sewajarnya nilai pembelian biji kakao tidak diperhitungkan dalam menilai kewajaran transaksi karena risiko atas pembelian tidak ditanggung oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan remunerasi dari nilai pembelian biji kakao yang dibiayai dengan sales advance; bahwa fakta ini lebih lanjut menyimpulkan bahwa pendekatan Pemohon Banding dalam penghitungan NCPM telah sesuai, yaitu dengan tidak memperhitungkan biaya biji kakao yang mana Pemohon Banding tidak berkontribusi atas nilai apa pun dalam kegiatan pengadaan biji kakao tersebut. Dengan ini, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi administratif dalam hal pengadaan biji kakao atas instruksi CFI;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding hanya mengkaji permukaan transaksi antara Pemohon Banding dengan CFI

tanpa berusaha memahami secara utuh transaksi dan rantai nilai secara keseluruhan, di mana sesungguhnya Pemohon Banding diuntungkan melalui kesepakatan harga ini dengan mempertimbangkan situasi pasar yang fluktuatif dan tidak kondusif. Sebagai kontrak manufaktur risiko terbatas, Pemohon Banding dijamin dengan margin yang stabil (cost + mark-up) yang sesuai dengan fungsinya. Sehingga, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam hal ini;

4. Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan NCPM yang dilakukan Terbanding berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar perhitungan NCPM yang digunakan dalam koreksi masih mencangkup nilai-nilai biaya pembelian cokelat yang dibiayakan melalui sales advance dari CFI bahwa sebagaimana penjelasan pada sub poin sebelumnya, Terbanding masih memperhitungkan komponen nilai biaya biji kakao yang merupakan bagian dari sales advance yang merupakan risiko yang ditanggung oleh pihak afiliasi (CFI). Oleh karena itu, komponen nilaisalesadvance(biayabijikakao)sebesar Rp2.653.478.213.848,00 seharusnya tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan NCPM Pemohon Banding pada segmentasi bisnis kakao;

b. Perhitungan kembali net sales yang dilakukan Terbanding dengan mencakup akun 401102-Sales-Consol dan akun 405101.50-Sales Adj- Other tidak tepat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan net sales karena akun 401102 (Sales-Consol) bukan merupakan penjualan dari produk olahan kakao, namun retur beans, sedangkan akun 405101.50 (Sales-adj other) merupakan penyesuaian atas penjualan (Sales Adjustment) untuk penjualan kepada pelanggan lokal dimana

sebagian besar jumlahnya merupakan retur atas penjualan barang dan tidak terkait dengan fungsi contract manufacturer Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menambahkan kedua akun tersebut ke dalam perhitungan net sales Pemohon Banding;

c. Pengalokasian biaya admin dan biaya unit bisnis grain ke dalam perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat bahwa seperti yang Pemohon Banding jelaskan dalam BAPK pada proses pemeriksaan, profil bisnis Pemohon Banding pada masing- masing bisnis unit memiliki kode tersendiri dalam melakukan pembukuan sehingga segmentasi per unit dapat dilakukan berdasarkan kode tersebut. Pemohon Banding menjelaskan kembali bahwa biaya ADMIN bukan biaya yang secara langsung terkait dengan inti segmen atau kegiatan operasional bisnis kakao. Berdasarkan TP Local File, biaya tersebut tidak termasuk dalam segmentasi dikarenakan margin yang akan diuji lebih menunjukkan kinerja operasional dari masing-masing usaha. Sedangkan biaya GRAIN merupakan biaya yang terkait dengan unit bisnis GRAIN (perdagangan biji-bijian seperti kedelai) yang ditutup pada tahun sebelumnya dimana terdapat sisa biaya, seperti biaya transisi yang masih muncul di tahun pajak 2019;

bahwa kemudian perlu diketahui bahwa terdapat porsi biaya admin yang diperhitungkan oleh Terbanding merupakan biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding untuk menyediakan jasa dukungan usaha/korporasi berupa jasa manajemen kepada pihak afiliasi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menerima pendapatan atau remunerasi dari penerima jasa yang tercatat pada akun Other Income dimana hal ini tidak dikalkulasikan oleh Terbanding. Dengan demikian, untuk memperoleh alokasi biaya yang wajar, Terbanding harus memperhitungkan pendapatan atas jasa tersebut;

bahwa cara perhitungan alokasi biaya admin yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan peredaran usaha akan menjadi bias dan salah. Perlu diinformasikan, bahwa setiap unit bisnis memiliki jenis produk yang harga dan jumlahnya bervariasi. Kemudian, dapat diketahui juga bahwa setiap unit bisnis memiliki fungsi aset dan risiko yang berbeda-beda serta tingkat kompleksitas kegiatan usaha yang bervariasi. Dengan demikian, besaran jumlah peredaran usaha tidak dapat dijadikan tolak ukur dan dasar alokasi mengingat karakteristik dari usaha, produk yang beragam dan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dalam melakukan manajemen untuk masing-masing usaha. Hal ini menyebabkan peredaran usaha yang terbentuk dari harga jual produk dan volume serta hal lainnya tidak dapat dijadikan dasar perhitungan;

bahwa tanpa mengurangi bobot penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perlakuan penghitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan Biaya Admin menggunakan alokasi peredaran usaha tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia. Oleh karena itu, alokasi biaya admin dan biaya grain yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan selisih kurs dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding merupakan transaksi dalam segmen bisnis kakao yang dimana pihak afiliasi (CFI) di luar negeri memberikan Sales Advance. Pemberian Sales Advance ini membuat penambahan selisih kurs dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak relevan. Hal ini dikarenakan selisih kurs tersebut tidak sesuai dengan risiko dan fungsi yang ada dalam segmen bisnis kakao yang dijalankan dengan pihak afiliasi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perlakuan perhitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan selisih kurs tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun sebelumnya. Perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa kemudian sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Terbanding dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Pemohon Banding mengutip Paragraf 1.33 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

"Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between independent enterprises. "

[Terjemahan tidak resmi]

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan dilakukan jika para pihak independen melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding. Ada dua aspek kunci dalam analisis semacam itu: aspek pertama adalah mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan terkait dan

kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi yang melekat pada hubungan tersebut sehingga transaksi afiliasi secara akurat digambarkan; Aspek kedua adalah membandingkan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi yang secara akurat digambarkan dengan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang sebanding antara perusahaan independen."

bahwa dengan demikian pada saat membuat faktor-faktor kesebandingan, maka harus mengacu pada bagaimana pihak-pihak independen bertransaksi, apakah pihak-pihak independen akan bersedia menanggung risiko tersebut atau tidak. Faktanya, Terbanding tidak memberikan bukti konkret dalam melakukan koreksi dan hanya berdasarkan asumsi dan indikasi;

e. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan biaya severance, restructuring, dan outplacement dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa biaya severance (akun 793301) terkait dengan biaya akrual pesangon yang terjadi akibat restrukturisasi bisnis yang terjadi di tahun 2019 dan bukan merupakan biaya rutin yang dapat ditambahkan dalam menghitung operating profit Pemohon Banding. Sedangkan biaya restructuring (akun 793301.001) and outplacement (akun 793301.002) merupakan biaya yang terkait dengan restrukturisasi pada unit bisnis pakan ternak dan tidak seharusnya dialokasikan pada unit bisnis kakao. Selanjutnya, dengan menambahkan biaya severance ke dalam alokasi unit bisnis kakao, maka hal ini akan mengakibatkan adanya penambahan biaya berganda pada bisnis kakao. Oleh karena itu, alokasi biaya severance, restructuring, dan outplacement yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah;

f. Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan ulang beban (pendapatan) lainnya yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa dalam menghitung ulang beban (pendapatan) lainnya sebagai basis perhitungan operating profit, Terbanding menolak beberapa akun yang tercakup di dalamnya, diantaranya akun 460101 – rental/leasing income yang merupakan amortisasi penghasilan sewa tanah; akun 486901 – miscellaneous income yang merupakan pendapatan penjualan kantong/plastik tidak terpakai; dan beberapa akun 648601 yang mencakup beban pajak terkait dengan unit operasional bisnis kakao. Selain itu, Terbanding juga menolak akun 886901.01 – miscellaneous income-other yang merupakan penyesuaian atas penerimaan barang yang tertunda terkait dengan unit bisnis kakao. Pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang berkaitan dengan operasi unit bisnis kakao Pemohon Banding sehingga seharusnya diperhitungkan dalam menghitung operating profit unit usaha kakao;

5. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding bahwa dalam melakukan koreksi penjualan kakao di peredaran usaha, Terbanding mengeliminasi 9 (sembilan) perusahaan pembanding dari total 16 (enam belas) perusahaan pembanding dan menambahkan dua perusahaan pembanding untuk manufaktur rutin kakao kepada pelanggan umum yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam TP Local File tahun pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan Terbanding dikarenakan set perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding telah dipilih melalui proses studi tolok ukur yang ketat. Perusahaan independen yang diunduh melalui basis data TP Catalyst oleh Pemohon Banding memiliki kriteria sebagai berikut:

i. Perusahaan aktif: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan dengan status aktif;

ii. Lokasi geografis: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang berlokasi di wilayah Asia Timur dan Tengah, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa negara-

negara di wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa dengan kondisi ekonomi wilayah Pemohon Banding (Indonesia);

iii. Indikator independen: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan pembanding yang memenuhi kategori A+, A, dan A- dimana pemegang saham perusahaan pembanding memiliki kepemilikan saham tidak lebih dari 25%;

iv. Jenis akun: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan yang memiliki jenis akun terkonsolidasi, tidak terkonsolidasi dan yang memiliki keduanya;

v. Kode industri: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan kode-kode industri yang berkaitan dengan unit bisnis Pemohon Banding, dalam hal ini pengolahan produk sejenis;

bahwa untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha untuk penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (CFI) digunakan metode TNMM dengan perhitungan indikator keuangan NCPM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) dan menggunakan pembanding eksternal yang diajukan Pemohon Banding sebagai data pembanding. Setelah melakukan kajian terhadap 16 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, Terbanding menolak 9 dari 16 perusahaan lainnya, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2: Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NamaPembandingKesimpulanPendapat Terbanding
BANGKOKSTARCHINDUSTRIALCOLTDDiterima
BANPONGTAPIOCAFLOURINDUSTRIALCOLTDDiterima
CAPITALGLUCOSECOLTDDitolak
CHOHENGRICEVERMICELLIFACTORYCOLTDDiterima
K.R.FOODSLTDDitolak
KASYAPSWEETNERSLIMITEDDiterima
KESHAVINDUSTRIESPRIVATELIMITEDDitolak
KHEDUTSOLVEXPPRIVATELIMITEDDitolak
LAMSAN,INC.Diterima
MENGSENGSTARCHCOLTDDiterima
S.C.INDUSTRYCOLTDDiterima
SANGSOOKINDUSTRIESCOLTDDitolak
SUKUSOMBOONPALMOILCOLTDDitolak
SURINBRANOILCOLTDDitolak
THREE-ARESOURCESBERHADDitolak
TIRUMALAOILCHEMINDIAPRIVATELIMITEDDitolak

bahwa selain menolak 9 perusahaan di atas, Terbanding juga menggunakan 2 perusahaan pembanding yang tidak digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguji transaksi penjualan terkait dengan bisnis kakao dengan CFI dengan sebagai berikut:

Tabel 3: Daftar perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding

Nama PembandingKesimpulan Terbanding
Sukhjit Starch and Chemicals LtdDiterima
Trang Palm Oil Co LtdDiterima

bahwa lebih lanjut, berdasarkan kertas kerja Terbanding, terdapat ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding, dimana salah satu perusahaan pembanding Mengseng Starch Co Ltd masuk ke dalam daftar perusahaan pembanding yang ditolak dengan alasan tidak terdapat website, namun pada perhitungan NCPM, Terbanding memasukkan perusahaan pembanding tersebut sebagai salah satu pembanding yang diterima; Faas | 2 Pep sesat Fu ley Fase be ANe STIS AULSTTIOL FOF Klos

} LAMPIRAN DA=TAR TEMUAN PEMERIKSAAN,

0 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

1 Matriks Koreksi / SPHP Nomor : SPHP- 00614 AWPJ.O7/KP.0504/RIKSIS:2021

2 TP Tanggal — 9 Desember 2021

LK Transaksi TP Nilai Koreksi Uraian 1 Uraian 2

51 Penjualan Cocoa (Unit Bisnis CCC Penvasuaan Overatine/Nat Profit sehingga ada aeryesuaicn sasis NOW (IL)

3 pemeriksa me-olak beberape permbencing, vite: LA sar penulasan rere SA yang saniessesual "merupakan al yarg sangat krusial deta aere-apar INMPS. Narrur derikies, sesamgar ser ripar produk akas meningkatkan kesebancingan das mempertingy axerasi. Pemer ksa per peridapat bal wa oroduk yang hasilkan ada "luar produk Wa, ib

Jajas yaitu pakar tersas dan margarir sesingga bukan perusangar

2 | sembardi-g yarg neadal

KR. FOOCS LTD 1) Tidak ada website,

Pj ada aki vitas clistt ous,

3) senjualar hanya Insalfcialam negeri sa‘a,

4] sroduk terlalu luas war berbeda Inersagoi macam maxensn)

KSESLT SOVEKP PRIVAT LIMITED FAR yang sama sesusi merupakan hal yarg sangat krusial deter ye serapan TNMRS, Namu demikian, cesatganfcenstipar pods akan moniigrarkas kesehancingan das mempertisgg asurasi. Nemerksa sersendapat hahwa sroduk yang “hasilkan ada eiluar nroduk Wa ib

Dajas yeitu pakar tends seh ngga nukan persabacn neha slig yarg

7 sandal, selain its usaharye beragam

8 . | [MENGSEAG STARCH COITS Ti ak ada welsile _ 0. Tan lida’ ada website,

2) FAR yang soma/sesuai merupakan ha. varg sangat krusial da-am , .

: SegmentasiAll CCC Other Expense incarve TP10 TNMM Cocoa Rapat n+

i fon beet vay Py 1 1 t i i | ALA ng : PES ten.

K3 cd E £ 8 | : K LN N 2 p u x

13 RETC 133 to Menurut Pemeriksa

1 Saos Degan daun

18 cogs DSPA Pan bt aah

19 Gress pra 50224 388 892

20 So entie Exper se STARS RT

2 Ans ag Gan

22 Rata 30513

Al Penata: cba Svat Lee ‘rdeator, ara dgarakan okey Poms’ bsa dabei mat at ors kesaiaran dari <claznay azaha Avr’: Lergrh & regis) azalah tmgest pergaraoal av cada setel

2 esa Rewn ir Tia Dato eta baba Cheney 5 gard "usah ega tia Bete

25 ost oP Wet losin yay teh han BA at hse alas kal da Setia de ot aac set aye berikut

2 1 [BALGAUH, SIARCF NDUSIRAL COLD Lee

3 3 [DAC PENG RCE VERMMCEL. FACTIRVODLD ASET

32 2 |RESYAP §.JEST.ERS Lk, an aan

34 5 a

38 7 ree a L ari dana semagre'=g tersesat, neraca datais wcitie ROVE senegal periha:

40 bengerancarr le) 4569

41 Mecsas #02 F 18% a2 Usace suet 2 £23) 1200 ar ligsil segmentasi mon rut lascre + sragngan seg meslas sissis Lat cocoe oa an senage’ berikut

40 Teka Arina

51 erat: Pen Kan .

> SegmentasiAll CCC Ores Fxpense tlacame: bot! - Royalt ...

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding untuk menolak 9 perusahaan tersebut di atas. Berdasarkan analisis Pemohon Banding, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan fungsi manufaktur untuk produk-produk hasil bumi dimana tujuannya untuk konsumsi yang notabenenya sebanding seperti yang dilakukan oleh perusahaan pembanding lain yang dipertahankan oleh Pemohon Banding. Adapun deskripsi aktivitas bisnis dari perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 4: Perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding serta tanggapan Pemohon Banding atas penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding

Nama PembandingTanggapanPemohonBandingataspenolakan dalamkoreksiTerbandingKesimpulan Pemohon Banding
Capital Glucose CoLtdWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan manufaktur sirop glukosa dari tepung tapioka. Hal ini sebanding dengan produk akhir yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, diantaranya kakao cair dan kedua produk ini berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan sejenisnya. Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2.75 OECDTPGuidelines2017:Diterima
Nama PembandingTanggapanPemohonBandingataspenolakan dalamkoreksiTerbandingKesimpulan Pemohon Banding
“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences……” [Terjemahantidakresmi] “Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan pada produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan atas fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaantersebut…”
K.R.FoodsLtdWebsite resmi Perusahaan tersedia, yaitu https://www.krfl.in. Sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha pada website, kegiatan usaha perusahaan pembanding merupakan manufaktur. Pada website juga disebutkanbahwa perusahaan memilikipabriksehinggadapatberproduksi.Diterima
Keshav Industries PrivateLimitedWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan manufaktur. Pada website resmi juga tercantum kapasitas produksi per harinya. Sehingga jelas bahwa kegiatan usaha perusahaan pembanding adalahmanufaktur,bukan“wholesale”.Diterima
Khedut Solvexp PrivateLimitedWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan manufaktur minyak masakan, diantaranya refined oil, rapeseed oil, groundnut oil yang masih dalam berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanandansejenisnya; Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2.75 OECDTPGuidelines2017.Diterima
Sang Sook IndustriesCoLtdWebsite resmi Perusahaan tersedia, yaitu http://www. sangsook.co.th. Sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha pada website, kegiatan usaha perusahaan pembanding merupakan manufaktur minyak masakan, yaitu coconut oil dan palm oil yang masih dalam berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan sejenisnya. Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2.75Diterima
Nama PembandingTanggapanPemohonBandingataspenolakan dalamkoreksiTerbandingKesimpulan Pemohon Banding
OECDTPGuidelines2017.
Sukusomboon PalmOilCoLtdWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha Perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan perusahaan manufaktur minyak masakan, yaitu palm oil yang masih dalam berada dalam industri yang sama, yaitu industri makanan dan sejenisnya. Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2.75 OECDTPGuidelines2017.Diterima
Surin Bran Oil Co LtdWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan perusahaan manufaktur. harus ditekankan bahwa penolakan perusahaan pembanding harus didasarkan atas alasan ketidaksebandingan atas fungsi, aset, dan risiko dan bukan semata-mata karenamengalamikerugian. Hal ini sesuai dengan Pedoman OECD Bab II Paragraf3.65,yangmenyatakanbahwa: “…loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejectedonthesolebasisthattheysufferlosses.” [Terjemahantidakresmi] “…pembanding yang mengalami kerugian yang memenuhi analisis kesebandingan seharusnya tidak ditolak hanya atas dasar bahwa mereka mengalamikerugian.” Dengan mengacu pada hal di atas, sebuah perusahaanyangmengalamikerugiantidakdapat ditolak semata-mata karena perusahaan tersebut mengalamikerugian.Selamaprofilfungsionaldari perusahaan pembanding tersebut konsisten dengan pihak yang diuji, yaitu Pemohon Banding, penyertaan dari perusahaan yang merugi diperbolehkan. Pedoman OECD juga merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut pada faktor-faktor kesebandingan sebelum memutuskan untuk menolak suatu perusahaan. Pemohon Banding menggunakan data tiga tahun dalam menghitung marginnya sehingga tidak ada alasan bagi Pemohon Banding untuk menolakDiterima
Nama PembandingTanggapanPemohonBandingataspenolakan dalamkoreksiTerbandingKesimpulan Pemohon Banding
perusahaan pembanding hanya karena mengalamikerugianditahun2017saja.
Three-A Resources BerhadBerdasarkan website yang tersedia dan lampiran TP Documentation, perusahaan merupakan investment holding company dan memiliki anak perusahaan yangdimilikiseluruhnya (100%) yang bergerak dibidang manufaktur bahan makanan dan minuman, seperti bubuk karamel, caramel colour (liquid), glocouse syrup solids, dan sebagainya. Dalam menghitung NCPM perusahaan ini, Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi sehingga semua transaksi afiliasi yang mungkin terjadi telah terlebihdahulutereliminasi.Diterima
Tirumala Oilchem India Private LimitedWebsite resmiPerusahaan tersedia daninformasi kegiatan usaha perusahaan secara jelas diterangkan bahwa Perusahaan merupakan perusahaan manufaktur dan melakukan penjualanhasilproduksi,bukan"wholesale".Diterima

bahwa penerapan TNMM pengujian laba operasi bersih lebih memiliki toleransi atas perbedaan produk maupun perbedaan fungsi. Hal ini juga dinyatakan dalam paragraf 2.68, paragraf 2.75, dan sebagainya dari OECD TP Guidelines (versi Juli 2017), sebagai berikut:

Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses…….”

[Terjemahan tidak resmi]

“Salah satu kekuatan metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (contohnya rasio tingkat pengembalian aset, pendapatan usaha terhadap penjualan, dan pengukuran laba bersih

lain yang memungkinkan) tidak terlalu dipengaruhi perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga sebagaimana digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga dapat lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi pihak afiliasi dan transaksi independen dibandingkan margin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan seringkali ditunjukkan pada variasi dalam beban usaha….”

Paragraf 2.75 OECD TP Guidelines:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences……” [Terjemahan tidak resmi]

“Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan pada produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan atas fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan tersebut…”

bahwa OECD TP Guidelines memberikan contoh profit margin dari produk setrika (iron) dapat dibandingkan dengan produk pemanggang roti (toaster) karena pada dasarnya margin kedua produk ini sebanding dalam industri produk rumah tangga. Hal ini terlihat pada paragraf 2.48 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

“For example, assume that Company A manufactures and sells toasters to a distributor that is an associated enterprise, that Company B manufactures and sells irons to a distributor that is an independent enterprise, and that the profit margins on the manufacture of basic toasters and irons are generally the same in the small household appliance industry.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Sebagai contoh, asumsikan bahwa Perusahaan A memproduksi dan menjual alat pemanggang roti kepada distributor yang merupakan perusahaan afiliasi, bahwa Perusahaan B memproduksi dan menjual setrika kepada perusahaan independen, dan bahwa margin laba atas

manufaktur alat pemanggang roti dan setrika pada umumnya sama dalam industri peralatan rumah tangga kecil.”

bahwa sebagaimana terlihat pada OECD TP Guidelines di atas, penerapan TNMM lebih toleran terhadap kesebandingan produk sehingga pembanding-pembanding yang terpilih untuk penerapan TNMM tidaklah harus eksak sama dengan produk Pihak yang Diuji;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan penambahan dua perusahaan pembanding baru oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Tabel 5: Perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemohon Banding

Nama PembandingAlasanPenolakanyangdilakukanolehPemohonBandingKesimpulan Pemohon Banding
Sukhjit Starch and Chemicals LtdDalamlangkahpenentuanpembandingpadasegmencontract manufacturer (unit bisnis kakao), Pemohon Banding hanya memilih perusahaan tidak memiliki R&D dan intangible assets atau perusahaan dengan rasio R&D/sales dan Intangible Assets/Total Assets sebesar 0%. Hal ini dilakukan agar Pemohon Banding mendapatkan perusahaan pembanding denganfungsi,asetdanrisikoyangsebanding. Perlu diketahui bahwa data perusahaan Sukhjin Starch and ChemicalsLtd danTrang PalmOil Co Ltdmenyatakan bahwa masih terdapat nilai Intangible Assets (Harta Tak Berwujud) dimanahaltersebutmenyebabkanperusahaan-perusahaanini tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak dapat digunakan sebagai pembanding untuk fungsi kontrak manufaktur.Ditolak
Trang Palm Oil CoLtdDitolak

bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan- perusahaan yang sebanding dengan karakterisasi Pemohon Banding. Sedangkan 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding memiliki karakterisasi yang berbeda dengan Pemohon Banding terutama dari segi adanya harta tak berwujud. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan independen dan memiliki situs website yang dapat diakses. Sehingga alasan Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding

dalam TP Local File, membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan penelaahan serta penelitian informasi. Screenshot atas deskripsi usaha perusahaan pembanding di atas telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan sebagai bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar ada dan sebanding dengan Pemohon Banding;

6. Terbanding seharusnya melakukan penyesuaian modal kerja pada perusahaan pembanding untuk meningkatkan tingkat kesebandingan bahwa Penyesuaian modal kerja dilakukan untuk memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan pembanding yang dipilih dapat diandalkan jika dibandingkan dengan pihak yang diuji, sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penyesuaian modal kerja diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan. Pemohon Banding mengacu pada PER-32 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

bahwa penyesuaian modal kerja dilakukan untuk menyesuaikan perbedaan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keuntungan yang

dihasilkan dari perusahaan pembanding yang dipilih dapat diandalkan jika dibandingkan dengan pihak yang diuji, sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai kontrak manufaktur sehubungan dengan operasi manufaktur kakao, sedangkan perusahaan pembanding yang diidentifikasi adalah perusahaan manufaktur pada umumnya. Pemohon Banding selaku manufaktur kontrak hanya menanggung risiko dan melaksanakan fungsi pengadaan dalam tingkat minimal, fungsi ini juga tercermin melalui penjualan barang hasil olahan yang diserap seluruhnya oleh CFI sehingga risiko komersial atau pasar yang ditanggung adalah minimum. Hal ini juga dapat terlihat dalam tabel fungsi aset dan risiko yang diemban oleh Pemohon Banding yang tercantum dalam TP Local File untuk tahun pajak 2019 yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa perusahaan pembanding yang telah dipilih menggunakan modal kerja dengan tingkat tertentu untuk operasinya. Modal kerja terdiri dari piutang, hutang, dan persediaan. Sebagai perbandingan, dalam kegiatan kontrak manufakturnya, Pemohon Banding hanya secara minimum menggunakan modal kerja karena sebagian besar modal kerjanya didapat dari pembayaran dimuka yang diberikan oleh pelanggan (CFI) yang kemudian digunakan untuk membeli biji kakao. Dari sisi hutang dan piutang, risiko yang timbul dari hal tersebut dapat dikatakan berada pada tingkatan minimal karena Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan usaha kontrak manufakturnya dengan CFI;

bahwa dalam rangka mendapatkan perusahaan pembanding yang tepat, yang profitabilitasnya dapat dibandingkan dengan Pemohon Banding, penyesuaian tertentu harus dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan “modal kerja”. Konsep penyesuaian modal kerja, sebagaimana tercantum dalam Pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines, Annex III, dijelaskan sebagai berikut:

“In a competitive environment, money has a time value. If a company

provided, say, 60 days trade terms for payment of accounts, the price of the goods should equate to the price for immediate payment plus 60 days of interest on the immediate payment price. By carrying high accounts receivable a company is allowing its customers a relatively long period to pay their accounts. It would need to borrow money to fund the credit terms and/or suffer a reduction in the amount of cash surplus which it would otherwise have available to invest. In a competitive environment, the price should therefore include an element to reflect these payment terms and compensate for the timing effect.”

"The opposite applies to higher levels of accounts payable. By

carrying high accounts payable, a company is benefitting from a relatively long period to pay its suppliers. It would need to borrow less money to fund its purchases and/or benefit from an increase in the amount of cash surplus available to invest. In a competitive environment, the cost of goods sold should include an element to reflect these payment terms and compensate for the timing effect.”

“A company with high levels of inventory would similarly need to either

borrow to fund the purchase or reduce the amount of cash surplus which the company is able to invest. Note that the interest rate might be affected by the funding structure (e.g. where the purchase of inventory is partly funded by equity) or by the risk associated with holding specific types of inventory.”

“Making a working capital adjustment is an attempt to adjust for the

differences in time value of money between the tested party and potential comparables with an assumption that the difference should be reflected in profits. The underlying reasoning is that:

“A company will need funding to cover the time gap between the o

time it invests money (i.e. pays money to supplier) and the time it collects the investment (i.e. collects money from customers)”

“This time gap is calculated as: the period needed to sell inventories

o

to customers + (plus) the period needed to collect money from customers – (less) the period granted to pay debts to suppliers.”

[Terjemahan tidak resmi]

Dalam lingkungan yang kompetitif, uang memiliki nilai waktu. Jika

perusahaan memberikan, katakanlah, 60 hari persyaratan perdagangan untuk pembayaran akun, harga barang harus sama dengan harga untuk pembayaran segera ditambah bunga 60 hari dari harga pembayaran langsung. Dengan memiliki piutang yang tinggi, suatu perusahaan memberikan waktu yang relatif lama kepada pelanggannya untuk membayar akun mereka. Perusahaan perlu meminjam uang untuk mendanai persyaratan kredit dan/atau mengalami pengurangan jumlah surplus kas yang seharusnya tersedia untuk diinvestasikan. Oleh karena itu, dalam lingkungan yang kompetitif, harga harus mencakup elemen untuk mencerminkan persyaratan pembayaran ini dan mengkompensasi efek dari waktu."

Hal sebaliknya berlaku untuk tingkat hutang yang lebih tinggi. Dengan

memiliki hutang dagang yang tinggi, perusahaan diuntungkan dari waktu yang relatif lama untuk membayar pemasoknya. Perusahaan perlu meminjam lebih sedikit uang untuk mendanai pembeliannya dan/atau mendapatkan keuntungan dari peningkatan jumlah surplus kas yang tersedia untuk diinvestasikan. Dalam lingkungan yang kompetitif, harga pokok penjualan harus mencakup elemen untuk mencerminkan persyaratan pembayaran ini dan mengkompensasi efek waktu."

Perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi juga perlu

meminjam untuk mendanai pembelian atau mengurangi jumlah surplus kas yang dapat diinvestasikan oleh perusahaan. Jika dilihat bahwa suku bunga mungkin dipengaruhi oleh struktur pendanaan (misalnya, dimana pembelian inventaris sebagian didanai oleh ekuitas) atau oleh risiko yang terkait dengan kepemilikan jenis inventaris tertentu."

Penyesuaian modal kerja merupakan upaya untuk menyesuaikan

selisih nilai waktu uang antara pihak yang diuji dan pembanding yang potensial dengan asumsi bahwa selisih tersebut harus tercermin dalam laba. Alasan yang mendasarinya adalah:

Sebuah perusahaan akan membutuhkan pendanaan untuk o

menutupi kesenjangan waktu antara waktu menginvestasikan uang (yaitu membayar uang kepada pemasok) dan waktu mengumpulkan investasi (yaitu mengumpulkan uang dari pelanggan)”

Kesenjangan waktu ini dihitung sebagai: periode yang diperlukan o

untuk menjual inventaris kepada pelanggan + (plus) periode yang diperlukan untuk mengumpulkan uang dari pelanggan - (dikurangi) periode yang diberikan untuk membayar hutang kepada pemasok. "

bahwa dari penjelasan di atas, Terbanding seharusnya melakukan penyesuaian modal kerja perusahaan pembanding untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa melihat perspektif di atas, maka proses perhitungan penyesuaian modal kerja, khususnya untuk kontrak manufaktur kakao adalah sebagai berikut:

- Menghitung tingkat modal kerja yang digunakan oleh perusahaan pembanding bahwa umumnya piutang usaha, persediaan, dan hutang usaha adalah tiga akun yang dipertimbangkan. Untuk mencerminkan tingkat pengembalian yang lebih sebanding dengan Pemohon Banding, persediaan, tingkat hutang usaha, dan piutang usaha perusahaan pembanding telah disesuaikan menjadi nol;

- Melakukan penyesuaian terhadap tingkat modal kerja yang sudah dihitung

bahwa untuk melakukan analisis ini, tingkat modal kerja yang digunakan perusahaan pembanding disesuaikan menggunakan suku bunga rata-rata yang diberikan oleh bank komersial, bank pemerintah, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional dan bank asing untuk masing-masing tahun yang dipertimbangkan;

bahwa hasil dari penelitian tersebut mendukung pendapat Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa penyesuaian modal kerja adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan;

7. Penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi afiliasi yang diuji bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun (2019) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan satu tahun dari perusahaan pembanding (2017). Sedangkan Pemohon Banding melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan membanding kinerja keuangan Pemohon Banding secara beberapa tahun (2017 – 2019) dengan data keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding (2015 – 2017);

bahwa dalam menganalisis penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari suatu transaksi afiliasi, terutama transaksi afiliasi yang berada dalam industri yang dinamis (berhubungan dengan produk komoditas), penggunaan data keuangan beberapa tahun memberikan hasil yang lebih handal dan tepat untuk kepentingan analisis kesebandingan;

bahwa dalam industri yang ditekuni Pemohon Banding, kakao sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi kakao (permintaan), persaingan antara perusahaan sejenis (penawaran), keadaan cuaca pada perkebunan kakao, dan banyak faktor lainnya. Mengingat kondisi ekonomi memainkan peran yang penting dalam menentukan profitabilitas yang dapat diperoleh Pemohon Banding di tahun tersebut, maka penggunaan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) atas Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji lebih tepat dan relevan untuk dibandingkan dengan hasil keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa disebutkan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa dalam kutipan PER-22/PJ/2013 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun atas data keuangan merupakan pendekatan yang paling baik dikarenakan sifatnya yang meminimalisir perbedaan yang mungkin terjadi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, dan untuk menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Sejalan dengan PER-22, SE- 50/PJ/2013 Bab II Bagian B Paragraf 3, Subparagraf 4b 2, juga menyebutkan bahwa:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa ketentuan SE-50/PJ/2013 ini juga jelas menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) dapat

meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Lebih lanjut, berdasarkan SE-50/PJ/2013 ini pula, ketentuan penggunaan data satu tahun oleh Terbanding untuk melakukan koreksi hanya dapat dilakukan apabila tingkat laba Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil setelah melakukan pembandingan dengan data beberapa tahun. Lebih lanjut, penggunaan data beberapa tahun tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan kebijakan harga selama tahun-tahun tersebut, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan ketidak-andalan penentuan harga atau laba. Akan tetapi, dengan hormat Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mengubah kebijakan harga pembelian selama beberapa tahun terakhir. Sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat digunakan untuk menguji kinerja keuangan Pemohon Banding;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“OECD Guidelines”) juga mengulas prinsip penggunaan data beberapa tahun, yang menghasilkan kesebandingan yang lebih andal karena mengatasi sebagian besar perbedaan ekonomi yang dihadapi oleh para perusahaan pembanding yang dipilih. (OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, Paragraf 3.76 dan 3.77) Paragraf 3.75–3.79 OECD Guidelines menyebutkan bahwa:

3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a

comparability analysis…

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic

conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied …

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information

about the relevant business and product life cycles of the comparables …

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting

third party comparables…

3.79 … Multiple year data and averages can however be used in

some circumstances to improve reliability of the range … [Terjemahan tidak resmi]

3.75 Dalam prakteknya, memeriksa data beberapa tahun sering

berguna dalam analisis kesebandingan …

3.76 Dalam rangka untuk mendapatkan pemahaman lengkap

tentang fakta dan keadaan yang timbul atas transaksi dengan afiliasi, pada umumnya pemeriksaan data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya mungkin akan berguna. Analisis informasi tersebut mengungkapkan fakta yang mungkin mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian yang dilaporkan wajib pajak atas sebuah transaksi adalah merupakan kerugian di tahun sebelumnya atas transaksi yang sama, hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa produk tersebut berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis data beberapa tahun tersebut dapat sangat berguna, terutama di mana metode laba transaksional diterapkan …

3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan

informasi tentang bisnis dan siklus hidup produk yang relevan dari pembanding …

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses

pemilihan pembanding pihak ketiga …

3.79 … Data beberapa tahun dan rata-rata data beberapa tahun

dapat digunakan dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan dari rentang …

bahwa kutipan paragraf tersebut membahas kesesuaian digunakannya data beberapa tahun apabila membandingkan hasil keuangan. OECD Guidelines mengusulkan bahwa penggunaan data beberapa tahun adalah hal yang sesuai untuk mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk. OECD Guidelines tidak menetapkan berapa tahun yang sebaiknya digunakan; sebaliknya, jumlah tahun yang digunakan harus menangkap dengan andal dampak dari setiap kekuatan bisnis, ekonomi dan siklus terhadap tingkat laba baik dari pihak yang diuji maupun dari perusahaan-perusahaan pembanding;

bahwa United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TP Manual) Paragraf 5.3.4.19 selanjutnya menetapkan bahwa:

“Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Diantara keadaan yang dapat mengharuskan dipertimbangkannya data dari beberapa tahun adalah dampak adanya siklus usaha dalam industri wajib pajak ataupun dampak siklus suatu produk atau aset tidak berwujud.”

bahwa dalam kutipan UN TP Manual tersebut, dijelaskan bahwa akibat adanya siklus usaha dalam industri Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun harus dipertimbangkan. Kemudian, sejalan dengan OECD TP Guildelines, United Nations Practical Manual on Transfer Pricing menyebutkan Paragraf 8.6.7.2 UN TP Guidelines 2013 disebutkan:

“Use of the average value of the consideration or profit margins for related transactions or transactions deemed comparable with the related transactions during a reasonable length of time before and after a taxable year under examination. This may be done if it is

considered inappropriate to examine the price of inventory products and other aspects of the related transactions based only on the information for each relevant taxable year, due to considerable fluctuations in prices reflecting changes in public demand, product lifecycle, or other such factors.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Penggunaan nilai rata-rata untuk pertimbangan margin laba untuk transaksi afiliasi atau transaksi yang dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi selama jangka waktu yang wajar sebelum dan selama tahun pajak yang diulas. Hal ini dapat dilakukan jika akan dianggap tidak tepat apabila menguji harga produk dan aspek lainnya dalam transaksi afiliasi dengan hanya berdasarkan informasi yang relevan di tahun pajak tersebut, hal ini karena pertimbangan fluktuasi harga yang merefleksikan perubahan dalam permintaan publik, siklus produk, atau faktor-faktor lainnya”

bahwa Paragraf UN TP Guidelines di atas menunjukkan bahwa penggunaan rata-rata dapat dilakukan baik untuk transaksi yang diuji maupun dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding. Contoh lebih lanjut diberikan pada Example 3: Multiple Year Analysis Bagian 6.3.5.3 dalam UN TP Guidelines 2013:

2s | Ang ita tara . naat F Tai Pa re BI DI PENA LAN DI . i 1 | Lg PN ha | ea

Pen veut) Tn RA Mn Ll nee the ain basic it decries, fee a tH seem tg PTO An pa ls adn ceed led

Mamat Prog ai ben spine vila pa the ab en toe de

Ma naa, Pins Tana ME aa oa aa aa bahwa mengacu pada peraturan-peraturan dan pedoman di atas, jelas bahwa penggunaan data beberapa tahun dianjurkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan untuk mencerminkan siklus dari usaha Pemohon Banding dan menghindari distorsi tahun tunggal yang dapat mempengaruhi kondisi laba dari suatu perusahaan. Industri pengolahan kakao sangat dipengaruhi oleh harga biji kakao yang terdiri dari campuran produk komoditas (yaitu kakao) di negara asal. Kemudian, harga jual dari produk kakao kepada pembeli akhir juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi dari negara tempat pembeli berada. Dengan demikian, harga input dan output dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi profitabilitas yang diperoleh pada tahun tersebut;

bahwa pada saat benchmarking dilakukan, sebagian besar perusahaan di kumpulan pembanding memiliki informasi keuangan yang terakhir tersedia untuk tahun pajak 2017. Mempertimbangkan hal ini dan

penggunaan data beberapa tahun, rangkaian pembanding akan dibandingkan selama periode antara tahun 2017 dan 2015. Sedangkan, data keuangan Pemohon Banding untuk dibandingkan dengan data pembanding adalah data tahun pajak 2019, 2018, dan 2017;

bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun pajak (2019, (Juni 2019 - Mei 2020)) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan tahun 2017 dari perusahaan pembanding. Hal ini adalah langkah yang salah, karena terdapat perbedaan ekonomi fundamental dari kedua kondisi pada tahun 2019 (Juni 2019 - Mei 2020) dan 2017 yaitu adanya Pandemi Global COVID-19 di dunia yang mempengaruhi industri usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 dimana hal ini tidak mempengaruhi keadaan di tahun 2017;

bahwa pasar kakao global mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi COVID-19. Pandemi juga telah berdampak negatif pada pasar cokelat. Baik pasar kakao dan cokelat berhubungan langsung satu sama lain karena sebagian besar kakao digunakan untuk memproduksi cokelat. Oleh karena itu, efek pada salah satu dari kedua pasar ini akan secara langsung mempengaruhi pasar lainnya. Pasar kakao mengalami kerugian yang signifikan karena terganggunya jalur pasokan dan pembatasan mobilitas. Selain itu, ekspor dan impor terhenti karena lockdown seluruh dunia. Konsumsi cokelat pun telah turun drastis. Menurut survei yang dilakukan oleh Fine Cacao and Chocolate Institute (FCCI), penjualan cokelat telah merosot dan usaha kecil cokelat menjadi yang terparah terkena dampak COVID-19 karena pembatalan acara-acara industri (Allied Market Global Industry Reports: Global Cocoa Market). Secara keseluruhan, pandemi berdampak negatif terhadap pasar kakao global. Karena terdapat perbedaan kondisi antara tahun 2017 dan tahun pajak 2019 untuk data keuangan Pemohon Banding, maka data beberapa tahun perlu digunakan untuk menghilangkan distorsi;

bahwa atas langkah yang dilakukan Terbanding ini, Terbanding tidak sejalan dengan peraturan PER-22/PJ/2013 terkait dengan Pedoman

Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dimana dalam lampirannya disebutkan bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding maka harus memperhatikan faktor kesebandingan yaitu salah satunya keadaan ekonomi. Terbanding telah melanggar Pedoman tersebut karena tidak memperhatikan keadaan ekonomi industri perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding pada tahun 2017 dan 2019;

bahwa atas peraturan-peraturan, pedoman terkait dengan penggunaan analisa beberapa tahun, keadaan industri kakao yang memang dipengaruhi erat dengan kondisi ekonomi dari pihak pembeli dan pemasok, serta dipengaruhi oleh harga komoditas dari biji kakao tersebut, serta ketidak sesuaian keadaan antara data pembanding untuk tahun tunggal (2017) dan tahun tunggal data keuangan Pemohon Banding (TA2019), maka analisa yang tepat adalah dengan membandingkan data beberapa tahun (2017 - 2015) dari Perusahaan Pembanding dengan data beberapa tahun atas data keuangan Pemohon Banding (2019 - 2017);

8. Pengujian atas transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa transaksi penjualan produk olahan kakao kepada pihak afiliasi (CFI) telah diuji oleh Pemohon Banding dalam TP Local File perusahaan untuk tahun pajak 2019. Dalam melakukan analisis kesebandingan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding memilih TNMM sebagai metode yang paling sesuai dan NCPM sebagai indikator tingkat laba;

bahwa berdasarkan kajian studi tolak ukur, Pemohon Banding berhasil untuk mengidentifikasi 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang dinilai sebanding dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam unit usaha manufaktur kontrak kakao. Detail atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah sebagai berikut:

Tabel 6: Detail perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding – unit usaha manufaktur kontrak kakao

Nama Perusahaan PembandingNegara

NamaPerusahaanPembandingNegara
BangkokStarch Industrial Co LtdThailand
BanpongTapioca Flour Industrial CoLtdThailand
Capital Glucose CoLtdThailand
ChoHeng Rice Vermicelli FactoryCoLtdThailand
K.R.Foods LtdIndia
Kasyap SweetnersLimitedIndia
KeshavIndustriesPrivate LimitedIndia
Khedut Solvexp PrivateLimitedIndia
Lamsan,Inc.Philippines
MengsengStarch CoLtdThailand
S.C.IndustryCo LtdThailand
SangSook IndustriesCoLtdThailand
SukusomboonPalm Oil Co LtdThailand
SurinBranOil CoLtdThailand
Three-AResourcesBerhadMalaysia
TirumalaOilchemIndia PrivateLimitedIndia

bahwa atas ke-16 perusahaan pembanding tersebut, hasil rentang kewajaran yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Tabel 7: Hasil rentang kewajaran dari perusahaan pembanding

Rata-ratatertimbangtigatahun (2015-2017)Kuartil bawahMedianKuartil atas
NCPM0,53%1,53%5,92%

bahwa kemudian, Pemohon Banding juga menyampaikan kinerja keuangan segmen manufaktur kakao Pemohon Banding pada TA2017- TA2019 dan menggunakan rata-rata tertimbang tiga tahun sebagai berikut:

Tabel 8: Kinerja keuangan segmen manufaktur kakao pada TA2017- TA2019

DeskripsiTA2019TA2018TA2017Rata-ratatertimbang tigatahun
Pendapatan276.101.077.334281.434.813.735197.108.494.349251.548.128.473
Hargapokokpenjualan225.669.675.007215.337.817.687155.507.931.739198.838.474.811
Laba(rugi)kotor50.431.402.32766.096.996.04841.600.562.61052.709.653.662
Biayaoperasional55.847.219.93550.150.137.04140.013.992.42348.670.449.800
Pendapatanlainnya10.474.409.5177.834.561.7416.193.548.8558.167.506.704
Laba(rugi)operasional5.058.591.90923.781.420.7487.780.119.04112.206.710.566
NCPM5,10%

bahwa dari analisa tersebut, rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan pembanding berkisar antara 0,53% hingga 1,53%, dengan median sebesar 5,92%. Rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM dari Pemohon Banding untuk unit usaha kakao sebesar 5,10% berada di antara rentang interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perolehan laba Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak berdasarkan sudut pandang harga transfer Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan karena transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

A.2. Koreksi Positif pada Penjualan CNO sebesar Rp247.309.971.988,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pada Penjualan Minyak Kelapa Mentah (Crude Coconut Oil “CNO”) sebesar Rp247.309.971.988,00. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan TP Local File untuk Tahun Pajak 2019;

2. Terbanding tidak konsisten dalam penggunaan sumber data pembanding, sehingga data yang digunakan oleh Terbanding telah menyalahi peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

3. Terbanding mengabaikan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi dalam penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”);

4. Pengujian atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan TP Local File untuk Tahun Pajak 2019 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP Local File untuk Tahun Pajak 2019 kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan. Sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal

Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Bab II Bagian B (“SE-50/PJ/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyatakan:

“2. Dalam hal Wajib pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan”

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Terbanding dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi seharusnya menggunakan TP Local File yang telah disediakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha serta menggunakan pembanding yang telah disampaikan dalam TP Local File Pemohon Banding;

2. Terbanding tidak konsisten dalam penggunaan sumber data pembanding, sehingga data yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 bahwa dalam melakukan koreksi atas penjualan CNO, Terbanding menggunakan data pembanding baru yang didapatkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Hal ini tidak konsisten dengan yang dilakukan oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya, dimana Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu dari United Coconut Association of the Philippines (UCAP). Lebih lanjut, dalam melakukan koreksi atas penjualan CXP, Terbanding setuju menggunakan data dari UCAP. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan data UCAP yang telah disediakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Local File Tahun 2019 atas dasar konsistensi dan keandalan data pembanding;

2.1 Inkonsistensi dalam melakukan analisa Comparable Uncontrolled

Price (“CUP”) terkait acuan tanggal sebagai basis penentuan harga bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan analisa CUP, Terbanding menggunakan tanggal acuan faktur

penjualan untuk menentukan tanggal data pembanding dimana hal ini adalah langkah yang salah. Bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi telah disepakati pada tanggal kontrak yang berlaku untuk setiap transaksi, dimana hal ini sejalan dengan prinsip ex-ante. Dengan demikian, penentuan harga atas data pembanding seharusnya mengacu pada tanggal kontrak bukan tanggal faktur penjualan/pengiriman. Sehingga pendekatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Kemudian, bahwa pendekatan dengan menggunakan tanggal kontrak ini dilakukan oleh Terbanding ketika melakukan koreksi terkait dengan produk CXP. Sehingga dalam melakukan Pemeriksaan, pihak Terbanding tidak konsisten antara satu dan lain. Terbanding juga tidak memberikan penjelasan mengenai inkonsistensi dalam melakukan koreksinya;

3. Terbanding mengabaikan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi dalam penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”)

3.1. Kehandalan data pembanding Terbanding untuk pengujian dengan metodologi CUP telah diabaikan oleh Terbanding bahwa dalam PER-32/PJ/2011, Pasal 11, poin 9 disebutkan:

“(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding menggunakan analisa CUP dengan menggunakan data BAPPEBTI. Perlu Pemohon

Banding sampaikan bahwa jenis komoditas minyak kelapa yang tercantum pada data BAPPEBTI belum tentu sama dengan minyak kelapa mentah produksi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan produk CNO Pemohon Banding dihasilkan dari penggilingan kopra (copra crushing) tanpa ada proses lebih lanjut, sedangkan minyak kelapa pada umumnya akan diproses lebih lanjut seperti proses penyulingan. Dengan demikian, perbedaan dalam proses pengolahan produk dapat memengaruhi harga yang cenderung akan lebih tinggi daripada minyak kelapa mentah. Oleh karenanya, perbandingan harga antara BAPPEBTI dan harga CNO Pemohon Banding tidak sebanding dan tidak tepat sehingga dapat menghasilkan perbandingan yang bias, mengingat analisa kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan CUP membutuhkan data pembanding yang identik. Pemohon Banding telah menyampaikan data pembanding yang akurat dari UCAP dimana jenis produk yang digunakan sebagai pembanding (CNO) sama dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding (CNO) kepada pihak afiliasinya;

3.2. Penggunaan tanggal faktur penjualan sebagai acuan harga yang dilakukan Terbanding tidak dapat memenuhi kondisi dalam penerapan metode CUP bahwa Terbanding menggunakan data BAPPEBTI yang tidak tepat dimana harga yang digunakan adalah harga pasar per tanggal faktur penjualan, bukan harga per tanggal kontrak saat harga transaksi ditentukan. Pemohon Banding sampaikan screen capture dari kontrak yang telah memberikan data harga transaksi pada saat tanggal kontrak:

7’ & relulng

Cargill sx

Etwu

RATE LETENNASACBAJa TRANS Ae LIS CONTACT SUMRED: £ at 7

278 Market Exreet Wit ft Yap age DATE.-....... 94 TEPTENKGS rola

Glspasore advan

WH COMYIPM BATTS S00 TU YO:

MEAKTTTT = Sf) PRI, SATA WER TON GQ mere ges eed

MADING = METRIM TSH

OMRRCRIETI OA: GSR aU ML

FERI Op PN NN Cyne 2D Dc Toor: Oban géle

DELTWSAY "

aAnIA Poa, NILA:

PRILE: TEL ELAR K2, 5 BIR BPs an BT TMT THO AST Sf o,f WET Le bahwa langkah yang dilakukan oleh Terbanding menyalahi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (1):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa tentunya, data yang ditunjukkan dari acuan tanggal faktur penjualan tersebut belum tersedia pada saat kontrak disepakati dimana harga telah ditentukan oleh kedua belah pihak karena tanggal faktur penjualan dikeluarkan kemudian hari setelah adanya kontrak. Perlu Pemohon Banding sampaikan, dalam penerapan analisa kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi komoditi yang membandingkan harga dimana harga atas komoditi bersifat fluktuatif setiap harinya. Atas hal tersebut, terbanding telah mengabaikan faktor penting dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman yang menggunakan metode CUP serta mengabaikan prinsip ex-ante dalam melakuan pengujian transaksi;

3.3. Terbanding tidak melakukan penyesuaian dengan tepat terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa data BAPPEBTI menggunakan data harga SPOT dengan penyerahan FOB Bitung (dekat dengan Amurang) sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian kembali. Namun, seperti yang disebutkan sebelumnya, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa produk yang ada pada data BAPPEBTI merupakan produk yang sama dengan produk Pemohon Banding. Asumsi penggunaan harga FOB Bitung, dimana Bitung diasumsikan dekat dari Amurang sehingga tidak perlu penyesuaian merupakan indikasi yang tidak berdasar. Perbedaan tempat penyerahan produk pasti memiliki nilai ekonomis yang harus diperhitungkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehingga data pembanding dapat dibandingkan. Selanjutnya, sebagaimana penjelasan di atas, kondisi harga antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dan data pembanding Terbanding sangat berbeda dimana Terbanding menggunakan harga SPOT dengan acuan tanggal faktur sedangkan harga penetapan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah berdasarkan tanggal kontrak dan bulan pengiriman dimana pengiriman ini pada umumnya dilakukan 1-2 bulan setelah tanggal kontrak sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, penggunaan harga pembanding Terbanding adalah tidak tepat dan keliru;

bahwa kemudian, data pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan mata uang yang berbeda (Rupiah) dengan mata uang yang digunakan saat melakukan transaksi (Dollar Amerika Serikat). Dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan konversi nilai penjualan dengan nilai tukar yang tidak berfluktuasi dalam satu bulan transaksi. Seperti yang disampaikan pada peraturan di atas, jika ketentuan dalam perjanjian yang dibandingkan tidak identik, maka perlu dilakukan penyesuaian yang akurat. Namun dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan hal tersebut sehingga Terbanding tidak tepat dalam melakukan analisa CUP dalam proses konversi. Lebih lanjut, Terbanding juga tidak menunjukkan data apa yang digunakan

untuk melakukan konversi mata uang tersebut. Mata uang pada data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sama dengan mata uang yang digunakan saat melakukan transaksi. Bahwa penggunaan data pembanding Pemohon Banding yang menggunakan mata uang yang sama yaitu USD lebih handal dan tidak terdistorsi dengan risiko nilai tukar mata uang;

bahwa selanjutnya, penggunaan data pembanding UCAP Pemohon Banding telah dilakukan dan telah disesuaikan secara tepat dengan mata uang, penentuan tanggal kontrak, dan bulan pengiriman yang tertera pada kontrak Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan screen capture atas contoh laporan UCAP yang digunakan;

- DAPAT AA RKEI REPORT

Bel Mam, BAN WS] Ang BAIK Pat Wa FAL TG

DI KUTAI NN By tee DM tna 20 Ae NI AGAN uap

Asap ft Tanggal kontrak

VES BOERS

CMe LEN EE

Elid nd tie

Pantry

FAR PED poets dan each Nev ace

AAS LY ths “kee

CP Kernandant an ih wae qa woe Ate ae ras Uy J ee “as Jus mas Bulan pengiriman fh That ney “ta wt TH ad Tin pu Tua PM Tg

Wr Tag MA “ot, “3H

Iu wie LA Tn

BA Ren dana Hik We woe bahwa kemudian terdapat asumsi bahwa dengan data UCAP yang dilakukan penyesuaian, maka tingkat kehandalannya kurang dibandingkan dengan data BAPPEBTI yang tidak memerlukan penyesuaian. Perlu Pemohon Banding sampaikan tidak ada peraturan ataupun petunjuk yang menyatakan bahwa dengan adanya penyesuaian untuk meningkatkan kesebanding, data tersebut menjadi tidak lebih handal. Terlebih data yang tidak disesuaikan tersebut tidak dibuktikan tingkat jenis produknya, penggunaan acuan tanggal harga yang salah, dan juga ketentuan penyerahan produk yang berbeda dengan kontrak Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa peraturan dan

petunjuk yang menyebutkan tentang penerapan analisa kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan CUP seperti PER-32/PJ/2011, Pasal 11, poin 9 yang disebutkan sebelumnya. Kemudian dalam PER-22/PJ/2013 Bab III No.2 disebutkan:

“2.1. Metode harga pasar sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak uang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independent).

Metode ini dapat digunakan dalam hal:

- Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;

- Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;

- Jenis produk sebagai obyek transaksi relative sama.

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:

- Pasar-pasar yang berbeda secara geografis;

- Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);

- Kualitas barang;

- Biaya transportasi;

- Asuransi.

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan.”

bahwa selain itu, berdasarkan OECD Guidelines paragraf 2.15 tertulis:

“…An uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: a) none of the difference (if any) between the transaction being

compared or between the enterprises undertaking those transactions cloud materially affect the price in the open market; or

b) reasonably accurate adjustment can be made to eliminate the material effects of such differences…”

[Terjemahan tidak resmi]:

“…Suatu transaksi tidak terkendali sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu transaksi terkendali sebanding) untuk tujuan metode CUP jika salah satu dari dua kondisi berikut ini terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi harga di pasar terbuka; atau b) penyesuaian secara wajar dan akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak material dari perbedaan-perbedaan tersebut…” bahwa lebih lanjut SE-50/PJ/2013 mencontohkan bahwa perbedaan kondisi yang dapat dilakukan penyesuaian akurat dapat dilakukan atas 1) syarat pengiriman barang, 2) syarat pembayaran. Atas hal-hal di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan diperbolehkan namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian dengan tepat;

bahwa dengan demikian, penggunaan harga pembanding Terbanding adalah tidak tepat dan keliru karena tidak dilakukan penyesuaian terhadap penentuan tanggal kontrak dan ketentuan penyerahan FOB Bitung serta penyesuaian mata uang untuk perbandingan tidak dapat diverifikasi dasarnya;

3.4. Pendapat Terbanding atas data harga penjual tidak sesuai dengan praktik usaha pihak independen bahwa Terbanding berpendapat “data harga yang digunakan adalah harga jual karena Pemohon Banding selaku penjual, bukan rata-rata harga jual dan harga beli.” Atas hal ini, Pemohon Banding menjelaskan bahwa data pembanding dari UCAP yang digunakan adalah:

Seller Price yang tertera dalam UCAP merupakan sekumpulan harga jual yang dikehendaki oleh pihak penjual CNO untuk ditawarkan kepada pihak pembeli. Perlu ditekankan bahwa harga tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan harga transaksi penjualan CNO, karena tidak mencerminkan harga beli yang dikehendaki atau diminta (buyer price);

 Pada akhirnya, akan terjadi negosiasi antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual), yang kemudian akan menghasilkan harga transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemohon Banding menggunakan pendekatan tersebut dalam menentukan data pembanding, sehingga harga tersebut lebih wajar karena telah menampilkan harga yang telah disetujui antara pihak penjual dan pembeli, dan secara luas diterima antara penjual dan pembeli barang komoditas;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrator tahun 2017 (“OECD Guideline”) paragraph 2.19, dimana tertulis bahwa:

“…Quoted commodity prices generally reflect the agreement between independent buyers and sellers in the market on the price for specific type of and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time. A relevant factor in determining the appropriateness of using the quoted price for a specific commodity is the extent to which the quoted price is widely and routinely used in the ordinary cource of business in the industry to negotiate prices for uncontrolled transactions comparable to the controlled transactions”

[Terjemahan tidak resmi]

“…Referensihargakomoditasumumnyamencerminkan kesepakatan antara pembeli dan penjual independen di pasar atas tipe dan harga untuk komoditas tertentu, yang diperdagangkan dalam kondisi tertentu pada waktu tertentu. Faktor penting dalam

menentukan kesesuaian penggunaan referensi harga untuk komoditas tertentu adalah sejauh mana harga kuotasi tersebut digunakan secara luas dan rutin dalam kegiatan usaha umum di dalam industri untuk menegosiasikan harga untuk transaksi pihak independen yang sebanding dengan transaksi dengan pihak afiliasi.”

bahwa mempertimbangkan hal di atas, Terbanding seharusnya tidak semata-mata hanya menggunakan harga penawaran penjualan (seller price), namun seharusnya juga mempertimbangkan harga permintaan pembelian (buyer price) dan proses negosiasi yang akan terjadi antara kedua belah pihak, sesuai dengan OECD Guideline. Harga tengah rata- rata antara seller dan buyer price melalui proses negosiasi akan menghasilkan harga yang lebih wajar dan diterima secara luas antara transaksi perdagangan, harga transaksi merupakan hasil negosiasi antara penjual dan pembeli terutama barang komoditi yang pergerakan harganya sangat dinamis, dan proses negosiasi adalah sebuah proses yang umum terjadi dalam kegiatan jual beli barang dan/atau jasa;

4. Pengujian atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam menilai transaksi penjualan Pemohon Banding, data pembanding eksternal yang digunakan (UCAP) memiliki ketentuan Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam, sementara pada kenyataannya seluruh incoterm atas transaksi penjualan CNO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah Free on Board (FOB) Amurang, dimana Pemohon Banding sebagai penjual melakukan penyerahan kepemilikan produk CNO kepada pembeli di pelabuhan asal dalam kondisi barang siap untuk diberangkatkan ke pelabuhan tujuan. Dengan demikian, terdapat perbedaan ketentuan penyerahan antara data pembanding (CIF Rotterdam) dengan ketentuan penyerahan transaksi penjualan CNO Pemohon Banding (FOB Amurang) yang kemudian harus dilakukan penyesuaian yang akurat terhadap perbedaan tersebut;

bahwa dalam hal penggunaan data UCAP sebagai pembanding, penyesuaian dilakukan atas biaya angkut dan bogey cost untuk meningkatkan kesebandingan tingkat kesebandingan harga penjualan CNO dengan term penyerahan CIF Rotterdam dan FOB Amurang; bahwa berikut adalah uraian komponen penyesuaian yang harus diperhitungkan dalam menentukan kewajaran harga penjualan CNO:

i. Penyesuaian biaya angkut dari ketentuan penyerahan CIF Rotterdam menjadi FOB Amurang sebesar USD101/MT, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 9: Penyesuaian biaya angkut dari ketentuan penyerahan CIF Rotterdam menjadi FOB Amurang

PenyesuaianNilai (USD/MT)
Freight untukAmurang–General Santos(Filipina)20,00
Freight untukFilipina– Rotterdam81,00
Total101,00

bahwa berdasarkan pernyataan Pemeriksa pada kertas kerja pemeriksaan, penyesuaian data UCAP seharusnya hanya freight cost dari Filipina ke Rotterdam (sebesar USD81,00) dan insurance (CIF). Dengan kata lain, penyesuaian yang dilakukan Pemeriksa hanya atas biaya angkut sampai dengan pelabuhan di Filipina, dan term penyerahan yang telah disesuaikan tersebut hanya menjadi FOB Filipina, dan bukan (belum) FOB Amurang. Seperti yang telah disampaikan, perbedaan tempat penyerahan produk pasti memiliki nilai ekonomis yang harus diperhitungkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha sehingga data pembanding dapat dibandingkan. Untuk menjadi FOB Amurang, maka diperlukan penyesuaian komponen biaya pengangkutan dari Pelabuhan di Filipina sampai ke Pelabuhan di Amurang untuk meningkatkan tingkat kesebandingan yang akurat;

bahwa sehingga total biaya angkut sebesar USD101/MT, yang terdiri atas freight cost dari pelabuhan Amurang ke pelabuhan Filipina sebesar USD20/MT dan freight cost dari pelabuhan Filipina ke pelabuhan Rotterdam sebesar USD81/MT merupakan komponen

biaya angkut yang harus diperhitungkan dalam penyesuaian terhadap data pembanding;

ii. Penyesuaian atas bogey cost

bahwa Bogey cost adalah komponen biaya yang terkait dengan risiko komoditas selama dalam perjalanan dari Pelabuhan Amurang sampai dengan Pelabuhan penyerahan Rotterdam yang dapat mencapai waktu 4-5 minggu. Risiko tersebut harus diukur dengan menggunakan perhitungan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dalam proses pemeriksaan dan keberatan yaitu sebesar USD 9.30/MT. Adanya komponen bogey cost ini diatur dan dijelaskan secara rinci oleh suatu asosiasi independen yang berperan sebagai arbiter dalam bidang perdagangan komoditas, khususnya untuk produk oils, seeds, dan fats yaitu Federation of Oils, Seeds, and Fats Associations Limited (FOSFA) International (www.fosfa.org). FOSFA mengatur bahwa kontrak dengan incoterm CIF harus mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

Free Fatty Acids (FFA) at discharge: biaya penyesuaian atas perbedaan kandungan FFA CNO yang terjadi sebelum dan sesudah pengiriman barang, sampai ke pelabuhan destinasi Rotterdam. Pada umumnya, kandungan FFA CNO akan cenderung naik selama pengiriman barang dikarenakan adanya berbagai macam faktor, seperti lamanya pengiriman barang dan suhu udara. Dengan demikian, kandungan FFA CNO pada saat pengecekan di pelabuhan asal (dalam hal ini Filipina) akan berbeda dengan FFA CNO pada saat barang tiba di Rotterdam, dan hal ini dapat mempengaruhi harga;

Insurance and war risk insurance: biaya asuransi atas barang komoditas selama pengiriman barang;

Interest: biaya atas bunga pembayaran apabila terjadi keterlambatan pembayaran;

Shringkage (adjustment of outturn): biaya penyesuaian atas penyusutan kuantitas/berat CNO yang terjadi sebelum dan

sesudah pengiriman barang sampai ke pelabuhan destinasi, Rotterdam. Atas pengecekan kuantitas barang komoditi, pada umumnya, pembeli akan menggunakan surveyor independen untuk melakukan pengecekan tersebut;

 Surveyor: biaya surveyor yang ditanggung oleh pembeli;

bahwa penyesuaian terhadap bogey cost di atas harus dilakukan agar tidak mengabaikan adanya faktor risiko barang komoditas selama dalam perjalanan dari pelabuhan asal Amurang sampai dengan pelabuhan penyerahan Rotterdam yang dapat mencapai waktu 4-5 minggu;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas analisa penerapan CUP atas transaksi penjualan CNO kepada pihak afiliasi, CITPL pada tahap pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

- Kontrak penjualan CNO kepada CITPL selama TA2019;

- Invoice penjualan CON kepada CITPL selama TA2019;

- Laporan harga UCAP atas data pembanding harga penjualan CON;

- Dokumen pendukung atas biaya angkut dari Amurang ke Filipina;

- Dokumen pendukung atas biaya angkut dari Filipina ke Rotterdam;

- Dasar perhitungan biaya bogey;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi positif atas penjualan CNO kepada Cargill International Trading terlebih lagi karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah terbukti tidak sesuai dengan prinsip ex-ante sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

A.3. Koreksi Positif pada Penjualan CXP sebesar Rp13.498.920.678,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp13.498.920.678,00. Bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Koreksi Positif pada Penjualan CXP tidak dilakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penyesuaian biaya angkut dari Pelabuhan di Amurang ke Pelabuhan di Filipina dibutuhkan guna meningkatkan kesebandingan dengan transaksi yang diuji;

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding pada kertas kerja pemeriksaan, Terbanding tidak setuju apabila dilakukan penyesuaian biaya angkut dari Amurang ke Filipina karena harga dari UCAP tersebut sudah merupakan harga di Negara tersebut sehingga sudah sebanding dengan harga Amurang (harga di Indonesia). Pernyataan ini tidak tepat karena jika tidak dilakukan penyesuaian atas biaya angkut dari Pelabuhan di Filipina (yang merupakan harga pelabuhan ekspor) sampai dengan pelabuhan di Amurang yang merupakan pelabuhan jetty di lokasi pabrik Pemohon Banding (freight cost USD20/MT), term penyerahan atas data pembanding yang tidak disesuaikan tersebut hanya menjadi FOB Filipina, dan bukan (belum) FOB Amurang. Dari hal tersebut, data yang belum disesuaikan tidak dapat dibandingkan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dengan penyerahan FOB Amurang. Untuk menjadi FOB Amurang, maka diperlukan penyesuaian komponen biaya pengangkutan dari Pelabuhan di Filipina yang merupakan Pelabuhan ekspor sampai ke Pelabuhan di Amurang untuk meningkatkan tingkat kesebandingan yang akurat;

bahwa terdapat banyak inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dimana Pemohon Banding secara rutin diperiksa setiap tahunnya dan perlakukan Terbanding yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan unit usaha Pemohon Banding tidak komprehensif, sehingga melakukan koreksi yang tidak sesuai dengan fakta bisnis yang dijalankan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding, dalam tahap pemeriksaan dan keberatan juga sudah menyampaikan dokumen pendukung atas analisa penerapan CUP transaksi penjualan CXP kepada CITPL sebagai berikut:

- Kontrak penjualan CXP kepada CITPL selama TA2019;

- Invoice penjualan CXP kepada CITPL selama TA2019;

- Laporan harga UCAP atas data pembanding harga penjualan CXP;

- Dokumen pendukung atas biaya angkut dari Amurang ke Filipina; bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan, Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi ini dibatalkan;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.389.712.830,00 B.1. Koreksi atas operating profit untuk unit bisnis pakan ternak Rp1.389.712.830,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.389.712.830,00 pada Harga Pokok Penjualan pada segmen bisnis pakan ternak. Adapun alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan telah menyalahi kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mengikutsertakan transaksi independen sebagai dasar perhitungan koreksi;

2. Penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih handal atas transaksi afiliasi yang diuji;

3. Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi manufaktur pakan;

4. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding;

5. Pengujian atas transaksi pembelian bahan baku pakan kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penjelasan atas setiap alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan telah menyalahi kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mengikutsertakan transaksi independen sebagai dasar perhitungan koreksi bahwa dalam melakukan koreksi harga pokok pembelian dari unit usaha pakan ternak, Terbanding telah mengikutsertakan porsi pembelian bahan baku dari pihak independen dalam perhitungan laba wajar Pemohon Banding. Sehingga, koreksi yang dilakukan tidak sejalan dan menyalahi/melanggar dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Penghasilan yang menyatakan bahwa:

“Direktur Jendral Pajak Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa mengacu pada peraturan di atas, Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan telah sangat jelas mengatur bahwa Terbanding hanya memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang memiliki transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pada kasus ini, Terbanding melakukan perhitungan koreksi terhadap keseluruhan harga pokok pembelian yang mengikutsertakan transaksi pembelian bahan baku dari pemasok independen. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan tersebut dikarenakan penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan seharusnya tidak dilakukan kembali terhadap transaksi dengan pihak independen;

bahwa transaksi dengan pihak independen merupakan transaksi yang mereflfleksikan situasi pasar yang sebenarnya dimana harga yang

disepakati dihasilkan melalui mekanisme pasar. Oleh karenanya, transaksi dengan pihak independen telah mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi atas harga pokok penjualan yang dilakukan dengan turut memperhitungkan pembelian bahan baku dari pemasok independen telah menyalahi kewenangan yang diberikan melalui Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Penggunaan data keuangan beberapa tahun menghasilkan analisis sifat kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih andal atas transaksi afiliasi yang diuji;

bahwa atas koreksi dalam harga pembelian bahan baku pakan, Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun (2019) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan tahun 2017 dari perusahaan pembanding. Pemohon Banding sampaikan bahwa langkah tersebut adalah salah. Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa disebutkan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa dalam kutipan PER-22/PJ/2013 di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun atas data keuangan merupakan pendekatan yang paling baik dikarenakan sifatnya yang meminimalisir perbedaan yang mungkin terjadi antara Pemohon

Banding dan perusahaan pembanding, dan untuk menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Sejalan dengan PER-22, SE- 50/PJ/2013 Bab II Bagian B Paragraf 3, Subparagraf 4b 2, juga menyebutkan bahwa:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa ketentuan SE-50/PJ/2013 ini juga jelas menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Lebih lanjut, berdasarkan SE-50/PJ/2013 ini pula, ketentuan penggunaan data satu tahun oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi hanya dapat dilakukan apabila tingkat laba Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil setelah melakukan pembandingan dengan data beberapa tahun. Lebih lanjut, penggunaan data beberapa tahun tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan kebijakan harga selama tahun-tahun tersebut, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan ketidak-andalan penentuan harga atau laba. Akan tetapi, dengan hormat Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mengubah kebijakan harga pembelian selama beberapa tahun terakhir. Sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat digunakan untuk menguji kinerja keuangan Pemohon Banding;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“OECD Guidelines”) juga mengulas prinsip penggunaan data beberapa tahun, yang menghasilkan kesebandingan

yang lebih andal karena mengatasi sebagian besar perbedaan ekonomi yang dihadapi oleh para perusahaan pembanding yang dipilih (OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, Paragraf 3.76 dan 3.77). Paragraf 3.75–3.79 OECD Guidelines menyebutkan bahwa:

3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a

comparability analysis …

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied …

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information

about the relevant business and product life cycles of the comparables …

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting

third party comparables …

3.79 … Multiple year data and averages can however be used in

some circumstances to improve reliability of the range … [Terjemahan tidak resmi]

3.75 Dalam prakteknya, memeriksa data beberapa tahun sering

berguna dalam analisis kesebandingan …

3.76 Dalam rangka untuk mendapatkan pemahaman lengkap

tentang fakta dan keadaan yang timbul atas transaksi dengan

afiliasi, pada umumnya pemeriksaan data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya mungkin akan berguna. Analisis informasi tersebut mengungkapkan fakta yang mungkin mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian yang dilaporkan wajib pajak atas sebuah transaksi adalah merupakan kerugian di tahun sebelumnya atas transaksi yang sama, hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa produk tersebut berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis data beberapa tahun tersebut dapat sangat berguna, terutama di mana metode laba transaksional diterapkan …

3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan

informasi tentang bisnis dan siklus hidup produk yang relevan dari pembanding …

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses

pemilihan pembanding pihak ketiga …

3.79 … Data beberapa tahun dan rata-rata data beberapa tahun

dapat digunakan dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan dari rentang …

bahwa kutipan paragraf tersebut membahas kesesuaian digunakannya data beberapa tahun apabila membandingkan hasil keuangan. OECD Guidelines mengusulkan bahwa penggunaan data beberapa tahun adalah hal yang sesuai untuk mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk. OECD Guidelines tidak menetapkan berapa tahun yang sebaiknya digunakan; sebaliknya, jumlah tahun yang digunakan harus menangkap dengan andal dampak dari setiap kekuatan bisnis, ekonomi dan siklus terhadap tingkat laba baik dari pihak yang diuji maupun dari perusahaan-perusahaan pembanding;

bahwa United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (“UN TP Manual”) Paragraf 5.3.4.19 selanjutnya menetapkan bahwa:

“Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Diantara keadaan yang dapat mengharuskan dipertimbangkannya data dari beberapa tahun adalah dampak adanya siklus usaha dalam industri wajib pajak ataupun dampak siklus suatu produk atau aset tidak berwujud.”

bahwa dalam kutipan UN TP Manual tersebut, dijelaskan bahwa akibat adanya siklus usaha dalam industri Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun harus dipertimbangkan. Kemudian, sejalan dengan OECD TP Guildelines, United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (“UN TP Manual”) (United Nations Practical Manual on Transfer Pricing, Paragraf 5.3.4.19) menyebutkan Paragraf 8.6.7.2 UN TP Guidelines 2013 disebutkan:

“use of the average value of the consideration or profit margins for related transactions or transactions deemed comparable with the related transactions during a reasonable length of time before and after a taxable year under examination. This may be done if it is considered inappropriate to examine the price of inventory products and other aspects of the related transactions based only on the information for each relevant taxable year, due to considerable fluctuations in prices reflecting changes in public demand, product lifecycle, or other such factors.”

[Terjemahan tidak resmi]

“Penggunaan nilai rata-rata untuk pertimbangan margin laba untuk transaksi afiliasi atau transaksi yang dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi selama jangka waktu yang wajar sebelum dan selama tahun pajak yang diulas. Hal ini dapat dilakukan jika akan dianggap tidak tepat apabila menguji harga produk dan aspek lainnya

dalam transaksi afiliasi dengan hanya berdasarkan informasi yang relevan di tahun pajak tersebut, hal ini karena pertimbangan fluktuasi harga yang merefleksikan perubahan dalam permintaan publik, siklus produk, atau faktor-faktor lainnya”

bahwa paragraf UN TP Guidelines di atas menunjukkan bahwa penggunaan rata-rata dapat dilakukan baik untuk transaksi yang diuji maupun dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding. Contoh lebih lanjut diberikan pada Example 3: Multiple Bagian 6.3.5.3 dalam UN TP Guidelines 2013:

Re Pave eta ened Doha Looe na ihe uti. . de en EN AP HA Ya sih Loe Ka ee SI Na

Tp | Zier eee me Se ee mari ue

ra ho List: 1 | oa . “0 Pogihl

Pena uate Be Ble es Tan LS ln

. . . . 7 . "9m Ah . . '

Vi. 7 cane, aa no Maha MP be Pe TT Ta KAN Gn tas bo cate,

Dwain aa ea ar an Pat SL tren MT An Pak Bg pet

Pen ves) MIL congue, M3 nh as Paha gl nona,

Ana PRD Gi ak hn, PT ene pais PE sa ba reed lee at Ea Poacher the tara Shoe Tah ge res lan ie tien fer ona Cho ah wend oo Lie Pasal ono hase taat vi in 1 " - a " DA ee PEN PA Saath.

bahwa mengacu pada peraturan-peraturan dan pedoman di atas, jelas bahwa penggunaan data beberapa tahun dianjurkan untuk digunakan

dalam analisis kesebandingan untuk mencerminkan siklus dari usaha Pemohon Banding dan menghindari distorsi tahun tunggal yang dapat mempengaruhi kondisi laba dari suatu perusahaan. Dalam menganalisis penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari suatu transaksi afiliasi, terutama transaksi afiliasi yang berada dalam industri yang dinamis (berhubungan dengan produk-produk komoditas), penggunaan data keuangan beberapa tahun memberikan hasil yang lebih andal dan tepat untuk kepentingan analisis kesebandingan;

bahwa industri pakan ternak sangat dipengaruhi oleh harga bahan baku yang terdiri dari campuran produk komoditas (salah satunya adalah jagung) di negara asal. Kemudian, harga jual dari pakan ternak kepada pembeli akhir juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi dari negara tempat pembeli berada. Dengan demikian, harga input dan output dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi profitabilitas yang diperoleh pada tahun tersebut. Mengingat fluktuasi dari harga komoditas dan kondisi ekonomi memainkan peran yang penting dalam menentukan profitabilitas yang dapat diperoleh Pemohon Banding di tahun tersebut, maka penggunaan data keuangan beberapa tahun (multiple year analysis) atas Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji lebih tepat untuk dibandingkan dengan penggunaan data keuangan beberapa tahun dari perusahaan pembanding;

bahwa kemudian perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada saat benchmarking dilakukan, sebagian besar perusahaan di kumpulan pembanding memiliki informasi keuangan yang terakhir tersedia untuk tahun pajak 2017. Mempertimbangkan hal ini dan penggunaan data beberapa tahun, rangkaian pembanding akan dibandingkan selama periode antara tahun 2017 dan 2015. Sedangkan, data keuangan Pemohon Banding untuk dibandingkan dengan data pembanding adalah data tahun pajak 2019, 2018, dan 2017;

bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan perbandingan performa keuangan Pemohon Banding dalam satu tahun pajak 2019, (Juni 2019 - Mei 2020) yang kemudian dibandingkan dengan data keuangan tahun

2017 dari perusahaan pembanding. Hal ini adalah langkah yang salah, karena terdapat perbedaan ekonomi fundamental yang dari kedua kondisi pada tahun 2019 (Juni 2019 - Mei 2020) dan 2017 yaitu adanya Pandemi Global COVID-19 di dunia yang mempengaruhi industri usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 dimana hal ini tidak mempengaruhi keadaan di tahun 2017;

bahwa saat pandemi COVID-19, Industri unggas dihadapkan pada rumor bahwa penyebaran virus COVID-19 dapat terjadi melalui konsumsi produk daging. Di beberapa daerah, dilakukan lockdown untuk mengendalikan pandemi virus COVID-19 yang berdampak pada transportasi ternak, pakan, dan bahan pakan. Di sisi lain, ketidakstabilan harga bahan baku merupakan tantangan utama yang dihadapi oleh produsen pakan di seluruh dunia selama COVID-19. Ekspor global untuk perdagangan daging sapi dan daging ayam berkurang akibat munculnya ancaman dari penyebaran pandemi COVID-19. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dan dampak pandemi terhadap konsumen akan menurunkan permintaan protein hewani yang selanjutnya mempengaruhi pasar pakan (Mordor Global Industry Reports: Global Compund Feed Market – Growth, Trends, and Forecast (2020-2025). Karena terdapat perbedaan kondisi antara tahun 2017 dan tahun pajak 2019 untuk data keuangan Pemohon Banding, maka data beberapa tahun perlu digunakan untuk menghilangkan distorsi;

bahwa atas langkah yang dilakukan Terbanding ini, Terbanding telah melanggar peraturan PER-22/PJ/2013 terkait dengan Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dimana dalam lampirannya disebutkan bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding maka harus memperhatikan faktor kesebandingan yaitu salah satunya keadaan ekonomi. Pemeriksa telah melanggar Pedoman tersebut karena tidak memperhatikan keadaan ekonomi industri perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding pada tahun 2017 dan 2019;

bahwa atas peraturan-peraturan, pedoman terkait dengan penggunaan analisa beberapa tahun, keadaan industri pakan yang memang dipengaruhi erat dengan kondisi ekonomi dari pihak pembeli dan pemasok, serta dipengaruhi oleh harga komoditas dari bahan baku pakan tersebut, serta ketidaksesuaian keadaan antara data pembanding untuk tahun tunggal (2017) dan tahun tunggal data keuangan (TA2019), maka seharusnya analisa dilakukan adalah dengan membandingkan data beberapa tahun (2017 - 2015) dari Perusahaan Pembanding dengan data beberapa tahun atas data keuangan Pemohon Banding (2019 - 2017);

3. Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi manufaktur pakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan NCPM yang dilakukan Terbanding berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Pengalokasian biaya admin dan biaya unit bisnis grain pada ke dalam perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat bahwa seperti yang Pemohon Banding jelaskan dalam BAPK, setiap bisnis unit Pemohon Banding memiliki kode tersendiri dalam melakukan pembukuan sehingga segmentasi per unit dapat dilakukan berdasarkan kode tersebut. Pemohon Banding menjelaskan kembali bahwa admin fee bukan biaya yang secara langsung terkait dengan inti segmen bisnis pakan. Berdasarkan TP Local File, biaya tersebut tidak termasuk dalam segmentasi dikarenakan margin yang akan diuji lebih menunjukkan kinerja operasional dari masing-masing usaha. Sedangkan biaya grain terkait dengan unit bisnis Grain (perdagangan biji-bijian seperti kedelai) yang ditutup pada tahun sebelumnya yang terdapat sisa biaya, seperti biaya transisi, masih muncul di tahun pajak 2019;

bahwa kemudian perlu diketahui bahwa terdapat porsi biaya admin yang diperhitungkan oleh Terbanding merupakan biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding untuk menyediakan jasa dukungan usaha/korporasi berupa jasa manajemen kepada pihak

afiliasi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menerima pendapatan atau remunerasi dari penerima jasa yang tercatat pada akun Other Income dimana hal ini tidak dikalkulasikan oleh Terbanding. Dengan demikian, untuk memperoleh alokasi biaya yang wajar, Terbanding harus memperhitungkan pendapatan atas jasa tersebut;

bahwa cara perhitungan alokasi biaya admin yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan peredaran usaha akan menjadi bias dan salah. Perlu diinformasikan, bahwa setiap unit bisnis memiliki jenis produk yang harga dan jumlahnya bervariasi. Kemudian, dapat diketahui juga bahwa setiap unit bisnis memiliki fungsi aset dan risiko yang berbeda-beda serta tingkat kompleksitas kegiatan usaha yang bervariasi. Besaran jumlah peredaran usaha tidak dapat dijadikan tolak ukur mengingat karakteristik dari usaha, produk yang beragam dan memiliki tingkat kompleksitas dalam melakukan manajemen untuk masing-masing usaha. Hal ini menyebabkan peredaran usaha yang terbentuk dari harga jual produk dan volume serta hal lainnya tidak dapat dijadikan dasar perhitungan;

bahwa perlakuan penghitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan Biaya Admin menggunakan alokasi peredaran usaha tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun- tahun sebelumnya. Perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia. Oleh karena itu, alokasi biaya admin dan biaya grain yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan selisih kurs dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa berdasarkan TP Local File, penambahan selisih kurs tidak termasuk dalam segmentasi dikarenakan margin yang akan diuji lebih menujukan kinerja operasional dari masing-masing usaha. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, perlakuan penghitungan operating profit yang dilakukan oleh Terbanding dengan memasukkan

selisih kurs tidak konsisten dengan perlakukan pada tahun sebelumnya. Perlu disampaikan bahwa konsistensi sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa kemudian sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Pemeriksa dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Terbanding tidak memberikan bukti bahwa pembanding dari transaksi yang diuji memasukkan juga nilai selisih kurs dalam menghitung operating profitnya. Kemudian Pemohon Banding mengutip Paragraf 1.33 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

"Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between independent enterprises. "

[Terjemahan tidak resmi]

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang akan dilakukan jika para pihak independen melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding. Ada

dua aspek kunci dalam analisis semacam itu: aspek pertama adalah mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan terkait dan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi yang melekat pada hubungan tersebut sehingga transaksi afiliasi secara akurat digambarkan; Aspek kedua adalah membandingkan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi yang secara akurat digambarkan dengan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang sebanding antara perusahaan independen."

bahwa dengan demikian pada saat membuat faktor-faktor kesebandingan, maka harus mengacu pada bagaimana pihak-pihak independen bertransaksi, apakah pihak-pihak independen akan bersedia menanggung risiko tersebut atau tidak. Faktanya, Terbanding tidak memberikan bukti konkret dalam melakukan koreksi dan hanya berdasarkan asumsi dan indikasi;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan NBV of Disposed Assets

bahwa biaya NBV of Dispossed Asset (akun 793101.200) terkait dengan nilai sisa aset pabrik yang dibuang/disposed (plant machine dan wrapping machine) yang hanya terjadi pada tahun ini untuk hal tersebut. Sehingga bukan merupakan biaya rutin yang dapat ditambahkan dalam menghitung operating profit Pemohon Banding;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan biaya severance, restructuring, dan outplacement dalam menghitung operating profit yang dilakukan oleh Terbanding bahwa biaya severance (akun 793301) terkait dengan biaya akrual pesangon yang terjadi akibat restrukturisasi bisnis yang terjadi di tahun 2019 dan bukan merupakan biaya rutin yang dapat ditambahkan dalam menghitung operating profit Pemohon Banding. Sedangkan biaya restructuring (akun 793301.001) and outplacement (akun 793301.002) merupakan biaya yang terkait dengan restrukturisasi pada unit bisnis pakan ternak. Perlu disampaikan

bahwa biaya tersebut bukan merupakan sesuatu yang rutin. Oleh karena itu, alokasi biaya severance, restructuring, dan outplacement yang dilakukan oleh Terbanding adalah salah;

bahwa atas hal-hal di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa Perhitungan NCPM yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah merepresentasikan laba wajar yang diterima oleh perusahaan dengan fungsi kontrak manufaktur;

4. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding bahwa dalam melakukan koreksi atas harga pembelian bahan baku pakan ternak, Terbanding mengeliminasi 11 (sebelas) perusahaan pembanding dari total 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam TP Local File tahun pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan Terbanding dikarenakan set perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding telah dipilih melalui proses studi tolak ukur yang ketat. Perusahaan pembanding independen yang diunduh melalui basis data TP Catalyst oleh Pemohon Banding memiliki kriteria sebagai berikut:

i. Perusahaan aktif: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan dengan status aktif;

ii. Lokasi geografis: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang berlokasi di wilayah Asia Timur dan Tengah, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa negara- negara di wilayah tersebut memiliki kondisi ekonomi yang serupa dengan kondisi ekonomi wilayah Pemohon Banding (Indonesia);

iii. Indikator independen: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan perusahaan pembanding yang memenuhi kategori A+, A, dan A- dimana pemegang saham perusahaan pembanding memiliki kepemilikan saham tidak lebih dari 25% atas perusahaan pembanding;

iv. Jenis akun: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan yang memiliki jenis akun terkonsolidasi, tidak terkonsolidasi dan yang memiliki keduanya;

v. Kode industri: Pemohon Banding hanya mengikutsertakan kode-kode industri yang berkaitan dengan unit bisnis Pemohon Banding, dalam hal ini manufaktur produk sejenis;

bahwa kemudian, Terbanding menolak 11 perusahaan yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 10: Daftar perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NamaPembandingKesimpulanPendapat Terbanding
ARUNODYAFEEDSPRIVATELIMITEDDiterima
FORMOSAOILSEEDPROCESSINGCO.,LTD.Ditolak
FWUSOWINDUSTRYCO.,LTD.Ditolak
GREATWALLENTERPRISECO.,LTD.Ditolak
HAYASHIKANESANGYOCO.,LTD.Ditolak
HEUNGSUNGFEEDCO.,LTD.Diterima
KCFEEDCO.,LTD.Ditolak
KHEDUTSOLVEXPPRIVATELIMITEDDitolak
LAITHIEUFEEDMILLCOMPANYLIMITEDDitolak
MAVINAUSTFEEDJOINTSTOCKCOMPANYDitolak
NATIONALFEEDMILLLIMITEDDitolak
NICHIWASANGYOCO.,LTD.Diterima
TAIROUNPRODUCTSCO.,LTD.Diterima
TSCORPORATIONDitolak
VINACOMPANYLIMITED.Diterima
WOOSUNGFEEDCO.,LTD.Ditolak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan menolak perusahaan- perusahaan pembanding tersebut. Berikut adalah tanggapan atas pendapat Terbanding atas ke 11 (sebelas) perusahaan pembanding:

Tabel 11: Perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding

NamaPembandingAlasanPenerimaandanTanggapanPemohonBandingKesimpulan Pemohon Banding
FORMOSA OILSEEDTelah dijelaskan dalam lampiran TP Documentation Pemohon Banding yang dikutip dari website perusahaan pembandingDiterima
NamaPembandingAlasanPenerimaandanTanggapanPemohonBandingKesimpulan Pemohon Banding
PROCESSING CO.,LTD.bahwa: Thecompanyisinvolvedinthemanufactureofsoyabeanoil,soya bean meat, as well as varieties of soya bean, corn, wheat, and barleybasedproducts.Further,itisinvolvedinthemanufactureof animalfeedproductssuchaspoultryfeed,aquaticfeedandgrains forfeed; Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupunperbedaanfungsi.Halinisebagaimanadinyatakandalam paragraf2.75OECDTPGuidelines2017: “Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions,butnetprofitindicatorsarelessadverselyaffected bysuchdifferences……” [Terjemahantidakresmi] “Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan pada produk, dan margin kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan atas fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaantersebut…” Dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding, telah dilakukan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak melakukan aktivitas R&D yang signifikan dengan menolak Perusahaan melakukan aktivitas R&D yang signifikan (yaitu, perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%). Sehingga dapat diketahui, kegiatan R&D yang dilakukan oleh Perusahaantidaksignifikan,hal initerlihatdari laporankeuangan Perusahaan, sehingga tidak akan mengurangi kesebandingan Perusahaan.
FWUSOW INDUSTRY CO., LTD.Telah dijelaskan dalam lampiran TP Documentation Pemohon Banding yang dikutip dari website perusahaan pembanding bahwa: The company is a manufacturer of food products, such as edible oil product, cereal products, pet food products, animal feeds, agricultural bio-products, organic fertilizers, etc. The products includesmanykindsofsesameoil,aqua-feed,dogfood,turtleand goldfishfood,livestockfeedforpig,chicken,andduck; Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupunperbedaanfungsi.Halinisebagaimanadinyatakandalam paragraf2.75OECDTPGuidelines2017; Dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding, telah dilakukan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak melakukan aktivitas R&D yang signifikan dengan menolak Perusahaan melakukan aktivitas R&D yang signifikan (yaitu, perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%). Sehingga dapat diketahui, kegiatan R&D yang dilakukan oleh Perusahaantidaksignifikan,hal initerlihatdari laporankeuangan Perusahaan, sehingga tidak akan mengurangi kesebandingan Perusahaan.Diterima
GREAT WALL ENTERPRISECO., LTD.Telah dijelaskan dalam lampiran TP Documentation Pemohon Banding yang dikutip dari website perusahaan pembanding bahwa: This company is engaged in the processing, manufacturing, and marketingofoilandgrease,feed,andfreshmeatproducts….The company is involved in the production and processing of poultry, livestock,aquaticproducts,soybeanoil,flourandanimalfeeds. Penerapan TNMM memiliki toleransi atas perbedaan produk maupunperbedaanfungsi.Halinisebagaimanadinyatakandalam paragraf2.75OECDTPGuidelines2017. Dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukanDiterima
NamaPembandingAlasanPenerimaandanTanggapanPemohonBandingKesimpulan Pemohon Banding
Pemohon Banding, telah dilakukan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak melakukan aktivitas R&D yang signifikan dengan menolak Perusahaan melakukan aktivitas R&D yang signifikan (yaitu, perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%). Sehingga dapat diketahui, kegiatan R&D yang dilakukan oleh Perusahaantidaksignifikan,hal initerlihatdari laporankeuangan Perusahaan, sehingga tidak akan mengurangi kesebandingan Perusahaan.
HAYASHIKANE SANGYOCO.,LTD.BerdasarkanpenjelasanyangadadiTPDocumentation: Thecompanyisapubliclyquotedentityengagedintheproduction and sale of fish meat products, pork products, and animal feeds primarilyinJapan. Produk yang dihasilkan oleh Perusahaan sama dengan produk PemohonBandingdanmasihberadadidalamindustriyangsama, yaituindustrimakanandansejenisnya.PenerapanTNMMmemiliki toleransiatasperbedaanprodukmaupunperbedaanfungsi.Halini sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2.75 OECD TP Guidelines2017.Diterima
KC FEED CO.,LTD.Berdasarkan penjelasan yang ada di TP Documentation, perusahaanmanufaktur“itprovidesfeedsforchickens,pigs,cows, dogs, quals”. Selanjutnya, berdasarkan informasi publik yang tersedia, disebutkan bahwa “The company is involved in the manufactureoffeedfordomesticlivestock.” Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada website perusahaan dan website publik lainnya, tidak terdapat informasiterkaitdengantradermarkmilikPerusahaan. Dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding, telah dilakukan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih memiliki harta tak berwujud (intangible asset) yang signifikan dengan menolak Perusahaan yang memiliki harta berwujud yang signifikan (yaitu, perusahaandenganrasiohartatidakberwujudterhadaptotalharta lebihdari3%).Sehinggadapatdiketahui,hartatakberwujudyang dimiliki oleh Perusahaan tidak signifikan, hal ini terlihat dari laporan keuangan Perusahaan, sehingga tidak akan mengurangi kesebandinganPerusahaan.Diterima
KHEDUT SOLVEXP PRIVATELIMITEDBerdasarkan penjelasan yang ada di TP Documentation dan website resmi, perusahaan bergerak di bidang manufaktur dan penjualanediblefats,oils,andpoultryfeedsupplement.Beberapa jenis produk yang dihasilkan adalah groundnut shell power, groundnut meal, dan rapeseed meal, yang merupakan pakan ternak dan masih berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu industri makanan dan sejenisnya. Lebih lanjut,PenerapanTNMMmemilikitoleransiatasperbedaanproduk maupunperbedaanfungsi.Diterima
LAI THIEU FEED MILL COMPANY LIMITEDBerdasarkanpenjelasanyangadadiTPDocumentation: This company, based in Vietnam, is engaged in the manufacture and sale of a range of animal food products and prepared feeds and grain mill products… The company is involved in the manufactureofanimalfeedforcattle,poultryandfisheries. Dariinformasidiatas,terlihatjelasbahwaPerusahaanmerupakan perusahaan manufaktur dan melakukan penjualan hasil produksi, bukan"wholesale". Lebih lanjut, berdasarkan penulusuran Pemohon Banding pada website perusahaan dan website publik lainnya, tidak terdapat informasiterkaitdenganmerekmilikPerusahaan.Diterima
MAVINAUSTFEED JOINT STOCK COMPANYBerdasarkan website resmi, Perusahaan merupakan manufaktur pakan ternak dan saat ini memiliki belasan feedmill. Dengan demikian dapat disimpulkan perusahaan merupakan perusahaanDiterima
NamaPembandingAlasanPenerimaandanTanggapanPemohonBandingKesimpulan Pemohon Banding
manufaktur.
NATIONAL FEED MILLLIMITEDBerdasarkanpenjelasanyangadadiTPDocumentation: Thecompanyisprincipallyinvolvedinproducingfeedsforanimals, specializinginpoultryfeeds. Produk yang dihasilkan oleh Perusahaan sama dengan produk yangdihasilkanPemohonBanding.Diterima
TS CORPORATIONBerdasarkanpenjelasanyangadadiTPDocumentation: Thecompanyisoneoftheleadingfoodcompaniesinthefieldof sugar,food,agrobusiness,andanimalfeed. Produk yang dihasilkan oleh Perusahaan sama dengan produk PemohonBandingdanmasihberadadidalamindustriyangsama, yaituindustrimakanandansejenisnya.PenerapanTNMMmemiliki toleransiatasperbedaanprodukmaupunperbedaanfungsi. Dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding, telah dilakukan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak melakukan aktivitas R&D yang signifikan dengan menolak Perusahaan melakukan aktivitas R&D yang signifikan (yaitu, perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%). Sehingga dapat diketahui, kegiatan R&D yang dilakukan oleh Perusahaantidaksignifikan,hal initerlihatdari laporankeuangan Perusahaan, sehingga tidak akan mengurangi kesebandingan Perusahaan.Diterima
WOOSUNG FEED CO.,LTD.Pemeriksa hanya berasumsi mengenai adanya transaksi afiliasi dengan adanya kepemilikan 100% karena keseluruhan perusahaan pembanding yang disaring oleh Pemohon Banding memiliki indikator independensi A+, A, dan A-, sehingga Perusahaaninimerupakanperusahaanindependen. Berdasarkan website resmi Perusahaan, Perusahaan memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding, yakni manufaktur pakanternak. Selain itu, Terbanding tidak boleh menolak suatu perusahaan hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian. Terlebih lagi apabila perusahaan tersebut memenuhi analisa kesebandingan dan dapat dibandingkan dengan transaksi yang diuji.Hal inisebagaimanadinyatakandalamparagraf 3.65OECD TPGuidelines2017: “…Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however rejected on the sole basis that theysufferlosses.” [Terjemahantidakresmi] “…PembandingyangmengalamikerugianyangmemenuhiAnalisa kesebandingan tidak boleh ditolak atas dasar bahwa mereka menderitakerugian.”Diterima

bahwa berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan independen, memiliki situs website yang dapat diakses di mana domisili perusahaan dapat diketahui, dan menjalankan usahanya di bidang produksi pakan ternak. Screenshot atas deskripsi usaha perusahaan pembanding di atas telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan sebagai bukti bahwa

perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar ada dan sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, keseluruhan perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding merupakan set perusahaan pembanding dengan tingkat kesebandingan yang sama dengan karakterisasi Pemohon Banding, yaitu sebagai manufaktur pakan ternak. Oleh sebab itu, seharusnya eliminasi perusahaan pembanding tidak perlu untuk dilakukan;

5. Perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding memiliki kesebandingan yang tinggi dengan karakterisasi Pemohon Banding bahwa transaksi pembelian bahan baku pakan dari pihak afiliasi telah diuji oleh Pemohon Banding dalam TP Local File perusahaan untuk tahun pajak 2019. Dalam melakukan analisis kesebandingan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding memilih TNMM sebagai metode yang paling sesuai dan OM sebagai indikator tingkat laba;

bahwa berdasarkan kajian studi tolak ukur, Pemohon Banding berhasil untuk mengidentifikasi 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang dinilai sebanding dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam unit usaha manufaktur pakan. Detail atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah sebagai berikut: Tabel 12: Detail perusahaan pembanding pilihan Pemohon Banding – unit usaha manufaktur pakan

NamaPerusahaanPembandingNegara
Arunodya FeedsPrivate LimitedIndia
FormosaOilseedProcessingCo., Ltd.Taiwan
Fwusow IndustryCo., Ltd.Taiwan
Great WallEnterprise Co.,Ltd.Taiwan
HayashikaneSangyo Co.,Ltd.Japan
HeungsungFeed Co.,Ltd.Republic of Korea
KC FeedCo.,Ltd.Thailand
Khedut Solvexp PrivateLimitedIndia
Lai Thieu FeedMill CompanyLimitedThailand
Mavin AustfeedJoint StockCompanyThailand
National FeedMill LimitedThailand
Nichiwa Sangyo Co.,Ltd.Vietnam
Tai RounProducts Co.,Ltd.Republic of Korea
NamaPerusahaanPembandingNegara
TS CorporationRepublic of Korea
Vina CompanyLimited.China

bahwa dari ke 16 (enam belas) perusahaan pembanding di atas, rentang interkuatil rata-rata tertimbang OM tiga tahun (2015-2017) dari perusahaan pembanding ditampilkan pada tabel di bawah ini:

Tabel 13: Hasil rata-rata tertimbang 3 tahun OM dari perusahaan pembanding

Rata-ratatertimbangtiga tahun (2015-2017)KuartilbawahMedianKuartil atas
OM1,34%2,18%3,14%

bahwa kemudian, Pemohon Banding juga menyampaikan kinerja keuangan segmen manufaktur pakan Pemohon Banding pada TA2017- TA2019 dan menggunakan rata-rata tertimbang tiga tahun sebagai berikut:

Tabel 14: Kinerja keuangan segmen manufaktur pakan pada TA2017- TA2019

DeskripsiTA2019TA2018TA2017Rata-ratatertimbang tigatahun
Pendapatan4.745.110.891.4125.113.783.530.7184.778.880.817.8824.879.258.413.337
Hargapokok penjualan4.341.476.907.5894.883.136.103.4464.458.566.636.4274.561.059.882.487
Laba(rugi)kotor403.633.983.823230.647.427.272320.314.181.455318.198.530.850
Biayaoperasional216.341.090.206157.921.115.262181.143.762.043185.135.322.504
Laba(rugi) operasional187.292.893.61772.726.312.010139.170.419.412133.063.208.346
Operatingmargin2,73%

bahwa dari tabel di atas, OM rata-rata tertimbang tiga tahun dari Pemohon Banding (TA2017-TA2019) sebesar 2,73% berada di dalam rentang interkuartil OM rata-rata tertimbang tiga tahun dari perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh remunerasi yang wajar dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana di atur oleh peraturan- peraturan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (5) PER-32/PJ/2011:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Bab I SE-50/PJ/2013:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.”

bahwa dengan dipenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam perolehan laba wajar oleh Pemohon Banding pada unit usaha manufaktur pakan ternak, seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap transaksi tersebut. Pemohon Banding mengacu pada pedoman OECD TP Guidelines Paragraph 3.60;

bahwa OECD Guidelines menjelaskan:

3. 60 If the relevant conditions of the controlled transactions (e.g. price or margin) are within the arm's length range, no adjustment should be made.

[Terjemahan tidak resmi]

3.60 Jika kondisi relevan dari transaksi dengan pihak afiliasi (mis.

Harga atau margin) berada dalam rentang yang wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.

bahwa kutipan OECD TP Guidelines di atas menyatakan apabila harga atau laba transaksi afiliasi berada dalam rentang kuartil kewajaran, seharusnya tidak ada penyesuaian/koreksi yang dilakukan karena transaksi tersebut dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembelian bahan baku pakan dari pihak afiliasi, sesuai dengan peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Dengan dipenuhinya kondisi tersebut, koreksi atas pembelian bahan baku pakan dari afiliasi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan karena transaksi dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

C. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp119.730.468.651

C.1. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya terkait dengan transaksi Jasa Intragrup sebesar Rp110.438.334.479,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif biaya usaha lainnyaterkaitdengantransaksijasaintragrupsebesar Rp110.438.334.479,00. Menurut Pemohon Banding, seharusnya Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya terkait dengan transaksi Jasa Intragrup tidak dilakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya jasa intragroup tidak didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku;

2. Rincian atas jumlah transaksi pembayaran jasa intragroup yang dilakukan Terbanding terdapat kekeliruan;

3. Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari jasa intragroup yang diberikan pihak afiliasi;

4. Jasa intragroup memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan bisnis Perusahaan;

5. Biaya ini bukan merupakan salah satu dari aktivitas shareholder activity, duplicative services, incidental benefit, passive association, atau pun jasa yang diberikan secara on-call (jika diminta);

6. Biaya telah ditagihkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi diperlukan untuk mendukung aktivitas usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak;

bahwa lebih lanjut, alasan-alasan tersebut Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya jasa intragroup tidak didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03.2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung mengenai pembuktian eksistensi seperti kontrak perjanjian, dokumen hasil pemberian jasa, dokumen penerapan prinsip kewajaran, daftar kualifikasi pemberi jasa, dasar perhitungan biaya jasa dan lain-lain kepada Terbanding pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan. Dokumen- dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa eksistensi atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi telah benar dilakukan. Berdasarkan PER-22/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing bagian B menyatakan bahwa:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, pemeriksa pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 di atas yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Terbanding seharusnya memperhatikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding karena dokumen tersebut adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PER-22/PJ/2013, Bab II, sub- bab B, Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan);

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahapan pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga dapat berkesimpulan bahwa jasa intragroup yang Pemohon Banding terima tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat. Selain itu, Terbanding juga tidak pernah mengkomunikasikan jenis data seperti apa yang dibutuhkan untuk meyakinkan Terbanding bahwa pemberian jasa benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan kegiatan usaha dan juga jasa intragroup telah disampaikan kepada Terbanding sehingga sudah seharusnya Terbanding mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan terkait kebutuhan serta manfaat atas jasa-jasa tersebut;

bahwa perlu diketahui Pemohon banding telah mengirimkan dokumen- dokumen berupa perjanjian atas transaksi jasa intragroup dengan pihak afiliasi, invoice atas pembayaran transaksi jasa intragroup, dan bukti pendukung yang membuktikan adanya eksistensi jasa yang diterima dari pihak afiliasi pada tanggal 16 Desember 2021 melalui e-mail kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu penyampaian yang ditentukan dalam Surat Peringatan Kedua nomor S-997/III.3/WPJ.07/KP.0504/2021 tanggal 9 Desember 2021. Berdasarkan penjelasan sebelumnya,

Terbandingseharusnyamempertimbangkandokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan terkait kebutuhan serta manfaat atas jasa tersebut;

bahwa sesuai dengan self-assessment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tidak diperbolehkan melakukan koreksi hanya berdasarkan pada opini dan asumsi-asumsi semata dimana bukti untuk melakukan koreksi tersebut tidak dapat diperoleh;

bahwa berikut kutipan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur mengenai penerapan sistem self-assessment di Indonesia:

Pasal 12 ayat (2):

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

(3) Apabila Direktur Jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding tekankan kembali bahwa sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban

perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemohon Banding juga telah dapat membuktikan bahwa biaya jasa intragroup memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi, memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, dan telah diuji kewajarannya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas seluruh nilai pembayaran jasa intragroup tidak memiliki bukti dasar koreksi yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Rincian atas jumlah transaksi pembayaran jasa intragroup yang dilakukan Terbanding terdapat kekeliruan bahwa berdasarkan perhitungan koreksi atas biaya jasa intragroup yang dilakukan oleh Terbanding, telah dilakukan koreksi sebesar Rp110.438.334.479,00. Terkait dengan pembayaran jasa intragroup kepada Cargill Holdings (Malaysia) Sdn Bhd, adapun penting Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah transaksi tersebut pada tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp16.629.572.051,00 dan tidak terdapat pembayaran biaya jasa kepada Cargill (Malaysia) Sdn Bhd selama tahun pajak 2019. Berikut merupakan tabel data jumlah transaksi jasa intragroup:

Tabel 15: Data jumlah transaksi jasa intragroup yang dijelaskan (dalam Rupiah)

MitraTransaksiTerbandingPemohonBanding
Cargill Holdings(Malaysia) SdnBhd241.291.06016.629.572.051
Cargill (Malaysia) SdnBhd16.388.280.991-
Cargill IndiaPvt Ltd-331.926.770

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran jasa kepada Cargill India Pvt Ltd sebesar Rp331.926.770,00 selama tahun pajak 2019 merupakan biaya personnel dalam penyediaan jasa kepada Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding mampu membuktikan latar belakang kebutuhan serta eksistensi dari jasa intragroup yang diberikan pihak afiliasi bahwa seperti perusahaan multinasional lain pada umumnya, Pemohon Banding, yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional, memiliki jasa intragroup, seperti jasa manajemen dengan tujuan untuk

memberikan pengarahan atau memastikan bahwa perusahaan afiliasi yang menerima jasa telah menerapkan praktik-praktik terbaik dari perusahaan global. Hal ini juga tercantum dalam Pedoman OECD TPG 2017 paragraf 7.2 yang menyatakan:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such service may include management, coordination, and control function for the whole group.” [Terjemahan tidak resmi]

“Hampir setiap grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan layanan yang luas untuk tersedia bagi para anggotanya, khususnya layanan administratif, teknis, keuangan, dan komersial. Layanan tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi, dan kontrol untuk seluruh grup.”

bahwa Cargill merupakan salah satu grup perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia berdiri sejak 1865, yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara. Seperti grup perusahaan multinasional lainnya, Cargill, memiliki ketentuan atau prosedur tersendiri dimana seluruh pihak afiliasi merupakan ketentuan tersebut dalam operasionalnya karena hal tersebut merupakan praktik terbaik di bidangnya terbukti dengan suksesnya Grup Cargill di dunia bisnis selama ini. Adapun tujuan dari pemberian jasa tersebut adalah memberikan pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi;

bahwa dari data ruang lingkup jasa dan perjanjian jasa yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Grup perusahaan memiliki standar prosedur yang sangat ketat untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Standar prosedur ini dilakukan dengan berorientasi kepada keseragaman prosedur berdasarkan praktik terbaik yang telah dilakukan Grup perusahaan agar aktivitas bisnis Cargill dapat berjalan sebaik mungkin, dimana hal ini tidak dapat dilakukan oleh pihak manajemen Cargill saja atau penyedia jasa manajemen pihak ketiga;

bahwa sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia (PER- 43/PJ/2010, PER-32/PJ/2011, dan PER-32/PJ/2013) yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi jasa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi tiga kondisi berikut:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) Terdapat manfaat ekonomi dan komersial dari jasa yang diterima; dan

3) Nilai dari jasa tersebut pantas dan wajar;

bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti atas eksistensi dan manfaat jasa intragroup yaitu berupa perjanjian, invoice dan bukti pembayaran, serta bukti eksistensi berupa email korespondensi, laporan kunjungan, materi pelatihan, dan jenis-jenis dokumen lainnya. Sesuai dengan sifat dari jasa-jasa ini, dukungannya dapat diberikan secara online dan dengan kehadiran fisik ke tempat kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh sebab itu, dengan adanya kedua bukti kedatangan dan pemberian secara tidak langsung, bukti disampaikan telah mampu menunjukkan eksistensi secara nyata dari dukungan telah diberikan. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait jasa-jasa intragroup selama tahap pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali penjelasan penggunaan dan manfaat jasa- jasa intragroup;

Tabel 16: Penjelasan jenis jasa dan kegiatan jasa yang diterima dan manfaat jasa intragroup

NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
CargillSiamLtdPemohon Banding mengadakan perjanjian dengan Cargill Siam Ltd dimana Cargill Siam Ltd menyediakan jasa manajemen umum (General Management), pengembangan usaha (Business Development) serta strategi pengadaan (Strategic Sourcing and Procurement) untuk pengembangan unit usaha pakan. Jasayangdiberikanterkaitsumberstrategisdan pengadaanadalahsebagaiberikut: -Menentukanstrategipengadaan:PemohonBandingmemperolehbantuan dalam penentuan sumber daya dan sumber strategi yang selaras terkait sumber dan pengadaan sesuai dengan datayangmendukungberdasarkanriset data kategori, analisis, dan pengukuran sembari memastikan adanya hubungan efektifdenganpemasokdantimkhusus terkait melalui manajemen talenta, sumber daya, dan anggaran yang sesuai.
NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
a.)Bekerja dengan pemangku kepentingan Bisnis untuk mengembangkan strategi pengadaan untuk area kategori yang unik untukbisnisyangselaras. b.)Melatihdanmengembangkantimberkaitan denganprosespengembanganstrategi. -Memfasilitasi implementasi dan penyelarasan strategipengadaan: a.) Memastikan pelaksanaan strategi kategori global, regional, dan lokal untuk bisnis dalam sub-wilayah yang lebih kompleks atau Bisnis di berbagai area kategori melaluitimsumberprofesional. b.) Memantau target dan sasaran pengadaan Bisnis. -Risetdatakategori,analisis,danpengukuran: a.) Mengumpulkan dan memvalidasi data dasar,sertamelacakdanmemenuhitarget dansasaran. b.) Mempertahankan keahlian mendalam dalamdatasumberbisnisyangselaras. -Mengolah acara sumber dan hubungan pemasok: a.) Memastikan manajemen hubungan pemasokyangefektif. b.)Bekerja dengan pemasok untuk menyelesaikan masalah sistemik yang signifikan yang telah meningkat dari tim pengadaan. - Talenta, sumber daya dan manajemen anggaran: a.)Menyelaraskan sumber daya tim untuk dieksekusi dengan strategi jangka pendek dan jangka panjang dan memenuhi organisasipengadaandantujuanbisnis. b.)Memberikan panduan keseluruhan dan keahlian pengadaan/kategori umum kepadatim. c.)Mengembangkan manajemen kinerja, pengembangan bakat, perencanaan suksesidanketerlibatanuntuktim.
Jasa yang diberikan terkait manajemen umum dan pengembangan bisnis adalah sebagai berikut: -Integrasiberagamdimensibisnis: a.)Mendorong keselarasan dan mengintegrasikan konsep untuk mencapai tujuan komersial, fungsional dan operasional. b.)Membuat tim, menetapkan visi, dan menciptakan lingkungan sumber daya untukmengimplementasikanstrategi. c.) Mendorong hasil bisnis melalui kolaborasi dengan berbagai kelompok pemangku kepentingan. d.) Memimpin praktik terbaik dan meningkatkanprosesusaha. -Menentukandanmelaksanakanproposisinilai pelangganlokal: a.)Menetapkan proposisi nilai lokal yang berpusatpadapelanggan. b.)Mendoronginovasidanmenerapkansolusi barudaninventifuntukpelangganlokal.PemohonBandingmemperolehbantuan terkait dengan fungsi manajemen secara umum yang dapat mengembangkan bisnis melalui beberapa tahapan terstruktur mulai dari integrasi beragam dimensi bisnis, menentukan dan melaksanakan value proposition, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi komersial, memaksimalkan dan mengukur hasil finansial, hingga menjaga interaksi dan hubungan dengankonsumendanklienagardapat memperoleh hasil akhir seperti konektivitas dengan konsumen dan klienyangberpengaruh pada kepuasan konsumendankliensertaretensibisnis.
NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
c.)Mengoptimalkan dan memprioritaskan arahan strategis untuk mencapai tujuan portofolio pelanggan lokal secara keseluruhan. -Mengembangkan dan mengimplementasikan strategikomersial: a.)Mendefinisikan strategi komersial dan memimpinpembentukantujuanstrategis. b.)Memimpin eksekusi strategi untuk memaksimalkan pertumbuhan, profitabilitas,danlabaatasinvestasi. c.)Menerapkan ketajaman bisnis untuk mempengaruhi arah bisnis dan kemitraan pelangganlokal. d.)Memantau pertumbuhan pendapatan dan menyelaraskan tujuan bisnis secara keseluruhan ke dalam arahan penjualan, target kinerja, dan sasaran. -Memaksimalkandanmengukurhasilfinansial: a.)Meningkatkan hasil bisnis komprehensif keuangandannonkeuangan. b.)Membuat, mengimplementasikan, dan menangkappengukurannilai. -Interaksidanhubungankonsumendanklien: a.) Menjaga hubungan eksternal dan internal dengan pelanggan lokal, klien dan daerah pemilihan. b.)Menetapkanfilosofikonektivitaspelanggan utamadanmemantaukepuasanpelanggan secarakeseluruhandanretensibisnis.
CargillAsia PacificHolding PteLtdPemohon Banding mengadakan perjanjian dengan Cargill Asia Pacific Holding Pte Ltd dimana Cargill Asia Pacific Holding Pte Ltd menyediakan jasa dukungan usaha, seperti Food Safety Quality and Regulation (FSQR), Business Operation Supply Chain (BOSC) terkait dengan unit usaha minyak kelapa mentah. Berikut merupakan penjelasan atas jasayangditerima: -Memastikan bahwa Perusahaan telah patuh terhadap seluruh persyaratan lingkungan dan pencegahanpolusi; -Memastikan bahwa Perusahaan telah patuh terhadap keamanan dan kesehatan kerja, keamanan dalam proses, dan persyaratan kemanandariproduk;dan -Secaraterusmenerusmeningkatkanperforma dalam lingkungan, kesehatan dan kriteria kesehatan yang relevan terhadap bisnis dan operasi.Secara terus menerus meningkatkan keberlanjutan Pemohon Banding selaras dengan kesadaran lingkungan dan juga memastikan bahwa produk yangdiproduksiolehPemohonBanding telah sesuai dengan standar Grup Cargill and peraturan pemerintah yang berlaku.
CargillAsia PacificTreasury LtdPemohon Banding mengadakan perjanjian denganCargillAsiaPacificTreasuryLtddimana Cargill Asia Pacific Treasury Ltd menyediakan jasa bendahara dengan penjelasan sebagai berikut: - Akses ke sistem pemrosesan transaksi untuk pembayarandanpenerimaan; -Pinjaman dari dana surplus yang didepositokan di bank atau dengan CAPTL dan/atau dengan perusahaan Cargill dengan bungayangwajar; -Transaksihedginguntukmatauangasingatau suku bunga bank, atau CAPTL dan/atau entitasCargilllainnya; -Jasa konsultasi keuangan dan manajemen perbendaharaan;Jasa CAPTL memungkinkan Pemohon Banding untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik, diantaranya mendapatkanreturnyanglebihbaikdari dana yang menganggur, mendapatkan bunga yang lebih baik dari pinjaman, mampu mengambil kesempatan dari pergerakanmatauang. Selain itu, Pemohon Banding juga mendapatkan keuntungan dari kapabilitas keuangan CAPTL untuk manajemenperbendaharaan yangtidak dimilikiolehpersonillokal.
NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
-Jasa manajemen hubungan bendahara dan bank; -Akses ke sistem informasi manajemen perbendaharaan untuk transaksi perbendaharaan (termasuk mata uang asing, pasar uang dan surat berharga), sistem akuntansidansistempembayaran; -Pembuatan perjanjian hutang dan pinjaman; dan -Bantuanlainnyadariwaktukewaktu.
CANTechnology Inc.CAN Tech menyediakan jasa sehubungan dengan jaringan RINA (Remote Internet Analysis) untuk perangkat FOSS NIR. Solusi jaringan ini memudahkan Perusahaan untuk secara tepat mengkonfigurasi, mengelola dan memonitorinstrumenNIRuntukformulasipakan ternak.Memberikan akses dukungan teknologi terdepan untuk kegiatan manufaktur pakan ternak Perusahaan, sekaligus meningkatkan penghematan biaya dan memberikan keseragaman tingkat jasa yangdiberikan.
Cargill Investment ChinaLtdCargill Investment China Ltd menyediakan jasa konsultasi terkait keamanan, kualitas, dan regulasi pangan, berikut merupakan penjelasan jasayangditerima: -Memberikan keahlian dalam manajemen keamananpangandansistemkualitas; - Bertindak sebagai pusat pakar untuk physical hazard, chemical hazard, micro hazard, dan auditing; -Memberikan penilaian keamanan pangan, konsultasi, dan saran penanganan masalah; dan -Konsultasi urusan peraturan teknis yang terbukti untuk memastikan kepatuhan dengan peraturansaatini.Konsultasi terkait keamanan, kualitas, danregulasipangan.PemohonBanding menerima saran mengenai keselamatan, penilaian, konsultasi, dan penanganan masalah. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat melakukan konsultasi terkait regulasi teknisuntukmemastikankepatuhan.
CargillHoldings MalaysiaSdn BhdCargill Holdings Malaysia Sdn Bhd menyediakan jasa sehubungan Corporate Affairs, Environmental Health and Safety (“EHS”), dan pembiayaan regional (Regional Charges) terkait usaha pakan. Berikut penjelasanatasjasayangditerima: PimpinanSDMRegional–AsiaTenggara: -Bertanggung jawab untuk memimpin fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk unit usaha pakan di Asia Tenggara melalui optimalisasiprosesSDMyangsudahadadan memastikankonektivitasdengansumberdaya SDM lainnya dan layanan bersama dalam Cargill. -Beroperasisebagairekankerjabisnisstrategis kepada Manajemen Senior unit usaha pakan dan Direktur Pelaksana Negara untuk mengusahakanpencapaiantujuanbisnis. -Bertanggung jawab untuk melangsungkan manajemen talenta, manajemen performa, kompensasi, keterlibatan dan solusi SDM, serta mengkoordinasikan pengiriman jasa SDMuntuklayananbersamadanrekanCOE. -Membimbing Manajer SDM Klien di lokasi berbeda dalam wilayah dalam pelaksanaan aktivitasutamayangmencakup: a.)mengaturmanajementalenta; b.) berperan sebagai ketua perubahan dalam perkembangan organisasi, termasuk budaya c.)berkontribusi kepada transformasi SDM dalamCargill; d.)memberikan arahan dan masukan terkait formulasistrategibisnisdanroll-out. PimpinanBOSC–AsiaTenggara:Pemohon Banding memperoleh ketua yang berkompetensi untuk memimpin dan mengembangkan SDM dan pelaksanaan manajemen talenta serta programlainnyayangdapatmendukung kemajuan SDM di wilayah Asia Tenggara. PemohonBandingmemperolehbantuan pimpinanberkompetensiuntukBOSCdi Asia Tenggara yang akan membantu perkembangan perusahaan melalui penyelarasan strategi dan agenda fungsional dengan prioritas dan strategi bisnis, pengadaan proses perencanaan fungsi bisnis tahunan, dan tentu pengawasan rutin dalam performa di seluruh area fungsional yang dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja yang sesuai. Pemimpin ini juga akanmengkoordinasikandanmemimpin perkembangan talenta para ketua fungsionaldalamBOSC.
NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
-Bertanggung jawab atas pabrik di Indonesia. Peran ini akan menjadi tim kepemimpinan untukunitusahapakanAsiaTenggaradantim BOSC unit usaha pakan global. Menyelaraskan agenda fungsional/strategi denganstrategibisnis/prioritas. -Memimpin proses perencanaan fungsi bisnis tahunan untuk unit usaha pakan Asia Tenggara, memberikan keahlian dan dukungan dalam area manajemen operasi umum; lingkungan, kesehatan dan keamanan (EHS); keamanan pangan, kualitas dan kepatuhan regulasi (FSQR); rantai pasokan; prosesteknologidanmanajemenproyek. -Mengawasi performa dari seluruh area fungsional unit usaha pakan Asia Tenggara – mengarahkan para Petunjuk Manufaktur dalam mencapai tujuan fungsional yang selarasdenganprioritasbisnis. -Pertanggungjawaban langsung terhadap hasil dariperformaunitusahapakanAsiaTenggara dalam area BOSC – termasuk keamanan, kualitas, produktivitas, biaya dan utilisasi footprintkeseluruhan. -Memberikan kepemimpinan dan koordinasi untuk ketua fungsional (EHS, FSQR, CI, OpEX, Ketua Keunggulan Manufaktur dan Modal). -Memimpin pengembangan dari saluran bakat fungsional di unit usaha pakan serta berpartisipasi dalam pengujian talenta dan reviewperformadariketua-ketuaBOSC.
Basic function programming (termasuk pengembangan dan pemeliharaan kebijakan, pemeliharaan rencana pandemi, pengembanganprogrambaru); -SistempelaporanEHS; -Kemampuanauditing; -Inisiatifkeberlanjutan; -Komunikasiglobal; -Praktikterbaiktriwulanandanupdatediantara para profesional yang bekerja dalam empat kelompok praktik berikut: (1) lingkungan, (2) efisiensi energi dan sumber daya, (3) Kesehatandankeselamatan; -Administrasiprogramauditkepatuhan; -Pemrograman Penghargaan (Chairman’s AwardforEHSExcellence,EHSAchievement Awards);dan -Biayaadministrasilainnya dari fungsitersebut CHMjugamemberikanjasatambahanlainnya seperti: - Due diligence terkait dengan akuisisi, divestasi,aliansibisnisdalamaspekEHS;dan -Bantuandandukunganteknis.Wajib mendapatkan pimpinan dan dukungan di bidang lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, keselamatan proses dan manajemen risiko, keselamatan kendaraan dan konstruksi.
CargillIncPenyediaan berbagai macam program dan aplikasi IT yang relevan untuk efisiensi dan kemudahan bisnis. Termasuk di dalamnya adalah integrasi aplikasi, LAN, VPN, audio dan video konferensi, jasa direktori, akses jarak jauh, integrasi dan servis teknis database global,dsb.Perusahaan dilengkapi dengan kemampuan dalam mengambil keputusan guna mengelola jasa IT dengan tingkat kompetensi yang sama denganentitasglobalCargill.
Menyediakan pengembangan, pemeliharaan dansolusiaplikasi,termasukdiantaranyamateri pelatihan dan kelas untuk JDE World dan OneWorld, dan segenap aplikasi-aplikasi kecil lainnya.-Standardisasi manajemen internal terhadap persyaratan Grup secara global dalam aplikasi yang dikelola olehGrup;dan -Bantuan untuk implementasi sistem yangefektifdanmemilikinilaitambah.
Memberikan pimpinan, kebijakan perusahaanMembantu Perusahaan dalam menjaga
NamaPenyedia JasaJenisjasadankegiatanjasayangditerimaoleh PemohonBandingManfaatyangditerimaolehPemohon Banding
dan bantuan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan proses dan manajemen risiko, keamanan kendaraan dan keberlanjutan.standar kebijakan dan prosedur EHS, dan memastikan bahwa Perusahaan telahmemenuhiperaturandomestikdan standar kesejahteraan pegawai dengan tetapmenjagakualitasproduk.
Jasa ini menyediakan pemrosesan transaksi untuk hutang dan piutang dagang, buku besar, danbukualamat.Perusahaanmendapatkanbantuanjasa keuangan yang meliputi pemrosesan transaksi untuk hutang dan piutang dagang,bukubesar,danbukualamat.
Mengembangkan kebijakan global yang konsisten guna memastikan perlakuan yang wajaruntukpegawaidanmembantumengontrol beban yang berhubungan dengan perjalanan. Jasa-jasa tersebut termasuk pengadaan pemasok, manajemen kontrak dan jasa pemesananperjalanan.Meningkatkan relasi Cargill dan skala ekonomi untuk memelihara operasi logistik dan perjalanan yang menguntungkandanefisien.
Penyediaan jasa hukum internal untuk skala global,termasuk pengawasanperaturan hukum terbaru dan implikasinya untuk anggota Cargill, dandukungandalampenanganansengketa.Perusahaan menerima bimbingan baik dalam hukum dan peraturan lokal maupun internasional yang memiliki pengaruhterhadapoperasionalbisnis.
Jasa konsultasi untuk manajemen aset pabrik dan dukungan untuk alat produksi dan sistem perusahaan.Perusahaan menerima bantuan untuk pabrik manufakturnya yang berhubungan dengan peningkatan prosesteknisknow-how.
Cargill PhilippinesIncCPImenyediakanjasaataspengembangandan analisaprodukterkaitdenganunitusahapakan.Pemohon Banding menerima bantuan berupa pengembangan dan Analisa produk untuk meningkatkan kualitas hasil produksi terkait dengan usaha pakan.
Provimi (Vietnam)PTY LtdPemohon Banding mengadakan perjanjian dengan Provimi Vietnam, dimana Provimi Vietnam menyediakan jasa teknologi/lab (analisis sampel), yang diperlukan dalam operasiCFN.Pemohon Banding menerima bantuan berupa jasa teknologi/laboratorium berupa analisis sampel yang perlu dilakukandalamprosesoperasiCFN.

Tabel 17: Penjelasan atas penghasilan jasa dari pihak afiliasi

NamaPenerimaJasaJenisjasadankegiatanjasayangdiberikanolehPemohonBanding
CargillInc-TechnicalOilPengembanganBisnisatasOperasionalDielectricFluids
- Menyediakan jasa dan bantuan untuk usaha komersial atas bisnis, yang berfokus utama pada pelaksanaan atas strategi regional dan global apabila diperlukan/dibutuhkan. Mengembangkan bisnis baru dan memberi dukungan/bantuan untuk proyek internal yang bersifat teknisyangmendukungstrategiunitusaha.Secaraaktifmencaridan mengembangkan kesempatan untuk berkolaborasi dengan pelanggan dan grup lain untuk mencapai target dan mengembangkansolusisebagaitim.
-Membangun dan menjaga hubungan dengan pelanggan, para ahli dalam industri, pengusaha electrical equipment OEM dan distributor dengan tujuan untuk penggunaan Cargill dielectric fluids dalam peralatan elektronik (electrical equipment). Bertanggung jawab atas seluruh aktifitas teknis terkait dengan produk dielectric fluids, yang mencakup aktifitas rutin, presentasi atas teknis, dan menyediakan bantuan atas mesin (engineering). Memberikan kontribusi atas penggunaan Cargill dielectric fluids untuk aplikasi yang lebih luas, dan pengembangan atas fluids baru untuk menaikkan pangsa pasar yangberpotensial.
- Kegiatan-kegiatan yang dilakukan juga meliputi penyediaan teknis,
NamaPenerimaJasaJenisjasadankegiatanjasayangdiberikanolehPemohonBanding
menganalisa industri dan segmen pasar, aktifitas yang standard, pengembangan produk, dan pelaksanaan strategi. Penjelasan lebih detail dan teknis dapat dilihat pada Schedule 2 dalam Perjanjian JasaantaraCargillIncdanPemohonBanding.
CargillIncHumanResource
Pemilihan, pelatihan, dan pengembangan, benefit, sistem, dan penggajian, kompensasi ekspatriat, kompensasi, work/life balance, relokasidanhubunganantarpegawai.
-Menyediakan bantuan dalam pemilihan dan pengrekrutan karyawan yangberpengalamandanstaff.
-Menyediakandukungan pembelajaran termasukdidalamnya adalah analisis kebutuhan pembelajaran peserta, penyetaraan penyedia jasa internal dan eksternal, manajemen dan menyampaikan solusi pengembangan,danmengukurefektifitasdariprogrampelatihan.
-Menyiapkandanmenerapkanprogramkompensasiyangkompetitif
-Menyediakan sistem informasi sumber daya manusia, menyiapkan pembayaran gaji karyawan, berikut dengan pelaporan pajak karyawanatasgaji.
-Mengelolakompensasiatasekspatriatdanbiayarelokasi.
-Menyiapkan, menerapkan, dan memonitor kebijakan atas remunerasikaryawanyangkompetitif.
-Menyediakankonselinguntukkaryawanapabiladibutuhkan.
-Memonitor kebijakan dan prosedur SDM yang diterapkan oleh Perusahaan untuk memastikan telah sesuai dengan standard kebijakanGrupCargilldiseluruhdunia.
Pengadaanstrategis(StrategicSourcing)
Pengadaan strategis secara langsung dan tidak langsung untuk barangyang bukan bahan baku dan/ataujasa dalamkategoriberikut: Plant Materials and Services, Corporate Material and Services, Chemicals,Ingredients,PackagingandEnergy. - Identifikasi, prioritas, dan eksekusi peluang pengadaan yang akan memberikannilaiterbaikuntukCargill; - Memberikan transparansi untuk pemilihan pemasok melalui pusat permintaanpenyediaan; - Memberikan kejelasan, konsistensi, dan transparansi, baik secara internal untuk CSS dan eksternal untuk stakeholders unit bisnis dan pemasok,terkaitdenganprosessourcingdanpenciptaannilai; -Memastikan pelaksanaan yang tepat waktu untuk strategi regional pada tingkatan lokal dengan memfokuskan pada biaya penundaan; dan -MemeliharahubungandenganSupplier.
Keamananglobal
Investigasi,backgroundcheck, peninjauankeamananperjalanan,dan hotline yang didedikasikan untuk pelaporan penipuan (corporate fraud).
CargillMalaysiaHoldings SdnBhd-Menyediakan informasi pasar mengenai produk secara berkala, termasuk mengidentifikasi and mengantipasi tren pelanggan/produk danmenerapkaninformasitersebutuntukmengembangkanbisnisdi Indonesia.
-Memeriksa kelayakan kredit, keandalan, dan reputasi pelanggan, dansegeramemberitahuPerusahaaninformasiapapun.
-Menyediakan bantuan teknis untuk calon pelanggan dan pelanggan utamasertamenyediakansolusiuntukpelanggan.
-Memastikan bahwa komunikasi antara Perusahaan dan pelanggan berjalandenganlancar.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan kegiatan operasional Pemohon Banding yang benar-benar

terjadi dan memberikan manfaat. Bahwa dapat diketahui jasa-jasa tersebut merupakan bagian utama dalam proses bisnis Pemohon Banding. Tanpa adanya jasa-jasa yang digunakan oleh Pemohon Banding, operasi bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan; bahwa dari dokumen pendukung eksistensi dan manfaat yang telah diberikan, dapat diketahui bahwa jasa-jasa intragrup benar-benar diberikan. Dokumen pendukung berupa email korespondensi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi pemberi jasa merupakan advis dan bantuan dalam menjalankan operasionalnya, serta jika Pemohon Banding memiliki masalah. Perlu dicatat bahwa jasa-jasa intragrup yang diberikan bersifat berkesinambungan sehingga pemberian jasa tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi baik secara verbal maupun tertulis, kunjungan lapangan, pekerjaan yang dilakukan oleh personel pihak afiliasi sendiri untuk kepentingan Pemohon Banding, dan berbagai jenis kegiatan pemberian jasa sesuai dengan kondisi pada saat pemberian jasa tersebut. Bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding merupakan contoh pemberian jasa yang tertuang dalam bentuk tertulis yang merupakan salah satu wujud atau manifestasi dari proses pemberian jasa yang berkesinambungan tersebut;

bahwa dari penjelasan-penjelasan dan dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding telah menunjukkan latar belakang, eksistensi, dan manfaat atas jasa intragrup. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar karena menganggap tidak terdapat eksistensi dan manfaat dari jasa-jasa tersebut;

4. Jasa intragroup memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan bisnis Perusahaan bahwa Terbanding menyatakan bahwa laba 3 tahun terakhir Pemohon Banding mengalami kerugian dengan tren kerugian semakin besar. Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa manfaat yang diperoleh dari penerimaan jasa-jasa intragroup tidak selalu dan tidak semata-mata dapat diukur dalam bentuk moneter (finansial). Terdapat indikator lain yang lebih tepat untuk menentukan manfaat dari penyediaan suatu jasa.

Dalam kasus Pemohon Banding, indikator keberhasilan dari penerimaan manfaat atas jasa dukungan manajemen ditunjukkan melalui efisiensi dan efektifitas kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya;

bahwa sebagai tambahan, dalam perjanjian jasa manajemen, dasar pembayaran jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak didasarkan pada besarnya tingkat pendapatan yang diperoleh oleh Pemohon Banding. Begitu pula dalam transaksi dengan pihak independen, tidak lazim bagi penyedia jasa untuk melakukan penagihan atas jasa yang telah diberikan kepada penerima jasa berdasarkan tingkat pendapatan yang diterima oleh penerima jasa. Sehingga pendapat Terbanding bahwa tidak adanya manfaat atas jasa yang diterima Pemohon Banding dengan berdasarkan pada tingkat pendapatan Pemohon Banding adalah keliru;

bahwa dengan memanfaatkan jasa intragrup, Pemohon Banding tidak perlu mencari atau menggunakan jasa dukungan usaha dari pihak ketiga ataupun memperkerjakan tenaga professional yang kompeten untuk memberikan advis dan arahan-arahan yang diperlukan dalam melakukan kegiatan operasional untuk mencapai target bisnis yang optimal. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk memperkerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa dukungan usaha;

bahwa terdapat manfaat-manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan pemanfaatan jasa intragrup dari pihak afiliasi. Seperti perusahaan multinasional lain pada umumnya, perusahaan multinasional akan melakukan sentralisasi pemberian jasa terhadap anggota grup yang tergabung untuk tujuan keseragaman dalam hal penerimaan dukungan manajemen yang berkualitas, memastikan penerapan kebijakan perusahaan global dalam grup tersebut, serta meningkatkan efisiensi kinerja dari anggota grup yang tergabung untuk dapat fokus dalam menjalankan unit usahanya masing-masing;

bahwa dengan demikian, penyediaan jasa dalam grup multinasional memberikan manfaat bagi penerimanya dari segi penghematan biaya

melalui penerapan skala ekonomi (economic of scale), peningkatan mutu, serta peningkatan keefisienan dan keefektifan yang seragam pada anggota grup penerima jasa yang tergabung. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus memperoleh jasa tersebut dari pihak independen atau melakukan fungsi-fungsi tersebut secara internal, dan hasilnya tidak pernah dapat setara dengan manfaat menyeluruh yang diterima oleh Pemohon Banding jika jasa tersebut disediakan oleh pihak afiliasi yang memilki kemampuan khusus dalam menyediakan jasa dukungan tersebut;

bahwa dengan penggunaan jasa dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan aktivitas bisnis utamanya, dan mengutamakan kualitas dan kuantitas barang yang dihasilkan untuk kepuasan pelanggan. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding akan kesulitan untuk menyelaraskan kegiatan operasinya dengan standar praktek terbaik dari Grup Cargill, yang merupakan aspek penting mengingat reputasi nama Cargill di dunia usaha, dan hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja bisnis;

bahwa dari bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat dilihat bahwa dukungan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi jelas memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan bisnis Pemohon Banding;

5. Biaya ini bukan merupakan salah satu dari aktivitas shareholder activity, duplicative services, incidental benefit, passive association, atau pun jasa yang diberikan secara on-call (jika diminta)

5.1. Transaksi jasa intragroup tidak termasuk sebagai shareholder

activity

Dukungan secara nyata dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, seluruh biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah hanya biaya yang terkait secara langsung dengan dukungan ini. Tidak terdapat biaya apapun yang terkait dengan kegiatan untuk kepentingan perusahaan induk. Oleh karena itu, biaya tersebut bukan merupakan bagian dari shareholder

activity. Adapun definisi shareholder activity dijelaskan dalam SE- 50/PJ/2013 di bawah ini:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.”

bahwa kemudian, SE-50/PJ/2013 mencontohkan jenis biaya jasa yang tergolong ke dalam shareholder activity di antaranya adalah:

a. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk;

b. Pengawasan kepatuhan laporan tahunan perusahaan induk, pertemuan pemegang saham, penerbitan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas;

c. Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain;

bahwa contoh-contoh biaya jasa yang terkait dengan shareholder activity juga tercantum dalam paragraf 7.10 OECD Guidelines 2017 seperti di bawah ini:

“7.10 The following are examples of costs associated with shareholder activities, under the standard set forth in paragraph 7.6:

a) Costs relating to the juridical structure of the parent company itself, such as meetings of shareholders of the parent, issuing of shares in the parent company, stock exchange listing of the parent company and costs of the supervisory board;

b) Costs relating to reporting requirements (including financial reporting and audit) of the parent company including the consolidation of reports, costs relating to the parent company’s audit of the subsidiary’s accounts carried out exclusively in the interest of the parent company, and costs relating to the preparation of consolidated financial

statements of the MNE (however, in practice costs incurred locally by the subsidiaries may not need to be passed on to the parent or holding company where it is disproportionately onerous to identify and isolate those costs);

c) Costs of raising funds for the acquisition of its participations and costs relating to the parent company’s investor relations such as communication strategy with shareholders of the parent company, financial analysts, funds and other stakeholders in the parent company;

d) Costs relating to compliance of the parent company with the relevant tax laws;

e) Costs which are ancillary to the corporate governance of the MNE as a whole.”

[Terjemahan tidak resmi]

“7.10 Berikut ini adalah contoh biaya yang terkait dengan aktivitas pemegang saham, berdasarkan standar yang ditetapkan dalam paragraf 7.6:

a) Biaya yang berkaitan dengan struktur yuridis perusahaan induk itu sendiri, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham di perusahaan induk, pencatatan bursa saham perusahaan induk dan biaya dewan pengawas;

b) Biaya yang berkaitan dengan persyaratan pelaporan (termasuk pelaporan keuangan dan audit) dari perusahaan induk termasuk konsolidasi laporan, biaya yang berkaitan dengan audit perusahaan induk atas akun anak perusahaan yang dilakukan secara eksklusif untuk kepentingan perusahaan induk, dan biaya yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan MNE konsolidasi (namun, dalam praktiknya biaya yang dikeluarkan secara lokal oleh anak perusahaan mungkin tidak perlu diteruskan ke induk atau perusahaan induk dimana sangat sulit untuk mengidentifikasi dan mengisolasi biaya-biaya tersebut);

c) Biaya penggalangan dana untuk akuisisi partisipasi dan biaya yang berkaitan dengan hubungan investor perusahaan induk seperti strategi komunikasi dengan pemegang saham perusahaan induk, analis keuangan, dana, dan pemangku kepentingan lainnya di perusahaan induk;

d) Biaya yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan induk dengan undang-undang pajak yang relevan;

e) Biaya yang mendukung tata kelola perusahaan MNE secara keseluruhan.”

bahwa Pemohon Banding ingin tekankan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tidak terkait dengan shareholder activity seperti yang disebutkan di atas. Lebih lanjut, jasa dukungan dari pihak afiliasi didasari oleh kebutuhan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. Pemohon Banding mendapatkan manfaat dari jasa tersebut berupa penghematan biaya melalui penerapan skala ekonomi (economic of scale), peningkatan mutu, serta peningkatan keefisienan dan keefektifan usaha. Kemudian, secara detail untuk setiap jenis jasa, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh manfaat dari jasa yang diberikan pada proses pemeriksaan;

bahwa salah satu poin penting yang dapat dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu jasa intragrup tergolong sebagai shareholder activity ialah dengan dilakukannya pengujian manfaat (benefits test) dengan mempertimbangkan apakah pihak independen akan bersedia untuk membayar jasa yang diberikan tanpa adanya hubungan istimewa dengan pemberi jasa. Mengingat jasa yang diterima Pemohon Banding secara nyata digunakan serta membantu Pemohon Banding dalam mewujudkan kelancaran operasional, maka pemberian kompensasi kepada penyedia jasa atas aktivitas-aktivitas yang diberikan juga akan dilakukan oleh pihak independen karena jasa yang diberikan memberikan manfaat secara ekonomis bagi penerima jasa;

bahwa dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk sebagai shareholder activity, dan sebagaimana yang telah dinyatakan bahwa jasa tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan Pemohon Banding untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya;

5.2. Transaksi jasa intragroup tidak termasuk sebagai duplicative

services

bahwa transaksi jasa-jasa intragroup tidak bersifat duplikatif dari fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan setiap jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas untuk menjalankan fungsi yang ada dalam jasa yang diberikan. Mengacu kembali kepada ruang lingkup jasa yang diterima, dengan demikian Pemohon Banding sampaikan rincian masing-masing jasa yang diterima oleh Pemohon Banding:

Tabel 18: Rincian rangkuman masing-masing jasa yang diterima oleh Pemohon Banding

NamaPenyediaJasaJenisJasa
CargillIncorporatedJasakorporasi
CANTechnologiesIncJasadukunganteknis(RINA)
Cargill Holdings (Malaysia) Sdn BhdJasa corporate affairs, EHS, dan pembiayaan regional untuk unit usaha pakan
CargillInvestments(China)LtdJasaFSQRuntukunitusahaKakao
CargillAsiaPacificTreasuryLtdJasaperbendaharaan
Cargill Asia Pacific Holding Pte LtdJasa FSQR dan BOSC terkait unit usaha minyak kelapamentah
CargillSiamLimitedJasa manajemen umum, pengembangan usaha,danstrategipengadaan
CargillPhilippinesIncJasa pengembangan dan Analisa produk terkaitdenganunitusahapakan
Provimi(Vietnam)PTYLtdJasa teknologi/laboratorium (analisis sampel) yang diperlukan dalam operasi CFN

bahwa dengan demikian fungsi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan kegiatan yang duplikatif;

5.3. Transaksi jasa intragroup tidak termasuk sebagai incidental benefit

bahwa jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota

tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada Pemohon Banding dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intragrup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut;

bahwa namun demikian, bantuan yang diterima Pemohon Banding sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding/bukan insidental, sehingga Pemohon Banding mendapatkan manfaat secara jangka panjang sepanjang tahun. Kemudian pihak afiliasi memberikan jasa- jasa yang fokus secara spesifik dan langsung berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti perencanaan dan pengembangan bisnis, peningkatan kualitas hasil produksi, serta penerapan praktek-praktek perkebunan yang baik dapat dibuktikan juga bahwa jasa-jasa diberikan. Oleh karena itu, jasa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai memberikan incidental benefit;

5.4. Transaksi jasa intragroup tidak termasuk sebagai passive

association

bahwa Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup. Pemohon Banding tidak membayar biaya ini semata-mata karena merupakan bagian dari grup. Namun, pihak afiliasi secara nyata telah memberikan bantuan (aktif) kepada Pemohon Banding yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat kepada perusahaan. Sehingga wajar bagi Pemohon Banding untuk membayar jasa yang diterima. Oleh karena itu, jasa tidak dapat dikategorikan sebagai passive association;

5.5. Transaksi jasa intragroup tidak termasuk sebagai on-call

bahwa On-call adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Pemohon Banding, atau disediakan oleh pihak independen. Jasa yang diterima Pemohon Banding bersifat rutin dan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun dibuktikan dengan

dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan, sehingga bukan merupakan kegiatan on-call;

6. Biaya telah ditagihkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa sehubungan dengan pengujian penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa intragrup, Pemohon Banding telah mendokumentasikan hal tersebut dalam Dokumen Lokal perusahaan untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam analsis kesebandingan jasa dukungan usaha, metode TNMM dipilih sebagai metodologi yang paling tepat untuk menganalisis sifat kewajaran dan kelaziman transaksi, mengingat ketersediaan data keuangan pembanding eksternal untuk digunakan dalam analisis; bahwa untuk penerapan TNMM, telah dilakukan pencarian perusahaan perusahaan perusahaan pembanding yang independen di pangkalan data TP Catalyst, yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk, didukung oleh D&B Hoovers dan berbagai sumber di internet, untuk menemukan perusahaan pembanding independen yang secara umum serupa dengan Perusahaan dalam hal kegiatan utamanya. NCPM dianggap sebagai indikator tingkat laba yang paling tepat sebagai basis benchmark untuk transaksi pendapatan jasa intragrup. Pemohon Banding menggunakan data beberapa tahun untuk mengurangi potensi distorsi yang disebabkan oleh siklus masa guna produk dan bisnis. Berikut merupakan hasil rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM dari perusahaan pembanding:

Tabel 19: Hasil rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM dari perusahaan pembanding

Rata-ratatertimbangtiga tahunKuartilbawahMedianKuartilatas
NCPM4,50%6,58%11,98%

bahwa dapat dilihat bahwa rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun untuk perusahaan pembanding menghasilkan rentang interkuartil dari 4,50% hingga 11,98% dengan median 6,58%;

bahwa berikut merupakan basis biaya dan dasar alokasi untuk pembayaran jasa dukungan usaha:

Tabel 20: Basis biaya dan dasar alokasi untuk pembayaran jasa dukungan usaha

PihakAfiliasiBasisBiayaDasarAlokasiMark-up
CargillIncorporatedTotalbiayalangsung dantidaklangsung yangtimbuldari penyediajasaBervariasiuntuksetiap jenisjasa.Padaumumnya adalahberdasarkan penggunaanaktualAtcost
CANTechnologies IncTotalbiayalangsung dantidaklangsung yangtimbuldari penyediaanjasaBerdasarkanjumlah penggunaAtcost
CargillHoldings (Malaysia)SdnBhdTotalbiayayangtimbul daripenyediaanjasa ditambahmark-upUntukalokasijasa langsung,berdasarkan waktuyangdigunakan untukmenyediakanjasa ataupenggunaanoleh penerimajasa; Untukalokasijasatidak langsung,berdasarkan jumlahindividusesuai denganalokasi.6%
CargillInvestments (China)LtdTotalbiayayangtimbul daripenyediaanjasa ditambahmark-upBerdasarkanjumlah operasi5%
CargillAsiaPacific TreasuryLtdBiayapenjualan,biaya umumdanadministratif untukstafyangterlibat, ITdanoperasional dalamperiodeyang relevan.Berdasarkanpersentase fundingbooksizedan transaksimatauangasing10%
CargillAsiaPacific HoldingPteLtdTotalbiayalangsung yangtimbuldari penyediaanjasa ditambahmark-upUntukalokasijasa langsung,berdasarkan waktuyangdigunakan6%
CargillSiamTotalbiayalangsung yangtimbuldari penyediaanjasa ditambahmark-upUntukalokasijasa langsung,berdasarkan waktuyangdigunakan6%
CargillPhilippines IncBiayatetapsesuai dengankesepakatanUntuksetiapkomponen yangdianalisa6%
Provimi(Vietnam) PTYLtdBiayatetapsesuai dengankesepakatanUntuksetiapkomponen yangdianalisa6%

bahwa untuk pembayaran jasa, kebijakan harga biaya plus 5% - 10% yang dibebankan oleh penyedia jasa untuk Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil dari 4,50% hingga 11,98% dengan median 6,58%. Sedangkan untuk biaya jasa yang dibebankan sesuai biaya tanpa

mark-up, transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia. Sehingga dapat diamati bahwa transaksi jasa intra-grup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berikut merupakan basis biaya dan dasar alokasi untuk pendapatan jasa dukungan usaha:

Tabel 21: Basis basis biaya dan dasar alokasi untuk pendapatan jasa dukungan usaha

PihakAfiliasiBasisBiayaDasarAlokasiMark-up
CargillIncorporatedTotalbiayalangsung dantidaklangsung yangtimbuldari penyediajasaBervariasiuntuksetiapjenis jasa.Padaumumnya adalahberdasarkan penggunaanaktual6%-10%
Cargill(Malaysia) SdnBhdTotalbiayalangsung dantidaklangsung yangtimbuldari penyediaanjasaBerdasarkanjumlah pengguna10%

bahwa untuk pendapatan jasa, kebijakan harga biaya plus mark-up 6% - 10% yang dibebankan Pemohon Banding kepada penerima jasa berada di dalam rentang interkuartil dari 4,50% hingga 11,98% dengan median 6,58%. Sehingga dapat diamati bahwa transaksi jasa intra-grup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi diperlukan untuk mendukung aktivitas usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ….

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.”

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Pasal 6 di atas, untuk dapat diperbolehkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, suatu biaya harus secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup, antara lain, biaya administrasi (atau dalam kasus ini, biaya jasa manajemen). Dengan demikian, seharusnya pembayaran yang terkait dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa kemudian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa jasa intra-grup memiliki peran yang sangat vital bagi anggota grup untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Sifat dari jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding ialah satu bagian dari keseluruhan kegiatan operasional Perusahaan sehingga tanpa adanya jasa ini maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini dapat diketahui dari tingkat kewenangan dan kapabilitas Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional dimana Pemohon Banding memiliki kapabilitas yang terbatas terkait dengan hal-hal strategis seperti penentuan kualitas produk sehingga hal tersebut dikembangkan dan dilakukan di tingkat Grup;

bahwa dengan demikian, biaya jasa-jasa intragrup merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait biaya jasa-jasa intragrup sebesar Rp110.438.334.479,00 dan berharap agar Majelis Hakim menolak atas koreksi ini;

C.2. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya terkait dengan Transaksi Royalti sebesar Rp9.292.134.172,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi royalti sebesar Rp9.292.134.172,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Alasan Terbanding dalam menolak perjanjian pembanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Perjanjian pembanding royalti yang ditolak Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian pemanfaatan harta tidak berwujud antara Pemohon Banding dengan CAN Tech;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan mengenai APA bukan terkait dengan pemeriksaan pajak;

5. Dari sudut pandang peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, data pembanding yang digunakan dalam analisa kewajaran transaksi royalti tidak menunjukkan sebagai data internal;

6. Pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalankan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

7. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 dan pembayaran PPN BKP tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa lebih lanjut, alasan-alasan tersebut Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Pembayaran royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali terkait pembayaran royalti yang dilakukan kepada CAN Technologies Inc. (“CAN Tech”). Pemohon Banding mengadakan perjanjian lisensi kekayaan intelektual dengan CAN Tech yang dimulai pada 1 Juni 2013 atas pemberian informasi, teknologi, dan know-how terkait penentuan komposisi,

pengolahan, dan manufaktur produk pakan. Tanpa penerimaan hal-hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi produk pakan ternak. Kemudian, penerimaan informasi, teknologi, dan know-how terkait proses manufaktur merupakan faktor yang penting dalam menjaga daya saing produk Pemohon Banding di industri pakan ternak;

bahwa sehubungan dengan pengujian penerapan sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran royalti kepada CAN Tech, Pemohon Banding telah mendokumentasikan hal tersebut dalam TP Local File perusahaan untuk tahun pajak 2019;

bahwa dalam analisis kesebandingannya, Pemohon Banding melakukan analisis CUP untuk menguji sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran royalti tersebut. Berikut Pemohon Banding paparkan ringkasan syarat dan ketentuan dari perjanjian lisensi Pemohon Banding dengan CAN Tech:

Tabel 22: Perjanjian yang diuji

Syaratdanketentuandarikekayaanintelektual
PemberilisensiCANTechnologies,Inc.
PemeganglisensiPTCargillIndonesia
Tanggalberlaku1Juni2013
Lisensikekayaan intelektualInformasi,teknologi,danknowhow
EksklusivitasNon-Eksklusif
NamaperjanjianIntellectualPropertyLicenseAgreement
WilayahIndonesia
TarifroyaltiUSD5,25/ton untukpenjualanprodukpakanyanglengkap USD7,25/ton untukpenjualanprodukaquafeed
KadaluwarsaTanpabatas

bahwa proses pencarian perjanjian sebanding didukung melalui laporan yang disusun oleh Ernst & Young LLP (“EY”) yang berjudul “Cargill, Incorporated – Transfer pricing memorandum: License analysis for ANH Technology” untuk tahun buku yang berakhir Mei 2020. Setelah melakukan seleksi manual atas perjanjian yang diperoleh dari masing-

masing database, diperoleh rentang interkuartil tarif royalti sebagai berikut:

Tabel 23: Rentang interkuartil untuk perjanjian pembanding yang diterima

RentanginterkuartilKuartilbawahMedianKuartilatas
Tarif royalti1,00%1,30%2,30%

bahwa untuk meningkatkan kesebandingan perjanjian yang sebanding, Pemohon Banding melakukan penghitungan tarif royalti efektif yang dibayarkan pada tahun tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 24: Pembayaran royalti Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019

Pembayaranroyalti PemohonBanding pada Tahun Pajak2019Jumlah(dalamRupiah)
Pembayaranroyalti44.496.234.168
Penjualanbersihuntuksegmenpakan3.520.409.999.612
Tarif royalti efektif berdasarkanpenjualanbersih1,26%

bahwa berdasarkan data di atas, tarif royalti efektif yang dibayarkan Pemohon Banding sebesar 1.26% berada di dalam rentang interkuartil tarif royalti dari perjanjian sebanding. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengenaan tarif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CAN Tech telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan harga transfer di Indonesia;

2. Alasan Terbanding dalam menolak perjanjian pembanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, metode CUP digunakan. Terbanding juga telah setuju dengan penggunaan metode ini. Menurut PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjelaskan lebih lanjut tentang metode CUP yaitu:

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

bahwa terkait dengan transaksi pembayaran royalti merupakan Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud (intangible). Pemohon Banding mengacu pada Pasal 17 ayat (7) dari PER-32/PJ/2011 yaitu:

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa maka yang dilakukan analisa kesebandingan adalah karakteristik transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan pihak afiliasi dan pihak independen dalam hal ini analisa dilakukan dengan menganalisa tipe dan karakteristik dari perjanjian bukan seperti yang dilakukan oleh Terbanding. Karakteristik transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud tersebut dapat berupa jenis perjanjian, basis perhitungan royalti, dan perbedaan bentuk harta tidak berwujud yang dilisensikan. Hal tersebut telah dijalankan secara benar oleh Pemohon Banding mengacu pada TP Local File perusahaan untuk tahun pajak 2019. Bahwa analisa kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menganalisa tipe dan karakteristik dari perjanjian transaksi harta tak

berwujud juga telah sesuai dengan SE-50/PJ/2013 yaitu Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa secara spesifik dalam paragraf:

“Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding.”

bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding karena profil perusahaan yang melakukan perjanjian pembanding tidak memiliki kesamaan produk. Tabel berikut ini menjelaskan secara detail atas alasan penolakan perjanjian pembanding oleh Terbanding yang hanya berdasarkan profil perusahaan pihak yang mengadakan perjanjian: Tabel 25: Alasan penolakan perjanjian pembanding oleh Terbanding

No.PemberiLisensiPenerima LisensiAlasanTerbandingdalammenolakperjanjian pembandingPemohonBanding
1William P. Moore and BenjaminB.WilsonHarmony Products,Inc.Royalti antara William P. Moore and Benjamin B. Wilson sebagai pemberi lisensi dengan Harmony Products, Inc menurut Terbanding tidak memiliki kesamaankarakteristikyang tinggikarenaproduk yang dihasilkan digunakan untuk bidang pupuk pertanian dan/atau suplemen protein hewan, sedangkan Pemohon Banding hanya memproduksi pakan ternak. Berdasarkan data Bloomberg (https://www.bloomberg.com/profile/company/265 7Q:US), penerima lisensi (Harmony Products, Inc.) bergerak dalam pembuatan pupuk yang berasal dari sampah/sisa organik dari industri ternak unggas. "Harmony Products, Inc. converts organic wastes from the poultry industry into environmentally friendly fertilizers and related products. The Company also makes "bridge" products based on organic-based fertilizers enhanced with a mod- est amount of synthetic nutrients to achieve the "green-up" effectiveness ofchemicalfertilizers."
2.Planet Polymer Technologies, IncorporatedAgway IncorporatedRoyalti antara Planet PolymerTechnologies, Incorporated sebagai pemberi lisensi dengan Agway Incorporated menurut Terbanding tidak memiliki kesamaan karakteristik yang tinggi karena produk yang dihasilkan ada diluar pakan ternak yaitu digunakan untuk bidang pupuk pertanian. Berdasarkan data Bloomberg
No.PemberiLisensiPenerima LisensiAlasanTerbandingdalammenolakperjanjian pembandingPemohonBanding
(https://www.bloomberg.com/profile/company/190 0B:US) Agway Incorporated tidak hanya sebagai manufacturer tapi juga sebagaidistributor. Agway Incorporated juga menjadi distributor petroleum products,propertyandcasualtryinsurance;
3.Her Majesty In Right OfCanadaGeneral Bio EnergyIncRoyalti antara Her Majesty In Right Of Canada sebagai pemberi lisensi dengan general Bio Energy Inc menurut Terbanding tidak memiliki kesamaankarakteristikyang tinggikarenaproduk yang dihasilkan berupa protein and lipid sources for use in aqua and animal feeds. Berdasarkan data Bloomberg (https://www.bloomberg.com/profile/company/225 4311Z:CN) General Bio Energy Incjugabergerak dibidangaddiktifdanlubricants.

bahwa dari alasan-alasan penolakan yang diberikan Terbanding, dapat diketahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan yang seharusnya dipatuhi oleh Terbanding. Kemudian analisa yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan bagaimana metode CUP seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti yang disampaikan sebelumnya dalam PER-32/PJ/2011. Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa Terbanding tidak tepat dalam menolak perjanjian pembanding yang sudah dipilih oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Perjanjian pembanding royalti yang ditolak Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian pemanfaatan harta tidak berwujud antara Pemohon Banding dengan CAN Tech bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa 3 (tiga) Perjanjian pembanding royalti yang ditolak Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian pemanfaatan harta tidak berwujud antara Pemohon Banding dengan CAN Tech seperti di tabel di bawah ini:

Tabel 26: Perjanjian pembanding royalti yang ditolak Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian Pemohon Banding dengan CAN Tech

Syaratdanketentuandarikekayaanintelektual
PemberilisensiCANTechnologies,Inc.WilliamP.Moore andBenjaminB. WilsonPlanet PolymerTechnologies, IncorporatedHerMajestyInRight OfCanada
Pemegang lisensiPTCargillIndonesiaHarmony Products,Inc.AgwayIncorporatedGeneralBioEnergy Inc
Deskripsi produkInformasidanteknologi eksklusif,dankekayaan intelektualyangterkait denganpenentuan komposisi,pengolahan, danmanufakturproduk pakan.Perjanjianterkait denganproduk pupukpertanian dan/atau suplemenprotein hewan.Perjanjianterkaitdengan produkpakanternak (animalfeed),feritilizer danprodukterkaitPerjanjianterkait denganmanufaktur produkpakanternak (animalfeed)dan proteinandlipid sourcesforusein aqua

bahwa dari tabel di atas, perjanjian yang ditolak oleh Terbanding memiliki fungsi perjanjian yang sama dengan perjanjian yang diberikan CAN Technologies, Inc kepada Pemohon Banding yaitu untuk membantu pemegang lisensi untuk menggabungkan bahan baku dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan produk pangan untuk konsumsi. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan CAN Tech, telah didefinisikan secara rinci apa yang dimaksud dengan ”Animal Feed” dalam Pasal 1 terkait ”Definisi” sebagaimana dicantumkan di bawah ini:

”Article 1 – Definitions

1.1. Animal Feed” means feed rations and/or supplements produced

for animals such as bovine, porcine, equine, caprine, ovine, avian animals, seafood (aquaculture) animals, etc.”

[Terjemahan tidak resmi]

”Pasal 1 – Definisi

1.2. Pakan binatang” yang dimaksud ialah rasio pakan dan/atau

suplemen yang diproduksi untuk hewan, seperti bovine, porcine, equine, caprine, ovine, hewan-hewan sejenis burung, hewan laut (budidaya air), dll”

bahwa atas kutipan dari perjanjian tersebut, dapat dilihat bahwa perjanjian antara CAN Tech dan Pemohon Banding juga mencakup suplemen bagi hewan sebagaimana perjanjian pembanding. Sehingga Pemohon Banding menyampaikan fakta bahwa perjanjian yang ditolak oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan

perjanjian yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya sehingga seharusnya dapat digunakan dalam metode CUP;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan mengenai APA bukan terkait dengan pemeriksaan pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi pembayaran royalti menolak 3 (tiga) perjanjian pembanding eksternal (external comparable) karena pembanding internal memiliki tingkat keandalan dan kewajaran yang lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bukan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa dalam Bab 1, Pasal 1 ayat (5) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan:

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

bahwa berdasarkan pada kutipan pasal di atas, Terbanding menolak 3 (tiga) perjanjian pembanding berlandaskan peraturan perpajakan terkait dengan APA dimana hal tersebut memiliki konteks yang berbeda serta tujuan peraturan yang berbeda pula;

5. Dari sudut pandang peraturan perpajakan yang ada di Indonesia, data pembanding yang digunakan dalam analisa kewajaran transaksi royalti tidak menunjukkan sebagai data internal bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa alasan Pemeriksa menolak 3 (tiga) perjanjian pembanding yang menurut Terbanding tergolong sebagai pembanding eksternal. Terbanding menolak karena

mempertimbangkan tingkat keandalan dan kewajaran dari internal comparable yang lebih handal;

bahwa berdasarkan Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan:

“Setelah dilakukan analisis kesebandingan, maka pembandingan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen dapat dilakukan. Ada dua cara pembandingan harga barang atau jasa, yaitu:

(1) Pembandingan langsung (direct comparison) dilakukan apabila tidak ada perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang secara material berpengaruh terhadap harga barang dan jasa, sehingga atas perbedaan harga barang dan jasa tersebut dapat langsung dilakukan koreksi.

Contoh 11:

PT RDB, pabrikan cat menjual produknya melalui D Ltd., anak perusahaannya di negara X. Selain itu, PT RDB juga menjual produk yang sama ke E Ltd., distributor independen di negara Y. Setelah dilakukan analisis kesebandingan, dapat disimpulkan bahwa penjualan ke E Ltd. merupakan pembanding internal yang andal. Tidak ada perbedaan kondisi antara transaksi penjualan ke D Ltd. dan transaksi penjualan ke E Ltd. yang secara material berpengaruh terhadap harga barang, sehingga atas perbedaan harga tersebut dapat langsung dilakukan koreksi.

bahwa dari petunjuk teknis di atas, dapat diketahui bahwa data pembanding internal merupakan data yang tersedia jika sebuah perusahaan dalam hal ini PT RDB memiliki transaksi dengan pihak independen. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian yang ditolak Terbanding seperti dalam tabel di bawah ini:

Tabel 27: Daftar pemberi lisensi dan penerima lisensi dari perjanjian pembanding royalti yang ditolak Terbanding:

TransaksiyangdiujiPembanding
Pemberi lisensiCAN Technologies, Inc.WilliamP. Mooreand BenjaminB. WilsonPlanet PolymerTechnologies, IncorporatedHerMajestyIn RightOf Canada
Pemegang lisensiPTCargill IndonesiaHarmony Products,Inc.AgwayIncorporatedGeneralBio EnergyInc

bahwa dari tabel di bawah ini diketahui bahwa data pembanding pihak pemberi lisensi dan pemegang lisensi bukanlah Pemohon Banding, sehingga data-data pembanding tersebut tidak termasuk dalam definisi data pembanding internal menurut peraturan dan petunjuk yang berlaku saat ini;

6. Pembayaran royalti kepada CAN Technologies diperlukan untuk menjalan bisnis Pemohon Banding dalam memproduksi pakan ternak secara berkesinambungan dan merupakan pembayaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan kepada CAN Tech untuk memperoleh lisensi manufaktur berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (“3M”);

bahwa Pemohon Banding mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a pada Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termaksud upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

...”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan pada poin 3 di atas, biaya royalti diperbolehkan untuk mengurangi Penghasilan Pemohon Banding jika biaya tersebut berkaitan baik secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian, sudah sewajarnya pembayaran royalti Pemohon Banding dapat dibiayakan sebagai pengurang dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak dari Pemohon Banding;

bahwa selain itu, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah mampu membuktikan adanya kebutuhan dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran royalti kepada CAN Tech. Kebutuhan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penerimaan hak oleh Pemohon Banding untuk menggunakan informasi, know-how, teknologi terkait proses produksi manufaktur pakan ternak;

- Hak untuk melakukan penjualan di wilayah Indonesia;

- Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual produk yang berbeda dan memiliki nilai tambah sehingga produk yang dijual kepada pelanggan memiliki daya saing. Hal ini dibuktikan dengan reputasi Pemohon Banding yang stabil;

bahwa hal-hal yang disebutkan di atas berkaitan dengan kegiatan Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya sebagai manufaktur pakan ternak. Tanpa adanya perolehan lisensi dari CAN Tech, Pemohon Banding tidak akan mampu untuk memproduksi pakan ternak yang memiliki daya saing dengan kompetitor lain. Dengan adanya manfaat nyata yang diterima Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada CAN Tech seperti yang disebutkan di atas, semakin membuktikan bahwa pembayaran royalti merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, pembayaran royalti seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dari Pemohon Banding;

7. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 dan pembayaran PPN BKP tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia bahwa Pemohon Banding juga ingin sampaikan bahwa pelaporan PPh 26 dan pembayaran PPN BKP tidak berwujud telah dilakukan atas pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya pelaporan PPh 26 disertai lampiran DGT Form-1 dan Certificate of Domicile serta pemungutan PPN BKP TB atas royalti tersebut, hal ini membuktikan bahwa penerimaan pemanfaatan royalti dari pihak afiliasi adalah benar-benar nyata. Dalam kondisi serupa yang melibatkan pihak-pihak independen, pihak penerima pemanfaatan royalti akan melakukan hal serupa (melakukan pelaporan dan/atau pemotongan PPh 26 dan membayar PPN BKP TB tersebut) jika penyerahan royalti benar-benar telah diterima dan memberikan manfaat bagi entitas tersebut. Sehingga dengan Pemohon Banding yang melakukan pemotongan PPh 26 dan pembayaran PPN BKP tidak berwujud atas pembayaran royalti sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi terkait pembayaran biaya Royalti yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp9.292.134.172,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Tidak seharusnya terdapat koreksi seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022 untuk Masa Pajak Mei 2020 dengan rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonBanding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak22.575.052.088
2PPhPasal26yangterutang211.754.821
3KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. Setoranmasa211.754.821
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak…0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak…0
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan211.754.821
4Pajakyangtidak/kurangbayar(2-3.i)0
5Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP
b. KenaikanPasal13(3)KUP
c. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP
d. Jumlahsanksiadministrasi
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 yang merupakan penetapan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

KurangBayarPajakPenghasilanPasal26Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022 untuk Masa Pajak Mei 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1299/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksiYang diajukanBanding (Rp)
Terbanding (Rp)PemohonBanding (Rp)
1DPPPPhPasal26683.267.829.52622.575.052.088660.692.777.438

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: …

d. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

e. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

f. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

g. sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

h. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

i. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

j. tambahan kekayaan neto yang berasal dari Penghasilan yang belum dikenakan pajak;

k. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara negara mitra atau yuridiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. Pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. Pertukaran informasi perpajakan;

d. Bantuan penagihan pajak; dan

e. kerjasama perpajakan lainnya.

Penjelasan Pasal 32 A

Dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya di bidang perpajakan, dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dan seiring dengan perkembangan lanskap perpajakan internasional yang dinamis, Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral melalui perangkat hukum.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00011/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 10 Januari 2022, diketahui:

1) Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp660.692.777.438,00;

2) Koreksi berasal dari secondary adjustment atas pengujian Transfer Pricing dari peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya direklasifikasi menjadi deviden sebagai objek PPh Pasal 26;

3) Sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas selisih tersebut merupakan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Berdasarkan surat nomor 16/CJ/0422/8649 tanggal 8 April 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran deviden kepada pemegang saham tidak langsung;

2) Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur subjek pajak luar negeri;

3) Pengertian Pemeriksa atas deviden tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4) PPh Pasal 26 Final atas deviden hanya terutang pada saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham;

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Tim Peneliti Keberatan mengirimkan Surat Permintaan Data nomor S-774/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 1 Juli 2022 (pertama) dan S- 08/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 4 Agustus 2022 (kedua);

2) Tim Peneliti Keberatan mengirimkan Surat Undangan Pembahasan danKlarifikasidengansuratnomorUND- 349/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 4 Oktober 2022;

d. Peraturan Terkait bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

1) Koreksi objek DPP PPh Pasal 26 yang disengketakan merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya;

2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00001/206/19/057/22 tanggal 12 Januari 2022, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Sehingga tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor 16/CJ/0423/9656 tanggal 28 April 2023 berdasarkan penelitian, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/CJ/0823/10114 tanggal 18 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi

meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022 Masa Pajak Mei 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0422/8649 tanggal 8 April 2022;

Bukti P-4. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Desember 2023; Bukti P-6. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020;

Bukti P-7. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-8. Lampiran Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 21 Mei 2024 sebagai berikut:

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 009696.15/2021/PP/M.VB Tahun 2023 atas Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

- PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 007831.15/2022/PP/M.VB Tahun 2023 atas Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018;

- Perjanjian kontrak manufaktur antara Pemohon Banding dan CFI dalam Bahasa Inggris beserta terjemahan tersumpahnya;

- Contoh dokumen pendukung terkait pemberian sales advance kepada Pemohon Banding untuk kegiatan operasional unit usaha cokelat;

- Email instruksi pembelian biji kakao dari CFI kepada Pemohon Banding;

- Perhitungan segmentasi terkait unit usaha kakao Pemohon Banding pada TA2019;

- Screenshot atas website perusahaan pembanding yang menunjukkan deskripsi usaha perusahaan pembanding untuk unit usaha kakao;

- Bukti PEB dan dokumen terkait sebagai bukti pengembalian biji kakao yang ditolak oleh Pemohon Banding pada TA2019;

- Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Mei 2020;

- Kontrak penjualan CNO kepada CITPL selama TA2019;

- Invoice penjualan CNO kepada CITPL selama TA2019;

- Laporan harga UCAP atas data pembanding harga penjualan CNO;

- Dokumen pendukung atas biaya angkut dari Amurang ke Filipina;

- Dokumen pendukung atas biaya angkut dari Filipina ke Rotterdam;

- Dasar perhitungan biaya asuransi bogey;

- Salinan referensi ketentuan Federation of Oils, Seeds, and Fats Association Limited (FOSFA) 54 dan terjemahan;

- Surat Konfirmasi dari United Coconut Association of the Philippines (“UCAP”) terkait komponen harga CIF Rotterdam beserta terjemahan tersumpahnya;

- Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak PT Cargill Indonesia Tahun Pajak 2017;

- Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak PT Cargill Indonesia Tahun Pajak 2018;

- Kontrak penjualan CXP kepada CITPL selama TA2019;

- Invoice penjualan CXP kepada CITPL selama TA2019;

- Laporan harga UCAP atas data pembanding harga penjualan CXP;

- Screenshot atas deskripsi usaha perusahaan pembanding terkait koreksi unit usaha pakan;

- Perjanjian sehubungan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi (CAN Technologies Inc) dan terjemahan tersumpahnya;

- Bukti potong PPN JLN atas Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

- SPT PPh Pasal 26, Bukti pembayaran PPh Pasal 26, form DGT-1, dan sertifikat domisili sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti;

- Perjanjian dengan pihak afiliasi sehubungan dengan jasa intragrup yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

- Invoice dan pembayaran sehubungan dengan jasa intragrup yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

- Bukti eksistensi sehubungan dengan jasa yang dilakukan koreksi berupa email korespondensi, laporan kunjungan, materi pelatihan, dan jenis-jenis dokumen lain sehubungan dengan jasa yang dilakukan koreksi oleh Terbanding;

- Tangkapan layar atas konfirmasi dari Bappebti yang menyatakan bahwa CIL merupakan Coconut Oil;

- Bagian risalah pembahasan hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2021 sehubungan dengan koreksi jasa intragrup;

- SPT PPh Pasal 26, Bukti pembayaran PPh Pasal 26, form DGT-1, dan sertifikat domisili sehubungan dengan transaksi jasa intragrup;

- Bukti pembayaran PPN JKPLN sehubungan dengan transaksi jasa intragrup;

- Sertifikat Domisili dan/atau Formulir DGT-1 dari lawan transaksi PTCI untuk TA2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00011/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Pendapat Akhir Nomor S-1200/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022 Masa Pajak Mei 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0423/9656 tanggal 28 April 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.KoreksiDPPPPhPasal2622.575.052.088683.267.829.526660.692.777.438

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

KoreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal26sebesar Rp660.692.777.438,00 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Rp660.692.777.438,00, namun koreksi ini merupakan secondary adjustment dari sengketa Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, dan Biaya Usaha di PPh Badan sejumlah Rp681.074.971.050,00, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)
1KoreksiPeredaranUsaha,terdiridari:
A.KoreksiPositifpadaPenjualanProdukKakao299.145.896.903
B.KoreksiPositifpadaPenjualanCNO247.309.971.988
C.KoreksiPositifpadaPenjualanCXP13.498.920.678
2KoreksiHargaPokokPenjualan1.389.712.830
3KoreksiBiayaUsahaLainnya,terdiridari:
A.KoreksiPositifBiayaUsahaLainnyaterkaitdengantransaksi JasaIntragrup110.438.334.479
B.KoreksiPositifBiayaUsahaLainnyaterkaitdenganTransaksi Royalti9.292.134.172
Jumlah681.074.971.050

bahwa berdasarkan hal tersebut pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi mengenai Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp681.074.971.050,00, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai sengketa yang dibahas adalah Rp681.074.971.050,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa koreksi a quo terkait dengan transaksi penjualan, pembelian, royalti, dan pembayaran intra group services ke pihak afiliasi yang menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sehingga Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi-transaksi tersebut dengan memperlakukannya sebagai pembayaran dividen yang dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding keliru sehingga mengakibatkan koreksi sekunder yang keliru. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung pada periode yang disengketakan. Pengertian Terbanding atas dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PPh Pasal 26 Final atas Dividen mestinya hanya terutang pada saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait koreksi primer Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sertasengketayuridisterkaitpenetapanTerbandingdalam mengkarakterisasi secondary adjusment atas koreksi primer pada sengketa a quo sebagai dividen terselubung (concealed dividends);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi primer berada pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada sengketa Nomor 003866.15/2023/PP yang juga disidangkan bersamaan dengan sengketa PPh Pasal 26 ini, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian atas fakta pada putusan ini tergantung pada sengketa banding jenis pajak PPh Badan a quo;

bahwa sengketa mengenai Koreksi atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, dan Biaya Usaha yang terjadi pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 003866.15/2023/PP, telah dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa koreksi Terbanding dipertahankan sebagian. Dengan demikian Pengadilan Pajak mengambil pertimbangan dalam putusan terkait sengketa a quo menjadi pertimbangan dalam sengketa ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar

Rp559.954.789.569,00, Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.389.712.830,00danKoreksiBiayaUsahasebesar Rp119.730.468.651,00, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian yaitu untuk senilai Rp658.283.916.200,00 dan tetap mempertahankan koreksi untuk senilai Rp22.791.054.850,00;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat mempertahankan dalilnya terkait Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha senilai Rp22.791.054.850,00, sehingga nilai yang dibayarkan kepada afiliasinya di luar negeri pada dasarnya merupakan pengalihan keuntungan kepada afiliasi yang berada di luar negeri yang akan mengurangi hak pemajakan negara Indonesia;

bahwa mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding tentang perlakukan terhadap nilai a quo sebagai dividen dikaitkan dengan kedudukan afiliasi bukan sebagai pemegang saham, Pengadilan Pajak berpendapat jika terbukti transaksi a quo adalah pembayaran yang tidak memiliki kebenaran substansi transaksi, eksistensi dan manfaat serta tidak memenuhi kewajaran jumlahnya, maka atas ketidakwajaran tersebut pada dasarnya dapat diperlakukan sebagai pembagian keuntungan (profit distribution) kepada afiliasinya;

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan Paragraph 29 of the commentary on Article 10 concerning the taxation of dividends OECD Model Tax Convention menyatakan pada intinya pembagian keuntungan bukan hanya dilakukan kepada yang secara legal bestatus pemegang saham, namun dapat juga dilakukan kepada pihak-pihak yang masih berkaitan dalam satu kesatuan perusahaan atau saling berafiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa:

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena sebagian transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan tanpa bukti pemenuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, maka menurut Pengadilan Pajak sebagian nilai transaksi tersebut adalah bentuk dari pengalihan keuntungan kepada afiliasi di luar negeri, sehingga dapat diperlakukan sebagai pembagian keuntungan secara terselubung, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagian yaitu untuk nilai Rp22.791.054.850,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengeta Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah sebagaimana nilai koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yaitu sebesar Rp681.074.971.050,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDPPPPhPasal26681.074.971.05022.791.054.850658.283.916.200

bahwa untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp658.283.916.200,00 sebagai pengurang nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp 683.267.829.526

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 658.283.916.200

- menurut Pengadilan PajakRp 24.983.913.326 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022 atas nama PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lantai 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, RT.010 RW.009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 24.983.913.326 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp693.527.068 Kredit PajakRp211.754.821 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp481.772.247 Sanksi AdministrasiRp175.365.097 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp657.137.344

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.