P U T U S A N
Nomor PUT-003867.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00227/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00003/204/20/057/22 tanggal 12 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003867.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lantai 26 Suite 26.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, RT.010 RW.009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Christene, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arif Fadila Prasetia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1226/PP/IKH/2022 tanggal 2 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0923/10173 tanggal 11 September 2023,
2. Nama: Wiwin Siswanti Rizki Gumilang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1706/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0124/10559 tanggal 10 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: