P U T U S A N
Nomor PUT-003876.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00226/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 000137/406/19/058/21 tanggal 18 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003876.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SIMPANG KIRI PLANTATION INDONESIA, NPWP
01.061.626.6-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.03 Setiabudi, Jakarta Selatan , DKI Jakarta 12950, yang diwakili oleh Sdr. Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum yang diberikan oleh Sdr Markian Gunawan jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alex Siswandi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKPI/TAX/IV/2023 tanggal 3 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum /197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,