2.Data, Fakta dan Hasil Penelitian Sebelum Pemohon Banding memberikan bantahan atas SUB Terbanding, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa isi dari SUB Terbanding
Berdasarkan Laporan Hasil yang dibuat Terbanding yang tercantum pada bagian “Data, Fakta dan
a.Pemeriksaan Nomor LAP- Hasil Penelitian”, serta “Tanggapan Terbanding”, hanya mengutip ulang 25/RIKSIS/KPP.0704/2024pendapat Terbanding yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil tanggal 27 Februari 2024 Pemeriksaan (SPHP) dalam proses pemeriksaan dan Surat Perintah Untuk diketahui:Hadir (SPUH) dalam proses keberatan. Terbanding sama sekali tidak
memberikan tanggapan tambahan dalam SUB Terbanding.
1) Terdapat koreksi Dasar
PengenaanPajak
Dengan demikian, Surat Bantahan Pemohon Banding atas SUB Penghasilan Pasal 26
Terbanding ini disusun dengan argumentasi Pemohon Banding yang pada sebesar Rp0,00.
intinya sama dengan Surat Permohonan Banding sebagai berikut:
2) Koreksi berupa Objek Pajak
Penghasilan Pasal 26 A. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Deviden sebesarPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 Rp3.710.111.231danatas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary Bungasebesaradjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang juga diajukan (Rp3.710.111.231):Banding oleh Pemohon Banding.
a) Merupakan secondaryPada intinya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa adjustment pengujianbiaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi TELAH MEMENUHI Transfer Pricing ataseksistensi, memberikan manfaat ekonomis serta memenuhi prinsip biaya bunga pinjamankewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seharusnya TIDAK ADA dari pihak afiliasi di PPhkoreksi secondary adjustment yang merupakan reklasifikasi dari objek Badan yang tidakPPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi menjadi memenuhi PKKU (atasobjek PPh Pasal 26 atas dividen.
pinjaman tidak eksis
bahwa karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan dan tidak memberikan
Banding atas koreksi biaya bunga pinjaman (primary adjustment) manfaat).
dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019, maka alasan-alasan rinci dan
b) Atas biaya bunga
lengkap atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi pinjaman yang tidak
primary adjustment dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 memenuhiPKKU,
dapat dilihat pada surat permohonan Banding nomor 068/FIN/IV/2025 direklasifikasi
tertanggal 21 April 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak menjadideviden
Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 sebagai objek Pajak
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Penghasilan Pasal 26.
Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor
c) Tidak terdapat koreksi
00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024.
PajakPenghasilan
Pasal 26 terutang atasBanding ini juga diajukan karena menurut Pemohon Banding reklasifikasi Objek PPhpenetapan koreksi ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang berlaku, Pasal 26 karena sesuaisehingga terlepas dari Banding atas primary adjustment yang telah P3B Indonesia –kami ajukan, seharusnya koreksi secondary adjustment Terbanding ini Belanda, biaya bungajuga dipertimbangkan secara terpisah (untuk dibatalkan) sebagai dan deviden memilikisengketa Yuridis Fiskal.
tarif yang sama (10%).
B. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon
d) Dasar hukum koreksi
Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 secondary berdasarkan Pasal 26
adjustment karena tidak terdapat dasar hukum sebagai dasar ayat (1) Undang-
penerapan secondary adjustment terutama pada Masa atau Tahun Undang PPh.
Pajak terjadinya sengketa yaitu Masa atau Tahun Pajak 2019, serta substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah transaksi biaya bunga pinjaman BUKAN pembayaran dividen.
Selain penjelasan dalam poin A diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 karena secondary adjustment seharusnya tidak dapat diterapkan dengan alasan-alasan yang dijelaskan sebagai berikut:
1) Payung hukum untuk secondary adjustment atas selisih transaksi afiliasi dapat dikenakan PPh baru diatur dalam Pasal 18.3 UU HPP