PUTUSAN
Nomor PUT-003910.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-576/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 633/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003910.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.00,
beralamat di Jl. Gunung Sahari I No. 45, RT 11 RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610, yang diwakili oleh Hidajat Sumali jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lastria Elizabeth,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jl. Tabah Raya No. 03, RT 001 RW 009,
Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/GPP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,