Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-003915.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Bmw Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003915.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003915.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BMW INDONESIA, NPWP 02.058.770.5-056.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 21 Unit A, B, C Jl. MH Thamrin Kav. 28-30 Menteng, Jakarta 10350, yang diwakili oleh Jodie O’Tania, jabatan: Direktur (alamat korespondensi online: ratih.gentari@partner.bmw.co.id), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tonggo Aritonang;

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor C3-R3-ID-F-L-018-2025 tanggal 12 September 2025;

2. Nama: Andi Tanu Utomo;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1308/PP/IKH/2023 tgl 26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor C3-R3-ID-F-L-019-2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP.198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harry Novela /NIP.197706122000012001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisas: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Maria Restanti /NIP.198711052007011002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisas: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-428WPJ.07/2026 tanggal 30 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 888/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025 jo. PEN-20/PP/PrbSM/2026 tanggal 3 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: C3-R3-ID-F-L- 013-2025 tanggal 29 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00647/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Juml ah Rupi a

h M enurut NO

URAIAN

Pembahasan Akhi r

Yang

W aji b Pajak

Fi skus

(Di setujui W P)

D i sengketa

kan P

enghasilan Bruto atau P eredaran Usaha/Bruto

1

2.358.723.946.555

2.358.723.946.555

2.358.723.946.555 H

arga P okok P enjualan

2

1.987.683.145.103

1.987.683.145.103

1.987.683.145.103 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

371.040.801.452

371.040.801.452

371.040.801.452 4

P

engurang P enghasilan Bruto atau Biaya Usaha

297.500.795.268

280.546.505.268

297.500.795.268

1 6.954.290

.000 5

P

enghasilan neto dalam negeri (3-4)

73.540.006.184

90.494.296.184

73.540.006.184 6

P

enghasilan neto dalam negeri lainnya:

a

. P enghasilan dari luar usaha

2.746.759.763

2.746.759.763

2.746.759.763 b

. P enghasilan jasa/pekerjaan bebas

-

-

- c

. P enghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

- d

. Lain-lain

-

-

- eF

. Jumlah (a+b+c+d)

2.746.759.763

2.746.759.763

2.746.759.763 asilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

-

-

- pP

enghasilan neto

8

enyesuaian fiskal

a

. P enyesuaian Fiskal P ositif

110.280.917.685

153.034.675.405

112.335.918.703

4 0.698.756

.702 b

. P enyesuaian Fiskal Negatif

3.287.109.063

3.287.109.063

3.287.109.063 c

. Jumlah (a-b)

106.993.808.622

149.747.566.342

109.048.809.640 9

P

enghasilan neto luar negeri

-

-

- 10

J

umlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

183.280.574.569

242.988.622.289

185.335.575.587 11

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat w ajib

-

-

- 12

K

ompensasi kerugian

-

-

- 13

P

enghasilan T idak Kena P ajak (P T KP )

-

-

- 14

P

enghasilan Kena P ajak (10-11-12-13)

183.280.574.569

242.988.622.289

185.335.575.587 15

PP

P h T erutang (tarif x 15)

45.820.143.500

60.747.155.500

46.333.893.750 engembalian P P h P asal 24 yang telah

16

-

-

- dJ

iperhitungkan tahun lalu

17

umlah P P h T erutang (15+16)

45.820.143.500

60.747.155.500

46.333.893.750 18

K

redit P ajak:

a

. P P h ditanggung pemerintah

-

-

- b

. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. P P h P asal 21

-

-

- b.2. P P h P asal 22

-

-

- b.3. P P h P asal 23

200.726.078

200.726.078

200.726.078 b.4. P P h P asal 24

-

-

- b.5. Lain-lain

-

-

- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

200.726.078

200.726.078

200.726.078 c

Dibayar Sendiri:

c.1. P P h P asal 22

7.632.947.397

7.632.947.397

7.632.947.397 c.2. P P h P asal 25

37.971.264.706

37.971.264.706

37.971.264.706 c.3. P P h P asal 29

15.205.319

15.205.319

15.205.319 c.4. ST P (pokok kurang bayar)

-

-

- c.5. Lain-lain

-

-

- c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

45.619.417.422

45.619.417.422

45.619.417.422 d

. Diperhitungkan:

d.1. SKP P KP

-

-

- e

. Jumlah P ajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d

.1

)45.820.143.500

45.820.143.500

45.820.143.500 19

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

-

14.927.012.000

513.750.250 20

S

anksi Administratif:

a

. Bunga P asal 13 (2) KUP

-

6.520.118.841

224.406.109 b

. Kenaikan P asal 13 (3) KUP

-

-

- c

. Kenaikan P asal 17C (5) KUP

-

-

- d

. Kenaikan P asal 17D (5) KUP

-

-

- e

. Jumlah danksi administrasi (a + b + c + d + e + f)

-

6.520.118.841

224.406.109 21

J

uml ah PPh yang masi h harus di bayar (19+20.g)

-

21.447.130.841

738.156.359 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor C3-R3-ID-F/L-006-2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

M

e

n

u

rut

Koreksi yang No.

Uraian

diajukan

W ajib Pajak

Fis

kus

Keberatan a.

PKPPKPSJh

eePPuaaor

nnehhnrmm

ghasilan Netto

185.335.575.58

7

242

.988

.622.2

8

9

57.653.046.702 b.

pensasi Kerugian

-

- c.

ghasilan Kena Pajak

185.335.575.58

700099

242

.988

.622.2

800044

900011

57.653.046.702 d.

Terutang

46.333.893.75

60

.747

.155.5

14.413.261.750 e.

dit Pajak

45.820.143.50

45

.820

.143.5

- f.

Kurang (Lebih) Bayar

513.750.25

14

.927

.012.0

14.413.261.750 g.

ksi Administrasi

224.406.10

6

.520

.118.8

6.295.712.731 h.

lah PPh yang masih

738.156.35

21

.447

.130.8

20.708.974.481 us/(lebih)dibayar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

M

e

n

u

rut

No.

Uraian

Menjadi

W ajib Pajak

Fis

kus

a.

PKPPKPSJh

eePPuaaor

nnehhnrmm

ghasilan Netto

185.335.575.58

7

242

.988

.622.2

8

9

242.988.622.289 b.

pensasi Kerugian

-

c.

ghasilan Kena Pajak

185.335.575.58

700099

242

.988

.622.2

800044

900011

242.988.622.289 d.

Terutang

46.333.893.75

60

.747

.155.5

60.747.155.500 e.

dit Pajak

45.820.143.50

45

.820

.143.5

45.820.143.500 f.

Kurang (Lebih) Bayar

513.750.25

14

.927

.012.0

14.927.012.000 g.

ksi Administrasi

224.406.10

6

.520

.118.8

6.520.118.841 h.

lah PPh yang masih

738.156.35

21

.447

.130.8

21.447.130.841 us/(lebih)dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor C3-R3-ID-F- L-013-2025 tanggal 29 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: C3- R3-ID-F-L-013-2025 tanggal 29 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 diterima pada tanggal 14 Februari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jodie O’Tania jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 10 tanggal 22 Agustus 2024 dan Surat Keberatan ditandatangani oleh Jodie O’Tania jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 6 tanggal 23 November 2023;

bahwa utang pajak berdasarkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/056/23tanggal24November2023sebesar Rp21.447.130.841,00 telah dibayar pada tanggal 20 Desember 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

e

nurut

Koreksi yang No.

Uraian

KK

.ee9

bp8

eu8

tu

san

diajukan Banding Pemoh

o

n

B

a

n

d

ing

r.a6

tan

a.

PKPPKPSJheePPuaaornnehhnrmm

ghasilan Netto

242

22.28

9

185.3

3

5

.5

7

5

.5

87

57.653.046.702 b.

pensasi Kerugian

c.

ghasilan Kena Pajak

242

......978945

842242

870770

......611011

22.28

900011

185.3

332123

530348

......581741

794505

533066

......575213

87

57.653.046.702 d.

Terutang

60

55.50

46.3

50

14.413.261.750 e.

dit Pajak

45

43.50

45.8

00

- f.

Kurang (Lebih) Bayar

14

12.00

5

50

14.413.261.750 g.

ksi Administrasi

6

18.84

2

09

6.295.712.731 h.

lah PPh yang masih

21

30.84

7

59

20.708.974.481 us/(lebih)dibayar

bahwa berikut adalah rincian koreksi biaya usaha lainnya dan penyesuaian fiskal positif lainnya oleh Terbanding:

NoUraianJumlah Koreksi (Rp)
1Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya16.954.290.000
2Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya40.698.765.702
Total Koreksi57.653.046.702

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp16.954.290.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp16.954.290.000,00 dengan alasan di bawah ini:

1. Pemohon Banding mendapatkan hak eksklusif distribusi

bahwa terdapat kekeliruan pada data & fakta yang mengakibatkan kekeliruan dalam penyimpulan yang dilakukan oleh Terbanding. Sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan dalam “Berita Acara Pemberian Keterangan terkait Transfer Pricing tahun pajak 2018” tanggal 13 Oktober 2023, bahwa Pemohon Banding tidak membeli/membayar royalti atas trade mark;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk otomotif dan spare parts. Sehubungan dengan fungsi Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding harus membayar royalti kepada the Bayerische Motoren Werke Aktiengesellscharft, Germany (“BMW AG”) sebagai pemilik merek ‘BMW’ yang bertujuan untuk memperoleh hak sebagai distributor tunggal atas penjualan produk-produk BMW/MINI dan suku cadang aslinya, termasuk hak dan kewajiban untuk

mendirikan dan mengawasi organisasi BMW di wilayah Indonesia. Hal tersebut tertuang di dalam Sole Distribution Agreement (“SDA”), yang dimana disebutkan pula sebagai berikut:

“For the avoidance of doubt, the Royalty Fee shall be paid by BMW Indonesia wholly and solely in consideration of the benefits arising from its exclusive right to be the Sole Wholesale Distributor of the Contract Goods within the Territory and in no circumstances shall the Royalty Fee be determined with reference to or associated with the volume of Contract Goods sales from BMW to BMW Indonesia and in no circumstances shall payment of this Royalty Fee constitute a condition of BMW's sale of the Contract Goods.”

bahwa dapat dikatakan bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar royalti kepada BMW AG, Pemohon Banding tidak akan menjadi distributor tunggal sebagaimana telah disebutkan secara jelas pada perjanjian royalti dimana Pemohon Banding memiliki sepenuhnya hak eksklusif untuk mendistribusikan produk “BMW”. Jika Pemohon Banding tidak membayarkan royalti, maka pihak BMW AG berhak untuk menunjuk perusahaan lain sebagai distributor selain Pemohon Banding. Dengan menjadi satu-satunya distributor “BMW” di Indonesia secara langsung akan menaikkan revenue Pemohon Banding sendiri di mana setiap distribusi harus melewati Pemohon Banding dan kegiatan distribusi tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding pun sudah mengetahui bahwa tidak ada perusahaan lain yang dapat mendistribusikan kendaraan BMW/MINI, hanya Pemohon Banding sajalah yang diberikan hak untuk mendistribusikan produk BMW/MINI sebagai distributor tunggal yang telah terikat perjanjian dengan BMW AG. Keuntungan yang diperoleh dengan menjadi distributor tunggal BMW/MINI di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding pun senang dapat berkontribusi bagi negara dimana jumlah pajak penghasilan PPh Pasal 29 yang dibayarkan dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Bahkan pembayaran PPh Pasal 29

yang Pemohon Banding bayarkan tahun 2022 mencapai Rp 185 milyar, berikut perbandingan pembayaran pajak dalam 8 tahun terakhir:

TahunPenghasilan Neto KomersilPenghasilan Neto FiskalPPh Pasal 29 Terutang
201515.733.222.27855.834.066.19013.958.516.500
2016( 2.970.720.168)50.898.865.69712.724.716.250
2017114.702.636.766197.749.856.29949.437.464.000
201876.286.765.947183.280.574.56945.820.143.500
2019108.854.055.498218.634.036.61354.658.509.000
2020120.332.416.395220.758.346.33348.566.836.120
2021140.827.216.041221.213.850.68048.667.047.000
2022758.753.638.856842.260.092.227185.297.220.240

bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar royalti kepada BMW AG, sudah tentu Pemohon Banding tidak akan menjadi distributor tunggal sebagaimana telah disebutkan secara jelas pada perjanjian royalti dimana Pemohon Banding diberikan hak eksklusif untuk mendistribusikan produk BMW/MINI. Jika membandingkan biaya royalti dan penjualan yang Pemohon Banding lakukan tiap tahun, terlihat bahwa biaya royalti tersebut tidaklah signifikan dengan rata-rata hanya 0,58% dari peredaran usaha yang terjadi hanya karena Pemohon Banding merupakan distributor tunggal merk BMW/MINI di Indonesia. Berikut Pemohon Banding sampaikan perbandingan jumlah royalti terhadap peredaran usaha tahun 2015-2022: Tahun Peredaran UsahaRoyalti%

20152.072.715.570.91710.609.177.500 0,51%

20162.016.401.782.77111.240.955.000 0,56%

20172.391.313.739.07910.830.285.000 0,45%

20182.358.723.946.55516.954.290.000 0,72%

20192.710.433.703.96715.796.840.000 0,58%

20202.177.057.044.02015.008.110.000 0,69%

20212.583.585.862.78917.528.710.000 0,68%

20223.560.058.087.67216.003.460.000 0,45%

bahwa lebih lanjut, pembayaran royalti ini pun berlaku di semua negara, bahwa setiap perusahaan yang mendapatkan hak eksklusif distribusi untuk mendistribusikan produk “BMW”, diharuskan membayar sejumlah royalti. Namun hal ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Kantor Pajak di negara tersebut karena hal tersebut merupakan hal yang wajar untuk memperoleh hak sebagai distributor tunggal atas penjualan produk-produk BMW/MINI dan suku cadang aslinya, termasuk hak dan kewajiban untuk mendirikan dan mengawasi organisasi BMW di wilayah negara tersebut;

2. Pembayaran royalti tidak ada kaitannya dengan penggunaan merk dagang bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp16.954.290.000,00 merupakan pembayaran royalti atas hak eksklusif distribusi, dimana hanya Pemohon Banding yang satu-satunya memiliki hak distribusi mobil BMW dan Mini di Indonesia. Sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan penggunaan merk dagang;

bahwa oleh karena itu tanggapan Terbanding yang tertuang dalam SPHP no. 5 bagian “Fakta dan Data” yang menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan nilai perolehan pihak afiliasinya atas “merk” yang diklaim sebagai Intangible Property yang harus dibayarkan royaltinya oleh Pemohon Banding kepada pihak pemilik Intangible Property merk tersebut.”,

menjadi tidak tepat. Dan sekali lagi Pemohon Banding tekankan, tidak terdapat pembayaran atau pembebanan royalti atas “merk” yang dilakukan atau dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding mengutip putusan Majelis Hakim no. PUT- 116769.15/2014/PP/M.VIB tahun 2019, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa:

“biaya pemasaran WP berupa biaya pameran otomotif dan biaya iklan produk di beberapa media cetak dan elektronik secara langsung atau tidak langsung menjadi dan/atau meningkatkan nilai jual merk dagang. Hal ini didasarkan pada kondisi umum bahwa dalam kegiatan pemasaran, merk dagang menjadi bagian (satu kesatuan) yang diperlihatkan/dilihat oleh publik sehingga mampu menciptakan image pada publik”.

bahwa pendapat Hakim di atas adalah terkait dengan pembayaran royalti atas “merk” sehingga tidak relevan untuk dipakai dalam pembayaran royalti atas hak eksklusif distribusi pada kasus Pemohon Banding dalam surat penjelasan ini;

3. Pembayaran royalti telah dilakukan pada tingkat kewajaran

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan analisa kewajaran usaha seperti yang tertuang pada Transfer Pricing

Documentation (“TP Doc”) Pemohon Banding halaman 57 yang menyatakan bahwa berdasarkan analisis CUP menunjukkan bahwa tingkat royalti sebesar 0,79 persen dari penjualan Pemohon Banding berada di bawah tingkat royalti minimum dalam industri otomotif dan tidak menempatkan Perusahaan pada posisi yang kurang menguntungkan. Berdasarkan analisis CUP tambahan, biaya royalti sebesar EUR1.000.000 yang ditetapkan antara BMW AG dan Pemohon Banding mencerminkan keadaan pasar di sektor otomotif di Asia/Indonesia. Dengan demikian, tarif royalti sebesar EUR1.000.000 konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 atas royalti

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 atas biaya royalti yang dibayarkan kepada BMW AG sebesar Euro1.000.000, dimana setelah dikonversikan kedalam mata uang Rupiah, maka pembayaranbiayaroyaltitahun2018adalahsebesar Rp16.954.290.000,00 sesuai dengan perjanjian (i.e. Sole Distribution Agreement) antara Pemohon Banding dan BMW AG. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti potong PPh Pasal 26 atas biaya royalti tersebut;

bahwa Terbanding telah mengakui dan menerima pembayaran atas PPh Pasal 26 atas royalti tersebut dan tidak mempermasalahkan, mengkarakterisasi atau mengembalikan PPh Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding secara tidak langsung telah mengakui eksistensi biaya royalti ini dan seharusnya tidak mempermasalahkan pembebanan atas biaya royalti ini;

bahwa kalau Terbanding meragukan eksistensi dari royalty tersebut, maka seharusnya PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan dikembalikan ke Pemohon Banding;

5. Pembayaran royalti sudah berjalan pada distributor pihak ketiga sebelum Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebelum Pemohon Banding menjadi distributor tunggal untuk memasarkan atau mendistribusikan mobil ‘BMW’, yang menjadi distributor di Indonesia adalah PT Astra International (“PT AI”). Sebagai pihak ketiga PT AI diharuskan membayar royalti kepada BMW AG. Sehingga pembayaran royalty ini sudah dianggap “arm’s length” dengan sendirinya. Namun pada tahun 2001 distributor tunggal dipindahkan dari PT AI ke Pemohon Banding, dimana BMW AG membentuk PT BMW Indonesia untuk mejadi distributor tunggal di Indonesia. Karena hak distribusi tunggal dipindahkan ke Pemohon Banding maka PT AI sudah tidak dapat mendistribusikan mobil BMW di Indonesia. Atas dasar inilah Pemohon Banding tetap melanjutkan pembayaran royalty yang sudah lama berjalan pada PT AI sebagai pihak ketiga. Jika pembayaran royalti ini dihentikan maka hal tersebut menjadikan transaksi antara Pemohon Banding dan BMW AG menjadi tidak sesuai dengan ketentuan transkasi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa dimana secara jelas hubungan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa harus dilakukan sesuai dengna kewajaran yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, jika Terbanding menghilangkan pembayaran royalty tersebut berarti sama saja dengan mendukung transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha pada umumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp16.954.290.000,00 dapat dibatalkan.

2. KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifLainnyasebesar Rp40.698.756.702,00

bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya terdiri dari:

NKoreksiPemohonTerbandingSelisih
oBanding
1Koreksi reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI2.055.001.0188.945.681.1746.890.680.156
2Koreksi atas cost of sales BSI033.808.076.54633.808.076.546
TOTAL2.055.001.01842.753.757.72040.698.756.702

1) Koreksi reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp6.890.680.156,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Terbanding atas reimbursement plus margin atas proporsi cost terkait aktivitas BMW Services Inclusives (BSI) sebesar Rp6.890.680.156,00 dengan alasan di bawah ini:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak seharusnya menghitung join cost allocation dari seluruh biaya operasional sebesar Rp157.619.659.374,00 karena tidak seluruh biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas BSI. Terbanding seharusnya menggunakan biaya yang nyata-nyata tergabung penggunaannya antara BSI dan non-BSI, sedangkan biaya yang sama sekali tidak terkait dengan aktivitas BSI dikeluarkan terlebih dahulu dalam menghitung join cost allocation ini; bahwa dengan alasan tersebut, maka hanya biaya sejumlah Rp36.208.372.979,00 yang semestinya dipakai dalam perhitungan join cost allocation karena biaya tersebut tercampur penggunaannya antara BSI dan non-BSI;

bahwa lebih lanjut, berikut adalah perbedaan perhitungan join cost allocation antara Terbanding dan Pemohon Banding:

No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60100014Lau nch & LCI-3rd P-BMW- MK10-ND1.525.593.3111.189.894.026Biaya atas tagihan terkait Translation BMW Owners Manual
60100114Launch & LCI-3rd P-BMW- MK15-ND246.044.92616.124.419Riset pasar Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, produk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
60100614Launch & LCI-3rd P-BMW- MK32-ND395.696.350549.881.591Pemasaran langsung Pemasaran dalam bentuk cetak (terutama didistribusikan melalui pos) dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memenangkan, dan menginformasikan pelanggan potensial (termasuk: biaya keagenan, produksi, distribusi). Selanjutnya kegiatan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan yang sudah ada. Contoh biaya pemasaran langsung: Surat Pelanggan, Paket Selamat Datang
60200014Basic Mktg-3rd P-BMW- MK10-ND2.198.937.586(3.692.950.384)Biaya marketing terakit penjualan mobil
60200114Basic Mktg-3rd P-BMW- MK15-ND1.652.844.6991.137.918.975Riset pasar untuk penjualan mobil Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, produk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
60200214Basic Mktg-3rd P-BMW- MK20-ND796.512.599(344.882.553)Biaya produksi iklan untuk penjualan mobil Contoh: biaya produksi, biaya agen, kreasi, desain, produksi, hak cipta, siaran untuk komunikasi periklanan di media massa (TV, koran, majalah, papan iklan, radio, bioskop)
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60200314Basic Mktg-3rd P-BMW- MK21-ND11.685.388.687(688.774.331)Biaya iklan: perencanan media - Biaya agensi & siaran - Biaya pemasangan iklan di media komunikasi seperti: koran, majalah, TV, bioskop, papan iklan, radio, internet (iklan spanduk).
60200414Basic Mktg-3rd P-BMW- MK30-ND1.403.836.849491.986.877Katalog/penjualan literatur atau majalah Biaya pengembangan, produksi dan distribusi untuk: katalog produk (termasuk daftar harga, majalah merek, majalah BMW, majalah Mini Internasional
60200514Basic Mktg-3rd P-BMW- MK31-ND3.098.841.797(2.257.191.933)Pemasaran eceran Pengembangan, produksi dan implementasi (termasuk biaya agensi, produksi biaya dan mobil) bahan POS (dealer showroom) untuk produk dan kegiatan promosi untuk digunakan di dalam dan di luar showroom dealer. Contoh untuk pemasaran dealer dan POS: Bendera, papan reklame, poster, film, pamflet, media audio-visual, C&T-Board dan buku
60200529Basic Mktg-AG-CAR- MK31-ND(16.674.772)18.548.362Pemasaran eceran Pengembangan, produksi dan implementasi (termasuk biaya agensi, produksi biaya dan mobil) bahan POS (dealer showroom) untuk produk dan kegiatan promosi untuk digunakan di dalam dan di luar showroom dealer. Contoh untuk pemasaran dealer dan POS: Bendera, papan reklame, poster, film, pamflet, media audio-visual, C&T-Board dan buku
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60200614Basic Mktg-3rd P-BMW- MK32-ND1.382.317.244(635.252.899)Pemasaran langsung Pemasaran dalam bentuk cetak (terutama didistribusikan melalui pos) dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memenangkan, dan menginformasikan pelanggan potensial (termasuk: biaya keagenan, produksi, distribusi). Selanjutnya kegiatan untuk meningkatkan loyalitas pelanggan yang sudah ada. Contoh biaya pemasaran langsung: Surat Pelanggan, Paket Selamat Datang
60200714Basic Mktg-3rd P-BMW- MK33-ND5.821.025.767(866.937.156)Acara Biaya untuk pengembangan program, konten dan pelaksanaan acara (termasuk: biaya hiburan, biaya sewa, struktur, penanganan peserta, katering, mobil ...) Contoh biaya acara/program produksi: acara dealer atau pelanggan, acara peluncuran, acara pelatihan mengemudi, tampilan di event motor sport, presentasi produk
60200814Basic Mktg-3rd P-BMW- MK34-ND2.572.762.785(203.154.519)Pemasaran elektronik untuk penjualan mobil Biaya agensi tetap dan variabel untuk membuat konsep, desain & tata letak, produksi dan pascaproduksi, hak penggunaan, artwork, serta untuk mengadaptasi secara nasional terhadap merek dan produk terkait komunikasi internet/intranet melalui situs internet yang dihosting, komunikasi selular (misalnya ponsel) atau media offline (misalnya DVD). Termasuk: Online, iphone-Apps, Media Sosial (platform yang bertujuan tinggi interaksi antar anggota, pertukaran pendapat, kesan dll)
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60200914Basic Mktg-3rd P-BMW- MK40-ND26.859.636.1462.843.906.471PameranBiaya untuk konsep, konstruksi, transportasi, setup dan/atau sewa stand, termasuk: pameran (pameran teknis, mobil), media komunikasi audiovisual danbiaya operasional.Contoh untuk biaya pameran: personel eksternal, katering dan pameran langsung.Pameran: pameran mobil “klasik”, sistem pameran modular, stan penjualan barang dagangan, toko untuk pameran dan peralatan.
60201014Basic Mktg-3rd P-BMW- MK45-ND604.541.565274.684Sponsor Biaya sponsor untuk acara publik, olahraga, dan budaya yang disepakati dalam kontrak sponsor masing-masing (BMW AG dan/atau anak perusahaan) termasuk: Pameran dan kegiatan pemasaran lainnya.
60201114Basic Mktg-3rd P-BMW- MK50-ND4.527.195.537333.286.069Biaya marketing event untuk kegiatan di training center
60201400Basic Mktg-3P-CAR-MK60- Corp Social Responsibility129.827.500129.827.500Biaya Marketing event untuk Event Eurochamp yang berhubungan dengan Departemen Corcom
60201407Basic Mktg-3P-CAR-MK60- Basic PR Costs5.638.748.566145.317.133Biaya marketing event yang berhubungan dengan Departemen Corcom menggunakan UE04
60201409Basic Mktg-3P-CAR-MK60- Press Fleet Costs591.230.971324.050.021Marketing event untuk mobil perusahaan yang berhubungan dengan Departemen Corcom menggunakan UE04
60201600Basic Mktg-3rd P-BMW- MK195.418.244.806400.617.490Riset pasar Biaya pengembangan dan implementasi untuk merek, pasar, produk, komunikasi, tren, dan riset konsumen dengan tujuan: mengumpulkan data yang relevan untuk pengelolaan dan optimalisasi pemasaran. Contoh: Pengawasan atas Merek
60300000Salaries13.537.078.94512.909.053.467628.025.478
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60300001Salaries-AG7.116.715.281(2.745.004.784)Gaji untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300002Bonus Exp3.028.821.1961.154.095.0831.874.726.113
60300003Bonus Exp-AG3.860.389.5881.824.695.989Bonus untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300005Medical Exp1.031.179.019934.247.91696.931.103
60300006Staff Insurance992.373.661995.818.780(3.445.119)
60300007Staff Insurance-AG828.326.2941.261.683.697Asuransi kesehatan untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300010Employment of Personnel(Temps & Agency)1.658.878.9323.600.852.666(1.941.973.734)
60300011Expat's House Rental3.073.744.019264.837.228Sewa rumah/apartemen untuk expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300012Employee Training203.394.170(264.958.929)Jasa training karyawan
60300014Education192.970.833(565.364.015)Biaya sekolah untuk anak expatriates yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300019Other Expat's Exp956.933.1981.100.594.713Biaya jasa expatriates seperti jasa perhitungan pajak expatriates, sewa mobil dan career support, yang dimana karyawan expatriates tidak berhubungan dengan aktivitas BSI
60300022Transport Allowance410.816.667413.475.538(2.658.871)
60300023Meal Allowance211.400.000209.714.9191.685.081
60300025Holiday Allowance1.203.122.000998.940.151204.181.849
60300026Salaries - Tax Allowance159.024.750139.003.37120.021.379
60300041Post Employment Benefit2.688.858.0002.166.090.000522.768.000
60300100Cleaning, Repair & Maintenance266.864.240(90.882.393)Jasa office boy dan perbaikan gedung kantor
60300101Maintenance - Company Cars575.868.895(320.049.096)Jasa perbaikan mobil perusahaan
60300102Reg Travel Exp - Meals & Accomodation122.580.943122.580.943Biaya akomodasi travel untuk karyawan
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60300103Reg Travel Exp - Airfare169.995.088(121.577.972)Perjalanan pesawat dalam negeri
60300105Other Travel Exp - Meals & Accomodation455.570.151455.570.151Biaya akomodasi travel untuk karyawan
60300106Other Travel Exp - Airfare701.298.920(1.754.349.246)Biaya perjalanan pesawat luar negeri
60300108Postage & Courier70.608.18846.063.85224.544.336
60300109Postage & Courier-Ag(3.000.000)(6.000.000)Biaya atas jasa kirim dokumen
60300110Telephone, Telex & Fax(10.490.632)546.187.293(556.677.925)
60300112Books and Subscriptions(600.000)(1.481.000)Majalah dan surat kabar
60300114Entertainment/Gifts407.001.26729.385.387Biaya makan/entertainment perusahaan
60300116Taxi101.114.70593.951.9207.162.785
60300117Parking,ERP & Transport362.188.945361.147.6311.041.314
60300118Printing & Stationeries220.785.506179.881.34840.904.158
60300119Petrol888.793.47777.060.265811.733.212
60300202Professional Svcs(audit fee)254.520.000(658.290.205)Biaya untuk jasa audit (kantor akuntan publik)
60300203Professional Svcs(Tax fee)666.803.100(1.746.269.722)Jasa konsultan pajak
60300204Professional Svcs(Legal fee)1.769.812.030948.716.236Biaya untuk jasa konsultasi hukum
60300205Professional Svcs (Treasury fee - ET)4.680.896.7191.660.952.463Jasa driver dan jasa pengurusan izin
60300206Professional Svcs(Security)1.733.147.9931.733.147.993Jasa keamanan gedung kantor
60300300Rent/lease OE537.804.949328.782.320Biaya atas jasa rental mesin fotokopi dan storage dokumen
60300302General Insurance852.808.18425.017.241Asuransi gedung kantor
60300304Insurance - Company Cars598.696.742(20.784.213)Asuransi mobil operasional perusahaan
60300305Utilities229.288.422243.504.104(14.215.682)
60300306Membership Fee20.800.000(22.792.850)membership eurocham dan event eurochamp
60300309Office General Exp267.320.215(74.546.670)Pembelian kebutuhan ATK kantor dan supply dapur
60300312Depreciation on F&F565.475.179399.882.898165.592.281
60300313Depreciation on OE488.865.163264.049.033224.816.130
60300315Depreciation on Technical Plant & Machinery8.603.352(4.211.253)Depresiasi Mesin untuk training
No AkunNama AkunJumlahJumlahSelisihPenjelasan Biaya
(Menurut(Menurut Pemohon
Terbanding)Banding)
60300316Depreciation on Workshop Tools323.302.794(4.936.009)Depresiasi peralatan training
60300317Depreciation on Transportation831.111.962405.390.349Biaya depresiasi atas mobil training
60300318Depreciation on Low Value Assets38.33338.333Biaya depresiasi atas aset bernilai rendah
60300319Insurance - Throughput1.655.523.397158.196.539Asuransi marine cargo
60300320Taxes & Licenses1.348.672.2191.254.559.437pembayaran atas STP dan SKP
60300400Bank Charge94.445.5835.921.299Biaya atas administrasi bank
60500000Depreciation on IT1.654.181.6341.720.485.237(66.303.603)
60500001EDP Maintenance Costs577.552.548(456.379.362)Jasa maintenance IT
60500002EDP Maintenance Costs - AG1.221.306.336(2.610.877.395)Jasa komunikasi IT
60500004Cross Charging Infrastructure2.530.356.3952.530.356.395Biaya terkait hardware, device seperti server, router dan Network/jaringan ini BMW Indonesia di charge biaya license dan maintenance
60500005Cross Charging Products2.741.394.6112.741.394.611Biaya ini terkait licence atas produk aplikasi-aplikasi pada komputer, seperti Microsoft office, Adobe dan lain-lain
60600000Office Rental8.933.714.4128.754.867.507178.846.905
63950005Centrally-controlled topic- FZ-S7754.861.956624.861.960Biaya atas IT support staff
63950025Centrally-controlled topic- FZ-S9 Local Network Ops233.175.000103.625.000Biaya atas pemesanan IT spareparts
63950026EDP Maintenance Costs - FG 9730.020.982(78.359.018)Biaya atas tagihan internet kantor
TOTAL157.619.659.37436.208.372.9797.143.389.184

Sehingga rincian perhitungannya menjadi:

Proporsi biaya terkait BSI = Joint Cost x (BSI / Total Peredaran Usaha) Joint Cost36.208.372.979 BSI129.255.874.747 Total Peredaran Usaha2.391.313.739.079 Proporsi BSI dengan Peredaran Usaha5,41% Biaya terkait aktivitas BSI1.957.143.827 Expected Margin (5%)97.857.191

Koreksi reimburse cost + margin terkait BSI2.055.001.018 bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas reimbursement plus margin atas proporsi cost terkait aktivitas BSI yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

8.945.681.174 Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI menurut Terbanding

2.055.001.018 Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI yang disetujui Pemohon Banding

Koreksi proporsi cost terkait aktivitas BSI yang tidak disetujui Pemohon6.890.680.156 Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp6.890.680.156,00 dapat dibatalkan.

2) Koreksi positif atas Cost of Sales BSI sebesar Rp33.808.076.546,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas BSI provisi sebesar Rp33.808.076.546,00 dengan alasan kelebihan pembebanan antara saat BSI Provisi (dibebankan di COGS) dengan saat realisasi penggantian dari dealer atas BSI yang terjual (recovery pembebanan COGS) tersebut tidak dapat dibiayakan karena termasuk dalam biaya yang belum terealisasi (unrealized cost). Perlu diketahui saat mobil terjual ke Dealer, Pemohon Banding akan menjurnal COGS BSI di debit dan Inventory BSI di kredit. Hal itu dilakukan karena BSI hanya akan diaktifasi saat mobil terjual ke end customer. Setelah mobil terjual ke end customer, Dealer akan menginformasikan ke Pemohon Banding dan

Pemohon Banding akan menginformasikan ke BMW AG, selanjutnya BMW AG akan menagihkan Invoice tersebut ke Pemohon Banding;

bahwa berikut detail perhitungan dan penjelasan menurut Pemohon Banding:

No Akun

Deskripsi

Per Pemeriksa

Per W ajib Pajak

Selisih

Re

ff 32780017

Provision for BSI - menurut W ajib Pajak

173.621.799.543

173.621.799.543

- 32780017

Tagihan ke dealer porsi BSI (realisasi BSI)

(129.255.874.747

)

(129.255.874.747

)

- Selisih antara provisi BSI dan realisasi penjualan ke d

ealer

44.365.924.796

44.365.924.796

- Item Rekonsiliasi:

Paket BSI upgrade yang tidak dicatat sebagai biaya

(19.262.124.761

))))

(19.262.124.761

)))

(((123 )))

Paket BSI plus (direclass dari 32780017 ke 36000001)

(14.711.513.064

(14.711.513.064 Selisih kurs

(4.023.835.889

(4.023.835.889 Accrual tahun 2017 ditagih di 2018

(49.167.308.541

)

(49.167.308.541

- Accrual tahun 2018 ditagih di 2019

38.609.460.291

38.609.460.291

-

Selisih

33.808.076.546

(4.189.397.168

)

(37.997.473.714

)

1. Paket Upgrade BSI (“Extended BSI”) sebesar Rp19.262.124.761,00 bahwa paket Upgrade BSI tersebut merupakan sebuah paket BSI tambahan yang diberikan berdasarkan pada permintaan dari pelanggan. Atas Upgrade BSI ini Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan provisi tersebut sebagai biaya di level laporan laba rugi, melainkan hanya debit kredit di level Neraca, berikut jurnal pencatatan atas upgrade BSI: Pada saat pelaggan meminta upgrade paket:

A/R (Dr.)

32780017 - Provision BSI (Cr.)

Pada saat BMW AG melakukan penagihan:

32780017 - Provision BSI (Dr.)

A/P (Cr.)

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan ke dalam akun biaya, karena Upgrade BSI bukan merupakan pendapatan ataupun biaya Pemohon Banding. Pembayaran atas Upgrade BSI yang dilakukan oleh pelanggan ke Dealer; yang kemudian dibayarkan lagi dari Dealer ke Pemohon Banding; dan pada akhirnya akan diteruskan lagi dari Pemohon Banding ke BMW AG sebagai pihak yang memberikan garansi perbaikan atas mobil BMW pelanggan. Hal ini berbeda dengan Layanan Inklusif (“BSI”) standar yang dimana sudah tergabung pada saat harga pembelian dan penjualan mobil BMW, sehingga secara otomatis pencatatanya melalui level laporan laba rugi;

bahwa oleh karena itu sudah sewajarnya tidak ada koreksi karena tidak ada biaya yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding. Jika koreksi positif ini tetap dipertahankan oleh Terbanding maka yang terjadi adalah tambahan pendapatan atas biaya yang tidak pernah ada pada posisi laba rugi Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan rincian paket Upgrade BSI yang tidak dicatat sebagai biaya sebesar Rp19.262.124.761,00;

2. Paket BSI Plus yang telah dilakukan reclass sebesar Rp14.711.513.064,00

bahwa terdapat biaya sebesar Rp14.711.513.064,00 yang telah dilakukan reclass dari akun 32780017 – Provision for BSI ke akun 36000001 – Prov for BMW Sales Assist Funds (addn);

bahwa BSI Plus merupakan tambahan Layanan Inklusif yang ditawarkan oleh BMW pada saat event tertentu dengan menambah masa garansi 5 tahun atau durasi/jarak tempuh 100.000 km. Pada saat penagihan oleh BMW AG, pencatatan antara provisi BSI ldan SAR digabung menjadi 1 jurnal pada akun 32780017 – Provision for BSI pada sisi debit, sehingga pada akhir tahun akan dilakukan reclass ke akun 36000001 – Prov for BMW Sales Assist Funds (addn).

Berikut adalah rincian pencatatannya:

- Saat pembentukan provisi BSI:

COGS3.000

32780017 – Provisi BSI3.000

- Saat pencatatan Accrual SAR:

4630xxxx – SAR2.000

36000001 – Provisi SAR2.000

- Saat BMW AG melakukan penagihan:

32780017 – Provisi BSI5.000

A/P ke BMW AG5.000

- Saat akhir tahun dilakukan jurnal reclass dari provisi BSI ke SAR: 36000001 – Provisi SAR2.000

32780017 – Provisi BSI2.000

bahwa dengan demikian, jumlah sebesar Rp14.711.513.064,00 harus dikeluarkan dari perhitungan provisi BSI. Berikut Pemohon Banding lampirkan rincian paket BSI plus yang telah dilakukan reclass dari akun 32780017 – Provision for BSI ke akun 36000001 – Prov for BMW Sales Assist Funds (addn) sebesar Rp14.711.513.064,00;

3. Penyesuaian atas Selisih Kurs sebesar Rp4.023.835.889,00

bahwa terdapat selisih kurs antara pencatatan provisi BSI dengan realisasi BSI sebesar Rp4.023.835.889,00. Dengan demikian, atas selisih kurs tersebut seharusnya turut diperhitungan sebagai pengurang dari provisi BSI yang dicatat pada akun 32780017;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan rincian selisih kurs atas paket BSI sebesar Rp4.023.835.889,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Cost of Sales BSI sebesar Rp33.808.076.546,00 dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp738.156.359,00 dan bukan Rp21.447.130.841,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kepada Pemohon Banding atas pajak yang telah dibayar pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp20.708.974.481,00.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 00647/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor CR- R3-ID-F-L-013-2025 tanggal 29 April 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 07 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUYaTidak
a.Banding diajukan dengan surrat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Penagadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangkia waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keaputusan yangV
c.dBiabnadnidnign gd; iajukan di luar jangkna waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan diV
d.lTuearrh kaedkaupa 1sa (asna tPu)e kmeophuotuns Baann ddiainjugk; an 1 (satu) suratV
e.bBaannddiinngg; diajukan dengan disertai alasan-alasan yangV
f.jBealansd; ing diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-V
g.0S0u1ra7t3 b/KaEnBdi/nWgP dJi.la0m7/p2i0rk2a5n t asnaglignaaln 1 s1u Fraetb krueaprui t2u0sa2n5 yaitu tyaannggg adli b1a4n ding, yaitu Surat Keputusan Direktur FJeenbdrueararil 2 0P2a5ja. k nomor KEP-V
h.0B0u1k7ti3 P/KemEBb/aWyaPrJa.n0 7*/)2 025 tanggal 11 Februari 2025;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasilV
- Speumraet ribksaanadnin; g tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil
Surpaet mbaenridkisnaga nd;it andatangani oleh Pemohon Banding yaitu Jodie O Tania selaku: *)
-Wajib Pajak;
-Ahli Warisnya;
-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
Penandatangan surat banding
-Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah menurut Pemohon Banding (Rp)Jumlah menurut Terbanding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
1.Koreksi atas biaya usaha lainnya297.500.795.268280.546.505.26816.954.290.000
2Penyesuaian Fiskal Positif112.335.918.703153.034.675.40540.698.765.702

Penjelasan:

1. Koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp16.954.290,00

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh)

a) Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

(1)Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang

kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

(2)Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan

industrial, komersial, atau ilmiah;

(3) Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

(4) Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka I penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

i. Penerimaan atau hak menenima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada

masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

ii.Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau

rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

iii.Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh

spektrum radio komunikasi,

(5)Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion

picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

(6) Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

b) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

c) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

d) Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)

dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2) Pasal 17 ayat (7), ayat (9) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3) Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, mengatur antara lain:

a) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

b) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

c) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang.

b. Data dan informasi

1) bahwa Pemohon Banding merupakan sole distributor yang melakukan penjualan produk BMW di Indonesia;

2) bahwa Pemohon Banding menjual produk yang sudah jadi dan mempunyai merk;

3) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004197.15/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 17 Desember 2019, terkait pos royalty yang menolak permohonan

Pemohon Banding (Wajib Pajak), koreksi pos royalti dipertahankan. Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan adalah sebagai berikut:

a. bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding 99.99% dikuasai oleh Finanz Vermatungs Gmbh, Jerman serta 0.01% dikuasai oleh BMW Intek Betellgungs Gmbh, Jerman di mana kedua perusahaan Jerman tersebut masing-masing 100% dikuasai oleh BMW AG dan karenanya Pemohon Banding dikuasai sepenuhnya oleh BMW AG;

b. bahwa Pemohon Banding membeli produk BMW dari BMW AG melalui PT Tjahaya Sakti Motor (TSM) dan menjualnya kepada para dealer sebagai distributor tunggal;

c. bahwa BMW AG adalah pemegang merk dagang dan nama merk BMW sesuai dengan definisi royalty menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh serta artikel 9 dan artikel 12 dari P3B Indonesia – Jerman;

d. bahwa dengan struktur penguasaan penuh BMW AG terhadap Pemohon Banding kewenangan untuk menentukan keputusan membeli dan mendistribusikan produk BMW sepenuhnya merupakan hak BMW AG;

e. bahwa merk BMW sudah melekat pada produk yang dibeli dan dipasarkan Pemohon Banding dari BMW AG maka pengeluaran biaya royalti untuk penggunaan merk BMW kepada BMW AG menjadi tidak wajar dan relevan;

f. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran deviden ke BMW AG, tetapi membayarkan royalti ke BMW AG;

g. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya royalti Pemohon Banding tidak termasuk biaya memperoleh merk untuk produk yang akan dipasarkan karena merk tersebut sudah melekat pada produknya, dan tidak termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

h. bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

i. bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

j. bahwa pembayaran royalti kepada BMW AG (pihak yang mempunyai hubungan istimewa/pemegang saham tidak langsung) merupakan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang melebihi kewajaran, sehingga menurut ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf f UU PPh, biaya pembayaran royalti terkait penggunaan merk tersebut tidak boleh dibiayakan.

c. Hasil Penelitian:

1) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dan menjualkan barang yang sudah melekat merk di dalamnya;

2) bahwa royalti dibayarkan kepada BMW AG yang merupakan ultimate owner dari pemegang saham;

3) bahwa pembayaran royalti menjadi tidak relevan, karena BMW AG mempunyai kewenangan penuh atas pembelian dan penjualan Pemohon Banding;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

d. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir:

a) bahwa Telah diterbitkan SPUH Nomor S-115/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang pada intinya menyampaikan:

(1)Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

(2)Mengundang Wajib Pajak untuk hadir pembahasan pada tanggal

31 Januari 2025;

b) bahwa Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dan menjualkan barang yang sudah melekat merk di dalamnya;

(2)bahwa Royalti dibayarkan kepada BMW AG yang merupakan

ultimate owner dari pemegang saham;

(3)bahwa Pembayaran royalti menjadi tidak relevan, karena BMW

AG mempunyai kewenangan penuh atas pembelian dan penjualan Pemohon Banding;

(4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

c) Tanggapan Pemohon Banding:

(1)bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat penjadwalan

ulang untuk hadir dalam pembahasan SPUH, nomor surat C3- R3-ID-F-L-001-2025 tanggal 20 Januari 2025. Pemohon Banding hadir pada tanggal 06 Februari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Wajib Pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA487/WPJ.075/2025 tanggal 06 Februari 2025;

(2)bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa

surat tanggapan tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

3) Tanggapan Tim Peneliti:

Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp40.698.756.702,00

a. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PPh):

1) Pasal 4 ayat (1) huruf h

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

a) Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

b) Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

c) Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

d) Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka I penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

i. Penerimaan atau hak menenima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa

ii. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau

rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

iii. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh

spektrum radio komunikasi,

e) Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

f) Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

2) Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba

rugi komersial;

b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Hasil penelitian:

1) bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2) bahwa Tim Peneliti sependapat dengan hasil kesimpulan Pemeriksa;

3) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a) bahwa telah diterbitkan SPUH Nomor S-115/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 22 Januari 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan;

(b)Mengundang Pemohon Banding untuk hadir pembahasan pada

tanggal 10 Januari 2025;

b) bahwa hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(a) Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

(b) Tim Peneliti sependapat dengan hasil kesimpulan Pemeriksa;

(c) Dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

d. Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat penjadwalan ulang untuk hadir dalam pembahasan SPUH, nomor surat C3-R3-ID-F-L-001- 2025 tanggal 20 Januari 2025. Wajib Pajak hadir pada tanggal 06 Februari 2025 dan telah dibuatkan berita acara kehadiran Wajib Pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA-487/WPJ.075/2025 tanggal 06 Februari 2025;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025 yang pada intinya sama dengan alasan keberatan;

e. Tanggapan Tim Peneliti

bahwa Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor CR-R3-ID-F-L-013-2025 tanggal 29 April 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor Nomor 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023 Tahun Pajak 2018 a.n. PT. BMW INDONESIA NPWP 020587705056000/0020587705056000,NITKU:/ 0020587705056000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P- 1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P- 2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023;

Bukti P- 3. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 22 Agustus 2024 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P- 4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 6 tanggal 23 November 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P- 5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp21.447.130.841,00

tanggal 20 Desember 2023 dari bank Citibank dengan NTPN 1ED103IFO17U0VTO;

Bukti P- 6. Fotokopi Surat Keberatan dengan nomor C3-R3-ID-F/L-006-2024

tanggal 06 Februari 2024;

Bukti P- 7. Sole Distribution Agreement (“SDA”);

Bukti P- 8. Transfer Pricing Documentation halaman 57;

Bukti P- 9. Invoice dan bukti potong PPh Pasal 26 atas biaya royalti ke BMW AG; Bukti P- 10. Rincian paket Upgrade BSI;

Bukti P- 11. Rincian paket BSI plus yang telah dilakukan reklas;

Bukti P- 12. Rincian selisih kurs atas paket BSI;

Bukti P- 13. Pakta Integritas, a.n. Jodie O’Tania;

Bukti P- 14. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, a.n. Tonggo

Aritonang;

Bukti P- 15. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, a.n. Andi

Tanu Utomo;

Bukti P- 16. SPT Tahun Pajak 2018 beserta lampirannya;

Bukti P- 17. Matriks Sengketa;

Bukti P- 18. Penjelasan Tertulis Nomor C3-R3-ID-F-L-022-2025 tanggal 4

November 2025;

Bukti P- 19. Penjelasan Tertulis Nomor C3-R3-ID-F-L-023-2025 tanggal 25

November 2025;

Bukti P- 20. Alur Pencatatan BSI Provision;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004197.15/2018/PP/M.VIA

Tahun 2019;

Bukti T- 4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116769.15/2014/PP/M.VIB

Tahun 2019;

Bukti T- 5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Desember 2025;

Bukti T- 6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor C3-R3-ID-F-L-013-2025 tanggal 29 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha297.500.795.268280.546.505.26816.954.290.000
2Penyesuaian Fiskal Positif112.335.918.703153.034.675.40540.698.756.702

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Foskal Positif berupa Cost of Sales BSI dan reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI dengan uraian sebagai berikut :

1. Sengketa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp16.954.290.000 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi biaya usaha

lainnya sebesar Rp16.954.290.000 atas pembayaran royalti;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat royalti yang dibayarkan atas hak distribusi sebagai distributor tunggal tidak sesuai dengan definisi royalti sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia- Jerman;

bahwa Pemohon Banding sebagai "Sole agent distributor" melakukan promosi trade mark yang secara substansi merupakan pembayaran ke “diri sendiri”;

Menimbang, bahwa pembayaran royalty tidak ada kaitannya dengan penggunaan merk dagang tetapi atas hak eksklusif distribusi yang pembayarannya berada dalam tingkat wajar;

bahwa pembayaran royalti sudah berjalan pada distributor pihak ketiga sebelum dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kebenaran pembebanan biaya royalti;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berdiri sejak tahun 2001 dan bergerak di bidang usaha distributor tunggal produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

• bahwa kendaraan yang didistribusikan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu CBU (Completely Built Up) yaitu diimpor langsung dalam kondisi utuh, lengkap serta kendaraan yang dirakit secara lokal (CKD);

• bahwa impor kendaraan serta suku cadang dilakukan PT Tjahja Sakti Motor (TSM), sebagai Trademark Holding Sole Agent (ATPM) BMW pihak ketiga di Indonesia;

• bahwa untuk kendaraan yang dirakit secara lokal, perakitan dilakukan PT Gaya Motor (GM);

• bahwa seluruh kendaraan dan suku cadangnya diserahkan PT Tjahja Sakti Motor (TSM) kepada Pemohon Banding sebelum didistribusikan ke dealer;

• bahwa Pada bulan Desember 2017, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Distribusi Tunggal (Sole Distribution Agreement atau “SDA”) dengan BMW AG, Jerman, yang memberikan Pemohon Banding hak

distribusi tunggal untuk melakukan distribusi grosir atas kendaraan BMW/MINI dan suku cadang serta aksesoris asli BMW/MINI;

• bahwa sesuai perjanjian, atas hak distribusi tunggal, Pemohon Banding membayar royalti per tahun sebesar 1.000.000 Euro terlepas dari volume dan nilai penjualan kendaraan dari BMW AG kepada Pemohon Banding;

• bahwa Terbanding berpendapat dalam perjanjian dinyatakan bahwa royalti dibayar karena adanya hak eksklusif atas importir dan distributor tetapi royalti hanya dibayarkan oleh Pemohon Banding (Afiliasi) selaku Distributor dan TSM (Non Afiliasi) selaku Importir tidak membayar royalti;

• bahwa Pemohon Banding tidak layak membayar royalti atas "Sole agent distributor" karena berdasarkan hasil analisis kewajaran transaksi afiliasi. promosi trademark dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa pembayaran royalti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh pihak ke tiga sehingga wajar untuk dibebankan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya royalti yang dibayarkan adalah konsekuensi dari hak eksklusif yang diberikan untuk mendistribusikan produk bermerk BMW;

• bahwa pembayaran royalti ini berlaku di semua negara sehingga konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

• bahwa menurut Pemohon Banding, jika royalti tidak dibayarkan, BMW AG berhak untuk menunjuk perusahaan lain sebagai distributor;

• bahwa Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 atas royalti tersebut dan tidak dikoreksi oleh Terbanding sehingga Terbanding secara tidak langsung telah mengakui eksistensi biaya royalti ini;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding sebagai afiliasi dari BMW AG dibentuk semata- mata untuk mendistribusikan produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

• bahwa meskipun penjualan dilakukan melalui dealer, Pemohon Banding bertanggung jawab atas program pemasaran terhadap produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya termasuk kegiatan promosi;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding adalah “kepanjangan tangan” dari BMW AG dalam menjual produk otomotif BMW dan MINI di Indonesia dan suku cadangnya;

• bahwa sebagai “kepanjangan tangan” dari BMW AG, Pemohon Banding bertindak selaku “cabang” pemasaran dari BMW AG di Indonesia sehingga bertanggung jawab atas menciptakan strategi promosi dan mempertahankan nilai merek;

• bahwa pembayaran royalti atas hak eksklusif distribusi dapat dibenarkan apabila hak eksklusif distribusi diberikan kepada pihak ke tiga karena pihak ke tiga yang telah mengeluarkan biaya promosi dan mempertahankan nilai merek melalui berbagai program pemasaran baik secara umum sesuai pengarahan pemberi hak dan program pemasaran spesifik sesuai kondisi pasar mendapat privelese untuk tidak mendapati pesaing usaha dalam distribusi produk;

• bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding terhadap pembayaran PPh Pasal 26 atas royalti yang tidak dikoreksi oleh Terbanding, Majelis berpendapat terdapat perbedaan prinsip pembebanan biaya dalam penghitungan PPh Badan dan pemotongan penghasilan atas pembayaran ke luar negeri dalam penghitungan kewajiban PPh Pasal 26;

• bahwa suatu biaya bisa saja dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan tetapi tidak terutang kewajiban pemungutan PPh Pasal 26 dan sebaliknya, suatu biaya bisa saja tidak dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan tetapi terutang kewajiban pemungutan PPh Pasal 26;

• bahwa Majelis berpendapat pernyataan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp16.954.290.000 berupa pembayaran royalti dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost of Sales BSI sebesar Rp33.808.076.546,00;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost of Sales BSI sebesar Rp33.808.076.546,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat perbedaan pembebanan antara saat BSI Provisi (dibebankan di COGS) dengan saat realisasi penggantian dari dealer atas BSI yang terjual (recovery pembebanan COGS) atas Program BSI (BMW Service Inclusive) yaitu program garansi yang diberikan oleh BMW AG (bukan BMW Indonesia) kepada konsumen;

bahwa karena realisasi penggantian dari dealer atas BSI yang terjual lebih kecil dari pada pembebanan COGS, kelebihan pembebanan COGS tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa kelebihan pembebanan COGS tersebut adalah cadangan yang sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf c.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pencatatan atas program BSI lebih tepat disebut sebagai “akrual” dibandingkan dengan “provisi”; bahwa perbedaan pencatatan antara pembebanan dengan realisasi dikarenakan adanya perbedaan waktu;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pencatatan pembebanan biaya program BSI; Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa BSI atau “BMW Service Inclusive” merupakan sebuah program garansi yang diberikan oleh BMW AG kepada konsumen yang nilai garansi tersebut BSI merupakan salah satu komponen yang menyatu dengan harga mobil itu sendiri;

• bahwa program BSI memberikan paket layanan gratis yang diberikan kepada pelanggan atas kendaraan produk BMW dan Mini yang mencakup jasa pemeliharaan selama lima tahun atau 60.000 kilometer, yang mana pun terjadi lebih dulu meliputi:

Penggantian oli mesin;

Perawatan atau penggantian filter udara, filter mikro, busi dan cairan rem;

Bantalan rem depan dan belakang;

Wiper kaca depan; dan

Pemeriksaan kendaraan rutin standar;

• bahwa layanan dapat diberikan oleh Pemohon Banding atau dealer tetapi tanggung jawab atas layanan berada pada Pemohon Banding;

• bahwa biaya atas program BSI ditanggung oleh konsumen karena sudah termasuk dalam harga jual;

• bahwa realisasi program BSI baik yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri maupun dealer ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG;

• bahwa Pemohon Banding juga memiliki program jasa yang disebut BMW Repair Inclusive (BRI) dan MINI Repair Inclusive (MRI) yang memiliki sifat yang sama dengan program BSI karena program ini pada dasarnya merupakan perpanjangan program BSI;

• bahwa alur transaksi dan pencatatan program BSI adalah sebagai berikut:

BMW AG

(ana oeter and As son iMacs Distssbutni Autiuricd Deal Customer

Penjualan Unit (Alur 1 – 4)

Alur 1 - PT TSM mengimpor unit mobil dari BMW AG dan merakitnya di Indonesia Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding;

Alur 2 – Pemohon Banding membeli unit mobil dari PT TSM Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

12000092 Inventory - Cars-G30 - TSM (Dr.)10.000

38050000 Trade Creditors - Motor Vehicle (TSM) (Cr.)10.000

Sebagai contoh, nilai pembelian Pemohon Banding atas unit mobil “G30” adalah sebesar Rp10.000, dimana merupakan harga unit mobil G30 + biaya impor + margin TSM.

Alur 3 – Pemohon Banding menjual unit mobil ke Dealer

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

15000000Trade Debtors - Motor Vehicles (Dr.)15.000

40000069 Sales - BMW Cars - G30 (Cr.) COS -15.000 50000065Cars - G30 (Dr.)10.000

12000092 Inventory - Cars-G30 - TSM (Cr.)10.000 5295000COS BSI AG (Dr. )2.000 3278017Provision for BSI (addn) (Cr.)

2.000

Kemudian Pemohon Banding menjual unit mobil “G30” tersebut ke Dealer dengan harga Rp15.000, dimana merupakan harga unit mobil G30 + biaya impor + margin TSM + margin Pemohon Banding + Paket BSI.

Berdasarkan pencatatan di atas, nilai biaya BSI sebesar Rp2.000 dicatatkan pada akun COS BSI akan ter-offset dengan nilai penjualan unit sebesar Rp15.000 yang jika dipisahkan menjadi harga jual unit mobil sebesar Rp13.000 dan harga jual paket BSI sebesar Rp2.000. Sehingga secara total tidak ada pembebanan biaya BSI yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada laporan laba rugi Pemohon Banding.

Alur 4 – Dealer menjual unit mobil ke Customer

Saat unit mobil telah terjual ke Customer oleh Dealer, paket BSI akan diaktifkan dan periode manfaatnya mulai diberlakukan sejak tanggal penjualan unit ke Customer. Untuk mengaktifkan BSI, Pemohon Banding akan memberikan informasi kepada BMW AG bahwa mobil tersebut telah terjual kepada Customer. Lebih lanjut, BMW AG akan mengeluarkan invoice kepada Pemohon Banding untuk dibayarkan. Pada tahap ini, BMW Indonesia mencatat jurnal balik provisi atau A/P sebagai berikut: 3278017Provision for BSI (addn) (Dr.)2.000

3450011Trade Creditors - BSI (AG) (Cr.)2.000

Penghasilan atas penjualan paket BSI yang terkandung dalam penjualan unit mobil kemudian dibayarkan kepada BMW AG sebesar Rp2.000.

❖Claim Service Customer (Alur 5 – 7)

Sebagaimana yang Pemohon Banding telah jelaskan sebelumnya, bahwa garansi service diberikan dan dijamin oleh BMW AG dan bukan Pemohon Banding. Oleh karena itu pada saat claim hanya dilakukan pencatatan Piutang & Utang pada level neraca.

Alur 5 – Customer melakukan claim service ke Dealer

Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding.

Alur 6 – Dealer meminta penggantian biaya service ke Pemohon Banding Saat Dealer melakukan claim, Pemohon Banding akan meneliti claim tersebut dan menentukan item mana saja yang berhak untuk diclaim.

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

8000000 Trade Debtors - BSI - BMW AG (Dr.)4.000

3450011Trade Creditors - BSI (AG) - Dealer (Cr.) 4.000

Sebagai contoh, Customer melakukan claim perbaikan unit BMW yang cukup besar sehingga nilainya mencapai Rp4.000. Pemohon Banding mencatatkan tambahan piutang dari BMW AG dan tambahan utang ke Dealer masing-masing sebesar Rp4.000.

Alur 7 – Pemohon Banding menagihkan biaya service ke BMW AG

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

3450011Trade Creditors - BSI (AG) - Dealer (Dr.) 4.000

8000000Trade Debtors - BSI - BMW AG (Cr.)4.000

Kemudian Pemohon Banding menerima pembayaran dari BMW AG dan meneruskan pembayaran tersebut ke Dealer yang dalam kasus ini sebesar Rp 4.000

❖Upgrade BSI (Alur 8 – 10)

Upgrade BSI atau Extended BSI merupakan sebuah paket tambahan yang dibeli terpisah dari unit mobil berdasarkan permintaan dari pelanggan. Paket Ugrade BSI ini memberikan tambahan masa garansi yang semula 3 tahun (paket BSI bawaan) menjadi 5 tahun atau dengan kata lain tambahan 2 tahun masa garansi.

Alur 8 – Customer membeli paket Upgrade BSI di Dealer

Pada tahap ini tidak ada pencatatan di sisi Pemohon Banding.

Alur 9 – Dealer mengajukan Upgrade BSI atas unit Customer ke Pemohon Banding

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

15000000 Trade Debtors - Motor Vehicles (Dr.) 1.000

3278017Provision for BSI (addn) (Cr.)1.000

Sebagai contoh, nilai paket Upgrade BSI untuk unit mobil G30 adalah sebesar Rp1.000. Kemudian Pemohon Banding melakukan pencatatan tambahan utang dari dealer dan provisi BSI sebesar Rp1.000.

Alur 10 – BMW AG melakukan penagihan atas Upgrade BSI ke Pemohon Banding

Pada tahap ini Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

3278017Provision for BSI (addn) (Dr.)1.000

3450011Trade Creditors - BSI (AG) (Cr.)1.000

Penghasilan atas penjualan paket Upgrade BSI kemudian dibayarkan kepada BMW AG sebesar Rp2.000.

•bahwa Tetbanding berpendapat jurnal terkait hanya Provisi for BSI (addn) – 32780017 dan Trade Creditors – BSI (AG) – 34500012 sehingga perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:

32780017 Provision forBSI (addn) 173.621.799.543 a

Tagihan ke dealer porsi BSI (realisasi BSI) 129.255.874.747 b

Selisih antara provisi BSI dan realisasi penjualan ke dealer 44,365.924.796 c=a-b

Accrual tahun 2017 ditagih di 2018 - 49.167.308.541 d

Accrual tahun 2018 ditagih di 2019 38.609.460.291 e

Selisih antara provisi BSI dan realisasi penjualan ke dealer 33.808.075. 546 f=c+d+

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding hanya bertanggung jawab atas penjualan mobil sedangkan layanan purna jual dalam program BSI menjadi beban dari BMW AG;

• bahwa biaya atas layanan purna jual sudah termasuk dalam harga pembelian mobil oleh Pemohon Banding;

• bahwa biaya atas pembelian mobil oleh Pemohon Banding adalah harga mobil ditambah layanan purna jual sedangkan apabila mobil dijual, harga jual adalah harga mobil ditambah ditambah layanan purna jual ditambah marjin laba Pemohon Banding;

• bahwa realisasi layanan purna jual diadministrasikan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sebelum dimintakan penggantian kepada BMW AG;

• bahwa layanan purna jual yang sudah dibiayakan sudah di off-set dengan harga jual mobil;

• biaya atas realisasi layanan purna jual hanya bersifat pass-through karena dimintakan penggantian oleh BMW AG sehingga pencatatan atas realisasi layanan purna jual tidak mempengaruhi laba rugi hanya berupa pencatatan neraca;

• bahwa selisih antara biaya atas realisasi layanan purna jual dengan penggantian biaya yang diperoleh merupakan beda waktu yang juga mempengaruhi selisih nilai kurs yang bukan merupakan keuntungan bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost of Sales BSI sebesar Rp33.808.076.546,00 dengan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

3. Sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp6.890.680.156,00;

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp6.890.680.156,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat atas program BSI, Pemohon Banding melaksanakan low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% dari biaya yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

bahwa penghitungan nilai koreksi didasarkan atas dasar perhitungan proposional untuk menentukan biaya (biaya ditambah margin) yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG dengan rincian sebagai berikut:

Proporsi biaya terkait BSI Join Cost x (BSI / Total Revenue)

OPEX Acc No. 6xx157.619.659.374 a

BSI realisasi129.255.874.747 b

Total revenue2.391.313.739.079 c

Proporsi BSI to Revenue5.41% d = b / c

Cost terkait aktivitas BSI8.519.696.356 e = a x d

Expected margin425.984.818 f = 5% x e

Koreksi reimburse cost + margin terkait 8.945.681.174 g = e + f

BSI

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan Terrbanding tidak tepat karena tidak seluruh biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas BSI;

bahwa penghitungan yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah:

Proporsi biaya terkait BSI = Joint Cost x (BSI / Total Peredaran Usaha)

Joint Cost36.208.372.979 BSI129.255.874.747 Total Peredaran Usaha2.391.313.739.079

Proporsi BSI dengan Peredaran Usaha5,41%

Biaya terkait aktivitas BSI1.957.143.827 Expected Margin (5%)97.857.191

Koreksi reimburse cost + margin terkait BSI2.055.001.018

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai pencatatan pembebanan biaya program BSI;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa BSI atau “BMW Service Inclusive” merupakan sebuah program garansi yang diberikan oleh BMW AG kepada konsumen yang nilai garansi tersebut BSI merupakan salah satu komponen yang menyatu dengan harga mobil itu sendiri;

• bahwa program BSI memberikan paket layanan gratis yang diberikan kepada pelanggan atas kendaraan produk BMW dan Mini yang mencakup jasa pemeliharaan selama lima tahun atau 60.000 kilometer, yang mana pun terjadi lebih dulu meliputi:

Penggantian oli mesin;

Perawatan atau penggantian filter udara, filter mikro, busi dan cairan rem; Bantalan rem depan dan belakang;

Wiper kaca depan; dan

Pemeriksaan kendaraan rutin standar;

• bahwa layanan dapat diberikan oleh Pemohon Banding atau dealer tetapi tanggung jawab atas layanan berada pada Pemohon Banding;

• bahwa biaya atas program BSI ditanggung oleh konsumen karena sudah termasuk dalam harga jual;

• bahwa realisasi program BSI baik yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri maupun dealer ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada BMW AG;

• bahwa Terbanding berpendapat program BSI adalah transaksi afiliasi Pemohon Banding yang bersifat low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% dari biaya yang seharusnya ditagihkan kepada BMW AG;

• bahwa Pemohon Banding setuju untuk menyatakan program BSI adalah low value-adding services (LVAS) dengan mark-up wajar sebesar 5% namun tidak setuju atas nilai penghitungan laba transaksi afiliasi yang seharusnya;

• bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah terhadap biaya-biaya yang diperhitungkan dalam menentukan penghasilan dari low value-adding services (LVAS);

• bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya yang digunakan oleh Terbanding dan biaya-biaya yang digunakan oleh Pemohon Banding dan memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya tersebut adalah bukan biaya yang termasuk program BSI;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai program BSI sebagaimana pembahasan dalam koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost of Sales BSI di atas, Majelis berpendapat pada hakikatnya, tidak ada low value- adding services yang diberikan Pemohon Banding kepada BMW AG;

• bahwa Pemohon Banding hanya mengadministrasikan layanan purna jual dan penagihan penggantian biaya layanan purna jual yang merupakan bagian dari kegiatan rutin usaha Pemohon Banding;

• bahwa namun demikian, Pemohon Banding menyetujui untuk dilakukan koreksi atas kegiatan administrasi layanan purna jual meskipun tidak ada penghasilan jasa yang ditagihkan kepada BMW AG;

• bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas penghasilan yang tidak seharusnya ada, Majelis berpendapat koreksi yang dipertahankan adalah sebesar koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas reimbursement plus margin atas Proporsi Cost terkait BSI sebesar Rp6.890.680.156,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan pendapat sebagai berikut:

Formal Keputusan yang dibanding:

Menimbang, bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Nomor KEP- 00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023;

Menimbang, bahwa Keputusan a quo diputus oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c.Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Keberatan harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. tidak mempertimbangkan keabsahan dan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 61 huruf a angka 2 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak

atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) karena sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah Undang-Undang;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c.larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang- wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan

dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat Keputusan Keberatan yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf

c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang tersebut adalah Keputusan Keberatan menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan tidak sah dan dianggap tidak ada, permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diberikan keputusan sehingga keberatan yang diajukan Pemohon Banding dikabulkan; bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan : “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya16.954.290.00016.954.290.0000
2Penyesuaian Fiskal Positif40.698.756.70233.808.076.5466.890.680.156

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha :

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp280.546.505.268
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp280.546.505.268

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif :

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp153.034.675.405
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.890.680.156
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp146.143.995.249

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00173/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/056/23 tanggal 24 November 2023 atas nama PT BMW INDONESIA, NPWP 02.058.770.5-056.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 21 Unit A, B, C Jl. MH Thamrin Kav. 28-30 Menteng, Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 236.097.942.133,00 Penghasilan Kena PajakRp 236.097.942.000,00 PPh TerutangRp59.024.485.500,00 Kredit PajakRp45.820.143.500,00 Pajak Kurang DibayarRp13.204.342.000,00 Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUPRp5.767.656.585,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp18.971.998.585,00

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim_Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M., masing-masing sebagai_Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan_kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem_Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.