Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-003920.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

CV Putra Balkom Jaya · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003920.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003920.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

CV PUTRA BALKOM JAYA, NPWP 83.573.584.6-302.000,

beralamat di Desa Sukamaju RT 003 RW 001, Buay Madang Timur, OKU Timur, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Henry Kurniawan Yuza, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 27 April 2023, yang diberikan oleh Nyoman Edi Susanto, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Henry Kurniawan Yuza

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1294/PP/IKH/2023

tanggal 26 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101 tanggal 27 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting/198411152009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah/197403041995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-389/PJ.07/2024 tanggal 16 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-737/PP/BR/2023 tanggal 15 Juni 2023;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023 tanggal 28 April 2023;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-29/STG/WPJ.03/2023 tanggal 7 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas SKP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023, permohonan Penggugat tersebut telah ditolak. Penggugat masih berkeberatan sehingga dengan Surat Nomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023

tanggal 28 April 2023 mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 2 Mei 2023 (tanggal kirim pos 28 April 2023).

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023 tanggal 28 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. bahwa atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, sejumlah Rp298.876.587,00, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB tidak benar yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB tersebut;

3. bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023, yang isinya menolak permohonan Penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa Gugatan

A. Kronologi

1. bahwaSuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00105/WPJ.03/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2020;

2. bahwa tanggal 7 Desember 2021, KPP Pratama Baturaja memberikan SPHP kepada Penggugat;

3. bahwa tanggal 3 Januari 2022, SKPKB yang tidak benar diterbitkan;

4. bahwa tanggal 13 April 2022, Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan SKPKB yang tidak benar pertama;

5. bahwa tanggal 31 Agustus 2022, Tergugat menolak permohonan Penggugat;

6. bahwa tanggal 21 Desember 2022, Penggugat mengirimkan surat konfirmasi terkait dasar penolakan SKPKB;

7. bahwa tanggal 21 Desember 2022, Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan SKPKB yang tidak benar kedua;

8. bahwa tanggal 29 Maret 2023, diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023,yangisinyamenolak permohonan Penggugat, surat tersebut diterima Penggugat tanggal 1 April 2023;

B. Dasar Hukum dan Penjelasan

1. Pasal 35 Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009:

bahwa apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, diperlukan keterangan atau bukti dari Bank, Akuntan public, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi adan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemerksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta;

bahwa faktanya: Pemeriksa tidak pernah meminta bukti-bukti kepada pihak ketiga untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan penghasilan oleh perusahaan. Tetapi pemeriksa hanya berdasar dengan saldo Rekening koran Bank;

2. Pasal 8 ayat (1) PMK 17/PMK.03/2013:

bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang- undangan;

bahwa faktanya: Tetapi pemeriksa hanya berdasar dengan saldo Rekening Koran Bank tanpa menganalisa sumber uang masuk atau berdasarkan bukti terkait dengan penerimaan Penggugat, melainkan dengan menduga-duga saja;

3. Pasal 15 ayat (1) PMK 184/PMK.03/2015:

bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian; dan

b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan;

bahwa faktanya: jangka pengujian Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan terhadap Penggugat tidak dapat terpenuhi sesuai ketentuan;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga SKPKB tersebut tidak benar dan cacat hukum;

3. Proses pemeriksaan yang berujung penerbitan SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, tidak dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Penggugat, maka SKPKB tersebut harus dibatalkan dan dihentikan proses penagihannya;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MembatalkanSKPKBPPhTahunPajak2018Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022;

3. Selain Pokok Sengketa, Penggugat memohon untuk menghentikan tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak selama proses sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak dikarenakan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan pajak yang digugat tetap dilaksanakan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-29/STG/WPJ.03/2023 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data lain dalam persidangan, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 dan 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 Tahun Pajak 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 03 Januari 22 Tahun Pajak 2018 yang masih dibayar sebesar Rp298.876.587,00;

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Baturaja nomor LAP-00159/WPJ.03/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021, Penggugat ditetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masuh harus dibayar dikarenakan terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan rincian nilai sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.203.157.467
2Pajak Penghasilan yang terutang273.266.382
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain65.250.940
c. Dibayar Sendiri0
NoUraianNilai (Rp)
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke masa………0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f)65.250.940
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)208.015.442
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.861.145
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)90.861.145
6Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (4 + 5.e)298.876.587

3. Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua dengan surat nomor 01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 22 Tahun Pajak 2018 dan telah diputus dengan keputusan dan telah diputus dengan keputusan KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak yang amar putusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp298.876.587,00;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 ini selanjutnya diajukan gugatan oleh Penggugat;

III. Tanggapan Atas Gugatan

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

1) Pasal 12 ayat (2) dan (3)

- ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah

pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- ayat (3), bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (2)

- ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

- ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3) Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4) Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) paragraph kedua Undang- Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajakdapat mengurangkan atau

membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Demikan juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilalkukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur:

1) Pasal 11, bahwa dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

a) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

b) memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;

c) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

d) melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

(1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;

(2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

(3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan

(4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

e) menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;

f) menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;

g) memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

h) menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

i) melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

j) mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan

k) merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan;

2) Pasal 12 ayat (1) huruf a, bahwa dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi

dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

3) Pasal 14 ayat (1) huruf a, bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2. Data/Fakta

a. bahwa KPP Pratama Baturaja menerbitkan SKPKB PPh Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 Tahun Pajak 2018 yang menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp298.876.587,00;

b. bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 perihal Pembatalan ketetapan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 Tahun Pajak 2018;

c. bahwa atas permohonan Penggugat, Tergugat telah menerbitkan keputusandenganKeputusanTergugatNomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Penggugat yang amar putusannya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp298.876.587,00;

3. Tanggapan Tergugat

a. Aspek Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023 tanggal 28 April 2023 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 2 Mei 2023 dan sepanjang tidak ditemukan data lain dalam persidangan, permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Aspek Material

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh untuk Tahun Pajak 2018 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yaitu LAP- 00159/WPJ.03/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021, diketahui PPh yang masih harus dibayar dikarenakan terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Penggugat untuk Tahun Pajak 2018 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.203.157.467
2PPh yang terutang273.266.382
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain65.250.940
c. Dibayar Sendiri0
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke masa………0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e - f )65.250.940
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.g )208.015.442
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.861.145
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d )90.861.145
6Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (4 + 5.e)298.876.587

2) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat berupa Neraca Tahun Pajak 2018 diperoleh informasi bahwa:

- Nilai kas yang tercantum sebesar Rp78.699.720,00;

- Nilai Hutang yang di nyatakan Penggugat dalam neraca tersebut yang menunjukkan adanya utang Penggugat atas uang muka yang diterima bernilai Rp0,00;

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 6 Desember 2021 danLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00159/WPJ.03/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021 halaman 6 diketahui bahwa Penggugat tidak memberikan data berupa General Ledger, Buku Besar, Bukti Pengeluaran dan Pemasukan, Buku Penjualan, Produksi dan Pembelian, Kartu Utang, Piutang dan Stock, Bukti Pengambilan, Pengiriman Barang dan lainnya, Arus Uang dan Piutang. Hal ini juga menunjukkan bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00159/WPJ.03/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021 halaman 11 dan risalah pembahasan tanggal 30 Desember 2021 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan Saudara NYOMAN EDI

SUSANTO selaku Direktur CV PUTRA BALKOM JAYA, Penggugat menandatangani dan memberikan tanggapan pada pembahasan akhir bahwa Penggugat setuju atas pendapat Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir pemeriksaan, dengan catatan kondisi keuangan Penggugat sedang tidak stabil atau mengalami kesulitan;

c. Tanggapan

1) Pasal 35 Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009

Menurut Penggugat:

bahwa Pemeriksa tidak pernah meminta bukti-bukti kepada pihak ketiga untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan penghasilan oleh perusahaan. Tetapi pemeriksa hanya berdasar dengan saldo rekening bank;

Menurut Tergugat:

- bahwa pernyataan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas;

- bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan bahwa dalam

melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

a) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

b) memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;

c) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;

d) melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

(1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;

(2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

(3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan

(4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

e) menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;

f) menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;

g) memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

h) menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

i) melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

j) mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan

k) merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan;

- bahwa Pasal 35 Undang-Undang KUP Tahun 2009 menyatakan bahwa apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta;

- bahwa Pemeriksa telah menjalankan kewajiban dalam proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

- bahwa Pemeriksa melakukan permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga hanya apabila diperlukan saja;

- bahwa faktanya rekening koran Bank merupakan bukti yang dipinjamkan Penggugat dan bersumber dari pihak ketiga/bank yang sudah valid;

- bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, data internal yang dimiliki Tergugat telah cukup untuk melakukan pengujian;

2) Pasal 8 ayat (1) PMK 17/PMK.03/2013

Menurut Penggugat:

bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. Faktanya pemeriksa hanya berdasar dengan saldo rekening koran bank tanpa menganalisa sumber uang masuk atau berdasarkan bukti terkait dengan penerimaan Wajib Pajak, melainkan menduga-duga saja;

Menurut Tergugat:

- bahwa prinsip perpajakan di Indonesia bersifat self assessment, dimana sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri baik menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya sendiri;

- bahwa pemeriksaan telah dilakukan dengan pengujian dari 2 data yaitu Laporan Keuangan yang dilaporkan Penggugat pada SPT Tahunan serta Rekening koran Bank yang merupakan bukti dari pihak ketiga yang sudah valid dan kompeten;

- bahwa atas pengujian tersebut ditemukan nilai selisih, dimana kewajiban untuk menjelaskan nilai selisih tersebut berada di pihak Penggugat dengan disertai dengan data dan bukti-bukti;

- bahwasesuairisalahpembahasanakhirtanggal 30 Desember 2021 yang telah ditandatangani oleh Saudara NYOMAN EDI SUSANTO, selaku Direktur, Penggugat telah menyetujui hasil pemeriksaan;

- bahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor 01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022, Penggugat menyatakan bahwa pencatatan saldo dalam pembukuan Tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai uang muka untuk transaksi di tahun berikutnya, namun setelah dilakukan penelitian dalam laporan keuangan tidak terdapat nilai Hutang Usaha sebagai akun kontra dari uang muka;

3) Pasal 15 ayat (1) PMK 184/PMK.03/2015

Menurut Penggugat:

bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan terhadap Penggugat tidak dapat terpenuhi sesuai ketentuan;

Menurut Tergugat:

- bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan mulai dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian (SPHP) sejatinya merupakan alat monitoring dan kontrol untuk mengukur kinerja pemeriksa pajak yang diberikan kewenangan untuk melakukanpemeriksaanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan dalam satuan LHP Konversi;

bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan tidak secara serta merta menyebabkan batalnya atau tidak sahnya SKP karena tidak ada satu ketentuan undang-undang yang menyatakan demikian. Di dalam PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 pada Pasal 60 ayat 1, disebutkan bahwa, Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b. pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

- bahwa perlu Tergugat tambahkan pula, mempertimbangkan pendapat majelis hakim dalam Putusan Gugatan Nomor PUT–116734.99/2012/PP/M.XXA Tahun 2018 berkaitan dengan sengketa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam PMK Tata Cara Pemeriksaan yaitu sebagai berikut:

a. “Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) a quo hasil pemeriksaan tetap sah berlaku karena penerbitan

SKP a quo masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, yaitu Ditjen Pajak berwenang menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

b. “Bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan alasan Penggugat adanya Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan batalnya SKP a quo, Majelis berpendapat pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo, tidak secara serta merta menyebabkan batalnya atau tidak sahnya SKP a quo; karena tidak ada satu ketentuan UU yang menyatakan demikian;”

c. “BahwaMajelis berpendapatbahwapelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan informasi bagi Ditjen Pajak yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal Dijen Pajak dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kepegawaian.”

4) bahwa derdasarkan uraian di atas, SKPKB PPh Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 22 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023 tanggal 28 April 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data lain dan atau Majelis Hakim berpandapat lain;

b. bahwaKeputusanTergugatNomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 yang tetap mempertahankan SKPKB PPh Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 22 Tahun Pajak 2018 adalah telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlakui yaitu Pasal 13 Undang-Undang KUP, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga tidak dapat dibatalkan;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 22 Tahun Pajak 2018, atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor

01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-3. Surat Permintaan Klarifikasi Nomor 01/PKST/XII/2022 tanggal

21 Desember 2022 yang diterima oleh KPP Pratama Baturaja pada tanggal 21 Desember 2022

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Kurniawan Darma Putra, S.H., M.Kn.,

Nomor 85 tanggal 25 Agustus 2017;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Kurniawan Darma Putra, S.H., M.Kn.,

Nomor 1 tanggal 9 April 2020;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 27 April 2023 atas nama

Henry Kurniawan Yuza;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1017/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 atas nama Henry Kurniawan Yuza;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1294/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023 atas nama Henry Kurniawan Yuza;

Bukti P-10. Kronologis gugatan;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Desember 2023, dengan lampiran

sebagai berikut:

• Rekapitulasi Perhitungan Setoran dan Pengembalian atas nama Sdr. Nyoman Edi;

• Fotokopi Rekening Koran;

• Fotokopi SPHP Nomor SPHP-00066/WPJ.03/KP.0505/RISIS/2021; Bukti P-12. Daftar isi Pembuktian gugatan atas Surat Keputusan nomor

KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023, yaitu

• Surat Pengantar;

• Rekapitulasi Setoran dan Pengembalian Dana ke Rekening P. Nyoman;

• Rekening Koran Bank Apr-Des 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Mei 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Juni 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Juli 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Agt 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Sep 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Okt 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Nop 2018;

• Bukti Pembelian/Penebusan Des 2018;

Bukti P-13. Pendapat Akhir tanggal 23 Januari 2024;

Bukti P-14. Neraca Penggugat per 31 Desember 2018.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut: Bukti T-1.Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan SKP Nomor

01/PSKP-PBJ/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022;

Bukti T-3.FotokopiKeputusanTergugatNomor

KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2023 tentang

Kronologis Gugatan

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2023 Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2023 Bukti T-7.SuratPenjelasanTertulistanpanomortanggal

12 Desember 2023;

Bukti T-8.Surat Panggilan Nomor S-11866/WPJ.03/KP.05/2020 tanggal

21 Oktober 2020;

Bukti T-9.Surat Peringatan Pertama Nomor S-011/WPJ.03/KP.0500/2021

tanggal 24 Maret 2021;

Bukti T-10. Surat Peringatan Kedua Nomor S-052/WPJ.03/KP.0505/2021

tanggal 7 Oktober 2021;

Bukti T-11. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen tanggal 6 Desember 2021;

Bukti T-12. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 4 November 2020; Bukti T-13. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor

SPHP-00066/WPJ.03/KP.0505/RIKSIS/2021tanggal 7 Desember 2021;

Bukti T-14. SuratPemberitahuanPerpanjanganJangkaWaktu

Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 001/PPTSPHP-PBJ/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021;

Bukti T-15. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor

S-1075/WPJ.03/KP.05/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-16. Surat Penggugat Nomor 0480/PBJ-SS/XII/2021 tanggal

26 Desember 2021 mengenai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan;

Bukti T-17. Surat Keterangan Sakit dari Sdr. NYOMAN EDI SUSANTO

tertanggal 26 Desember 2021;

Bukti T-18. PernyataanPersetujuanHasilPemeriksaantanggal

20 Desember 2021 dari Sdr. Nyoman Edi Susanto;

Bukti T-19. Risalah Pembahasan;

Bukti T-20. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari

Kamis, tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-21. Rekening-rekening koran Penggugat yang menjadi dasar

perhitungan ekualisasi dari Tergugat;

Bukti T-22. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

Bukti T-23. Laporan Laba/Rugi dan Neraca CV PUTRA BALKOM JAYA per

31 Desember 2018;

Bukti T-24. Surat Penggugat nomor 001/PSKP-PBJ/IV/2022 tanggal

13 April 2022 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Bukti T-25. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan SKP yang

Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-05029/NKEB/WPJ.03/2022 tanggal 31 Agustus 2022;

Bukti T-26. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00159/WPJ.03/

KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-27. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-28. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan SKP yang

Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-01392/NKEB/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti T-29. Surat Penjelasan Akhir nomor S-37/PJ/PJ.07/2024 tanggal

15 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa KeputusanTergugat Nomor Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 1/I/GUGAT-PBJ/2023 tanggal 28 April 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini mengenai keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/206/18/302/22 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023;

bahwamenurutTergugatKeputusanNomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Terkait dalil Penggugat berupa formalitas penerbitan SKPKB PPh Badan

1. bahwa dalil Penggugat terkait formalitas penerbitan SKPKB PPh Badan berupa jangka waktu pengujian dan pembahsan akhir hasil pemeriksaan merupakan dalil baru yang tidak pernah ada dalam permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak;

2. bahwa dalam hal Penggugat mempermasalahkan formalitas penerbitan surat ketetapan pajak, dimana menurut Penggugat jangka waktu pengujian pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan terhadap Penggugat tidak dapat terpenuhi sesuai ketentuan, maka

seharusnya yang dilakukan upaya hukum oleh Penggugat adalah terhadap SKP tersebut, dan bukan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena kedua produk hukum tersebut adalah produk hukum keputusan Tergugat yang berbeda. Terlebih dalam alasan permohonan dalam pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b yang disampaikan Penggugat bukan karena kesalahan formal dalam penerbitan SKP, tetapi alasan tidak setuju dengan materi koreksi dalam SKP tersebut.

3. Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (obscuur libel), karena mengajukan gugatan atas suatu keputusan, tetapi mendalilkan terdapat kesalahan prosedural penerbitan keputusan yang lain dan meminta untuk membatalkan surat keputusan yang lain tersebut yang menurut Penggugat tidak sesuai ketentuan.

b. Materi gugatan

1. bahwa menurut Tergugat, pada saat pemeriksaan Penggugat tidak memberikan/meminjamkan buku,catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Tergugat, meskipun telah diminta secara patut;

2. bahwa sesuai dengan kewenangannya Tergugat menetapkan koreksi berdasarkan data yang dimiliki oleh Tergugat pada saat pemeriksaan;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Penggugat telah menyetujui koreksi penghasilan diluar usaha yang tertuang dalam Tanggapan Wajib Pajak dalam SPHP maupun dalam Pembahasan Akhir;

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/ WPJ.03/2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pasal 35 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009

Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di

bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta;

Faktanya:

Tergugat tidak pernah meminta bukti-bukti kepada pihak ketiga untuk mengonfirmasi mengenai dugaan penghasilan oleh perusahaan. Tetapi pemeriksa hanya berdasar dengan saldo rekening koran bank;

2. Pasal 8 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Faktanya:

Tetapi Tergugat hanya berdasar dengan saldo rekening koran bank tanpa menganalisa sumber uang masuk atau berdasarkan bukti terkait dengan penerimaan Wajib Pajak, melainkan menduga-duga saja;

3. Pasal 15 ayat (1) PMK-184/PMK.03/2015

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a) jangka waktu pengujian; dan

b) jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan; Faktanya:

Jangka waktu pengujian pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan terhadap Penggugat tidak dapat terpenuhi sesuai ketentuan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:  sengketa terkait formal penerbitan SKPKB PPh badan berupa jangka

waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan;

 sengketa materi pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya para pihak memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00159/WPJ.03/KP.0504/ RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021 (selanjutnya disebut LPK);

2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-01392/NKEB/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 (selanjutnya disebut LPNK);

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 23 ayat (2) huruf d

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjealasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan; Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

---

s. surplus Bank Indonesia;

bahwa terkait sengketa formal penerbitan SKPKB PPh badan berupa tidak terpenuhinya jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPNK halaman 2, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa dalam surat permohonan pengurangan

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya mengemukakan alasan materi SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

dengan demikian dalil Penggugat yang meyatakan bahwa formal penerbitan SKPKB PPh badan berupa tidak terpenuhinya jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, baru dimunculkan Penggugat dalam Surat Gugatan a quo;

 menimbang Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP mengatur bahwa Gugatan

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Penggugat yang menggunakan

Pasal 15 ayat (1) PMK 184/PMK.03/2015 pada hakekatnya adalah terkait dengan prosedur dan/atau tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1) UU KUP, dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa formal penerbitan SKPKB PPh badan berupa tidak terpenuhinya jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah berkaitan dengan tata cara atau prosedur pemeriksaan;

 bahwa oleh karena dalil Penggugat yang menyatakan bahwa formal

penerbitan SKPKB PPh badan berupa tidak terpenuhinya jangka waktu

pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah berkaitan dengan tata cara/prosedur pemeriksaan, maka upaya hukum yang dilakukan Penggugat seharusnya menggunakan upaya gugatan atas SKPKB PPh badan a quo ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dan bukan melalui upaya hukum sebagimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dalil

Penggugat yang menyatakan bahwa formal penerbitan SKPKB PPh badan berupa tidak terpenuhinya jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan karena tidak relevan dengan sengketa a quo;

bahwa terkait sengketa materi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 11, menurut

Pengadilan Pajak terbukti Tergugat melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lainnya sebesar Rp1.190.144.612,00 yang bersumber pada rekening koran, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 menimbang Pasal 1 angka 29 UU KUP, mengatur bahwa pembukuan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,

kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

 menimbang Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak orang

pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Penggugat sebagai Wajib Pajak badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan;

 menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa pembukuan

sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, serta dalam penjelasan diatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 1 angka 29, Pasal 28

ayat (1) dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dimaknai bahwa pembukuan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didukung dengandokumen/buktisumberyangmenjadidasar pecatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

 menimbang Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP mengatur bahwa Wajib

Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

 menimbang Pasal 29 ayat (3a) UU KUP mengatur bahwa buku, catatan,

dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 1, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Penggugat telah menyelenggarakan pembukuan dengan metode pembukuan yang dipakai adalah akrual sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 6, menurut

Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa Penggugat tidak memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Tergugat pada saat pemeriksaan antara lain buku besar/general ledger, bukti pengeluaran dan pemasukan, buku penjualan, produksi dan pembelian, dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor, bukti kas dan bank, kartu utang piutang dan stok, buku pengambilan, pengiriman barang dan lainnya, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 6, menurut

Pengadilan Pajak berdasarkan kronologis pemeriksaan, dalam pemeriksaan telah melakukan prosedur peminjaman dokumen pemeriksaan, mulai dari menerbitkan serta menyampaikan Surat Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II serta menutup rangkaian peminjaman dokumen pemeriksaan dengan menerbitkan Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwaberdasarkanfaktapersidangandalampersidangan

menyampaiakan bukti berupa Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen untuk menunjukkan dokumen pemeriksaan apa saja yang telah dipinjam Tergugat pada saat pemeriksaan, namun tidak dipenuhi oleh Penggugat;

 bahwa berdasarkan pemeriksanatasbukti Berita Acara

Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat tidak meminjamkan dokumen pemeriksaan sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti sebagaimana telah

diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada saat pemeriksaan Tergugat telah melakukan prosedur pemeriksaan berupa peminjaman Buku, Catatan dan/atau Dokumen secara patut dan layak kepada Penggugat baik secara detail dokumen yang diminta maupun jangka waktu kewajiban memenuhi permintaan peminjaman dokumen;

b. bahwa pada saat pemeriksaan terbukti Penggugat tidak meminjamkan Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang telah diminta secara patut dan layak termasuk di dalamnya dokumen sumber yang menjadi dasar pembukuan, sehingga menurut Pengadilan Pajak, Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1) maupun Pasal 29 ayat (3) huruf a maupun Pasal 29 ayat (3A) UU KUP;

c. bahwa oleh karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) maupun Pasal 29 ayat (3) huruf a maupun Pasal 29 ayat (3A) UU KUP, maka Tergugat memiliki

kewenangan menetapkan koreksi penghasilan diluar usaha berdasarkan data yang ada pada saat pemeriksaan yaitu data rekening koran maupun Laporan Keuangan;

d. bahwa dengan demikian koreksi Tergugat atas penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku;

 menimbang Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak

yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

 bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dalam sengketa a quo,

menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta oleh Tergugat pada saat pemeriksaan secara layak dan patut baik dari detail dokumen yang diminta maupun jangka waktu kewajiban memenuhi permintaan peminjaman dokumen, namun tidak diberikan oleh Penggugat, dan atas tidak dipenuhinya buku, catatan, dan/atau dokumen berkaitan langsung dengan koreksi yang dilakukan Tergugat, maka apabila buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta tersebut diberikan pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan, dan oleh karena banding dan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan atas Keputusan Keberatan maupun Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, maka buku, catatan, dan/atau dokumen yang pernah diminta pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan, apabila buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diberikan Penggugat pada saat banding atau gugatan, bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

 bahwa dengan demikian bukti yang diberikan Penggugat atas rekening

koran dan bukti pendukungnya yang disampaikan pada saat persidangan,

tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak, karena bukti-bukti tersebut telah diminta oleh Tergugat pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan oleh Penggugat;

 bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak

tidak pernah meminta bukti atau keterangan kepada pihak ketiga untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan penghasilan oleh perusahaan sebagimana dimaksud Pasal 35 UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengatur adanya kewajiban pihak ketiga yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya untuk memberikan keterangan atau bukti-bukti, apabila diminta oleh Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) atas Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, penagihan pajak ataupun penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, ketentuan dimaksud tidak mewajibkan Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) meminta bukti keterangan kepada bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya atas Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, penagihan pajak ataupun penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan; dengan demikian dalam sengketa a quo tidak ada kewajiban Tergugat untuk meminta bukti atau keterangan kepada pihak ketiga atas pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada Penggugat;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/206/18/302/22 sudah benar sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo tetap dipertahankan;

 bahwa oleh karena atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo tetap

dipertahankan, maka Pengadilan Pajak menolak petitum Penggugat yang

mengusulkan untuk membatalkan SKPKB 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 maupun menghentikan tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022 atas nama CV PUTRA BALKOM JAYA, NPWP 83.573.584.6-302.000, beralamat di Desa Sukamaju RT 003 RW 001, Buay Madang Timur, OKU Timur, Sumatera Selatan. Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttdttd

Budi Tursilo, S.E, M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.