P U T U S A N
Nomor PUT-003924.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00307/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001152/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Februari 2026 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003924.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000 beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Yuwono Laksmana Jabatan Direktur; Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PANG-814/PAN.072/2025 tanggal 18 Desember 2025.
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,