Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-003931.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT. So Good Food Manufacturing, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003931.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. So Good Food Manufacturing mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003931.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. So Good Food Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor 614/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025