Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003935.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cipta Srigati Lestari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003935.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cipta Srigati Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 · Pasal 76 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003935.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Cipta Srigati Lestari
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00018/207/18/069/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
26 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
27 April 2026