Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman
PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Cipta Srigati Lestari · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cipta Srigati Lestari mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 · Pasal 76 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003936.15/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cipta Srigati Lestari
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/069/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2026